Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:15 WIB

Hukum nikah

☝️ Pertanyaan:

🔹 Hukum nikah (perkawinan) dalam Islam menurut Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dan Fatwa Tarjih Muhammadiyah.

✨️ Jawaban:

🔹 Perkawinan dalam HPT dipahami sebagai "akad yang sangat kuat atau mītsāqan ghalīzhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah" (KHI Pasal 2, dikutip dalam Keputusan Munas Tarjih ke-28, Bab II Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah). Karena itu akad nikah "bukan kontrak sosial, bukan pula terkait dengan budaya tetapi merupakan peristiwa sakral, perjanjian suci yang sangat kuat untuk membangun keluarga yang sakīnah mawaddah wa raḥmah".

🔹 Hukum asalnya adalah sunnah/sunnatullah dan sunnah Rasul yang bernilai ibadah. Naskah Tarjih menyebut: "Islam mensyariatkan adanya pernikahan yang dimaksudkan untuk mengatur perjodohan di antara manusia yang merupakan naluri biologis kemanusiaan, untuk meneruskan keturunan, memperoleh ketenangan hidup, menumbuhkan dan memupuk rasa kasih sayang antara suami-istri serta mengandung nilai-nilai religiusitas". Bagi yang sudah mampu, diperintahkan segera menikah; bagi yang belum mampu, dituntunkan berpuasa: "Bila seseorang belum mampu untuk kawin hendaknya dia menahan diri dengan cara berpuasa".

🔹 Rukun nikah menurut KHI Pasal 14 yang dikutip Fatwa 31/2020: "calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta akad (prosesi ijab dan kabul)". Sedangkan salah satu syarat ijab kabul (KHI Pasal 27) adalah "lafal yang jelas dan beruntun serta tidak berselang waktu" — dan Tarjih menegaskan bahwa "tidak berselang waktu" itu "tidak harus dimaknai kabul harus satu tarikan nafas".

🔹 Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun:

🔸 1999 – Fatwa 03 1999 Perkawinan Via Tilpon Perkawinan Pengidap Hiv Pembaharuan Akad Nik: akad nikah tidak sah lewat telepon; bila calon mempelai berjauhan, agama memberi peluang "dengan cara mewakilkan kepada orang lain". Juga ditegaskan pembaharuan akad nikah "tidak disyari'atkan", tetapi boleh bila sekadar untuk kepentingan administrasi.

🔸 2007 – Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri: nikah sirri (sah rukun dan syaratnya tetapi tidak dicatatkan di KUA) — "bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya", dikuatkan Keputusan Munas Tarjih 2010 di Malang.

🔸 2013 – Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah: pernikahan yang sudah sah di hadapan petugas pencatat nikah "tidak perlu diulangi lagi".

🔸 2020 – Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul: mengoreksi tradisi kabul "satu nafas"/memotong ijab; "seyogyanya tradisi yang seperti ini harus diubah".

🔸 2024/2025 – Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah: merangkum enam prinsip pernikahan HPT — ibadah, ikatan mītsāqan ghalīzhan, wajib pencatatan, akibat hukum hak-kewajiban, prinsip al-qiwamah, dan prinsip monogami. Juga: perempuan dalam masa idah "wajib menjaga dirinya, tidak menerima pinangan dan tidak menikah dengan laki-laki lain"; pernikahan dengan perempuan yang masih bersuami "batal demi hukum".

🔸 2024/2025 – Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi: nikah misyar dan nikah 'urfi/siri "adalah jenis pernikahan yang tidak dibolehkan dan harus ditinggalkan", karena tidak memenuhi tujuan syar'i pernikahan dan meninggalkan mudarat.

📚 Dalil:

🔹 Anjuran menikah bagi yang mampu, dan puasa bagi yang belum mampu:
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
"Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya... dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa, maka sesungguhnya puasa itu perisai baginya" [HR al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan

🔹 Perintah mengawinkan orang yang sendirian:
وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَـٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّـٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu... Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya" [QS an-Nur (24): 32] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

🔹 Tujuan pernikahan:
وَمِنْ ءَايَـٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَـَٔايَـٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
"...supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang" [QS ar-Rum (30): 21] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi

🔹 Sabda Nabi: "Barangsiapa tidak menyukai sunnahku berarti dia bukan termasuk golonganku" [HR al-Bukhari dan Muslim] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

✍️ Catatan:

🔹 Pertanyaan "hukum nikah" terbuka pada banyak cabang (rukun-syarat, wali, mahar, poligami, nikah sirri, nikah beda agama, pernikahan sebelum habis idah, dan lain-lain). Uraian di atas menyajikan pokok-pokoknya menurut HPT dan fatwa Tarjih; untuk cabang tertentu, penelusuran lebih khusus diperlukan agar jawabannya tepat.

🔹 Beberapa naskah berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat naskah disusun (mis. UU No. 1 Tahun 1974 dengan batas usia 19/16 tahun); naskah Tarjih yang lebih baru perlu dibaca tersendiri bila yang ditanyakan adalah batas usia perkawinan saat ini.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Nikah hukum asalnya sunnah yang bernilai ibadah dan diperintahkan bagi yang telah mampu, dengan puasa sebagai penahan diri bagi yang belum mampu. Sahnya nikah bergantung pada terpenuhinya rukun (calon suami, calon istri, wali, dua saksi, ijab kabul) dan syaratnya, serta wajib dicatatkan bagi warga Muhammadiyah. Bentuk pernikahan yang tidak memenuhi tujuan syar'i dan pencatatan — nikah sirri/'urfi dan misyar — tidak dibolehkan.

💎 Sumber:

🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Keputusan Munas Tarjih ke-28, HPT Jilid 3)

🔹 Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (2007)

🔹 Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul (2020)

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (2025)

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah (2025)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.