Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 12:29 WIB

Hukum menguap ketika salat

Hasil pencarian belum menampilkan naskah yang khusus membahas menguap. Saya coba istilah lain.

Halaman "Tanya Jawab Agama 6 Bab III Adab Shalat" tampak relevan. Saya baca halaman itu.

Halaman TJA 6 tidak memuat bagian "menguap" pada 6 bagian yang ditampilkan. Saya telusuri lebih lanjut.

Hasil pencarian lain belum menunjukkan bagian khusus tentang menguap. Saya periksa lebih dalam halaman TJA 6 Adab Shalat dengan fokus berbeda, dan coba istilah lain.

Saya belum menemukan naskah yang secara khusus membahas menguap. Saya coba beberapa istilah terakhir.

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukum menguap ketika sedang salat?

✨️ Jawaban:

🔹 Setelah menelusuri arsip, saya belum menemukan naskah fatwa Tarjih yang secara khusus dan eksplisit membahas hukum menguap (kuap) di dalam salat. Karena itu saya tidak menyimpulkan hukumnya sendiri, melainkan menyajikan putusan-putusan yang paling berdekatan, yaitu yang membahas gerakan di luar gerakan salat dan kekhusyukan.

  • Fatwa Tarjih menegaskan bahwa orang yang salat sedang menghadap Allah, sehingga tidak pantas melakukan gerakan yang tidak ada kaitannya dengan gerakan salat — misalnya membetulkan baju, menggerakkan tangan, memasukkan jari ke hidung, menggaruk kepala. Gerakan semacam itu "hendaklah dihindari karena akan mengurangi nilai atau kesempurnaan shalat," kecuali ada alasan yang dibenarkan syariat. — Fatwa 26 2004 Shalat Sambil Gerak Gerak
  • Mengenai gerakan di luar rukun salat, Tarjih menyimpulkan: hal yang membatalkan salat adalah sengaja melakukan perbuatan yang membuat lalai dan merusak salat tanpa kebutuhan; adapun gerakan yang memang dibutuhkan (seperti mengangkat sorban, membetulkan pakaian, menggendong anak) tidak tergolong membatalkan. Banyak gerak yang tidak dibutuhkan dimakruhkan karena mengurangi kesempurnaan salat. — Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam Dan Salat Menggaruk
  • Keputusan yang lebih baru menegaskan bahwa gerakan tambahan yang wajar dapat diperbolehkan apabila ada alasan dan kebutuhan yang dibenarkan syariat, karena gerakan itu dilakukan untuk menghindarkan sesuatu yang mengganggu salat. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 08 16 30 April Hukum Menyingkirkan Kucing Di Tempat Shalat Dan Me

📚 Dalil:

🔹
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ. الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ. وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ.
"Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna." [QS. al-Mu'minun (23): 1-3] — Fatwa 26 2004 Shalat Sambil Gerak Gerak

✍️ Catatan:

🔹 Naskah yang membahas "adab salat" secara panjang (Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat) memuat bab tentang khusyuk dan larangan menggerakkan anggota badan yang tidak berkaitan dengan salat, tetapi bagian yang berhasil saya telusuri tidak memuat pembahasan khusus mengenai menguap. Karena itu saya tidak dapat memastikan apakah arsip memuat ketentuan spesifik tentang menguap; yang jelas adalah naskah-naskah di atas memuat kaidah umum tentang gerakan di luar salat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Arsip yang berhasil saya telusuri belum memuat fatwa khusus tentang hukum menguap ketika salat. Yang tersedia adalah kaidah umum: gerakan yang tidak berkaitan dengan salat hendaknya dihindari karena mengurangi kekhusyukan dan kesempurnaan salat, sedangkan gerakan tambahan yang wajar dan memang dibutuhkan dapat diperbolehkan.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 26 2004 Shalat Sambil Gerak Gerak (2004)

🔹 Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam Dan Salat Menggaruk (2012)

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 08 16 30 April Hukum Menyingkirkan Kucing Di Tempat Shalat Dan Me (2025)

🔹 Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.