Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Kam, 5 Nov, jam 21:30 WIB

Bagaimana hukum nya tahlilan karena aku meyakini bahwa tahlil itu tidak ada hadist nya

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa hukum tahlilan, mengingat saya meyakini tahlil tidak ada hadisnya?

✨️ Jawaban:

🔹 Perlu dibedakan lebih dahulu antara tahlil dan tahlilan, sebab keduanya berbeda hukumnya dalam putusan Tarjih:

🔸 Tahlil — yaitu membaca kalimat lā ilāha illallāh — justru ada tuntunannya dan dianjurkan. Jadi anggapan bahwa tahlil tidak ada hadisnya tidak tepat untuk pengertian ini. Fatwa Tarjih menyatakan: "Jika yang dimaksudkan tahlil adalah membaca 'La Ilaha illallah' (tiada Tuhan selain Allah), Muhammadiyah tidak melarang, bahkan menganjurkan agar memperbanyak membacanya, berapa kali saja, untuk mendekatkan diri kepada Allah swt."

🔸 Tahlilan — yaitu ritual tahlil yang dikaitkan dengan hari-hari kematian (3, 7, 40, 100 hari) dengan rangkaian tawasul, bacaan surah-surah pilihan, dan jamuan makan — inilah yang tidak ada tuntunannya. Fatwa 1998 menyatakan: "apabila pertanyaan saudara itu mengenai tahlil ('tahlilan' dalam istilah Jawa) dengan membaca kalimah tayyibah dan beberapa potongan ayat al-Qur'an serta dikaitkan dengan hari-hari kematian seseorang, maka yang seperti itu tidak ada tuntunannya baik dalam al-Qur'an maupun hadis."

⚖️ Putusan: Yang dilarang menurut Muhammadiyah adalah upacaranya yang dikaitkan dengan hari kematian, bukan bacaan tahlilnya.

📚 Perkembangan lintas tahun:

🔹 1998 (Fatwa 64/1998) — Menegaskan tahlil sebagai zikir yang bertuntunan, tetapi tahlilan yang dikaitkan hari kematian "tidak ada tuntunannya baik dalam al-Qur'an maupun hadis". Juga ditegaskan pahala bacaan tidak sampai kepada mayit. — Fatwa 64 1998 Membaca Tahlil Sayyidina Tasyahud Mengirim Pahala Puasa

🔹 2003 (Fatwa 30/2003, SM No. 11/2003) — Menegaskan memperbanyak tahlil adalah amal baik, dan yang dilarang adalah upacara yang dikaitkan dengan 7/40/100 hari, yang disebut sebagai pengaruh budaya Hindu dan berpotensi tabzir (mubazir). — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003

🔹 2003 (Fatwa 12.C/2003) — Menjelaskan soal tahlilan sebagai masalah khilafiyah, dan menegaskan bahwa dalam bidang ta'abbudi (ibadah ritual) tidak boleh berijtihad, tetapi harus mengikuti nash. Ditegaskan pula: "Menghadiahkan pahala lewat doa tidak ada tuntunannya." — Fatwa 12 C 2003 Bolehkah Membaca Tahlilan

🔹 2007 (Fatwa 14) — Merumuskan sikap praktis: (1) menjauhi/meninggalkan yang tidak dituntunkan Rasulullah saw dan menasihati dengan cara ma'ruf; (2) kehadiran pada upacara kematian bukan tolok ukur kerukunan bermasyarakat; (3) makan-minum dalam perjamuan tahlilan digolongkan tabzir sehingga layak ditinggalkan. — Fatwa 14 Upacara Tahlilan

🔹 2022 (Fatwa 05/2022) — Posisi tetap, tetapi lebih menekankan cara menghindari undangan tahlilan: (1) meminta izin tidak mengikuti karena paham agama yang diyakini; (2) bila terpaksa hadir, bersikap pasif; (3) menghindari dengan kalimat persuasif non-konfrontatif melalui pendekatan individual. — Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah

📚 Dalil (sebagaimana dikutip naskah):

🔹 Perintah zikir:

فَاذْكُرُوْنِيْ أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْا لِيْ وَلاَ تَكْفُرُوْنِ

"Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat pula kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari nikmat-Ku." [Q.S. al-Baqarah (2): 152]

🔹 Hadis keutamaan tahlil:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ فِي يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ كَانَتْ لَهُ عَدْلَ عَشَرَ رِقَابٍ وَكُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَمُحِيَتْ عَنْهُ مِائَةُ سَيِّئَةٍ ...
"Barangsiapa mengucapkan 'la ilaha illa Allahu wahdahu la syarika lahu lahul-mulku wa lahul-hamdu wa huwa 'ala kulli syai`in qadir' dalam satu hari sebanyak seratus kali, maka baginya sama dengan memerdekakan sepuluh hamba sahaya, dicatat baginya seratus kebaikan, dan dihapus daripadanya seratus kejahatan..." [H.R. Muslim, Kitab az-Zikr, Bab Fadlut-Tahlil, No. 28/2691]

🔹 Hadis larangan mengada-adakan dalam ibadah:
"Diriwayatkan dari Ali, ia berkata: Nabi Muhammad bersabda: Jangan kamu berdusta atas (nama) ku, barangsiapa yang berdusta atas nama(ku), tentulah ia masuk ke dalam neraka." [Muttafaq Alaih] — Tanya Jawab Agama 6 Bab Vii Yasinan Tahlilan Kultus Dan Fanatisme

✍️ Catatan:

🔹 Bila yang Saudara maksud adalah keyakinan bahwa kalimat tahlil (lā ilāha illallāh) tidak berdasar hadis, maka sumber-sumber Tarjih justru menunjukkan sebaliknya — tahlil berdasar dan dianjurkan. Yang tidak bertuntunan adalah upacara tahlilan yang dikaitkan hari kematian. Karena itu, membedakan keduanya adalah kunci menjawab persoalan ini.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Bacaan tahlil (lā ilāha illallāh) hukumnya dianjurkan dan berdasar hadis. Adapun tahlilan sebagai upacara yang dikaitkan dengan hari kematian (3/7/40/100 hari) beserta jamuan makannya, menurut Tarjih Muhammadiyah, tidak ada tuntunannya dan termasuk yang dilarang. Posisi ini konsisten sejak 1998 hingga 2022, dengan penekanan bertambah pada aspek cara menyikapinya secara santun.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 64 1998 Membaca Tahlil Sayyidina Tasyahud Mengirim Pahala Puasa (1998)

🔹 Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003 (2003, SM No. 11/2003)

🔹 Fatwa 12 C 2003 Bolehkah Membaca Tahlilan (2003)

🔹 Fatwa 14 Upacara Tahlilan (2007)

🔹 Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah (2022)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Kam, 5 Nov, jam 21:32 WIB

Yang tidak kusukai adalah dibagian keluarga berduka yang ditinggal harus menyiapkan sajian itu dalam acara tahlil nya atau sering disebut tahlilan

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukumnya keluarga yang berduka (ditinggal mati) justru harus menyiapkan sajian dalam acara tahlilan?

✨️ Jawaban:

🔹 Kekhawatiran Saudara justru sejalan dengan putusan Tarjih. Yang dituntunkan Nabi saw. adalah sebaliknya: yang membuat makanan adalah kerabat, tetangga, atau para pentakziah, bukan keluarga yang sedang berduka. Keluarga yang ditinggal mati tidak dibebani menyiapkan sajian.

🔸 Ketetapan paling tegas ada di Fatwa 47/1998: "Di Indonesia yang datang ta'ziyah ke rumah duka, umumnya membawa makanan tahan lama, bahan-bahan mentah (beras, gula, teh) atau uang." Dan: "Bila keluarga yang terkena musibah dalam keadaan serba kekurangan maka membuat makanan seperti di atas dilarang (ada yang mengharamkan ada yang memakruhkan)."

🔸 Fatwa 33/2016 menegaskan: "Bagi tetangga dekat, seyogyanya pada hari-hari berkabung dapat membuatkan makanan untuk keluarga yang ditinggal mati."

🔸 Fatwa 14/2007 menyatakan makan-minum pada perjamuan tahlilan — sekalipun makanan itu berasal dari warga RT — "tetap saja dapat digolongkan pada perbuatan tabzir (berbuat mubazir), sehingga layak untuk ditinggalkan."

🔸 Keputusan Tarjih 2026 (Fikih Takziah dan Kematian) merumuskannya dengan jelas: "Diperbolehkan memberi suguhan makanan dan minuman untuk para pentakziah asal tidak berlebih-lebihan... Perlu diperhatikan bahwa makanan ini bukan disediakan oleh keluarga orang yang meninggal dunia, melainkan dari para kerabat, tetangga, atau para tamu yang hadir ketika takziah."

📚 Perkembangan lintas tahun:

🔹 1998 (Fatwa 47/1998) — Membedakan tegas: membuat makanan untuk keluarga Ja'far adalah perintah Nabi, tetapi bila keluarga dalam keadaan kekurangan, membuat makanan dilarang. Juga dilarang bila makanan dikaitkan dengan hari-hari kematian (3, 7, 40, 100 hari). — Fatwa 47 1998 Memberi Suguhan Pada Takziyah

🔹 2007 (Fatwa 14/2007) — Menyatakan Nabi menyuruh para sahabat "menyiapkan makanan bagi keluarga Ja'far, bukan datang ke rumah keluarga Ja'far untuk makan dan minum." Perjamuan tahlilan digolongkan tabzir. — Fatwa 14 Upacara Tahlilan

🔹 2016 (Fatwa 33/2016) — Menegaskan takziah jangan "sampai merepotkan" keluarga yang ditinggal; justru tetangga dekat yang seyogyanya memasakkan makanan untuk mereka. — Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah

🔹 2026 (Keputusan 229/2026) — Posisi paling lengkap dan mutakhir: pemberi makanan adalah kerabat, tetangga, atau tamu, bukan keluarga mayit; bahkan jika keluarga ingin menjamu, makanan itu berasal dari pihak lain. Sebaiknya tamu justru membawa makanan untuk tuan rumah. — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 04 Bab Iii Hukum Takziah Melawat

📚 Dalil:

🔹 Perintah Nabi saw. agar orang lain membuat makanan untuk keluarga yang berduka:
اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ
"Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far, karena mereka tertimpa kesusahan." [H.R. Ahmad dan asy-Syafi'i; riwayat semakna oleh Ibnu Majah, Abu Dawud, an-Nasa'i, Ahmad] — Fatwa 47 1998 Memberi Suguhan Pada Takziyah

🔹 Atsar sahabat yang mengaitkan berkumpul dan makan-makan di rumah duka dengan ratapan:
كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنْ النِّيَاحَةِ [رواه أحمد]
"Kami anggap bahwa berkumpul dan makan-makan di rumah duka sesudah mayit dikubur termasuk meratapinya." [H.R. Ahmad dari Jabir bin Abdullah] — Fatwa 47 1998 Memberi Suguhan Pada Takziyah

🔹 Kaidah:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ [رواه ابن ماجه]
"Tidak boleh memelaratkan dan tidak boleh dimelaratkan." — Fatwa 47 1998 Memberi Suguhan Pada Takziyah

✍️ Catatan:

🔹 Perlu dibedakan dua hal. Bila keluarga yang berduka menyediakan sajian sebagai bagian dari upacara tahlilan yang dikaitkan hari kematian (3/7/40/100 hari) — inilah yang dilarang, karena tidak ada tuntunan dan berpotensi tabzir, apalagi memberatkan keluarga. Bila keluarga menjamu pentakziah secara wajar tanpa dikaitkan upacara — Fatwa 47/1998 menganggap hal itu "wajar-wajar saja" selama tidak memberatkan dan tidak berlebihan. Yang dilarang adalah pemberatannya, bukan semata jamuannya.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Kekhawatiran Saudara berdasar. Menurut Tarjih Muhammadiyah, keluarga yang ditinggal mati tidak dibebani menyiapkan sajian dalam upacara tahlilan; justru kerabat, tetangga, atau para pentakziah-lah yang dianjurkan membuat/membawa makanan untuk meringankan beban mereka. Posisi ini konsisten sejak 1998, ditegaskan 2007 dan 2016, dan dirumuskan paling lengkap pada Keputusan Tarjih 2026. Adapun jamuan wajar kepada tamu tanpa dikaitkan dengan upacara hari kematian, masih dianggap wajar selama tidak memberatkan dan tidak berlebihan.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 47 1998 Memberi Suguhan Pada Takziyah (1998)

🔹 Fatwa 14 Upacara Tahlilan (2007)

🔹 Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah (2016)

🔹 Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 04 Bab Iii Hukum Takziah Melawat (2026, Keputusan 229)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Kam, 5 Nov, jam 21:33 WIB

Dan itu semua ada dilingkungan keluarga ku yang mengikuti organisasi nadhlatul ulama itu

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana menyikapi keluarga yang mengikuti Nahdlatul Ulama (NU) dan mengadakan tahlilan?

✨️ Jawaban:

🔹 Tarjih Muhammadiyah tidak menuntun kita untuk menyerang atau merendahkan ormas lain. Perbedaan tahlilan ini dipandang sebagai masalah khilafiyah (perbedaan pendapat ulama), sehingga sikap yang dituntunkan adalah berpegang pada keyakinan sendiri dengan cara yang santun, bukan memusuhi keluarga.

🔸 Jangan menghadiri sebagai bentuk pembenaran. Fatwa 14/2007 menuntun: "Menjauhi/meninggalkan yang tidak dituntunkan oleh Rasulullah saw. dan menasihati dengan cara yang ma'ruf (baik)." Ditegaskan pula bahwa "kehadiran pada upacara kematian bukan tolok ukur kerukunan bermasyarakat."

🔸 Bila harus menghadiri karena alasan tertentu, bersikap pasif. Fatwa 05/2022 memberi tiga langkah: (1) "meminta izin tidak mengikuti karena paham agama yang diyakini"; (2) "bila terpaksa hadir, bersikap pasif"; (3) "menghindari dengan kalimat persuasif non-konfrontatif melalui pendekatan individual."

🔸 Bacaan tahlil sendiri tidak dilarang. Jadi bila yang diadakan sekadar membaca lā ilāha illallāh, itu justru dianjurkan. Yang tidak bertuntunan adalah upacaranya yang dikaitkan hari kematian beserta jamuan yang memberatkan keluarga duka.

📚 Dasar dari sumber:

🔹 Fatwa 12.C/2003 menegaskan bahwa tahlilan adalah masalah khilafiyah, dan dalam bidang ta'abbudi (ibadah ritual) tidak boleh berijtihad melainkan mengikuti nash. Karena itu, perbedaan dengan NU di sini bersifat metodologis, bukan soal benar-salah pribadi. — Fatwa 12 C 2003 Bolehkah Membaca Tahlilan

🔹 Fatwa 05/2022 secara khusus menuntun cara menghindari undangan tahlilan tanpa konfrontasi: meminta izin dengan alasan paham yang diyakini, bersikap pasif bila terpaksa hadir, dan memakai kalimat persuasif non-konfrontatif lewat pendekatan individual. — Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah

🔹 Fatwa 14/2007 menuntun untuk menasihati dengan ma'ruf dan menyatakan bahwa kehadiran pada upacara kematian bukan tolok ukur kerukunan. — Fatwa 14 Upacara Tahlilan

🔹 Keputusan Tarjih 2026 (Fikih Takziah dan Kematian) menegaskan bahwa makanan takziah bukan dari keluarga mayit, melainkan dari kerabat, tetangga, atau tamu — bahkan tamu sebaiknya membawa makanan untuk tuan rumah. — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 04 Bab Iii Hukum Takziah Melawat

✍️ Catatan:

🔹 Muhammadiyah dan NU sama-sama ormas Islam yang berpegang pada Al-Qur'an dan Sunnah; perbedaan tahlilan adalah perbedaan metode penilaian dalil, bukan perbedaan iman. Karena itu Tarjih menuntun untuk menjaga adab: tidak mencela, tidak memutus hubungan keluarga, dan menasihati dengan cara terbaik. Yang dihindari adalah keikutsertaan dalam upacaranya, bukan keluarganya. Bila situasi keluarga sulit, prinsip "tidak boleh memelaratkan dan tidak boleh dimelaratkan" (lā ḍarara wa lā ḍirār) dapat menjadi pegangan agar sikap kita tidak menyakiti maupun menyusahkan.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Sikap yang dituntunkan Tarjih Muhammadiyah terhadap keluarga yang mengikuti NU dan mengadakan tahlilan adalah: tetap menjaga hubungan baik dan adab, tidak menghadiri sebagai pembenaran upacara, bersikap pasif bila terpaksa hadir, dan menasihati dengan cara ma'ruf serta persuasif non-konfrontatif. Bacaan tahlilnya sendiri tidak dilarang; yang dihindari adalah upacaranya yang dikaitkan hari kematian dan jamuan yang memberatkan keluarga duka.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 12 C 2003 Bolehkah Membaca Tahlilan (2003)

🔹 Fatwa 14 Upacara Tahlilan (2007)

🔹 Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah (2022)

🔹 Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 04 Bab Iii Hukum Takziah Melawat (2026, Keputusan 229)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Kam, 5 Nov, jam 21:34 WIB

Aku menyukai manhaj salaf jadi seperti itu pandanganku

☝️ Pertanyaan:

🔹 Saya menyukai manhaj salaf, dan itulah pandangan saya (dalam soal tahlilan).

✨️ Jawaban:

🔹 Menyukai dan mengikuti jalan para ulama salaf adalah hal yang baik, dan Tarjih Muhammadiyah memang merujuk kepada mereka. Namun perlu dibedakan dua hal, sebab dalam arsip Tarjih keduanya tidak sama:

🔸 Mengikuti salaf sebagai rujukan dan teladan ijtihad — ini diakui. Putusan Tarjih menyebut jalan mengetahui hukum bagi hal yang tak ada nash sharih-nya adalah "melalui ijtihad dan istinbat dari nash-nash yang ada berdasarkan persamaan 'illat sebagaimana telah dilakukan oleh ulama salaf dan khalaf." — Kitab Masalah Lima

🔸 "Manhaj salaf" sebagai label kelompok tersendiri — arsip Tarjih tidak memakai istilah itu sebagai identitas. Yang dipakai adalah ittiba' (mengikuti dengan mengetahui dalil), bukan taqlid (mengikuti tanpa dalil), dan bukan pula mengikatkan diri pada satu aliran.

📚 Dasar dari sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 2, "Masalah Ke Tarjihan" menegaskan: "Muhammadiyah, termasuk Majlis Tarjihnya, tidak bermadzhab dan tidak membenarkan warganya untuk bertaqlid. Setiap orang hendaknya dalam pengamalan agamanya mengikuti dalil yang berasal dari Al-Quran dan As Sunnah, dengan kata lain ITTIBA'." Juga dirumuskan: "taklid, ialah 'QABUULU QAULIN BILAA HUJJATIN' artinya 'Mengikuti pendapat tanpa hujjah atau dalil'." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan

🔹 Fatwa 14/2016 (Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab) menyebut bahwa salah satu butir pokok manhaj Tarjih adalah "tidak mengikatkan diri kepada suatu mazhab, tetapi pendapat-pendapat mazhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang sesuai dengan jiwa al-Quran dan as-Sunnah." Bagi warga Muhammadiyah, minimalnya adalah ittiba', yaitu mengikuti keputusan persyarikatan dengan mengetahui dalilnya. — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab

🔹 Tanya Jawab Agama 2024 menjelaskan istilah bermazhab secara manhaji (mengikuti metodologi imam mazhab) versus qauli (sekadar mengikuti pendapat), dan menyebut semangat tarjih "tidak berafiliasi mazhab". Ini selaras dengan slogan Muhammadiyah "ar-ruju' ila Al-Qur'an wa As-Sunnah". — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

🔹 Fatwa 25/2022 (Beberapa Masalah Tauhid) menyebut bahwa pendapat mayoritas ulama salaf dalam memahami sifat Allah adalah menerima dalil apa adanya tanpa takwil, tetapi Muhammadiyah "tidak condong kepada pendapat yang mana pun, dan tidak pula menyalahkannya." — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid

✍️ Catatan:

🔹 Jadi, kecenderungan Saudara terhadap jalan salaf tidak bertentangan dengan manhaj Tarjih pada prinsip ar-ruju' ila Al-Qur'an wa As-Sunnah. Yang perlu dijaga adalah agar kecenderungan itu tidak berubah menjadi taqlid atau pengafiran/fanatik terhadap kelompok lain. Mengenai tahlilan, sikap yang lebih dahulu dituntunkan Tarjih tetap sama: hindari upacaranya dengan cara ma'ruf dan non-konfrontatif, jaga hubungan baik dengan keluarga, sebagaimana pada Fatwa 05/2022 dan 14/2007 yang telah dibahas. — Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah, Fatwa 14 Upacara Tahlilan

🔹 Perlu saya nyatakan secara jujur: penelusuran saya menyangkut penggunaan istilah "manhaj salaf" secara khusus belum tuntas; yang berhasil saya baca adalah rujukan kepada ulama salaf dan penegasan ittiba' di atas.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Menyukai dan mengikuti teladan ulama salaf dibenarkan dalam manhaj Tarjih, sebab Tarjih memang merujuk kepada salaf dan khalaf. Namun Tarjih tidak menjadikannya label kelompok maupun mazhab, melainkan menegaskan ittiba' — mengikuti Al-Qur'an dan Sunnah dengan mengetahui dalilnya — serta tidak mengikatkan diri pada mazhab mana pun. Kecenderungan Saudara dapat sejalan selama dijalankan sebagai ittiba', bukan taqlid, dan tetap menjaga adab terhadap keluarga yang berbeda pendapat.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan

🔹 Kitab Masalah Lima

🔹 Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab (2016)

🔹 Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (2022)

🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda (2024)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

Bagaimana hukum nya tahlilan karena aku meyakini bahwa tahlil itu tidak ada hadist nya — ChatHPT