Bagaimana posisi turats dalam Manhaj Tarjih?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana posisi turats (khazanah kitab dan pendapat ulama klasik) dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Catatan istilah lebih dulu. Dalam naskah-naskah manhaj yang saya baca, kata "turats" tidak dipakai sebagai istilah teknis. Yang dipakai adalah "pendapat-pendapat fukaha", "kaul fikih", "kitab-kitab fikih lama", "ulama salaf dan khalaf", serta "tafsir tradisional dari para ulama tafsir terdahulu". Jadi yang saya uraikan berikut adalah posisi khazanah itu, dengan istilah sebagaimana dipakai naskahnya.
🔹 Turats bukan sumber pokok, melainkan objek tarjih dan bahan pertimbangan. Sumber pokok tetap Al-Qur'an dan Sunah makbulah. Hal ini ditegaskan dalam Manhaj Tarjih hasil Munas XXXII: "Sumber ajaran Islam adalah Al-Qur'an dan as-Sunnah al-Maqbulah." Sementara itu, pengertian tarjih dalam usul fikih justru menjadikan pendapat-pendapat fikih sebagai salah satu sasaran penilaian: tarjih adalah "evaluasi terhadap pendapat-pendapat (kaul) fikih untuk menentukan mana yang lebih kuat". Dengan kata lain, turats tidak diletakkan di atas nas, tetapi diuji dengan nas — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara, Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P
🔹 Turats tidak dinafikan, bahkan dijadikan pertimbangan. Ini dirumuskan sebagai "Wawasan Tidak Berafiliasi (mengikatkan diri kepada) Mazhab Tertentu": "Muhammadiyah tidak mengikatkan diri kepada mazhab tertentu. Namun ini tidak berarti menafikan berbagai pendapat fukaha yang ada. Pendapat-pendapat mereka itu sangat penting dan dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan diktum norma/ajaran yang lebih sesuai dengan semangat di mana kita hidup." Prinsip ini "bukanlah sikap mengabaikan khazanah pemikiran ulama terdahulu" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
🔹 Perkembangan posisinya lintas tahun:
🔸 Kitab Masalah Lima (Muktamar Tarjih; tahun tidak tercatat pada halaman). Ijtihad dan istinbat atas kasus yang tidak ber-nash sharih dilakukan "melalui persamaan 'illat; sebagaimana telah dilakukan oleh 'ulama-'ulama Salaf dan Khalaf." Jadi sejak rumusan paling awal, jalan yang ditempuh ulama salaf dan khalaf dijadikan teladan metode — Kitab Masalah Lima
🔸 Tanya Jawab Agama 3, Masalah Ketarjihan (tahun tidak tercatat pada halaman). Dirumuskan tegas: "Tidak mengikatkan diri kepada sesuatu mazhab, tetapi pendapat-pendapat imam-imam mazhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang sesuai dengan jiwa al-Qur'an dan as-Sunnah atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
🔸 Fatwa 14/2016 (disidangkan 2013). Mengulang rumusan yang sama dan menambahkan pengakuan atas kapasitas ulama: "para imam mazhab adalah ulama yang sangat mumpuni dalam ilmu agama dan sangat besar jasanya dalam mengembangkan ilmu-ilmu keislaman, sehingga pendapat-pendapat mereka tidak dapat dikesampingkan begitu saja dalam menentukan hukum persoalan keagamaan" — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab
🔸 Fatwa 26/2020. Mengenai hermeneutika, ditegaskan bahwa penggunaannya "bukan karena hendak menafikan tafsir tradisional dari para ulama tafsir terdahulu". Ini kembali menunjukkan turats diperlakukan sebagai khazanah yang tidak dicampakkan — Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika
🔸 Tanya Jawab Agama 2024 (dua naskah). Ditegaskan Muhammadiyah "tidak bermazhab, artinya tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab tertentu tetapi juga bukan anti-mazhab", dan pendapat imam mazhab "dijadikan sebagai pertimbangan dalam melakukan pembahasan dan memutuskan suatu hukum tertentu" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda. Naskah lain menambahkan pembedaan penting: bagi yang mampu memahami dalil langsung dari sumbernya, tidak merujuk mazhab itu dibolehkan; "sementara bagi orang awam yang tidak mempunyai kemampuan memahami dalil secara langsung, hendaknya melakukan ittiba' yaitu dengan mengikuti salah satu mazhab yang diyakini" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada
🔸 Keputusan 68/2026 (Tanfidz Pengembangan Manhaj Tarjih, Munas XXXII). Inilah rumusan terbaru dan paling rinci. Turats ditempatkan secara metodologis: tarjih juga dilakukan "terhadap berbagai kaul fikih yang beragam bahkan saling bertentangan mengenai satu masalah yang sama untuk dievaluasi dan diambil yang lebih dekat kepada Al-Qur'an dan Sunah serta lebih maslahat untuk diterima" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P. Keputusan ini juga merekomendasikan agar Majelis Tarjih dan Tajdid "menelusuri kembali sumber Pokok-Pokok Manhaj Tarjih" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 02 Lampiran 1 Keputusan Munas Xxxii
🔹 Praktik teknisnya dalam penyusunan fatwa. Panduan Penyusunan Fatwa menetapkan agar penyusun "wajib mengutamakan referensi-referensi primer, baik di bidang tafsir, hadis dan syarahnya, fikih dan usul fikih"; referensi sekunder "hanya sebagai bahan komplementer". Urutan istidlal pun berjenjang: "Al-Qur'an, tafsir, hadis dan syarahnya kemudian kaidah usul fikih, kaidah fikih ataupun qaul ulama' (pendapat Ulama)" — Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa
📚 Dalil:
🔹 Landasan prinsip kembali kepada sumber pokok dan tidak mendahulukan pendapat manusia, QS an-Nisa (4): 59:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَـٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Akhir…" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda, Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
✍️ Catatan:
🔹 Uraian di atas mencampur tiga hal yang perlu dibedakan: (a) bunyi putusan/fatwa yang saya kutip langsung, (b) penjelasan di dalam naskah keputusan 2026 yang bersifat uraian metodologis, dan (c) rangkuman saya atas keseluruhan naskah. Yang ketiga adalah susunan saya sendiri, bukan kutipan.
🔹 Istilah "turats" sebagai kata kunci tidak muncul sebagai konsep dalam bagian-bagian manhaj yang berhasil saya telusuri; yang ada adalah istilah-istilah Arab-fikih sebagaimana saya sebut di awal. Selain itu, "Pokok-Pokok Manhaj Tarjih" dalam Munas XXXII masih berstatus perlu ditelusuri kembali sumbernya, sehingga rumusan paling rinci yang tersedia adalah keputusan 2026 tersebut.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Turats bukan sumber hukum dalam Manhaj Tarjih — sumber pokoknya Al-Qur'an dan Sunah makbulah, dengan sejumlah sumber paratekstual yang juga terbatas daftarnya. Turats berkedudukan sebagai objek tarjih sekaligus bahan pertimbangan: pendapat fukaha dinilai dan dipilih yang lebih kuat serta lebih dekat kepada Al-Qur'an dan Sunah, tidak diikat sebagai mazhab, tetapi juga tidak dinafikan atau diabaikan.
💎 Sumber:
🔹️ Kitab Masalah Lima (Kitab Masalah Lima, Muktamar Tarjih; tahun tidak tercatat pada halaman)
🔹️ Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan (Tanya Jawab Agama 3; tahun tidak tercatat pada halaman)
🔹️ Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab (2016)
🔹️ Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika (2020)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada (2024)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda (2024)
🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 02 Lampiran 1 Keputusan Munas Xxxii, Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P, Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan , Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara (2026, Tanfidz Keputusan Munas XXXII Tarjih, No. 68/KEP/I.0/B/2026)
🔹️ Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa (Panduan Penyusunan Fatwa Tarjih Muhammadiyah)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.