Bagaimana pendapat tarjih terkait akidah islam yang berbeda-beda di tengah dinamika umat islam. Serta muhammadiyah berakidah yang seperti apa tolong jelaskan secara detail. Termasuk apa saja yang mengganggu akidah dalam prespektif muhammadiyah serta alasannya
Berikut penjelasan berdasarkan naskah-naskah yang saya baca di arsip.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana pendapat Tarjih tentang akidah Islam yang berbeda-beda di tengah dinamika umat, seperti apa akidah Muhammadiyah, dan apa saja yang mengganggu akidah dalam perspektif Muhammadiyah beserta alasannya?
✨️ Jawaban:
🔹 Akidah Muhammadiyah adalah tegaknya tauhid yang murni. Dalam Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj (Visi dan Misi Tajdid) dinyatakan: "Akidah Islam dalam pemahaman Muhammadiyah adalah tegaknya tauhid yang murni, hidup dan menjiwai gerak dan langkahnya dalam berbagai dimensi." Muhammadiyah "adalah gerakan dakwah berpegang teguh pada akidah Islam, bersumber pada Al-Quran dan Sunnah."
🔹 Ruang lingkup akidah dijelaskan di Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia: "Akidah adalah pokok-pokok ajaran agama yang harus diyakini oleh umat Islam sebagai konsekuensi atas keimanannya. Secara ringkas, persoalan akidah ini terangkum dalam rukun iman yang berjumlah enam." Ini sejalan dengan MKCH butir ke-4 yang dikutip di Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat dan Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi:
"Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya akidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid'ah dan khurafat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam."
🔹 Sikap terhadap akidah/aliran yang berbeda-beda. Muhammadiyah menetapkan tolok ukur apakah suatu paham masih dalam koridor Islam, sebagaimana dirinci dalam Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi: (1) hanya Nabi Muhammad yang maksum; (2) Nabi tidak menunjuk pengganti, kekhalifahan diserahkan kepada musyawarah umat sehingga kekhalifahan Abu Bakar, 'Umar, 'Utsman, dan 'Ali sah; (3) menghormati Sahabat Ali tanpa mengkultuskan salah satu sahabat; (4) menerima al-Sunnah al-Maqbulah sebagai sumber ajaran selain Al-Qur'an, tidak terbatas pada jalur Ahlul Bait. Naskah yang sama menegaskan Muhammadiyah tetap "mendorong adanya dialog intensif antara Sunni-Syiah."
🔹 Yang mengganggu akidah — dalam perspektif Muhammadiyah adalah kemusyrikan, bid'ah, dan khurafat (TBC), sebagaimana bunyi MKCH di atas. Tiga hal ini ditolak dengan alasan tersendiri:
🔸 Bid'ah — Fatwa 12 2020 Macam Macam Bid Ah membatasi: "menurut Muhammadiyah bid'ah itu hanya ada dalam masalah akidah dan ibadah mahdlah. Namun dalam masalah muamalah, selama hal itu tidak bertentangan dengan syariat dan dapat mendatangkan maslahat bagi kehidupan... maka hal tersebut bukanlah suatu perbuatan bid'ah." Hukum asal ibadah mahdlah adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan.
🔸 Syirik/khurafat — dicatat sebagai "perbuatan menyekutukan Allah atau menghormati sesuatu selain Allah" (Syirik). Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat menegaskan: "Melaksanakan amalan dalam bidang ibadah yang tidak ada tuntunannya tidak dapat dibenarkan."
🔸 Tarekat dengan amalan tanpa tuntunan — karena zikir, ratib, wirid yang diiringi rebana, gerakan menari, dan pengaturan nafas "tidak diamalkan oleh Muhammadiyah karena tidak ada tuntunannya."
📚 Dalil:
🔹 Hadis 'Aisyah ra. (dikutip di Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat):
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa yang membuat-buat hal baru dalam urusan (ibadah) yang tidak ada dasar hukumnya, maka ia tertolak." [Muttafaqun 'alaih]
🔹 Hadis al-'Irbadh bin Sariyah ra. (dikutip di naskah yang sama):
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ؛ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
"Hendaklah kalian menghindar dari suatu perkara yang baru, karena setiap bid'ah adalah sesat." [HR Abu Dawud: 4608, at-Tirmidzi: 2676]
🔹 Kaidah fikih (dikutip di Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia):
الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ التَّحْرِيمُ
"Hukum asal ibadah adalah haram (sampai ada dalil yang memerintahkannya)."
✍️ Catatan:
🔹 Posisi Tarjih tentang akidah, TBC, dan sikap terhadap aliran lintas tahun (2014–2021) sejalan dan konsisten — semuanya bersumber pada MKCH butir ke-3 dan ke-4. Satu naskah (2018) menambahkan penegasan bahwa bid'ah berlaku pada akidah dan ibadah mahdlah. Perlu ditegaskan: arsip yang saya baca belum saya telusuri secara tuntas untuk semua aliran yang berkembang; penelusuran saya terbatas pada naskah tentang Syiah, HTI, Tarekat, bid'ah, dan HUT RI. Adapun status tanfidz sebuah putusan tidak disebutkan dalam naskah-naskah ini.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Akidah Muhammadiyah adalah tegaknya tauhid yang murni (terangkum dalam enam rukun iman), hidup dan menjiwai seluruh gerak. Yang mengganggunya adalah kemusyrikan, bid'ah, dan khurafat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi. Alasan penolakan bersumber pada dalil "setiap bid'ah adalah sesat" dan kaidah "hukum asal ibadah adalah haram sampai ada dalil" — sementara pada ranah muamalah, bid'ah tidak berlaku selama tidak bertentangan dengan syariat dan membawa maslahat. Terhadap paham yang berbeda, Muhammadiyah menetapkan tolok ukur ketat namun tetap membuka dialog.
💎 Sumber:
🔹️ Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj
🔹️ Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia (2018)
🔹️ Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat (2014)
🔹️ Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi (2021)
🔹️ Fatwa 12 2020 Macam Macam Bid Ah (2020)
Semoga bermanfaat. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT; saya hanya menyalin apa yang termuat dalam arsip, dan tiap kesalahan penafsiran adalah keterbatasan saya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Hukum suka melihat foto istri orang
Berikut penjelasan berdasarkan naskah-naskah yang saya baca di arsip.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum suka melihat foto istri orang?
✨️ Jawaban:
🔹 Pertama perlu ditegaskan: arsip yang saya telusuri belum memuat fatwa yang secara khusus membahas "melihat foto istri orang". Namun kaidah yang berlaku umum tentang menahan pandangan terhadap perempuan yang bukan mahram sudah sangat jelas dan berkali-kali ditegaskan Tarjih, dan kaidah itulah yang menjawab kasus ini.
🔹 Perempuan yang bersuami tetap bukan mahram bagi laki-laki lain. Istri orang lain adalah perempuan yang bukan mahram, sehingga berlaku padanya perintah menahan pandangan. Statusnya sebagai istri orang tidak mengubah hukum memandangnya; justru melibatkan dua kehormatan sekaligus — diri perempuan itu dan rumah tangga orang lain.
🔹 Kata "suka" di sini adalah kuncinya. Dalam Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab ditegaskan bahwa menahan pandangan diperintahkan terhadap perempuan bukan mahram, dan "Apabila dengan tidak sengaja memandang sesuatu yang haram, maka hendaklah segera memalingkan pandangannya, dan jangan mengulanginya dengan pandangan yang penuh syahwat, sebab Allah Maha Mengetahui." Jadi memandang yang disertai syahwat dan kesengajaan mengulanginya — termasuk menikmatinya sampai berulang-ulang — termasuk yang diharamkan.
🔹 Naskah yang sama menyebut mengapa Allah melarang memandang aurat lawan jenis: "Sebab timbulnya kejahatan besar tidaklah mendadak, melainkan sedikit demi sedikit. Mula-mula dari pandangan, kemudian senyuman, perkenalan dan seterusnya." Ini adalah kaidah sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan).
🔹 Memandang yang haram termasuk "zina mata". Dalam Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan disebutkan bahwa "pandangan mata adalah salah satu wasilah (perantara) yang dapat mengantarkan kepada kemaksiatan dan masuk dalam kategori zina mata."
🔹 Suka melihat foto istri orang menggabungkan dua hal yang dikutip haram dalam arsip: (a) memandang perempuan bukan mahram dengan syahwat, dan (b) jika fotonya terbuka atau berbau pornografi/pornoaksi, masuk pula keharaman dalam Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Iv Keputusan Pornografi Dan Pornoaksi (Munas Tarjih XXVI, 2003), yang menetapkan "Hukum pornografi dan pornoaksi adalah haram" — walaupun keputusan itu juga mengecualikan keperluan pendidikan, medis, penelitian, dan ilmiah yang bersifat mubah.
📚 Dalil:
🔹 QS an-Nur (24): 30–31 (dikutip di Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab dan Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan), teks Arabnya sebagaimana termuat dalam naskah:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.'" [QS. an-Nur (24): 30]
🔹 Hadis tentang zina mata (dikutip di Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan, HR. al-Bukhari):
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ ...
"Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina... Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan)..." [HR. al-Bukhari]
🔹 Hadis al-Fadl bin Abbas ra. (dikutip di Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab, HR. al-Bukhari, bab Hajji Wada'): "Ketika itu datanglah seorang wanita minta fatwa kepada beliau, kemudian al-Fadl melihatnya dan wanita itupun melihat al-Fadl. Kemudian Rasulullah saw memalingkan wajah al-Fadl ke arah lain..."
🔹 QS al-Isra' (17): 32 (dikutip di Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 dan Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan):
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." [QS. al-Isra' (17): 32]
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan dua situasi. Memandang tanpa sengaja lalu segera memalingkan pandangan — naskah menyatakan ini tidak mengapa ("Allah Maha Pengampun"). Sedangkan memandang dengan sengaja, suka, dan diulang-ulang karena menikmatinya — inilah yang jatuh ke dalam pandangan penuh syahwat yang diharamkan, dan jika melalui foto terbuka/porno, bertambah dengan keharaman pornografi.
🔹 Untuk kasus yang sangat pribadi dan rumit, naskah-naskah Tarjih mengarahkan kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat. Arsip yang saya baca belum memuat ketentuan spesifik untuk "foto istri orang" secara verbatim; yang ada adalah kaidah umum menahan pandangan dan keharaman pornografi/pornoaksi. Saya belum dapat memastikan apakah ada naskah lain yang lebih khusus, karena penelusuran saya belum tuntas atas seluruh arsip.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Melihat foto istri orang — sebagai perempuan bukan mahram — dengan rasa suka dan syahwat, apalagi diulang-ulang karena menikmatinya, termasuk pandangan yang diharamkan (zina mata). Jika fotoninya terbuka atau berbau pornografi, berlaku pula keharaman pornografi dan pornoaksi. Yang dibolehkan hanyalah pandangan yang tidak sengaja, dengan syarat segera memalingkan pandangan dan tidak mengulanginya.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab (2003)
🔹️ Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan (2019)
🔹️ Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 (2003)
🔹️ Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Iv Keputusan Pornografi Dan Pornoaksi (Munas Tarjih XXVI, 2003)
🔹️ Fatwa 13 Hukum Pornografi (2009)
🔹️ Fatwa 24 2020 Batas Aurat Wajah Perempuan (2020)
Demikian. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT; saya hanya menyalin apa yang termuat dalam arsip, dan setiap kekeliruan adalah keterbatasan saya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Buatkan text untuk bio ig ku
Maaf, pembuatan teks bio Instagram berada di luar arsip yang saya pegang — saya hanya melayani penelusuran HPT, Fatwa Tarjih, metodologi Tarjih Muhammadiyah, dan konteks keislaman yang terkait. Kalau ada pertanyaan seputar itu, dengan senang hati saya bantu telusuri.
Sajikan dalam Format
Bolehkah aqiqah anak diluar nikah yang tidak diketahui dengan jelas siapa bapaknya? Apabila boleh caranya bagaimana?
Berikut penjelasan berdasarkan naskah-naskah yang saya baca di arsip.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bolehkah aqiqah anak di luar nikah yang tidak diketahui dengan jelas siapa bapaknya? Jika boleh, bagaimana caranya?
✨️ Jawaban:
🔹 Hukum aqiqah anak yang lahir di luar nikah: boleh, dan tetap disyariatkan. Fatwa 27 2014 Akikah Anak Yang Lahir Di Luar Nikah (Fatwa 27, 2014) adalah naskah yang menjawab langsung pertanyaan ini. Naskah itu menyimpulkan:
"Tidak ada perbedaan apakah anak tersebut lahir di dalam atau akibat pernikahan yang sah maupun di luar pernikahan. Rasulullah saw juga menyatakan setiap anak yang lahir adalah suci, ini mencakup kelahiran anak akibat atau di dalam pernikahan yang sah maupun di luar pernikahan. Anak yang lahir di luar pernikahan tidak menanggung dosa, yang berbuat dosa adalah kedua orang tuanya yang melakukan zina."
🔹 Dalil yang dipakai adalah keumuman kata "man" (siapa saja). Naskah itu mengutip sabda Nabi saw: "Barangsiapa dilahirkan baginya seorang anak dan dia ingin berkurban untuknya maka hendaklah dia berkurban…" — dan menegaskan: "Perkataan 'man' menunjukkan hal umum yang berarti siapa saja yang lahir baginya anak (baik laki-laki maupun perempuan)…"
🔹 Caranya — siapa yang melaksanakan aqiqah. Inilah inti jawaban "bagaimana" untuk kasus yang Anda tanyakan. Karena anak yang lahir di luar nikah dinasabkan kepada ibunya, maka menurut naskah 2014:
"Adapun tentang siapa yang melakukan akikah, disebabkan anak yang lahir di luar pernikahan dinasabkan kepada ibunya, maka yang melakukan akikah pun dari pihak keluarga ibunya, misalnya kakek dari garis ibunya."
🔹 Tata caranya mengikuti ketentuan umum aqiqah yang berlaku untuk semua anak: disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran, dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan, disertai pencukuran rambut dan pemberian nama. Namun naskah 2014 juga mengutip bahwa boleh anak laki-laki diakikahi dengan seekor kambing — "seperti yang dilakukan Rasulullah saw kepada dua cucunya, Hasan dan Husain, masing-masing seekor kambing" — dan "yang menyelenggarakan penyembelihan akikah tidak harus orang tua", sebagaimana Rasulullah saw yang menyembelih untuk cucu-cucunya.
🔹 Waktu pelaksanaan. Naskah-naskah lain menegaskan aqiqah disyariatkan pada hari ketujuh. Fatwa 17 2012 Hukum Akikah Akikah Diri Sendiri Akikah Bersama Kurban (2012) dan Fatwa 52 1998 Bacaan Tahiyyat Awal Basmalah Qurban Belum Aqiqah (1998) menyatakan bahwa jika di luar hari ketujuh, penyembelihan itu "tidak disebut akikah tetapi tasyakuran biasa". Sedangkan Fatwa 12 2015 Akikah Sudah Dewasa (2015) menyatakan aqiqah "dibatasi hingga anak tersebut baligh", dan jika sudah baligh maka "tidak disunnahkan lagi".
🔹 Soal bapak yang tidak diketahui jelas. Untuk konteks nasab, Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003 (2003) menegaskan: "anak yang lahir di luar nikah nasabnya dihubungkan kepada ibunya", berdasarkan hadis al-waladu lil-firāsy wa lil-'āhiri al-hajar dan hadis Amr bin Syu'aib. Karena itulah pelaksana aqiqah jatuh kepada pihak keluarga ibu. Adapun Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina (2017) menyangkut kasus lain, yaitu bila lelaki penyebab kehamilan kemudian menikahi ibunya secara sah; statusnya mengikuti KHI dan UU No. 1/1974 — namun naskah 2017 ini tidak membahas pelaksana aqiqah, sehingga tidak mengubah ketentuan naskah 2014.
📚 Dalil:
🔹 Sabda Nabi saw tentang akikah (dikutip di Fatwa 27 2014 Akikah Anak Yang Lahir Di Luar Nikah, HR at-Tirmidzi):
كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُسَمّٰى فِيْهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ
"Tiap-tiap anak itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih sebagai tebusan pada hari ketujuh (kelahiran)nya dan diberi nama pada hari itu serta dicukur (rambut) kepalanya."
🔹 Sabda Nabi saw tentang jumlah hewan (dikutip di naskah yang sama, dari Umi Kurzin al-Ka'biyah, HR Abu Dawud):
عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاة
"Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama besar dan untuk anak perempuan seekor kambing."
🔹 Sabda Nabi saw tentang kesucian setiap anak (dikutip di naskah yang sama, HR al-Bukhari):
كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَي الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ اَوْ يُنَصِّرَانِهِ اَوْ يُمَجِّسَانِهِ
"Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi."
✍️ Catatan:
🔹 Posisi Tarjih lintas tahun (1998–2015) tentang waktu dan pelaksana aqiqah konsisten: sunah muakkadah, pada hari ketujuh, dan dituntut dari pihak orang tua/keluarga anak. Naskah 2014 menambahkan satu penegasan khusus untuk anak luar nikah, yaitu pelaksananya dari pihak keluarga ibu, karena nasab anak dihubungkan kepada ibunya. Saya tidak menemukan naskah yang secara khusus menyebut frasa "tidak diketahui dengan jelas siapa bapaknya"; yang ada adalah ketentuan bahwa nasab anak luar nikah kepada ibunya. Bila status bapaknya kemudian menjadi jelas karena pernikahan sah, naskah 2017 mengarahkan pada KHI dan UU No. 1/1974 — namun hal ini di luar urusan aqiqah. Penelusuran saya belum tuntas atas seluruh arsip, sehingga belum dapat saya pastikan apakah ada naskah lain yang lebih khusus.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Aqiqah anak yang lahir di luar nikah tetap disyariatkan dan boleh dilaksanakan, karena keumuman sabda Nabi "man walada lahu walad…" dan karena setiap anak lahir dalam keadaan suci tanpa menanggung dosa orang tuanya. Caranya: disembelih pada hari ketujuh (dua kambing untuk laki-laki, satu untuk perempuan; satu kambing untuk laki-laki pun dibolehkan), dicukur rambut dan diberi nama — dan karena nasab anak dihubungkan kepada ibunya, yang melaksanakan aqiqah adalah pihak keluarga ibunya, misalnya kakek dari garis ibunya.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 27 2014 Akikah Anak Yang Lahir Di Luar Nikah (Fatwa 27, 2014)
🔹️ Fatwa 17 2012 Hukum Akikah Akikah Diri Sendiri Akikah Bersama Kurban (2012)
🔹️ Fatwa 12 2015 Akikah Sudah Dewasa (2015)
🔹️ Fatwa 52 1998 Bacaan Tahiyyat Awal Basmalah Qurban Belum Aqiqah (1998)
🔹️ Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003 (2003)
🔹️ Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina (2017)
Demikian. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT; saya hanya menyalin apa yang termuat dalam arsip, dan setiap kekeliruan adalah keterbatasan saya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Beritahu aku di mana dajjal turun
Di Muhammadiyah, apakah Tauhid terdiri dari 3 syarat yaitu: Rububiyah, Asma wa Sifat, dan Uluhiyah?
Berikut penjelasan berdasarkan naskah-naskah yang saya baca di arsip.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah di Muhammadiyah tauhid terdiri dari tiga bagian/syarat: Rububiyah, Asma wa Sifat, dan Uluhiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Perlu diluruskan dulu istilahnya: pembagian itu bukan "syarat" tauhid, melainkan pembagian (kategori) tauhid menurut sebagian ulama. Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (Fatwa 25, 2022) menegaskan:
"Mengenai pembagian tauhid, kalangan ulama salaf memahami tauhid dengan 3 (tiga) bagian, yaitu tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah, -yang dalam pertanyaan saudara tertulis khululiyah,- dan tauhid asma' wash-shifat. Pembagian ini disandarkan kepada Ibnu Taimiyah."
🔹 Jadi tiga bagian itu memang ada dalam khazanah — rububiyah, uluhiyah, dan asma' wash-shifat — dan naskah 2022 menyebutnya sebagai pemahaman kalangan ulama salaf yang disandarkan kepada Ibnu Taimiyah, bukan sebagai rumusan khas Muhammadiyah.
🔹 Namun Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu pembagian pun. Inilah inti jawaban atas pertanyaan Anda. Naskah 2022 yang sama menyatakan:
"Dalam hal ini Muhammadiyah tidak condong kepada pendapat yang mana pun, dan tidak pula menyalahkannya karena Muhammadiyah memiliki manhaj sendiri dalam memahami persoalan akidah. Muhammadiyah meyakini bahwa tauhid yang harus diyakini adalah harus berdasarkan kepada dalil yang jelas dari Al-Qur'an dan hadis bahwa Allah adalah Zat yang mencipta, memelihara, disembah, memiliki sifat dan nama. Pandangan Muhammadiyah terhadap sifat Allah tidak menetapkan atau membatasi dengan jumlah dan bilangan angka tertentu kecuali ada dalil yang menunjukkan akan hal tersebut."
🔹 Justru Muhammadiyah mengakomodasi kedua pembagian sekaligus. Masih di naskah yang sama:
"Dengan mencermati keterangan yang ada dalam HPT Kitab Iman tersebut, terlihat bahwa Muhammadiyah sejatinya telah mengakomodir pendapat ulama di atas. Dalam HPT Kitab Iman telah tercakup keterangan tentang tauhid rububiyah dan uluhiyah, tercakup pula keterangan tentang sifat-sifat Allah."
Naskah itu juga menyebut bahwa pembagian Asy'ariyah menjadi 20 sifat (wujud, qidam, baqa, mukhalafatu lil hawadits, qiyamuhu bi nafsihi, wahdaniyah, qudrat, iradah, ilmu, hayat, sama', bashar, kalam, qadirun, muridun, 'alimun, hayun, sami'un, bashirun, dan mutakallimun) — sehingga ada dua rumusan yang keduanya dikenal, dan Muhammadiyah tidak memilih salah satunya secara eksklusif.
🔹 Yang menjadi pegangan Muhammadiyah bukan jumlah bilangan, melainkan isinya. Naskah 2022 merangkum isi HPT Kitab Iman: Allah sebagai Rabb (Tuhan) umat manusia; al-Ilah al-Haq (Tuhan yang sebenarnya); al-Khaliq (pencipta segala sesuatu) dan wajib al-wujud; al-awwalu bi la bidayah wa al-akhiru bi la nihayah (Yang Pertama tanpa permulaan dan Yang Akhir tanpa penghabisan — sifat qidam dan baqa); mukhalafatu lil-hawaditsi (berbeda dengan makhluk); dan wahdaniyah (Esa dalam ketuhanan, sifat, dan perbuatan-Nya).
🔹 Kaidah pokoknya: jangan menyerupakan Allah dengan makhluk. Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk (Fatwa 5, 2013) menegaskan bahwa dalam konsep Tauhid al-Asma' wa al-Shifat, "Allah tidak diserupai oleh seorang pun dari makhluk-Nya", dan menolak aliran Musyabbihah (menyamakan sifat Allah dengan sifat manusia) serta Mujassimah (menganggap Allah berjisim seperti manusia). Naskah itu menyimpulkan: "sifat Allah dan sifat makhluk-Nya adalah berbeda. Kalaupun ada kesamaan, maka itu hanya sama dari segi bahasa, dan bukan pada substansi dan kapasitasnya."
📚 Dalil:
🔹 QS asy-Syura (42): 11 (dikutip di Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk):
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْئٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
"Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat." [QS. asy-Syura (42): 11]
✍️ Catatan:
🔹 Istilah dalam pertanyaan Anda — "3 syarat" — perlu dibedakan dari "3 bagian tauhid". Naskah 2022 menyebutnya sebagai pembagian tauhid menurut ulama salaf, bukan syarat sahnya tauhid. Adapun "syarat tauhid" sebagai istilah teknis tidak saya temukan dirumuskan demikian dalam naskah yang saya baca.
🔹 Posisi Tarjih lintas tahun konsisten: naskah 2013 menekankan kemutlakan perbedaan Allah dari makhluk melalui Tauhid al-Asma' wa al-Shifat, dan naskah 2022 melengkapinya dengan penegasan bahwa Muhammadiyah tidak condong pada satu pembagian, tidak membatasi sifat Allah dengan bilangan, serta telah mengakomodasi pembagian salaf dan Asy'ariyah dalam HPT Kitab Iman. Naskah 2022 juga menyinggung persamaan substansi antara 99 nama Allah (asma al-husna) dengan sifat-sifat Allah yang berjumlah 20 (sebagaimana dijelaskan dalam rubrik Tanya Jawab Agama Suara Muhammadiyah Nomor 22 Tahun 2018).
🔹 Penelusuran saya belum tuntas atas seluruh arsip, khususnya isi lengkap HPT Kitab Iman itu sendiri. Yang saya sampaikan di atas adalah apa yang benar-benar termuat dalam naskah yang saya baca.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Ya, pembagian tauhid menjadi tiga — rububiyah, uluhiyah, dan asma' wash-shifat — memang dikenal dalam khazanah Tarjih, disebut sebagai pemahaman ulama salaf yang disandarkan kepada Ibnu Taimiyah. Tetapi Muhammadiyah tidak menjadikannya sebagai rumusan yang mengikat, dan tidak condong pada pendapat mana pun. Muhammadiyah memiliki manhaj sendiri: tauhid harus berdasarkan dalil yang jelas dari Al-Qur'an dan hadis, bahwa Allah adalah Zat yang mencipta, memelihara, disembah, serta memiliki sifat dan nama — tanpa membatasi sifat Allah dengan jumlah bilangan tertentu kecuali ada dalilnya. HPT Kitab Iman sendiri telah memuat keterangan tauhid rububiyah, uluhiyah, sekaligus sifat-sifat Allah.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (Fatwa 25, 2022)
🔹️ Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk (Fatwa 5, 2013)
🔹️ Tauhid Al Asma Wa Al Shifat
🔹️ Musyabbihah
Demikian. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT; saya hanya menyalin apa yang termuat dalam arsip, dan setiap kekeliruan adalah keterbatasan saya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Berikut penjelasan berdasarkan naskah-naskah yang saya baca di arsip.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Di mana Dajjal turun?
✨️ Jawaban:
🔹 Menurut hadis yang dikutip Tarjih, Dajjal turun di arah/sisi kota Madinah — bukan di dalam kota Madinah itu sendiri. Dalam Fatwa 19 A 2004 Arti Al Masih Dan Masihid Dajjal (Fatwa 19.A, 2004) dan Tanya Jawab Agama 7 Bab Vii Penjelasan Beberapa Masalah dikutip hadis dari Anas bin Malik ra.:
"Nabi saw bersabda: Dajjal datang hingga turun di arah Madinah, kemudian Madinah menjadi goncang tiga kali, kemudian keluar kepadanya semua orang kafir dan orang munafiq." [HR. al-Bukhari, IV: Kitab al-Fitan: 148]
🔹 Dajjal tidak dapat memasuki kota Madinah. Naskah yang sama mengutip dua hadis yang menegaskan hal ini: dari Abi Bakrah ra. — "Kejahatan al-Masih ad-Dajjal tidak dapat masuk kota Madinah, pada waktu itu ada tujuh pintu, masing-masing dijaga oleh dua Malaikat" — dan dari Abu Hurairah ra. — "Pada semua penjuru Madinah ada malaikat yang menjaganya, tidak akan dimasuki bahaya tha'un dan dajjal."
🔹 Ciri-ciri Dajjal yang dilukiskan dalam hadis: "makhluk yang kejam dan menakutkan, bermata juling, bagaikan biji anggur yang mengapung." Dari Ibnu Umar ra.: "Mata sebelah kanan juling, seperti buah anggur yang mengapung." Secara bahasa, al-Masih berarti penipu, sedang ad-Dajjal berarti pembohong; jumhur ulama mengartikannya sebagai penjahat atau orang yang berbuat kezaliman.
🔹 Sikap i'tiqad Muhammadiyah tentang Dajjal. Perlu diperhatikan satu hal penting dari Fatwa 09 I Tiqad Muhammadiyah Tentang Kiamat Dan Imam Mahdi (2009): "Sedangkan Dajjal, tidak disebutkan dalam al-Qur'an, tetapi disebutkan dalam hadits-hadits shahih." Muhammadiyah dalam soal i'tiqad mensyaratkan dalil yang mutawatir — sehingga menurut manhaj ini, kemunculan Dajjal yang hanya disebut dalam hadis shahih tidak sampai pada derajat keyakinan i'tiqad yang mutawatir. Naskah 2004 juga mencatat bahwa "para ulama berpendapat bahwa Dajjal memang ada, tetapi mereka berbeda pendapat tentang apakah Dajjal itu merupakan makhluk yang berjisim (berbentuk) ataukah hanya merupakan sifat kejahatan."
📚 Dalil:
🔹 Hadis lokasi turunnya Dajjal (dikutip di Fatwa 19 A 2004 Arti Al Masih Dan Masihid Dajjal, HR. al-Bukhari):
يَجِيءُ الدَّجَّالُ حَتَّى يَنْزِلَ فِي نَاحِيَةِ الْمَدِينَةِ ثُمَّ تَرْجُفُ الْمَدِينَةُ ثَلاَثَ رَجَفَاتٍ فَيَخْرُجُ إِلَيْهِ كُلُّ كَافِرٍ وَمُنَافِقٍ
"Dajjal datang hingga turun di arah Madinah, kemudian Madinah menjadi goncang tiga kali, kemudian keluar kepadanya semua orang kafir dan orang munafiq." [HR. al-Bukhari, IV: Kitab al-Fitan: 148]
🔹 Hadis Dajjal tidak masuk Madinah (dikutip di naskah yang sama, HR. al-Bukhari):
لاَ يَدْخُلُ الْمَدِينَةَ رُعْبُ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ وَلَهَا يَوْمَئِذٍ سَبْعَةُ أَبْوَابٍ عَلَى كُلِّ بَابٍ مَلَكَانِ
"Kejahatan al-Masih ad-Dajjal tidak dapat masuk kota Madinah, pada waktu itu ada tujuh pintu, masing-masing dijaga oleh dua Malaikat." [HR. al-Bukhari, IV: Kitab al-Fitan: 148]
🔹 Doa perlindungan dari fitnah Dajjal (dikutip di naskah yang sama, HR. al-Bukhari):
سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَعِيذُ فِي صَلاَتِهِ مِنْ فِتْنَةِ الدَّجَّالِ
"Saya mendengar Rasulullah saw mohon perlindungan kepada Allah dalam setiap shalatnya dari fitnah Dajjal." [HR. al-Bukhari, IV: Kitab al-Fitan: 148]
✍️ Catatan:
🔹 Naskah yang saya baca menyebut lokasi turunnya Dajjal di arah/sisi Madinah (نَاحِيَةِ الْمَدِينَةِ), bukan nama tempat lain yang lebih spesifik. Saya tidak menemukan naskah dalam arsip yang menyebut lokasi lain seperti Syam, Khurasan, atau Isfahan untuk turunnya Dajjal — yang ada adalah Madinah sebagai arah turunnya, dan penegasan bahwa ia tidak dapat memasukinya. Penelusuran saya belum tuntas atas seluruh arsip, sehingga belum dapat saya pastikan apakah ada naskah lain yang membahas hal ini lebih rinci. Status tanfidz putusan ini tidak disebutkan dalam naskah-naskah yang saya baca.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut hadis yang dikutip Tarjih, Dajjal turun di arah (sisi) kota Madinah, lalu Madinah goncang tiga kali dan orang kafir serta munafik keluar menuju kepadanya. Dajjal tidak dapat masuk ke dalam kota Madinah karena dijaga para malaikat. Namun Muhammadiyah menegaskan bahwa Dajjal tidak disebut dalam Al-Qur'an melainkan hanya dalam hadis shahih, sehingga menurut manhaj i'tiqad-nya hal ini tidak sampai pada derajat mutawatir yang menjadi syarat keyakinan.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 19 A 2004 Arti Al Masih Dan Masihid Dajjal (Fatwa 19.A, 2004)
🔹️ Tanya Jawab Agama 7 Bab Vii Penjelasan Beberapa Masalah (Tanya Jawab Agama 7)
🔹️ Fatwa 09 I Tiqad Muhammadiyah Tentang Kiamat Dan Imam Mahdi (2009)
🔹️ Dajjal
Demikian. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT; saya hanya menyalin apa yang termuat dalam arsip, dan setiap kekeliruan adalah keterbatasan saya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Sajikan jawaban sebelumnya dalam bentuk pantun.
Berikut inti jawaban sebelumnya dalam bentuk pantun.
Ke pasar membeli buah mengkudu,
pulangnya singgah ke rumah Leman;
Dajjal turun di arah Madinah itu,
bukan di dalam kotanya tuan.
Pohon rimbun tumbuh di taman,
buah mangga dipetik dengan hati;
Madinah goncang tiga kali goncangan,
kafir munafik keluar menghampiri.
Jalan berkelok menuju pesantren,
berhenti sebentar membeli terasi;
Dajjal tak bisa masuk Madinah, tuan,
tujuh pintunya dijaga para malaikat bersi.
Pagi hari memetik bunga melati,
baunya semerbak menembus tirai;
matanya juling bagai anggur terapung di hati,
begitulah ciri Dajjal dilukiskan ramai.
Beli anggur di pasar pagi,
jangan lupa menawar manis;
Dajjal tak disebut di Al-Qur'an sejati,
hanya di hadis shahih nan manis.
Dua catatan penjelas dari jawaban sebelumnya:
Muhammadiyah dalam soal i'tiqad mensyaratkan dalil yang mutawatir, sehingga — menurut naskah Fatwa 09 I Tiqad Muhammadiyah Tentang Kiamat Dan Imam Mahdi (2009) — kemunculan Dajjal yang hanya disebut dalam hadis shahih tidak sampai pada derajat keyakinan i'tiqad yang mutawatir. Naskah Fatwa 19 A 2004 Arti Al Masih Dan Masihid Dajjal (Fatwa 19.A, 2004) juga mencatat bahwa para ulama berbeda pendapat apakah Dajjal itu makhluk berjisim atau hanya sifat kejahatan. Secara bahasa, al-Masih berarti penipu dan ad-Dajjal berarti pembohong.
Sumber: Fatwa 19 A 2004 Arti Al Masih Dan Masihid Dajjal (2004), Tanya Jawab Agama 7 Bab Vii Penjelasan Beberapa Masalah, Fatwa 09 I Tiqad Muhammadiyah Tentang Kiamat Dan Imam Mahdi (2009), Dajjal, Al Masih Ad Dajjal.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Buatkan pantun pengingat laki laki yang suka menggoda istri orang
Berikut pantun pengingatnya.
Pagi hari memetik pandan,
pandan dibawa ke pasar pagi;
jangan suka menggoda istri orang, tuan,
itu pintu menuju zina yang keji.
Beli kopi di warung Pak Leman,
kopi panas diminum perlahan;
mata bisa berzina tanpa badan,
zinanya adalah pandangan yang diharamkan.
Pohon kelapa tinggi menjulang,
daunnya rimbun menutup jalan;
berdua-duaan dengan yang bukan mahram, jangan,
yang ketiga di situ adalah syetan.
Ikan sepat di kolam dalam,
ditangkap pakai jaring jala;
perselingkuhan melanggar kesetiaan dan menghancurkan rumah,
Tarjih menegaskan: hukumnya dilarang, tidak boleh dilakukan.
Bunga mawar berwarna merah,
disimpan rapi dalam jambangan;
jaga pandangan dan jaga amanah,
nikah itu menjaga mata dan kemaluan.
Catatan dari sumber yang saya baca:
Peringatan pokoknya bertumpu pada larangan mendekati zina — QS al-Isra' (17): 32, "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk" — dan hadis zina mata: "Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan)" (HR al-Bukhari), keduanya dikutip dalam Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan (2019). Naskah yang sama mengutip hadis khalwat: "Janganlah kalian menyendiri (berkhalwat) dengan perempuan, karena sesungguhnya yang ketiga adalah syetan" [HR Ahmad dan at-Tirmidzi], serta hadis Ibnu Mas'ud ra. bahwa nikah "dapat menjaga pandangan dan memelihara kemaluan" [HR al-Bukhari dan Muslim].
Sedangkan penegasan bahwa perselingkuhan dilarang termuat dalam Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah (TJA 2025), yang merujuk fatwa yang dimuat Majalah Suara Muhammadiyah No. 10 tahun 2010: perselingkuhan adalah "tindakan yang melanggar kesetiaan, perbuatan tidak menghargai pasangan, serta tidak adanya sikap tasamuh dan tafahum terhadap pasangan". Naskah itu juga menegaskan bahwa pernikahan dengan lelaki selingkuhan saat perempuan masih bersuami adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Adapun kaidah menahan pandangan atas perempuan bukan mahram terdapat dalam Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab (2003). Saya belum menelusuri secara tuntas naskah khusus tentang "menggoda istri orang" secara verbatim; pantun di atas disusun dari kaidah-kaidah tersebut, bukan kutipan naskah khusus. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT; setiap kekeliruan adalah keterbatasan saya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.