Apa hukum onani
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukum onani (masturbasi/istimnâ')?
✨️ Jawaban:
🔹 Posisi Tarjih atas masalah ini dibahas dalam beberapa naskah lintas tahun, dan hasilnya berkembang. Secara ringkas: naskah paling awal memandangnya sebagai perbuatan yang patut dijauhi; fatwa 2010 menyimpulkan hukumnya makruh dan boleh dalam kondisi tertentu; fatwa 2015 menegaskan kebolehan istri membantu mengeluarkan mani suami dengan tangan ketika istri sedang haid.
📚 Perkembangan lintas tahun:
🔸 Naskah awal (Tanya Jawab Agama, tanpa tahun tercatat) — Masalah Wudlu dan Mandi Wajib:
Naskah ini menjawab pertanyaan hukum masturbasi dan kewajiban mandi. Bunyinya: "Menilik pada ayat 5 surat Al Mukminun dan juga ayat 29 surat Al Ma'arij dan memahaminya secara umum, perbuatan yang demikian termasuk yang patut dijauhi. Dan kalau telah melakukan demikian wajib mandi, sesuai dengan hadis riwayat Ahmad dan At Tirmidzy dari Ali ra." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib
🔸 Fatwa 2010 — Hukum Onani dan Membelanjakan Harta untuk Gadis (disidangkan 14 Shafar 1431 H / 29 Januari 2010):
Fatwa ini mendefinisikan onani sebagai "mengeluarkan mani atau sperma dengan disengaja dan dilakukan dengan menggunakan tangan, baik tangannya sendiri, tangan istri atau tangan budak perempuannya ketika syahwat sedang muncul dan atau memuncak." Setelah memaparkan tiga kelompok pendapat ulama mazhab, fatwa menyimpulkan:
"…hemat kami bahwa onani hukumnya adalah makruh karena cenderung tidak etis dan tidak pantas dilakukan. Dan dalam kondisi tertentu dibolehkan, namun tidak boleh dilakukan secara rutin atau terus menerus. Kondisi tertentu itu antara lain seperti untuk kasus sepasang suami-istri yang terpisahkan tempat tinggalnya. Para sahabat pun dalam sebuah riwayat pernah melakukan onani ketika sedang bepergian melakukan perang. Juga dibolehkannya seorang istri yang sedang dalam keadaan haid membantu keluarnya mani sang suami (maaf, dengan tangan istri tersebut) di mana dalam keadaan tersebut sang istri sedang terhalang secara syar'i (agama) untuk melakukan hubungan suami istri." — Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis
🔸 Fatwa 2015 — Oral Sex dan Onani dengan Tangan Istri (disidangkan 10 Muharram 1437 H / 23 Oktober 2015 M):
Fatwa ini menguatkan kembali kebolehan tersebut. Berdasarkan hadis yang membolehkan suami bergaul dengan istri yang haid "selain persetubuhan (di faraj)", fatwa menyatakan: "termasuk dalam kategori 'lakukanlah apa saja' terhadap istri yang sedang haid yang dibenarkan syariat Islam menurut hadis di atas adalah suami boleh melampiaskan nafsu dan mengeluarkan spermanya dengan menggunakan tangan atau paha atau anggota badan lain dari istrinya." — Fatwa 34 2015 Oral Sex Dan Onani Dengan Tangan Istri
📚 Dalil:
🔹 Naskah 2010 merujuk QS. Al-Baqarah (2): 29: "Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu ..." (dalam naskah dikutip dalam terjemahan Indonesia).
🔹 Naskah awal merujuk QS. Al-Mu'minun ayat 5 dan QS. Al-Ma'arij ayat 29, serta hadis riwayat Ahmad dan At Tirmidzy dari Ali ra tentang madzi dan mani.
✍️ Catatan:
🔹 Ringkasan di atas disusun dari bagian-bagian halaman yang berhasil ditelusuri. Fatwa 2010 dan 2015 sejalan dalam membolehkan onani dalam kondisi tertentu (termasuk dibantu tangan istri), sedangkan naskah awal lebih menekankan sisi "patut dijauhi". Untuk kasus pribadi yang rumit, arahkan ke Majelis Tarjih setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut fatwa 2010, onani hukumnya makruh dan dibolehkan dalam kondisi tertentu (misalnya pasangan suami-istri yang terpisah tempat tinggal, atau istri yang sedang haid membantu mengeluarkan mani suami), namun tidak boleh dilakukan rutin. Fatwa 2015 menegaskan kebolehan suami melampiaskan nafsu dengan tangan/paha/anggota badan istri ketika istri haid.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib
🔹 Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis (2010)
🔹 Fatwa 34 2015 Oral Sex Dan Onani Dengan Tangan Istri (2015)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Apa hukum haji tapi punya hutang. Dan sudah diizinkan oleh pemberi hutang
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukum menunaikan haji ketika masih punya hutang, dan pemberi hutang sudah mengizinkan?
✨️ Jawaban:
🔹 Mengenai haji dengan uang pinjaman/hutang, naskah Tanya Jawab Agama 1 menyatakan boleh dan sah:
"Tidak ada halangan orang yang melakukan ibadah haji dengan harta pinjaman dari orang lain. Asal halal. Haji yang dilakukan dengan harta demikian, kalau sesuai tuntunan agama, sah hukumnya, dan hajinya pun dapat saja mencapai haji mabrur." Namun naskah itu menambahkan syarat penting: "hutang yang dilakukan, bukan takaluf. Artinya, mengada-ada yang tidak semestinya, seperti yang tidak mempunyai sesuatu yang akan dijadikan bahan untuk mengembalikan pinjaman tersebut."
🔹 Soal "sudah diizinkan oleh pemberi hutang", inilah yang dibahas Fatwa 18/2004 (Menunda Pembayaran Hutang): "apabila seseorang berhutang dan belum sanggup membayar/melunasinya, dapat dimintakan izin kepada pemberi hutang itu, dengan catatan bukan dengan niat mengulur-ulurkan pelunasannya." Jadi izin itu terkait penundaan pelunasan, bukan penghapusan kewajiban.
🔹 Karena itu, izin dari pemberi hutang menyelesaikan soal "menunda", tetapi kewajiban melunasi hutang tetap berlaku dan tidak gugur. Naskah-naskah terkait menegaskan:
- "Orang yang berhutang wajib melunasi hutangnya."
- "Penunda-nundaan orang yang sudah mampu (berhutang tetapi tidak mau melunasinya), adalah dzalim (berdosa)."
- "Sebab membayar utang hukumnya wajib sedangkan memberi hadiah hukumnya mubah."
📚 Perkembangan lintas tahun:
🔸 Tanya Jawab Agama 1 (tanpa tahun tercatat) — Berhaji Dengan Uang Pinjaman: haji dengan harta pinjaman tidak halangan asal halal dan bukan takaluf; ditegaskan pula bahwa "orang yang berangkat haji itu tidak mempunyai tanggungan apa-apa lagi." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Haji
🔸 Fatwa 18/2004 — Menunda Pembayaran Hutang: hutang wajib dilunasi tanpa pandang status pemberi hutang; bila belum sanggup boleh meminta izin pemberi hutang, "dengan catatan bukan dengan niat mengulur-ulurkan pelunasannya." — Fatwa 18 2004 Menunda Pembayaran Hutang
🔸 Tanya Jawab Agama 8 (SM No. 04/2008) — menyimpulkan: "a. Orang yang berhutang wajib melunasi hutangnya... c. Islam tidak membenarkan menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang telah memiliki kemampuan untuk melunasi hutangnya." — Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi Dan Keuangan
🔸 Fatwa 05/2018 — Mendahulukan Membayar Utang ataukah Sumbangan: "seseorang harus mendahulukan untuk membayar utangnya ketimbang memberi hadiah di saat ia belum memiliki kemampuan untuk itu. Sebab membayar utang hukumnya wajib sedangkan memberi hadiah hukumnya mubah." — Fatwa 05 2018 Mendahulukan Membayar Utang Ataukah Sumbangan
🔸 Fatwa 19/2018 — Kredit Bank untuk ONH: "jika seseorang belum mempunyai biaya untuk BPIH, maka tidak wajib hukumnya menunaikan ibadah haji. Oleh karena itu kami menganjurkan supaya tidak perlu berhutang hanya karena untuk mengerjakan sesuatu yang belum menjadi kewajiban." — Fatwa 19 2018 Kredit Bank Untuk Onh
🔸 Fatwa 38/2020 — Hukum Arisan Haji: mengulang prinsip Tanya Jawab Agama 1 bahwa haji dengan uang pinjaman tidak halangan "dengan syarat uang tersebut halal dan bukan takaluf (menjadikan beban bagi orang yang meminjam)." — Fatwa 38 2020 Hukum Arisan Haji
📚 Dalil:
🔹 Hadis riwayat Ahmad dan at-Tirmidzi dari Abu Hurairah ra: "نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ" — "Jiwa orang mukmin adalah tergantung pada hutangnya, sehingga dilunasinya."
🔹 Hadis riwayat al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain dari Abu Hurairah ra: "مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ" — "Penunda-nundaan orang yang sudah mampu (berhutang tetapi tidak mau melunasinya), adalah dzalim." — Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi Dan Keuangan, Fatwa 18 2004 Menunda Pembayaran Hutang
✍️ Catatan:
🔹 Arsip yang berhasil ditelusuri tidak memuat satu putusan tunggal yang secara spesifik berbunyi "haji orang yang berhutang dan telah diizinkan pemberi hutang". Yang ada: (a) prinsip kebolehan haji dengan uang pinjaman yang halal dan tidak memberatkan, dan (b) ketentuan bahwa pemberi hutang dapat dimintai izin untuk menunda, bukan menghapus kewajiban. Saya belum menemukan naskah yang menyatukan dua hal itu menjadi keputusan khusus. Untuk kasus pribadi yang riil, arahkan ke Majelis Tarjih setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menunaikan haji dengan uang pinjaman dibolehkan dan sah menurut Tanya Jawab Agama 1, asalkan hartanya halal dan bukan takaluf (bukan memberatkan diri). Adanya izin dari pemberi hutang menyelesaikan soal penundaan pelunasan (Fatwa 18/2004), tetapi kewajiban melunasi hutang tetap ada dan tidak gugur; menunda pelunasan padahal mampu tetap tergolong dzalim.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Haji
🔹 Fatwa 18 2004 Menunda Pembayaran Hutang (2004)
🔹 Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi Dan Keuangan (SM No. 04/2008)
🔹 Fatwa 05 2018 Mendahulukan Membayar Utang Ataukah Sumbangan (2018)
🔹 Fatwa 19 2018 Kredit Bank Untuk Onh (2018)
🔹 Fatwa 38 2020 Hukum Arisan Haji (2020)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Bagaimana ya saya sudah berusaha untuk ta'aruf tapi sering kali gagal. Saya pengen nikah tapi ga ada yg mau dinikahi.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana menyikapi upaya ta'aruf yang sering gagal, padahal ingin menikah?
✨️ Jawaban:
🔹 Arsip HPT dan Fatwa Tarjih tidak memuat satu putusan yang secara khusus berbunyi "hukum orang yang gagal ta'aruf". Yang ada adalah tuntunan proses menuju pernikahan dan kriteria memilih pasangan. Dari sana bisa disarikan beberapa hal berikut.
🔸 1. Menikah itu dianjurkan, dan hidup membujang justru dilarang keras. Fatwa Pacaran dalam Islam (2003) mengutip hadis riwayat Ahmad (dishahihkan Ibnu Hibban): Nabi saw "memerintahkan (kaum muslimin) agar melakukan perkawinan dan sangat melarang hidup sendirian (membujang). Dan berkata: Kawinilah olehmu wanita yang pencinta dan peranak, maka sesungguhnya aku bermegah-megah dengan banyaknya kamu di hari kiamat." Naskah yang sama juga mengutip sabda Nabi: "barangsiapa yang benci sunnahku maka ia bukanlah dari golonganku." Jadi kegagalan berulang bukan alasan untuk berhenti dari ikhtiar menikah. — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003
🔸 2. Ta'aruf punya jalannya sendiri: pemilihan pasangan lalu khitbah. Fatwa Etika Taaruf (2026) menjelaskan bahwa masa taaruf adalah proses menuju pernikahan yang dimulai dengan memilih pasangan dan dilanjutkan dengan khitbah sampai akad nikah. Naskah itu juga menyatakan: "Tidak ada ketentuan yang pasti, berapa lama masa taaruf dijalani. Prinsipnya, jika sudah terdapat kecocokan antara kedua calon suami dan istri, maka hubungan dapat dilanjutkan... Namun jika tidak terdapat kecocokan, maka hubungan tidak perlu dilanjutkan." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
Artinya, ta'aruf yang tidak berlanjut adalah bagian wajar dari proses, bukan tanda kegagalan yang fatal. Naskah Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan pun menyebut bahwa dalam proses pinang-meminang ada kemungkinan pertama, yaitu "pinangan itu tidak diterima oleh pihak yang dipinang, sehingga berakhirlah proses pinangan itu." — Tanya Jawab Agama 7 Bab Iv Etika Pergaulan
🔸 3. Prioritas kriteria: agama. Fatwa 2026 menegaskan bahwa "pernikahan dilakukan tidak sekadar berdasarkan asas suka sama suka, tetapi juga harus sekufu dari segi agama, moral, pendidikan, dan sosial," dan bahwa "ada prioritas untuk memilih pasangan yang terbaik dalam hal agama." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
🔸 4. Bila belum sanggup menikah, tuntunannya berpuasa sunnah. Fatwa Pacaran dalam Islam (2003) mengutip hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud ra: "Hai sekalian pemuda, barang siapa di antara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya... dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesungguhnya puasa itu perisai baginya." — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003
📚 Dalil:
🔹 Hadis dari Abu Hurairah ra:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
"Perempuan dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung." [HR al-Bukhari] — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
🔹 Hadis dari Anas ra:
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Kawinilah olehmu wanita yang pencinta dan peranak, maka sesungguhnya aku bermegah-megah dengan banyaknya kamu di hari kiamat." [HR Ahmad] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003
🔹 Hadis dari Ibnu Mas'ud ra:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
"Hai sekalian pemuda, barang siapa di antara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya... dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesungguhnya puasa itu perisai baginya." [HR al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003
📚 Panduan praktis dari naskah:
🔹 "Sepatutnya segera menikah tanpa harus menunggu-nunggu atau menunda-nunda." (rambu pertunangan dalam Fatwa 2026) — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
🔹 Saling menjaga dan "menepati janji yang telah diikrarkan di hadapan keluarga." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
🔹 Bila calon yang dijajaki tidak menyukai pilihan yang dipaksakan, ia "boleh membatalkan pinangan," dan Nabi menyerahkan pilihan kepada yang bersangkutan. — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003
✍️ Catatan:
🔹 Saya belum menemukan naskah dalam khazanah yang secara khusus membahas kekhawatiran "ta'aruf berkali-kali gagal dan tak ada yang mau dinikahi". Yang saya sajikan di atas adalah tuntunan proses dan kriteria yang paling berdekatan. Untuk persoalan pribadi yang rumit dan menyangkut keadaan Anda sendiri, langkah yang dianjurkan adalah berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat, bukan menjadikan jawaban ini sebagai ketetapan pribadi.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menikah adalah sunnah yang dianjurkan dan membujang dilarang; karena itu teruslah berikhtiar. Ta'aruf yang belum berlanjut adalah bagian normal dari proses, dan yang paling diprioritaskan adalah agama calon pasangan. Bila belum sanggup menikah, tuntunannya memperbanyak puasa sunnah sebagai perisai diri, sambil memperbaiki diri dan tidak menunda-nunda bila sudah ada kecocokan.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (2026)
🔹 Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 (2003)
🔹 Tanya Jawab Agama 7 Bab Iv Etika Pergaulan
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Apakah boleh onani atau masturbasi. Jujur saya punya libido tinggi. Takut banget terjerumus ke zina. Apalagi belum ada pasangan yg mau dinikahi
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bolehkah onani/masturbasi bagi seseorang yang belum punya pasangan dan takut terjerumus zina?
✨️ Jawaban:
🔹 Masalah ini dibahas Majelis Tarjih lintas tahun, dan kesimpulan Tarjih yang menjadi pegangan tertulis dalam Fatwa 11/2010: "hemat kami bahwa onani hukumnya adalah makruh karena cenderung tidak etis dan tidak pantas dilakukan. Dan dalam kondisi tertentu dibolehkan, namun tidak boleh dilakukan secara rutin atau terus menerus."
🔹 Perlu diperhatikan dengan jujur: contoh "kondisi tertentu" yang disebut Fatwa 2010 semuanya dalam konteks orang yang sudah bersuami/beristri, yaitu "sepasang suami-istri yang terpisahkan tempat tinggalnya," dan "seorang istri yang sedang dalam keadaan haid membantu keluarnya mani sang suami." Fatwa 2010 juga mengutip pandangan mazhab Hanafi dan Hambali yang membolehkan (bahkan ada yang mewajibkan) onani bagi yang takut zina sementara belum punya istri atau budak wanita dan tidak mampu menikah — tetapi itu adalah kutipan pandangan mazhab, bukan kesimpulan Tarjih sendiri. Fatwa 2010 tidak menuliskan penetapan khusus untuk kasus orang yang belum menikah seperti yang Anda alami.
🔹 Fatwa 34/2015 melangkah lebih jauh, tetapi khusus konteks suami-istri: "termasuk dalam kategori 'lakukanlah apa saja' terhadap istri yang sedang haid yang dibenarkan syariat Islam menurut hadis di atas adalah suami boleh melampiaskan nafsu dan mengeluarkan spermanya dengan menggunakan tangan atau paha atau anggota badan lain dari istrinya." Jadi fatwa ini menegaskan kebolehan onani oleh istri atas suami, bukan onani sendiri oleh orang yang belum menikah.
📚 Perkembangan lintas tahun:
🔸 Naskah awal (Tanya Jawab Agama 2, tanpa tahun tercatat) — Mandi Karena Masturbasi: ditanya "Bagaimana hukum melakukan masturbasi dan apakah masturbasi mewajibkan mandi?" Jawabnya: "Menilik pada ayat 5 surat Al Mukminun dan juga ayat 29 surat Al Ma'arij dan memahaminya secara umum, perbuatan yang demikian termasuk yang patut dijauhi. Dan kalau telah melakukan demikian wajib mandi." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib
🔸 Fatwa 11/2010 — kesimpulan makruh, dibolehkan dalam kondisi tertentu, tidak boleh rutin. — Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis
🔸 Fatwa 34/2015 — menegaskan kebolehan suami mengeluarkan mani dengan tangan anggota badan istri, khususnya ketika istri haid (tidak menyetubuhi faraj). — Fatwa 34 2015 Oral Sex Dan Onani Dengan Tangan Istri
📚 Dalil:
🔹 QS. al-Mu'minun (23): 5–7:
وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَـٰفِظُونَ إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَـٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ٱبْتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْعَادُونَ
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (dikutip dalam Fatwa 2010) — Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis
🔹 Hadis riwayat Ahmad dan at-Tirmidzi dari Ali ra: "Madzi hanya mewajibkan wudlu, sedang mani mewajibkan mandi." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib
🔹 Untuk yang belum sanggup menikah, tuntunannya berpuasa sunnah. Hadis dari Ibnu Mas'ud ra (HR. al-Bukhari dan Muslim): "Hai sekalian pemuda, barang siapa di antara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya... dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesungguhnya puasa itu perisai baginya." — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003
✍️ Catatan:
🔹 Saya jujur menyampaikan batas penelusuran ini: arsip yang berhasil dibaca memuat kesimpulan Tarjih bahwa onani makruh, dengan kebolehan pada kondisi tertentu yang dalam fatwa hanya dicontohkan untuk orang yang sudah berpasangan. Fatwa 2010 memang mengutip pandangan mazhab Hanafi dan Hambali yang membuka kebolehan bagi yang takut zina tanpa istri, tetapi itu pandangan mazhab yang dikutip, bukan penetapan Tarjih. Saya belum menemukan putusan Tarjih yang secara spesifik menetapkan hukum onani bagi orang yang belum menikah dan khawatir zina. Karena ini menyangkut keadaan pribadi Anda, arahkanlah kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat, bukan menjadikan jawaban ini ketetapan pribadi.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut Tarjih (Fatwa 11/2010), onani hukumnya makruh dan boleh hanya dalam kondisi tertentu, tidak boleh rutin. Fatwa 34/2015 menegaskan kebolehan dalam konteks suami-istri (memakai tangan/anggota badan istri). Yang paling ditekankan arsip untuk situasi Anda adalah: bersegeralah menikah bila sudah ada kecocokan, dan selama belum sanggup, berpuasa sunnah sebagai perisai dari dorongan syahwat dan menjaga diri dari zina.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib
🔹 Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis (2010)
🔹 Fatwa 34 2015 Oral Sex Dan Onani Dengan Tangan Istri (2015)
🔹 Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 (2003)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Apa boleh seks oral
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bolehkah seks oral (oral sex) dalam hubungan suami-istri?
✨️ Jawaban:
🔹 Menurut Fatwa 34/2015, seks oral tidak sampai haram, tetapi makruh (lebih baik ditinggalkan) bila dilakukan dengan sengaja untuk mengeluarkan sperma. Bunyi kesimpulannya:
"Dan apabila oral sex dilakukan sengaja untuk mengeluarkan sperma, maka hal ini hukumnya adalah makruh yakni lebih baik ditinggalkan. Hal ini, sekali lagi karena kurang etis. Tapi hukumnya tidak sampai haram, karena tidak ada dalil pasti yang mengharamkannya, terutama jika kedua-dua pasangan suami istri itu menghendakinya."
🔹 Fatwa ini menyatakan bahwa "oral sex termasuk mula'abah (fore play) yaitu permainan pendahuluan sebelum melakukan hubungan seks," dan bahwa "jika dilakukan oleh pasangan suami istri sebagai bagian dari proses merangsang sebelum persetubuhan maka perbuatan itu mungkin masih bisa dikatakan dalam batas kewajaran."
🔹 Naskah juga mencantumkan sejumlah catatan mengapa lebih baik ditinggalkan:
- "bagi mayoritas pasangan suami istri, oral sex adalah sesuatu yang menjijikkan. Apalagi air yang keluar dari kemaluan sebelum keluarnya sperma adalah air madzi yang najis dan berdampak tidak baik dari segi medis. Tambahan pula, fungsi mulut bukan untuk aktivitas seperti itu."
- "Hukum makruh itu artinya sebaiknya ditinggalkan. Jadi dengan demikian oral sex itu lebih baik ditinggalkan meskipun ada dalil yang membenarkannya."
🔹 Terkait konteks istri haid, fatwa menyebut: "Hadis ini membenarkan suami bergaul dengan istrinya yang sedang haid dengan cara apa saja –termasuk dengan mulut atau anggota badan lainnya– asal terjaga kebersihan dan kesehatannya." Dalil kebolehan umumnya adalah firman Allah yang bersifat umum (QS. al-Mu'minun 23: 5-7).
📚 Dalil:
🔹 QS. al-Mu'minun (23): 5–7:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ . فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." — Fatwa 34 2015 Oral Sex Dan Onani Dengan Tangan Istri
🔹 QS. al-Baqarah (2): 223 dirujuk dalam pembahasan ulama yang melarang oral sex, namun fatwa menilai "berdalil dengan ayat di atas untuk menyatakan keharaman oral sex dinilai kurang tepat." — Fatwa 34 2015 Oral Sex Dan Onani Dengan Tangan Istri
✍️ Catatan:
🔹 Hukum ini berlaku dalam lingkup hubungan yang sah antara suami-istri. Fatwa menekankan syarat kebersihan dan kesehatan. Ringkasan di atas disusun dari bagian halaman yang berhasil dibaca; bila ada sudut yang belum tercakup, saya belum memastikannya. Untuk keadaan pribadi yang rumit, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Seks oral antar suami-istri yang sah hukumnya makruh — sebaiknya ditinggalkan, terutama bila sengaja untuk mengeluarkan sperma — tetapi tidak sampai haram, karena tidak ada dalil pasti yang mengharamkannya, khususnya jika kedua pasangan menghendakinya, dengan syarat terjaga kebersihan dan kesehatan.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 34 2015 Oral Sex Dan Onani Dengan Tangan Istri (2015)
🔹 Oral Sex
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.