aku kemarin tuh habis salat zuhur kan tidur terus habis itu aku bangun-bangun itu udah Magrib jadi aku nggak salat ashar negara aku ketiduran
☝️ Pertanyaan:
🔹 Salat Zuhur, lalu tidur, bangun sudah masuk Magrib sehingga salat Ashar terlewat karena ketiduran. Apa yang harus dilakukan, dan bagaimana urutannya?
✨️ Jawaban:
🔹 Kasus Anda persis pernah ditanyakan dan dijawab dalam arsip Tarjih. Salat Ashar tetap wajib ditunaikan, dan waktunya adalah ketika Anda bangun — bukan dianggap gugur dan bukan pula diganti dengan fidyah atau diwakilkan orang lain.
🔹 Urutannya: kerjakan Ashar lebih dulu, baru Maghrib. Naskah Tanya Jawab Agama menjawab kasus yang sama persis ("tidur sebelum shalat dzuhur dan bangun setelah matahari tenggelam… sudah masuk waktu maghrib"):
"Maka ketika saudara bangun lakukan shalat dzuhur kemudian 'ashar baru kemudian shalat maghrib."
🔹 Yang Anda alami termasuk halangan syar'i (tertidur), bukan kelalaian yang disengaja. Karena itu tidak ada kafarat/tebusan selain mengerjakan salat itu ketika ingat.
📚 Dalil:
🔹 Hadis Abu Qatadah r.a.:
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا. [رواه الترمذى]
"Sesungguhnya tidak ada masalah lalai kalau sedang tidur, sesungguhnya lalai itu dalam keadaan jaga, maka apabila lupa salah satu di antaramu atau sedang tidur (sehingga tidak mengerjakan shalat), maka kerjakanlah shalat apabila telah ingat." [HR. at-Tirmidzi] — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003
🔹 Hadis Anas bin Malik r.a.:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ نَبِىُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا [رواه البخاري ومسلم واللفظ لمسلم]
"Barangsiapa lupa shalat atau tertidur darinya, maka kaffaratnya (tebusannya) ialah hendaknya ia mendirikan shalat tersebut apabila ia mengingatnya." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat
✍️ Catatan (perkembangan naskah lintas tahun):
🔹 Tanya Jawab Agama 1 (tanpa tahun tercatat): pernyataan "mengqadha shalat tidak boleh" perlu dipertegas — yang tidak ada dasarnya kuat adalah mengqadha salat fardhu karena kesibukan; adapun karena tertidur atau lupa, tuntunannya mengerjakannya saat bangun atau ingat. Naskah ini juga menegaskan tidak didapati dasar mengqadha salat wajib karena kesibukan pekerjaan/kampanye, dan bahwa yang berdasar adalah jamak saat ada keperluan penting. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar
🔹 Tanya Jawab Agama 3 menjawab kasus persis seperti Anda, lengkap dengan urutan Zuhur–Ashar–Maghrib, berdasar riwayat Bukhari–Muslim dan riwayat Abu Sa'id al-Khudri tentang peristiwa Perang Khandaq. — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat
🔹 Fatwa 27/2003: "Pada prinsipnya tidak ditemukan dasar yang kuat tentang mengqadha shalat (terutama shalat fardhu). Akan tetapi jika ada seseorang yang tidak melaksanakan shalat pada waktunya karena ada halangan syar'i seperti tertidur atau karena lupa, maka yang bersangkutan melakukan shalat ketika ia terbangun atau ketika ingat." — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003
🔹 Fatwa 01/2018 menambah satu sisi penting: salat fardu yang tertinggal boleh dikerjakan pada waktu-waktu yang dilarang salat. Naskahnya menyebut contoh: "Setelah shalat asar didirikan umpamanya, apabila ada orang yang belum shalat Zhuhur karena lupa atau tertidur maka ia harus segera shalat Zhuhur ketika mengingatnya, meskipun saat itu adalah waktu terlarang." — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat
🔹 Fatwa 18/2019 (Fidyah Salat) menegaskan tidak ada qadha maupun fidyah bagi yang sengaja meninggalkan salat, tetapi "orang yang meninggalkan shalat karena sebab tidur, lupa atau hilang kesadaran, maka dia tetap wajib shalat ketika bangun atau setelah sadar kembali ingatannya." — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat
🔹 Keputusan Tarjih XXIX (Fikih Kebencanaan, Bab VI): "Pada dasarnya tidak ada dalil yang kuat untuk mengqada salat, terutama bagi mereka yang sengaja meninggalkan salat. Akan tetapi jika ada seseorang yang tidak melaksanakan salat pada waktunya karena ada halangan syar'i seperti tertidur atau karena lupa, maka yang bersangkutan melakukan salat ketika ia terbangun atau ketika ingat." Naskah ini bahkan menyamakan (qiyas) kasus kehilangan waktu salat dengan orang yang ketiduran dan lupa, sebab 'illat-nya sama: sama-sama meninggalkan salat secara tidak sengaja. — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana
Arah perkembangannya konsisten: sejak TJA 1, TJA 3, Fatwa 2003, Fatwa 2018, Fatwa 2019, sampai Keputusan Tarjih XXIX, posisinya tidak berubah — salat yang luput karena tertidur atau lupa dikerjakan saat bangun/ingat, dan bukan diganti fidyah atau diwakilkan. Yang diperluas kemudian adalah dua hal: (a) penegasan bahwa qadha karena kesibukan sengaja tidak berdasar, dan (b) penegasan bahwa salat fardu yang tertinggal boleh dikerjakan pada waktu-waktu terlarang.
🔹 Saya belum menelusuri naskah khusus lain yang mungkin membahas sisi hukum meninggalkan salat secara sengaja di luar yang sudah dibaca di atas, jadi keterangan di sini terbatas pada naskah-naskah tersebut.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Salat Ashar Anda tetap wajib ditunaikan, segera setelah bangun, walau sudah masuk Magrib. Kerjakan Ashar dulu, baru Magrib. Karena sebabnya tidur (bukan sengaja), arsip Tarjih menyebut tidak ada tebusan selain mengerjakannya ketika ingat.
💎 Sumber:
🔹️ Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003 (2003) — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat (2018) — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat (2019) — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana (Keputusan Tarjih XXIX)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.