Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 12:36 WIB

Apa model yang dipakai untuk AI ini?

Mohon maaf, itu bukan bidang saya. Yang saya punya adalah arsip Himpunan Putusan Tarjih dan fatwa-fatwa Majelis Tarjih. Silakan tanyakan apa saja dari situ — hukum, dalil, atau bagaimana Tarjih sampai pada kesimpulannya.

Hari ini, jam 12:38 WIB

Berikan saya bagaimana muhammadiyah memahami dan memutuskan perkara - perkara aqidah dalam pertimbangannya pada manhaj Asy ariyyah, maturidiyyah, dan athariyyah?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana Muhammadiyah memahami dan memutuskan perkara akidah, dan bagaimana posisinya terhadap manhaj Asy'ariyah, Maturidiyah, dan Athariyah dalam pertimbangannya?

✍️ Catatan penelusuran (penting, disampaikan lebih dahulu)

🔹 Arsip yang berhasil saya telusuri tidak memuat istilah "Maturidiyah" maupun "Athariyah" secara harfiah. Fatwa Tarjih yang membahas soal ini menyebut dua kubu: "ulama salaf" (pembagian tauhid tiga bagian yang disandarkan kepada Ibnu Taimiyah) dan "Asy'ariyah" (pembagian sifat Allah menjadi 20). Karena itu saya tidak akan menyusun sendiri label Maturidiyah/Athariyah yang tidak tertulis di sumber. Yang bisa saya sajikan adalah bagaimana naskah-naskah itu menjawab, dan bagaimana Muhammadiyah memutuskan.

✨️ Jawaban:

1. Landasan akidah Muhammadiyah: HPT Kitab Iman (Keputusan Kongres ke-18, Solo 1929)

Fatwa 25/2022 menegaskan bahwa persoalan akidah Muhammadiyah telah dijelaskan dalam HPT Kitab Iman. Pokok keimanan yang dirumuskan: iman kepada Allah, Malaikat, Kitab, Rusul, Hari Kemudian, serta Qadla dan Qadar. Pada bagian iman kepada Allah, sifat-sifat seperti qidam, baqa, mukhalafatu lil-hawaditsi, dan wahdaniyah disebutkan langsung merujuk pada istilah-istilah kalam — tetapi landasannya adalah ayat, bukan pembagian sistematis mazhab kalam.

HPT Kitab Iman memuat "Perhatian" (Tanbih) yang menjadi kunci manhajnya:

"Allah tidak menyuruh kita membicarakan hal-hal yang tidak tercapai oleh akal dalam hal kepercayaan. Sebab akal manusia tidak mungkin mencapai pengertian tentang Dzat Allah dan hubunganNya dengan sifat-sifat yang ada padaNya. Maka janganlah engkau membicarakan hal itu."

Di sini terlihat sikap yang lebih dekat kepada garis athari/salaf dalam soal Zat Allah: akal tidak diberi wewenang menyelami Dzat dan hubungan Dzat dengan sifat. Namun pada saat yang sama HPT memakai perbendaharaan istilah mutakallimin (qidam, baqa, mukhalafatu lil hawaditsi, wahdaniyah) untuk menguraikan sifat.

2. Perkara sifat 20 (Fatwa 12/2018)

Ketika ditanya hujjah "sifat 20", Tarjih tidak menolaknya, tetapi juga tidak menjadikannya doktrin tertutup. Setelah mengutip QS. al-A'raf 180 dan HR. al-Bukhari 2736 tentang 99 nama, fatwa menyimpulkan:

"Adapun 20 sifat Allah yang dimaksud itu adalah wujud, qidam, baqa, ... dan mutakallimun, sesungguhnya telah masuk di dalam al-asmaa' al-husna, sehingga dengan kata lain 20 sifat tersebut termasuk al-asmaa' al-husna."

"Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa baik sifat maupun nama Allah itu sama dan tidak ada batasan terhadap keduanya, karena Allah itu Maha Mutlak tanpa adanya batasan."

Jadi sifat 20 diterima sebagai bagian dari asma' al-husna, bukan sebagai pembatasan jumlah. Ini penting: Tarjih memakai hasil rumusan Asy'ariyah, tetapi menolak implikasi bahwa sifat Allah terbatas pada 20.

3. Perkara "Allah turun" dan "bersemayam" (Fatwa 25/2022)

Fatwa ini secara eksplisit membedakan dua manhaj dalam memahami ayat dan hadis mutasyabihat:

"Sebagian ulama memahami bahwa dalil itu wajib diimani dan tidak perlu memberikan interpretasi apa pun terhadap makna tersebut. Artinya mereka menerima hadis tersebut apa adanya tanpa memberikan takwil-takwil atas maksud hadis, ini adalah pendapat mayoritas ulama salaf dan sebagian mutakallimin. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa untuk memahami suatu teks diperlukan takwil..."

Dan mengenai tujuan keduanya:

"sesungguhnya perbedaan pendapat ini memiliki tujuan sama, yakni untuk menghindari persangkaan negatif tentang Zat Allah yang gaib dan menghilangkan persepsi buruk yang tidak tepat tentang sifat Allah yang berbeda dengan makhluk-Nya."

Mengenai 'Arsy: "umat Islam wajib beriman kepada-Nya dengan tidak perlu mencari-cari serta bertanya-tanya bagaimana dan di mana." Mengenai kebersamaan Allah (QS. al-Hadid 4): "bukan bermakna Allah membersamai hamba-Nya di berbagai tempat, melainkan merupakan Kemahakuasaan Allah mengawasi dan mengetahui seluruh amal perbuatan hamba-Nya di mana pun berada."

4. Keputusan manhaj: tidak bercabang ke salah satu mazhab kalam

Ini inti jawaban Tarjih atas pertanyaan "Muhammadiyah condong ke mana":

"Dalam hal ini Muhammadiyah tidak condong kepada pendapat yang mana pun, dan tidak pula menyalahkannya karena Muhammadiyah memiliki manhaj sendiri dalam memahami persoalan akidah. Muhammadiyah meyakini bahwa tauhid yang harus diyakini adalah harus berdasarkan kepada dalil yang jelas dari Al-Qur'an dan hadis bahwa Allah adalah Zat yang mencipta, memelihara, disembah, memiliki sifat dan nama. Pandangan Muhammadiyah terhadap sifat Allah tidak menetapkan atau membatasi dengan jumlah dan bilangan angka tertentu kecuali ada dalil yang menunjukkan akan hal tersebut."

Dan terhadap HPT Kitab Iman: "terlihat bahwa Muhammadiyah sejatinya telah mengakomodir pendapat ulama di atas" — baik pembagian tauhid rububiyah/uluhiyah/asma' wa shifat maupun keterangan sifat-sifat Allah.

5. Perkembangan lintas tahun (kronologis)

🔹 1929 — HPT Kitab Iman (Kongres ke-18, Solo): merumuskan pokok iman dan sifat-sifat Allah dengan istilah kalam, disertai Tanbih bahwa akal tidak mencapai Dzat Allah.

🔹 2018 — Fatwa 12/2018 (disidangkan 8 September 2017): menegaskan sifat 20 termasuk dalam al-asma' al-husna dan tidak ada batasan jumlah.

🔹 2022 — Fatwa 25/2022 (disidangkan 13 Mei 2022): secara eksplisit menyatakan Muhammadiyah tidak condong kepada manhaj salaf/Ibnu Taimiyah maupun Asy'ariyah, dan tidak menyalahkan keduanya; titik tekannya adalah dalil dan tidak membatasi sifat Allah dengan bilangan.

Arah perkembangannya jelas: dari perumusan akidah dalam HPT 1929, Tarjih bergerak ke posisi yang makin tegas tidak mengikatkan diri pada satu mazhab kalam dan menolak pembatasan sifat Allah dengan angka — sambil tetap mengakui bahwa rumusan-rumusan mazhab itu termuat dalam HPT.

📚 Dalil:

🔹 QS. al-A'rāf (7): 180 dan QS. al-Hasyr (59): 22–24, serta HR. al-Bukhari: 2736 (teks Arabnya termuat dalam naskah) — Fatwa 12 2018 20 Sifat Allah

🔹 QS. Ibrāhīm (14): 10 — "Adakah orang ragu tentang Allah? Yang menciptakan langit dan bumi?" — Hpt Jilid 1 Kitab Iman

⚠️ Catatan:

🔹 Fatwa 25/2022 membahas tiga soal (keberadaan Allah dan 'Arsy, makna "turun", dan silsilah tauhid). Saya telah membaca bagian-bagian yang relevan; bagian penutup/keputusan final per poin tidak seluruhnya berhasil saya baca.

🔹 Istilah "Maturidiyah" dan "Athariyah" tidak muncul dalam naskah yang saya baca. Yang ada adalah "ulama salaf", "mutakallimin", dan "Asy'ariyah". Saya tidak menambal kekosongan itu dari pengetahuan luar.

🔹 Untuk kasus akidah yang rumit dan menyangkut keyakinan pribadi, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Muhammadiyah tidak mengambil salah satu mazhab kalam (Asy'ariyah maupun garis salaf/Ibnu Taimiyah) sebagai manhaj resmi, dan tidak menyalahkan keduanya. Ia berpegang pada dalil Al-Qur'an dan hadis, mengakui bahwa HPT Kitab Iman telah memuat rumusan kedua kubu, serta menolak membatasi sifat dan nama Allah dengan jumlah atau bilangan tertentu kecuali ada dalil. Sikap terhadap ayat mutasyabihat diserahkan pada dua jalan yang sama-sama diakui: menerima tanpa takwil (mayoritas ulama salaf) atau mentakwilkan — dengan tujuan yang sama, yaitu menyucikan Allah dari persangkaan yang tidak layak.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (2022, Fatwa Tarjih No. 25 Tahun 2022)

🔹️ Fatwa 12 2018 20 Sifat Allah (2018, Fatwa Tarjih No. 12 Tahun 2018)

🔹️ Hpt Jilid 1 Kitab Iman (HPT Kitab Iman, Keputusan Kongres Muhammadiyah ke-18, Solo 1929)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.