Gimana sih menurut fatwa manhaj tarjihbtentang investasi baik dari saham RDPU, RDPT, dll
☝️ Pertanyaan
🔹 Bagaimana pandangan fatwa/manhaj Tarjih Muhammadiyah tentang investasi — baik melalui saham, reksa dana (RDPU, RDPT, dan sejenisnya), maupun instrumen lain?
✨️ Jawaban
🔹 Tarjih tidak mengharamkan investasi sebagai aktivitas muamalah. Kaidah dasarnya yang berkali-kali dipegang: "الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَقُومَ الدَّلِيلُ عَلَى خِلَافِهِ" — segala sesuatu pada asalnya boleh, sampai ada dalil yang melarangnya (Fatwa 15 2021 Trading Forex Online). Karena itu, investasi dinilai sah atau tidaknya dari akad, objek, dan mekanismenya — apakah bebas dari riba, gharar (spekulasi), maisir (perjudian), dan kedzaliman.
🔹 Investasi reksa dana syariah dinilai halal. Fatwa 36/2020 menyatakan bahwa aktivitas ekonomi dalam reksa dana syariah dilakukan atas dasar suka sama suka, berkeadilan, tidak menzalimi dan tidak saling merugikan, sehingga "hukum berinvestasi dengan reksadana syariah adalah halal". Akad yang dipakai adalah wakalah (pelimpahan mandat kepada Manajer Investasi) dan mudarabah (bagi hasil). Reksa dana syariah diinvestasikan ke surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai prinsip syariat dan bebas riba — Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah Dan Zakatnya. Keterangan inilah yang relevan dengan RDPU (instrumen pasar uang) dan RDPT (obligasi/pendapatan tetap): keduanya harus tunduk pada syarat "sesuai prinsip syariah dan bebas riba" tersebut. (Perlu dicatat: naskah tidak menyebut istilah "RDPU"/"RDPT" secara eksplisit, melainkan menyebut jenis instrumennya.)
🔹 Saham boleh diperjualbelikan, dengan catatan pada konsep pasar modal syariah: "saham yang diperdagangkan harus berasal dari perusahaan yang bergerak dalam sektor yang memenuhi kriteria syariah dan terbebas dari unsur ribawi, serta transaksi saham dilakukan dengan menghindarkan berbagai praktik spekulasi" — Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham.
🔹 Yang diharamkan: investasi dengan keuntungan (bunga) yang ditetapkan di muka (riba), investasi yang kental spekulasi, dan objek yang haram. Tiga kasus yang diputus haram:
- Trading Forex Online — haram, karena "ketika ada spekulasi dan riba dalam sebuah transaksi, maka itu haram dilakukan" (Fatwa 15 2021 Trading Forex Online).
- Cryptocurrency — haram, baik sebagai instrumen investasi maupun alat tukar, karena sifat spekulatif dan gharar (Fatwa 33 2021 Hukum Cryptocurrency).
- Investasi kontrak dengan janji bunga tetap (mis. 10%/bulan) — bercampur riba dan tidak memenuhi prinsip bagi hasil; untung-rugi seharusnya ditanggung bersama (Fatwa 02 2013 Hukum Investasi Kontrak).
🔹 Perkembangan lintas tahun: posisinya konsisten sejak 2013 hingga 2026. Yang berkembang adalah cakupan objeknya, seiring munculnya instrumen baru. Fatwa 03/2026 menegaskan status fikih instrumen digital: saham, reksa dana online, dan sukuk ritel dikategorikan sebagai ʿurūḍ al-tijārah (harta perniagaan/barang dagangan), yaitu "bukti kepemilikan atas perusahaan riil... objek dasarnya adalah perusahaan yang memiliki aset fisik, bisnis, dan inventaris yang berkembang" — Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital. Ini menegaskan bahwa instrumen investasi syariah yang berbasis aset riil diterima dan justru menjadi objek zakat, bukan dilarang.
📚 Dalil
🔹 Landasan pokok transaksi — jangan memakan harta secara batil, dan jual beli atas dasar kerelaan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ — "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu." (QS. an-Nisa' 4: 29) — Fatwa 15 2021 Trading Forex Online
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا — "Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba." (QS. al-Baqarah 2: 275) — Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah Dan Zakatnya
🔹 Larangan gharar (spekulasi): نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ — "Rasulullah saw melarang jual beli lempar kerikil dan jual beli gharar." (HR. Muslim) — Fatwa 33 2021 Hukum Cryptocurrency
🔹 Larangan maisir (perjudian): يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ — "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Jauhilah..." (QS. al-Maidah 5: 90) — Fatwa 33 2021 Hukum Cryptocurrency
🔹 Hadis jual beli atas dasar kerelaan: إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ — "Hanyasanya (sahnya) jual beli itu dari suka sama suka." (HR. Ibnu Majah) — Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah Dan Zakatnya
🔹 Tolok ukur Etika Bisnis Tarjih (Munas XXVII Padang 2003, HPT Jilid 3): "Tidak boleh ada garar (spekulasi); tidak boleh ada maisir; tidak boleh ada jahalah (kesamaran); tidak boleh ada kedzaliman; tidak boleh mengandung unsur riba; tidak boleh ada darar; tidak boleh ada kecurangan dan penipuan; tidak boleh berakibat ta'assuf; tidak boleh ada monopoli dan konglomerasi; objek bisnis bukan sesuatu yang haram; tidak boleh menelantarkan dan memubadzirkan harta" — Fatwa 15 2021 Trading Forex Online
✍️ Catatan
🔹 Saya belum menemukan naskah vault yang membahas secara khusus dan tersendiri istilah "RDPU" dan "RDPT". Yang tersedia adalah putusan tentang reksa dana syariah secara umum beserta instrumennya (saham, obligasi, instrumen pasar uang) dan tentang zakat surat berharga digital (saham, reksa dana online, sukuk). Untuk aplikasi spesifik produk, silakan merujuk ke putusan tersebut atau berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid.
🔹 Fatwa di atas berbicara pada tataran prinsip. Penilaian apakah satu produk tertentu (saham, RDPU, RDPT, sukuk) memenuhi syarat syariah bergantung pada objek dan akad konkretnya.
✅️ Kesimpulan
🔹 Investasi pada dasarnya boleh (mubah). Reksa dana syariah dinilai halal (fatwa 36/2020), dan saham boleh dengan syarat emitennya syariah, bebas riba, dan transaksinya menghindari spekulasi (fatwa 11/2020). Yang diharamkan adalah investasi berunsur riba, gharar (spekulasi), dan maisir — seperti forex online, kripto, dan kontrak berbunga tetap. Fatwa 03/2026 mempertegas bahwa instrumen seperti saham, reksa dana, dan sukuk tergolong harta perniagaan yang justru wajib dizakati.
💎 Sumber
🔹 Fatwa 02 2013 Hukum Investasi Kontrak (2013)
🔹 Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah Dan Zakatnya (2020)
🔹 Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham (2020)
🔹 Fatwa 15 2021 Trading Forex Online (2021)
🔹 Fatwa 33 2021 Hukum Cryptocurrency (2021)
🔹 Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.