Buatkan draft kuliah tujuh menit tentang Akhlak Antara Suami-Istri.
Mohon maaf, itu bukan bidang saya. Yang saya punya adalah arsip Himpunan Putusan Tarjih dan fatwa-fatwa Majelis Tarjih. Silakan tanyakan apa saja dari situ — hukum, dalil, atau bagaimana Tarjih sampai pada kesimpulannya.
nikah itu judi
KULTUM TUIUH MENIT
"Akhlak Antara Suami-Istri"
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahi rabbil 'alamin. Wash-shalatu was-salamu 'ala asyrafil anbiya'i wal mursalin, Muhammadin shallallahu 'alaihi wa sallam, wa 'ala alihi wa shahbihi ajma'in.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Setiap kita tentu mendambakan rumah tangga yang tenang. Namun berapa banyak rumah yang berdiri megah, tetapi penghuninya saling menusuk dengan kata-kata? Berapa banyak akad yang sah di hadapan penghulu, tetapi akhlaknya retak setiap hari? Malam ini mari kita belajar satu hal yang sering dianggap kecil padahal menjadi ukuran besar: akhlak antara suami dan istri.
🔹 Pertama: Akad nikah bukan transaksi biasa
Majelis Tarjih mengingatkan, "Dalam Islam akad nikah bukan mu'āmalāh biasa, tetapi merupakan perjanjian yang sangat kuat (mītsāqan ghalīzhan) yaitu perjanjian antara laki-laki dan perempuan sebagai suami-istri, untuk saling mencintai dan mengasihi, mewujudkan Keluarga Sakinah, menyiapkan generasi penerus yang akan melanjutkan risalah Islamiah."
Allah berfirman dalam surah an-Nisā' (4): 21:
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَـٰقًا غَلِيظًا
"Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami-istri), dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat dari kamu." [QS an-Nisā' (4): 21] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
Karena itu, ketika suami meninggikan suara, atau istri merendahkan pasangannya, yang dilukai bukan sekadar perasaan. Yang dilukai adalah perjanjian yang Allah sebut kuat.
🔹 Kedua: Tujuan yang harus dijaga, bukan dilupakan
Hadirin, mengapa Allah mempertemukan dua orang asing menjadi satu keluarga? Jawabannya ada dalam surah ar-Rūm (30): 21:
وَمِنْ ءَايَـٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِىٰ ذَلِكَ لَـَٔايَـٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir." [QS ar-Rūm (30): 21]
Keputusan Munas Tarjih ke-28 tentang Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah menegaskan bahwa untuk menuju keluarga sakinah itu harus dilalui dengan mu'āsyarah bil-ma'rūf — pergaulan yang baik. Dasar perintahnya surah an-Nisā' (4): 19:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
"Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." [QS an-Nisā' (4): 19] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba
Perhatikan, ayat ini bukan hanya melarang kekerasan. Ia memerintahkan cara bergaul. Artinya, niat baik saja tidak cukup; caranya pun harus baik.
🔹 Ketiga: Ukuran kemuliaan seseorang ada di rumahnya
Rasulullah saw. bersabda:
أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا
"Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik akhlaknya terhadap istrinya." [HR at-Tirmiżī]
Dan dalam riwayat Ibnu Majah, dari Ibnu 'Abbas ra.:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
"Orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik terhadap keluarganya (istrinya), dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku (istriku)." [HR Ibnu Majah] — Fatwa 30 2015 Ayah Yang Tidak Bertanggungjawab
Hadirin, dua hadis ini menutup pintu bagi siapa pun yang tampak santun di luar rumah tetapi kasar di dalamnya. Ukuran akhlak bukan di majelis, tetapi di dapur dan kamar.
🔹 Keempat: Wujud nyata akhlak itu
Tuntunan Adabul Mar'ah fil Islam menjabarkan "Akhlak Antara Suami-Istri" secara sangat praktis. Untuk suami antara lain: menjaga pergaulan yang baik terhadap istri, bertanggung jawab nafkah terhadap istri dan anak, tidak berbuat sesuatu yang tidak menyenangkan istri, menghindari silang sengketa, jujur dan benar dalam segala hal dengan istri, serta bertanggung jawab penuh terhadap rumah tangga. Untuk istri antara lain: setia dan taat dalam kebenaran, memelihara muru'ah dan kehormatan, memberikan pelayanan yang cukup dan menyenangkan, berhemat dalam belanja, senantiasa lemah-lembut, berbudi bahasa dan bermuka manis, serta mengurus rumah tangga dengan baik — Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam
Tentang batas yang tidak boleh dilewati, Rasulullah saw. memberi tuntunan kepada Hakim bin Muawiyah ra. ketika ia bertanya tentang kewajiban terhadap istri: "Memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, jangan engkau pukul wajahnya, jangan engkau menghinanya, dan jangan kamu usir dia kecuali ia masih tetap dalam rumahmu." [HR Ahmad, an-Nasā'ī, Abū Dāwud, Ibnu Mājah] — Tanya Jawab Agama 8 Bab I Seputar Akhlak
Dan Tanya Jawab Agama 2025 menegaskan bahwa nafkah wajib itu tidak hanya berbentuk harta: "Kewajiban nafkah ini tidak hanya terbatas pada aspek fisik, tetapi juga mencakup aspek emosional dan psikologis, yang sering disebut sebagai nafkah batin. Nafkah batin meliputi kasih sayang, perhatian, dan perlakuan baik." Bahkan bila istri rela tidak dinafkahi, "suami yang tidak memenuhi kewajiban ini, meskipun istri rida, tetap berdosa." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida
🔹 Kelima: Saling menjadi pakaian
Allah memakai perumpamaan yang indah dalam surah al-Baqarah (2): 187:
هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ
"Mereka adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba
Pakaian itu tugasnya menutupi yang tidak pantas dilihat orang, menghangatkan, dan memperindah. Suami menutupi kekurangan istri, istri menutupi kekurangan suami. Bukan sebaliknya: saling membuka aib di depan orang lain.
✅ Kesimpulan
Hadirin, marilah kita simpulkan:
🔹 Akad nikah adalah mītsāqan ghalīzhan, perjanjian yang kuat — bukan kontrak yang mudah dibatalkan oleh ego.
🔹 Tujuannya sakīnah, mawaddah, wa raḥmah, dan jalannya adalah mu'āsyarah bil-ma'rūf.
🔹 Ukuran kemuliaan seorang mukmin adalah akhlaknya terhadap pasangannya di rumah.
🔹 Akhlak itu konkret: nafkah lahir dan batin, tutur kata, wajah yang berseri, kesabaran, dan menjauhi kekerasan fisik maupun lisan.
🔹 Suami-istri ibarat pakaian: saling menutupi dan memperindah.
✍️ Penutup
Ya Allah, jadikanlah rumah-rumah kami rumah yang Engkau berkahi; satukan hati suami-istri dalam mawaddah wa rahmah; jauhkan kami dari lisan yang melukai dan tangan yang menyakiti; dan jadikan keluarga kami madrasah pertama bagi generasi yang Engkau ridai.
Aqulu qawli hadza, wa astaghfirullaha li wa lakum, walhamdulillahi rabbil 'alamin.
Wallahu a'lam bish-shawab.
📚 Sumber rujukan
🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S — Keputusan Munas Tarjih ke-28, Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah, Bab II (HPT Jilid III)
🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba — Keputusan Munas Tarjih ke-28, Bab III Hak dan Kewajiban dalam Keluarga Sakinah
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam — Fikih Muhammadiyah, Tuntunan Adabul Mar'ah fil Islam (sub-bab Akhlak Antara Suami-Istri)
🔹 Fatwa 30 2015 Ayah Yang Tidak Bertanggungjawab — Fatwa 30/2015
🔹 Tanya Jawab Agama 8 Bab I Seputar Akhlak — Tanya Jawab Agama 8, Bab I Seputar Akhlak
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23
Sajikan dalam Format
tapi kenapa orang mengatakan nikah itu seperti judi
☝️ Pertanyaan:
🔹 Mengapa ada orang mengatakan bahwa nikah itu seperti judi?
✨️ Jawaban:
🔹 Pertama, perlu saya sampaikan terus terang: dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri, tidak ada satu pun putusan Tarjih atau fatwa yang menyebut pernikahan sebagai judi, atau menyamakannya dengan judi. Pernyataan itu, sejauh yang terbaca, bukan posisi Majelis Tarjih. Karena itu ia tidak bisa dinisbatkan kepada Tarjih.
🔹 Kedua, dari sisi kerangka hukumnya, kedua hal itu berada di dua ranah yang berbeda dan dipisahkan secara tegas.
Judi (maisir) dalam khazanah selalu dibahas sebagai larangan dalam muamalah harta/transaksi — bukan dalam pernikahan. Konsep Maisir mendefinisikannya sebagai "Perbuatan berjudi atau mengundi nasib yang dilarang", dan seluruh rujukannya berkaitan dengan transaksi: etika bisnis, arisan berantai, trading forex, reksadana, kripto, hadiah dalam barang yang dijual.
Sementara pernikahan didefinisikan sebagai perjanjian yang sangat kuat dan bernilai ibadah. Tanya Jawab Agama 2025 merumuskannya:
"Pernikahan adalah salah satu sunah Allah kepada makhluknya yang merupakan sebuah perjanjian yang sangat kuat (misagan galizan) yaitu perjanjian antara laki-laki dan perempuan sebagai suami-istri untuk saling mencintai dan mengasihi, mewujudkan keluarga sakinah, dan menyiapkan generasi penerus yang akan melanjutkan risalah Islamiah." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi
Dan Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah mengutip rumusan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam:
"Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mītsāqan ghalīzhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
🔹 Ketiga, jika yang dimaksud adalah perasaan "untung-untungan" karena masa depan rumah tangga tidak diketahui, maka justru di situlah Tarjih menempuh jalan yang berlawanan dengan judi.
Judi dilarang karena mengandung maisir dan gharar — "untung-untungan" dan "ketidakjelasan". Fatwa 09/2004 menegaskan:
"Spekulasi atau untung-untungan seperti ini menurut hemat kami termasuk salah satu bentuk perjudian yang dilarang oleh agama." — Maisir
Karena itu, dalam pernikahan, ketidakpastian itu tidak dibiarkan — ia dipersempit melalui prosedur yang jelas. Keputusan Tarjih ke-28 menyatakan:
"Perjodohan manusia diatur melalui hukum perkawinan… Proses pernikahan dalam Islam diawali dengan pemilihan pasangan." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
Prosedurnya disebutkan berurutan: pemilihan calon dengan sekufu dari segi agama, moral, pendidikan, dan sosial; lalu peminangan (khitbah); lalu akad yang dicatatkan di hadapan pegawai pencatat nikah, yang hukumnya wajib bagi warga Muhammadiyah; lalu walīmatul-'ursy sebagai pengumuman. Semuanya adalah mekanisme keterbukaan, bukan undian.
Bahkan soal "keberuntungan" pun dalam hadis yang dikutip Tarjih dikaitkan dengan kriteria, bukan dengan nasib:
"Perempuan dikawini karena empat perkara, yaitu karena kekayaannya, pangkatnya (status sosialnya), kecantikannya dan kekuatan agamanya. Pilihlah perempuan yang kuat agamanya maka kamu pasti beruntung." [HR al-Bukhārī dari Abū Hurairah] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
🔹 Keempat, yang lebih dekat kepada "perjudian" justru praktik pernikahan yang justru ditolak Tarjih — pernikahan yang disembunyikan atau yang menggugurkan hak. Tanya Jawab Agama 2025 menilai nikah misyar dan nikah 'urfi dengan kaidah:
"لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ — Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi
Artinya, ketidakjelasan status dalam pernikahan bukan ditoleransi, melainkan ditutup (sadd az-zarī'ah, menutup jalan menuju kerusakan).
📚 Dalil:
🔹 Perjodohan sebagai sunnatullah, bukan undian:
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
"Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah." [QS aż-Żāriyāt (51): 49] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
🔹 Tujuan pernikahan yang tegas — bukan hasil tebakan:
وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً
"…agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang." [QS ar-Rūm (30): 21] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi
✍️ Catatan:
🔹 Saya belum menemukan naskah Tarjih yang secara khusus membahas ungkapan "nikah itu judi". Yang saya sampaikan di atas adalah perbandingan yang saya susun dari definisi Tarjih sendiri atas maisir dan atas pernikahan — bukan kutipan fatwa. Bila ungkapan itu beredar di masyarakat, ia perlu ditelusuri asalnya secara tersendiri.
🔹 Perlu dibedakan dua hal: pernikahan sebagai akad sama sekali bukan judi; tetapi cara seseorang menjalani pernikahan bisa keliru — misalnya menikah tanpa kejelasan status, menyembunyikan hal penting, atau menggugurkan hak pasangan. Yang terakhir itulah yang dinilai mengandung gharar dan mudarat oleh Tarjih.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tarjih tidak pernah menyebut nikah sebagai judi. Pernikahan adalah mītsāqan ghalīzhan dan ibadah; judi (maisir) adalah larangan dalam ranah transaksi harta. Rasa "untung-untungan" dalam pernikahan dijawab bukan dengan membiarkannya, tetapi dengan prosedur: sekufu, khitbah, pencatatan, dan pengumuman.
💎 Sumber:
🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S — Keputusan Munas Tarjih ke-28, Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah, Bab II
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05
🔹 Fatwa 09 2004 Arisan Tabungan Amal — Fatwa 09/2004 tentang Arisan Tabungan Amal
🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab I Pendahuluan — Keputusan Munas Tarjih ke-28, Bab I
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.