Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:11 WIB

nikah sirri

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukum nikah sirri (pernikahan yang sah menurut agama tetapi tidak dicatatkan di KUA) menurut Fatwa Tarjih Muhammadiyah?


✨️ Jawaban:

1. Definisi — dua pengertian yang harus dibedakan (Fatwa 13, 2007)

Naskah 2007 membedakan dua pengertian. Pada masa dahulu, nikah sirri adalah pernikahan yang sudah memenuhi rukun dan syarat, hanya saja saksi diminta merahasiakannya:

"Pada masa dahulu yang dimaksud dengan nikah sirri yaitu pernikahan yang memenuhi unsur-unsur atau rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari'at … hanya saja si saksi diminta untuk merahasiakan atau tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai."

Sedangkan yang berlaku di Indonesia sekarang:

"Adapun nikah sirri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini ialah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama … sehingga dengan sendirinya tidak mempunyai Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Perkawinan yang demikian … dikenal juga dengan sebutan perkawinan di bawah tangan."

2. Perkembangan posisi Tarjih secara kronologis

🔸 2007 — Fatwa 13, Hukum Nikah Sirri (disidangkan 25 Mei 2007; diterbitkan SM No. 12 tahun 2007)
Naskah ini menjelaskan bahwa perundang-undangan "sama sekali tidak mengatur materi perkawinan" dan hanya mengatur formalitas serta pencatatannya, lalu menyimpulkan: "maka bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya." Kewajiban ini diqiyaskan pada perintah pencatatan mudayanah (utang-piutang) dalam QS al-Baqarah 2: 282, dan dikuatkan dengan naskah Kepribadian Muhammadiyah (Muktamar ke-35).

🔸 2013 — Fatwa 07, Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri (15 Februari 2013)
Fatwa ini merujuk kembali Fatwa 2007 dan menyimpulkan secara tegas: "seseorang wajib mencatatkan pernikahannya, dengan kata lain nikah sirri tidak boleh dilakukan", serta "pernikahan secara sirri … adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan". Penanya diarahkan agar pernikahannya "harus melalui jalur yang sah, harus dicatatkan dalam catatan pemerintah yang sah, dalam hal ini Kantor Urusan Agama, dengan kata lain bukan nikah sirri."

🔸 2021 — Fatwa 17, Nikah Siri Duda dan Janda (disidangkan 13 November 2020)
Fatwa ini memperluas dan menegaskan: pencatatan wajib tanpa kecuali usia atau status, karena "demi kemaslahatan dan menghindari kemudaratan pencatatan pernikahan harus dilakukan sekalipun kedua mempelai sudah berusia lanjut atau pun berstatus sebagai duda dan janda." Di sini dinyatakan eksplisit:

"Pandangan Muhammadiyah tentang wajibnya melakukan pencatatan nikah sama saja dengan memutuskan bahwa hukum nikah siri adalah tidak sah."

Dalilnya dirumuskan sebagai mafhum muwafaqah (makna tersirat yang lebih utama) dari perintah pencatatan utang-piutang: bila akad utang saja diperintahkan dicatat, akad nikah yang merupakan mitsaqan ghalizhan (perjanjian yang sangat kuat) lebih utama untuk dicatat.

🔸 2025 — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05, Hukum Nikah Misyar dan Nikah Urfi (disidangkan 15 November 2024)
Naskah terbaru ini menyatakan nikah siri dipahami sebagai istilah lain dari nikah 'urfi, lalu menegaskan: "pernikahan yang sah menurut Muhammadiyah adalah selain sah secara agama, sah juga secara negara." Pencatatan dinilai sebagai bentuk i'lanun-nikah (pengumuman pernikahan) yang dianjurkan Nabi saw., dan keputusan Munas Tarjih 2010 di Malang dikutip: "Bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya." Kesimpulannya: "setiap pernikahan yang tidak dilakukan pencatatan di dalamnya, maka harus ditinggalkan, termasuk dalam hal ini adalah pernikahan siri/urfi."

⚖️ Ringkasnya, posisinya konsisten dan semakin tegas sejak 2007: 2007 menetapkan kewajiban mencatat bagi warga Muhammadiyah; 2013 menyebut nikah sirri "tidak boleh dilakukan"; 2021 menyatakan nikah siri "tidak sah"; 2025 menegaskan sah menurut Muhammadiyah berarti sah secara agama dan negara, sehingga nikah siri/urfi harus ditinggalkan.


📚 Dalil:

🔹 QS al-Baqarah (2): 282 — dasar qiyas/mafhum muwafaqah pencatatan:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ …

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya …"

🔹 QS an-Nisa' (4): 21 — akad nikah sebagai perjanjian yang sangat kuat:

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَـٰقًا غَلِيظًا

"… padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat."

🔹 Hadis tentang i'lanun-nikah — "Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana" [HR. Ibnu Majah dari 'Aisyah]; dan "Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing" [HR. al-Bukhari dari 'Abdurrahman bin 'Auf].

🔹 Kaidah fiqhiyah — "لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ" (tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain); "لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ الْأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الْأَزْمَانِ" (tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman); dan "تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ" (tindakan pemerintah berintikan terjaminnya kemaslahatan rakyatnya).

📚 Sumber dalil dan penalaran: Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri, Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda, Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi


✍️ Catatan:

🔹️ Halaman Fatwa Nikah Siri Duda Janda memuat naskah yang sama dengan Fatwa 17/2021; Tanya Jawab Agama Jilid 8 (Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga) memuat ulang jawaban 2007 tersebut.

🔹️ Fatwa 2007 menekankan kewajiban pencatatan dan tidak memakai kata "tidak sah"; perumusan eksplisit bahwa nikah siri tidak sah baru muncul pada naskah 2021. Perbedaan ini adalah perkembangan penegasan, bukan pertentangan.

🔹️ Untuk kasus konkret yang sudah telanjur berlangsung (akibat hukum terhadap nafkah, nasab anak, waris, atau pencatatan ulang), naskah ini bersifat umum; silakan berkonsultasi ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.


✅️ Kesimpulan:

🔹 Nikah sirri — yaitu pernikahan yang terpenuhi rukun dan syaratnya tetapi tidak dicatatkan di KUA sehingga tidak berakta nikah — menurut Tarjih Muhammadiyah tidak boleh dilakukan dan tidak sah, karena pencatatan pernikahan wajib hukumnya bagi warga Muhammadiyah. Posisi ini konsisten sejak 2007 dan dipertegas pada 2013, 2021, serta 2025.


💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (2007; SM No. 12 tahun 2007)

🔹️ Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri (2013)

🔹️ Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda (2021; disidangkan 13 November 2020)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (2025; disidangkan 15 November 2024)

🔹️ Konsep: Nikah Sirri

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

nikah sirri — ChatHPT