Ayat yang menyatakan babi haram
☝️ Pertanyaan:
🔹 Ayat-ayat Al-Qur'an yang menyatakan babi haram.
✨️ Jawaban:
🔹 Al-Qur'an menyebut keharaman babi (daging babi / lahmul khinzir) melalui empat ayat utama, dan Majelis Tarjih mengutip ayat-ayat ini secara konsisten dari tahun ke tahun — dari Tanya Jawab Agama hingga Fatwa Enoxaparin 2014 dan Fatwa Bangkai Hewan 2015. Keempat ayat itu adalah:
🔸 QS. al-Baqarah (2): 173
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
🔸 QS. al-Ma'idah (5): 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِۦ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya…"
🔸 QS. an-Nahl (16): 115
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
🔸 QS. al-An'am (6): 145 — juga dikutip Tarjih, dan di sini babi dinyatakan sebagai rijsun (kotor):
قُل لَّا أَجِدُ فِى مَا أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Katakanlah: Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah…"
📚 Dalil & penetapan Tarjih:
🔹 Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid No. 09 Tahun 2014 menetapkan: "Hukum mengkonsumsi babi adalah haram. Namun demikian, dalam keadaan darurat babi boleh dikonsumsi sekedarnya, sesuai dengan pengecualian yang terdapat dalam ayat-ayat di atas." — Fatwa 09 2014 Enoxaparin
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makanan membahas ayat 2:173, 5:3, 6:145, dan 16:115 sebagai penegasan makanan yang diharamkan Allah. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makanan
🔹 Fatwa No. 31 Tahun 2015 menegaskan bahwa babi termasuk najis 'aini, yakni najis pada zatnya, berbeda dengan bangkai hewan yang kenajisannya karena darah atau anggota tubuh yang basah. — Fatwa 31 2015 Bangkai Hewan Najis
✍️ Catatan:
🔹 Ayat-ayat di atas menyebut lahmul khinzir (daging babi). Penelusuran ini menyajikan ayat dan kutipan fatwa yang berhasil dibaca; perkara turunan lain (misalnya bagian tubuh babi selain daging) tidak saya simpulkan di sini karena berada di luar kebutuhan pertanyaan.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Keharaman babi dinyatakan dalam QS. al-Baqarah 2:173, al-Ma'idah 5:3, al-An'am 6:145, dan an-Nahl 16:115. Keempatnya memuat pengecualian darurat. Majelis Tarjih menetapkan hukum mengonsumsi babi adalah haram, dengan kelonggaran sekedarnya hanya dalam keadaan darurat, sebagaimana Fatwa No. 09 Tahun 2014.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 09 2014 Enoxaparin (2014, Fatwa No. 09)
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makanan
🔹️ Fatwa 31 2015 Bangkai Hewan Najis (2015, Fatwa No. 31)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.