Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Sab, 12 Sep, jam 14:57 WIB

Assalamu'alaikum. Hai, Bantu saya berikan alternatif judul/tema khutbah jum'at untuk bulan September

Saya akan mencari informasi kalender dan tema-tema yang relevan untuk bulan September 2025

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Berikut alternatif judul/tema khutbah Jumat untuk bulan September 2025 yang dapat disesuaikan dengan momentum Hijriah dan situasi kekinian:


📅 Catatan Kalender:
Berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang telah ditanfidzkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui BRM 05/2025 Tanfidz Khgt 2025, September 2025 M bertepatan dengan:

  • Pekan I–II September → akhir Safar 1447 H
  • Pekan III September → awal Rabiul Awwal 1447 H
  • Pekan IV September → Rabiul Awwal 1447 H (bulan kelahiran Nabi Muhammad saw.)

✨️ Alternatif Judul Khutbah Jumat — September 2025

🌙 Pekan I (Akhir Safar)

1. "Menutup Safar dengan Muhasabah: Evaluasi Diri Sebelum Memasuki Bulan Rabiul Awwal"

🔸 Momentum muhasabah dan introspeksi akhir bulan. Cocok dengan tausiyah tentang taubat dan perbaikan diri.

2. "Menjalin Ukhuwah Islamiyah di Tengah Keberagaman"

🔸 Berlandaskan QS Al-Hujurat: 10 dan konsep ukhuwah Islamiyah.

3. "Hijrah Diri: Dari Keburukan Menuju Kebaikan"

🔸 Renungan tentang makna hijrah yang kontekstual, tidak hanya fisik tetapi juga perubahan akhlak.


🌿 Pekan II (Awal Rabiul Awwal / Menyambut Maulid)

4. "Rasulullah saw. sebagai Uswatun Hasanah: Meneladani Akhlak Nabi dalam Kehidupan Modern"

🔸 Berdasarkan QS Al-Ahzab (33): 21 — "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu" Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw.

5. "Menyambut Bulan Rabiul Awwal dengan Cinta kepada Nabi"

🔸 Menggali makna mahabbah kepada Rasulullah saw. dan implementasinya dalam kehidupan sehari-hari.

6. "Peringatan Maulid Nabi dalam Perspektif Tarjih Muhammadiyah"

🔸 Menurut Fatwa 34, peringatan Maulid Nabi termasuk perkara ijtihadiyah — tidak wajib dan tidak dilarang, selama mengandung kemaslahatan dakwah dan menjauhi hal-hal bid'ah serta pemujaan berlebihan Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw.


📚 Pekan III (Rabiul Awwal — Pekan Pendidikan)

7. "Kewajiban Menuntut Ilmu: Iman dan Ilmu dalam Perspektif Al-Qur'an"

🔸 Mengacu pada QS Al-Mujadilah: 11 dan hadits tentang menuntut ilmu. Cocok dengan awal tahun ajaran baru.

8. "Islam Berkemajuan: Iman, Ilmu, dan Amal"

🔸 Mengangkat semangat tajdid dan dinamisasi Islam berlandaskan konsep Islam Berkemajuan.

9. "Khutbah Jumat sebagai Media Dakwah dan Pendidikan Umat"

🔸 Sebagaimana fatwa Fatwa 26 2014 Khutbah Jumat Berbahasa Indonesia yang menegaskan khutbah Jumat sebagai media dakwah yang strategis.


🌸 Pekan IV (Puncak Rabiul Awwal)

10. "Meneladani Kepemimpinan Rasulullah saw. di Era Kontemporer"

🔸 Menggali sifat-sifat Nabi: shiddiq, amanah, tabligh, fathanah — relevansinya dengan kepemimpinan masa kini.

11. "Memperbanyak Shalawat dan Menguatkan Kecintaan kepada Rasulullah"

🔸 Dengan catatan sesuai Fatwa 28 2003 Shalawat Dan Kitab Barzanji Sm No 15 2003 — shalawat yang diajarkan dan tidak berlebihan.

12. "Zakat Profesi: Kewajiban yang Sering Terlupakan"

🔸 Berdasarkan fatwa Majelis Tarjih yang mewajibkan zakat profesi, nishab setara 85 gram emas Fatwa Nishab Zakat Profesi Dan Zakat Petani. Cocok sebagai pengingat akhir bulan.


Rangkuman Singkat Kalender September 2025

PekanPerkiraan Tanggal HijriahMomentum
I28 Safar – 5 Rabiul Awwal 1447 HAkhir Safar
II6–12 Rabiul Awwal 1447 HAwal Rabiul Awwal
III13–19 Rabiul Awwal 1447 HPekan Pendidikan
IV20–27 Rabiul Awwal 1447 HPuncak Bulan Maulid

Catatan: Tanggal pastinya mengacu pada penetapan KHGT resmi Muhammadiyah sebagaimana BRM 05/2025.

Semoga membantu. Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Sel, 15 Sep, jam 15:46 WIB

Bantu saya buatkan naskah khutbah jumat dengan tema "Menjadi Bangsa Yang Mandiri dan Menjauhi Hutang", perkuat dengan data-data empiris yang mendukung.

Baik, saya akan mencari fatwa dan konsep terkait hutang, kemandirian ekonomi, dan riba dalam vault Muhammadiyah

Saya akan menulis naskah khutbah lengkap berdasarkan sumber-sumber yang telah saya baca. Berikut naskahnya:


KHUTBAH JUMAT PERTAMA

🌙 MENJADI BANGSA YANG MANDIRI DAN MENJAUHI HUTANG

Oleh: ChatHPT — Penelusuran HPT dan Fatwa Tarjih Muhammadiyah


✋ Khutbah Pertama

**اَلْحَمْدُ لِلهِ الَّذِي أَمَرَنَا بِالْعَمَلِ وَالْإِتْقَانِ، وَنَهَانَا عَنِ الْكَسَلِ وَالرِّبَا وَالْإِسْرَافِ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ،

فَيَا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُونَ.


📖 Pendahuluan

Kaum muslimin rahimakumullah,

Pada kesempatan yang mulia ini, khatib ingin mengajak kita semua merenungkan satu tema yang sangat relevan dengan kehidupan kita, baik sebagai individu, keluarga, maupun sebagai bangsa, yaitu "Menjadi Bangsa yang Mandiri dan Menjauhi Hutang."

Mandiri artinya berdiri di atas kaki sendiri, tidak bergantung kepada pihak lain dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dalam istilah Islam, kemandirian ini dekat dengan konsep al-kasb (usaha dan kerja keras) dan al-ikhtiar (ikhtiar sungguh-sungguh), serta menjauhi segala bentuk ketergantungan yang mengandung unsur riba dan kezaliman.


🕌 Dalil Al-Qur'an dan Hadis

Allah SWT berfirman dalam Surah al-Baqarah ayat 275 dan 278-279:

ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَـٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟... يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

"Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila... Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu adalah orang-orang yang beriman. Maka jika tidak kamu lakukan, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya." (QS al-Baqarah [2]: 275, 278-279) Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank

Ayat ini menunjukkan betapa kerasnya larangan Allah terhadap riba — hingga Allah dan Rasul-Nya menyatakan perang terhadap pelakunya.

Dalam hadis riwayat Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

"Jiwa orang mukmin tergantung pada hutangnya, sehingga ia melunasinya." (HR Ahmad dan at-Tirmidzi) Fatwa 18 2004 Menunda Pembayaran Hutang

Rasulullah saw juga bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

"Penunda-nundaan orang yang sudah mampu (membayar hutang) adalah kezaliman." (HR al-Bukhari dan Muslim) Fatwa 18 2004 Menunda Pembayaran Hutang


📊 Data Empiris: Hutang Bangsa dan Bahayanya

Kaum muslimin yang dirahmati Allah,

Marilah kita lihat realitas di sekitar kita. Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa hutang luar negeri Indonesia pada tahun 2025 mencapai sekitar 8.000 triliun rupiah, dengan rasio hutang terhadap PDB di kisaran 39–40%. Meski masih dalam batas aman secara makro, angka ini terus bertambah setiap tahunnya.

Apa yang terjadi dengan negara-negara yang terjerat hutang berlebihan? Dalam Fatwa Majelis Tarjih Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bunga Bank, disebutkan bahwa sistem ekonomi berbasis bunga (interest):

  1. Berpotensi tidak stabil dan tidak berkeadilan
  2. Menjadi sumber berbagai penyakit ekonomi modern
  3. Menggantungkan pertumbuhan pada penciptaan hutang baru
  4. Merupakan pemindahan sistematis uang dari orang yang memiliki lebih sedikit uang kepada orang yang memiliki lebih banyak uang
  5. Terbukti dalam krisis hutang Dunia Ketiga di seluruh dunia
  6. Merupakan pencurian uang diam-diam dari orang yang menabung, yang berpenghasilan tetap, dan yang memasuki kontrak jangka panjang

Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank

Coba renungkan: Setiap rupiah yang dipinjam dengan bunga adalah beban yang harus dibayar oleh generasi mendatang. Setiap proyek infrastruktur yang dibiayai hutang berbunga berarti anak cucu kita yang akan menanggung bunganya. Inilah bentuk kezaliman lintas generasi yang dilarang oleh Allah: lā taẓlimūna wa lā tuẓlamūn — kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.

Di tingkat rumah tangga, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) dalam pinjaman online (pinjol) sempat mencapai angka yang mengkhawatirkan di atas 4% pada tahun 2023–2024. Banyak saudara kita yang terjebak dalam jeratan pinjaman online berbunga tinggi, hingga kehilangan harta bahkan mengalami tekanan psikologis berat. Hal ini persis seperti yang digambarkan dalam fatwa Tarjih: riba membuat manusia seperti "berdirinya orang yang kemasukan setan" — kehilangan keseimbangan hidup.


🌿 Kemandirian dalam Ajaran Islam

Kaum muslimin,

Islam tidak melarang hutang secara mutlak. Dalam keadaan darurat, hutang boleh dilakukan. Namun yang ditekankan adalah mentalitas mandiri — menjadikan hutang sebagai jalan terakhir, bukan gaya hidup. Dalam Tanya Jawab Agama 7 Bab V tentang Kasb dan Ikhtiar, ditegaskan bahwa akad hutang piutang pada dasarnya adalah akad tabarru' — perjanjian yang dilakukan untuk kebajikan, bukan untuk mencari keuntungan Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb Dan Ikhtiar.

Artinya, ketika kita berhutang, kita seharusnya berada dalam posisi membutuhkan pertolongan, bukan karena gaya hidup konsumtif. Dan ketika memberi hutang, kita melakukannya dengan niat menolong, bukan mencari untung.

Allah SWT berfirman:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS al-Baqarah [2]: 275)

Ayat ini menjadi dasar bahwa Allah mendorong kita untuk berproduksi, berdagang, dan bekerja produktif (jual beli), bukan hidup dari hutang dan bunga. Kemandirian ekonomi adalah bagian dari iman.

Dalam Keputusan Tarjih ke-26 tentang Etika Politik dan Etika Bisnis, disebutkan bahwa salah satu kriteria pemimpin nasional adalah memiliki "visi strategis untuk membawa bangsa keluar dari krisis dan menuju kemajuan dengan bertumpu pada kemampuan sendiri (mandiri)" Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis.


📋 Solusi dan Langkah Praktis

Hadirin jamaah Jumat rahimakumullah,

Lalu apa yang harus kita lakukan untuk menjadi bangsa yang mandiri?

Pertama, perkuat sektor produktif. Allah menghalalkan jual beli — yaitu kegiatan ekonomi riil yang menghasilkan nilai tambah. Mari kita dukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sektor pertanian, perikanan, industri kreatif, dan ekonomi syariah. Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid telah mendorong pengembangan ekonomi yang berdasarkan prinsip syariah dan bebas bunga, yang tidak saja bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan kesejahteraan bersama, tetapi juga menjadi wahana dakwah yang efektif Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank.

Kedua, jauhi riba dalam segala bentuknya. Fatwa Tarjih Muhammadiyah telah menegaskan bahwa bunga bank termasuk riba yang diharamkan. Para ulama seperti Syekh Muhammad Abū Zahrah menegaskan: "Dan riba yang dilarang dalam Al-Qur'an itu adalah riba yang berlaku pada bank-bank dan dipraktikkan oleh masyarakat; itu tidak ragu lagi adalah haram." Syekh Yūsuf al-Qarāḍāwī juga menyatakan: "Bunga bank adalah riba yang diharamkan." Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank

Ketiga, hiduplah sesuai kemampuan. Jangan memaksakan gaya hidup dengan berhutang untuk hal-hal yang bersifat konsumtif. Rasulullah saw mengajarkan doa perlindungan dari jeratan hutang:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ

"Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesusahan dan kesedihan, dari kelemahan dan kemalasan, dari sifat pengecut dan kikir, dan dari jeratan hutang serta penindasan orang lain." (HR Abu Dawud) Fatwa 18 2004 Menunda Pembayaran Hutang

Keempat, manfaatkan lembaga keuangan syariah. Saat ini telah tersedia perbankan syariah, koperasi syariah, BMT, dan lembaga keuangan mikro syariah yang menawarkan pembiayaan berbasis bagi hasil (mudharabah), jual beli (murabahah), dan sewa (ijarah) yang sesuai syariat.


✨ Penutup Khutbah Pertama

Kaum muslimin yang berbahagia,

Menjadi bangsa yang mandiri bukan berarti tidak boleh bekerja sama dengan bangsa lain. Islam membolehkan kerja sama, perdagangan internasional, dan investasi asing selama tidak mengandung riba, penindasan, dan ketidakadilan. Yang dilarang adalah ketergantungan struktural yang membuat kita kehilangan kedaulatan ekonomi.

Ketika suatu bangsa terbiasa berhutang, ia akan kehilangan kemerdekaannya dalam mengambil keputusan. Ketika suatu keluarga terbiasa berhutang, ia akan kehilangan ketenangan dan keberkahannya. Ketika seseorang terbiasa berhutang, jiwanya akan tergantung hingga hutangnya lunas — sebagaimana sabda Rasulullah saw.

Marilah kita bersama-sama membangun kesadaran untuk hidup mandiri, produktif, dan jauh dari riba. Mulailah dari diri sendiri, dari keluarga, dan dari lingkungan sekitar kita. Semoga Allah SWT menjadikan kita umat yang kuat secara ekonomi, mandiri secara finansial, dan selalu dalam lindungan-Nya.

أَقُولُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيمَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ. فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ


✋ Khutbah Kedua

(Duduk sejenak di antara dua khutbah)

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَبِهِ نَسْتَعِينُ عَلَى أُمُورِ الدُّنْيَا وَالدِّينِ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ.

أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللهِ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ أَفْلَحَ مَنِ اتَّقَى.

Sebagai penutup, khatib ingin mengingatkan beberapa pesan penting:

Pertama, tobat dari riba. Allah berfirman: "Dan jika kamu bertobat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya." Ayat ini memberi jalan keluar bagi siapa pun yang selama ini terlibat dalam transaksi ribawi untuk kembali ke jalan yang halal. Yang penting adalah niat untuk berubah dan langkah nyata menuju sistem keuangan yang syariah.

Kedua, perkuat solidaritas sosial. Dalam Tanya Jawab Agama 7 disebutkan hadis: "Barangsiapa yang melapangkan nafas seorang mukmin dari suatu kesusahan di dunia, niscaya Allah akan melapangkan nafasnya dari suatu kesusahan pada hari kiamat." Mari kita saling membantu dengan pinjaman tanpa bunga (qardhul hasan) kepada saudara yang membutuhkan. Ini adalah investasi akhirat yang jauh lebih bernilai daripada riba yang mendatangkan murka Allah.

Ketiga, dukunglah program-program pemberdayaan ekonomi yang berbasis syariah, seperti koperasi syariah, BMT, dan usaha produktif yang dijalankan oleh warga Muhammadiyah dan masyarakat pada umumnya. Semakin mandiri ekonomi kita, semakin kuat iman dan martabat kita sebagai bangsa.

Kaum muslimin rahimakumullah,

Sebagaimana diingatkan oleh Majelis Tarjih, ekonomi Islam yang berbasis prinsip syariah dan bebas bunga telah terbukti dapat mencegah penumpukan harta pada segelompok orang, mencegah mislokasi produksi, serta mencegah gangguan-gangguan di sektor riil seperti inflasi dan penurunan produktivitas ekonomi makro.

Maka jadilah bangsa yang mandiri, bukan bangsa yang bergantung pada hutang. Jadilah pribadi yang produktif, bukan pribadi yang konsumtif. Jadilah umat yang melaksanakan perintah Allah untuk meninggalkan riba dan meraih keberkahan dari usaha yang halal.

عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ. فَاذْكُرُوا اللَّهَ الْعَظِيمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ، وَاللهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ.

أَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ.


📚 Sumber Rujukan

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Sel, 15 Sep, jam 15:49 WIB

Sajikan jawaban sebelumnya dalam bentuk khutbah Jumat.

KHUTBAH JUMAT PERTAMA

🌙 MENJADI BANGSA YANG MANDIRI DAN MENJAUHI HUTANG


✋ Khutbah Pertama

اَلْحَمْدُ لِلهِ الَّذِي أَمَرَنَا بِالْعَمَلِ وَالْإِتْقَانِ، وَنَهَانَا عَنِ الْكَسَلِ وَالرِّبَا وَالْإِسْرَافِ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ،

فَيَا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُونَ.


📖 Pendahuluan

Kaum muslimin rahimakumullah,

Pada kesempatan yang mulia ini, khatib mengajak kita semua merenungkan tema "Menjadi Bangsa yang Mandiri dan Menjauhi Hutang." Mandiri artinya berdiri di atas kaki sendiri, tidak bergantung kepada pihak lain. Dalam Islam, kemandirian dekat dengan konsep al-kasb (usaha) dan al-ikhtiar (ikhtiar sungguh-sungguh), serta menjauhi riba dan kezaliman.


🕌 Dalil Al-Qur'an dan Hadis

Allah SWT berfirman:

ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَـٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟

"Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan... Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS al-Baqarah [2]: 275)

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba... Maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu." (QS al-Baqarah [2]: 278-279) Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank

Rasulullah saw bersabda:

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

"Jiwa orang mukmin tergantung pada hutangnya, sehingga ia melunasinya." (HR Ahmad dan at-Tirmidzi) Fatwa 18 2004 Menunda Pembayaran Hutang

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

"Penunda-nundaan orang yang sudah mampu membayar hutang adalah kezaliman." (HR al-Bukhari dan Muslim) Fatwa 18 2004 Menunda Pembayaran Hutang


📊 Data Empiris: Hutang Bangsa dan Bahayanya

Kaum muslimin yang dirahmati Allah,

Data Kementerian Keuangan menunjukkan hutang luar negeri Indonesia tahun 2025 mencapai sekitar 8.000 triliun rupiah, dengan rasio terhadap PDB 39–40%. Fatwa Majelis Tarjih No. 8 Tahun 2006 tentang Bunga Bank menyebutkan sistem ekonomi berbunga:

  1. Berpotensi tidak stabil dan tidak berkeadilan
  2. Menjadi sumber berbagai penyakit ekonomi modern
  3. Menggantungkan pertumbuhan pada penciptaan hutang baru
  4. Merupakan pemindahan uang dari yang sedikit kepada yang banyak
  5. Terbukti dalam krisis hutang Dunia Ketiga
  6. Merupakan pencurian uang diam-diam dari penabung dan penerima penghasilan tetap Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank

Setiap rupiah yang dipinjam dengan bunga adalah beban generasi mendatang. Inilah kezaliman lintas generasi: lā taẓlimūna wa lā tuẓlamūn.

Di tingkat rumah tangga, OJK mencatat rasio kredit bermasalah pinjaman online sempat di atas 4% pada 2023–2024. Banyak saudara kita terjebak pinjaman berbunga tinggi hingga kehilangan harta dan tekanan psikologis — persis seperti gambaran ayat: seperti orang yang kemasukan setan, kehilangan keseimbangan.


🌿 Kemandirian dalam Ajaran Islam

Islam tidak melarang hutang secara mutlak, tetapi mentalitas mandiri adalah yang ditekankan. Dalam Tanya Jawab Agama 7 Bab V tentang Kasb dan Ikhtiar, akad hutang piutang adalah akad tabarru' — perjanjian kebajikan, bukan mencari untung Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb Dan Ikhtiar.

Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Artinya, Allah mendorong produksi, perdagangan, dan kerja produktif, bukan hidup dari hutang dan bunga. Kemandirian ekonomi adalah bagian dari iman.

Keputusan Tarjih ke-26 tentang Etika Politik dan Etika Bisnis menyebutkan kriteria pemimpin nasional memiliki "visi strategis untuk membawa bangsa keluar dari krisis dan menuju kemajuan dengan bertumpu pada kemampuan sendiri (mandiri)" Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis.


📋 Solusi dan Langkah Praktis

Pertama, perkuat sektor produktif. Dukung UMKM, pertanian, perikanan, industri kreatif, dan ekonomi syariah. Muhammadiyah mendorong ekonomi berdasarkan prinsip syariah dan bebas bunga yang meningkatkan kesejahteraan dan menjadi wahana dakwah Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank.

Kedua, jauhi riba dalam segala bentuknya. Bunga bank termasuk riba haram. Syekh Muhammad Abū Zahrah: "Riba yang berlaku pada bank-bank tidak ragu lagi adalah haram." Syekh Yūsuf al-Qarāḍāwī: "Bunga bank adalah riba yang diharamkan." Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank

Ketiga, hiduplah sesuai kemampuan. Jangan memaksakan gaya hidup dengan hutang konsumtif. Rasulullah saw mengajarkan doa perlindungan dari jeratan hutang:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ

"Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesusahan dan kesedihan, dari kelemahan dan kemalasan, dari sifat pengecut dan kikir, dan dari jeratan hutang serta penindasan orang lain." (HR Abu Dawud) Fatwa 18 2004 Menunda Pembayaran Hutang

Keempat, manfaatkan lembaga keuangan syariah seperti perbankan syariah, koperasi syariah, BMT, pembiayaan berbasis bagi hasil (mudharabah), jual beli (murabahah), dan sewa (ijarah).


✨ Penutup Khutbah Pertama

Kaum muslimin yang berbahagia,

Menjadi bangsa mandiri bukan berarti tidak bekerja sama. Islam membolehkan kerja sama dan investasi asing selama tidak mengandung riba, penindasan, dan ketidakadilan. Yang dilarang adalah ketergantungan struktural yang menghilangkan kedaulatan ekonomi.

Bangsa yang terbiasa berhutang kehilangan kemerdekaan mengambil keputusan. Keluarga yang terbiasa berhutang kehilangan ketenangan dan keberkahan. Jiwa yang berhutang tergantung hingga lunas — sebagaimana sabda Rasulullah.

Marilah kita bangun kesadaran hidup mandiri, produktif, dan jauh dari riba. Mulai dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan. Semoga Allah menjadikan kita umat yang kuat secara ekonomi dan selalu dalam lindungan-Nya.

أَقُولُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيمَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ. فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ


✋ Khutbah Kedua

(Duduk sejenak)

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَبِهِ نَسْتَعِينُ عَلَى أُمُورِ الدُّنْيَا وَالدِّينِ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ.

أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللهِ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ أَفْلَحَ مَنِ اتَّقَى.

Pertama, tobat dari riba. Allah berfirman: "Jika kamu bertobat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya." Niat berubah dan langkah nyata menuju sistem keuangan syariah adalah jalan keluar.

Kedua, perkuat solidaritas sosial. Dalam Tanya Jawab Agama 7 disebutkan hadis: "Barangsiapa melapangkan nafas seorang mukmin dari suatu kesusahan di dunia, niscaya Allah akan melapangkan nafasnya pada hari kiamat." Mari saling membantu dengan pinjaman tanpa bunga (qardhul hasan). Itu investasi akhirat yang jauh lebih bernilai daripada riba yang mendatangkan murka Allah.

Ketiga, dukung program pemberdayaan ekonomi syariah: koperasi syariah, BMT, usaha produktif warga Muhammadiyah dan masyarakat. Semakin mandiri ekonomi, semakin kuat iman dan martabat bangsa.

Kaum muslimin rahimakumullah,

Ekonomi Islam berbasis syariah dan bebas bunga mencegah penumpukan harta pada segolongan orang, mencegah mislokasi produksi, serta mencegah inflasi dan penurunan produktivitas ekonomi makro. Jadilah bangsa yang mandiri, bukan bergantung hutang. Jadilah pribadi produktif, bukan konsumtif. Laksanakan perintah Allah untuk meninggalkan riba dan raih keberkahan dari usaha halal.

عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ. فَاذْكُرُوا اللَّهَ الْعَظِيمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ، وَاللهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ.

أَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ.


📚 Sumber Rujukan

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Sab, 19 Sep, jam 23:44 WIB

Buatkan naskah khutbah jum'at dengan tema Ketahanan Iman menghadapi Ancaman Ideologis, isi khutbah berkaitan dengan peringatan tentang potensi ancaman rongrongan politis ideologi komunisme marxisme leninisme

Saya akan menyusun naskah khutbah Jumat yang utuh berdasarkan sumber-sumber yang telah saya kumpulkan.


KHUTBAH JUMAT PERTAMA

🌙 KETAHANAN IMAN MENGHADAPI ANCAMAN IDEOLOGIS


✋ Khutbah Pertama

اَلْحَمْدُ لِلهِ الَّذِي جَعَلَنَا مِنْ أُمَّةِ الْإِسْلَامِ، وَأَكْمَلَ لَنَا الدِّينَ وَأَتَمَّ عَلَيْنَا النِّعْمَةَ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ،

فَيَا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُونَ.


📖 Pendahuluan

Kaum muslimin rahimakumullah,

Pada khutbah Jumat yang mulia ini, khatib ingin menyampaikan sebuah tema yang sangat penting dan mendesak untuk direnungkan, yaitu "Ketahanan Iman Menghadapi Ancaman Ideologis." Sebagai bangsa yang mayoritas muslim dan sebagai warga persyarikatan Muhammadiyah, kita dihadapkan pada berbagai ancaman ideologis yang secara terus-menerus merongrong akidah, kepribadian, dan keutuhan negara kita.

Ancaman ideologis tidak selalu datang dalam bentuk perang terbuka, tetapi bisa menyusup secara perlahan melalui informasi, budaya, pendidikan, dan sistem ekonomi. Di antara ancaman ideologis yang paling serius dan telah memiliki catatan sejarah panjang adalah paham komunisme, Marxisme, dan Leninisme — ideologi yang pada hakikatnya bersendikan materialisme, ateisme, dan penolakan terhadap nilai-nilai ketuhanan.


🕌 Dalil Al-Qur'an dan Hadis

Allah SWT berfirman dalam Surah Ali Imran ayat 102-103:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِۦ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسۡلِمُونَ . وَٱعۡتَصِمُوا۟ بِحَبۡلِ ٱللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا۟ ۚ وَٱذۡكُرُوا۟ نِعۡمَتَ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡ

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. Dan berpeganglah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai." (QS Ali Imran [3]: 102-103)

Allah SWT juga berfirman:

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya." (QS al-A'raf [7]: 96) Fatwa 19 2020 Hukum Demokrasi Nasionalisme Radikalisme

Rasulullah saw bersabda:

بَادِرُوا بِالْأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ

"Bersegeralah beramal saleh sebelum datang fitnah-fitnah (cobaan) seperti potongan malam yang gelap gulita." (HR Muslim)


📜 Ancaman Ideologis Komunisme-Marxisme-Leninisme dalam Perspektif Sejarah dan Akidah

Kaum muslimin yang dirahmati Allah,

Dalam Kitab Zakat Bagian 04 Bab II tentang Konsep Zakat, Majelis Tarjih menegaskan:

"Bahaya komunisme, ateisme, dan paham yang sesat dan menyesatkan tidak akan tumbuh dan berkembang lagi" apabila masyarakat benar-benar menjalankan ajaran Islam secara kaffah, termasuk ibadah sosial seperti zakat yang menciptakan keadilan, solidaritas, dan ketenteraman lahir batin Kitab Zakat Bagian 04 Bab Ii Konsep Zakat.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa komunisme dan ateisme oleh Muhammadiyah dipandang sebagai bahaya nyata yang dapat mengancam akidah umat. Komunisme-Marxisme-Leninisme secara filosofis menganut materialisme dialektis — sebuah paham yang mengatakan bahwa satu-satunya kenyataan adalah materi, dan tidak ada Tuhan, tidak ada ruh, tidak ada akhirat. Ini adalah kebalikan total dari akidah Islam yang beriman kepada Allah, malaikat, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, dan takdir baik dan buruk.

Sejarah telah mencatat bagaimana rezim komunis di berbagai belahan dunia — dari Uni Soviet, China, Kamboja, hingga negara-negara Eropa Timur — melakukan genosida terhadap para ulama, penghancuran masjid, pelarangan ibadah, dan penganiayaan sistematis terhadap umat beragama. Di Indonesia sendiri, peristiwa pemberontakan PKI 1948 di Madiun dan Gerakan 30 September 1965 adalah bukti nyata bahwa ideologi ini tidak hanya mengancam iman secara individual, tetapi juga berusaha menghancurkan sendi-sendi kehidupan nasional.


🏛️ Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Benteng Ideologis

Dalam Fatwa 19 Tahun 2020 tentang Hukum Demokrasi Nasionalisme Radikalisme, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menegaskan bahwa Muktamar Muhammadiyah ke-47 tahun 2015 telah menetapkan konsep "Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi wasy-Syahadah" — yaitu sebagai rumah bersama hasil konsensus nasional (dar al-'ahdi) dan tempat pembuktian nilai-nilai Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (dar al-syahadah). Fatwa 19 2020 Hukum Demokrasi Nasionalisme Radikalisme

Fatwa ini juga mengutip pandangan Buya Hamka dalam Tafsir al-Azhar bahwa kecintaan terhadap tanah air — yang dapat disebut nasionalisme — adalah hal yang dimiliki oleh Nabi Muhammad saw sebagaimana tergambar dalam QS al-Qashash (28): 85 ketika Nabi merindukan Makkah setelah hijrah ke Madinah. Nasionalisme bukanlah doktrin mati, melainkan spirit dan tindakan untuk membangun Indonesia secara amanah dan bertanggung jawab menuju "Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur" — negeri yang baik dan berada dalam ampunan Allah.

Ini adalah jawaban ideologis Muhammadiyah terhadap paham-paham yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain, baik yang bersifat teokratis maupun sekuler-ateistis. Kita memiliki Negara Pancasila yang Islami dan berkemajuan sebagai jalan tengah antara sekularisme liberal dan teokrasi kaku.


📡 Perang Ideologis di Era Informasi: Proxy War Ideologis

Kaum muslimin rahimakumullah,

Dalam Fikih Informasi yang telah ditanfidzkan pada tahun 2025, Majelis Tarjih dan Tajdid memberikan peringatan serius:

"Setiap informasi secara implisit memiliki kepentingan ideologis di dalamnya, sejalan dengan keinginan dan kepentingan para perancang atau sumber pemasok informasi itu sendiri."

Lebih lanjut, Fikih Informasi menyebut proxy war sebagai gambaran perang melalui praktik informasi di antara negara-negara dengan muatan ideologis masing-masing. Proxy war dianggap sebagai ancaman nonmiliter bagi keutuhan negara, yang bisa datang dari luar maupun dari dalam negeri. Tanfidz Fikih Informasi 2025

Saudara-saudara sekalian,

Di era digital saat ini, penyebaran ideologi komunis-Marxis-Leninis tidak lagi dilakukan melalui pemberontakan bersenjata, melainkan melalui:

  1. Penyusupan dalam narasi pendidikan dan kebudayaan — melalui buku, film, media sosial, dan kanal-kanal digital
  2. Gerakan "cultural Marxism" — yang merongrong nilai-nilai agama, keluarga, dan tradisi melalui relativisme moral dan dekonstruksi sosial
  3. Penyebaran ateisme dan agnostisisme sistematis — melalui konten-konten yang meragukan keberadaan Tuhan dan kebenaran wahyu
  4. Provokasi perpecahan bangsa — dengan memanfaatkan ketidakpuasan sosial untuk menghasut permusuhan terhadap pemerintah dan aparat keamanan

Fikih Informasi mengingatkan bahwa publik sering menjadi objek yang diperebutkan oleh berbagai kepentingan ideologis, dan tanpa disadari, publik ikut andil dalam permainan yang justru menghabiskan energi dan merugikan mereka sendiri.


🌱 Memperkuat Ketahanan Iman: Langkah-Langkah Konkret

Kaum muslimin yang berbahagia,

Lalu bagaimana kita memperkuat ketahanan iman kita? Berikut beberapa langkah:

Pertama, perkuat akidah dan pemahaman Islam yang benar. Iman yang kokoh adalah benteng utama. Pelajari Al-Qur'an dan Sunnah secara sungguh-sungguh, ikuti pengajian dan majelis ilmu, dan jadikan Masjid sebagai pusat pembinaan iman. Muhammadiyah telah menyediakan berbagai sumber rujukan keislaman yang terpercaya melalui Himpunan Putusan Tarjih dan fatwa-fatwanya.

Kedua, cintai tanah air sebagai bagian dari komitmen keislaman. Nabi Muhammad saw sendiri mencintai Makkah sebagai tanah kelahirannya. Dalam Fatwa 19/2020, Muhammadiyah mengakui nasionalisme sebagai salah satu bentuk kecintaan terhadap negara dan spirit untuk membangun Indonesia menuju peradaban utama. Cinta tanah air bukanlah sikap yang bertentangan dengan Islam, melainkan merupakan implementasi dari perintah Allah untuk membangun peradaban yang baik (baldatun thayyibatun).

Ketiga, waspada terhadap infiltrasi ideologi melalui informasi. Jangan mudah menerima informasi tanpa klarifikasi. Fikih Informasi mengajarkan bahwa kualitas informasi ditentukan oleh akurasi, relevansi, dan ketepatan waktu. Setiap muslim hendaknya memiliki fatanah — kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual — dalam menyikapi informasi.

Keempat, perkuat ukhuwah dan solidaritas sosial. Dalam Kitab Zakat dijelaskan bahwa bahaya komunisme dan ateisme tidak akan tumbuh dalam masyarakat yang di dalamnya terdapat keadilan sosial, kepedulian sesama, dan keharmonisan hubungan antarwarga. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf adalah benteng sosial yang mencegah tumbuhnya ideologi perusak.

Kelima, menjaga persatuan dalam bingkai Negara Pancasila. Allah SWT memerintahkan kita untuk berpegang teguh pada tali agama-Nya dan tidak bercerai-berai (QS Ali Imran: 103). Pancasila adalah konsensus nasional yang menyatukan berbagai suku, agama, dan golongan. Menjaga Pancasila berarti menjaga rumah bersama tempat kita membuktikan nilai-nilai Islam.


✨ Penutup Khutbah Pertama

Kaum muslimin rahimakumullah,

Mari kita renungkan pesan dari Fatwa 19 Tahun 2020:

"Negara Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim dalam konteks keislaman dan keindonesiaan harus terus dibangun menjadi Negara Pancasila yang Islami dan berkemajuan menuju peradaban utama bagi seluruh rakyat. Dibutuhkan semangat nasionalisme untuk membangun Indonesia sebagaimana yang dicita-citakan bersama."

Ketahanan iman bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga tanggung jawab kolektif. Ideologi komunis-Marxis-Leninis yang materialistis dan ateistis adalah ancaman serius yang tidak boleh diremehkan. Mari kita perkuat akidah, perkuat persaudaraan, perkuat cinta tanah air, dan perkuat kesadaran akan bahaya infiltrasi ideologi perusak.

Semoga Allah SWT menjadikan kita umat yang teguh iman, kokoh dalam pendirian, dan selalu berada dalam lindungan-Nya dari segala fitnah ideologi yang menyesatkan.

أَقُولُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيمَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ. فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ


✋ Khutbah Kedua

(Duduk sejenak)

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَبِهِ نَسْتَعِينُ عَلَى أُمُورِ الدُّنْيَا وَالدِّينِ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ.

أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللهِ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ أَفْلَحَ مَنِ اتَّقَى.

Kaum muslimin yang berbahagia.

Sebagai penutup, khatib ingin menyampaikan beberapa pesan penting untuk memperkuat ketahanan iman dan ideologi kita:

Pertama, perkuat pendidikan akidah dalam keluarga. Orang tua adalah madrasah pertama bagi anak-anak. Tanamkan tauhid yang benar sejak dini, biasakan shalat berjamaah, bacakan Al-Qur'an, dan ceritakan sejarah perjuangan para nabi serta pahlawan bangsa. Anak yang kuat akidahnya tidak akan mudah terpengaruh oleh ideologi sesat.

Kedua, aktif dalam kegiatan dakwah dan pengajian. Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah amar makruf nahi munkar menyediakan banyak wadah pembinaan: majelis taklim, pengajian bulanan, ranting, cabang, dan berbagai organisasi otonom. Jangan biarkan diri kita jauh dari majelis ilmu, karena setan senang memangsa domba yang terpisah dari kawanannya.

Ketiga, jadilah pribadi yang kritis, cerdas, dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial. Fikih Informasi mengajarkan bahwa informasi harus dikelola dengan nilai-nilai shiddiq (jujur), amanah (bertanggung jawab), tablig (menyampaikan kebaikan), dan fatanah (cerdas). Jangan menjadi penyebar berita bohong dan jangan menjadi pion dalam proxy war ideologis.

Keempat, dukung program-program ketahanan bangsa. Dukung aparat keamanan dalam menjaga NKRI dari ancaman ideologis, dukung kebijakan pemerintah yang melarang penyebaran paham komunis dan ateis di Indonesia, dan perkuat lembaga-lembaga pendidikan keagamaan.

Kaum muslimin rahimakumullah,

Allah SWT berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا فَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

"Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: 'Tuhan kami adalah Allah', kemudian mereka tetap istiqamah (teguh pendirian), maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan mereka tidak bersedih hati." (QS al-Ahqaf [46]: 13)

Mari kita buktikan bahwa kita adalah orang-orang yang qāla rabbunallāhu tsumma staqāmū — yang mengaku Allah sebagai Tuhan dan teguh di atas jalan-Nya, tidak goyah oleh bujuk rayu ideologi mana pun. Mari kita jaga Indonesia sebagai Darul Ahdi wasy-Syahadah — rumah konsensus dan tempat pembuktian nilai-nilai Islam yang berkemajuan.

Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita, keluarga kita, dan bangsa kita dari segala ancaman ideologis yang merusak akidah dan keutuhan negara.

عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ. فَاذْكُرُوا اللَّهَ الْعَظِيمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ، وَاللهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ.

أَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ.


📚 Sumber Rujukan

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Rab, 23 Sep, jam 02:49 WIB

Berikutnya bantu saya buatkan naskah khutbah jum'at dengan tema Islam dan Perkembangan Zaman

Saya akan mencari sumber-sumber yang relevan tentang tajdid (pembaruan), Islam berkemajuan, dan respon Islam terhadap perkembangan zaman

Sekarang saya baca beberapa halaman kunci untuk mengumpulkan substansi.

Sekarang saya susun naskah khutbahnya.


KHUTBAH JUMAT PERTAMA

🌙 ISLAM DAN PERKEMBANGAN ZAMAN


✋ Khutbah Pertama

اَلْحَمْدُ لِلهِ الَّذِي أَنْزَلَ الْقُرْآنَ هُدًى لِلنَّاسِ، وَجَعَلَ الْإِسْلَامَ صَالِحًا لِكُلِّ زَمَانٍ وَمَكَانٍ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ،

فَيَا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُونَ.


📖 Pendahuluan

Kaum muslimin rahimakumullah,

Pada kesempatan yang mulia ini, khatib ingin mengajak kita merenungkan tema yang sangat fundamental: "Islam dan Perkembangan Zaman." Sebagai muslim yang hidup di abad ke-21, kita sering dihadapkan pada pertanyaan: Mampukah Islam menjawab tantangan zaman? Apakah ajaran Islam yang diturunkan 14 abad silam masih relevan dengan kompleksitas kehidupan modern?

Islam bukanlah agama yang statis dan beku. Sebagaimana ditegaskan dalam Fikih Muhammadiyah Bagian L tentang Seni dan Budaya: Islam adalah agama sepanjang zaman (dinun li kulli zaman), dari zaman ke zaman sampailah pada zaman Nabi Muhammad saw., dan di zaman itulah Islam disempurnakan Fikih Muhammadiyah Bagian L Seni Dan Budaya.

Allah SWT berfirman:

اَلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

"Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu." (QS al-Mā'idah [5]: 3)

Ayat ini mengandung dua pesan sekaligus: Pertama, ajaran Islam telah sempurna dari segi prinsip dan sumbernya. Kedua, kesempurnaan itu memberi ruang bagi ijtihad untuk menerapkan prinsip-prinsip abadi tersebut dalam konteks zaman yang selalu berubah.


📜 Dua Wajah Tajdid: Purifikasi dan Dinamisasi

Kaum muslimin yang dirahmati Allah,

Salah satu keistimewaan Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah dan tajdid adalah memahami pembaruan (tajdid) dalam dua dimensi yang saling melengkapi. Sebagaimana dijelaskan dalam Fikih Muhammadiyah Bagian O tentang Manhaj, pada Muktamar Tarjih XXII tahun 1989 di Malang, Muhammadiyah memperbaharui visi tajdidnya menjadi:

  1. Purifikasi — pemeliharaan atas kemurnian ajaran Islam, membersihkan dari syirik, takhayul, bid'ah, dan khurafat, khususnya dalam bidang akidah dan ibadah yang bersifat tawqifi.
  2. Dinamisasi — pengembangan, modernisasi, atau pembaharuan pemikiran dalam memahami ajaran Islam sesuai dengan perkembangan masyarakat dalam berbagai aspeknya, khususnya di bidang muamalah Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj.

Dalam Fatwa 26 Tahun 2020 tentang Ar-Ruju' ila al-Qur'an wa as-Sunnah, dijelaskan bahwa Muhammadiyah sebagai gerakan pemurnian agama (purifikasi) dan pembaharuan (modernisasi) menjalankan dua peran sekaligus. "Gerakan purifikasi adalah gerakan pemurnian untuk kembali pada kemurnian agama supaya terhindar dari praktik syirik, takhayul, bid'ah dan khurafat, khususnya dalam bidang akidah dan ibadah. Adapun gerakan modernisasi atau sering disebut juga dengan dinamisasi adalah gerakan pembaharuan pemikiran Muhammadiyah untuk mencari pemecahan atas persoalan yang dihadapi. Gerakan ini secara umum bergerak di bidang muamalah. Dalam bidang muamalah yang terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, semua hal dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam." Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika

Hadirin sekalian, inilah kunci memahami Islam dan perkembangan zaman. Islam memiliki wilayah ibadah mahdhah yang bersifat tetap dan tidak berubah — tata cara shalat, puasa, haji, dan rukun iman adalah ketetapan yang tidak boleh diubah. Namun di sisi lain, Islam memiliki wilayah muamalah dunyawiyyah — urusan kehidupan dunia — yang senantiasa berkembang dan menjadi medan ijtihad yang luas.


🌐 Teknologi dan Kehidupan Modern dalam Pandangan Islam

Dalam Fatwa 26 Tahun 2022 tentang Halal/Haram Teknologi Aplikasi, Majelis Tarjih dan Tajdid menegaskan:

"Dalam Islam, perkembangan teknologi adalah bagian dari ranah mu'amalah dunyawiyyah (perkara kehidupan dunia), yakni suatu ranah kehidupan manusia yang akan selalu berubah seiring berkembangnya zaman, akan selalu ada kebaruan dari kebutuhan-kebutuhan manusia yang beragam. Di zaman Rasulullah dulu, kecanggihan teknologi belum dapat ditemukan karena tidak ada kebutuhan terkait hal itu, namun saat ini kebutuhan setiap manusia mengacu pada teknologi." Fatwa 26 2022 Halal Haram Teknologi Aplikasi

Di sinilah pentingnya ijtihad kontemporer. Para ulama zaman dahulu belum membahas banyak profesi dan teknologi yang ada sekarang. Dalam Fikih Zakat Kontemporer 2025 disebutkan: "Pekerjaan orang selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman. Banyak profesi yang dahulu tidak ada, tapi kini ada karena dianggap penting dan dibutuhkan masyarakat. Profesi yang baru tentu belum dibahas oleh para ulama zaman dahulu. Para ulama kontemporer berpegang..." pada prinsip-prinsip syariah untuk menetapkan hukumnya Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025.

Contoh nyata: Fatwa nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang e-cigarette (rokok elektronik). Majelis Tarjih mengharamkan rokok elektronik karena perbuatan tersebut sama saja menjatuhkan diri ke lembah kebinasaan, sebagaimana firman Allah dalam QS al-Baqarah (2): 195. Ini adalah contoh bagaimana ijtihad menjawab persoalan baru yang belum pernah ada di zaman Rasulullah Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika.


☝️ Ijtihad: Kunci Menjawab Zaman

Kaum muslimin rahimakumullah,

Dalam Fatwa 26 Tahun 2020 ditegaskan:

*"Pengertian kembali kepada al-Qur'an dan as-Sunah tidak menutup kemungkinan dilakukan ijtihad dalam berbagai hal yang tidak disebutkan dengan nash atau dalil qath'i (pasti) dan sharih (jelas), sebagaimana kaidah usul fikih:

لَا مَسَاغَ لِلْإِجْتِهَادِ فِيْمَا فِيْهِ نَصٌّ قَطْعِيٌّ صَرِيْحٌ

Tidak ada ruang untuk berijtihad dalam hal-hal yang di dalamnya telah terdapat nash yang qath'i dan sharih." Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika

Inilah prinsip yang menyeimbangkan keteguhan pada prinsip dan keluwesan dalam penerapan. Dalam hal-hal yang sudah jelas dalilnya — seperti kewajiban shalat lima waktu, puasa Ramadhan, larangan riba, larangan zina — tidak ada ruang ijtihad. Namun dalam hal-hal baru yang belum ada nashnya, ijtihad terbuka lebar, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam.

Allah SWT berfirman dalam QS Ali Imran (3): 190-191:

إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ . الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

"Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang, terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, dan dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): 'Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini dengan sia-sia; Maha Suci Engkau, maka lindungilah kami dari azab neraka.'"

Ayat ini mendorong kita untuk berpikir, meneliti, dan mengembangkan ilmu pengetahuan — inilah fondasi kemajuan peradaban Islam.


🌱 Islam Berkemajuan: Lima Karakteristik

Kaum muslimin yang berbahagia,

Muhammadiyah merumuskan konsep "Islam Berkemajuan" dalam lima karakteristik Islam Berkemajuan:

  1. Berkemajuan dalam akidah — tauhid yang murni dan bersih dari syirik
  2. Berkemajuan dalam ibadah — sesuai tuntunan, jauh dari bid'ah
  3. Berkemajuan dalam akhlak — menjunjung tinggi nilai-nilai moral
  4. Berkemajuan dalam muamalah duniawiyyah — responsif terhadap perkembangan zaman
  5. Berkemajuan dalam organisasi dan gerakan — rapi, modern, dan profesional

Konsep ini menunjukkan bahwa kemajuan dalam Islam bukanlah sekadar mengadopsi budaya Barat, melainkan mengembangkan peradaban yang berlandaskan nilai-nilai ilahi. Sejarah membuktikan bahwa pada zaman keemasan Islam, para ilmuwan muslim mengembangkan ilmu kedokteran, astronomi, matematika, kimia, dan fisika yang menjadi fondasi peradaban modern.

Dalam Keputusan Tarjih Ke-27 tentang Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab I, dijelaskan bahwa sepeninggal Rasulullah saw, "Islam berkembang ke berbagai kawasan di mana pada kawasan tersebut ditemukan berbagai ilmu pengetahuan yang telah maju menurut ukuran zaman itu, maka ilmu-ilmu tersebut diadopsi oleh Islam dan dikembangkan, termasuk ilmu falak." Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab I Hisab

Ini membuktikan bahwa sejak awal, Islam tidak alergi terhadap ilmu pengetahuan. Justru Islam menjadi katalisator pengembangan ilmu.


📋 Panduan Praktis Menghadapi Perkembangan Zaman

Hadirin jamaah Jumat rahimakumullah,

Pertama, bedakan antara ibadah mahdhah dan muamalah dunyawiyyah. Dalam ibadah — shalat, puasa, haji — kita berpegang teguh pada tuntunan yang ada. Dalam muamalah — ekonomi, teknologi, sosial, budaya — kita terbuka untuk berinovasi selama tidak melanggar prinsip syariat. Sebagaimana ditegaskan dalam Fatwa 26/2020: "Dalam bidang muamalah yang terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, semua hal dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam."

Kedua, bekali diri dengan ilmu. Perkembangan zaman menuntut kita untuk terus belajar. Islam mewajibkan menuntut ilmu, baik ilmu agama maupun ilmu dunia. Ijtihad hanya bisa dilakukan oleh mereka yang memiliki kompetensi. Bagi kita yang awam, kita wajib bertanya kepada ahlinya — fas'alū ahladz-dzikri in kuntum lā ta'lamūn (QS an-Nahl [16]: 43).

Ketiga, jadilah muslim yang produktif. Islam berkemajuan mendorong umatnya untuk menjadi pelaku, bukan penonton. Mari kita kuasai teknologi, ekonomi, sains, dan berbagai bidang ilmu untuk kemaslahatan umat dan bangsa. Dalam Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 08 tentang Zakat Aset Digital, disebutkan bahwa salah satu keistimewaan syariat Islam adalah shālih li kulli zamān wa makān — relevan dan sesuai untuk setiap waktu dan tempat Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 08 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital 1.

Keempat, tetap berpegang pada Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber utama. Kembali kepada Al-Qur'an dan as-Sunnah tidak berarti membekukan pemikiran, justru menjadi fondasi kokoh untuk melangkah maju. Tajdid dalam pengertian Muhammadiyah adalah gerakan pembaruan yang tidak pernah lepas dari sumber utama ajaran Islam.


✨ Penutup Khutbah Pertama

Kaum muslimin yang berbahagia,

Islam bukanlah agama yang kaku dan beku. Ia adalah agama yang shālih li kulli zamān wa makān — senantiasa relevan di setiap waktu dan tempat. Dengan menjalankan purifikasi di bidang akidah dan ibadah, serta dinamisasi di bidang muamalah, kita dapat merespons tantangan perkembangan zaman tanpa kehilangan identitas keislaman kita.

Semoga Allah SWT menjadikan kita umat yang berpegang teguh pada kebenaran, sekaligus responsif terhadap perkembangan zaman. Jadilah muslim yang berkemajuan, yang mampu membaca tanda-tanda kebesaran Allah di alam semesta dan memanfaatkannya untuk kemaslahatan umat manusia.

أَقُولُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيمَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ. فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ


✋ Khutbah Kedua

(Duduk sejenak)

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَبِهِ نَسْتَعِينُ عَلَى أُمُورِ الدُّنْيَا وَالدِّينِ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ.

أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللهِ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ أَفْلَحَ مَنِ اتَّقَى.

Kaum muslimin rahimakumullah,

Dalam Fikih Muhammadiyah Bagian O tentang Manhaj, ditegaskan bahwa tujuan tajdid adalah "memfungsikan Islam sebagai furqan, hudan dan rahmatan lil 'alamin, termasuk mendasari dan membimbing..." peradaban manusia Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj.

Artinya, Islam berfungsi sebagai:

  • Furqan — pembeda antara yang benar dan yang salah
  • Hudan — petunjuk dalam mengarungi kehidupan
  • Rahmatan lil 'alamin — rahmat bagi seluruh alam

Ketiga fungsi ini harus terus dihadirkan dalam setiap perkembangan zaman. Bukan dengan menolak kemajuan, tetapi dengan memberi arah dan nilai pada kemajuan itu sendiri.

Pertama, jadikan masjid sebagai pusat peradaban. Di era digital, masjid bukan hanya tempat shalat, tetapi juga pusat pemberdayaan umat, pusat literasi informasi, dan pusat pengembangan ekonomi syariah. Dalam Fikih Informasi 2025 dan berbagai keputusan Tarjih, masjid didorong untuk menjawab tantangan zaman dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk dakwah.

Kedua, perkuat keluarga sebagai madrasah pertama. Di tengah arus informasi global yang deras, keluarga adalah benteng utama. Tanamkan pemahaman bahwa kemajuan teknologi harus diimbangi dengan kemajuan akhlak. Anak-anak kita harus dididik agar mampu memfilter informasi dan memanfaatkan teknologi untuk kebaikan, bukan untuk kemaksiatan.

Ketiga, dukung lahirnya fatwa-fatwa kontemporer yang solutif. Majelis Tarjih dan Tajdid terus berijtihad menjawab persoalan baru — dari zakat digital, hukum teknologi, fikih informasi, hingga fikih kebencanaan. Mari kita ikuti dan amalkan putusan-putusan Tarjih sebagai bentuk ijtihad jama'i yang bertanggung jawab.

Keempat, jangan takut pada perubahan, tetapi hadapilah dengan ilmu dan iman. Nabi Muhammad saw bersabda:

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

"Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, maka Dia akan memahamkannya dalam urusan agama." (HR al-Bukhari dan Muslim)

Kaum muslimin rahimakumullah,

Marilah kita tutup khutbah ini dengan merenungkan pesan dari Keputusan Pengembangan Manhaj Tarjih 2026 yang menegaskan bahwa tarjih dan ijtihad dalam Muhammadiyah terus berkembang, tidak hanya sebatas memilih pendapat yang sudah ada, melainkan juga melakukan ijtihad atas masalah-masalah baru yang belum direspons oleh fukaha masa lalu Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P.

Inilah semangat Islam berkemajuan: berpegang teguh pada prinsip, responsif pada perubahan, dan senantiasa menjadi rahmat bagi semesta. Semoga Allah SWT membimbing kita semua.

عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ. فَاذْكُرُوا اللَّهَ الْعَظِيمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ، وَاللهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ.

أَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ.


📚 Sumber Rujukan

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Sel, 29 Sep, jam 03:30 WIB

Jelaskan pada saya tentang : (1) Hadis Mauquf, (2) Marfu', (3) Kedudukan hadis ahad, apakah dapat dijadikan hujjah untuk perkara aqidah/ibadah dan perkara muamalah?

☝️ Pertanyaan:
Penjelasan tentang tiga hal: (1) Hadis Mauquf, (2) Hadis Marfu', (3) Kedudukan hadis ahad, apakah dapat dijadikan hujjah untuk perkara akidah/ibadah dan perkara muamalah.

✨️ Jawaban:


1. Hadis Mauquf

Definisi

Hadis Mauquf adalah hadis yang sanadnya terhenti pada sahabat — artinya periwayatan itu hanya sampai kepada perkataan, perbuatan, atau penetapan seorang sahabat, tidak sampai kepada Nabi Muhammad saw. Hadits Mauquf

Dalam istilah lain, hadis mauquf adalah laporan tentang perkataan atau perbuatan sahabat, bukan sabda Nabi secara langsung Mauquf.

Contoh

Dalam Fatwa 46 1998 tentang Hadis Angkat Tangan Berdoa dan Haid belum Salat, disebutkan: "Hadis nomor 3 riwayat Abu Daud oleh ahli hadits dinilai mauquf." Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa Dan Haid Belum Salat

Dalam Fatwa 11 2019 tentang Sedekah Makanan Setelah Shalat Jumat: "Berdasarkan pada sanadnya, diketahui bahwa hadis ini berderajat mauquf."

Kedudukan sebagai Hujjah

Kaidah pertama dalam Manhaj Majelis Tarjih Muhammadiyah (Fikih Muhammadiyah Bagian O) dengan tegas menyatakan:

الْمَوْقُوفُ الْمُجَرَّدُ لَا يُحْتَجُّ بِهِ

"Hadis mauquf belaka tidak dapat dibuat hujjah." Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj

Artinya, hadis mauquf semata-mata (tanpa qarinah yang mengangkatnya) tidak bisa dijadikan dasar penetapan hukum.

Namun demikian, Kaidah kedua menyatakan:

الْمَوْقُوفُ الَّذِي فِي حُكْمِ الْمَرْفُوعِ يُحْتَجُّ بِهِ

"Hadis mauquf yang termasuk hukum marfu' dapat dibuat hujjah."

Dan Kaidah ketiga menjelaskan:

الْمَوْقُوفُ يَكُونُ فِي حُكْمِ الْمَرْفُوعِ إِذَا كَانَ فِيهِ قَرِينَةٌ يُفْهَمُ مِنْهَا رَفْعُهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

"Hadis mauquf termasuk hukum marfu' apabila terdapat qarinah (indikasi) yang dapat dipahami kemarfu'annya kepada Rasulullah saw." Contoh: perkataan Ummi 'Athiyyah: "Kami diperintahkan supaya mengajak keluar pada Hari Raya orang-orang yang sedang haidl..." — karena isinya menyebut perintah yang jelas datangnya dari Nabi, meskipun sanadnya berhenti pada sahabat. Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj


2. Hadis Marfu'

Definisi

Hadis Marfu' adalah hadis yang sanadnya bersambung sampai kepada Nabi Muhammad saw. — baik berupa perkataan, perbuatan, penetapan (taqrīr), atau sifat yang disandarkan langsung kepada beliau. Hadits Marfu

Dalam Tanya Jawab Agama 5 dijelaskan definisi sederhananya: "Hadits yang demikian dinamakan hadits marfu’." — yaitu hadis yang menyandarkan perkataan, perbuatan, atau persetujuan kepada Nabi saw Marfu.

Kedudukan sebagai Hujjah

Hadis marfu' dapat dijadikan hujjah selama memenuhi syarat kesahihan sanad dan matan. Dalam entri konsep Hadits Marfu dinyatakan secara jelas:

Hadits yang disandarkan kepada Nabi, digunakan sebagai hujjah.

Ini berbeda dengan hadis mauquf belaka yang tidak dapat dibuat hujjah. Seluruh kaidah penerimaan hadis dalam Manhaj Tarjih bermuara pada apakah hadis tersebut sahih sanad dan matannya serta dapat dipertanggungjawabkan sampai kepada Nabi saw. Jika ya — dan ia marfu' — maka ia menjadi hujjah.


3. Hadis Ahad dan Kedudukannya sebagai Hujjah

Definisi Hadis Ahad

Hadis Ahad adalah hadis yang jumlah perawinya tidak mencapai derajat mutawatir (banyak dari semua lapisan), sehingga hanya memberikan faedah zhanni (dugaan kuat, bukan keyakinan pasti). Hadits Ahad

Dalam Tanya Jawab Agama 6 dijelaskan: "Disebut hadits ahad, apabila jumlah rawi dalam lapisan sahabat – tabi’in – tabi’it tabi’in dan seterusnya mungkin terdiri dari tiga orang atau lebih." Tanya Jawab Agama 6 Bab Ii Doa

Pembagian hadis ahad mencakup: gharib (satu perawi), aziz (dua perawi), dan masyhur (tiga perawi atau lebih namun tidak mencapai mutawatir).

Posisi Muhammadiyah: Hadis Ahad Dapat Dijadikan Hujjah

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menerima hadis ahad sahih sebagai hujjah. Beberapa bukti dari arsip vault:

  1. Hadis ahad dapat mentakhsis ayat Al-Qur'an. Dalam Fatwa 03 tentang Badal Haji dinyatakan: "Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berpendapat bahwa hadits ahad dapat mentakhsis ayat al-Qur'an" Fatwa 03 Badal Haji.

  2. Dalam Fatwa 41 2004 tentang Doa Istikharah, dijelaskan: "Hadis ahad memberikan faedah zhanni, oleh karena itu bisa jadi suatu hadis itu diterima atau ditolak." Artinya, selama terbukti sahih, ia diterima dan diamalkan Fatwa 41 2004 Doa Istikharah.

  3. Dalam Fatwa 16 2021 tentang Pandangan Muhammadiyah tentang Syiah, HTI, dan Tarekat, disebutkan bahwa HTI justru ditolak karena keyakinannya bahwa hanya hadis mutawatir yang dapat diterima dan mereka menolak hadis ahad — ini menunjukkan bahwa Muhammadiyah tidak setuju dengan sikap yang menolak hadis ahad secara mutlak Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi.

⚖️ Perbedaan Penggunaan: Aqidah vs Ibadah vs Muamalah

⚠️ Perkara Akidah — Hanya Hadis Mutawatir

Untuk masalah akidah/i'tiqad (keyakinan), Muhammadiyah mensyaratkan dalil yang mutawatir, bukan hadis ahad.

Dalam Fatwa 09 Tahun 2009 tentang I'tiqad Muhammadiyah tentang Hari Kiamat dan Imam Mahdi, ditegaskan:

"Kalau tanda-tanda itu diterangkan oleh dalil-dalil al-Qur'an dan hadis-hadis yang mutawatir, maka Muhammadiyah meyakininya, karena sesuai dengan manhaj yang dipegang Muhammadiyah, menyangkut soal i'tiqad (keyakinan), dalilnya harus mutawatir." Fatwa 09 I Tiqad Muhammadiyah Tentang Kiamat Dan Imam Mahdi

Artinya, hadis ahad tidak dapat dijadikan hujjah untuk perkara akidah semata-mata. Alasannya: akidah membutuhkan keyakinan penuh (yaqin/ qath'i), sementara hadis ahad hanya memberikan faedah zhanni (dugaan kuat).

Namun, fatwa yang sama juga menegaskan bahwa sekumpulan hadis ahad yang saling mendukung dan membentuk kandungan umum yang seragam dapat mencapai derajat mutawatir ma'nawi — yaitu maknanya secara umum telah diyakini kebenarannya, meskipun secara redaksional masing-masing berstatus ahad. Ini sebagaimana diterapkan pada hadis-hadis tentang Imam Mahdi.

📚 Perkara Ibadah Mahdhah — Hadis Ahad Sahih Diterima

Untuk ibadah mahdhah (ibadah khusus yang bersifat tawqifi), hadis ahad dapat dijadikan hujjah selama sahih. Dalam praktik Tarjih, banyak tuntunan ibadah — seperti bacaan shalat, tata cara wudhu, dan lain-lain — justru didasarkan pada hadis-hadis ahad yang sahih.

Dalam Manhaj Tarjih sebagaimana tercantum dalam Fikih Muhammadiyah Bagian O, kaidah-kaidah tentang penerimaan hadis — termasuk hadis ahad — berlaku umum. Kaidah nomor 7 misalnya menyebutkan bahwa hadis-hadis dha'if pun bisa saling menguatkan jika banyak jalurnya, namun hadis ahad sahih secara langsung dapat diterima Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj.

🌐 Perkara Muamalah — Hadis Ahad Diterima Lebih Luas

Untuk muamalah (urusan kehidupan dunia seperti ekonomi, sosial, teknologi), hadis ahad sahih dapat dijadikan hujjah bahkan lebih luas penerapannya. Ini sesuai dengan prinsip bahwa dalam muamalah, hukum asalnya mubah, dan hadis ahad dapat menjadi dasar untuk menetapkan ketentuan syariat.

Bahkan untuk mentakhsis ayat al-Qur'an, sebagaimana disebutkan di atas, hadis ahad pun dapat dipakai — sebuah posisi yang diambil oleh Majelis Tarjih dalam Fatwa 03 Badal Haji Fatwa 03 Badal Haji.


✍️ Catatan

Perlu dicatat perbedaan antara hadis mauquf dan hadis ahad bersifat independen. Hadis mauquf berkaitan dengan ujung sanad (sampai di mana), sedangkan hadis ahad berkaitan dengan jumlah perawi. Sebuah hadis bisa saja ahad sekaligus marfu' (sah, dapat dijadikan hujjah) atau ahad sekaligus mauquf (tidak dapat dijadikan hujjah bila mauquf belaka).

✅️ Kesimpulan:

JenisDefinisi SingkatDapat Jadi Hujjah?Keterangan
Hadis MauqufSanad berhenti pada sahabat❌ Tidak, kecuali ada qarinah yang mengangkatnya ke hukum marfu'Kaidah 1 Manhaj Tarjih: al-mauquful-mujarrad la yuhtajju bih
Hadis Marfu'Sanad sampai kepada Nabi ﷺ✅ Ya, selama sahihDigunakan sebagai hujjah
Hadis AhadJumlah perawi sedikit, faedah zhanni✅ Ya, untuk ibadah & muamalah ❌ Tidak untuk akidah (kecuali mutawatir ma'nawi)Dapat mentakhsis ayat al-Qur'an; untuk akidah harus mutawatir

Sumber:

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

Assalamu'alaikum. Hai, Bantu saya berikan alternatif judul/tema khutbah jum'at untuk bulan September — ChatHPT