Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 10:24 WIB

Tuliskan ayat dan hadist yang membahas Salat tahiyatul masjid.

☝️ Pertanyaan:

🔹 Ayat dan hadis yang membahas salat tahiyatul masjid.

✨️ Jawaban:

🔹 Salat tahiyatul masjid adalah salat dua rakaat yang dikerjakan seseorang ketika masuk masjid dan sebelum duduk. Dasar pensyariatannya di dalam arsip Tarjih seluruhnya berupa hadis Nabi saw. Tidak ditemukan satu pun ayat Al-Qur'an yang secara khusus dijadikan dalil tahiyatul masjid dalam naskah-naskah yang saya baca. Ayat yang muncul (QS al-Jumu'ah/62: 9) justru dipakai dalam konteks khutbah Jumat, bukan sebagai dalil tahiyatul masjid.

📚 Dalil (hadis-hadis):

🔸 HR Ahmad dari Abu Hurairah — dalam Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar (1998):

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ [رواه أحمد عن أبي هريرة]
"Apabila salah seorang di antara kamu masuk masjid maka salatlah dua rakaat."

🔸 HR al-Bukhari dan Muslim dari Jabir — Nabi saw menegur seorang yang tidak salat dua rakaat saat beliau berkhutbah:

... قُمْ فَصَلِّ الرَّكْعَتَيْنِ
"Berdiri dan salatlah dua rakaat."

🔸 HR Abu Dawud — dalam Fatwa 31 2003 Shalat Tahiyatul Masjid Ketika Khatib Berkhutbah Sm No 16 2003 (2003):

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ اْلمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجْلِسَ [رواه أبو داود]
"Apabila seseorang kamu masuk ke dalam masjid, maka hendaklah ia melakukan shalat dua rakaat sebelum duduk."

🔸 HR al-Bukhari dari Abu Qatadah as-Salami — dalam Fatwa 21 2022 Amalan Isra Miraj (2022):

عَنْ أَبِى قَتَادَةَ السَّلَمِيّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ [رواه البخاري]

🔸 HR Muslim dan Ahmad dari Jabir — dalam Fatwa 16 Haruskah Khatib Sekaligus Imam (2011):

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا [رواه مسلم وأحمد]
"Apabila seseorang kamu masuk ke mesjid ketika imam sedang berkhutbah, maka hendaklah ia salat dua rakaat (salat tahiyatul masjid), dan hendaklah mempercepatnya."

🔸 HR Muslim, Ahmad, dan Abu Dawud — dalam Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat:

"Apabila pada hari Jum'at salah seorang dari kamu datang pada waktu imam sedang khutbah, maka hendaklah ia shalat dua rakaat dan hendaknya agar dipercepat."

✍️ Perkembangan posisi lintas tahun:

🔹 1998 — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar menegaskan adanya tuntunan tahiyatul masjid (HR Ahmad dari Abu Hurairah), dan bila terdengar azan, dikerjakan sesudah azan; boleh juga disebut qabliyah Magrib, dikerjakan dengan cepat (khafif).

🔹 2003 — Fatwa 31 2003 Shalat Tahiyatul Masjid Ketika Khatib Berkhutbah Sm No 16 2003 menegaskan hadis "sebelum duduk" berlaku gamblang, walaupun khatib sedang berkhutbah; yang masuk pada waktu tahrim (waktu yang diharamkan salat) dituntunkan menangguhkan masuk atau berdiri hingga waktu tahrim habis.

🔹 2011 — Fatwa 16 Haruskah Khatib Sekaligus Imam menegaskan hadis Jabir bermakna pokok (nas) tentang kesunatan tahiyatul masjid, bukan tentang keharusan khatib merangkap imam.

🔹 2022 — Fatwa 21 2022 Amalan Isra Miraj menegaskan tahiyatul masjid bersifat umum (tidak terikat rangkaian amalan, waktu, atau masjid tertentu), berdasar HR al-Bukhari dari Abu Qatadah.

🔹 Sepanjang 1998–2022, dalil dan status pensyariatan tahiyatul masjid konsisten: disyariatkan, dua rakaat, sebelum duduk, termasuk saat khatib berkhutbah. Yang berkembang adalah penerapannya pada soal-soal turunan (waktu Magrib, waktu tahrim, kaitan dengan khutbah/imam).

✍️ Catatan:

🔹️ Untuk pertanyaan khusus "ayat Al-Qur'an" tahiyatul masjid, arsip yang berhasil saya telusuri tidak memuat ayat yang dijadikan dalil langsung salat ini; dalilnya adalah hadis-hadis di atas. Saya belum dapat memastikan tiadanya ayat di seluruh vault, hanya pada bagian yang telah ditelusuri.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Salat tahiyatul masjid disyariatkan berdasarkan hadis-hadis Nabi saw (antara lain riwayat Ahmad, al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud) yang memerintahkan salat dua rakaat sebelum duduk ketika masuk masjid, termasuk ketika khatib sedang berkhutbah.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar (1998)

🔹️ Fatwa 31 2003 Shalat Tahiyatul Masjid Ketika Khatib Berkhutbah Sm No 16 2003 (2003)

🔹️ Fatwa 16 Haruskah Khatib Sekaligus Imam (2011)

🔹️ Fatwa 21 2022 Amalan Isra Miraj (2022)

🔹️ Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 10:35 WIB

Sajikan jawaban sebelumnya dalam bentuk artikel.

Salat Tahiyatul Masjid: Dua Rakaat Sebelum Duduk, dan Dalil-Dalil yang Menopangnya

Barangkali hampir setiap dari kita pernah mengalaminya: baru saja melangkahkan kaki masuk masjid, azan berkumandang, dan kita pun langsung duduk menunggu jamaah. Padahal, tepat di momen sederhana itu, ada satu amalan yang tuntunannya sudah lama disebutkan Nabi saw. — dua rakaat yang dikerjakan sebelum seseorang menempatkan dirinya di lantai masjid. Amalan itulah yang dikenal sebagai salat tahiyatul masjid.

Menarik untuk dicermati, ketika kita menelusuri arsip Tarjih Muhammadiyah, dalil-dalil yang dijadikan dasar salat ini seluruhnya berupa hadis Nabi saw. Tidak ditemukan satu pun ayat Al-Qur'an yang secara khusus dijadikan pijakan untuk tahiyatul masjid dalam naskah-naskah yang berhasil dibaca. Ayat yang sempat muncul, yakni QS al-Jumu'ah/62: 9, justru dipakai dalam pembahasan khutbah Jumat, bukan sebagai dalil salat tahiyatul masjid. Dengan kata lain, landasan amalan ini berdiri di atas sabda Nabi, bukan di atas satu ayat tertentu.

Hadis-hadis yang menjadi sandaran itu cukup beragam periwayatannya. Dari Abu Hurairah, Ahmad meriwayatkan sabda Nabi saw.: "Apabila salah seorang di antara kamu masuk masjid maka salatlah dua rakaat." Redaksi senada datang melalui riwayat al-Bukhari dari Abu Qatadah as-Salami: "Apabila seseorang kamu masuk ke dalam masjid, maka hendaklah ia melakukan shalat dua rakaat sebelum duduk." Abu Dawud juga mencatat perintah yang sama, demikian pula Muslim dan Ahmad dari Jabir, yang menambahkan satu penekanan penting: bila seseorang masuk masjid sementara imam sedang berkhutbah, hendaklah ia tetap salat dua rakaat, namun mempercepatnya. Dalam catatan ini tersimpan pesan bahwa tahiyatul masjid tidak gugur hanya karena khutbah sudah berlangsung.

Yang menarik, posisi Tarjih atas amalan ini tidak berubah sepanjang lintas tahun, meski soal-soal turunannya terus diperjelas. Pada 1998, putusan Tarjih menegaskan adanya tuntunan tahiyatul masjid, dan bila terdengar azan, salat itu dikerjakan sesudah azan — bahkan boleh disebut qabliyah Magrib jika dilakukan pada waktu itu, dengan catatan dikerjakan secara ringkas. Pada 2003, penegasan bergeser ke soal penerapan: hadis "sebelum duduk" dipahami berlaku gamblang walaupun khatib sedang berkhutbah, sementara orang yang masuk pada waktu tahrim — waktu yang diharamkan untuk salat — dituntunkan untuk menangguhkan masuk atau berdiri hingga waktu itu berlalu. Pada 2011, hadis Jabir ditegaskan sebagai nas tentang kesunatan tahiyatul masjid, bukan sebagai dalil keharusan khatib merangkap imam. Lalu pada 2022, salat ini ditegaskan bersifat umum: tidak terikat pada rangkaian amalan tertentu, waktu tertentu, atau masjid tertentu.

Jadi, dari 1998 hingga 2022, yang berubah hanyalah rincian penerapannya pada kasus-kasus turunan seperti waktu Magrib, waktu tahrim, dan kaitannya dengan khutbah atau posisi imam. Sedangkan pokok ajarannya tetap sama: tahiyatul masjid disyariatkan, dua rakaat, dikerjakan sebelum duduk, dan tetap ditunaikan ketika khatib sedang berkhutbah.

Perlu dicatat secara jujur bahwa simpulan tentang tidak adanya ayat Al-Qur'an yang dijadikan dalil langsung untuk salat ini hanya berlaku sejauh bagian arsip yang berhasil ditelusuri. Bisa jadi ada bagian lain yang belum terbaca. Namun berdasarkan naskah-naskah yang ada, salat tahiyatul masjid berdiri di atas hadis-hadis Nabi saw. — antara lain riwayat Ahmad, al-Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud — yang memerintahkan salat dua rakaat sebelum duduk ketika masuk masjid, termasuk ketika khatib sedang berkhutbah.

📚 Sumber:

🔹 Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar (1998)

🔹 Fatwa 31 2003 Shalat Tahiyatul Masjid Ketika Khatib Berkhutbah Sm No 16 2003 (2003)

🔹 Fatwa 16 Haruskah Khatib Sekaligus Imam (2011)

🔹 Fatwa 21 2022 Amalan Isra Miraj (2022)

🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.