Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Rab, 21 Okt, jam 22:24 WIB

aborsi masuk aqidah /ibadah atau masuk muamalah !

Rab, 21 Okt, jam 22:25 WIB

aborsi masuk aqidah /ibadah atau masuk muamalah ! sebutkan dalilnya !

☝️ Pertanyaan:
Apakah aborsi masuk dalam ranah akidah/ibadah mahdlah atau masuk dalam ranah muamalah?

✨️ Jawaban:
Aborsi (pengguguran kandungan) masuk dalam ranah muamalah, bukan akidah, dan bukan ibadah mahdlah.

Penjelasannya:

  1. Bukan akidah karena akidah adalah keyakinan hati terhadap perkara gaib dan rukun iman — seperti iman kepada Allah, malaikat, kitab, rasul, hari akhir, dan qadha-qadar. Permasalahan aborsi tidak termasuk dalam wilayah keyakinan fundamental tersebut.

  2. Bukan ibadah mahdlah (ibadah khusus seperti shalat, puasa, zakat, haji) yang bersifat tawqifi — tata caranya telah ditentukan secara rinci oleh syariat dan tidak boleh diqiyaskan. Aborsi bukanlah ritual ibadah.

  3. Termasuk muamalah, yaitu persoalan hukum far'i (al-aḥkām al-far'iyyah) yang menyangkut hak hidup dan tumbuh kembang anak, kesehatan ibu, serta kemaslahatan manusia. Dalam naskah Fikih Perlindungan Anak (2024), aborsi dibahas dalam kluster "hak hidup dan tumbuh kembang anak" bersama kematian bayi dan stunting — semuanya persoalan muamalah duniawiyah yang penyelesaiannya menggunakan nilai dasar tauhid, prinsip al-karāmah al-insāniyyah (kemuliaan manusia), dan nilai dasar maslahat.

📚 Dalil dari arsip fatwa:

🔹 Fatwa 2010 (Muktamar Tarjih XXII, Malang 1989) membagi aborsi menjadi dua kategori — abortus provocatus kriminalis (karena motif kriminal, haram) dan abortus provocatus medicinalis (karena alasan medis darurat, boleh) — yang merupakan kerangka hukum muamalah berbasis darurat dan maslahat, bukan kerangka ibadah mahdlah. Fatwa 08 2010 Hukum Hukum Seputar Aborsi

🔹 Keputusan Fikih Perlindungan Anak (2024) secara eksplisit menyatakan:

"Dasar pijakan pedoman praktis dan hukum far‘i bagi persoalan-persoalan di seputar kluster hak hidup tumbuh kembang anak, yaitu aborsi, kematian bayi dan anak balita, serta stunting (asupan dan gizi anak), adalah nilai dasar tauhid dan prinsip umum kemuliaan manusia (al-karāmah al-insāniyyah)."

Dan ditegaskan:

"Pada dasarnya aborsi (pengguguran kandungan) adalah dilarang dan haram hukumnya karena bertentangan dengan nilai dasar tauhid, prinsip umum kemuliaan manusia (al-karāmah al-insāniyyah) dan sebagai upaya menjamin hak hidup (tumbuh kembang) janin. Namun, dengan berlandaskan pada nilai dasar maslahat, aborsi (pengguguran kandungan) dibolehkan pada keadaan darurat..."

Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 07 Bab V Penutup
Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu

✅ Kesimpulan:
Aborsi adalah persoalan muamalah (hukum far'i / fikih terapan), bukan akidah dan bukan ibadah mahdlah. Ia dibahas dalam kerangka perlindungan hak hidup anak dan kemaslahatan, dengan menggunakan pertimbangan nilai tauhid (sebagai nilai dasar), al-karāmah al-insāniyyah, dan maslahat.

💎 Sumber:

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah aborsi termasuk aqidah/ibadah atau muamalah?

✨️ Jawaban:
Aborsi bukan ibadah mahdlah (ibadah ritual yang tata caranya sudah ditentukan syariat). Ibadah mahdlah adalah ibadah yang pelaksanaannya harus berdasarkan dalil yang jelas dan tidak boleh diqiyaskan, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. Aborsi tidak termasuk kategori itu.

Dalam arsip Tarjih Muhammadiyah, aborsi dibahas dalam persoalan fikih kesehatan (muamalah dalam arti luas/urusan duniawi), tetapi landasan keharamannya bertumpu pada nilai dasar tauhid (aqidah). Jadi aborsi memiliki dua dimensi sekaligus:

🔹 Dimensi aqidah — Keharaman aborsi pada dasarnya karena bertentangan dengan nilai tauhid, yaitu keyakinan bahwa Allah semata yang Maha Menciptakan, Maha Memberi kehidupan, dan bahwa janin adalah makhluk yang dimuliakan. Sebagaimana dinyatakan dalam Fikih Perlindungan Anak:

"Pada dasarnya aborsi (pengguguran kandungan) adalah dilarang dan haram hukumnya karena bertentangan dengan nilai dasar tauhid, prinsip umum kemuliaan manusia (al-karāmah al-insāniyyah) dan sebagai upaya menjamin hak hidup (tumbuh kembang) janin." — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 07 Bab V Penutup

🔹 Dimensi muamalah — Namun, aborsi juga merupakan hukum far'i (hukum cabang terapan) yang dibahas dalam konteks kesehatan, kedokteran, dan kemaslahatan. Karena itu ia boleh dalam keadaan darurat medis (abortus provocatus medicinalis) dengan landasan nilai dasar maslahat. Ini menunjukkan bahwa aborsi bukanlah urusan ibadah mahdlah, melainkan fikih terapan yang masuk dalam ranah muamalah duniawiyah (urusan duniawi/kemanusiaan).

⚠️ Kapan aborsi dibahas dalam arsip Tarjih:

  • Muktamar Tarjih Fikih Muhammadiyah Bagian N. Kesehatan**, dibahas dalam Fikih Kesehatan (bukan bab ibadah/fikih ibadah):

Aborsi dibahas di bawah tema Hak Hidup dan Tumbuh Kembang Anak — bukan ibadah mahdlah. Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu

✍️ Catatan: Aborsi dibahas di beberapa naskah lintas tahun, dari Muktamar Tarjih XXII (1989) sampai Fikih Perlindungan Anak (2024), dengan konsisten sebagai **persoalan fikih kesehatan/sosial — bukan ibadah mahdlah ✅️

✅️ Kesimpulan:
Aborsi **bukan ibadah mahdlah. Ia adalah **persoalan hukum far'i (fikih terapan) yang berlandaskan nilai tauhid (aqidah) dalam ranah muamalah (kesehatan, kemaslahatan, darurat medis). Sederhananya: dasarnya dari aqidah, tetapi jenis hukumnya termasuk fikih muamalah, bukan ibadah mahdlah. Lihat Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan dan Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 07 Bab V Penutup.

📚 Dalil:

  • Al-Qur'an surat Al-Isra' (17): 31 — tentang larangan membunuh anak karena takut miskin
  • Hadis tentang penciptaan janin (HR. Bukhari dan Muslim)

💎 Sumber:

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

aborsi masuk aqidah /ibadah atau masuk muamalah ! — ChatHPT