Pembahasan terkait doa di dalam salat di luar bacaan salat
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana pembahasan Tarjih mengenai doa yang dibaca di dalam salat di luar bacaan salat yang dituntunkan (misalnya menambah doa sendiri pada ruku, sujud, tahiyyat, atau sujud terakhir)?
✨️ Jawaban:
🔹 Posisi Tarjih Muhammadiyah dalam arsip ini konsisten sejak 1998 sampai 2025: salat adalah ibadah mahdhah yang bersifat tawqifi — pelaksanaannya, baik gerakan maupun bacaan/doanya, harus mengikuti yang dituntunkan Rasulullah saw. Karena itu, menambah doa di dalam salat di luar yang dicontohkan Nabi saw tidak diperkenankan. Doa bebas (bahasa apa pun, seluas-luasnya) dianjurkan dilakukan setelah selesai salat.
🔹 Yang dimaksud "memperbanyak doa" ketika sujud adalah mengulang-ulang bacaan doa sujud yang diajarkan, bukan mengganti atau menambah dengan doa lain yang tidak dituntunkan.
📚 Dalil:
🔹 Hadis pokok yang dipakai berulang kali:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
… "Salatlah kamu sekalian sebagaimana kamu melihat saya salat." [HR. al-Bukhari]
🔹 Hadis larangan mencampur salat dengan perkataan di luar bacaan salat:
إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ
"Sesungguhnya shalat ini tidak boleh ada di dalamnya sesuatu dari perkataan manusia. Sesungguhnya ia adalah tasbih, takbir dan bacaan Al-Qur'an." [HR. Muslim] — Fatwa 15 2019 Hukum Membaca Doa Selain Bacaan Shalat Pada Sujud Terakhir
🔹 Hadis keutamaan sujud (yang kemudian dibatasi maknanya oleh Tarjih):
أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ
"Keadaan seorang hamba yang paling dekat dari Rabbnya adalah ketika dia sujud, maka perbanyaklah doa." [HR. Muslim] — Fatwa 15 2019 Hukum Membaca Doa Selain Bacaan Shalat Pada Sujud Terakhir
📅 Perkembangan lintas tahun:
🔹 1998 — Fatwa 09/1998 (pertanyaan eksplisit: "dapatkah ditambah doa dari al-Qur'an, hadis, atau bahasa daerah pada ruku, i'tidal, sujud, duduk antara dua sujud, tahiyyat?"): dijawab bahwa salat itu ibadah mahdhah, "oleh karena itu tidak boleh kita menambah-nambah dari apa yang dituntunkan Rasulullah saw, termasuk dalam hal berdoa ketika ruku', i'tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, maupun pada waktu tahiyyat." Soal doa berbahasa daerah yang tidak diterima dari Nabi: "sebaiknya tidak berdoa pada waktu tersebut selain dengan bacaan doa yang diterima dari Nabi saw. Kalau saudara mau mendoa dengan seluas-luasnya dengan bahasa apapun lebih baik dilakukan setelah selesai shalat saja." — Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak
🔹 Tanya Jawab Agama 1 (tanpa tahun tercatat): "doa yang dibaca dalam shalat hendaknya yang dituntunkan Nabi. Sedang kalau kita mau berdoa selain yang dituntunkan tadi, seperti misalnya mendoakan orang tua, hendaknya dilakukan sesudah selesai shalat." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Sesudah Shalat
🔹 2010 — Fatwa 15/2010: "Shalat adalah ibadah mahdhah yang bersifat tawqifiy (aturan dan tatacaranya harus mengikuti praktek Rasulullah saw). Manusia tidak diperkenankan untuk menambah bentuk bacaan dan aktivitas apapun yang tidak dicontohkan Rasulullah saw dalam salat." (konteks: bacaan "sayyidina" pada tahiyyat). — Fatwa 15 2010 Adab Membaca Al Quran Membaca Sayyidina Dalam Salat Menjelaskan Ha
🔹 2016 — Fatwa 17/2016 (bacaan sujud digabung jadi satu): "umat Islam tidak boleh menambah-nambah dari apa yang dituntunkan Rasulullah saw., termasuk dalam hal berdoa ketika rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, maupun pada waktu tahiyyat... memperbanyak doa pada waktu sujud atau rukuk tidak berarti menambah dengan doa yang tidak dicontohkan dari Rasulullah saw... kami cenderung kepada makna bahwa memperbanyak doa itu berarti mengulang-ulang bacaan suatu doa." — Fatwa 17 2016 Bacaan Sujud Digabung Jadi Satu Dalam Satu Sujud
🔹 2019 — Fatwa 15/2019 (menambah doa pada sujud terakhir) — naskah paling rinci. Dijelaskan bahwa "memperbanyak doa" pada lafal فَأَكْثِرُوا berarti "mengulang-ulang bacaan doa sujud, bukan menambahkan dengan bacaan yang lain." Lalu diperinci: jika yang dimaksud membaca doa selain bacaan sujud → "hal ini tidak dipekenankan"; jika bacaan sujud lalu ditambah doa selain bacaan salat sehingga sujud terakhir menjadi lebih panjang → juga "tidak diperkenankan", karena lama sujud Nabi saw dalam semua sujud hampir sama. Membaca tasbih lebih dari satu kali (mengulang) tetap boleh. — Fatwa 15 2019 Hukum Membaca Doa Selain Bacaan Shalat Pada Sujud Terakhir
🔹 2019 — Fatwa 39/2019: doa iftitah hukumnya sunah (bukan rukun), dianjurkan pada salat wajib maupun sunah; namun untuk doa di antara rakaat salat malam 4-4-3: "belum ditemukan dalil tentang doa di antara rakaat shalat malam." (Ini keterangan tentang ketiadaan dalil, bukan penetapan kebolehan.) — Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Dan Doa Shalat Malam
🔹 2022 — Fatwa 08/2022 (doa setelah salat jenazah) — pembeda penting: di sini Tarjih menyatakan "doa tidak termasuk ibadah mahdah seperti salat jenazah", sehingga doa setelah salat jenazah yang dimaknai umum boleh dilakukan (yang tidak boleh adalah menganggapnya wajib). Artinya: pembatasan doa hanya berlaku di dalam salat, bukan pada doa setelah salat. — Fatwa 08 2022 Doa Setelah Shalat Jenaazah Dan Salawat Sebelum Azan
🔹 2025 — Tanya Jawab Agama (menambah bacaan doa ketika sujud): menegaskan kembali "ketidakbolehan menambahkan bacaan doa di luar ketentuan saat sujud dalam shalat", serta menegaskan bahwa pendapat yang membolehkannya hanyalah opini individu, bukan sikap resmi Majelis Tarjih. HPT Jilid 3 disebut memuat tiga variasi bacaan doa sujud. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Menambah Bacaan Doa Ketika Sujud
✍️ Catatan:
🔹 Seluruh naskah lintas tahun sejalan — tidak ada revisi posisi. Yang tampak berbeda hanya seputar cara memahami lafal "perbanyaklah doa" (yaitu mengulang, bukan menambah), bukan pada hukum dasarnya.
🔹 Penelusuran ini mencakup naskah 1998 sampai 2025 yang berhasil dibaca. Bila ada sudut lain yang belum terjangkau (misalnya doa pada i'tidal atau duduk antara dua sujud secara khusus), hal itu belum terverifikasi di sini.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Di dalam salat, doa yang dibaca wajib mengikuti yang dituntunkan Nabi saw; menambah doa di luar bacaan salat yang dituntunkan tidak diperkenankan. Yang diperbolehkan adalah mengulang-ulang bacaan doa sujud/rukuk yang diajarkan. Doa bebas (bahasa apa pun) dianjurkan dilakukan setelah selesai salat. Ini konsisten sejak 1998 hingga 2025.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak (1998)
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Sesudah Shalat
🔹 Fatwa 15 2010 Adab Membaca Al Quran Membaca Sayyidina Dalam Salat Menjelaskan Ha (2010)
🔹 Fatwa 17 2016 Bacaan Sujud Digabung Jadi Satu Dalam Satu Sujud (2016)
🔹 Fatwa 15 2019 Hukum Membaca Doa Selain Bacaan Shalat Pada Sujud Terakhir (2019)
🔹 Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Dan Doa Shalat Malam (2019)
🔹 Fatwa 08 2022 Doa Setelah Shalat Jenaazah Dan Salawat Sebelum Azan (2022)
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Menambah Bacaan Doa Ketika Sujud (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Sajikan jawaban sebelumnya dalam bentuk artikel.
Doa di Dalam Salat: Mengapa Tarjih Muhammadiyah Membatasinya pada yang Dituntunkan Nabi
Banyak di antara kita pernah menyisipkan doa pribadi di tengah salat — memohon sesuatu saat sujud, menambahkan untaian permintaan pada tahiyyat, atau memanjangkan sujud terakhir dengan doa yang kita susun sendiri. Kebiasaan ini terasa wajar, bahkan saleh. Namun dalam arsip putusan dan fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, persoalan ini ternyata punya jawaban yang tegas dan — yang menarik — bertahan konsisten hampir tiga dekade lamanya.
Salat sebagai Ibadah Mahdhah yang Tawqifi
Pokok persoalannya terletak pada sifat salat itu sendiri. Tarjih memandang salat sebagai ibadah mahdhah (ibadah murni) yang bersifat tawqifi — artinya pelaksanaannya, baik gerakan maupun bacaan dan doanya, terikat pada tuntunan Rasulullah saw. Manusia tidak diberi ruang untuk menambah bentuk bacaan atau aktivitas apa pun yang tidak dicontohkan Nabi saw di dalam salat.
Dasar yang dipakai berulang kali adalah sabda Nabi saw:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
"Salatlah kamu sekalian sebagaimana kamu melihat saya salat." [HR. al-Bukhari]
Dan hadis yang menegaskan bahwa salat bukan ruang untuk perkataan di luar bacaan salat:
إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ
"Sesungguhnya shalat ini tidak boleh ada di dalamnya sesuatu dari perkataan manusia. Sesungguhnya ia adalah tasbih, takbir dan bacaan Al-Qur'an." [HR. Muslim] — Fatwa 15 2019 Hukum Membaca Doa Selain Bacaan Shalat Pada Sujud Terakhir
Menakar Ulang Hadis "Perbanyaklah Doa" saat Sujud
Salah satu hadis yang sering dijadikan dasar untuk menambah doa di dalam salat adalah anjuran memperbanyak doa saat sujud:
أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ
"Keadaan seorang hamba yang paling dekat dari Rabbnya adalah ketika dia sujud, maka perbanyaklah doa." [HR. Muslim] — Fatwa 15 2019 Hukum Membaca Doa Selain Bacaan Shalat Pada Sujud Terakhir
Tarjih tidak menolak hadis ini, tetapi membatasi maknanya. Yang dimaksud "perbanyaklah doa" bukanlah menambahkan untaian doa baru yang tidak dituntunkan, melainkan mengulang-ulang bacaan doa sujud yang diajarkan Nabi saw. Inilah kunci yang menjelaskan mengapa seseorang tetap boleh memperpanjang sujudnya, tetapi tidak boleh mengisinya dengan doa karangan sendiri.
Konsisten dari 1998 hingga 2025
Menelusuri naskah demi naskah, posisi Tarjih dalam arsip ini ternyata tidak pernah berubah — hanya diperjelas dari waktu ke waktu.
Fatwa 09/1998 sudah menjawab pertanyaan yang persis sama: bolehkah menambah doa dari al-Qur'an, hadis, atau bahasa daerah pada ruku, i'tidal, sujud, duduk antara dua sujud, dan tahiyyat? Jawabannya: salat adalah ibadah mahdhah, karena itu "tidak boleh kita menambah-nambah dari apa yang dituntunkan Rasulullah saw". Untuk doa berbahasa daerah, naskah menyarankan agar hal itu dilakukan setelah selesai salat: "Kalau saudara mau mendoa dengan seluas-luasnya dengan bahasa apapun lebih baik dilakukan setelah selesai shalat saja." — Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak
Hal senada muncul dalam Tanya Jawab Agama 1: doa yang dibaca dalam salat hendaknya yang dituntunkan Nabi, sedangkan doa lain — misalnya mendoakan orang tua — dilakukan sesudah selesai salat. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Sesudah Shalat
Pada Fatwa 15/2010, prinsip yang sama dirumuskan kembali: "Shalat adalah ibadah mahdhah yang bersifat tawqifiy... Manusia tidak diperkenankan untuk menambah bentuk bacaan dan aktivitas apapun yang tidak dicontohkan Rasulullah saw dalam salat." — Fatwa 15 2010 Adab Membaca Al Quran Membaca Sayyidina Dalam Salat Menjelaskan Ha
Fatwa 17/2016 menegaskan lagi bahwa "memperbanyak doa pada waktu sujud atau rukuk tidak berarti menambah dengan doa yang tidak dicontohkan dari Rasulullah saw", dan cenderung memaknainya sebagai "mengulang-ulang bacaan suatu doa". — Fatwa 17 2016 Bacaan Sujud Digabung Jadi Satu Dalam Satu Sujud
Naskah paling rinci adalah Fatwa 15/2019. Di sini dijelaskan bahwa jika yang dimaksud adalah membaca doa selain bacaan sujud, "hal ini tidak dipekenankan"; dan jika bacaan sujud lalu ditambah doa lain sehingga sujud terakhir menjadi lebih panjang, itu pun "tidak diperkenankan" — sebab lama sujud Nabi saw dalam semua sujud hampir sama. Yang tetap boleh adalah membaca tasbih lebih dari satu kali sebagai pengulangan. — Fatwa 15 2019 Hukum Membaca Doa Selain Bacaan Shalat Pada Sujud Terakhir
Kemudian Fatwa 39/2019 menyebut doa iftitah berhukum sunah, bukan rukun. Namun untuk doa di antara rakaat salat malam (4-4-3), naskah menyatakan "belum ditemukan dalil tentang doa di antara rakaat shalat malam." Perlu dicatat, ini adalah keterangan tentang ketiadaan dalil, bukan penetapan kebolehan. — Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Dan Doa Shalat Malam
Satu Pembeda yang Penting
Ada satu naskah yang sekilas tampak berbeda, tetapi sesungguhnya justru memperjelas batas persoalannya. Fatwa 08/2022, tentang doa setelah salat jenazah, menyatakan bahwa "doa tidak termasuk ibadah mahdah seperti salat jenazah" — sehingga doa setelah salat jenazah yang dimaknai umum boleh dilakukan; yang tidak boleh adalah menganggapnya wajib. Ini menegaskan bahwa pembatasan doa berlaku di dalam salat, bukan pada doa setelah salat. — Fatwa 08 2022 Doa Setelah Shalat Jenaazah Dan Salawat Sebelum Azan
Terakhir, naskah Tanya Jawab Agama 2025 kembali menegaskan "ketidakbolehan menambahkan bacaan doa di luar ketentuan saat sujud dalam shalat", dan menegaskan bahwa pendapat yang membolehkannya hanyalah opini individu, bukan sikap resmi Majelis Tarjih. HPT Jilid 3 disebut memuat tiga variasi bacaan doa sujud. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Menambah Bacaan Doa Ketika Sujud
Penutup
Jika diringkas, seluruh naskah dari 1998 sampai 2025 sejalan tanpa revisi: di dalam salat, doa yang dibaca wajib mengikuti yang dituntunkan Nabi saw, dan menambah doa di luar bacaan salat yang dituntunkan tidak diperkenankan. Yang diperbolehkan adalah mengulang-ulang bacaan doa sujud dan rukuk yang diajarkan. Adapun doa bebas — dengan bahasa apa pun, seluas-luasnya — justru dianjurkan, tetapi tempatnya adalah setelah selesai salat.
Perlu dicatat secara jujur: penelusuran ini mencakup naskah 1998 sampai 2025 yang berhasil dibaca. Bila ada sudut lain yang belum terjangkau — misalnya doa pada i'tidal atau duduk antara dua sujud secara khusus — hal itu belum terverifikasi di sini.
Sumber
- Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak (1998)
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Sesudah Shalat
- Fatwa 15 2010 Adab Membaca Al Quran Membaca Sayyidina Dalam Salat Menjelaskan Ha (2010)
- Fatwa 17 2016 Bacaan Sujud Digabung Jadi Satu Dalam Satu Sujud (2016)
- Fatwa 15 2019 Hukum Membaca Doa Selain Bacaan Shalat Pada Sujud Terakhir (2019)
- Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Dan Doa Shalat Malam (2019)
- Fatwa 08 2022 Doa Setelah Shalat Jenaazah Dan Salawat Sebelum Azan (2022)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Menambah Bacaan Doa Ketika Sujud (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Sajikan jawaban sebelumnya dalam bentuk kuliah tujuh menit (kultum).
Kultum: Doa di Dalam Salat — Batas yang Dituntunkan Nabi saw
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Hadirin yang dirahmati Allah, dalam kesempatan singkat ini kita akan merenungkan satu persoalan yang sering muncul dalam keseharian kita: bolehkah kita menyisipkan doa pribadi di tengah salat? Memohon sesuatu saat sujud, menambahkan untaian permintaan pada tahiyyat, atau memanjangkan sujud terakhir dengan doa yang kita susun sendiri. Kebiasaan ini terasa wajar, bahkan terasa saleh. Namun arsip putusan dan fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah memberikan jawaban yang tegas — dan menariknya, bertahan konsisten hampir tiga dekade lamanya.
Salat sebagai Ibadah Mahdhah yang Tawqifi
Pokok persoalannya terletak pada sifat salat itu sendiri. Tarjih memandang salat sebagai ibadah mahdhah (ibadah murni) yang bersifat tawqifi — artinya pelaksanaannya, baik gerakan maupun bacaan dan doanya, terikat pada tuntunan Rasulullah saw. Manusia tidak diberi ruang untuk menambah bentuk bacaan atau aktivitas apa pun yang tidak dicontohkan Nabi saw di dalam salat.
Dasar yang dipakai berulang kali adalah sabda Nabi saw:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
"Salatlah kamu sekalian sebagaimana kamu melihat saya salat." [HR. al-Bukhari]
Dan hadis yang menegaskan bahwa salat bukan ruang untuk perkataan di luar bacaan salat:
إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ
"Sesungguhnya shalat ini tidak boleh ada di dalamnya sesuatu dari perkataan manusia. Sesungguhnya ia adalah tasbih, takbir dan bacaan Al-Qur'an." [HR. Muslim] — Fatwa 15 2019 Hukum Membaca Doa Selain Bacaan Shalat Pada Sujud Terakhir
Menakar Ulang Hadis "Perbanyaklah Doa" saat Sujud
Salah satu hadis yang sering dijadikan dasar untuk menambah doa di dalam salat adalah anjuran memperbanyak doa saat sujud:
أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ
"Keadaan seorang hamba yang paling dekat dari Rabbnya adalah ketika dia sujud, maka perbanyaklah doa." [HR. Muslim] — Fatwa 15 2019 Hukum Membaca Doa Selain Bacaan Shalat Pada Sujud Terakhir
Tarjih tidak menolak hadis ini, tetapi membatasi maknanya. Yang dimaksud "perbanyaklah doa" bukanlah menambahkan untaian doa baru yang tidak dituntunkan, melainkan mengulang-ulang bacaan doa sujud yang diajarkan Nabi saw. Inilah kunci yang menjelaskan mengapa seseorang tetap boleh memperpanjang sujudnya, tetapi tidak boleh mengisinya dengan doa karangan sendiri.
Konsisten dari 1998 hingga 2025
Menelusuri naskah demi naskah, posisi Tarjih dalam arsip ini ternyata tidak pernah berubah — hanya diperjelas dari waktu ke waktu.
Fatwa 09/1998 sudah menjawab pertanyaan yang persis sama: bolehkah menambah doa dari al-Qur'an, hadis, atau bahasa daerah pada ruku, i'tidal, sujud, duduk antara dua sujud, dan tahiyyat? Jawabannya: salat adalah ibadah mahdhah, karena itu "tidak boleh kita menambah-nambah dari apa yang dituntunkan Rasulullah saw". Untuk doa berbahasa daerah, naskah menyarankan agar hal itu dilakukan setelah selesai salat: "Kalau saudara mau mendoa dengan seluas-luasnya dengan bahasa apapun lebih baik dilakukan setelah selesai shalat saja." — Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak
Hal senada muncul dalam Tanya Jawab Agama 1: doa yang dibaca dalam salat hendaknya yang dituntunkan Nabi, sedangkan doa lain — misalnya mendoakan orang tua — dilakukan sesudah selesai salat. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Sesudah Shalat
Pada Fatwa 15/2010, prinsip yang sama dirumuskan kembali: "Shalat adalah ibadah mahdhah yang bersifat tawqifiy... Manusia tidak diperkenankan untuk menambah bentuk bacaan dan aktivitas apapun yang tidak dicontohkan Rasulullah saw dalam salat." — Fatwa 15 2010 Adab Membaca Al Quran Membaca Sayyidina Dalam Salat Menjelaskan Ha
Fatwa 17/2016 menegaskan lagi bahwa "memperbanyak doa pada waktu sujud atau rukuk tidak berarti menambah dengan doa yang tidak dicontohkan dari Rasulullah saw", dan cenderung memaknainya sebagai "mengulang-ulang bacaan suatu doa". — Fatwa 17 2016 Bacaan Sujud Digabung Jadi Satu Dalam Satu Sujud
Naskah paling rinci adalah Fatwa 15/2019. Di sini dijelaskan bahwa jika yang dimaksud adalah membaca doa selain bacaan sujud, "hal ini tidak dipekenankan"; dan jika bacaan sujud lalu ditambah doa lain sehingga sujud terakhir menjadi lebih panjang, itu pun "tidak diperkenankan" — sebab lama sujud Nabi saw dalam semua sujud hampir sama. Yang tetap boleh adalah membaca tasbih lebih dari satu kali sebagai pengulangan. — Fatwa 15 2019 Hukum Membaca Doa Selain Bacaan Shalat Pada Sujud Terakhir
Kemudian Fatwa 39/2019 menyebut doa iftitah berhukum sunah, bukan rukun. Namun untuk doa di antara rakaat salat malam (4-4-3), naskah menyatakan "belum ditemukan dalil tentang doa di antara rakaat shalat malam." Perlu dicatat, ini adalah keterangan tentang ketiadaan dalil, bukan penetapan kebolehan. — Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Dan Doa Shalat Malam
Satu Pembeda yang Penting
Ada satu naskah yang sekilas tampak berbeda, tetapi sesungguhnya justru memperjelas batas persoalannya. Fatwa 08/2022, tentang doa setelah salat jenazah, menyatakan bahwa "doa tidak termasuk ibadah mahdah seperti salat jenazah" — sehingga doa setelah salat jenazah yang dimaknai umum boleh dilakukan; yang tidak boleh adalah menganggapnya wajib. Ini menegaskan bahwa pembatasan doa berlaku di dalam salat, bukan pada doa setelah salat. — Fatwa 08 2022 Doa Setelah Shalat Jenaazah Dan Salawat Sebelum Azan
Terakhir, naskah Tanya Jawab Agama 2025 kembali menegaskan "ketidakbolehan menambahkan bacaan doa di luar ketentuan saat sujud dalam shalat", dan menegaskan bahwa pendapat yang membolehkannya hanyalah opini individu, bukan sikap resmi Majelis Tarjih. HPT Jilid 3 disebut memuat tiga variasi bacaan doa sujud. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Menambah Bacaan Doa Ketika Sujud
Penutup
Hadirin yang dirahmati Allah, jika diringkas, seluruh naskah dari 1998 sampai 2025 sejalan tanpa revisi: di dalam salat, doa yang dibaca wajib mengikuti yang dituntunkan Nabi saw, dan menambah doa di luar bacaan salat yang dituntunkan tidak diperkenankan. Yang diperbolehkan adalah mengulang-ulang bacaan doa sujud dan rukuk yang diajarkan. Adapun doa bebas — dengan bahasa apa pun, seluas-luasnya — justru dianjurkan, tetapi tempatnya adalah setelah selesai salat.
Perlu dicatat secara jujur: penelusuran ini mencakup naskah 1998 sampai 2025 yang berhasil dibaca. Bila ada sudut lain yang belum terjangkau — misalnya doa pada i'tidal atau duduk antara dua sujud secara khusus — hal itu belum terverifikasi di sini.
Sumber
- Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak (1998)
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Sesudah Shalat
- Fatwa 15 2010 Adab Membaca Al Quran Membaca Sayyidina Dalam Salat Menjelaskan Ha (2010)
- Fatwa 17 2016 Bacaan Sujud Digabung Jadi Satu Dalam Satu Sujud (2016)
- Fatwa 15 2019 Hukum Membaca Doa Selain Bacaan Shalat Pada Sujud Terakhir (2019)
- Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Dan Doa Shalat Malam (2019)
- Fatwa 08 2022 Doa Setelah Shalat Jenaazah Dan Salawat Sebelum Azan (2022)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Menambah Bacaan Doa Ketika Sujud (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Apakah boleh ketika setelah membaca doa salat, berdoa selain bacaan salat namun didalam hati
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bolehkah, setelah membaca doa/bacaan salat, seseorang berdoa dengan kata-kata selain bacaan salat, tetapi dibaca secara diam di dalam hati (tidak dilafalkan)?
✨️ Jawaban:
🔹 Prinsip yang konsisten dalam arsip Tarjih: salat adalah ibadah mahdhah yang tawqifi, dan doa yang berada di dalam salat wajib mengikuti yang dituntunkan Rasulullah saw. Naskah menyatakannya secara tegas:
"Apabila doa itu berada dalam shalat, maka wajib melafalkan doa yang ma'tsur (doa yang berasal dari al-Qur'an dan as-Sunnah) dengan lafal bahasa Arab dan tidak boleh membuatnya sendiri apalagi dengan bahasa yang lain, melainkan doa tersebut harus sesuai tuntunan Rasulullah saw." — Fatwa 01 2016 Mengamini Doa Khutbah Jumat Dan Doa Pada Acara Tertentu
🔹 Karena itu, doa yang dikarang sendiri di dalam salat — di luar bacaan yang dituntunkan — tidak diperkenankan, dan doa bebas ditempatkan setelah salat. Ini sejalan dengan naskah lain:
"sebaiknya tidak berdoa pada waktu tersebut selain dengan bacaan doa yang diterima dari Nabi saw. Kalau saudara mau mendoa dengan seluas-luasnya dengan bahasa apapun lebih baik dilakukan setelah selesai shalat saja." — Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak
"Muhammadiyah tetap berpegang pada pendapat resmi yang tertuang dalam Fatwa Tarjih, yakni ketidakbolehan menambahkan bacaan doa di luar ketentuan saat sujud dalam shalat." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Menambah Bacaan Doa Ketika Sujud
🔹 Mengenai aspek "di dalam hati" secara khusus: naskah-naskah yang saya baca berbicara tentang melafalkan dan membaca doa, dan yang berkaitan dengan "hati" justru menegaskan bahwa bacaan salat dilakukan dengan menggerakkan lisan, bukan hanya dengan hati:
"Dalam shalat, Nabi membaca surat Fatihah dan lainnya dengan menggerakkan lesannya bukan hanya dengan hati." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat
🔹 Saya belum menemukan dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri sebuah naskah yang secara khusus dan persis membahas bentuk "doa selain bacaan salat yang dibaca diam di dalam hati." Karena itu saya belum dapat memastikan status hukum khusus bentuk tersebut dari arsip.
📚 Dalil:
🔹 Dasar yang dipakai berulang:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
"Salatlah kamu sekalian sebagaimana kamu melihat saya salat." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 15 2019 Hukum Membaca Doa Selain Bacaan Shalat Pada Sujud Terakhir
🔹 Dan hadis bahwa salat bukan ruang perkataan di luar bacaan salat:
إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ
"Sesungguhnya shalat ini tidak boleh ada di dalamnya sesuatu dari perkataan manusia. Sesungguhnya ia adalah tasbih, takbir dan bacaan Al-Qur'an." [HR. Muslim] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Menambah Bacaan Doa Ketika Sujud
✍️ Catatan:
🔹 Tarjih membedakan secara eksplisit: pembatasan doa berlaku di dalam salat, sedangkan di luar salat doa bebas — bahkan dianjurkan. Misalnya:
"doa tidak termasuk ibadah mahdah seperti salat jenazah" — Fatwa 08 2022 Doa Setelah Shalat Jenaazah Dan Salawat Sebelum Azan
🔹 Perlu ditegaskan: ketiadaan naskah yang membahas bentuk "diam di dalam hati" bukan dasar kebolehan. Saya sampaikan bahwa arsip belum memuat ketentuan khususnya, bukan menyimpulkan hukum dari kesenyapan itu.
🔹 Untuk kasus pribadi yang Anda hadapi, silakan berkonsultasi langsung dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Doa yang berada di dalam salat terikat pada tuntunan Nabi saw; doa selain bacaan salat yang dikarang sendiri tidak diperkenankan, dan doa bebas ditempatkan setelah salat. Adapun bentuk khusus "doa selain bacaan salat yang dibaca diam di dalam hati" belum terverifikasi dalam arsip yang berhasil saya telusuri, sehingga saya belum dapat memastikannya.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 01 2016 Mengamini Doa Khutbah Jumat Dan Doa Pada Acara Tertentu (2016)
🔹 Fatwa 15 2019 Hukum Membaca Doa Selain Bacaan Shalat Pada Sujud Terakhir (2019)
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat
🔹 Fatwa 16 2018 Memejamkan Mata Saat Shalat Dan Berdoa (2018)
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Menambah Bacaan Doa Ketika Sujud (2025)
🔹 Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak (1998)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.