Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 15:21 WIB

Apa hukum jual beli saham syari'ah

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa hukum jual beli saham syari'ah?

✨️ Jawaban:

🔹 Jual beli saham pada dasarnya adalah jual beli surat berharga yang dibolehkan. Dalam Fatwa 11 Tahun 2020 dijelaskan: "saham merupakan surat berharga yang dapat dibeli dan dijual oleh perorangan atau lembaga di pasar tempat surat tersebut diperjualbelikan." Saham didefinisikan sebagai "tanda penyertaan atau kepemilikan seorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas", dan menurut fatwa MUI, "saham adalah bukti kepemilikan seseorang/pemegang saham atas aset perusahaan sehingga penilaian atas saham seharusnya berdasarkan atas nilai aset."

🔹 Namun kebolehan itu terikat pada syarat syari'ah. Naskah yang sama menyatakan bahwa pada pasar modal syariah, "saham yang diperdagangkan harus berasal dari perusahaan yang bergerak dalam sektor yang memenuhi kriteria syariah dan terbebas dari unsur ribawi, serta transaksi saham dilakukan dengan menghindarkan berbagai praktik spekulasi."

🔹 Kriteria saham syari'ah diperinci dalam Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 01. Saham tergolong syari'ah melalui dua cara: (1) emiten sendiri menyatakan sahamnya syari'ah; atau (2) saham memenuhi kriteria berikut:

🔸 Emiten tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan syari'ah;

🔸 Emiten memenuhi rasio keuangan yang telah ditentukan;

🔸 Emiten terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan OJK secara berkala setiap bulan Mei dan November.

🔹 Fatwa 11 Tahun 2020 juga menegaskan bahwa bunga adalah riba (mengacu Fatwa Tarjih No. 08 Tahun 2006 tentang bunga bank), sehingga saham yang diperdagangkan wajib terbebas dari unsur ribawi. Adapun transaksi saham secara cepat (day trading) — dalam konteks amil yang menguangkan zakat saham — dinilai diperbolehkan bahkan diutamakan, karena "dijualnya saham dengan sistem day trading tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, melainkan hanya bertujuan menguangkan saham tersebut", dan hal ini meminimalkan risiko penurunan nilai saham yang bersifat fluktuatif.

📚 Dalil:

🔹 Landasan umum kehalalan jual beli dan keharaman riba: "...وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا..." — "…dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…" [QS. al-Baqarah (2): 275]. Hadis: "Dari Sulaiman Ibn 'Amr, dari ayahnya, saya mendengar Rasulullah saw bersabda pada waktu Haji Wadak, ketahuilah bahwa setiap bentuk riba Jahiliah telah dihapus; bagimu pokok hartamu, kamu tidak menzalimi dan tidak dizalimi" [H.R. Abu Dawud No. 3334]. — Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham, Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 01 Bolehkah Menjual Zakat Saham

✍️ Catatan:

🔹 Posisi ini dibahas dalam naskah tahun 2020 dan 2026 dan keduanya sejalan: kebolehan jual beli saham dikaitkan pada terpenuhinya kriteria syari'ah. Penelusuran ini terbatas pada naskah yang berhasil dibaca; bila diperlukan rincian rasio keuangan atau daftar efek syari'ah terkini, rujuk ketentuan OJK dan Majelis Tarjih setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Jual beli saham syari'ah hukumnya boleh, dengan syarat saham berasal dari perusahaan yang usahanya tidak bertentangan dengan syari'ah, memenuhi rasio keuangan yang ditentukan, terdaftar dalam Daftar Efek Syariah, terbebas dari unsur ribawi, dan transaksinya menghindarkan praktik spekulasi.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham (Fatwa 11 Tahun 2020)

🔹 Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 01 Bolehkah Menjual Zakat Saham (Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 01)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 15:26 WIB

Hukum nikah kontrak

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa hukum nikah kontrak (kawin kontrak / nikah mut'ah)?

✨️ Jawaban:

🔹 Kawin kontrak atau kawin mut'ah adalah "suatu perkawinan yang dilakukan oleh seorang pria (suami) dengan seorang perempuan (istri) untuk sementara waktu" — yaitu pernikahan yang dibatasi jangka waktunya. Muhammadiyah menetapkan hukumnya haram, dan ini merupakan pegangan yang konsisten sejak naskah Tanya Jawab Agama Jilid 4 hingga Tanya Jawab Agama 2025.

🔹 Secara kronologis:

🔸 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan (tanpa tahun tercatat) menyatakan: "Berdasarkan Hadits-hadits Nabi saw tersebut di atas, jelaslah bahwa nikah mut'ah itu hukumnya haram. Dan inilah pula yang kami jadikan pegangan." Naskah ini juga menegaskan bahwa keharaman itu "tidak hanya terbatas kepada pihak laki-laki dan wanita yang mengetahuinya bahwa nikah yang mereka lakukan itu adalah nikah mut'ah, tetapi juga berlaku secara umum, yaitu baik pihak wanita itu mengetahui maupun tidak mengetahuinya." Jadi meski pihak perempuan tidak tahu bahwa itu kawin kontrak, pernikahan itu tetap terlarang.

🔸 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 membahas nikah misyar dan nikah 'urfi, dan di dalamnya menegaskan kesamaan nikah misyar dengan nikah mut'ah: "Pernikahan misyar memiliki kesamaan dengan nikah mut'ah... yaitu sama-sama tidak mencerminkan nilai-nilai luhur pernikahan dalam Islam dan tidak sesuai dengan tujuan pernikahan yang disyariatkan Islam." Perbedaannya, "nikah misyar tidak dibatasi waktunya, sedangkan nikah mut'ah dibatasi waktunya dan keharaman nikah mut'ah telah jelas disebutkan dalam hadits-hadits sahih, bahkan disebutkan bahwa haram dilakukan sampai hari kiamat." Kesimpulan naskah 2025: "nikah misyar dan nikah mut'ah adalah jenis pernikahan yang tidak dibolehkan dan harus ditinggalkan."

📚 Dalil:

🔹 Hadis riwayat Ahmad dan Muslim dari Saburah al-Juhaniy: "Hai manusia sesungguhnya aku pernah mengizinkan kamu nikah mut'ah kepada wanita, tetapi sesungguhnya sekarang Allah mengharamkan yang demikian itu sampai hari kiamat. Oleh karena itu barang siapa yang ada padanya wanita yang dinikah mut'ah hendaklah diceraikan dan janganlah kamu ambil satupun dari apa-apa yang telah kamu berikan kepada mereka." (HR. Ahmad dan Muslim dari Saburah).

🔹 Hadis riwayat Muslim dari Saburah al-Juhaniy: "Ingatlah bahwa sesungguhnya nikah mut'ah itu haram. Sejak sekarang ini hingga kiamat. Barangsiapa telah memberi sesuatu (kepada istrinya) maka janganlah diambil kembali." (HR. Muslim dari Saburah).

🔹 Hadis riwayat ath-Thabraniy dari al-Harits bin Ghaziyyah: Nabi saw bersabda pada hari Fathu Makkah, "Nikah mut'ah dengan wanita itu haram" — beliau mengatakan tiga kali.

🔹 Naskah menjelaskan bahwa kebolehan nikah mut'ah pada masa awal Islam adalah rukhsah (kelonggaran) yang kemudian dihapus oleh Rasulullah saw sendiri. — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan, Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi

✍️ Catatan:

🔹 Naskah Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan masih berstatus dalam penelusuran; namun isi jawaban bagian kawin kontrak/mut'ah dan seluruh hadisnya telah terbaca utuh, dan sejalan dengan naskah 2025. Bila diperlukan rincian lain (misalnya bagian hadis pertama yang dikutip halaman konsep), penelusuran dapat dilanjutkan.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Kawin kontrak (nikah mut'ah) hukumnya haram dan wajib ditinggalkan. Keharamannya berlaku umum — baik pihak perempuan mengetahui maupun tidak mengetahui bahwa pernikahan itu adalah kawin kontrak. Posisi ini konsisten dalam arsip, dan ditegaskan kembali pada naskah 2025 yang menyebut keharamannya berlaku sampai hari kiamat.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan (Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan)

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05)

🔹 Nikah Mutah

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.