Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Kam, 5 Nov, jam 23:48 WIB

Manhaj tarjih

🕌 Manhaj Tarjih Muhammadiyah

Pertanyaan:

🔹 Apa itu Manhaj Tarjih Muhammadiyah dan bagaimana isinya?

✨️ Jawaban:

🔹 Secara harfiah "manhaj tarjih" berarti cara melakukan tarjih. Sebagai istilah, ia lebih dari sekadar cara bertarjih. Dalam usul fikih, tarjih berarti menilai dalil-dalil syar'i yang secara zahir tampak saling bertentangan untuk menentukan mana yang lebih kuat — "menguatkan salah satu dalil atas yang lain sehingga diketahui mana yang kuat lalu diamalkan yang lebih kuat itu dan ditinggalkan yang tidak kuat" (definisi Ar-Razi, w. 606/1209).

🔹 Dalam lingkungan Muhammadiyah, makna tarjih berkembang: dari sekadar memilih pendapat ulama yang lebih kuat, menjadi identik atau hampir identik dengan ijtihad itu sendiri, yaitu "setiap aktivitas intelektual untuk merespons permasalahan sosial dan kemanusiaan dari sudut pandang agama Islam."

🔹 Definisi Manhaj Tarjih menurut keputusan terbaru (2026):

"suatu sistem yang memuat seperangkat wawasan (atau semangat/perspektif), sumber, pendekatan, dan prosedur-prosedur teknis (metode) tertentu yang menjadi pegangan dalam kegiatan ketarjihan."
— Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan

🔹 Unsur-unsurnya ada empat: (1) wawasan/semangat/perspektif; (2) sumber ajaran; (3) pendekatan; dan (4) metode (prosedur teknis).

1. Wawasan (Perspektif/Semangat) Tarjih

🔹 Wawasan paham agama — agama sebagai tatanan normatif yang membimbing manusia mencapai kebahagiaan dunia-akhirat.

🔹 Wawasan tajdid — dua makna: (a) dalam akidah dan ibadah: pemurnian, mengembalikan kepada kemurnian sesuai Sunnah Nabi; (b) dalam muamalat duniawiah: dinamisasi, mendinamisasikan kehidupan masyarakat secara kreatif dan inovatif sesuai tuntutan zaman.

🔹 Wawasan toleransi — Keputusan Tarjih "tidak menganggap dirinya saja yang benar". Dalam Penerangan tentang Hal Tardjih (1936): keputusan tarjih "tidak ada sifat perlawanan, jakni menentang ataeo menjatoehkan segala jang tidak dipilih oleh Tardjih itoe".

🔹 Wawasan keterbukaan — segala yang diputuskan Tarjih dapat dikritik; bila ditemukan dalil lebih kuat, akan dibahas dan dikoreksi.

🔹 Wawasan tidak berafiliasi mazhab — memahami agama langsung dari Al-Qur'an dan Sunah melalui ijtihad, tanpa mengafiliasikan diri pada mazhab tertentu, namun tetap menjadikan pendapat fukaha sebagai bahan pertimbangan.

🔹 Wawasan wasatiah (ditambahkan dalam keputusan 2026) — moderasi, dirinci dalam Risalah Islam Berkemajuan (Muktamar ke-48, Surakarta 2022).
— Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan

2. Sumber Ajaran Agama

🔹 Sumber utama: Al-Qur'an dan Sunah. Putusan Tarjih Jakarta 2000 Bab II angka 1 menegaskan: "Sumber ajaran Islam adalah Al-Qur'an dan as-Sunnah al-Maqbulah." Istilah sunah maqbulah (sunah yang dapat diterima sebagai hujah) merupakan perbaikan dari rumusan lama "sunah sahihah" — mencakup hadis sahih dan hasan, agar hadis hasan tidak keliru ditolak. Hadis daif dapat menjadi hujah kecuali kedaifannya sangat fatal, dengan syarat-syarat tertentu.

🔹 Sumber paratekstual (sumber pendamping): ijmak, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istishab, tindakan preventif (sadd adz-dzari'ah), pendapat sahabat (qaul sahabi), syariat umat terdahulu (syar'u man qablana), dan 'urf.
— Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara

🔹 Catatan penting: di halaman ini dinyatakan bahwa sebagian kalangan memandang unsur-unsur paratekstual itu sebagai metode, bukan sumber — namun penulis keputusan berpendapat unsur-unsur itu tidak harus dilihat sebagai proses, sehingga dapat dipandang sebagai sumber (contoh: ijmak sebagai produk adalah sumber, bukan metode).

3. Pendekatan Ijtihad

🔹 Berdasarkan Keputusan Tarjih tahun 2000 di Jakarta, Muhammadiyah menggunakan tiga pendekatan:

🔸 Bayani — bertitik tolak dari nas-nas syariah; banyak dipakai untuk ibadah mahdah, karena asasnya "ibadah itu pada asasnya tidak dapat dilaksanakan kecuali yang disyariatkan".

🔸 Burhani — menggunakan capaian ilmu pengetahuan umum, misalnya penentuan awal bulan Kamariah dengan ilmu falak; untuk bidang di luar ibadah mahdah.

🔸 Irfani — berbasis kepekaan nurani dan ketajaman intuisi batin; mencakup tiga bentuk: irfani sebagai ihsan, irfani sebagai pilihan terbaik, dan irfani sebagai zuhud dan wara'.
— Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa

📚 Perkembangan kronologis:

🔹 1928 — Majelis Tarjih didirikan sebagai hasil Keputusan Kongres Muhammadiyah ke-16 (Pekalongan, 1927) dan disahkan dalam Kongres ke-17 di Yogyakarta (1928), ketua pertama K.H. Mas Mansur. Periode 1995–2005 bernama Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam; sejak 2005 bernama Majelis Tarjih dan Tajdid.

🔹 2000 (Munas XXV, Jakarta) — Menegaskan sumber ajaran (Al-Qur'an dan as-Sunnah al-Maqbulah) dan tiga pendekatan (Bayani, Burhani, Irfani). Manhaj ini terdiri atas 18 butir, salah satunya menetapkan bahwa dalam beristidlal Majelis Tarjih memakai nash Al-Qur'an dan as-Sunnah ash-Shahihah.

🔹 Keputusan Tarjih ke-26 (HPT Jilid 3) — Menegaskan bahwa rumusan Manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Muhammadiyah "perlu terus dikaji dan dikembangkan seiring dengan perkembangan pemikiran dan permasalahan yang menuntut adanya suatu manhaj yang tepat." Majelis ditugaskan melakukan kajian pengembangan manhaj lebih lanjut sembari memasyarakatkan manhaj yang sudah ada.
— Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Ii Manhaj Tarjih Dan Pengembangan Pemikiran Islam

🔹 Panduan Penyusunan Fatwa (1446 H/2024 M) — Merangkum pokok-pokok Manhaj Tarjih sebagai pedoman penyusunan fatwa: pengertian, wawasan (5 jenis), sumber ajaran, dan pendekatan.
— Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa

🔹 2026 (Munas XXXII, Tanfidz Keputusan PP Muhammadiyah No. 68/KEP/I.0/B/2026) — Naskah Pengembangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah dinyatakan sebagai "evolusi dari keputusan sebelumnya tentang Manhaj Tarjih". Perkembangannya antara lain: penambahan Wawasan Wasatiah, perluasan sumber paratekstual (menambah istishab, qaul sahabi, syar'u man qablana, 'urf), serta rekomendasi peninjauan ulang beberapa rumusan seperti kehujahan hadis daif dan hadis maufuf mujarrad.
— Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P
— Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 02 Lampiran 1 Keputusan Munas Xxxii

✍️ Catatan:

🔹️ Uraian di atas bersumber dari halaman-halaman yang berhasil dibaca. Untuk rincian seluruh 18 butir manhaj Keputusan Jakarta 2000 dan isi lengkap naskah Pengembangan Manhaj Tarjih 2026 (termasuk butir-butir metode teknisnya), saya belum menampilkan seluruhnya di sini; bagian tersebut dapat ditelusuri lebih lanjut pada halaman-halaman terkait yang telah ditautkan.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Manhaj Tarjih Muhammadiyah adalah sistem yang memuat wawasan/semangat, sumber ajaran, pendekatan, dan metode teknis bagi kegiatan ketarjihan. Ia bertumpu pada Al-Qur'an dan Sunah maqbulah, memakai pendekatan Bayani–Burhani–Irfani, tidak berafiliasi mazhab, bersifat terbuka dan toleran, serta terus dikaji dan dikembangkan — dengan keputusan terbaru tahun 2026 yang menambahkan wawasan wasatiah dan memperluas sumber paratekstual.

💎 Sumber:

🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P (2026)

🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026)

🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara (2026)

🔹️ Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa (2024)

🔹️ Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Ii Manhaj Tarjih Dan Pengembangan Pemikiran Islam (HPT Jilid 3)

🔹️ Manhaj Tarjih Muhammadiyah

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.