Soal misal suami istri sudah menikah lalu di awal awal pernikahan suami sangat menyayangi istrinya menjalankan dia menjalankan yang memang agama mengajarkan tapi ada beberapa kali mungkin setan menggoda dan melakukan hal-hal yang di luar daripada ajaran Islam itu bagaimana terus ada lagi suami harus mendahulukan mana istri atau ibunya kalau misalkan sudah menikah karena menurutku kalau misalkan di dulu yang memang harus kan kamu sudah menikahinya terus kalau dia pilih ibunya bahkan sampai membuat hati istrinya sakit kalau begitu mending enggak usah menikah enggak sih itu aja Kalau bisa jelaskan dengan jelas dan logika yang masuk,
☝️ Pertanyaan:
🔹 Dua hal: (1) Bagaimana sikap terhadap suami yang di awal pernikahan baik dan menjalankan ajaran agama, tetapi beberapa kali tergoda setan hingga melakukan hal di luar ajaran Islam? (2) Dalam pernikahan, suami harus mendahulukan istri atau ibunya — dan benarkah kalau suami memilih ibunya sampai menyakiti hati istri, lebih baik tidak usah menikah?
✨️ Jawaban:
1) Suami yang jatuh-bangun dalam dosa
🔹 Yang paling dekat dengan kasus ini dalam arsip adalah Fatwa 02/2019 tentang Suami Pernah Berzina Sebelum Nikah. Naskah itu menegaskan bahwa pernikahan tetap sah, karena memang tidak ada syarat calon suami/istri harus dalam keadaan perjaka/perawan saat akad. Lalu naskah tersebut menjelaskan jalan keluarnya, bukan dengan menutupi:
"Taubat maksudnya adalah penyesalan yang mendalam dengan janji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan dosa yang pernah dilakukan. Selain itu taubat harus diiringi dengan perbuatan amal shaleh sebagai pengganti atas dosa yang telah dilakukan tersebut." — Fatwa 02 2019 Suami Pernah Berzina Sebelum Nikah (2019)
🔹 Naskah yang sama memberi tahapan bila perbuatan itu berulang setelah menikah: tahap pertama istri bersabar sambil menasihati suami, dan boleh meminta bantuan pihak ketiga yang nasihatnya didengar suami; bila setelah upaya maksimal suami tidak mau berhenti, barulah ditempuh langkah berikutnya, yaitu istri mengajukan gugat cerai untuk menyelamatkan agama, keturunan, dan keluarganya.
🔹 Perlu dicatat: kata "setan menggoda" tidak boleh dipakai sebagai pembenaran. Kewajiban suami dalam Keputusan Tarjih ke-28 Bab III dirumuskan tegas, termasuk:
"f. Menghindari berbagai bentuk kekerasan, baik ucapan dan tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikologis istri." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba
2) Istri atau ibu?
🔹 Saya belum menemukan naskah dalam arsip yang memuat sabda Nabi tentang urutan "ibumu, kemudian ibumu, kemudian ayahmu", dan juga belum menemukan naskah yang secara khusus menetapkan "suami wajib mendahulukan ibu daripada istri" atau sebaliknya. Yang ada dalam arsip adalah dua kewajiban yang berjalan seiring, bukan dua pilihan yang saling meniadakan:
🔹 Pertama, kewajiban sebagai anak — birrul walidain (berbuat baik dan memuliakan orang tua). Naskah Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga merinci kewajiban anak terhadap orang tua, antara lain:
"b. Tidak menyinggung perasaan orang tua meski orang tua melakukan kealpaan akan kewajibannya.
c. Menghormati, berbicara halus, dilarang bersuara keras dan menggembirakannya,
d. Memenuhi kebutuhan orang tua dan merawatnya ketika lanjut usia," — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
dan pada bagian lain:
"4) Tidak membentak, berbuat kasar, atau berperilaku lainnya yang dapat menyebabkan orang tua tersinggung atau sakit hati." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
🔹 Kedua, kewajiban sebagai suami — mu'āsyarah bil-ma'rūf (pergaulan dengan cara yang baik). Keputusan Tarjih ke-28 Bab III menyebut kewajiban suami terhadap istri justru dengan menjaga nama baik istri dan keluarganya:
"b. Memberi perhatian kepada istri dengan selalu menjaga kehormatan dan nama baik istri serta keluarganya."
dan pada kewajiban bersama suami-istri:
"c. Suami-istri harus berlaku sopan santun dan menghormati keluarga masing-masing." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba
🔹 Jadi kerangkanya bukan "pilih salah satu", melainkan: kewajiban kepada ibu tidak gugur karena menikah, dan kewajiban kepada istri tidak gugur karena berbakti kepada ibu. Yang dilarang oleh naskah-naskah di atas adalah cara yang membuat salah satu pihak tersinggung atau sakit hati — baik orang tua maupun istri.
🔹 Soal arah sebaliknya (istri terhadap mertua), naskah Adabul Mar'ah fil Islam justru sangat tegas:
"Keempat: menghormati kedua orang tua sendiri dan kedua orang tua suami adalah suatu kewajiban utama yang dipikulkan kepada setiap wanita Islam. Sopan-santun, ramah-tamah, senantiasa bermanis muka terhadap kedua orang tua sendiri (ibu dan bapak), dan terhadap kedua orang tua suami (ibu dan bapak mertua), harus dilaksanakan oleh setiap wanita Islam, bahkan dengan disertai penghormatan dan khidmat yang melebihi daripada terhadap kepada suami." — Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam
🔹 Soal "mending tidak usah menikah?" — arsip tidak memuat kesimpulan seperti itu. Yang ada adalah jalan penyelesaian bertahap:
"Jika kamu (para wali) khawatir terjadi persengketaan di antara keduanya, utuslah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud melakukan islah (perdamaian), niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya…" — QS an-Nisā' (4): 35, dalam Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 16 31 Desember Gugatan Cerai Istri Atas Suami Tanpa Adanya Uzu (2024)
🔹 Naskah 2024 itu juga menegaskan bahwa bila suami tidak menunaikan hak istri, terjadi ketimpangan, istri merasa kurang mendapat perhatian dan kasih sayang, dan "apabila istri sudah tidak sanggup lagi membendung semua kekecewaannya, maka ia memiliki hak untuk melakukan proses perceraian melalui skema dan jalur yang benar." Dengan kata lain, jawaban arsip bukan "jangan menikah", tetapi: nasihat → islah dengan juru damai dari kedua keluarga → bila gagal, jalur hukum yang benar.
📚 Dalil:
🔹 QS an-Nisā' (4): 19 — perintah bergaul baik dengan istri:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
"Dan bergaullah dengan mereka secara baik, kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba
🔹 Hadis riwayat at-Tirmiżī dari Abū Hurairah — kesempurnaan iman diukur dari akhlak kepada istri:
أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا
"Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik akhlaknya terhadap istrinya." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba
🔹 QS al-Isrā' (17): 23-24 — perintah berbuat baik kepada ibu-bapak:
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا … وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا
"Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu-bapak… Ya Tuhanku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua menyayangiku di waktu kecil." — Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam; juga Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 03 1 15 Februari Bakti Anak Terhadap Orang Tua Yang Sudah Meningg (2025)
🔹 Hadis riwayat Ibnu Majah dari Abdullah bin Mas'ūd — pintu taubat:
التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ
"Orang yang bertaubat dari dosanya, seperti tidak berdosa lagi." — Fatwa 02 2019 Suami Pernah Berzina Sebelum Nikah
🔹 Hadis riwayat Muslim dari Ibnu Umar — tanggung jawab kepala keluarga:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ … وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ
"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya… seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya, dan dia bertanggung jawab atas mereka semua." — Fatwa 30 2015 Ayah Yang Tidak Bertanggungjawab (2015)
✍️ Catatan:
🔹 Perkembangan naskah lintas tahun: naskah Fikih Muhammadiyah/Adabul Mar'ah dan Keputusan Tarjih ke-28 (tanpa tahun tercatat) meletakkan kerangka hak-kewajiban; Fatwa 22/2004 menegaskan bahwa pernikahan yang sah rukun dan syaratnya tidak menjadi "durhaka" hanya karena ibu tidak menyetujui, tetapi anak tetap wajib hormat dan berusaha melunakkan hati orang tua; Fatwa 30/2015 menegaskan tanggung jawab kepala keluarga; Fatwa 02/2019 memberi tahapan taubat dan solusi bila dosa berulang; TJA 2024 merumuskan jalan islah dan gugatan secara syar'i; TJA 2025 merinci bakti kepada orang tua. Sepanjang yang terbaca, tidak ada pertentangan antar naskah — yang berbeda adalah sudut pembahasannya.
🔹 Pertanyaan Anda bersifat kasus pribadi yang rumit (menyangkut perasaan dan konflik antar-keluarga). Untuk penetapan sikap konkret, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat; saya tidak berwenang memberi fatwa personal.
🔹 Saya belum menemukan naskah yang membahas secara khusus urutan prioritas antara ibu dan istri, jadi saya tidak menyimpulkan urutan itu.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Suami yang tergoda lalu berdosa: jalan keluarnya taubat — penyesalan mendalam, janji tidak mengulangi, dan diiringi amal saleh. Bila berulang setelah menikah: nasihat, bantuan pihak ketiga, lalu jalur gugatan bila tidak berhenti.
🔹 Istri atau ibu bukan pilihan yang saling meniadakan: berbakti kepada ibu dan bergaul baik dengan istri adalah dua kewajiban yang berlaku bersamaan. Yang dilarang oleh naskah adalah ucapan dan tindakan yang menyakiti orang tua maupun yang menimbulkan penderitaan psikologis pada istri.
🔹 "Mending tidak usah menikah" bukan kesimpulan yang diajarkan arsip; jalurnya adalah islah dengan juru damai dari kedua keluarga, dan perceraian hanya sebagai langkah terakhir melalui proses yang benar.
💎 Sumber:
🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba (Keputusan Tarjih ke-28, Bab III)
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam (Fikih Muhammadiyah Bagian P)
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga (Fikih Muhammadiyah Bagian T)
🔹 Fatwa 22 2004 Menikah Dengan Orang Yang Tidak Disetujui Ibu (2004)
🔹 Fatwa 30 2015 Ayah Yang Tidak Bertanggungjawab (2015)
🔹 Fatwa 02 2019 Suami Pernah Berzina Sebelum Nikah (2019)
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 16 31 Desember Gugatan Cerai Istri Atas Suami Tanpa Adanya Uzu (2024)
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 03 1 15 Februari Bakti Anak Terhadap Orang Tua Yang Sudah Meningg (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Bila seorang suami punya saudara seperti kakak atau adik tapi kan dia udah nikah di posisinya terus dia juga udah punya anak untuk masalah menafkahi mana yang harus lebih kan anaknya kan?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Seorang suami sudah menikah dan punya anak, tetapi juga punya saudara kandung (kakak/adik). Dalam hal memberi nafkah, mana yang harus didahulukan — anaknya atau saudaranya?
✨️ Jawaban:
🔹 Anak (dan istri) lebih dahulu, bukan saudara. Dasarnya bukan penilaian saya, melainkan urutan yang tertulis di naskah arsip.
🔹 Naskah Fikih Muhammadiyah Bagian Q. Al Amwāl fi al-Islām menyusun urutan penggunaan harta secara eksplisit, dan menempatkan nafkah keluarga inti sebelum keluarga dekat:
"2. Nafkah wajib kepada istri dan anak dan termasuk kepentingan rumah tangga lainnya, kemudian kepada keluarga dekat, terutama kepada orang tua yang kesempitan, dalam jumlah yang setaraf dengan kadar kemampuannya dan dalam batas yang diperkenankan oleh agama." — Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam
Kata "kemudian" itu bukan hiasan: ia menunjukkan bahwa kewajiban nafkah istri dan anak didahulukan, dan bantuan kepada keluarga dekat menyusul setaraf kadar kemampuan dan dalam batas yang diperkenankan agama.
🔹 Fatwa 11/2009 memuat hadis yang menjadi dasar prinsip ini — dan redaksinya sangat tegas soal prioritas:
"…وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى"
"…Dahulukan orang yang menjadi tanggunganmu. Sebab tangan yang di atas (orang yang memberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (orang yang meminta)." [HR Muslim] — Fatwa 11 Infaq Jumlah Tertentu (2009)
🔹 Sampai kapan kewajiban kepada anak berlaku? Fatwa 20/1998 menjawabnya:
"Batas kewajiban orang tua memberi nafkah ialah sampai anak menjadi dewasa dan mampu berdiri sendiri atau bisa mencari nafkah sendiri. Oleh karena itu sekalipun sudah dewasa tetapi apabila belum bisa mandiri, karena masih dalam masa studi, umpamanya, maka nafkahnya masih menjadi tanggungan orang tua." — Fatwa 20 1998 Batas Waktu Tanggung Jawab Ayah Atas Nafkah Anaknya (1998)
Termasuk dalam kriteria nafkah menurut naskah itu: "memenuhi biaya pendidikannya".
🔹 Fatwa 01/2019 menegaskan sifat melekatnya kewajiban itu — bahkan setelah bercerai:
"…meskipun ada istilah 'bekas istri', tetapi tidak ada istilah 'bekas anak', sehingga kewajiban saudara untuk mendidik dan menafkahi anak tetap melekat, walaupun anak tersebut tidak tinggal bersama saudara." — Fatwa 01 2019 Membimbing Mendidik Anak (2019)
🔹 Status kewajiban kepada saudara. Sisi sebaliknya juga nyata dan tidak boleh diabaikan. Keputusan Tarjih ke-28 Bab III bagian C merumuskan kewajiban antar kerabat di luar keluarga inti, salah satunya:
"3. Membantu dan menyantuni keluarga yang memerlukan, baik kebutuhan materi, pendidikan, keamanan, penghargaan, kasih sayang maupun dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba
Jadi membantu saudara yang memerlukan adalah kewajiban moral-keagamaan yang sungguh ada — tetapi ia menyusul sesudah nafkah istri dan anak, dan ukurannya adalah kemampuan.
🔹 Kaidah pembanding dari naskah lain soal "mana yang didahulukan". Fatwa 05/2018 memakai logika yang sama persis:
"…seseorang harus mendahulukan untuk membayar utangnya ketimbang memberi hadiah di saat ia belum memiliki kemampuan untuk itu. Sebab membayar utang hukumnya wajib sedangkan memberi hadiah hukumnya mubah." — Fatwa 05 2018 Mendahulukan Membayar Utang Ataukah Sumbangan (2018)
Yang wajib didahulukan atas yang bersifat anjuran. Nafkah istri dan anak berada pada sisi "wajib"; santunan kepada saudara berada pada sisi yang diukur kemampuan.
🔹 Batas kemampuan juga berlaku pada nafkah anak. TJA 2025 Edisi 23 menegaskan kewajiban nafkah tidak boleh diabaikan, tetapi sekaligus menyebut:
"…suami diharapkan memberikan nafkah sesuai kapasitas ekonominya, sehingga tidak memberatkan dirinya." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida (2025)
🔹 Gambaran praktisnya: setelah nafkah istri, anak, dan kebutuhan rumah tangga terpenuhi secara patut, barulah sisa kemampuan diarahkan ke keluarga dekat — dan bila orang tua dalam kesempitan, naskah Fikih Muhammadiyah Q menyebutnya secara khusus sebagai pihak yang didahulukan di antara keluarga dekat.
📚 Dalil:
🔹 QS al-Baqarah (2): 233 — nafkah anak menjadi kewajiban ayah:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
"Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani melainkan sesuai dengan kesanggupannya." — Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri (2017); Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida
🔹 Hadis riwayat Muslim dari Abū Umāmah — urutan pemberian, mulai dari tanggungan sendiri:
يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ أَنْ تَبْذُلَ الْفَضْلَ خَيْرٌ لَكَ وَأَنْ تُمْسِكَهُ شَرٌّ لَكَ وَلَا تُلَامُ عَلَى كَفَافٍ وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى
"Wahai anak Adam, sesungguhnya jika kamu memberikan kelebihan hartamu, maka itu sangat baik bagimu… Dahulukan orang yang menjadi tanggunganmu…" — Fatwa 11 Infaq Jumlah Tertentu (2009)
🔹 QS al-Baqarah (2): 215 — kerabat tetap termasuk penerima nafkah, tetapi disebut sesudah ibu-bapak dan sesudah penyebutan tanggungan:
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ ۖ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
"Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah, 'Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan…'" — dikutip dalam Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba
🔹 Hadis riwayat Muslim — menahan nafkah tanggungan sebagai dosa:
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ
"Seseorang telah dianggap berdosa jika menahan makan (nafkah dan sebagainya) pihak yang menjadi tanggungannya." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida (2025)
✍️ Catatan:
🔹 Saya belum menemukan fatwa dalam arsip yang secara kasuistik dan eksplisit berjudul "nafkah anak atau nafkah saudara". Yang ada adalah urutan umum penggunaan harta pada Fikih Muhammadiyah Bagian Q dan hadis "ibda' biman ta'ūl" pada Fatwa 11/2009 — dan keduanya menempatkan tanggungan inti lebih dahulu. Saya tidak menyusun kesimpulan melampaui itu.
🔹 Perkembangan lintas tahun yang terbaca: 1998 menetapkan batas waktu nafkah anak; 2009 meletakkan prinsip "dahulukan tanggunganmu"; 2017 dan 2025 menegaskan nafkah sebagai kewajiban berbasis kemampuan; 2018 memberi kaidah "yang wajib didahulukan atas yang mubah"; 2019 menegaskan tidak ada "bekas anak"; Keputusan Tarjih ke-28 (tanpa tahun tercatat) menetapkan kewajiban menyantuni kerabat sebagai bagian keluarga luas. Sepanjang yang terbaca, tidak ada pertentangan antar naskah; yang berbeda adalah sudut pembahasannya.
🔹 Perlu dicatat pula: yang paling dekat disebut dalam naskah sebagai pihak yang didahulukan di antara keluarga dekat adalah orang tua yang dalam kesempitan, dan itu pun "dalam jumlah yang setaraf dengan kadar kemampuannya" — bukan tanpa batas.
🔹 Ini pertanyaan yang menyangkut kondisi riil keuangan sebuah keluarga. Untuk penetapan pada kasus konkret, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat; saya tidak berwenang memberi fatwa personal.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Nafkah istri dan anak didahulukan, karena itu kewajiban yang melekat dan batas waktunya jelas — sampai anak dewasa dan mampu berdiri sendiri, termasuk biaya pendidikannya.
🔹 Kewajiban kepada saudara tetap ada dan nyata (membantu dan menyantuni keluarga yang memerlukan), tetapi berjalan sesudah nafkah keluarga inti terpenuhi, dan ukurannya adalah kemampuan serta batas yang diperkenankan agama.
🔹 Prinsipnya satu: yang wajib didahulukan atas yang bersifat anjuran, dan tanggungan sendiri didahulukan atas yang lain.
💎 Sumber:
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam
🔹 Fatwa 20 1998 Batas Waktu Tanggung Jawab Ayah Atas Nafkah Anaknya (1998)
🔹 Fatwa 11 Infaq Jumlah Tertentu (2009)
🔹 Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri (2017)
🔹 Fatwa 05 2018 Mendahulukan Membayar Utang Ataukah Sumbangan (2018)
🔹 Fatwa 01 2019 Membimbing Mendidik Anak (2019)
🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba (Keputusan Tarjih ke-28, Bab III)
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.