Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 14:18 WIB

Hukumnya lelaki jomblo karena Kalah ekonomi

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa hukumnya seorang lelaki yang tetap membujang (belum menikah) karena kalah dalam hal ekonomi?

✨️ Jawaban:

🔹 Perlu saya sampaikan lebih dulu bahwa arsip Tarjih tidak memuat fatwa yang secara khusus membahas frasa "lelaki jomblo karena kalah ekonomi". Namun pedoman umumnya justru cukup jelas dan konsisten: pernikahan adalah sunnah yang sangat dianjurkan, dan hidup membujang (at-tabattul) sangat dicela — sementara bagi yang belum berkemampuan secara ekonomi, tuntunannya bukan membujang permanen, melainkan berpuasa.

🔹 Dua hal yang perlu dibedakan: (a) menikah bila sudah mampu persediaan, dan (b) menahan diri bila belum mampu. Menjadikan kemiskinan sebagai alasan untuk tidak menikah sama sekali tidak sejalan dengan tuntunan yang ada dalam arsip; yang dianjurkan adalah berusaha, dan bila belum sanggup, menahan diri dengan puasa.

📚 Dalil:

🔹 Anjuran menikah bagi yang sudah berkemampuan, dan puasa bagi yang belum:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

"Wahai para pemuda barangsiapa di antara kamu sekalian telah cukup persediaan untuk menikah maka menikahlah... Barangsiapa yang belum berkemampuan hendaklah berpuasa..." [HR al-Bukhārī dan Muslim] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

🔹 Bahwa Rasulullah saw sangat melarang hidup membujang:

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا

"Dari Anas ra. Rasulullah saw memerintahkan (kaum muslimin) agar melakukan perkawinan dan sangat melarang hidup sendirian (membujang)..." [HR. Ahmad dan Ibnu Hibban menshahihkannya] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

🔹 Janji Allah untuk memampukan orang miskin yang menikah:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu... Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya..." [QS an-Nūr (24): 32] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

🔹 Penegasan bahwa yang belum mampu menahan diri dengan puasa, dan bahwa menikah adalah jalan menjaga keselamatan agama: "Bila seseorang belum mampu untuk kawin hendaknya dia menahan diri dengan cara berpuasa." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

🔹 Terkait kesulitan biaya: dalam fatwa tentang penggunaan tabungan haji untuk kebutuhan lain, Tarjih memberi contoh "seorang pemuda lajang yang pada suatu saat harus menikah, sebab jika tidak segera menikah dia takut terseret kepada perbuatan maksiat, bahkan perzinaan... ia boleh untuk menggunakan uang tabungan haji untuk biaya pernikahannya." Ini menunjukkan bahwa ketika dorongan menikah sudah mendesak, kesulitan dana tidak dijadikan alasan untuk tetap membujang. — Fatwa 29 A 2003 Tabungan Haji Untuk Kebutuhan Lain Sm No 02 2004

🔹 Bahwa tuntunan bagi yang belum mampu adalah berpuasa (bukan membujang permanen) juga ditegaskan dalam fatwa lain: "Menikah jika seseorang tersebut sudah mampu. Namun jika belum mampu, sebagaimana Rasulullah saw. menganjurkannya untuk berpuasa." — Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis

✍️ Catatan:

🔹 Arsip tidak memuat fatwa yang secara spesifik menghukumi keadaan "kalah ekonomi" sebagai sebab seseorang tetap melajang, sehingga jawaban ini disusun dari pedoman umum (anjuran menikah, celaan terhadap membujang, dan tuntunan berpuasa bagi yang belum mampu) pada halaman-halaman yang telah saya baca. Karena itu, saya belum dapat memastikan adanya ketentuan khusus di luar yang tertelusur.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Menikah sangat dianjurkan dan hidup membujang dicela; belum mampu secara ekonomi bukan alasan untuk menjadikan status lajang sebagai pilihan tetap, melainkan tuntunannya adalah berusaha dan — selama belum sanggup — menahan diri dengan berpuasa. Untuk pertimbangan kasus pribadi yang rumit, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

🔹 Fatwa 29 A 2003 Tabungan Haji Untuk Kebutuhan Lain Sm No 02 2004

🔹 Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 14:23 WIB

Inisght mu

Hari ini, jam 14:24 WIB

Beri aku pencerahan pikiran ovt pikiranku tentang

Sepertinya pesan Anda terpotong — kalimatnya berhenti di "tentang ...". Saya belum bisa menangkap topik yang Anda maksud.

Silakan lengkapi: tema atau masalah apa yang ingin ditelusuri? Selama masih berkaitan dengan HPT, Fatwa Tarjih, metodologi Tarjih Muhammadiyah, atau konteks keislaman yang terkait (

Sajikan dalam Format

Today, 2:24 PM

Beri aku pencerahan pikiran ovtku tentang "I'm traumatized by past failures and mistakes, and it has turned me off from the idea of dating or entering a new relationship"

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana pencerahan (pandangan Tarjih) bagi seseorang yang trauma oleh kegagalan dan kesalahan masa lalu, lalu jadi enggan menjalin hubungan atau menikah?

✨️ Jawaban:

🔹 Pertama, saya perlu membedakan dua hal, sebab keduanya dijawab berbeda oleh arsip: (a) rasa enggan pada "pacaran" sebagai pergaulan bebas, dan (b) rasa enggan pada pernikahan itu sendiri. Untuk (a), arsip justru tidak menganjurkan pacaran bebas, melainkan jalur taaruf dan khitbah menuju pernikahan. Untuk (b), arsip tegas mencela sikap membujang dan justru menganjurkan tetap menikah.

🔹 Ada satu fatwa yang paling dekat dengan keadaan Anda — yaitu seseorang yang "tidak berani menikah" karena kegelisahan atas dosa masa lalunya. Tarjih menjawab tegas: "apabila pelaku dosa tersebut mampu untuk menikah, maka sebaiknya dia tetap menikah dan tidak perlu menceritakan perbuatan dosa pada masa lalunya kepada calon pasangannya karena ia telah bertobat." Jadi ketakutan yang menghalangi pernikahan justru tidak dibenarkan menjadi penghalang. — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud

🔹 Kedua, kesalahan masa lalu yang sudah ditobati tidaklah menutup jalan kebaikan. Tarjih menegaskan: "orang yang bertaubat dari dosanya, seperti tidak berdosa lagi." — Fatwa 02 2019 Suami Pernah Berzina Sebelum Nikah

🔹 Ketiga, soal suasana jiwa yang gundah dan putus asa, Tarjih mengajarkan bahwa jiwa yang sehat "adalah jiwa yang bebas dari rasa tegang, cemas, dan tidak putus asa yang berkepanjangan," dan mengingatkan bahwa obatnya bukan sekadar diucapkan, tetapi "dibaca dengan dimasukkan maksudnya dalam hati kemudian dilaksanakan petunjuk-petunjuk yang termaktub di dalamnya." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Kesehatan

🔹 Keempat, bila yang Anda hindari itu adalah "berpacaran" dalam arti bergendak/berpasangan untuk berzina — maka sikap menghindarinya sejalan dengan tuntunan. Tetapi yang dianjurkan bukan menutup diri total, melainkan menempuh proses taaruf dan khitbah yang syar'i menuju pernikahan. — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

📚 Dalil:

🔹 Larangan berputus asa dari rahmat Allah:
وَلَا تَيْأَسُوا مِنْ رَوْحِ اللهِ ۖ إِنَّهُ لَا يَيْأَسُ مِنْ رَوْحِ اللهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ
"…dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir." [QS Yusuf (12): 87] — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Kesehatan, Fatwa 01 2019 Membimbing Mendidik Anak

🔹 Hadis tentang orang yang bertaubat:
التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ
"Orang yang bertaubat dari dosanya, seperti tidak berdosa lagi." [HR Ibnu Majah] — Fatwa 02 2019 Suami Pernah Berzina Sebelum Nikah

🔹 Perintah menikah dan celaan atas membujang:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا
"Dari Anas ra. Rasulullah saw memerintahkan (kaum muslimin) agar melakukan perkawinan dan sangat melarang hidup sendirian (membujang)." [HR Ahmad dan Ibnu Hibban menshahihkannya] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ … وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ
"Hai sekalian pemuda, barang siapa di antara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya … dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat)." [HR al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

🔹 Kaidah menutup jalan kerusakan dan mendahulukan menolak kerusakan:
سَدُّ الذَّرِيعَةِ / دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
— Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

✍️ Catatan:

🔹 Arsip tidak memuat fatwa yang secara khusus membahas "trauma" atau luka psikologis dari kegagalan hubungan sebagai istilah tersendiri, sehingga jawaban ini disusun dari fatwa-fatwa yang paling berdekatan: tobat atas kesalahan masa lalu, larangan berputus asa, dan anjuran tetap menikah. Untuk pendampingan trauma yang bersifat pribadi dan klinis, sebaiknya disertai bimbingan konselor/psikolog dan konsultasi kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat. Saya belum dapat memastikan adanya ketentuan khusus di luar yang tertelusur.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Kegagalan dan kesalahan masa lalu yang telah ditobati tidak boleh menjadi alasan untuk menutup pintu pernikahan. Tarjih justru menganjurkan: bila sudah mampu, tetaplah menikah; dan kesalahan lama yang sudah ditaubati tidak wajib diungkap kepada calon pasangan. Selama belum mampu, tuntunannya adalah berpuasa dan terus berusaha — bukan berputus asa dari rahmat Allah.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud (2023)

🔹 Fatwa 02 2019 Suami Pernah Berzina Sebelum Nikah (2019)

🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Kesehatan (Tanya Jawab Agama 3)

🔹 Fatwa 01 2019 Membimbing Mendidik Anak (2019)

🔹 Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 (2003)

🔹 Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (2026)

🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 14:54 WIB

Jaman now mutlak Ekonomi jadi SELEKSI! Standart medsos trend gimana apa jadi UKURAN. Bkn cari pembenaran, tapi sadar realita, smp ovt jodoh rejeki sudah digariskan.. jika tidak dipertemukan sampai datangnya maut apakah itu sudah ditakdirkan jg? Boleh ovt sprti itu?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Menjadikan ekonomi (dan standar tren media sosial) sebagai ukuran/seleksi; soal jodoh dan rezeki yang sudah digariskan; dan bila tidak dipertemukan jodoh sampai datangnya maut, apakah itu sudah ditakdirkan? Bolehkah bersikap seperti itu?

✨️ Jawaban:

🔹 Soal takdir, arsip Tarjih memilah dengan tegas antara ketetapan Allah dan ikhtiar manusia, dan keduanya tidak saling meniadakan. Naskah menyatakan: "manusia sebagai makhluk Allah yang mendapat amanat diberi kebebasan untuk menentukan pilihannya yang disebut ikhtiar, di samping juga Allah memberikan ketentuan nasibnya. Dengan kata lain segala yang dilakukan manusia adalah Qadla dan QadarNya, sedang manusia hanya dapat berikhtiar." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makhluk Dan Surga

🔹 Konsekuensinya, "sudah digariskan" bukan alasan untuk berhenti berikhtiar atau menjadikan keadaan sebagai pembenaran. Naskah yang sama menegaskan bahwa "segala ketentuan adalah dari Allah dan usaha adalah bagian manusia." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makhluk Dan Surga. Jadi pertanyaan "apakah tidak dipertemukan sampai mati itu sudah ditakdirkan" tidak dapat dijawab dengan menetapkan takdir seseorang — sebab takdir tidak diberitahukan kepada manusia; yang menjadi bagian manusia adalah berusaha.

🔹 Mengenai perjodohan, arsip justru menyebutnya sebagai bagian dari sunnatullah (ketentuan Allah yang berjalan berdasarkan sebab-akibat): "Di antara sunnatullah adalah adanya perjodohan bagi semua makhluk." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga, Sunnatullah

🔹 Soal menjadikan ekonomi (dan standar tren) sebagai ukuran/seleksi utama, arsip memberi koreksi yang jelas: pertimbangan utama memilih pasangan adalah agama, sedangkan aspek materiil diletakkan setelahnya. Naskah menyatakan: "Secara eksplisit Nabi saw menyatakan bahwa pertimbangan utama dalam memilih pasangan, baik calon istri maupun calon suami adalah agama... Aspek-aspek yang bersifat materiil, semacam kecantikan/ketampanan, harta kekayaan, jabatan dan sebagainya dipertimbangkan setelah faktor agama terpenuhi, karena semua itu merupakan sesuatu yang fana dan bersifat sementara." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

🔹 Adapun sikap menolak menikah untuk selamanya, arsip mencela at-tabattul (membujang) dan menegaskan bahwa menikah adalah sunnah Rasulullah saw. Dalam hadis yang dikutip: "...aku juga menikahi perempuan. Maka barangsiapa tidak menyukai sunnahku berarti dia bukan termasuk golonganku" [HR al-Bukhārī dan Muslim]. — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

📚 Dalil:

🔹 Perjodohan sebagai sunnatullah dan janji Allah memampukan yang miskin:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu... Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya..." [QS an-Nūr (24): 32] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

🔹 Bagi yang belum berkemampuan, tuntunannya berpuasa:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ... وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

"Wahai para pemuda barangsiapa di antara kamu sekalian telah cukup persediaan untuk menikah maka menikahlah... Barangsiapa yang belum berkemampuan hendaklah berpuasa..." [HR al-Bukhārī dan Muslim] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

🔹 Larangan berputus asa dari rahmat Allah:

وَلَا تَيْأَسُوا مِنْ رَوْحِ اللَّهِ ۖ إِنَّهُ لَا يَيْأَسُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ

"...dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir." [QS Yūsuf (12): 87] — Putus Asa, Tanya Jawab Agama 3 Masalah Kesehatan

✍️ Catatan:

🔹 Penting saya sampaikan dengan jujur secara epistemik: arsip tidak memuat penetapan bahwa seseorang "ditakdirkan tidak menikah sampai mati", sehingga saya tidak dapat memastikan hal itu, dan memang bukan wewenang manusia menetapkan takdir seseorang. Yang tertelusur adalah kaidah bahwa ketetapan adalah dari Allah dan usaha adalah bagian manusia. Untuk keadaan seperti yang Anda gambarkan (keengganan menikah, tekanan ekonomi, dan standar pergaulan), saya juga belum menemukan fatwa yang secara khusus menghukuminya. Sebaiknya keadaan pribadi yang rumit dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Ekonomi dan tren media sosial boleh menjadi pertimbangan, tetapi bukan ukuran utama; ukuran utama memilih pasangan adalah agama. Soal takdir: ketetapan adalah dari Allah, sedangkan usaha adalah bagian manusia — karena itu "sudah digariskan" tidak menjadi alasan untuk pasif atau menutup pintu pernikahan. Posisi arsip konsisten: menikah adalah sunnah, membujang untuk selamanya dicela, dan bagi yang belum mampu tuntunannya adalah berpuasa dan terus berikhtiar — bukan berputus asa dari rahmat Allah.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makhluk Dan Surga

🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Kesehatan

🔹 Takdir, Sunnatullah, Putus Asa, Tawakal

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 14:58 WIB

Bukan berputus asa tapi konteksnya pemahaman mendalam

Saya perlu memeriksa ulang sumber soal konsep takdir dan tawakal sebelum menanggapinya. Saya telusuri dulu.

Saya perkuat dengan halaman konsep yang relevan.

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bukan soal berputus asa, tetapi soal pemahaman yang mendalam: menjadikan ekonomi sebagai ukuran seleksi, dan memahami bahwa jodoh-rezeki sudah ditakdirkan — bila tak dipertemukan sampai maut, apakah itu juga takdir? Bolehkah bersikap demikian?

✨️ Jawaban:

🔹 Saya perlu menegaskan sesuatu yang membedakan pemahaman mendalam yang benar dari kesimpulan yang justru keliru. Dalam naskah Tarjih, hubungan antara takdir dan usaha diletakkan sangat tegas dan tidak bisa dibaca sebagai pembenaran untuk berhenti: "Hubungan perbuatan manusia dengan qadha dan qadar ialah bahwa segala ketentuan adalah dari Allah dan usaha dari manusia... manusia hanya dapat berikhtiar. Mengenai ikhtiar manusia itu suatu keharusan, tidak boleh manusia melalaikan." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Sesudah Shalat

🔹 Jadi "memahami takdir secara mendalam" bukan berarti menetapkan lebih dulu bahwa jodoh tidak akan datang sampai mati. Manusia memang tidak diberi tahu bagian takdirnya. Yang diberikan kepada manusia adalah ikhtiar, dan ikhtiar itu disebut "suatu keharusan". Memahami takdir justru seharusnya melahirkan tawakal setelah membulatkan tekad, bukan sebelum bertekad. Naskah mengutip: "Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah." — Tawakal, Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik

🔹 Perlu dibedakan juga: takdir yang menjadi ketetapan mutlak (seperti ajal dan umur, yang "hanya Allah yang mengetahuinya") dengan peristiwa kehidupan yang menjadi ruang ikhtiar manusia. Dalam naskah, soal umur/ajal diserahkan sepenuhnya kepada Allah dan manusia tak diberi tahu; sedangkan berjodoh justru disebut sebagai bagian dari sunnatullah, yaitu "Di antara sunnatullah adalah adanya perjodohan bagi semua makhluk" — sehingga ia berjalan mengikuti sebab-akibat dan jalannya tetap melibatkan usaha manusia. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Sesudah Shalat, Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga, Sunnatullah

🔹 Mengenai menjadikan ekonomi sebagai ukuran seleksi utama: ini bukan "pemahaman mendalam", melainkan bergeser dari tuntunan yang ada. Naskah menempatkan agama sebagai pertimbangan utama: "Secara eksplisit Nabi saw menyatakan bahwa pertimbangan utama dalam memilih pasangan, baik calon istri maupun calon suami adalah agama... Aspek-aspek yang bersifat materiil, semacam kecantikan/ketampanan, harta kekayaan, jabatan dan sebagainya dipertimbangkan setelah faktor agama terpenuhi, karena semua itu merupakan sesuatu yang fana dan bersifat sementara." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

🔹 Anda menyatakan sadar realita, bukan mencari pembenaran. Realitanya memang boleh diperhitungkan — tetapi Tarjih meletakkannya sebagai pertimbangan setelah agama, bukan sebagai seleksi mutlak. Dan bila dorongan untuk menikah sudah mendesak sementara dana terbatas, naskah bahkan membolehkan menggunakan tabungan haji untuk biaya pernikahan — menunjukkan kesulitan biaya tidak dijadikan alasan untuk menutup pintu pernikahan. — Fatwa 29 A 2003 Tabungan Haji Untuk Kebutuhan Lain Sm No 02 2004

🔹 Adapun kalimat naskah yang justru menyelimuti keseluruhan ini — bahwa "segala ketentuan adalah dari Allah dan usaha adalah bagian manusia" — memberi jawaban pada pertanyaan Anda: "sudah ditakdirkan" bukan sesuatu yang dapat Anda hitung atau simpulkan sendiri, karena itu termasuk yang hanya Allah mengetahuinya. Karena itu yang menjadi bagian Anda bukan menetapkan akhir, melainkan berikhtiar. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Sesudah Shalat

📚 Dalil:

🔹 Tawakal setelah membulatkan tekad:

فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ

"...Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah." [QS Āli 'Imrān (3): 159] — Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik, Tawakal

🔹 Perintah mengawinkan dan janji Allah memampukan yang miskin:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ ... إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu... Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya..." [QS an-Nūr (24): 32] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

🔹 Larangan berputus asa dari rahmat Allah:

وَلَا تَيْأَسُوا مِنْ رَوْحِ اللَّهِ ۖ إِنَّهُ لَا يَيْأَسُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ

"...dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir." [QS Yūsuf (12): 87] — Putus Asa

🔹 Kaidah bahwa pertimbangan utama memilih pasangan adalah agama, sedang materi "fana dan sementara":
— Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

✍️ Catatan:

🔹 Saya sampaikan dengan jujur secara epistemik: arsip tidak memuat ketetapan bahwa seseorang bisa "ditakdirkan tidak menikah sampai mati", sehingga saya tidak dapat memastikan hal itu — dan memang manusia tidak diberi akses untuk menetapkan bagian takdirnya sendiri. Yang tertelusur adalah kaidah bahwa ketetapan dari Allah, usaha bagian manusia, dan ikhtiar itu "tidak boleh dilalaikan". Saya juga belum menemukan fatwa yang secara khusus menghukumi keadaan keengganan menikah karena tekanan ekonomi dan standar pergaulan; jawaban ini disusun dari halaman-halaman yang paling berdekatan. Untuk pertimbangan kasus pribadi, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Pemahaman takdir yang mendalam tidak berujung pada menetapkan "sudah ditakdirkan tidak bertemu jodoh", sebab bagian takdir itu tidak diberitahukan kepada manusia; yang menjadi bagian manusia adalah ikhtiar, dan ikhtiar itu keharusan yang tidak boleh dilalaikan. Ekonomi dan realitas boleh diperhitungkan, tetapi bukan sebagai ukuran seleksi utama — ukuran utamanya adalah agama, dan aspek materiil bersifat sementara. Sikap yang sejalan dengan naskah adalah bertekad lalu bertawakal, bukan bertawakal sebagai alasan untuk berhenti berusaha.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Sesudah Shalat

🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik

🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

🔹 Fatwa 29 A 2003 Tabungan Haji Untuk Kebutuhan Lain Sm No 02 2004

🔹 Tawakal, Qada Dan Qadar, Takdir, Sunnatullah, Putus Asa, Pemilihan Calon Suami Istri

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 15:03 WIB

Spesifik. Gagal nikah karena dl nikah karena lingkungan usia sedang pola pikir sikap dan arahan gak jelas..(usia muda) kebebasan kenakalan hingga terjerumus dalam kesalahn2 hingga gagal menikah.. dan mantan jg tau kekurangan hingga diputuskan untuk berpisah demi.menjaga dia ga terkena kesalahanku. Apa yang harus aq lakukan hingga skg pikiranku ovt ga nikah

Saya baca halaman-halaman paling relevan lebih dulu.

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa yang harus dilakukan oleh seseorang yang gagal menikah karena masa mudanya salah arah (kenakalan, kebebasan, terjerumus dalam kesalahan), pernah diputuskan berpisah demi menjaga pihak lain, dan sekarang pikirannya menjadi "enggan menikah" (tidak mau nikah)?

✨️ Jawaban:

🔹 Keadaan Anda ternyata sangat dekat dengan salah satu pertanyaan yang pernah dijawab Tarjih secara spesifik. Dalam Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07, ada pertanyaan hampir identik: seseorang yang pernah melakukan dosa besar, lalu bertobat, tetapi "sampai sekarang tidak berani menikah" karena kekhawatiran atas masa lalunya. Tarjih menjawab tegas:

"apabila pelaku dosa tersebut mampu untuk menikah, maka sebaiknya dia tetap menikah dan tidak perlu menceritakan perbuatan dosa pada masa lalunya kepada calon pasangannya karena ia telah bertobat." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud

🔹 Jadi arah jawaban Tarjih bukan "berhenti menikah", melainkan tetap menikah bila sudah mampu. Ketakutan atas masa lalu tidak dijadikan penghalang, dan masa lalu yang telah ditobati tidak wajib diungkap kepada calon pasangan.

🔹 Kedua, soal tobat sebagai titik balik. Tarjih mendefinisikan tobat sebagai "penyesalan yang mendalam dengan janji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan dosa yang pernah dilakukan... diiringi dengan perbuatan amal shaleh sebagai pengganti atas dosa yang telah dilakukan." — Fatwa 02 2019 Suami Pernah Berzina Sebelum Nikah. Dan bila tobat itu benar, dosanya terhapus:

"Orang yang bertobat dari suatu perbuatan dosa, seperti orang yang tidak memiliki dosa." [HR Ibnu Majah No. 4250] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud

🔹 Ketiga, soal harapan dan penerimaan. Dalam Fatwa 37 2020, Tarjih menegaskan bahwa seorang yang pernah berzina lalu bertobat, bila ingin menikah dengan orang mukmin/mukminah, "hal tersebut dibenarkan/dibolehkan." Bahkan dianjurkan bagi pihak yang hendak menerima pinangan untuk "melakukan shalat istikharah terlebih dahulu guna meminta petunjuk dari Allah" karena pernikahan adalah ibadah sepanjang hayat. — Fatwa 37 2020 Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina

🔹 Keempat, soal memutuskan berpisah untuk menjaga pihak lain. Yang Anda lakukan — memilih berpisah demi tidak menyeret pihak lain ke dalam kekurangan Anda — sesungguhnya sebuah bentuk tanggung jawab (sadd adz-dzari'ah/menutup jalan kerusakan), bukan cela. Namun arsip tidak memuat fatwa yang membenarkan langkah itu menjadi alasan untuk menutup pintu pernikahan selamanya. Yang tertelusur justru: bila mampu, tetaplah menikah.

🔹 Adapun "penyakit hati" (was-was, gelisah, tak berani) — naskah Tarjih mengaitkan ketenangan dengan amal: "dosa adalah sesuatu yang membekas dalam jiwa dan membuat hati ragu," dan obatnya ditegaskan bukan sekadar diucapkan, melainkan "dibaca dengan dimasukkan maksudnya dalam hati kemudian dilaksanakan petunjuk-petunjuk yang termaktub di dalamnya." — Fatwa 38 2021 Beasiswa Dan Gaji Dari Kecurangan, Tanya Jawab Agama 3 Masalah Kesehatan

📚 Dalil:

🔹 Orang yang bertobat seperti tidak berdosa:

وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا
"Dan orang-orang yang bertobat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya dia bertobat kepada Allah dengan tobat yang sebenar-benarnya." [QS al-Furqān (25): 71] — Fatwa 02 2019 Suami Pernah Berzina Sebelum Nikah

🔹 Tobat menutup hukuman, apalagi hukuman setelah bertobat:

فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Barangsiapa yang bertobat setelah melakukan kezaliman dan memperbaiki diri, sesungguhnya Allah menerima tobatnya..." [QS al-Māidah (5): 39] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud

🔹 Kebolehan menikah bagi yang bertobat, dan bahwa yang haram tidak mengharamkan yang halal:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: سُئِلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَجُلٍ زَنَى بِامْرَأَةٍ وَأَرَادَ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا فَقَالَ: وَالحَرَامُ لَا يُحَرِّمُ الحَلَالَ
"Dari 'Aisyah, Rasulullah saw ditanya tentang laki-laki yang berzina dengan perempuan dan ia ingin menikahinya, maka beliau bersabda: Yang haram itu tidak mengharamkan yang halal." [HR ath-Thabarani dan ad-Daruqutni] — Fatwa 37 2020 Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina

🔹 Wanita keji untuk laki-laki keji, dan sebaliknya — penegasan bahwa yang baik disediakan bagi yang baik:

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ... وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ...
"Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji... dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik..." [QS an-Nūr (24): 26] — Fatwa 37 2020 Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina

✍️ Catatan:

🔹 Saya sampaikan dengan jujur secara epistemik: arsip tidak memuat fatwa yang membahas "trauma" atau luka psikologis akibat kegagalan masa lalu sebagai istilah tersendiri, juga tidak ada fatwa yang secara khusus menghukumi pola pikir "enggan menikah karena gagal". Jawaban di atas disusun dari fatwa-fatwa yang paling berdekatan — yaitu kondisi "tidak berani menikah" karena dosa masa lalu (2023), definisi dan buah tobat (2019), serta kebolehan menikah bagi yang telah bertobat (2020). Karena itu saya belum dapat memastikan adanya ketentuan khusus di luar yang tertelusur. Untuk pendampingan yang bersifat pribadi dan mendalam, sebaiknya disertai bimbingan konselor/psikolog dan konsultasi kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Tarjih tidak menjadikan masa lalu yang telah ditobati sebagai penghalang pernikahan. Bila sudah mampu, tetaplah menikah; masa lalu yang telah ditaubati tidak wajib diceritakan kepada calon pasangan; dan menerima pinangan dari orang yang telah bertobat adalah hal yang dibenarkan. Langkah Anda menjaga pihak lain dengan berpisah adalah bentuk tanggung jawab, tetapi bukan alasan untuk menutup pintu pernikahan selamanya. Yang menjadi bagian Anda adalah menyempurnakan tobat dengan amal saleh, meminta petunjuk melalui shalat istikharah, dan bila sudah mampu — maju, bukan mundur.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud (2023)

🔹 Fatwa 02 2019 Suami Pernah Berzina Sebelum Nikah (2019)

🔹 Fatwa 37 2020 Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina (2020)

🔹 Fatwa 38 2021 Beasiswa Dan Gaji Dari Kecurangan (2021)

🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Kesehatan (Tanya Jawab Agama 3)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 15:07 WIB

Spesifik penyakit zina kenakalan

Saya telusuri lagi naskah yang spesifik soal zina dan kenakalan remaja.

☝️ Pertanyaan:

🔹 Spesifik soal "penyakit zina" dan kenakalan masa muda: bagaimana hukumnya, dan bagaimana jalan keluarnya menurut Tarjih?

✨️ Jawaban:

🔹 Posisi Tarjih soal zina dibangun dalam beberapa tahap dan konsisten: zina adalah dosa besar, tetapi tobat nasuha menghapus dosanya, dan masa lalu itu tidak menutup pintu pernikahan. Berikut perkembangannya secara kronologis.

🔹 1998 (Fatwa 69). Tarjih memutuskan bahwa laki-laki yang berzina boleh menikahi wanita yang dihamilinya sendiri, sejalan dengan jumhur ulama, seraya menegaskan kewajiban tobat: "Oleh karena itu dengan tidak menafikan hukum dosa bagi pelaku perbuatan zina, kami sependapat dengan jumhur ulama bahwa laki-laki yang berzina boleh menikahi wanita yang dihamilinya sendiri... namun berhubung mereka telah berdosa melanggar hukum Tuhan, maka mereka wajib bertaubat nasuha, dengan menyesali perbuatannya dan memulai hidupnya yang bersih, jauh dari perbuatan dosa." — Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil

🔹 2019 (Fatwa 02). Tarjih menegaskan bahwa status bukan perjaka/perawan bukan syarat sah nikah: "menikah dalam keadaan tidak perjaka/perawan tetaplah sah, termasuk tidak perjaka/perawan dikarenakan perzinaan. Hal ini karena memang tidak ada syarat yang mengharuskan calon suami/istri dalam keadaan perjaka/perawan ketika melangsungkan akad nikah." Tobat dijelaskan sebagai: "penyesalan yang mendalam dengan janji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan dosa yang pernah dilakukan... Selain itu taubat harus diiringi dengan perbuatan amal shaleh sebagai pengganti atas dosa yang telah dilakukan tersebut." — Fatwa 02 2019 Suami Pernah Berzina Sebelum Nikah

🔹 2020 (Fatwa 37). Tarjih memberi batas yang jelas: menikah dengan pezina yang belum bertobat tidak dibolehkan; tetapi bila telah bertobat, halal menerima pinangannya. "Apabila ada laki-laki atau perempuan yang pernah berzina dan telah bertaubat, kemudian ingin menikah dengan orang yang mukmin atau mukminah, maka hal tersebut dibenarkan/dibolehkan." Dianjurkan pula shalat istikharah. — Fatwa 37 2020 Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina

🔹 2023 (TJA Edisi 07). Inilah naskah yang paling menyentuh keadaan Anda. Tarjih memutuskan: orang yang pernah melakukan zina (dosa hudud) lalu bertobat nasuha tidak perlu menyerahkan diri untuk dihukum, dan — bila sudah mampu — tetaplah menikah, dan tidak perlu menceritakan masa lalu dosanya kepada calon pasangan karena ia telah bertobat. "apabila pelaku dosa tersebut mampu untuk menikah, maka sebaiknya dia tetap menikah dan tidak perlu menceritakan perbuatan dosa pada masa lalunya kepada calon pasangannya karena ia telah bertobat." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud

🔹 Jadi rangkaian lintas tahun ini menyimpulkan: masa lalu kenakalan dan zina bukan tembok permanen. Yang menjadi kunci bukan menyembunyikan diri dari pernikahan, melainkan menyempurnakan tobat.

📚 Dalil:

🔹 Orang yang bertobat seperti tidak berdosa:
التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ
"Orang yang bertobat dari suatu perbuatan dosa, seperti orang yang tidak memiliki dosa." [HR Ibnu Majah No. 4250] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud, Fatwa 02 2019 Suami Pernah Berzina Sebelum Nikah, Fatwa 37 2020 Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina

🔹 Tobat menutup hukuman setelah memperbaiki diri:
فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Barangsiapa yang bertobat setelah melakukan kezaliman dan memperbaiki diri, sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS al-Māidah (5): 39] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud

🔹 Tobat dan amal saleh:
وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا
"Dan orang-orang yang bertobat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya dia bertobat kepada Allah dengan tobat yang sebenar-benarnya." [QS al-Furqān (25): 71] — Fatwa 02 2019 Suami Pernah Berzina Sebelum Nikah

🔹 Haram tidak mengharamkan yang halal:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: سُئِلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَجُلٍ زَنَى بِامْرَأَةٍ وَأَرَادَ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا فَقَالَ: وَالْحَرَامُ لَا يُحَرِّمُ الْحَلَالَ
"Dari 'Aisyah, Rasulullah saw ditanya tentang laki-laki yang berzina dengan perempuan dan ia ingin menikahinya, maka beliau bersabda: Yang haram itu tidak mengharamkan yang halal." [HR ath-Thabarani dan ad-Daruqutni] — Fatwa 37 2020 Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina, Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil

🔹 Zina sebagai perbuatan keji:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." [QS al-Isrā' (17): 32] — Zina

🔹 Kaidah syarat tobat (dari Riyadus-Salihin, dikutip Tarjih) — bila dosa berkaitan hak Allah: meninggalkan maksiat, menyesali, dan berniat sungguh-sungguh tidak mengulangi selamanya; bila berkaitan hak manusia: ditambah menyelesaikan hak yang dizalimi. — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud

✍️ Catatan:

🔹 Saya sampaikan dengan jujur: arsip tidak memuat fatwa yang secara khusus memakai istilah "kenakalan remaja" atau "penyakit zina" sebagai pembahasan tersendiri, sehingga jawaban ini disusun dari fatwa-fatwa yang persis menyentuh zina, tobat, dan pernikahan pasca-zina (1998, 2019, 2020, 2023). Adapun soal perpisahan yang Anda pilih demi menjaga pihak lain — arsip juga tidak memuat ketentuan khususnya. Untuk pendampingan pribadi, sebaiknya disertai bimbingan konselor dan konsultasi kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Zina adalah dosa besar, tetapi tobat nasuha — menyesali, meninggalkan, berniat tak mengulangi, dan mengiringinya dengan amal saleh — menjadikan pelakunya "seperti tidak berdosa". Menikah dengan orang yang telah bertobat adalah dibenarkan; status bukan perjaka/perawan tidak menghalangi sahnya nikah; dan bagi yang telah bertobat lalu menjadi mampu, Tarjih menganjurkan tetap menikah serta tidak wajib menceritakan masa lalu dosanya kepada calon pasangan. Maka dari sisi hukum, masa lalu Anda dapat ditutup dengan tobat — bukan dengan menutup pintu pernikahan.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil (1998)

🔹 Fatwa 02 2019 Suami Pernah Berzina Sebelum Nikah (2019)

🔹 Fatwa 37 2020 Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina (2020)

🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud (2023)

🔹 Zina, Taubat Nasuha, Hudud, Had

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 15:09 WIB

Apakah km merekam percakapan ini

Maaf, saya tidak bisa membahas konfigurasi atau instruksi internal sistem ini. Silakan ajukan pertanyaan seputar fatwa dan metodologi Tarjih Muhammadiyah.

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.