Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 12:46 WIB

apa hukum masjid mengeraskan suara saat salat berjamaah seperti subuh maghrib isya ke speaker luar?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa hukum masjid mengeraskan suara saat salat berjamaah (Subuh, Maghrib, Isya) sampai ke speaker luar?

✨️ Jawaban:

🔹 Perlu dibedakan dua hal. Pertama, bacaan salat Subuh, Maghrib, dan Isya memang salat jahar — bacaan suratnya dikeraskan. Kitab Shalat bagian 09 menegaskan: "Bacaan imam sir (pelan) pada salat Zuhur dan Asar, bacaan imam keras pada salat Magrib, Isya, Subuh, Salat Jumat, Idain, Kusuf, tarawih, dan Istisqa." Jadi mengeraskan bacaan pada salat-salat itu sendiri adalah tuntunan.

🔹 Kedua, mengarahkan suara salat itu ke pengeras suara luar adalah persoalan lain, dan di sinilah Tarjih memberi batasan. Fatwa 20/2015 menetapkan bahwa penggunaan pengeras suara untuk kepentingan jamaah — termasuk "dalam shalat dan doa" — hanya untuk kepentingan jamaah di dalam masjid, tidak perlu corongnya diarahkan keluar, "sehingga tidak melanggar ajaran Islam yang melarang bersuara keras dalam shalat dan doa." Dasarnya antara lain firman Allah dalam Q.S. al-Isra' (17): 110 dan Q.S. al-A'raf (7): 205.

📚 Dalil:

🔹 Q.S. al-Isra' (17): 110 —

وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَٰلِكَ سَبِيلًا

"Dan janganlah engkau keraskan suaramu dalam shalatmu dan jangan pula terlalu merendahkannya, dan carilah jalan tengah di antara keduanya." — Fatwa 20 2015 Pengeras Suara Masjid

🔹 Q.S. al-A'raf (7): 205 —

وَاذْكُر رَّبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُن مِّنَ الْغَافِلِينَ

"Dan berzikirlah (ingatlah) kamu akan Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri serta lembut tanpa mengeraskan suara pada pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai." — Fatwa 20 2015 Pengeras Suara Masjid

🔹 Hadis riwayat Abu Sa'id al-Khudri, HR. Abu Dawud No. 1332 —

أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ

"Ingatlah, sesungguhnya kamu sekalian itu sedang bermunajat terhadap Tuhannya, maka jangan sampai sebagian darimu mengganggu sebagian yang lain, dan jangan mengeraskan suara yang ditujukan sebagian pada yang lain dalam membaca (al-Qur'an)." — Fatwa 23 2021 Murattal Sebelum Azan

✍️ Catatan (perkembangan lintas tahun):

🔹 Fatwa 15/2014 (Fatwa 15 2014 Membaca Al Quran Dengan Pengeras Suara): pengeras suara adalah sarana, bukan urusan ibadah. Dianjurkan mengeraskan pada waktu tertentu dan mengecilkan pada waktu lain; "dalam urusan ibadah, maka mengantisipasi kemadharatan hendaknya lebih didahulukan daripada menarik kemashlahatan." Pada waktu shalat, dzikir, dan lain sebagainya dianjurkan mengecilkan pengeras suara.

🔹 Fatwa 20/2015 (Fatwa 20 2015 Pengeras Suara Masjid): membagi penggunaan pengeras suara menjadi (a) untuk kepentingan jamaah — adzan, khutbah Jumat, pengajian — dan (b) untuk kepentingan masyarakat luas (pengumuman kematian, bencana, dan lain-lain), yang dasarnya kemaslahatan. Untuk shalat dan doa, corong cukup diarahkan ke dalam masjid, tidak ke luar.

🔹 Fatwa 32/2016 (Fatwa 32 2016 Membaca Al Quran Dengan Pengeras Suara Di Masjid): "secara langsung tidak ada dalil yang melarang seseorang untuk membaca al-Qur'an dengan pengeras suara (speaker). Namun di sisi lain tentunya tidak sampai mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan orang lain... Oleh karena itu penggunaan speaker atau pengeras suara hendaknya diatur waktu dan volume suaranya atau dengan mempertimbangkan penggunaan speaker bawah (dalam ruang), sehingga tidak mengganggu orang yang sedang beristirahat atau beribadah di rumah."

🔹 Fatwa 23/2021 (Fatwa 23 2021 Murattal Sebelum Azan) mengutip Surat Edaran Kementerian Agama RI No. B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 (Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala), syarat butir empat: pengeras suara digunakan bila "orang yang mendengar berada dalam keadaan siap untuk mendengarnya, bukan pada waktu tidur, istirahat, sedang beribadah atau melakukan upacara."

🔹 Fatwa 2024 (Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Mengumumkan Kematian Menggunakan Pengeras Suara ) menegaskan pengeras suara masjid "hanya alat yang dapat digunakan untuk syiar" dan dalam aspek muamalah boleh digunakan untuk menyampaikan informasi.

⚠️ Dari rentang 2014–2024 ini posisinya konsisten: bacaan jahar pada salat Subuh, Maghrib, dan Isya memang tuntunan, tetapi mengarahkan pengeras suara ke luar masjid saat salat tidak dianjurkan. Jika suara keras itu mengganggu jamaah lain yang sedang beribadah, orang di sekitar yang sedang istirahat, atau memicu gangguan, maka suara hendaknya dikecilkan atau corong cukup diarahkan ke dalam ruang masjid.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Mengeraskan bacaan salat Subuh, Maghrib, dan Isya (salat jahar) adalah tuntunan. Namun mengarahkan pengeras suara ke luar masjid saat salat tidak dianjurkan; penggunaannya cukup untuk kepentingan jamaah di dalam masjid, dengan memperhatikan waktu, volume, dan keadaan sekitar agar tidak mengganggu kekhusyukan maupun ketenangan orang lain.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 20 2015 Pengeras Suara Masjid (2015)

🔹️ Fatwa 15 2014 Membaca Al Quran Dengan Pengeras Suara (2014)

🔹️ Fatwa 32 2016 Membaca Al Quran Dengan Pengeras Suara Di Masjid (2016)

🔹️ Fatwa 23 2021 Murattal Sebelum Azan (2021)

🔹️ Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu (Munas Tarjih ke-29)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.