Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 28 Agu, jam 13:19 WIB

Pak, saya ada pinjman di BRI buat tambahan usaha... bunganya itu termasuk riba ya?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah bunga pinjaman dari bank konvensional (BRI) untuk modal usaha termasuk riba?

✨️ Jawaban:

🔹 Ya, termasuk riba dan hukumnya haram. Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah No. 08 Tahun 2006 secara tegas menyatakan bahwa bunga (interest) adalah riba. Fatwa khusus No. 21 Tahun 2018 juga menjawab pertanyaan serupa dan menyimpulkan bahwa meminjam uang di bank konvensional dengan bunga hukumnya dilarang.

📚 Dalil:

🔹 Putusan ketiga Fatwa No. 08/2006:

"Bunga (interest) adalah riba karena (1) merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan, pada hal Allah berfirman, 'Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu'; (2) tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan, sedangkan yang bersifat suka rela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba."

— Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank, Fatwa No. 08/2006

🔹 Fatwa 21/2018 secara spesifik menegaskan:

"Meminjam uang ke bank konvensional yang terdapat bunga di dalamnya, merupakan hal yang dilarang, karena bunga bank termasuk riba yang diharamkan."

— Fatwa 21 2018 Meminjam Uang Di Bank Untuk Modal Usaha

🔹 Dalil Al-Qur'an yang dijadikan dasar:

  • QS. Al-Baqarah (2): 275 — "... padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
  • QS. Al-Baqarah (2): 278-279 — "Hai orang-orang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu adalah orang-orang yang beriman. ... Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya."
  • QS. Ali 'Imran (3): 130 — "Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan riba dengan berlipat ganda..."

✍️ Catatan:

🔹 Fatwa 08/2006 memberikan kelonggaran dengan kaidah "Suatu hal apabila mengalami kesulitan diberi kelapangan" dan "Kesukaran membawa kemudahan" — namun ini bersifat darurat, bukan pilihan utama.

🔹 Solusi yang dianjurkan: mengajukan pembiayaan ke bank syariah yang menggunakan akad bagi hasil (murabahah) dan bebas riba, sebagaimana disarankan dalam Fatwa 21/2018.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Bunga pinjaman dari BRI (bank konvensional) adalah riba yang diharamkan. Disarankan untuk beralih ke pembiayaan bank syariah untuk modal usaha.

💎 Sumber:

🔹 Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank (Fatwa No. 08/2006)

🔹 Fatwa 21 2018 Meminjam Uang Di Bank Untuk Modal Usaha (2018)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Jum, 28 Agu, jam 13:21 WIB

tapi uangnya buat uasaha... tetap sama hukumnya?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah hukumnya tetap sama jika uang pinjaman berbunga dari bank konvensional digunakan untuk modal usaha?

✨️ Jawaban:

🔹 Ya, tetap sama — hukumnya tetap haram. Fatwa 21/2018 justru menjawab persis pertanyaan ini. Pertanyaan yang diajukan ke Majelis Tarjih berbunyi: "Saya mau tanya kalau kita pinjam uang ke bank setelah itu uangnya di pakai buat usaha. Apakah itu termasuk riba?" Dan jawabannya tegas: meminjam uang dari bank konvensional yang mengandung bunga hukumnya dilarang, apa pun tujuan penggunaannya, karena yang diharamkan adalah akad pinjamannya yang mengandung bunga — bukan untuk apa uang itu dipakai.

📚 Dalil:

🔹 Fatwa 21/2018 menyatakan:

"Meminjam uang ke bank konvensional yang terdapat bunga di dalamnya, merupakan hal yang dilarang, karena bunga bank termasuk riba yang diharamkan."

— Fatwa 21 2018 Meminjam Uang Di Bank Untuk Modal Usaha

🔹 Fatwa ini juga menegaskan bahwa solusinya bukan mengganti "tujuan" pinjaman, melainkan mengganti jenis banknya:

"Kami sarankan saudara mengajukan permohonan pembiayaan ke bank syariah terdekat untuk modal usaha saudara."

— Fatwa 21 2018 Meminjam Uang Di Bank Untuk Modal Usaha

✍️ Catatan:

🔹 Dalam fikih muamalah, hukum haram riba melekat pada akad pinjam-meminjam itu sendiri (qardh), bukan pada pengelolaan dana setelahnya. Selama masih ada tambahan yang diperjanjikan (bunga), akadnya tetap ribawi.

🔹 Untuk modal usaha, solusi yang dibenarkan secara syar'i adalah mengajukan pembiayaan murabahah atau bagi hasil di bank syariah, sebagaimana dianjurkan fatwa di atas.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Tujuan modal usaha tidak mengubah status haram bunga bank. Haramnya karena akad pinjaman yang mengandung bunga, bukan karena penggunaan uangnya.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 21 2018 Meminjam Uang Di Bank Untuk Modal Usaha (2018)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Jum, 28 Agu, jam 13:23 WIB

kalau sudah terlanjur... saya harus bagimana?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Kalau sudah terlanjur mengambil pinjaman berbunga dan menabung di bank konvensional, apa yang harus dilakukan?

✨️ Jawaban:

🔹 Ada dua langkah: taubatan nasuha (taubat yang sungguh-sungguh) untuk dosa ribanya, dan menyalurkan sisa bunga yang sudah diterima untuk kepentingan sosial — bukan untuk konsumsi pribadi.

📚 Dalil dan Penjelasan:

1. Taubatan nasuha
Jika sudah terlanjur, karena riba termasuk dosa besar, maka langkah pertama adalah taubatan nasuha. Ini mencakup:

🔸 Menyesali perbuatan dalam hati

🔸 Beristighfar dengan lisan

🔸 Segera meninggalkan perbuatan tersebut

🔸 Berjanji tidak akan mengulanginya lagi

🔸 Mengubah lingkungan yang mendorong kemaksiatan

🔸 Mengiringi perbuatan buruk dengan perbuatan baik

Dalilnya QS. At-Tahrim (66): 8:

"Wahai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuha, semoga Rabb kalian akan menghapus dosa-dosa kalian dan memasukkan kalian ke surga…"

— Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab

2. Bunga yang sudah terlanjur diterima — disedekahkan untuk sosial

Bunga riba yang sudah terlanjur diterima boleh disedekahkan, namun dengan ketentuan:

🔸 Tidak diharapkan pahala darinya (berbeda dengan sedekah dari hala)

🔸 Tidak boleh digunakan untuk konsumsi pribadi (makan, minum, dll.)

🔸 Disalurkan untuk kegiatan pembangunan sosial, seperti pembangunan jalan, infrastruktur, dan kemaslahatan umum

Hal ini didasarkan pada hadis riwayat At-Tirmidzi:

"Sedekah akan memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api."

Yang perlu diluruskan: sedekah ini bukan berarti menyepelekan dosa riba dengan anggapan dosanya otomatis terhapus. Status sedekah dari hasil riba berbeda dengan sedekah dari harta halal yang berpahala berlipat.

— Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab

✍️ Catatan:

Selain taubat dan sedekah, langkah praktis yang dianjurkan adalah:

🔸 Segera berhenti dari pinjaman ribawi — jika memungkinkan, lunasi dan jangan perpanjang.

🔸 Beralih ke bank syariah untuk kebutuhan pembiayaan dan tabungan selanjutnya.

🔸 Jika pinjaman belum lunas dan tidak ada kemampuan melunasi lebih cepat, tetap bertaubat dan niatkan untuk tidak mengulangi.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Bertaubat nasuha, berhenti dari pinjaman ribawi, salurkan bunga yang sudah diterima untuk kepentingan sosial (bukan konsumsi pribadi), dan beralih ke bank syariah.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab (Tanya Jawab Agama 2023)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Jum, 28 Agu, jam 13:25 WIB

cicilan masih dua tahun... apa harus langsung dilunais?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Sudah terlanjur punya pinjaman dengan bunga di BRI, cicilan masih dua tahun. Apakah harus segera dilunasi?

✨️ Jawaban:

🔹 Tidak wajib melunasi seketika jika itu memberatkan. Yang wajib dilakukan adalah: bertaubat, tidak mengulangi, dan niat untuk segera keluar dari sistem ribawi sesuai kemampuan. Kewajiban pokok terhadap bank hanyalah mengembalikan pokok pinjaman, namun karena terikat kontrak, jalani cicilan sesuai kemampuan sambil berusaha melunasi lebih awal atau beralih ke pembiayaan syariah.

📚 Dalil dan Penjelasan:

1. Kewajiban pokok — hanya pokok pinjaman

Fatwa 08/2006 (Putusan ketiga)

Sajikan dalam Format

Jum, 28 Agu, jam 13:30 WIB

cicilan masih dua tahun... apa harus langsung dilunais?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Sudah terlanjur punya cicilan pinjaman ribawi (BRI) dengan sisa 2 tahun. Apakah harus langsung dilunasi?

✨️ Jawaban:

🔹 Tidak ada kewajiban syar'i untuk melunasi seluruh sisa cicilan sekaligus jika Anda tidak mampu. Namun ada beberapa langkah yang harus ditempuh sesuai tuntunan fatwa Tarjih.

📚 Penjelasan dari Sumber:

1. Taubatan nasuha dan segera meninggalkan perbuatan maksiat

Tanya Jawab Agama 2023 menjelaskan bahwa bagi yang sudah terlanjur, langkah pertama adalah:

"Segera meninggalkan perbuatan maksiat tersebut."

"Segera meninggalkan" dalam konteks pinjaman yang sudah berjalan artinya:

🔸 Tidak mengambil pinjaman ribawi baru lagi.

🔸 Berniat tidak mengulangi setelah cicilan selesai.

🔸 Bertaubat dengan sungguh-sungguh.

— Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab

2. Kewajiban melunasi hutang — namun ada rukhshah (keringanan) bagi yang belum mampu

Fatwa 18/2004 tentang Menunda Pembayaran Hutang menegaskan bahwa hutang wajib dilunasi. Namun:

"Apabila seseorang berhutang dan belum sanggup membayar/melunasinya, dapat dimintakan izin kepada pemberi hutang itu, dengan catatan bukan dengan niat mengulur-ulurkan pelunasannya."

Dan hadis yang dikutip:

"Penunda-nundaan orang yang sudah mampu (berhutang tetapi tidak mau melunasinya), adalah dzalim (berdosa)." (HR. al-Bukhari, Muslim)

Artinya: yang dilarang adalah menunda-nunda padahal mampu. Jika memang belum mampu melunasi sekaligus, tidak berdosa melanjutkan cicilan sesuai kemampuan.

— Fatwa 18 2004 Menunda Pembayaran Hutang

3. TJA 8 Bab V juga menegaskan:

"Orang yang berhutang wajib melunasi hutangnya. Hendaknya seseorang yang berhutang, berusaha semaksimal dan secepatnya untuk dapat melunasi hutangnya."

Namun tidak mewajibkan melunasi sekaligus di luar kemampuan. Bahkan TJA 8 menganjurkan untuk menolong orang yang kesulitan membayar hutang.

— Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi Dan Keuangan

✍️ Sintesis Penalaran:

Dari gabungan sumber di atas, untuk kasus sisa cicilan 2 tahun, berikut panduannya:

🔸 Jika Anda mampu melunasi lebih cepat — lebih utama dilakukan agar segera terbebas dari akad ribawi. Ini bentuk kesungguhan taubat.

🔸 Jika tidak mampu melunasi sekaligus — Anda tidak wajib memaksakan diri. Lanjutkan cicilan sesuai kemampuan. Dosa riba sudah terjadi pada saat akad, dan taubat n

Sajikan dalam Format

Jum, 28 Agu, jam 13:34 WIB

kalau harus cepat lunas saya belum mampu... tabugan juga untuk kebutuhan

☝️ Pertanyaan:

🔹 Jika sudah terlanjur punya pinjaman ribawi dan belum mampu melunasi, serta tabungan hanya untuk kebutuhan sehari-hari, bagaimana hukumnya?

✨️ Jawaban:

🔹 Dalam kondisi seperti ini, berlaku kaidah darurat dan kesukaran (masyaqqah) dalam Islam. Fatwa Tarjih memberikan kelapangan bagi yang benar-benar tidak mampu keluar dari sistem ribawi, dengan wajib bertaubat dan berusaha keluar sekuat kemampuan.

📚 Dalil dan Penjelasan:

1. Kaidah darurat untuk yang sudah terlanjur

Fatwa Tarjih No. 08/2006 tentang bunga bank memberikan penegasan penting. Setelah menyatakan bunga adalah riba dan hukumnya haram, fatwa tersebut juga menetapkan:

"Suatu hal apabila mengalami kesulitan diberi kelapangan."

"Kesukaran membawa kemudahan."

— Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank

2. Tabungan untuk kebutuhan — prioritas darurat

Tabungan yang memang diperuntukkan bagi kebutuhan pokok hidup (makan, sekolah anak, kesehatan, dsb.) tetap boleh dipakai untuk kebutuhan tersebut. Tidak diwajibkan menggunakan tabungan itu untuk membayar bunga atau melunasi pinjaman lebih cepat jika memang akan menyebabkan kesulitan hidup.

3. Kewajiban tetap ada — namun sesuai kemampuan

Yang wajib dilakukan sesuai kemampuan:

🔸 Bertaubat dari perbuatan riba yang telah dilakukan.

🔸 Berniat dan berusaha keluar dari sistem ini, misalnya dengan merencanakan pelunasan dan beralih ke bank syariah.

🔸 Tidak menambah pinjaman ribawi baru.

🔸 Tidak memakan hasil riba yang diterima untuk konsumsi pribadi, tetapi jika kondisi sangat sulit, kaidah darurat memperbolehkan yang terlarang dapat dipertimbangkan secara terbatas.

✍️ Catatan Penting:

🔹 Penting dibedakan: Ada dua kategori yang berbeda:

(a) Pinjaman aktif yang belum lunas — ini adalah utang pokok yang wajib dibayar dengan niat bertaubat. Bunganya yang terlanjur dibayar ke bank sudah lewat, dan taubat mencakup penyesalan atas perbuatan itu.

(b) Bunga yang diterima (misalnya dari tabungan di bank konvensional) — ini yang tidak boleh dikonsumsi pribadi, tetapi disalurkan untuk sosial.

🔹 Karena situasinya rumit dan menyangkut kondisi finansial pribadi, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan Majelis Tarjih setempat atau Pimpinan Daerah Muhammadiyah agar dapat diberikan arahan yang lebih sesuai dengan rincian kondisi riil Bapak/Ibu.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Tidak mampu melunasi cepat dan tabungan hanya untuk kebutuhan pokok adalah kondisi yang dimaklumi dalam Islam. Bertaubatlah, niatkan untuk keluar, dan jangan menambah pinjaman ribawi baru. Untuk detail teknis sesuai kondisi pribadi, sebaiknya konsultasi langsung ke Majelis Tarjih setempat.

💎 Sumber:

🔹 Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank (Fatwa No. 08/2006)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Jum, 28 Agu, jam 13:36 WIB

kalau bunganya riba... apa cukup bayar pokonya saja?

Pertanyaan yang sangat praktis. Mari saya telusuri apakah ada fatwa yang membahas hal ini secara spesifik.

Mari saya cari lebih spesifik apakah ada fatwa yang membahas bolehnya membayar pokok saja.

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah cukup membayar pokok pinjaman saja tanpa bunga, jika sudah terlanjur punya pinjaman di bank konvensional?

✨️ Jawaban:

🔹 Pertanyaan ini menyangkut kondisi yang rumit, dan tidak ada fatwa spesifik dalam vault yang secara eksplisit membolehkan membayar pokok saja dan menolak membayar bunga untuk pinjaman yang sudah berjalan. Namun dari dalil-dalil yang ada, dapat ditarik beberapa prinsip:

1. Dalil taubat: "bagimu pokok hartamu" — dari sisi pemberi pinjaman

Fatwa 08/2006 mengutip QS Al-Baqarah (2): 279:

"Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya."

Ayat ini berbicara kepada pemberi pinjaman riba yang bertaubat: ia hanya berhak mendapatkan pokoknya kembali. Namun, konteksnya berbeda dengan posisi Bapak sebagai peminjam yang sudah terikat perjanjian dengan bank.

— Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank

2. Kewajiban melunasi utang sesuai akad

Dari Tanya Jawab Agama Jilid 8 ditegaskan:

"Orang yang berhutang wajib melunasi hutangnya."

"Islam tidak membenarkan menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang telah memiliki kemampuan untuk melunasi hutangnya."

— Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi Dan Keuangan

3. Antara dua sisi yang sulit

Satusisi, bunga adalah riba yang haram dan tidak boleh dibayarkan. Sisi lain, akad pinjaman sudah ditandatangani dan bank akan menuntut secara hukum jika Bapak hanya membayar pokok. Ini kondisi yang sangat pelik.

✍️ Catatan — Sintesis penalaran (bukan bunyi putusan langsung):

Dari kaidah fikih yang digunakan dalam Fatwa 08/2006 — "al-amru idza dhaaqa ittasa'a" (suatu hal apabila mengalami kesulitan diberi kelapangan) dan "al-masyaqqatu tajlibut taysir" (kesukaran membawa kemudahan) — dapat ditarik pemahaman bahwa:

🔸 Bagi yang sama sekali tidak sanggup membayar bunga dan tidak punya akses ke bank syariah, kondisi kesulitan (masyaqqah) bisa menjadi pertimbangan keringanan.

🔸 Namun tetap ada kewajiban moral untuk bertaubat, menyesali akad ribawi yang telah dilakukan, dan berusaha keluar dari sistem ini.

🔸 Secara hukum positif, perjanjian dengan bank tetap mengikat — menolak membayar bunga sepenuhnya berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sengketa yang justru lebih memberatkan.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Fatwa Tarjih tidak secara spesifik menjawab pertanyaan "cukup bayar pokok saja". Karena situasi ini sangat bergantung pada rincian kondisi finansial dan hukum perdata, disarankan untuk berkonsultasi langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat atau Pimpinan Daerah Muhammadiyah agar mendapat arahan yang sesuai dengan kondisi riil Bapak.

💎 Sumber:

🔹 Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank (Fatwa No. 08/2006)

🔹 Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi Dan Keuangan (Tanya Jawab Agama Jilid 8)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Jum, 28 Agu, jam 13:38 WIB

apa saya boleh berhenti bayar cicilna?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah boleh berhenti membayar cicilan pinjaman di bank konvensional karena bunganya riba?

✨️ Jawaban:

🔹 Tidak dibenarkan. Meskipun bunganya riba dan hukumnya haram, tetap ada kewajiban untuk melunasi utang pokok. Berhenti membayar cicilan sama sekali justru menimbulkan dosa baru karena termasuk menunda-nunda pembayaran utang padahal mampu, dan bisa menyebabkan kemudaratan yang lebih besar.

📚 Dalil dan Penjelasan:

1. Kewajiban melunasi utang pokok

Tanya Jawab Agama Jilid 8 menegaskan:

"Orang yang berhutang wajib melunasi hutangnya."

"Islam tidak membenarkan menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang telah memiliki kemampuan untuk melunasi hutangnya."

— Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi Dan Keuangan

Rasulullah ﷺ bersabda:

"Menunda-nunda pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah kezaliman." (HR. Bukhari & Muslim)

2. Riba tidak menghapus kewajiban membayar utang

Dosa riba ada pada akad pinjamannya — itu urusan taubat antara Bapak dan Allah. Namun utang pokok tetap menjadi tanggung jawab yang harus dibayar kepada sesama manusia. Tidak membayar cicilan sama sekali artinya mengingkari janji dan mengambil hak orang lain (bank).

3. Kemudaratan yang lebih besar jika berhenti total

Jika berhenti membayar cicilan:

🔸 Bunga akan terus berjalan dan jumlah utang membengkak

🔸 Aset jaminan bisa disita

🔸 Masuk daftar blacklist kredit

🔸 Kesulitan akses keuangan di masa depan

🔸 Potensi sengketa hukum yang lebih memberatkan

✍️ Catatan:

Yang dapat dilakukan:

🔸 Setiap bulan bayar cicilan sesuai kemampuan walau tidak penuh, sambil berusaha melunasi.

🔸 Jangan menambah pinjaman ribawi baru di bank lain.

🔸 Berniat dan berusaha beralih ke bank syariah setelah pinjaman ini lunas.

🔸 Bertaubat atas akad ribawi yang telah dilakukan.

🔸 Jika kondisi sangat sulit, ajukan restrukturisasi ke bank (perpanjangan tenor, penurunan angsuran) secara resmi.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Berhenti membayar cicilan sama sekali tidak dibenarkan. Kewajiban membayar utang pokok tetap berlaku meskipun bunganya riba. Bayar semampu mungkin sambil bertaubat dan niatkan untuk tidak mengulangi lagi.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi Dan Keuangan (Tanya Jawab Agama Jilid 8)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Jum, 28 Agu, jam 13:40 WIB

kalau tetap mencicil sampai lunas... berarti masih ikut ribaa?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Jika terus mencicil sampai lunas, apakah berarti masih ikut terlibat dalam riba?

✨️ Jawaban:

🔹 Pertanyaan ini sangat dalam dan menyentuh situasi yang sulit. Tidak ada fatwa yang secara khusus menjawab "apakah setiap cicilan menimbulkan dosa baru". Namun dari prinsip-prinsip yang ada, berikut penjelasannya.

📚 Penjelasan berdasarkan sumber yang ada:

1. Dua sisi yang harus dipisahkan: akad lama vs. cicilan baru

Yang harus dibedakan: (a) akad pinjaman awal yang mengandung riba — itu sudah terjadi dan sudah ditaubati; dan (b) pembayaran cicilan yang terpaksa dilakukan karena perjanjian yang mengikat secara hukum.

Fatwa 08/2006 tentang bunga bank memberikan kaidah:

"Suatu hal apabila mengalami kesulitan diberi kelapangan."
"Kesukaran membawa kemudahan."

— Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank

2. Taubatan nasuha sudah mencakup "tidak mengulangi" — bukan "membatalkan utang yang sudah ada"

TJA 2023 Edisi 24 menjelaskan bahwa taubatan nasuha untuk riba yang sudah terlanjur mencakup:

"Segera meninggalkan perbuatan maksiat tersebut." dan "Berjanji untuk tidak akan mengulanginya kembali."

— Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab

Maksud "meninggalkan" dan "tidak mengulangi" adalah tidak membuat akad ribawi baru, bukan berarti membatalkan kontrak yang sudah berjalan secara sepihak — karena itu justru menimbulkan kezaliman baru (utang tak dibayar).

3. Kewajiban melunasi utang tetap ada — walau akadnya ribawi

Tanya Jawab Agama Jilid 8 menegaskan:

"Orang yang berhutang wajib melunasi hutangnya."
"Menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang telah memiliki kemampuan untuk melunasi dikategorikan sebagai sebuah kezaliman."

— Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi Dan Keuangan

✍️ Sintesis penalaran (bukan bunyi putusan langsung):

Dari kaidah-kaidah di atas, dapat dipahami:

🔸 Dosa utama adalah saat menandatangani dan mengambil pinjaman ribawi — itu urusan yang sudah lewat dan sudah ditaubati.

🔸 Cicilan yang terpaksa dibayar (karena terikat kontrak dan tidak mampu melunasi lebih awal) berada dalam kategori kondisi terdesak (masyaqqah/darurat) — bukan dosa baru yang setara dengan dosa membuat akad ribawi baru.

🔸 Yang penting adalah niat dan sikap hati: berniat keluar dari sistem ini, tidak mengulangi, dan segera beralih ke bank syariah setelah pinjaman ini selesai.

🔸 Bagian bunga dalam cicilan — jika terpaksa dibayar sebagai bagian dari total kewajiban kontrak — masuk dalam rukun taubat: menyesali, beristighfar, dan memperbanyak sedekah untuk kepentingan sosial.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Setelah bertaubat nasuha, membayar cicilan pinjaman yang sudah terlanjur sampai lunas adalah kewajiban hukum yang harus ditunaikan, bukan dosa baru selama diniatkan untuk segera keluar dan tidak mengulangi. Yang diharamkan adalah membuat akad ribawi baru, bukan melunasi utang yang sudah terlanjur dalam kondisi terdesak.

💎 Sumber:

🔹 Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank (Fatwa No. 08/2006)

🔹 Fatwa 21 2018 Meminjam Uang Di Bank Untuk Modal Usaha (2018)

🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab (2023)

🔹 Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi Dan Keuangan (TJA Jilid 8)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Jum, 28 Agu, jam 13:42 WIB

kalau ada sedikit tabungan... baiknya dipakai untuk mempercepat peluanasan?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Jika memiliki sedikit tabungan, apakah sebaiknya digunakan untuk mempercepat pelunasan pinjaman ribawi?

✨️ Jawaban:

🔹 Ya, lebih baik digunakan untuk mempercepat pelunasan, selama tabungan itu bukan satu-satunya cadangan untuk kebutuhan darurat pokok (makan, kesehatan, pendidikan anak). Semakin cepat lunas, semakin cepat keluar dari sistem ribawi — dan itu sejalan dengan semangat taubat dan meninggalkan riba.

📚 Dalil dan Penjelasan:

1. Prioritas melunasi utang

Tanya Jawab Agama Jilid 8 menegaskan:

"Orang yang berhutang wajib melunasi hutangnya."

"Menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang telah memiliki kemampuan untuk melunasi dikategorikan sebagai sebuah kezaliman."

— Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi Dan Keuangan

Jika ada tabungan yang bisa dipakai mempercepat pelunasan, menunda-nunda justru tidak dibenarkan.

2. Semakin cepat lepas dari riba, semakin baik

Fatwa 08/2006 tentang bunga bank menyatakan bahwa bunga bank adalah riba dan riba adalah dosa besar. Maka keluar dari sistem ribawi — termasuk melunasi pinjaman lebih cepat — adalah bagian dari wujud taubat yang sungguh-sungguh.

3. Pengecualian: kebutuhan darurat

Yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai semua tabungan habis sehingga tidak punya cadangan untuk kebutuhan mendesak. Kaidah "laa dharara wa laa dhiraar" (tidak boleh menimbulkan kemudaratan) berlaku.

✍️ Sintesis penalaran:

🔸 Jika tabungan itu dana darurat (misalnya untuk biaya berobat mendadak atau keperluan pokok sebelum gajian berikutnya) — tidak wajib dipakai untuk mempercepat pelunasan. Biarkan sebagai jaga-jaga.

🔸 Jika tabungan itu dana lebih di luar kebutuhan pokok — sebaiknya digunakan untuk mempercepat pelunasan agar segera terbebas dari riba.

🔸 Tidak ada kewajiban syar'i untuk menjual aset atau menghabiskan seluruh tabungan demi melunasi lebih cepat hingga hidup menjadi susah. Prinsipnya: sesuai kemampuan tanpa memudaratkan diri.

🔸 Yang terpenting: niatkan setiap cicilan yang dibayar (termasuk pelunasan dipercepat) sebagai bagian dari taubat dan keinginan keluar dari riba.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Selama tidak mengorbankan kebutuhan darurat pokok, tabungan yang ada sebaiknya digunakan untuk mempercepat pelunasan pinjaman ribawi. Setelah lunas, segera beralih ke bank syariah untuk keuangan selanjutnya.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi Dan Keuangan (TJA Jilid 8)

🔹 Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank (Fatwa No. 08/2006)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Jum, 28 Agu, jam 13:44 WIB

apa saya perlu jual motro supaya cepat lunas?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah perlu menjual motor untuk mempercepat pelunasan pinjaman ribawi?

✨️ Jawaban:

🔹 Tidak diwajibkan, selama motor itu masih dibutuhkan untuk keperluan pokok (misalnya untuk bekerja, mengantar anak sekolah, atau keperluan hidup sehari-hari). Menjual kendaraan yang merupakan kebutuhan pokok justru bisa menimbulkan kesulitan hidup yang baru. Namun jika motor itu hanya untuk gaya-gayaan atau bukan kebutuhan primer, maka lebih baik dijual untuk melunasi utang.

📚 Dalil dan Penjelasan:

1. Prinsip: tidak boleh memudaratkan diri sendiri

Fatwa 08/2006 menggunakan kaidah:

"Suatu hal apabila mengalami kesulitan diberi kelapangan."
"Kesukaran membawa kemudahan."

— Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank

Menjual motor yang menjadi sarana kerja atau kebutuhan sehari-hari akan menyulitkan hidup dan termasuk perbuatan yang dilarang (dharar).

2. Utang dibayar sesuai kemampuan

Tanya Jawab Agama Jilid 8 menegaskan bahwa kewajiban melunasi utang adalah sesuai kemampuan, bukan dengan cara memaksakan diri hingga jatuh miskin.

"Orang yang berhutang wajib melunasi hutangnya."

— Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi Dan Keuangan

Kewajiban ini tidak berarti harus menjual seluruh aset pokok hingga hidup sengsara.

✍️ Sintesis penalaran (bukan bunyi putusan langsung):

Untuk menentukan sikap, pertimbangkan:

🔸 Motor untuk kerja & kebutuhan pokok (antar-jemput anak, ke kantor, cari nafkah) → TIDAK wajib dijual. Ini adalah kebutuhan dhururiyyat (primer).

🔸 Motor kedua atau motor untuk hobi/gaya → LEBIH BAIK dijual dan uangnya dipakai mempercepat pelunasan.

🔸 Jika motor adalah satu-satunya kendaraan dan sangat dibutuhkan → tetaplah bayar cicilan sesuai kemampuan, jangan menjualnya.

🔸 Karena ini menyangkut kondisi pribadi yang spesifik, sebaiknya konsultasi ke Majelis Tarjih setempat untuk mendapatkan arahan yang tepat sesuai rincian kondisi riil.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Jika motor adalah kebutuhan primer untuk bekerja dan hidup sehari-hari, tidak wajib menjualnya. Cukup bayar cicilan sesuai kemampuan sambil bertaubat. Jika motor adalah aset non-esensial, lebih baik dijual untuk mempercepat keluar dari riba.

💎 Sumber:

🔹 Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank (Fatwa No. 08/2006)

🔹 Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi Dan Keuangan (TJA Jilid 8)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Jum, 28 Agu, jam 13:45 WIB

kalau pinjam di tempat lain untuk nutup BRI... itu malah tambah maslaah ya?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah meminjam di tempat lain untuk menutup pinjaman BRI (bank konvensional) justru menambah masalah?

✨️ Jawaban:

🔹 Tepat sekali, justru akan menambah masalah, bukan solusi. Meminjam dari tempat lain untuk menutup pinjaman lama, apalagi jika tempat lain itu juga bank konvensional, berarti membuat akad ribawi baru — dan itu dosa baru yang lebih besar.

📚 Dalil dan Penjelasan:

1. Jualah satu riba dengan riba lain — semakin terjerat

Fatwa Tarjih tentang bunga bank (08/2006) menegaskan bahwa setiap bentuk pinjaman berbunga adalah riba dan hukumnya haram. Maka menutup pinjaman ribawi dengan pinjaman ribawi baru berarti:

🔸 Menambah akad haram baru — bukan mengurangi dosa, tapi menambah.

🔸 Memperpanjang masa terjerat riba — semakin sulit keluar.

🔸 Bisa masuk ke dalam "riba yang berlipat ganda" (QS Ali Imran 3:130), karena bunga baru ditumpuk dengan sisa bunga lama.

— Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank

2. Prinsip taubat: berhenti total, bukan ganti tempat

TJA 2023 Edisi 24 menjelaskan bahwa taubat dari riba mencakup:

"Segera meninggalkan perbuatan maksiat tersebut." dan "Berjanji untuk tidak akan mengulanginya kembali."

— Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab

Jika menutup BRI dengan pinjaman baru dari bank lain yang juga ribawi, artinya justru mengulangi perbuatan yang sama — berlawanan dengan rukun taubat.

3. Pengecualian: jika pindah ke bank syariah dengan akad yang sesuai syariah

Jika yang dimaksud "tempat lain" adalah bank syariah dan akadnya benar-benar syariah (murabahah, musyarakah, dll.) dan memang sesuai kebutuhan riil, maka itu diperbolehkan sebagai jalan keluar. Namun tetap harus hati-hati: pastikan akadnya benar-benar syariah, bukan sekadar ganti nama tapi tetap berbunga.

✍️ Sintesis penalaran:

KondisiHukum
Pinjam di bank konvensional lain untuk nutup BRI❌ Haram — tambah akad ribawi baru
Pinjam di bank syariah (akad benar-benar syariah) untuk nutup BRI✅ Boleh — selama tidak memberatkan dan akadnya sesuai syariah
Pinjam dari koperasi syariah / pinjaman tanpa bunga (keluarga, teman)✅ Lebih baik — solusi yang bersih dari riba

✅️ Kesimpulan:

🔹 Meminjam dari bank konvensional lain untuk menutup BRI tidak menyelesaikan masalah, justru memperparah dosa dan beban. Jangan lakukan. Lebih baik pertahankan cicilan semampu mungkin, taubat, dan setelah lunas pindah ke bank syariah.

💎 Sumber:

🔹 Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank (Fatwa No. 08/2006)

🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab (TJA 2023 Edisi 24)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Jum, 28 Agu, jam 13:47 WIB

kalau dipindah ke bank syariah bisa tidak... saya kurang paham caranaya

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah pinjaman BRI bisa dipindah ke bank syariah? Bagaimana caranya?

✨️ Jawaban:

🔹 Bisa, dan itu adalah langkah yang baik. Namun perlu dipahami perbedaan mendasarnya agar tidak salah paham.

📚 Penjelasan dari fatwa yang ada:

1. Bank syariah tidak meminjamkan uang seperti bank konvensional

Fatwa 32/2020 tentang Pinjaman Bank Syariah menjelaskan:

"Dalam prinsip pinjaman pada bank syariah proses pembiayaan artinya bukanlah bank meminjamkan sejumlah dana kepada nasabah yang membutuhkan. Akan tetapi, lebih ke arah pembiayaan proyek atau kebutuhan nasabah... Posisi bank syariah dalam pembiayaan kepada para nasabah dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti KPR, kendaraan bermotor, dan kebutuhan lainnya."

— Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah

Artinya: bank syariah tidak memberi pinjaman uang dengan bunga, melainkan membiayai barang yang Anda butuhkan dengan akad jual beli (murabahah), kerjasama (musyarakah), atau sewa (ijarah).

2. Jadi untuk pinjaman BRI yang sudah jalan: tidak bisa "dipindahkan" mentah-mentah

Pinjaman BRI adalah utang piutang berbunga. Bank syariah tidak bisa begitu saja mengambil alih utang itu karena prinsipnya berbeda. Yang bisa dilakukan adalah:

🔸 Ajukan pembiayaan baru di bank syariah untuk kebutuhan yang sah (misalnya modal usaha, renovasi rumah, dll.) dengan akad syariah.

🔸 Setelah dapat pembiayaan syariah, gunakan dana itu untuk melunasi sisa pinjaman BRI — ini sepenuhnya pilihan pribadi Anda, bukan transfer otomatis.

🔸 Yang penting: akad baru dengan bank syariah harus benar-benar syariah, bukan sekadar ganti nama.

3. Akad-akad di bank syariah yang dibolehkan

TJA 2023 Edisi 8 tentang KPR Bank Syariah menjelaskan beberapa akad yang dibolehkan:

"Sistem KPR yang ada di Bank BSI/Syariah tidak menggunakan sistem bunga, akan tetapi menggunakan akad tanpa bunga. Adapun macam-macam akad di antaranya yaitu: akad jual beli (bai' al-murabahah), akad pesanan (istishna'), akad sewa beli (ijarah muntahiyah bit-tamlik), dan akad penyertaan (musyarakah muntanaqisah)."

— Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 08 16 30 April Kpr Bank Syariah

✍️ Panduan praktis — caranya secara sederhana:

🔸 Langkah 1: Datang langsung ke bank syariah terdekat (BSI, Bank Syariah lainnya).

🔸 Langkah 2: Sampaikan kebutuhan Anda — apakah mau pembiayaan untuk modal usaha, renovasi rumah, beli kendaraan, atau kebutuhan lain yang riil (ada barangnya).

🔸 Langkah 3: Tanyakan akadnya — pastikan menggunakan akad murabahah (jual beli) atau musyarakah (kerjasama), bukan sistem bunga.

🔸 Langkah 4: Jika disetujui, dana dari bank syariah Anda gunakan untuk melunasi sisa pinjaman BRI.

🔸 Langkah 5: Setelah itu, cicilan Anda hanya ke bank syariah dengan sistem yang syariah — tidak ada bunga, yang ada adalah margin keuntungan yang disepakati di awal.

⚠️ Peringatan:

🔸 Pastikan Anda benar-benar mampu membayar cicilan bank syariah — jangan pindah utang lalu tetap kesulitan.

🔸 Jangan membuat akad baru di bank syariah jika tujuannya hanya untuk menutup utang BRI dengan cara yang tidak riil (misalnya pura-pura beli barang padahal tidak). Itu tidak sah secara syariah.

🔸 Karena detail teknis sangat tergantung pada kondisi Anda, sebaiknya konsultasi langsung ke kantor Majelis Tarjih setempat atau ke bank syariah sambil membawa data sisa pinjaman BRI Anda.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Pinjaman BRI tidak bisa "dipindahkan" secara langsung, tapi Anda bisa mengajukan pembiayaan baru di bank syariah untuk kebutuhan riil, lalu hasilnya dipakai melunasi BRI. Pastikan akadnya benar-benar syariah.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah (2020)

🔹 Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah (2014)

🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 08 16 30 April Kpr Bank Syariah (2023)

🔹 Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank (Fatwa No. 08/2006)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Jum, 28 Agu, jam 13:49 WIB

waktu pinjam dulu saya belum paham riba... apakah saya tetap berdsoa?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah tetap berdosa jika saat pinjam dulu belum paham bahwa bunganya adalah riba?

✨️ Jawaban:

🔹 Tidak berdosa untuk masa sebelum Anda mengetahui bahwa bunga bank itu riba. Namun setelah mengetahui dan sadar, hukumnya berubah: tidak boleh terus berada dalam pinjaman ribawi tanpa berusaha keluar.

📚 Dalil dan Penjelasan:

1. Allah tidak menghukum sebelum petunjuk sampai

Firman Allah dalam Al-Qur'an:

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا
"Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul."
(QS. Al-Isra' [17]: 15)

— Surat Al Isra 17 15

Prinsip ini berlaku umum: seseorang tidak dihukum atas sesuatu yang belum diketahui. Ini mencakup juga orang yang belum pernah mendengar bahwa bunga bank termasuk riba.

2. Taubatan nasuha mencakup "segera meninggalkan" — sejak tahu

TJA 2023 Edisi 24 menjelaskan rukun taubat nasuha:

"Segera meninggalkan perbuatan maksiat tersebut."
"Berjanji untuk tidak akan mengulanginya kembali."

— Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab

Artinya: begitu seseorang tahu dan yakin bahwa bunga bank itu riba, saat itu juga ia wajib bertekad untuk keluar dari sistem itu. Dosa baru mulai ada jika setelah tahu tetap bertahan tanpa usaha keluar.

✍️ Sintesis penalaran:

🔸 Masa lalu (saat belum tahu): Tidak berdosa. Allah Maha Pengampun dan tidak menghukum hambanya yang belum mendapat ilmu. (QS Al-Isra' 17:15)

🔸 Saat mulai tahu/menyadari: Belum berdosa selama dalam proses berusaha mencari solusi keluar — seperti yang Anda lakukan sekarang dengan bertanya dan belajar.

🔸 Setelah tahu dan tidak berusaha sama sekali: Inilah yang berpotensi menjadi dosa baru. Karena taubat menuntut kesungguhan untuk keluar, bukan sekadar penyesalan.

🔸 Karena Anda sudah terlanjur terikat kontrak: Upaya keluar dilakukan semampu mungkin — melunasi sesuai kemampuan, niat beralih ke bank syariah, dan tidak mengulangi lagi.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Masa lalu saat belum tahu tidak mengapa, tidak berdosa. Yang penting sekarang adalah sikap setelah tahu: bertaubat, berusaha melunasi semampu mungkin, dan bertekad tidak mengulangi. Ini yang dinilai Allah ke depannya.

💎 Sumber:

🔹 Surat Al Isra 17 15 (QS. Al-Isra' 17:15)

🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab (TJA 2023 Edisi 24)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Jum, 28 Agu, jam 13:51 WIB

kalau memang salah saya ingin tobat... apa yang harus saya lakukkan dulu?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Jika benar-benar ingin tobat dari pinjaman ribawi yang sudah terlanjur, apa yang harus dilakukan?

✨️ Jawaban:

🔹 Berikut langkah-langkah taubatan nasuha dari riba, berdasarkan fatwa Tarjih.

📚 Dalil dan Penjelasan:

Langkah-langkah taubatan nasuha dari riba

TJA 2023 Edisi 24 menjelaskan bahwa taubatan nasuha dari riba mencakup perkara akal, hati, lisan, dan perbuatan. Ada empat langkah praksis:

a. Segera meninggalkan perbuatan maksiat tersebut.
b. Beristighfar, dalam pengertian meminta ampunan kepada Allah SwT.
c. Mengubah lingkungan dan teman yang mengajak kepada kemaksiatan.
d. Mengiringi perbuatan buruk dengan perbuatan baik.

— Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab

Dari keempat langkah di atas, berikut aplikasinya untuk situasi Anda:

✍️ Panduan langkah demi langkah:

1. ✨️ Penyesalan dalam hati
Sadari dan sesali bahwa pinjaman itu adalah riba. Niatkan sungguh-sungguh untuk keluar dari sistem ini. Ini adalah langkah pertama dan paling inti.

2. 📿 Istighfar dengan lisan
Perbanyak membaca Astaghfirullahal 'adzim dan doa taubat. Minta ampun kepada Allah atas akad yang telah dibuat.

3. 🚫 Segera meninggalkan — dalam arti yang bisa dilakukan saat ini
"Segerameninggalkan" untuk situasi pinjaman yang sudah terlanjur berarti:

🔸 Berhenti membuat akad ribawi baru — jangan pinjam lagi dari bank konvensional.

🔸 Niatkan untuk tidak mengulangi setelah pinjaman ini lunas.

🔸 Berusaha melunasi semampu mungkin — semakin cepat keluar dari riba, semakin baik.

🔸 Jika mampu, percepat pelunasan dengan tabungan yang ada (tanpa memudaratkan kebutuhan pokok).

4. 🔄 Ubah lingkungan finansial

🔸 Setelah pinjaman lunas, pindah sepenuhnya ke bank syariah.

🔸 Cari teman dan komunitas yang mengingatkan pada kehidupan yang bersih dari riba.

5. 💰 Mengiringi dengan perbuatan baik — sedekah dari yang halal

🔸 Perbanyak sedekah dari penghasilan halal Anda (bukan dari bunga).

🔸 Adapun bunga yang sudah terlanjur dibayarkan atau diterima — jika ada sisa bunga dari pinjaman yang belum dibayar, tidak perlu ditagih atau dibayarkan secara khusus. Untuk bunga yang sudah dibayar di masa lalu, taubatan nasuha sudah mencakup pengampunan atasnya, dan Anda tidak perlu menghitung-hitung nominalnya.

6. 📖 Perbanyak taubat dan jangan menyepelekan
Peringatan dari Fikih Anti Korupsi (dirujuk dalam TJA 2023): jangan menyepelekan dosa riba dengan anggapan "nanti dihapus dengan sedekah". Taubat harus sungguh-sungguh, bukan main-main.

✅️ Ringkasan tindakan:

NoLangkahPraktisnya
1PenyesalanSadari dosanya, niat keluar
2IstighfarPerbanyak baca astaghfirullah
3TinggalkanJangan buat akad baru, lunasi semampunya
4Ubah lingkunganRencanakan pindah ke bank syariah
5Perbuatan baikPerbanyak sedekah dari penghasilan halal

✅️ Kesimpulan:

🔹 Tobat dari pinjaman ribawi bukanlah soal "membatalkan utang sepihak", melainkan: menyesali, beristighfar, bertekad tidak mengulangi, melunasi semampu mungkin, dan setelah lunas pindah ke sistem syariah. Ini sudah mencakup rukun taubatan nasuha yang sah.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab (TJA 2023 Edisi 24)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Jum, 28 Agu, jam 13:53 WIB

modal usaha saya dari pinjman itu... hasil usahanya jadi haram juga?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Modal usaha dari pinjaman ribawi — apakah hasil usahanya menjadi haram?

✨️ Jawaban:

🔹 Hasil usahanya tidak otomatis haram. Uang dari pinjaman ribawi adalah hutang yang wajib dikembalikan, bukan harta haram yang merusak hasil usaha. Namun ada beberapa catatan penting.

📚 Dalil dan Penjelasan:

1. Fatwa 08/2006: yang diharamkan adalah akad ribanya, bukan harta hasil usaha

Fatwa tentang bunga bank (08/2006) menegaskan bahwa yang diharamkan adalah tambahan (bunga) yang dipersyaratkan dalam akad pinjaman, bukan pokok pinjaman itu sendiri.

"Bunga (termasuk yang disebut 'jasa bank') yang diberikan kepada nasabah sehubungan dengan penyimpanan uang di bank, demikian juga bunga yang dibebankan kepada nasabah sehubungan dengan pinjaman yang diberikan oleh bank, kedua-duanya termasuk riba."

— Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank

Yang dimaksud riba di sini adalah bunganya, bukan pokok uang yang dipinjam. Uang pokok pinjaman adalah hutang yang halal diterima dan wajib dikembalikan. Modal usaha dari uang pinjaman itu adalah milik Anda yang sah secara kepemilikan — Anda hanya berhutang kepada bank.

2. Prinsip: harta tidak menjadi najis karena asal muamalah yang keliru

Dalam kaidah usul fiqh yang dikutip dalam berbagai fatwa Tarjih:

"Al-ashlu fil asy-ya'i al-ibahah" — Hukum asal segala sesuatu adalah boleh.

Harta yang Anda peroleh dari hasil usaha (barang/jasa yang halal) dengan modal dari pinjaman ribawi tetap halal, karena sumber keharamannya ada pada akad pinjaman dan bunganya, bukan pada hasil usaha yang Anda lakukan.

✍️ Sintesis penalaran (bukan bunyi putusan langsung):

🔸 Modal (pokok pinjaman): Halal diterima, statusnya hutang yang wajib dikembalikan.

🔸 Bunga (riba) yang dibayarkan ke bank: Ini yang haram dan menjadi dosa.

🔸 Hasil usaha dari modal itu: Halal, karena Anda bekerja, mengelola, dan menghasilkan dari kerja Anda sendiri. Modal hanya alat, bukan sumber substansi haram.

🔸 Apa yang wajib dilakukan:

  • Taubat dari akad ribawi (sudah dibahas sebelumnya).
  • Lunasi pinjaman semampu mungkin.
  • Setelah lunas, pindah ke bank syariah.
  • Hasil usaha yang sudah didapat tidak perlu disedekahkan khusus, tidak perlu dianggap najis.

⚠️ Pengecualian:
Jika usaha Anda sendiri bergerak di bidang yang haram (misalnya jual minuman keras, riba, judi), maka hasilnya haram karena jenis usahanya, bukan karena modalnya.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Hasil usaha dari modal pinjaman ribawi tidak haram. Yang haram dan menjadi dosa adalah akad riba dan bunganya. Hasil usaha halal Anda nikmati, lunasi hutangnya, bertaubat, dan ke depan jangan ulangi lagi.

💎 Sumber:

🔹 Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank (Fatwa No. 08/2006)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Jum, 28 Agu, jam 13:55 WIB

anak saya kadang bantu bayar cicilan... apa dia ikut berdsoa?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Anak yang kadang membantu membayar cicilan pinjaman ribawi — apakah ia ikut berdosa?

✨️ Jawaban:

🔹 Tidak langsung otomatis berdosa, tergantung pada tingkat pengetahuan dan keterlibatannya. Namun perlu hati-hati.

📚 Dalil dan Penjelasan:

1. Prinsip: dosa riba ditanggung oleh pihak yang melakukan akad

Fatwa 08/2006 menegaskan bahwa riba terjadi pada akad pinjaman antara pihak yang meminjam dan yang memberi pinjaman dengan syarat bunga.

"Bunga yang dibebankan kepada nasabah sehubungan dengan pinjaman yang diberikan oleh bank ... termasuk riba."

— Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank

Yang terikat akad adalah Anda dan bank, bukan anak Anda. Dosa pokok berada pada orang yang mengikatkan diri dalam akad ribawi.

2. Hadis tentang laknat bagi yang terlibat dalam riba

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ
"Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan dua saksinya."
(HR. Muslim)

— Sahih Muslim 1598

Hadis ini menunjukkan bahwa ada beberapa pihak yang terlibat dalam transaksi riba ikut terkena laknat. Namun anak Anda tidak termasuk dalam kategori pemakan riba (peminjam), pemberi riba (bank), penulis, atau saksi akad.

3. TJA 2023 Edisi 24 tentang dosa turut membantu

TJA 2023 Edisi 24 menjelaskan tentang orang yang turut berpartisipasi dalam fasilitas ribawi:

Jika seseorang tahu bahwa uang yang ia berikan dipakai untuk membayar bunga riba dan ia rela/ridha, maka ia ikut menanggung dosa. Namun jika ia tidak tahu atau terpaksa, maka ia tidak berdosa.

— dirujuk dari Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab

✍️ Sintesis penalaran (bukan bunyi putusan langsung):

Berdasarkan prinsip-prinsip di atas:

🔸 Jika anak Anda tahu bahwa cicilan itu berasal dari pinjaman ribawi, dan ia dengan sukarela membantu karena ingin meringankan beban orang tua → Dosanya ringan atau bahkan tidak berdosa, karena niatnya adalah tolong-menolong dalam kebaikan (membantu orang tua), bukan ikut serta dalam transaksi riba. Namun perlu diingatkan bahwa yang terbaik adalah membantu dengan cara lain, misalnya memberi uang langsung ke Anda tanpa spesifik untuk cicilan riba itu.

🔸 Jika anak Anda tahu betul bahwa itu riba dan ia ikhlas serta sadar membantu membayar bunganya → Ada risiko ikut terlibat dalam dosa riba, karena ia turut melancarkan pembayaran bunga. Disarankan Anda jelaskan situasinya dan minta ia tidak ikut menanggung.

🔸 Jika anak Anda hanya membantu tanpa tahu detail (misal hanya transfer sejumlah uang untuk "bantu bayar utang") → Tidak berdosa, karena niatnya murni membantu orang tua.

✅️ Kesimpulan:

Kondisi anakHukum
Tidak tahu, hanya bantu✅ Tidak berdosa
Tahu, bantu untuk meringankan ortu✅ Tidak berdosa — niat tolong
Tahu, sadar, dan ikhlas membantu bayar bunga⚠️ Ada dosa ikut serta
Yang terbaikBantu dengan uang tanpa dikaitkan langsung ke cicilan riba

🔹 Saran: Jelaskan kepada anak Anda bahwa cicilan ini berasal dari pinjaman yang mengandung riba. Agar ia bersih, cukup ia memberi bantuan kepada Anda dalam bentuk uang tanpa mensyaratkan untuk bayar cicilan tertentu — niatnya tolong orang tua, bukan bayar riba.

💎 Sumber:

🔹 Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank (Fatwa No. 08/2006)

🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab (TJA 2023 Edisi 24)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Jum, 28 Agu, jam 13:57 WIB

kalau orang pinjam karena butuh biaya operasi... apa tetap harma?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah pinjaman ribawi tetap haram jika dilakukan karena darurat, misalnya butuh biaya operasi?

✨️ Jawaban:

🔹 Hukum asalnya tetap haram, namun prinsip dharurat (darurat) dalam syariah dapat memberi keringanan dalam kondisi yang sangat terbatas dan ketat.

📚 Dalil dan Penjelasan:

1. Kaidah dharurat membolehkan yang terlarang — dengan syarat

Fatwa 32/2020 tentang Pinjaman Bank Syariah menjelaskan prinsip dharurat:

"Kaidah 'Ad-dharuratu tubihu al-mahdhurat' (Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang) — namun dengan syarat:
(a) Dharurat benar-benar terjadi dan mengancam jiwa, bukan sekadar kesulitan biasa.
(b) Tidak ada alternatif halal yang tersedia.
(c) Sekadar secukupnya untuk mengatasi dharurat, tidak berlebihan.
(d) Segera mencari jalan keluar setelah dharurat berlalu."

— Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah

2. Biaya operasi — apakah termasuk dharurat?

🔸 Jika operasi bersifat menyelamatkan jiwa (misal: operasi jantung mendadak, kecelakaan, tumor ganas, operasi darurat) dan tidak ada sumber dana halal lain (keluarga, sedekah, tabungan, BPJS, lembaga sosial) — maka dalam kondisi ini, mengambil pinjaman ribawi boleh secara dharurat, sekadar untuk menutup biaya operasi, tidak lebih.

🔸 Jika operasi bersifat elektif/tidak mengancam jiwa (misal: operasi plastik, operasi katarak yang bisa ditunda, operasi yang masih bisa dicicil setelah menunggu) dan masih ada alternatif (misal: bisa menabung dulu, bisa pinjam dari saudara) — maka tidak termasuk dharurat, pinjaman ribawi tetap haram.

3. Yang harus dilakukan setelah dharurat berlalu

Kaidah fikih menyatakan: "Ma abaha adh-dharurah yuqaddaru bi qadariha" — apa yang dibolehkan darurat dibatasi sekadar daruratnya.

Artinya:

🔸 Setelah pasien sembuh dan operasi selesai, segera lunasi pinjaman dan jangan perpanjang.

🔸 Jangan menjadikan alasan dharurat untuk meminjam lebih dari kebutuhan operasi.

🔸 Setelah itu, bertaubat dan tidak mengulangi untuk kebutuhan non-darurat.

4. HPT tentang urutan prioritas mencari dana

HPT menjelaskan hierarki sumber dana dalam kondisi sulit:

🔹 Pertama: usaha sendiri dan tabungan halal.

🔹 Kedua: bantuan keluarga dan karib kerabat.

🔹 Ketiga: pinjaman tanpa bunga dari saudara/komunitas.

🔹 Keempat: lembaga zakat/infaq/sedekah (jika berhak).

🔹 Kelima: baru jika semua benar-benar tidak ada, dharurat membolehkan.

— Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank

✅️ Kesimpulan:

KondisiHukum
Darurat jiwa & tidak ada alternatif halal✅ Boleh secara dharurat — tapi wajib lunasi segera
Bukan darurat jiwa / masih ada alternatif❌ Tetap haram — operasi bisa ditunda sambil cari dana halal
Setelah dharurat selesaiWajib segera lunasi dan pindah ke sistem halal

⚠️ Catatan penting: Jangan tergesa menyimpulkan biaya operasi sebagai dharurat. Cek dulu apakah ada akses ke BPJS Kesehatan, bantuan rumah sakit Islam, dana sosial dari masjid/Muhammadiyah, atau pinjaman tanpa bunga dari keluarga. Gunakan alternatif halal semaksimal mungkin sebelum menggunakan rukhshah (keringanan) dharurat.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah (Fatwa 32/2020)

🔹 Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank (HPT Bab Muamalat)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sab, 12 Sep, jam 15:07 WIB

Baik, bantu saya buatkan naskah khutbah jum'at dengan Tema Ïkhtiar menuju Islam Berkemajuan: Iman-Ilmu-Amal"

Berikut naskah khutbah Jumat lengkap dengan tema "Ikhtiar menuju Islam Berkemajuan: Iman — Ilmu — Amal".


🕌 KHUTBAH JUMAT

📌 Tema: Ikhtiar Menuju Islam Berkemajuan: Iman — Ilmu — Amal


KHUTBAH PERTAMA

**الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. أَمَّا بَعْدُ،

فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُونَ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُونَ.


Jamaah Jumat rahimakumullah,

Marilah kita senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Takwa bukan sekadar ucapan di bibir, melainkan kesadaran penuh bahwa Allah Maha Melihat, lalu kita menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Pada kesempatan yang mulia ini, khatib akan menyampaikan khutbah tentang Ikhtiar menuju Islam Berkemajuan yang dirangkai dalam tiga pilar utama: Iman, Ilmu, dan Amal. Tiga hal ini adalah fondasi yang tidak terpisahkan dalam kehidupan setiap Muslim yang ingin mencapai kemajuan, baik secara pribadi maupun sebagai bagian dari umat.


[1] IMAN — Fondasi Segala Gerak

Iman adalah fondasi. Tanpa iman, ilmu dan amal kehilangan arah dan nilainya.

Allah Ta'ala berfirman dalam QS Al-Mujadalah ayat 11:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا۟ فِى ٱلْمَجَـٰلِسِ فَٱفْسَحُوا۟ يَفْسَحِ ٱللَّهُ لَكُمْ ۖ وَإِذَا قِيلَ ٱنشُزُوا۟ فَٱنشُزُوا۟ يَرْفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْعِلْمَ دَرَجَـٰتٍ ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu: 'Berlapang-lapanglah dalam majlis', maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberikan kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: 'Berdirilah kamu', maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Perhatikanlah: Allah menyebut iman terlebih dahulu, baru ilmu. Iman adalah pangkal. Iman yang kokoh kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, dan qadha-qadar — itulah yang menggerakkan seorang Muslim untuk mencari ilmu dan beramal.

Dalam Tanya Jawab Agama jilid 2 dijelaskan bahwa iman bukan sekadar keyakinan dalam hati, tetapi meliputi keyakinan dalam hati, ucapan dengan lisan, dan perbuatan dengan anggota tubuh — itulah sebabnya iman dan amal saleh selalu berkaitan, tidak dapat dipisahkan. — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Kejadian Dan Amalan Manusia


[2] ILMU — Cahaya yang Mengantarkan pada Kemajuan

Setelah iman tertanam, langkah selanjutnya adalah mencari ilmu. Islam sangat menekankan urgensi ilmu. Bahkan wahyu pertama yang turun kepada Nabi Muhammad ﷺ adalah perintah untuk membaca:

ٱقْرَأْ بِٱسْمِ رَبِّكَ ٱلَّذِى خَلَقَ
"Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan."
(QS Al-'Alaq [96]: 1)

Allah memerintahkan iqra' — membaca, meneliti, memahami. Ini adalah seruan untuk menguasai ilmu pengetahuan. Bukan sekadar ilmu agama, melainkan seluruh ilmu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia.

Dalam TJA jilid 1, diterangkan bahwa orang berilmu memiliki kedudukan yang istimewa. Salah satu ayat yang dikutip adalah QS Az-Zumar ayat 9:

قُلْ هَلْ يَسْتَوِى ٱلَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَٱلَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
"Katakanlah: 'Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?'"

Jawabannya: tidak sama. Orang berilmu memiliki derajat yang lebih tinggi di sisi Allah. Bahkan Nabi ﷺ bersabda:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
"Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim."
(HR. Ibnu Majah)

Dalam fatwa Tarjih, ditegaskan bahwa mencari ilmu adalah kewajiban seumur hidup, sejak lahir sampai akhir hayat. Ilmulah yang menjadi cahaya bagi iman, dan menjadi dasar bagi amal yang benar. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Ilmu


[3] AMAL — Buk Nyata Iman dan Ilmu

Iman dan ilmu saja tidak cukup tanpa amal. Amal adalah buah dari iman dan ilmu. Ibarat pohon, iman adalah akarnya, ilmu adalah batangnya, dan amal adalah buahnya. Tidak ada gunanya pohon yang tidak berbuah.

Allah berfirman:

إِنَّمَا يَخْشَى ٱللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ ٱلْعُلَمَـٰٓؤُا۟
"Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ulama (orang-orang yang berilmu)."
(QS Fatir [35]: 28)

Ilmu yang benar akan melahirkan rasa takut kepada Allah, dan rasa takut itu mendorong amal saleh. Amal saleh inilah yang menjadi bukti nyata bahwa iman dan ilmu benar-benar hidup dalam diri seseorang.

Dalam TJA jilid 2 dijelaskan bahwa iman dan amal saleh adalah dua hal yang selalu berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Iman yang benar pasti menghasilkan amal, dan amal yang diterima Allah harus lahir dari iman dan ilmu yang benar.

Amal tidak harus besar dan megah. Setiap kebaikan, sekecil apa pun, adalah amal. Tasbih, takbir, tahmid, senyum, membantu sesama, menuntut ilmu, bahkan mendamaikan dua orang yang berselisih — semua itu adalah amal saleh yang dicintai Allah. — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Kejadian Dan Amalan Manusia


[4] IslaM Berkemajuan — Menyatukan Iman, Ilmu, dan Amal

Muhammadiyah sebagai gerakan Islam telah merumuskan visi Islam Berkemajuan. Dalam buku Risalah Islam Berkemajuan hasil Muktamar Muhammadiyah ke-48 di Solo tahun 2022, dipaparkan bahwa salah satu karakteristik Islam berkemajuan adalah menghidupkan ijtihad dan tajdid — yaitu semangat pembaruan yang berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Tajdid memiliki dua makna:

  1. Pemurnian (purifikasi) — diterapkan pada bidang akidah dan ibadah, mengembalikan ajaran Islam kepada sumbernya yang murni.
  2. Dinamisasi — diterapkan dalam muamalah dunyawiyah seperti pemikiran, ekonomi, pendidikan, sosial, dan kebudayaan.

— Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

Ketiga pilar — iman, ilmu, dan amal — adalah kunci untuk mewujudkan Islam yang berkemajuan:

🔹 Iman yang kokoh menjadikan seseorang teguh dalam prinsip, tidak mudah goyah oleh perubahan zaman.

🔹 Ilmu yang luas menjadikan seseorang mampu membaca tanda-tanda zaman, menguasai sains dan teknologi, serta memahami ajaran agama secara mendalam.

🔹 Amal yang nyata menjadikan kehadiran seorang Muslim bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ
"Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain."
(HR. Ahmad)


Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah,

Marilah kita jadikan iman, ilmu, dan amal sebagai satu kesatuan dalam hidup kita. Jangan sampai kita beriman tanpa ilmu, karena itu akan menjerumuskan pada kesesatan. Jangan sampai kita berilmu tanpa iman, karena itu akan menjadikan kita sombong dan kering dari keberkahan. Dan jangan sampai kita berilmu dan beriman tanpa beramal, karena itu adalah kebodohan yang sia-sia.

Maka, mulai dari diri kita sendiri: perkuat iman dengan belajar dan merenungi ayat-ayat Allah, perluas ilmu dengan tekun membaca dan belajar, dan wujudkan amal dengan tangan dan harta kita untuk kemaslahatan umat.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang beriman, berilmu, dan beramal saleh. Aamiin.

بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيمِ. أَقُولُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيمَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ. فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.


🕌 DUDUK SEJENAK

(Duduk dan membaca doa/bacaan singkat)


KHUTBAH KEDUA

**الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ، كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ.

أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللَّهِ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ.


Jamaah Jumat rahimakumullah,

Pada khutbah kedua ini, izinkan khatib mengingatkan beberapa hal penting sebagai penutup dari tema kita hari ini:

Pertama, jadikan iman sebagai kompas hidup. Di tengah gemuruh dunia yang penuh fitnah dan godaan, iman adalah satu-satunya pegangan yang tidak akan pernah mengecewakan.

Kedua, jangan pernah berhenti belajar. Ilmu adalah kunci untuk memahami kehendak Allah di alam semesta ini. Semakin tinggi ilmu seseorang, semakin besar tanggung jawabnya untuk mengamalkan.

Ketiga, jadilah pribadi yang bermanfaat. Mulai dari lingkungan terkecil: keluarga, tetangga, masjid, dan masyarakat luas. Amal saleh tidak harus megah — senyum kepada sesama, menyingkirkan duri di jalan, membantu yang kesulitan, itu semua adalah amal.

Allah berfirman dalam QS Ali 'Imran ayat 103:

وَٱعْتَصِمُوا۟ بِحَبْلِ ٱللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا۟
"Berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai."

Persatuan umat adalah kunci kemajuan. Jangan biarkan perbedaan memecah belah kita. Dengan iman yang kokoh, ilmu yang luas, dan amal yang nyata — kita akan menjadi umat yang berkemajuan, sebagaimana cita-cita Islam Berkemajuan yang dirumuskan oleh para ulama kita.


**اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَالْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ. اللَّهُمَّ أَصْلِحْ أَحْوَالَ الْمُسْلِمِينَ فِي كُلِّ مَكَانٍ.

رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ.

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

عِبَادَ اللَّهِ، إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ. فَاذْكُرُوا اللَّهَ الْعَظِيمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ، وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ.**

أَقِمِ الصَّلَاةَ


📚 Sumber rujukan yang digunakan:

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Min, 27 Sep, jam 07:50 WIB

Mengapa merokok itu hukumnyaharam?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Mengapa merokok dihukumi haram?

✨️ Jawaban:

🔹 Sejak Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menetapkan bahwa merokok hukumnya haram. Fatwa ini menggantikan fatwa-fatwa sebelumnya (tahun 2005 dan 2007) yang masih menyatakan mubah.

📚 Perkembangan posisi Tarjih tentang merokok:

TahunFatwa/DokumenHukumSumber
—TJA 1 Masalah KesehatanMakruhTanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan
2007Fatwa No. 07Mubah (menjauhi lebih baik)Fatwa 07 Hukum Merokok
2010Fatwa No. 06/SM/MTT/III/2010Haram (posisi final)Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok

Fatwa 2010 secara eksplisit menyatakan: "Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dinyatakan tidak berlaku."


Enam dasar keharaman merokok menurut Fatwa 2010:

1. 🕌 Rokok termasuk khabā'iṡ (hal buruk) — QS Al-A'raf [7]: 157

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk …"

Menurut Ibnu Qayyim, ath-thayyibāt adalah segala yang bermanfaat bagi jasmani, rohani, akal, dan pikiran; sedangkan al-khabā'iṡ adalah segala yang menimbulkan mafsadat bagi keempatnya. Rokok, dengan segudang dampak buruk kesehatannya, termasuk khabā'iṡ.

2. 🚫 Menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan — QS Al-Baqarah [2]: 195 & QS An-Nisa [4]: 29

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."

Merokok adalah bunuh diri secara perlahan — memperpendek usia dan menyebabkan penyakit mematikan (kanker paru, jantung, stroke).

3. ⚠️ Membahayakan diri sendiri dan orang lain — Hadis Lā ḍarara wa lā ḍirār

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
"Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain."
(HR. Ibnu Majah, Ahmad, dan Malik)

Asap rokok tidak hanya merusak perokok, tetapi juga perokok pasif — keluarga, anak, dan orang di sekitarnya.

4. 🧠 Zat adiktif dan melemahkan — Hadis larangan muskir dan muftir

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ
"Dari Ummi Salamah bahwa Rasulullah ﷺ melarang setiap yang memabukkan dan setiap yang melemahkan."
(HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Rokok mengandung 4.000 zat kimia, 69 di antaranya karsinogenik (pemicu kanker). Nikotin adalah zat adiktif yang melemahkan tubuh.

5. 💰 Pemborosan harta — QS Al-Isra [17]: 26-27

وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا . إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
"… dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, karena sesungguhnya para pemboros adalah saudara-saudara setan."

Data menunjukkan keluarga miskin justru mengeluarkan 11,9% pendapatannya untuk rokok — nomor dua setelah beras — menggeser kebutuhan gizi anak.

6. 🌐 Bertentangan dengan Maqāṣid asy-Syarī'ah (Lima Tujuan Syariat)

Merokok melanggar kelima tujuan syariat sekaligus:

Tujuan SyariahPelanggarannya
Ḥifẓ ad-dīn (menjaga agama)Asap rokok mengganggu sesama di masjid dan tempat ibadah
Ḥifẓ an-nafs (menjaga jiwa)Merusak kesehatan, memperpendek usia
Ḥifẓ al-'aql (menjaga akal)Nikotin merusak fungsi otak, menghambat kecerdasan
Ḥifẓ an-nasl (menjaga keturunan)Anak perokok pasif berisiko sakit dan stunting
Ḥifẓ al-māl (menjaga harta)Membuang uang untuk barang berbahaya

✅️ Kesimpulan:

🔹 Merokok dihukumi haram karena termasuk perbuatan khabā'iṡ, menjatuhkan diri ke kebinasaan, membahayakan diri dan orang lain, mengandung zat adiktif/melemahkan, membuang-buang harta, dan melanggar seluruh maqāṣid asy-syarī'ah.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok (Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010)

🔹 Fatwa 07 Hukum Merokok (Fatwa 2007 — posisi sebelumnya)

🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan (TJA 1 — posisi makruh)

🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Te (Ringkasan dalil 2024)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Sab, 10 Okt, jam 03:38 WIB

Bagaimana dengan bunga bank tabungan,....... Termasuk ribakah

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah bunga bank tabungan termasuk riba?

✨️ Jawaban:

🔹 Ya, bunga (interest) bank — termasuk bunga tabungan — adalah riba, berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid No. 08 Tahun 2006 yang menetapkan secara tegas. Namun posisi ini mengalami perkembangan dari putusan-putusan sebelumnya, dan penting disajikan kronologinya.

📚 Perkembangan posisi Tarjih tentang bunga bank:

1. Muktamar Tarjih Sidoarjo (1968) — masa muḥtamalah (belum meyakinkan)
Memutuskan: "Riba hukumnya haram, dengan nash sharih Al-Qur'an dan Sunnah. Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal. Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara 'musytabihat'." Saat itu, masuk atau tidaknya bunga bank ke dalam riba syar'i "dirasa belum mencapai bentuk yang meyakinkan". — Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam

2. Tanya Jawab Agama Jilid 1 — pengecualian sementara untuk tabanas
Menabung di bank (khususnya Tabanas) yang bunganya relatif kecil, hampir sekadar menutup inflasi, "tidaklah tepat kalau itu dikualifikasikan bunga riba yang dilarang". Namun deposito yang hasil bunganya dipakai untuk keperluan sehari-hari termasuk syubhat yang wajib dihindari. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Bunga Gadai Dan Suap

3. Fatwa 67/1998 — sejalan dengan TJA 1
Menegaskan kembali bahwa menabung di Tabanas dengan bunga yang relatif sedikit, sekadar menutup inflasi, tidak tepat dikualifikasikan riba; hadiah bank hukumnya halal. — Fatwa 67 1998 Mengucap Salam Atas Basmalah Dulu Menabung Tanpa Mengharap Bunga

4. ⚖️ Fatwa No. 08/2006 — titik final: bunga bank adalah riba
HPT 27 Bab III Bunga Bank menetapkan:

"Ketiga: Bunga (interest) adalah riba karena (1) merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan, pada hal Allah berfirman, 'Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu'; (2) tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan, sedangkan yang bersifat suka rela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba."

— Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank

5. TJA 2023 Edisi 24 — konfirmasi dan solusi
Menabung di bank konvensional ditegaskan termasuk perkara mutasyabihat yang harus dihindari dan dijauhi; hendaknya tabungan disimpan di bank syariah. Bagi yang sudah terlanjur: taubatan nasuha — sedekah dari bunga bank boleh disalurkan hanya untuk pembangunan sosial, tidak untuk konsumsi, dan tidak diharapkan pahalanya. Kredit dan deposito di bank konvensional juga mengandung riba. — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab

🕌 Dalil:

🔹 QS Al-Baqarah [2]: 278-279

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ … وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman … Dan jika kamu bertobat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya."

🔹 Qaidah fiqhiyah:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
"Setiap akad qardh (pinjaman) yang menarik manfaat adalah riba."

🔹 Hadis riwayat Muslim dari Jabir — laknat bagi enam pihak yang terlibat riba (pemakan, pemberi, juru tulis, dan dua saksi). — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab

✍️ Catatan:

🔹 Posisi Tarjih tentang bunga bank memang berkembang: dari mutasyabihat (1968) ke penetapan tegas bunga = riba (2006), lalu dikuatkan lagi (2023). Fatwa 08/2006 adalah otoritas penetap akhir dalam sistem ini.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Bunga bank tabungan termasuk riba menurut Fatwa No. 08/2006. Yang bukan riba hanyalah tambahan yang suka rela dan tidak diperjanjikan. Maka sebaiknya menabung di bank syariah; jika sudah terlanjur di bank konvensional, lakukan taubatan nasuha dan salurkan bunga yang terlanjur diterima untuk pembangunan sosial, bukan konsumsi.

💎 Sumber:

🔹 Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank (Fatwa No. 08/2006)

🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab (TJA 2023 Edisi 24)

🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam (Putusan Sidoarjo 1968)

🔹 Fatwa 67 1998 Mengucap Salam Atas Basmalah Dulu Menabung Tanpa Mengharap Bunga (Fatwa 67/1998)

🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Bunga Gadai Dan Suap (TJA Jilid 1)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Min, 11 Okt, jam 12:05 WIB

bank syariah itu sama saja dengan bank kovenvensional

☝️ Pertanyaan:

🔹 Benarkah bank syariah sama saja dengan bank konvensional?

✨️ Jawaban:

🔹 Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid: tidak sama. Secara prinsipil keduanya berbeda — bank konvensional berbasis bunga (riba), sedangkan bank syariah berbasis akad-akad syariah (bagi hasil, jual beli, sewa) yang menghindari riba. Namun Tarjih juga mengakui bahwa dalam praktiknya bank syariah belum sempurna — karena itu yang menentukan halal-haramnya adalah kesesuaian akad, bukan sekadar label "syariah".

📚 Perkembangan posisi Tarjih:

1. Fatwa 22/2014 — ciri bank syariah yang benar

Fatwa ini menegaskan perbedaan mendasar bank syariah dari bank konvensional (merujuk Muhammad Syafi'i Antonio):

"1. Bank syari'ah menjadikan uang sebagai alat tukar bukan komoditi yang diperdagangkan.
2. Bank syari'ah menggunakan cara bagi hasil dari keuntungan jasa atas transaksi riil, bukan sistem bunga sebagai imbalan terhadap pemilik uang yang besarnya ditetapkan di muka.
3. Risiko usaha dihadapi bersama antara nasabah dengan bank syari'ah.
4. Pada bank syari'ah terdapat Dewan Pengawas Syari'ah (DPS) sebagai pengawas kegiatan operasional agar tidak menyimpang dari nilai-nilai syari'ah."

Di sinilah letak perbedaannya: pada bank konvensional, imbalan pemilik uang berupa bunga yang ditetapkan di muka; pada bank syariah berupa bagi hasil dari transaksi riil dengan risiko ditanggung bersama.

— Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah

2. Fatwa 32/2020 — yang menentukan adalah akadnya

Fatwa ini menjelaskan bahwa pada bank syariah "setiap pendanaan diharuskan adanya padanan barang atau jasa" dan "bank syariah dalam memberikan pembiayaan meniadakan adanya bunga". Kuncinya ada pada akad:

"Jika KPR tersebut dilakukan dalam lingkup akad utang-piutang antara pihak perbankan dengan nasabah, maka hukum kredit pemilikan rumah tersebut dinyatakan haram hukumnya karena dianggap riba, karena adanya tambahan suku bunga. Akan tetapi, jika akad tersebut tergolong murabahah, maka hukumnya boleh atau mubah."

Artinya: jika ada bank berlabel syariah yang praktiknya ternyata akad utang-piutang berbunga, maka itu haram. Tetapi jika akadnya benar (murabahah, mudarabah, musyarakah, ijarah), maka halal. Jadi "sama saja" hanya benar untuk bank yang menyimpang dari akad syariah — bukan untuk bank syariah yang menjalankan akadnya sesuai ketentuan.

— Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah

3. TJA 2023 Edisi 24 — walau belum ideal, tetap diutamakan

Tarjih mengakui praktik bank syariah belum sempurna, tetapi tidak menyamakannya dengan bank konvensional:

"Sekalipun dalam praktiknya terdapat hal-hal yang belum ideal dan sempurna dalam operasional bank syariah, bukan berarti bank syariah ditinggalkan dan tidak perlu digunakan. Sebaliknya justru perlu diutamakan ... berdasar pada ketatnya syarat dan aturan yang ada, maka bank syariah terhindar dari praktik ribawi dalam operasionalnya dan Dewan Pengawas Syariah menjamin hal tersebut."

Sedangkan menabung di bank konvensional disebut "perkara mutasyabihat yang harus dihindari dan dijauhi untuk menjaga kemurnian jiwa".

— Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab

4. TJA 2025 Edisi 11 — berutang ke bank syariah boleh, ke konvensional riba

"Akad-akad yang telah disediakan oleh bank syariah tentu saja dalam prinsipnya menjalankan sesuai dengan ketentuan syariah. Oleh karena itu melakukan pinjaman ke bank syariah tidak mengandung unsur riba ... Oleh karena itu berutang di bank syariah diperbolehkan."

Sedangkan: "Pinjaman dalam bank konvensional adalah kredit ... Bunga bank dalam fatwa Muhammadiyah dihukumi riba. Oleh sebab itu melakukan pinjaman ke bank konvensional adalah termasuk pinjaman atau utang riba."

— Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan

✍️ Catatan:

🔹 Pernyataan "bank syariah sama saja dengan bank konvensional" hanya sah secara syar'i untuk bank yang akadnya menyimpang (misalnya praktik utang-piutang dengan bunga di balik label syariah). Untuk bank syariah yang menjalankan akad sesuai ketentuan, Tarjih membedakannya secara tegas dari bank konvensional.

🔹 Jika ragu pada sebuah bank, Tarjih menyarankan menanyakan langsung kepada Dewan Pengawas Syariah bank yang bersangkutan (Fatwa 22/2014).

✅️ Kesimpulan:

🔹 Bank syariah dan bank konvensional berbeda secara prinsip: akad berbasis transaksi riil tanpa bunga lawan sistem bunga. Tarjih menghukumi pinjaman ke bank konvensional sebagai riba, sedangkan pembiayaan bank syariah (murabahah, mudarabah, ijarah, dsb.) hukumnya boleh — dengan catatan akadnya benar-benar dijalankan sesuai syariah.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah (Fatwa 22/2014)

🔹 Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah (Fatwa 32/2020)

🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab (TJA 2023 Edisi 24)

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan (TJA 2025 Edisi 11)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Min, 11 Okt, jam 12:14 WIB

bank syariah dan bank konvensional sama saja karena meminjam lalu kembaliannya tetap ada tambahannya

☝️ Pertanyaan:

🔹 "Bank syariah dan bank konvensional sama saja, karena sama-sama: meminjam lalu mengembalikan dengan tambahan."

✨️ Jawaban:

🔹 Tidak sama. Menurut Majelis Tarjih, perbedaannya bukan pada ada-tidaknya "tambahan", melainkan pada dari mana tambahan itu berasal dan atas dasar akad apa ia dikenakan. Tambahan bisa halal (keuntungan jual beli / bagi hasil) dan bisa haram (riba atas utang-piutang). Allah sendiri yang membedakan keduanya.

🕌 Dalil — QS Al-Baqarah [2]: 275 (teks ini dikutip dalam TJA 2023 Edisi 8):

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

📚 Penjelasan Tarjih:

1. Kunci perbedaan: akad qarḍ (utang-piutang) vs akad jual beli

Fatwa 22/2014 mendefinisikan riba secara tegas:

"Riba adalah semua tambahan yang disyaratkan atas pokok harta. Artinya, apa yang diambil seseorang tanpa melalui usaha perdagangan dan tanpa berpayah-payah sebagai tambahan atas pokok hartanya, maka yang demikian itu termasuk riba."

— Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah

Jadi dalam utang-piutang murni (qarḍ), setiap tambahan yang disyaratkan adalah riba. Inilah yang terjadi di bank konvensional: nasabah meminjam uang, wajib mengembalikan pokok + bunga yang ditetapkan di muka — tambahan tanpa ada transaksi barang/jasa di baliknya.

2. Murabahah: tambahan yang dibenarkan karena ada barang dan kerelaan

Fatwa 32/2020 menjelaskan bahwa di bank syariah dengan akad murabahah, bank tidak meminjamkan uang, melainkan membeli barang lalu menjualnya kepada nasabah dengan harga pokok + margin yang disepakati:

"Jika KPR tersebut dilakukan dalam lingkup akad utang-piutang antara pihak perbankan dengan nasabah, maka hukum kredit pemilikan rumah tersebut dinyatakan haram hukumnya karena dianggap riba, karena adanya tambahan suku bunga. Akan tetapi, jika akad tersebut tergolong murabahah, maka hukumnya boleh atau mubah, yang pada sistem murabahah sudah terdapat kejelasan keuntungan yang disepakati dalam perjanjian jual beli antara bank dan nasabah."

— Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah

TJA 2023 Edisi 8 mempertegas:

"Sistem KPR yang ada di Bank BSI/Syariah tidak menggunakan sistem bunga, akan tetapi menggunakan akad tanpa bunga ... bai' al-murabahah, adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara pihak bank dan nasabah. Penjual memberi tahu biaya modal kepada nasabah ... kontrak harus bebas dari riba."

— Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 08 16 30 April Kpr Bank Syariah

3. Perbandingan sederhana:

AspekBank KonvensionalBank Syariah (murabahah)
AkadUtang-piutang (qarḍ) + bungaJual beli (bai') — ada barang riil
TambahanBunga, ditetapkan di muka atas pokok uangMargin keuntungan atas barang, disepakati transparan
Posisi bankPemberi pinjaman uangPenjual barang
Dasar tambahanTanpa usaha/transaksi riil → ribaUsaha jual beli → halal

Fatwa 29/1999 menguatkan bahwa keuntungan dari jual beli adalah halal selama ada saling rela, ada barang, dan bebas tipu daya:

"Keuntungan saudara ... adalah sah. Indikasinya adalah adanya unsur saling rela yang direalisasikan dalam ijab dan qabul, ada barang ada harga, serta tidak terdapat unsur keharaman dan tipu daya."

— Fatwa 29 1999 Halalkah Keuntungan Yang Terlalu Besar

4. Yang "sama saja" itu benar untuk kondisi tertentu — lalu apa bedanya?

Kritik Anda sah untuk satu hal: bank syariah yang tidak menjalankan akadnya dengan benar — misalnya praktiknya ternyata utang-piutang berbunga di balik label "murabahah" — maka itulah riba, dan memang sama saja dengan konvensional. Tarjih mengakui praktik bank syariah belum ideal, tetapi bukan berarti lantas disamakan hukumnya:

"Sekalipun dalam praktiknya terdapat hal-hal yang belum ideal dan sempurna dalam operasional bank syariah, bukan berarti bank syariah ditinggalkan dan tidak perlu digunakan ... berdasar pada ketatnya syarat dan aturan yang ada, maka bank syariah terhindar dari praktik ribawi dalam operasionalnya dan Dewan Pengawas Syariah menjamin hal tersebut."

— Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab

✍️ Catatan:

🔹 Perbedaan kunci yang dipegang Tarjih: riba = tambahan atas utang tanpa transaksi riil (Fatwa 22/2014); sedangkan margin murabahah = keuntungan jual beli yang disepakati transparan (Fatwa 32/2020). Ini sejalan dengan prinsip TJA 6: "Riba secara etimologis berarti ziyadah (tambahan), sedang menurut syara' adalah tambahan atau kelebihan tanpa imbalan jasa atau barang yang diharuskan."

🔹 Karena itu jawaban Tarjih tidak pernah "mitos": ia selalu bertumpu pada bentuk akad yang benar-benar dijalankan, bukan sekadar label.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Tambahan atas pokok utang = riba = haram (bank konvensional). Tambahan sebagai margin jual beli barang yang riil, transparan, dan diridhai = halal (murabahah bank syariah). Keduanya sama-sama "ada tambahan", tetapi dasar akadnya berbeda — dan perbedaan itulah yang menentukan hukum, bukan sekadar tampilan luarnya.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah (Fatwa 22/2014)

🔹 Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah (Fatwa 32/2020)

🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 08 16 30 April Kpr Bank Syariah (TJA 2023 Edisi 8)

🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab (TJA 2023 Edisi 24)

🔹 Fatwa 29 1999 Halalkah Keuntungan Yang Terlalu Besar (Fatwa 29/1999)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Min, 11 Okt, jam 12:19 WIB

bank syariah itu tidak meminkamkan uangnya jika tidak ada tambahan pengembaliannya

☝️ Pertanyaan:

🔹 Benarkah bank syariah juga tidak meminjamkan uangnya tanpa tambahan pengembalian — apakah itu sama saja dengan riba?

✨️ Jawaban:

🔹 Pernyataan Anda benar dalam hal "sama-sama ada tambahan", tetapi keliru kalau disimpulkan sama dengan riba. Kuncinya bukan pada ada atau tidaknya tambahan, melainkan pada akad (kontrak) yang dipakai. Bank syariah pada prinsipnya tidak meminjamkan uang — ia melakukan pembiayaan lewat akad jual beli, bagi hasil, atau sewa. Tambahan di bank syariah adalah margin keuntungan jual beli atau bagi hasil, bukan tambahan atas pokok pinjaman uang yang disebut riba.

📚 Dalil dan Penjelasan:

1. Fatwa 32/2020 — posisi bank syariah bukan "meminjamkan dana"

Fatwa ini menegaskan:

"Dalam prinsip pinjaman pada bank syariah proses pembiayaan artinya bukanlah bank meminjamkan sejumlah dana kepada nasabah yang membutuhkan. ... Bank syariah bertugas sebagai intermediasi uang tanpa meminjamkan dana dan memberi bunga pada dana yang dibawa oleh nasabah sebagai pinjaman. Sebagai gantinya ada beberapa metode pembiayaan yang bisa dipilih nasabah."

— Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah

2. TJA 2023 Edisi 8 (KPR Bank Syariah) — tambahan itu margin jual beli, bukan bunga

"Ba'i al-murabahah dalam KPR yang ada di Bank BSI/Syariah, Bank BSI/Syariah bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Harga jualnya yaitu dengan harga beli dari pengembang, dengan ditambah margin keuntungan yang disepakati dua belah pihak ... Sistem KPR yang ada di Bank BSI/Syariah tidak menggunakan sistem bunga, akan tetapi menggunakan akad tanpa bunga."

— Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 08 16 30 April Kpr Bank Syariah

⚠️ Bedakan dua hal yang sering dicampuradukkan:

🔹 Riba = tambahan yang disyaratkan atas pokok harta yang dipinjamkan (qardh) — inilah yang diharamkan (Fatwa 08/2006, kaidah kullu qardhin jarra manfa'atan fahuwa riba: setiap utang yang menarik manfaat adalah riba).

🔹 Margin/keuntungan jual beli = selisih harga jual di atas harga beli barang yang sungguh-sungguh dibeli dan dimiliki bank lalu dijual kepada nasabah. Ini halal, karena Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS Al-Baqarah 2:275).

3. TJA 2025 Edisi 11 — akad qardh di bank syariah justru tanpa tambahan

"Keempat, akad pinjaman tanpa bunga (qard) yang mengharuskan peminjam mengembalikan dana pokok sesuai nominal tanpa tambahan, berbeda dengan pinjaman konvensional yang mengenakan bunga. ... Akad-akad yang telah disediakan oleh bank syariah ... menjalankan sesuai dengan ketentuan syariah. Oleh karena itu melakukan pinjaman ke bank syariah tidak mengandung unsur riba ... berutang di bank syariah diperbolehkan."

— Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan

4. Peringatan penting — jangan-jangan itu qardh berbunga yang menyamar

Fatwa 32/2020 memberi catatan tajam:

"Jika KPR tersebut dilakukan dalam lingkup akad utang piutang antara pihak perbankan dengan nasabah, maka hukum kredit pemilikan rumah tersebut dinyatakan haram hukumnya karena dianggap riba, karena adanya tambahan suku bunga."

Artinya: kalau ternyata praktiknya adalah bank meminjamkan uang dan meminta tambahan (meski diberi label syariah), maka tetap riba. Kehalalan bank syariah bergantung pada akadnya benar-benar dijalankan — bank benar-benar memiliki dan menyerahkan barang dalam murabahah, atau benar-benar berkongsi risiko dalam mudharabah/musyarakah.

TJA 2023 mengakui: "Sekalipun dalam praktiknya terdapat hal-hal yang belum ideal dan sempurna dalam operasional bank syariah, bukan berarti bank syariah ditinggalkan ... justru perlu diutamakan untuk berprasangka baik bahwa bank syariah telah menerapkan prinsip syariah ... serta diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah."

✍️ Catatan:

🔹 Muhammadiyah membatasi definisi riba pada riba masyrūṭah (tambahan yang disyaratkan/ diperjanjikan di awal akad) dan tidak menganut riba muṭlaqah; karena itu tambahan yang bersifat sukarela dan tidak diperjanjikan tidak disalahkan (TJA 2025).

✅️ Kesimpulan:

🔹 Betul bahwa bank syariah mencari keuntungan dari "tambahan" — tetapi tambahan itu lahir dari akad jual beli (margin) dan bagi hasil, bukan dari meminjamkan uang dengan bunga. Selama akadnya benar dijalankan (bank sungguh menjual barang atau berkongsi usaha), tambahan itu halal. Yang haram adalah tambahan atas pinjaman uang — dan itulah yang dihindari bank syariah.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah (Fatwa 32/2020)

🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 08 16 30 April Kpr Bank Syariah (TJA 2023 Edisi 8)

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan (TJA 2025 Edisi 11)

🔹 Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank (Fatwa No. 08/2006)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Min, 11 Okt, jam 12:23 WIB

bukan bank syariah hanyalah sebuah dalih untuk membenarkan riba

☝️ Pertanyaan:

🔹 Benarkah bank syariah hanyalah dalih untuk membenarkan riba?

Mari saya jawab dengan jujur dari naskah fatwa dan Tanya Jawab Agama yang ada di arsip — termasuk sisi kritis yang justru diakui oleh fatwa itu sendiri.

✨️ Jawaban:

🔹 Tuduhan tersebut tidak sepenuhnya benar, tetapi mengandung butir yang diakui oleh fatwa itu sendiri. Posisi Tarjih justru sebaliknya: bank syariah ditetapkan sebagai sarana menghindari riba, bukan pembenarnya. Namun fatwa juga mengakui bahwa kehalalan ini bersyarat — bergantung pada apakah akadnya benar-benar dijalankan, bukan sekadar label "syariah".

📚 Penjelasan berdasarkan naskah:

1. Prinsip bank syariah: bukan meminjamkan uang berbunga

Fatwa 32/2020 menegaskan:

"Dalam prinsip pinjaman pada bank syariah proses pembiayaan artinya bukanlah bank meminjamkan sejumlah dana kepada nasabah yang membutuhkan. ... Bank syariah bertugas sebagai intermediasi uang tanpa meminjamkan dana dan memberi bunga pada dana yang dibawa oleh nasabah sebagai pinjaman. Sebagai gantinya ada beberapa metode pembiayaan yang bisa dipilih nasabah."

— Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah

2. Jenis tambahan itulah pembedanya: margin jual beli vs bunga

TJA 2023 Edisi 8 menjelaskan skema KPR syariah:

"Ba'i al-murabahah dalam KPR yang ada di Bank BSI/Syariah, Bank BSI/Syariah bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Harga jualnya yaitu dengan harga beli dari pengembang, dengan ditambah margin keuntungan yang disepakati dua belah pihak ... Sistem KPR yang ada di Bank BSI/Syariah tidak menggunakan sistem bunga, akan tetapi menggunakan akad tanpa bunga."

— Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 08 16 30 April Kpr Bank Syariah

Jadi tambahan itu ada, tetapi lahir dari jual beli yang riil (bank benar-benar membeli, memiliki, lalu menjual barang) — bukan tambahan atas pokok uang yang dipinjamkan. Inilah yang membedakannya dari riba qardh, sebagaimana kaidah: kullu qardhin jarra manfa'atan fahuwa ribā (setiap utang yang menarik manfaat adalah riba).

3. ⚠️ Butir yang membenarkan sebagian kekhawatiran Anda — dan diakui fatwa:

Fatwa 32/2020 memberi peringatan tegas:

"Akan tetapi, jika KPR tersebut dilakukan dalam lingkup akad utang piutang antara pihak perbankan dengan nasabah, maka hukum kredit pemilikan rumah tersebut dinyatakan haram hukumnya karena dianggap riba, karena adanya tambahan suku bunga."

Artinya: kalau praktiknya ternyata bank meminjamkan uang dan meminta tambahan — walau memakai label syariah — maka itu tetap riba dan haram. Kehalalan tidak dijamin oleh nama, melainkan oleh akad yang benar-benar dijalankan. Fatwa yang sama juga menyatakan bahwa jika ada ziadah (tambahan) tetapi bentuk akadnya tidak jelas, maka status hukumnya tidak dapat ditentukan.

TJA 2023 Edisi 24 juga jujur mengakui:

"Sekalipun dalam praktiknya terdapat hal-hal yang belum ideal dan sempurna dalam operasional bank syariah, bukan berarti bank syariah ditinggalkan dan tidak perlu digunakan. Sebaliknya justru perlu diutamakan untuk berprasangka baik bahwa bank syariah telah menerapkan prinsip syariah dalam programnya serta diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah."

— Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab

4. Kesimpulan Tarjih lintas tahun (2014–2025):

NaskahIsi
Fatwa 22/2014Jasa bank syariah & pegadaian syariah tidak termasuk riba; akadnya disepakati dua pihak
Fatwa 32/2020Pembiayaan ≠ meminjamkan uang; KPR murabahah boleh; KPR berbasis utang piutang berbunga haram
TJA 2023 Ed. 24Menabung di bank syariah lebih utama; praktik syariah belum ideal tapi diawasi DPS
TJA 2025 Ed. 11Akad-akad bank syariah sesuai ketentuan syariah; berutang di bank syariah boleh, tidak mengandung riba

✍️ Catatan (rangkuman saya, bukan bunyi putusan):

🔹 Kekhawatiran bahwa "label syariah" bisa disalahgunakan memang punya dasar — dan fatwa mengakui praktik yang belum ideal itu. Karena itu nasihat fatwa kepada nasabah adalah: perjelas akad sebelum menandatangani, dan pastikan skemanya benar-benar murabahah/mudharabah/musyarakah/ijarah, bukan utang piutang berbunga yang berkedok syariah.

🔹 Namun menyimpulkan "bank syariah sengaja dijadikan dalih membenarkan riba" bertentangan dengan sikap resmi Tarjih yang menjadikan bank syariah justru sebagai jalan keluar dari riba, bukan pembenarnya. Kalau memang ada lembaga berlabel syariah yang mempraktikkan bunga, menurut standar fatwa justru lembaga itulah yang menyimpang — bukan fatwanya yang membenarkan.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Bank syariah bukan dalih membenarkan riba dalam pandangan Tarjih — ia adalah alternatif yang diutamakan untuk menghindari riba, dengan syarat akadnya dijalankan sebagaimana mestinya. Kekhawatiran penyalahgunaan label adalah sah dan memang diakui fatwa, sehingga nasabah wajib kritis memastikan akad yang dipilih benar-benar bebas bunga.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah (Fatwa 32/2020)

🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab (TJA 2023 Edisi 24)

🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 08 16 30 April Kpr Bank Syariah (TJA 2023 Edisi 8)

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan (TJA 2025 Edisi 11)

🔹 Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah (Fatwa 22/2014)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Min, 11 Okt, jam 12:31 WIB

apa bedanya antara bunga dan margin, itu hanya istilah yg berbeda padahal mekanisme tetap sama ada tambahan

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa bedanya bunga (interest) dengan margin — bukankah itu hanya istilah berbeda, padahal mekanismenya sama-sama ada tambahan?

✨️ Jawaban:

🔹 Bukan sekadar beda istilah. Memang benar, dari permukaan keduanya sama-sama "ada tambahan atas jumlah pokok". Tetapi pernyataan ini justru persis seperti ucapan orang-orang musyrik zaman Nabi yang dijawab langsung oleh Allah dalam QS Al-Baqarah [2]: 275: "Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." Bedanya bukan pada angka tambahannya, melainkan pada akad, objek, dan sumber tambahan tersebut — inilah inti persoalannya.

Perbedaan hakiki menurut fatwa Tarjih:

AspekBunga (interest)Margin (murabahah)
AkadQardh (utang piutang) — uang dipinjamkanBai' (jual beli) — barang dibeli lalu dijual
Objek transaksiUangBarang riil (rumah, mobil, dll.)
Peran bankPemberi pinjaman uangPenjual yang membeli, memiliki, lalu menjual barang
Sumber tambahanImbalan atas jangka waktu penangguhan utangSelisih harga jual di atas harga beli (keuntungan dagang)
Pertanggungan risikoTidak menanggung risiko kepemilikanMenanggung risiko kepemilikan barang sebelum dijual
StatusHaram (riba)Halal (jual beli)

📚 Dalil dan Penjelasan:

1. Fatwa No. 08/2006 — definisi bunga sebagai riba:

"Bunga (interest) adalah riba karena (1) merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan … (2) tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan, sedangkan yang bersifat suka rela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba."

— Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank

2. Fatwa 32/2020 — margin lahir dari jual beli, bukan pinjaman:

"Ketika saudara hendak melakukan pinjaman sebesar Rp. 410.000.000,00 untuk membeli sebuah rumah, oleh lembaga penyedia keuangan syariah (penjual), rumah tersebut akan dibeli dan dijual kepada nasabah (pembeli) tersebut dengan harga Rp. 438.000.000,00. Selisih harga tersebut disebut sebagai margin dan menjadi keuntungan Bank."

Dan peringatannya:

"Jika KPR tersebut dilakukan dalam lingkup akad utang piutang antara pihak perbankan dengan nasabah, maka hukum kredit pemilikan rumah tersebut dinyatakan haram hukumnya karena dianggap riba, karena adanya tambahan suku bunga."

— Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah

3. TJA 2023 Edisi 8 — syarat sah murabahah:

"Bai' al-murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara pihak bank dan nasabah. … Penjual memberi tahu biaya modal kepada nasabah, kontrak harus bebas dari riba …"

— Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 08 16 30 April Kpr Bank Syariah

4. TJA 2025 Edisi 11 — kaidah penyaringnya:

"Dalam sebuah kaidah fikih disebutkan: كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا — setiap utang-piutang yang mendatangkan manfaat (bagi orang yang mengutangi) maka itu adalah riba. … Muhammadiyah dalam mendefinisikan riba dibatasi dengan adanya akad di awal, yang biasa disebut dengan riba masyrūṭah, dan tidak menganut riba muṭlaqah."

— Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan

5. Jawaban Allah atas tuduhan "sama saja":

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟
"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS Al-Baqarah [2]: 275)

Ayat ini turun justru merespons orang-orang yang berkata "innamā al-bai'u mitslu ar-ribā" — "jual beli itu sama saja dengan riba". Allah menolak penyamaan itu secara tegas: keduanya memang sama pada kulit "ada tambahan", tetapi berbeda total pada hakikat akadnya.

✍️ Catatan (rangkuman saya dari naskah, bukan bunyi putusan):

🔹 Kekhawatiran Anda punya dasar yang sah — dan fatwa mengakuinya: jika sebuah bank berlabel syariah ternyata tidak benar-benar membeli dan memiliki barang, melainkan sekadar meminjamkan uang lalu meminta tambahan (praktik yang diistilahkan fatwa sebagai "akad utang piutang"), maka tambahannya tetap riba dan haram, berapa pun namanya.

🔹 Kehalalan margin berdiri di atas satu syarat yang tidak bisa ditawar: uang sungguh berubah menjadi barang di tangan bank sebelum dijual (perpindahan kepemilikan dan risiko), sehingga tambahan itu betul-betul keuntungan jual beli — sesuai QS Al-Baqarah 2:275, bukan imbalan waktu.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Bunga = tambahan atas pokok uang yang dipinjamkan (qardh) — haram karena riba masyrūṭah. Margin = keuntungan dari jual beli barang yang benar-benar dimiliki bank lalu dijual (murabahah) — halal. Keduanya bukan sekadar beda penamaan, tetapi beda akad, objek, dan mekanisme. Yang wajib dicermati adalah apakah akadnya benar-benar dijalankan — jika tidak, "margin" hanya topeng untuk riba.

💎 Sumber:

🔹 Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank (Fatwa No. 08/2006)

🔹 Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah (Fatwa 32/2020)

🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 08 16 30 April Kpr Bank Syariah (TJA 2023 Edisi 8)

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan (TJA 2025 Edisi 11)

🔹 Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham (Fatwa 11/2020)

🔹 Murabahah · Riba · Riba Masyrutah

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Min, 11 Okt, jam 12:39 WIB

jadi kalau bank konvensional melakukan penjualan barang kepada nasabah bukan termasuk riba ?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Jika bank konvensional benar-benar melakukan penjualan barang kepada nasabah (bukan meminjamkan uang berbunga), apakah itu termasuk riba?

✨️ Jawaban:

🔹 Tidak termasuk riba — justru halal — selama transaksinya benar-benar jual beli (bai'), bukan utang piutang yang menyamar. Penentu halal-haram dalam fatwa Tarjih bukanlah label "konvensional" atau "syariah", melainkan substansi akadnya: apakah bank sungguh membeli, memiliki, dan menjual barang (jual beli), atau hanya meminjamkan uang lalu meminta tambahan (riba).

📚 Dalil dan Penjelasan:

1. Fatwa 05 (2009) — Jual beli kredit adalah jual beli murni, halal:

"Jual beli komoditas dengan cara kredit, yang termasuk di dalamnya kendaraan bermotor, bukanlah transaksi hutang piutang atau pun transaksi atas barang ribawi, namun ia adalah jual beli murni yang keabsahannya diakui oleh syariat."

Kenaikan harga pada jual beli kredit dijelaskan sebagai bagian dari harga jual, bukan kompensasi waktu:

"Kepentingan penjual untuk menaikkan harga jual lebih tinggi dari harga tunai, dengan sebab adanya penambahan jangka waktu pembayaran adalah sebagai bagian dari harga jual tersebut, bukan sebagai kompensasi waktu semata yang tergolong riba."

— Fatwa 05 Jual Beli Kredit

2. Fatwa 05 (2009) — Syaratnya: jangan sampai menjadi utang terselubung:

Fatwa yang sama menegaskan jual beli kredit tiga pihak melibatkan leasing/bank haram bila yang terjadi sebenarnya adalah bank melunasi ke dealer lalu nasabah mencicil ke bank:

"Jual beli kredit yang di dalamnya terdapat tiga pihak yang terkait, yakni pembeli, lising (bank) dan penjual tidak diperbolehkan oleh syara'. … Hal yang demikian bukanlah transaksi jual beli kredit, tetapi transaksi hutang piutang yang di larang oleh syara'."

— Fatwa 05 Jual Beli Kredit

3. Fatwa 32 (2020) — Yang menentukan akadnya, bukan namanya:

"Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa selama akad KPR tersebut tergolong murabahah, maka hukumnya adalah boleh atau mubah … Kemudian bank membeli pada pihak pengembang perumahan tersebut lalu dijual kepada nasabah dengan sistem kredit, ini disebut murabahah. … Akan tetapi, jika KPR tersebut dilakukan dalam lingkup akad utang piutang antara pihak perbankan dengan nasabah, maka hukum kredit pemilikan rumah tersebut dinyatakan haram hukumnya karena dianggap riba, karena adanya tambahan suku bunga."

— Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah

4. Fatwa 11 (2020) & Fatwa 21 (2018) — Bank konvensional = kredit berbunga = riba:

"Kredit adalah penyediaan uang … yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga … sehingga transaksi peminjaman uang di bank konvensional tidak akan lepas dari bunga (interest). … meminjam uang ke bank konvensional yang terdapat bunga di dalamnya, merupakan hal yang dilarang, karena bunga bank termasuk riba yang diharamkan."

— Fatwa 21 2018 Meminjam Uang Di Bank Untuk Modal Usaha

Ini berarti: yang dilarang dari bank konvensional adalah kredit = pinjam uang berbunga. Jika bank konvensional itu melakukan jual beli barang secara sungguhan (membeli, memiliki, menjual dengan margin), maka kaidahnya sama dengan jual beli kredit pada umumnya — halal.

5. QS Al-Baqarah [2]: 275 — pembeda utama:

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟
"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

✍️ Catatan (rangkuman saya dari naskah, bukan bunyi putusan):

🔹 Jadi kuncinya satu: substansi akad. Bila yang terjadi betul-betul perpindahan kepemilikan barang (bank membeli, menanggung risiko, lalu menjual dengan margin yang disepakati), tambahannya halal — siapa pun banknya. Bila yang terjadi sekadar pinjam uang plus syarat tambahan — apa pun labelnya — itu riba dan haram. Fatwa 05/2009 bahkan menegaskan bahwa skema "kredit" yang melibatkan bank sebagai pihak ketiga (bank melunasi ke dealer, nasabah mencicil ke bank) adalah utang piutang terselubung dan haram, sekalipun tampak seperti pembelian barang.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Betul — jika bank (konvensional maupun syariah) benar-benar menjual barang dengan akad jual beli yang sah, tambahan marginnya bukan riba melainkan keuntungan dagang yang halal. Yang haram adalah meminjamkan uang dengan syarat tambahan — termasuk skema kredit yang pada praktiknya adalah utang piutang terselubung. Karena itu fatwa menyarankan: perjelas dan pahami akad sebelum menandatangani.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 05 Jual Beli Kredit (Fatwa 05/2009)

🔹 Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah (Fatwa 32/2020)

🔹 Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham (Fatwa 11/2020)

🔹 Fatwa 21 2018 Meminjam Uang Di Bank Untuk Modal Usaha (Fatwa 21/2018)

🔹 Murabahah · Riba

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Min, 11 Okt, jam 12:44 WIB

jadi kalau meminjam uang di bank syariah dengan dasar untuk digunakan untuk sebagai modal usaha itu jelas riba karena bukan pembelian barang ?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Jika meminjam uang di bank syariah untuk modal usaha (bukan pembelian barang), apakah itu jelas riba karena tidak ada transaksi jual beli?

✨️ Jawaban:

🔹 Tidak — premisnya keliru. Untuk modal usaha, bank syariah tidak meminjamkan uang berbunga, melainkan menjalankan akad bagi hasil (mudharabah atau musyarakah). Tambahan di sini tidak dipastikan dan tidak diperjanjikan di awal seperti bunga, melainkan bergantung pada hasil usaha. Inilah justru jawaban yang diberikan fatwa Tarjih secara langsung untuk kasus modal usaha: sarankan mengajukan pembiayaan ke bank syariah, dan itu diperbolehkan.

📚 Dalil dan Penjelasan:

1. Fatwa 21/2018 — jawaban langsung untuk kasus "pinjam uang untuk modal usaha":

"Kredit adalah penyediaan uang … yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga … sehingga transaksi peminjaman uang di bank konvensional tidak akan lepas dari bunga (interest). … meminjam uang ke bank konvensional yang terdapat bunga di dalamnya, merupakan hal yang dilarang, karena bunga bank termasuk riba yang diharamkan. Adapun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah diperbolehkan karena tidak ada unsur riba di dalamnya. Oleh karena itu, kami sarankan saudara mengajukan permohonan pembiayaan ke bank syariah terdekat untuk modal usaha saudara."

— Fatwa 21 2018 Meminjam Uang Di Bank Untuk Modal Usaha

2. TJA 2025 Edisi 11 — bagaimana bank syariah membiayai usaha:

"Pada mudarabah, bank sebagai penyedia modal (sahibul-mal) bekerja sama dengan nasabah yang bertindak sebagai pengelola (mudarib), dengan keuntungan dibagi sesuai rasio yang disepakati. Adapun musyarakah melibatkan kontribusi modal bersama antara bank dan nasabah, serta pembagian risiko usaha secara proporsional. … Akad pinjaman tanpa bunga (qard) yang mengharuskan peminjam mengembalikan dana pokok sesuai nominal tanpa tambahan, berbeda dengan pinjaman konvensional yang mengenakan bunga. … Oleh karena itu berutang di bank syariah diperbolehkan."

— Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan

3. Fatwa 22/2014 — akad modal usaha di bank syariah:

"Pertama akad mudharabah, yaitu akad yang dilakukan oleh dua pihak … dimana salah satu pihak menyerahkan sejumlah uang kepada pihak lain untuk dijadikan modal dalam berusaha (berdagang) dengan keuntungan dibagi untuk mereka berdua berdasarkan kesepakatan, dan jika terjadi kerugian ditanggung pemilik modal. … pengambilan jasa yang dilakukan oleh Bank Syariah … tidak termasuk riba dan hal tersebut dibolehkan."

— Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah

4. TJA 2023 Edisi 24 — kredit/deposito di bank syariah dialihkan ke akad lain:

"Karena dasarnya adalah utang-piutang yang mengandung riba/bunga, maka solusinya adalah alih akad dengan murabahah atau mudarabah sebagaimana yang dipraktikkan Bank Syariah."

— Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab

⚠️ Kekhawatiran Anda baru menjadi benar dalam satu keadaan — dan fatwa mengakuinya:

Fatwa 32/2020 menegaskan bahwa kehalalan bergantung pada akad yang benar-benar dijalankan:

"Jika KPR tersebut dilakukan dalam lingkup akad utang piutang antara pihak perbankan dengan nasabah, maka hukum … dinyatakan haram hukumnya karena dianggap riba, karena adanya tambahan suku bunga."

— Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah

Artinya: kalau sebuah lembaga berlabel syariah ternyata hanya meminjamkan uang lalu meminta tambahan tetap yang tidak terkait hasil usaha — itulah riba, dan fatwa mengharamkannya. Tetapi oleh desain akadnya, pembiayaan modal usaha di bank syariah memakai mudharabah/musyarakah di mana imbalan bank = bagian dari keuntungan usaha; kalau usaha rugi, bank ikut menanggung. Ini berbeda total dari bunga yang dipastikan di muka.

✍️ Catatan:

🔹 Perbedaan kuncinya: bunga = tambahan pasti atas pinjaman uang, terlepas dari hasil (riba masyrūṭah). Bagi hasil = porsi keuntungan yang disepakati, yang nilainya muncul hanya jika usaha benar-benar untung. Karena itu QS Al-Baqarah 2:275 membedakan keras jual beli dari riba — dan dalam konteks ini, mudharabah/musyarakah masuk ranah perkongsian usaha, bukan riba.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Meminjam uang untuk modal usaha di bank syariah tidak otomatis riba — justru inilah fungsi utama akad bagi hasil (mudharabah/musyarakah) yang dibenarkan fatwa. Yang riba adalah meminjam uang ke bank konvensional (kredit berbunga) atau ke lembaga mana pun yang meminta tambahan tetap atas pokok pinjaman — termasuk bila bank berlabel syariah menyimpang dari akadnya.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 21 2018 Meminjam Uang Di Bank Untuk Modal Usaha (Fatwa 21/2018 — jawaban langsung kasus modal usaha)

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan (TJA 2025 Edisi 11)

🔹 Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah (Fatwa 22/2014)

🔹 Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah (Fatwa 32/2020)

🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab (TJA 2023 Edisi 24)

🔹 Mudarabah · Musyarakah · Riba Masyrutah

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Min, 11 Okt, jam 12:48 WIB

apakah keuntungan dalam jual beli yg berlipat 3 kali sudah termasuk riba

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah keuntungan dalam jual beli yang berlipat 3 kali sudah termasuk riba?

✨️ Jawaban:

🔹 Tidak — keuntungan berlipat dari jual beli yang sah bukan riba. Ini justru persoalan yang pernah ditanyakan langsung kepada Majelis Tarjih dan dijawab tegas dalam Fatwa 29/1999. Kuncinya bukan pada berapa kali lipat keuntungannya, melainkan pada apakah transaksinya jual beli yang sah atau tambahan atas pinjaman uang (riba).

📚 Dalil dan Penjelasan:

1. Fatwa 29/1999 — jawaban langsung untuk kasus keuntungan berlipat (dari modal Rp 30 juta laku Rp 160 juta; modal Rp 25 juta laku Rp 120 juta; modal Rp 20 juta laku Rp 80 juta):

"Oleh karena itu keuntungan saudara yang saudara peroleh dari penjualan cabe adalah sah. Indikasinya adalah adanya unsur saling rela yang direalisasikan dalam ijab dan qabul, ada barang ada harga, serta tidak terdapat unsur keharaman dan tipu daya baik dalam harga maupun kualitas barang."

Fatwa itu menegaskan landasannya:

"Al-Qur'an menghalalkan praktek jual beli (surat al-Baqarah ayat 275), sepanjang tidak ada unsur keharaman, kezaliman dan tipu daya."

— Fatwa 29 1999 Halalkah Keuntungan Yang Terlalu Besar

2. Batasannya — bukan persentase, melainkan keadilan pasar:

Fatwa yang sama menegaskan bahwa yang membatasi keuntungan bukan angka lipat ganda, tetapi:

🔹 Saling rela (an-tarāḍin) antara penjual dan pembeli, yang diwujudkan dalam ijab-qabul;

🔹 Tidak ada unsur keharaman, kezaliman, dan tipu daya pada harga maupun kualitas barang;

🔹 Perlindungan kebutuhan pokok masyarakat — jika keuntungan berlipat itu membahayakan mekanisme pasar kebutuhan pokok (sembako), menimbulkan penimbunan, atau ketamakan penjual yang membuat masyarakat tak mampu membeli, maka pemerintah wajib turun tangan menertibkan harga. Di sinilah letak kontrolnya, bukan pada menetapkan "laba sekian persen haram".

— Fatwa 29 1999 Halalkah Keuntungan Yang Terlalu Besar

3. Pembeda hakikat riba:

Riba justru didefinisikan sebagai:

"Riba adalah semua tambahan yang disyaratkan atas pokok harta. Artinya, apa yang diambil seseorang tanpa melalui usaha perdagangan dan tanpa berpayah-payah sebagai tambahan atas pokok hartanya, maka yang demikian itu termasuk riba."

— Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah

Tambahan dari jual beli adalah imbalan atas barang dan usaha dagang; tambahan riba adalah imbalan atas waktu penundaan utang tanpa usaha apa pun. Karena itulah Allah membedakannya dengan tegas:

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟
"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS Al-Baqarah [2]: 275)

4. QS An-Nisa' [4]: 29 — kaidah perniagaan:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu."

— Fatwa 29 1999 Halalkah Keuntungan Yang Terlalu Besar

✍️ Catatan (rangkuman saya, bukan bunyi putusan):

🔹 Yang dijadikan tolok ukur Tarjih adalah keabsahan akad dan keadilan, bukan tingkat keuntungan. Keuntungan 300% pun halal bila jual belinya sah, jujur, dan tanpa tipu daya. Sebaliknya, tambahan 1% pun haram bila ia syarat atas pinjaman uang. Yang perlu dijaga: jangan ada unsur gharar (ketidakjelasan/penipuan) dan jangan sampai praktik itu menzalimi masyarakat lewat penimbunan kebutuhan pokok.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Keuntungan jual beli yang berlipat 3 kali tidak termasuk riba, selama transaksinya jual beli yang sah (ada barang, harga, saling rela, tanpa penipuan/kezaliman). Riba hanya terjadi pada tambahan yang disyaratkan atas pokok harta pinjaman tanpa imbalan barang atau usaha.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 29 1999 Halalkah Keuntungan Yang Terlalu Besar (Fatwa 29/1999)

🔹 Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah (Fatwa 22/2014 — definisi riba)

🔹 Jual Beli · Riba

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Rab, 14 Okt, jam 21:48 WIB

Pinjam uang di BRI karena ingin beli rumah, bagaimana hukumnya ?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukumnya meminjam uang di BRI (bank konvensional) untuk membeli rumah — yaitu KPR konvensional dengan sistem bunga?

✨️ Jawaban:

🔹 Hukumnya haram. KPR di bank konvensional (termasuk BRI) didasarkan pada akad utang piutang yang mewajibkan nasabah membayar bunga — dan bunga (interest) menurut Fatwa Majelis Tarjih No. 08/2006 adalah riba yang diharamkan. Jawaban ini konsisten lintas tahun (2006–2025), dengan satu pengecualian: keadaan terpaksa (dharurah) sebagaimana diakui TJA 2025.

📚 Dalil dan Perkembangan Posisi Tarjih (kronologis):

1. Fatwa 08/2006 — fondasi: bunga = riba

"Bunga (interest) adalah riba karena (1) merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan … (2) tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan."

— Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank

2. Fatwa 11/2020 — KPR konvensional mengandung riba

"Dari definisi di atas diketahui bahwa akad yang berlaku pada KPR Konvensional itu terdapat bunga yang merupakan unsur riba, tentu riba dalam syariat Islam diharamkan, sebagaimana firman Allah swt dalam surah Ali-'Imron (3): 130 … 'Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan riba dengan berlipat ganda …'

— Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham

3. Fatwa 32/2020 — pembanding: KPR bank syariah boleh, KPR utang-piutang berbunga haram

"Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa selama akad KPR tersebut tergolong murabahah, maka hukumnya adalah boleh atau mubah … Akan tetapi, jika KPR tersebut dilakukan dalam lingkup akad utang piutang antara pihak perbankan dengan nasabah, maka hukum kredit pemilikan rumah tersebut dinyatakan haram hukumnya karena dianggap riba, karena adanya tambahan suku bunga."

— Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah

4. TJA 2023 Edisi 8 — perbedaan konkret dua sistem KPR

"Sementara itu KPR menggunakan bank konvensional di dalamnya terdapat penawaran program suku bunga … sedangkan dalam KPR Bank BSI/Syariah di dalamnya tidak menggunakan sistem bunga, hal tersebut sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 08 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa bunga (interest) adalah riba."

— Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 08 16 30 April Kpr Bank Syariah

5. TJA 2025 Edisi 11 — penegasan dan pengecualian dharurah

"Pinjaman dalam bank konvensional adalah kredit, sedangkan dalam praktek kredit terdapat beberapa kewajiban dan salah satunya adalah bunga. Bunga bank dalam fatwa Muhammadiyah … dihukumi riba. Oleh sebab itu melakukan pinjaman ke bank konvensional adalah termasuk pinjaman atau utang riba."

Dan pengecualiannya:

"Jika … berutang ke bank konvesional yang mengandung unsur riba karena terpaksa dan tidak ada pilihan lain, maka masuk dalam tindakan mendesak yang dimaafkan (ma'fu'anhu). Namun, sembari tetap mengusahakan mencari pilihan lain."

(Catatan: pengecualian dharurah ini dimuat dalam konteks lembaga — arsip yang saya temukan tidak memuat penerapan dharurah untuk kasus pribadi secara khusus, jadi berhati-hatilah mengeneralisasinya.)

— Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan

6. Fatwa 21/2018 — arah solusinya

"meminjam uang ke bank konvensional yang terdapat bunga di dalamnya, merupakan hal yang dilarang, karena bunga bank termasuk riba yang diharamkan. Adapun pembiayaan berdasarkan prinsip syari'ah diperbolehkan karena tidak ada unsur riba di dalamnya."

— Fatwa 21 2018 Meminjam Uang Di Bank Untuk Modal Usaha

7. Fatwa 19/2018 — sikap kehati-hatian serupa

"kami menganjurkan supaya tidak perlu berhutang hanya karena untuk mengerjakan sesuatu yang belum menjadi kewajiban. Apalagi jika hutang tersebut kepada bank atau siapa saja yang ada syarat harus membayar bunga."

— Fatwa 19 2018 Kredit Bank Untuk Onh

✍️ Catatan:

🔹 BRI adalah bank konvensional; produk KPR-nya adalah penyediaan uang dengan syarat pengembalian pokok plus bunga — inilah definisi kredit yang oleh fatwa dikategorikan sebagai akad utang-piutang berbunga = riba, sama seperti kaidah kullu qardhin jarra manfa'atan fahuwa ribā (setiap utang yang menarik manfaat adalah riba).

🔹 Hendak membeli rumah tidak menghilangkan status riba selama akadnya tetap utang piutang berbunga — sebagaimana ditegaskan Fatwa 32/2020 bahwa yang menentukan halal-haram adalah akadnya, bukan tujuan penggunaannya.

🔹 Jalan yang dibenarkan fatwa: KPR di bank syariah dengan akad murabahah (jual beli dengan margin yang disepakati), istishna', ijarah muntahiyah bit-tamlik, atau musyarakah mutanaqisah — semuanya tanpa bunga, sebagaimana diuraikan TJA 2023 Edisi 8.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Meminjam uang di BRI (KPR konvensional) untuk membeli rumah hukumnya haram karena akadnya utang piutang berbunga yang merupakan riba. Solusinya: gunakan pembiayaan bank syariah dengan akad murabahah atau sejenisnya yang bebas bunga; atau menabung dahulu hingga mampu. Pengecualian dharurah (terpaksa tanpa pilihan lain) diakui fatwa, tetapi tetap wajib diusahakan mencari jalan yang halal.

💎 Sumber:

🔹 Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank (Fatwa 08/2006)

🔹 Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham (Fatwa 11/2020)

🔹 Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah (Fatwa 32/2020)

🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 08 16 30 April Kpr Bank Syariah (TJA 2023 Edisi 8)

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan (TJA 2025 Edisi 11)

🔹 Fatwa 21 2018 Meminjam Uang Di Bank Untuk Modal Usaha (Fatwa 21/2018)

🔹 Fatwa 19 2018 Kredit Bank Untuk Onh (Fatwa 19/2018)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Rab, 14 Okt, jam 21:49 WIB

Pinjam uang di BSI karena ingin beli rumah, bagaimana hukumnya ?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukumnya meminjam uang di BSI (Bank Syariah Indonesia) untuk membeli rumah?

✨️ Jawaban:

🔹 Hukumnya boleh (mubah), dengan satu syarat yang tidak bisa ditawar: akadnya benar-benar dijalankan sebagai jual beli (murabahah) — bukan sekadar pinjam uang berbunga yang diberi label syariah. Perlu dicatat, secara teknis BSI untuk pembelian rumah tidak "meminjamkan uang", melainkan membiayai pembelian rumah melalui akad, dan himbauan fatwa adalah memperjelas akad sebelum menandatangani.

📚 Penjelasan dan Dalil:

1. Fatwa 32/2020 — jawaban langsung untuk kasus persis pertanyaan Anda (pinjaman bank syariah untuk beli rumah):

"Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa selama akad KPR tersebut tergolong murabahah, maka hukumnya adalah boleh atau mubah … Kemudian bank membeli pada pihak pengembang perumahan tersebut lalu dijual kepada nasabah dengan sistem kredit, ini disebut murabahah."

Dan peringatan batasnya:

"Jika KPR tersebut dilakukan dalam lingkup akad utang piutang antara pihak perbankan dengan nasabah, maka hukum kredit pemilikan rumah tersebut dinyatakan haram hukumnya karena dianggap riba, karena adanya tambahan suku bunga."

— Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah

2. TJA 2023 Edisi 8 — empat akad KPR Bank BSI/Syariah yang dibenarkan:

"Sistem KPR yang ada di Bank BSI/Syariah tidak menggunakan sistem bunga, akan tetapi menggunakan akad tanpa bunga."

Empat akad tersebut:

🔹 Bai' al-murabahah — BSI bertindak sebagai penjual, nasabah pembeli, dengan harga beli dari pengembang ditambah margin keuntungan yang disepakati; tidak ada bunga.

🔹 Istishna' — jual beli pesanan khusus untuk rumah yang dipesan/dibangun.

🔹 Ijarah muntahiyah bit-tamlik — sewa yang diakhiri perpindahan kepemilikan.

🔹 Musyarakah mutanaqisah — kongsi kepemilikan (mis. 30% nasabah, 70% bank) yang porsi bank dibeli bertahap hingga nasabah 100%.

"Dengan demikian … empat macam produk yang berkaitan dengan KPR yang ditawarkan oleh Bank BSI/Syariah tidak bertentangan dengan asas dan tolok ukur Etika Bisnis dalam Islam."

— Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 08 16 30 April Kpr Bank Syariah

3. Fatwa 11/2020 — syarat sah murabahah: barang sungguh menjadi milik bank dulu:

"…dilakukan proses jual barang dan penyerahan barang dari pemasok ke Bank Syariah. Setelah barang secara sah menjadi milik Bank Syariah, dilakukan proses akad jual beli murabahah."

— Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham

4. TJA 2025 Edisi 11 — penegasan konsisten:

"Akad-akad yang telah disediakan oleh bank syariah tentu saja dalam prinsipnya menjalankan sesuai dengan ketentuan syariah. Oleh karena itu melakukan pinjaman ke bank syariah tidak mengandung unsur riba … Oleh karena itu berutang di bank syariah diperbolehkan."

— Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan

5. Landasan pokok — QS Al-Baqarah [2]: 275:

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟
"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

✍️ Catatan:

🔹 Posisi Tarjih konsisten sejak Fatwa 22/2014 (jasa bank syariah tidak termasuk riba) sampai TJA 2025 — tidak ada perubahan arah, hanya semakin diperinci teknis akadnya.

🔹 ⚠️ Titik waspadanya ada pada pelaksanaan, bukan pada label: Fatwa 32/2020 menegaskan bahwa jika yang terjadi ternyata utang piutang dengan tambahan bunga — sekalipun di lembaga berlabel syariah — maka tetap haram. Karena itu fatwa menyarankan: pahami dan perjelas bentuk akad saat akad berlangsung, pastikan skemanya murabahah/istishna'/ijarah Mabi/MMQ yang sungguh dijalankan.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Boleh (mubah), karena KPR BSI menggunakan akad jual beli dan sewa yang sah dan bebas bunga. Haram hanya jika akadnya menyimpang menjadi utang piutang berbunga. Perjelas dan pahami akad Anda sebelum menandatangani.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah (Fatwa 32/2020)

🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 08 16 30 April Kpr Bank Syariah (TJA 2023 Edisi 8)

🔹 Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham (Fatwa 11/2020)

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan (TJA 2025 Edisi 11)

🔹 Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah (Fatwa 22/2014)

🔹 Murabahah · Istishna · Kpr

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Rab, 14 Okt, jam 21:53 WIB

bagaimana jika BSI dan BRI sama mekanisme meminjamkan uang ke nasabah

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana jika BSI dan BRI ternyata sama-sama meminjamkan uang kepada nasabah (mekanismenya sama)? Apakah bedanya hanya label?

✨️ Jawaban:

🔹 Jika mekanismenya benar-benar sama — keduanya utang piutang dengan tambahan yang diperjanjikan — maka keduanya haram, apa pun namanya. Inilah justru batas tegas yang digariskan fatwa: yang menentukan halal-haram bukan label "syariah" atau "konvensional", melainkan bentuk akad yang sungguh dijalankan. Fatwa menyebut skenario persis yang Anda tanyakan dan menjawabnya: jika KPR berjalan sebagai akad utang piutang, maka haram karena riba — sekalipun "tambahan" itu diberi nama apa pun.

📚 Dalil dan Penjelasan:

1. Fatwa 32/2020 — jawaban langsung untuk skenario "mekanismenya sama":

"Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa selama akad KPR tersebut tergolong murabahah, maka hukumnya adalah boleh atau mubah … Kemudian bank membeli pada pihak pengembang perumahan tersebut lalu dijual kepada nasabah dengan sistem kredit, ini disebut murabahah."

Dan batasnya:

"Akan tetapi, jika KPR tersebut dilakukan dalam lingkup akad utang piutang antara pihak perbankan dengan nasabah, maka hukum kredit pemilikan rumah tersebut dinyatakan haram hukumnya karena dianggap riba, karena adanya tambahan suku bunga."

Perhatikan: redaksinya "pihak perbankan", bukan "bank konvensional" — artinya ketentuan ini berlaku untuk bank mana pun, termasuk yang berlabel syariah, bila akadnya menyimpang menjadi utang piutang berbunga.

— Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah

2. Fatwa 32/2020 — sebab itu nasabah diminta memahami akadnya:

"…tidak ada keterangan yang jelas mengenai bentuk akad yang diterapkan, sehingga tidak dapat diketahui ziadah tersebut berfungsi sebagai apa. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa prinsip yang diterapkan dalam bank syariah adalah setiap pendanaan diharuskan adanya padanan barang atau jasa. … saudara disarankan untuk memahami dan memperjelas saat melakukan akad kredit kepemilikan rumah dengan pihak bank."

— Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah

3. TJA 2025 Edisi 11 — kaidah yang menangkap persis "tambahan yang sama":

"Dalam sebuah kaidah fikih disebutkan: كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا — setiap utang-piutang yang mendatangkan manfaat (bagi orang yang mengutangi) maka itu adalah riba. … Muhammadiyah dalam mendefinisikan riba dibatasi dengan adanya akad di awal, yang biasa disebut dengan riba masyrūṭah, dan tidak menganut riba muṭlaqah."

Kaidah ini tidak pandang bulu: selama bentuknya qard (utang piutang) dan pemberi pinjaman menarik manfaat tambahan yang diperjanjikan, itu riba — BRI maupun BSI.

— Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan

4. Fatwa 21/2018 — perbedaan substansial, bukan sekadar nama:

"Kredit adalah penyediaan uang … yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga … sehingga transaksi peminjaman uang di bank konvensional tidak akan lepas dari bunga (interest)."

Sedangkan bank syariah, menurut definisi yang sama:

"Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang … dengan imbalan atau bagi hasil (Murabahah)."

— Fatwa 21 2018 Meminjam Uang Di Bank Untuk Modal Usaha

5. TJA 2023 Edisi 8 — mengapa fatwa masih membolehkan BSI:

"Sistem KPR yang ada di Bank BSI/Syariah tidak menggunakan sistem bunga, akan tetapi menggunakan akad tanpa bunga." — dengan empat akad: murabahah, istishna', ijarah muntahiyah bit-tamlik, dan musyarakah mutanaqisah.

— Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 08 16 30 April Kpr Bank Syariah

✍️ Catatan:

🔹 ⚠️ Kekhawatiran Anda sepenuhnya sah dan justru diakui fatwa. Kehalalan KPR syariah berdiri di atas syarat: bank benar-benar membeli, memiliki, lalu menjual barang (murabahah), atau benar-benar menyewakan (ijarah), atau benar-benar berkongsi (musyarakah). Jika pada praktiknya BSI hanya meminjamkan uang dan meminta angsuran tetap yang berfungsi seperti bunga, maka ia jatuh ke kalimat terakhir Fatwa 32/2020: haram karena riba.

🔹 Kesimpulan logisnya tegas: kalau mekanismenya memang sama, hukumnya pun sama — haram. Label "syariah" tidak menghalalkan akad yang hakikatnya riba. Sebaliknya, label "konvensional" tidak mengharamkan jual beli yang sungguh-sungguh. Yang dinilai syariat adalah hakikat akad, bukan nama banknya.

🔹 Karena itu fatwa berulang kali menekankan: pahami dan perjelas akad sebelum menandatangani, dan jangan menilai hanya dari logo/merah-hijaunya bank.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Jika BSI dan BRI sama-sama meminjamkan uang dengan tambahan yang diperjanjikan (utang piutang berbunga), maka keduanya haram — karena pembeda halal-haram adalah substansi akad, bukan label. Fatwa 32/2020 menyatakan persis skenario ini haram karena riba. Kehalalan pembiayaan syariah sah hanya selama akadnya (murabahah/istishna'/ijarah/musyarakah) benar-benar dijalankan.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah (Fatwa 32/2020)

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan (TJA 2025 Edisi 11)

🔹 Fatwa 21 2018 Meminjam Uang Di Bank Untuk Modal Usaha (Fatwa 21/2018)

🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 08 16 30 April Kpr Bank Syariah (TJA 2023 Edisi 8)

🔹 Riba Masyrutah · Riba · Murabahah

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Min, 18 Okt, jam 14:27 WIB

Saya dulu pelaku riba, karena sebagai pengurus koperasi simpan pinjam dan membuat program sederhana untuk pengelolaan keuangan, tetapi sekarang saya sudah bertobat dan keluar dari koperasi tersebut, baik dikampung maupun ditempat kerja keduanya saya keluar meski dengan berbagai resiko apalagi ditempat kerja, saya menghindari itu sudah lebih 10 tahun,

☝️ Pertanyaan:

🔹 Saya dulu terlibat riba sebagai pengurus koperasi simpan pinjam dan pembuat program pengelolaan keuangannya. Kini saya sudah bertobat, keluar dari kedua koperasi itu (di kampung dan di tempat kerja) meski berisiko, dan sudah menghindarinya lebih dari 10 tahun. Bagaimana kedudukan tobat saya, dan apa yang perlu dilakukan atas harta riba yang dulu pernah masuk?

✨️ Jawaban:

🔹 Apa yang Anda lakukan persis merupakan wujud taubatan nasuha (taubat yang sungguh-sungguh) sebagaimana dirumuskan fatwa Tarjih — dan Anda telah menjalankan jantung dari tobat itu. Empat langkah praksis taubat yang dinukil fatwa (dari Yusuf al-Qaradhawi) adalah: (a) segera meninggalkan perbuatan maksiat; (b) beristighfar meminta ampun; (c) mengubah lingkungan dan teman yang mengajak kepada kemaksiatan; (d) mengiringi perbuatan buruk dengan perbuatan baik. Langkah (a) dan (c) telah Anda lakukan — keluar dari koperasi di dua tempat, dengan menanggung risiko. Ini bukan hal kecil; inilah bukti kesungguhan yang membedakan tobat sejati dari sekadar penyesalan. Yang tersisa adalah menjaga (b) istighfar dan (d) mengganti keburukan dengan kebaikan secara berkesinambungan.

📚 Dalil:

1. Tobat pelaku riba — pokok harta sah menjadi miliknya, tambahannya bukan:

...وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ [البقرة: 279]
"...Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya."

فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَ [البقرة: 275]
"Barangsiapa mendapatkan peringatan dari Tuhannya lalu ia berhenti, maka apa yang telah ia peroleh dahulu adalah miliknya, dan urusannya kembali kepada Allah."

— Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab · Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah · Fatwa 21 2018 Meminjam Uang Di Bank Untuk Modal Usaha

2. Perintah taubatan nasuha:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا تُوْبُوْٓا اِلَى اللهِ تَوْبَةً نَّصُوْحًا [التحريم: 8]
"Wahai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuha."

Empat langkah praksisnya: segera meninggalkan maksiat; beristighfar; mengubah lingkungan/teman; mengiringi perbuatan buruk dengan kebaikan (QS At-Tahrim [66]: 8, Tafsir Ibnu Katsir menyebut tobat nasuha berarti tidak mengulangi dosa).

— Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab

3. Sedekah atas harta riba yang sudah terlanjur — diperbolehkan dengan syarat tegas:

"Terkait riba yang sudah terlanjur dilakukan, maka kami dapati bahwa sedekah boleh dilakukan untuk mengurangi dampak adanya bunga bank… hasil dari riba sebaiknya didistribusikan pada kegiatan pembangunan sosial, seperti pembangunan jalan, infrastruktur, dan lain sebagainya. Sedekah dari bunga bank yang sudah terlanjur dilakukan jangan digunakan untuk konsumsi."

Disertai peringatan: sedekah hasil riba berbeda statusnya dengan sedekah dari harta halal — tidak diharapkan pahalanya, dan seseorang dilarang menyepelekan dosa riba dengan mengira dosa itu otomatis terhapus oleh sedekah.

— Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab

✍️ Catatan:

🔹 Soal koperasi simpan pinjam — ada kabar baik yang jarang diketahui. Posisi Muhammadiyah (Muktamar Tarjih Malang 1989, dipertegas Fatwa 26/2012 dan TJA 2025 Edisi 17) membedakan tegas: jasa/tambahan pada koperasi simpan pinjam yang bersifat internal (dari anggota, untuk anggota, dengan prinsip ta'awun) hukumnya mubah — bukan riba — karena keuntungannya kembali kepada kesejahteraan anggota. Yang menjadi riba adalah tambahan yang dipungut dari pihak luar/non-anggota yang tidak menikmati manfaatnya (kaidah kullu qardhin jarra naf'an fahuwa ribā). Jadi belum tentu seluruh aktivitas koperasi yang dulu Anda urus tergolong riba — tergantung skemanya. Saya tidak menilai kasus Anda; tapi jangan menyamakan semua pengurus koperasi simpan pinjam dengan pelaku riba, karena Muhammadiyah sendiri membolehkan model koperasi ta'awun.

🔹 Untuk harta riba yang benar-benar pernah Anda terima: fatwa mengarahkan agar didistribusikan untuk pembangunan/kegiatan sosial (bukan untuk konsumsi pribadi), tanpa mengharap pahala sedekah darinya. Ini bukan menghapus dosa — penghapusan dosa murni rahmat Allah atas tobat yang tulus.

🔹 Posisi Anda kini sudah benar. Menghindari riba selama 10+ tahun dengan menanggung risiko adalah amanah yang Anda jaga. Nabi ﷺ bersabda bahwa yang dilaknat dalam riba adalah pemakan, pemberi, juru tulis, dan saksinya [HR Muslim] — Anda keluar dari lingkaran itu, dan ini bagian dari taubat Anda.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Tobat Anda sah dan sungguh-sungguh selama dijaga: penyesalan (sudah ada), berhenti total (sudah dilakukan 10+ tahun), beristighfar, dan mengganti dengan kebaikan. Harta riba yang terlanjur masuk hendaknya dialihkan ke pembangunan/kegiatan sosial dan tidak untuk konsumsi. Jangan ragu — Allah menerima tobat hamba-Nya, dan Anda telah memilih jalan yang Dia ridhai.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab (TJA 2023 Edisi 24)

🔹 Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah (Fatwa 22/2014)

🔹 Fatwa 21 2018 Meminjam Uang Di Bank Untuk Modal Usaha (Fatwa 21/2018)

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 17 1 15 September Uang Administrasi 1 Persen Pinjaman Koperasi (TJA 2025 Edisi 17)

🔹 Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam Dan Salat Menggaruk (Fatwa 26/2012)

🔹 Taubatan Nasuha · Riba · Koperasi Simpan Pinjam

Catatan kecil: pesan Anda terasa belum selesai. Bila ada pertanyaan lanjutan yang spesifik — misalnya tentang membersihkan sisa harta tertentu — silakan sampaikan, saya akan menelusuri fatwanya.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Min, 18 Okt, jam 14:33 WIB

Maaf permasalahan saya 1. bgaimana dengan program yang saya buat tersebut jika pada saat ini masih digunakan,, 2. dulu saya pernah disuruh menjelaskan program tersebut saya jawab saya bisa menjelaskan apa saja, selain masalah itu, apakah ini menyakitkan hati bagi teman saya

☝️ Pertanyaan:

🔹 (1) Program pengelolaan keuangan koperasi yang dulu saya buat masih dipakai sampai sekarang — apakah ini membuat dosa saya terus mengalir? (2) Dulu saya pernah ditanya untuk menjelaskan program itu, dan saya menjawab "saya bisa menjelaskan apa saja, selain masalah itu" — apakah jawaban itu menyakiti hati teman saya?

✨️ Jawaban:

🔹 (1) Kuncinya ada pada: apakah program itu dipakai untuk skema yang ribawi atau bukan. Di sinilah ada kabar penting yang justru meringankan Anda: menurut posisi Muhammadiyah, jasa/tambahan pada koperasi simpan pinjam yang bersifat internal (dari anggota, untuk anggota, dengan prinsip ta'awun) bukanlah riba — sehingga program yang Anda buat untuk koperasi semacam itu bukan perkakas riba. Sekalipun skemanya ribawi, tobat Anda tetap sah; yang tersisa adalah kewajiban "menetralkan" alat itu sejauh mampu, plus istighfar.

🔹 (2) Motivasi jawaban Anda benar — menolak ikut menjelaskan urusan yang Anda yakini ribawi itu justru bentuk menjauhi dosa. Tetapi jika kata-katanya terasa menyinggung, fatwa menuntun untuk memperbaiki caranya, bukan meninggalkan pendiriannya.

📚 Dalil dan Penjelasan:

— Untuk poin (1): apakah dosa ikut mengalir dari sesuatu yang masih dipakai —

Hadis "man sanna" (yang mencontohkan kebaikan/keburukan):

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
"Barangsiapa menetapkan dalam Islam suatu perilaku yang baik, ia memperoleh pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya… dan barangsiapa menetapkan suatu perilaku yang buruk, ia menanggung dosanya dan dosa orang-orang yang mengerjakannya sesudahnya…"

— Fatwa 18 1999 Bid Ah Sunnah Hasanah Dan Sunnah Sayyiah · Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah

Prinsip partisipasi — seseorang hanya terbebani karena keterlibatannya sendiri:

"Seseorang yang berdosa adalah akibat perbuatan yang dilakukannya sendiri, bukan karena menanggung dosa perbuatan orang lain… Kemungkinan seseorang ikut dibebani dosa perbuatan yang dilakukan orang lain hanyalah jika orang lain itu berpartisipasi dalam terjadinya perbuatan dosa orang lain itu." (QS An-Najm [53]: 38-39)

— Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah

Kedudukan "pencatat" dalam riba — dilaknat, dan "wasilah sama dengan tujuan":

"Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya… mereka semua sama." [HR Muslim]

"لِلْوَسَائِلِ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ — wasilah (perantara/fasilitator) sama hukumnya dengan sesuatu yang dituju."

— Fatwa 03 2012 Rentenir Penerbitan Ziarah Jerusalem Zakat Perniagaan · Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab

Tetapi — kabar penting: koperasi simpan pinjam internal bukan riba (1998–2025 konsisten):

"Tambahan pembayaran pada koperasi simpan pinjam adalah suatu tambahan yang diberikan oleh si peminjam kepada koperasi dengan dasar kesepakatan dan keikhlasan… tambahan itu ditujukan untuk kesejahteraan bersama… keharaman bunga bank tidak dapat disamakan dengan bunga koperasi."

"Jasa pinjaman koperasi dari anggotanya tidak termasuk riba dengan syarat ada unsur tolong menolong dan keuntungan yang kembali kepada anggotanya… proses simpan pinjam dalam koperasi harus internal yaitu hanya diberlakukan bagi anggota. Sebab jika ada dari pihak luar, maka akan berpotensi terjadinya ribawi."

— Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam Dan Salat Menggaruk · Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 17 1 15 September Uang Administrasi 1 Persen Pinjaman Koperasi

Tobat Anda sah — Allah menghapus dosa orang yang benar-benar bertobat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا تُوْبُوْٓا اِلَى اللهِ تَوْبَةً نَّصُوْحًا ۗ عَسٰى رَبُّكُمْ اَنْ يُّكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuha, semoga Rabb kalian akan menghapus dosa-dosa kalian…" (QS At-Tahrim [66]: 8)

— Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab

— Untuk poin (2): apakah jawaban Anda menyakiti teman —

Fatwa menyinggung persis masalah ini: ketika kita berhati-hati karena khawatir terkontaminasi hal yang syubhat/ribawi, carilah solusi terbaik "sehingga tidak menyinggung perasaan orang lain, dan dalam rangka menjaga hubungan yang harmonis dengan pihak lain" — dan jangan sampai sikap waspada itu melahirkan su'uzh-zhân (buruk sangka) yang menyakiti perasaan orang lain.

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu banyak bertanya tentang sesuatu yang jika dijelaskan kepadamu niscaya akan menyulitkan kamu…" (QS Al-Ma'idah [5]: 101)

— Fatwa 03 2012 Rentenir Penerbitan Ziarah Jerusalem Zakat Perniagaan

✍️ Catatan (rangkuman saya, bukan bunyi putusan):

🔹 Poin (1) — tafsir praktisnya begini:
• Jika koperasi yang dulu Anda urus berjalan sebagai koperasi internal — peminjamnya anggota, tambahannya untuk kesejahteraan anggota — maka program itu bukan alat riba, dan tidak ada dosa yang "mengalir" dari pemakaiannya. Posisi ini dipegang Muhammadiyah sejak Muktamar Tarjih 1989 sampai TJA 2025.
• Jika skemanya ribawi (misalnya meminjamkan ke pihak luar/non-anggota dengan tambahan yang dinikmati hanya pengurus/lembaga), maka peran Anda adalah semacam "juru tulis" riba, dan selama program itu masih mencatat transaksi ribawi, keterkaitan Anda secara prinsip masih ada — karena alat yang Anda buat masih menjadi sarana (wasilah) perbuatan itu. Inilah yang harus dihadapi jujur, bukan diingkari.
• Yang bisa Anda lakukan: (a) jika masih ada pengaruh, minta program itu dihentikan/diganti — ini bentuk munkar yang wajib Anda upayakan hilang sejauh kemampuan; (b) jika di luar kuasa Anda, peran Anda tinggal memohon ampun dan menebus dengan kebaikan — karena Allah menghapus dosa bagi yang bertobat sungguh-sungguh (At-Tahrim 66:8), dan perbuatan baik menghapus perbuatan buruk (QS Hud [11]: 114); (c) harta yang pernah Anda terima dari bagian ribawi, salurkan untuk pembangunan/kegiatan sosial, bukan konsumsi — tanpa mengharap pahala darinya.

🔹 Poin (2) — Menolak menjelaskan urusan yang Anda yakini ribawi adalah pilihan yang benar; Anda tidak wajib ikut "melayani" sesuatu yang Anda jauhi. Tetapi redaksi "selain masalah itu" memang berpotensi disalahpahami teman sebagai penolakan terhadap pribadinya, bukan terhadap perkara. Saran adabnya: bila masih ada kesempatan, jelaskan dengan lembut alasan Anda (Anda menghindari perkara ribawi, bukan menjauhi teman), minta maaf jika kata-katanya terasa kasar, dan tegaskan silaturahmi tetap terjaga. Nabi mengingatkan bahwa orang yang menyakiti/menganiaya orang lain akan dimintai pertanggungjawaban di hari kiamat (HR. Bukhari) — karena itu, jika ada rasa bersalah, perbaiki komunikasinya; itu lebih baik daripada membiarkan salah paham.

✅️ Kesimpulan:

🔹 (1) Dosa tidak otomatis "terus mengalir" bila program itu dipakai untuk koperasi internal yang ta'awun — karena jasa koperasi internal bukan riba menurut Muhammadiyah. Bila ternyata skemanya ribawi, tobat Anda tetap sah; kewajiban Anda kini: netralkan alat itu sejauh mampu, perbanyak istighfar dan kebaikan, serta salurkan harta riba yang dulu diterima ke pembangunan sosial — jangan ke konsumsi. (2) Jawaban Anda secara hakikat benar, tetapi cara penyampaiannya bisa diperhalus; jelaskan niat baik Anda kepada teman agar tidak tersakiti.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 17 1 15 September Uang Administrasi 1 Persen Pinjaman Koperasi (TJA 2025 Edisi 17)

🔹 Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam Dan Salat Menggaruk (Fatwa 26/2012)

🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab (TJA 2023 Edisi 24 — taubatan nasuha, juru tulis riba, sedekah hasil riba)

🔹 Fatwa 03 2012 Rentenir Penerbitan Ziarah Jerusalem Zakat Perniagaan (Fatwa 03/2012 — wasilah = tujuan; adab tidak menyinggung perasaan)

🔹 Fatwa 18 1999 Bid Ah Sunnah Hasanah Dan Sunnah Sayyiah (Fatwa 18/1999 — hadis man sanna)

🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah (TJA Jilid 2 — partisipasi dalam dosa, QS An-Najm 53:38-39)

🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Maksiyat (TJA Jilid 1 — kebaikan menghapus keburukan, peringatan menyakiti orang lain)

🔹 Riba · Taubatan Nasuha · Koperasi Simpan Pinjam

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Sel, 20 Okt, jam 10:44 WIB

Bagaiimana hukum meminjam uang dibank utk keperluan pendidikan yg sgt mendesak?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukum meminjam uang di bank (konvensional, berbunga) untuk keperluan pendidikan yang sangat mendesak — misalnya untuk biaya sekolah/kuliah anak dan tidak ada jalan lain?

✨️ Jawaban:

🔹 Hukum asalnya: haram, karena utang di bank konvensional adalah utang riba — dan ini konsisten dalam fatwa Tarjih 2006–2025. Namun fatwa Tarjih juga menegaskan satu pintu pengecualian yang membuka peluang dalam kasus mendesak: kaidah dharurat (kedaruratan) membolehkan yang dilarang, dan fatwa Tarjih secara eksplisit menyebut pendidikan sebagai kebutuhan dharuri (primer) dalam maqāṣid syarī'ah. Jadi jawabannya bergantung pada benar-benar memenuhi syarat dharurat atau tidak — bukan pada "sekedar ingin" atau "lebih nyaman".

📚 Dalil dan Penjelasan:

1. Hukum asal — bunga bank adalah riba yang diharamkan:

"Bunga (interest) adalah riba karena (1) merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan. (2) tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan." (Fatwa Tarjih No. 08/2006)

"meminjam uang ke bank konvensional yang terdapat bunga di dalamnya, merupakan hal yang dilarang, karena bunga bank termasuk riba yang diharamkan. Adapun pembiayaan berdasarkan prinsip syari'ah diperbolehkan karena tidak ada unsur riba di dalamnya." (Fatwa 21/2018)

وَأَحَلَّ اللهُ اْلبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا — "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS Al-Baqarah [2]: 275)

— Fatwa 21 2018 Meminjam Uang Di Bank Untuk Modal Usaha · Fatwa 19 2018 Kredit Bank Untuk Onh

2. Pintu dharurat — pendidikan adalah kebutuhan dharuri:

Fatwa 33/2019 (tentang biaya pendidikan) menegaskan:

"menuntut ilmu hukumnya wajib, yang dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk dari mewujudkan kemaslahatan … Hal ini dalam maqasid syari'ah (tujuan hukum Islam) termasuk kebutuhan yang dlaruri yaitu kebutuhan yang harus ada."

Lalu kaidahnya:

الضَّرُورَةُ تُبِيحُ الْمَحْضُورَاتِ — "Kedaruratan itu membolehkan yang madarat (terlarang)."

Dan penerapannya pada pembiayaan pendidikan:

"Jika tidak ada sarana yang lain kecuali yang dilarang, maka yang dilarang ini pun boleh untuk dilakukan atau diterima … dapat dibenarkan apabila dalam keadaan yang sangat terpaksa yakni tidak ada cara lain lagi."

— Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok

3. Ukuran dharurat — kapan suatu keadaan disebut dharurat:

"Suatu keadaan disebut keadaan dharurat apabila ada lima hal dalam keadaan terancam, yaitu apabila agama terancam, jiwa terancam, akal terancam, keturunan terancam, atau harta terancam." (Fatwa 30/2004)

Pendidikan masuk perlindungan akal (ḥifẓ al-'aql) — salah satu dari lima pokok maqāṣid.

— Fatwa 30 2004 Bergaul Dengan Non Muslim

4. TJA 2025 — utang ribawi dalam keadaan terpaksa dimaafkan, dengan kewajiban mencari alternatif:

"Jika sebuah lembaga berutang ke bank konvesional yang mengandung unsur riba karena terpaksa dan tidak ada pilihan lain, maka masuk dalam tindakan mendesak yang dimaafkan (ma'fu 'anhu). Namun, sembari tetap mengusahakan mencari pilihan lain."

Prinsip dharurat ini bersifat umum (bukan hanya lembaga), sejalan dengan kaidah al-ḥājah tanzilu manzilataḍ-ḍarūrah ("perkara hajat menempati posisi darurat") yang dipakai fatwa Tarjih lain.

— Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan · Fatwa 19 2015 Hukum Donor Darah

5. Lawang pengaman — jangan berhutang untuk yang belum menjadi kewajiban:

"kami menganjurkan supaya tidak perlu berhutang hanya karena untuk mengerjakan sesuatu yang belum menjadi kewajiban. Apalagi jika hutang tersebut kepada bank atau siapa saja yang ada syarat harus membayar bunga." (Fatwa 19/2018 — konteks ONH)

Ini sisi yang membedakan: pendidikan yang sungguh mendesak (mis. menghentikan sekolah anak) beda kedudukannya dari keinginan yang bisa ditunda — yang pertama masuk wilayah dharurat, yang kedua sebaiknya tidak.

— Fatwa 19 2018 Kredit Bank Untuk Onh

✍️ Catatan (penting — kejujuran penelusuran):

🔹 ⚠️ Saya belum menemukan fatwa Tarjih yang secara persis membahas "pinjam uang di bank konvensional untuk biaya pendidikan mendesak." Yang ada adalah tiga lapis yang berdekatan: (a) haramnya utang berbunga (Fatwa 08/2006, 21/2018); (b) kaidah dharurat yang membolehkan yang terlarang bila tidak ada jalan lain (Fatwa 33/2019, 30/2004, TJA 2025); (c) larangan berhutang untuk hal yang belum wajib (Fatwa 19/2018). Jawaban di atas menyusun ketiganya, bukan mengutip satu fatwa khusus.

🔹 Syarat yang mengikat jika memakai pintu dharurat: (1) benar-benar tidak ada pilihan lain — sudah diupayakan sumber lain: beasiswa, bantuan sosial, pinjaman tanpa bunga (qard hasan), atau pembiayaan bank syariah; (2) ambil sekedar menutup kebutuhan, tidak berlebih — karena aḍ-ḍarūrah tuqaddaru bi qadarihā (dharurat diukur sekadarnya); (3) tetap berusaha keluar dari utang ribawi itu secepatnya.

🔹 Karena penilaian "dharurat atau tidak" sangat kasuistis, untuk kepastian pada keadaan pribadi Anda, sebaiknya konsultasikan detail kasusnya kepada Majelis Tarjih Muhammadiyah atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Hukum asalnya haram — utang berbunga adalah riba. Namun jika pendidikan benar-benar sangat mendesak, tidak ada jalan halal lain, dan utang diambil sekadar menutup kebutuhan, kaidah dharurat yang dipakai fatwa Tarjih membukakan kelonggaran (ma'fu), dengan kewajiban tetap mengupayakan alternatif dan segera melunasi. Sebelum sampai ke pintu itu, fatwa menganjurkan: jangan berhutang riba untuk yang masih bisa ditunda atau diusahakan dengan cara lain.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 21 2018 Meminjam Uang Di Bank Untuk Modal Usaha (Fatwa 21/2018)

🔹 Fatwa 19 2018 Kredit Bank Untuk Onh (Fatwa 19/2018 — jangan berhutang untuk yang belum wajib)

🔹 Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok (Fatwa 33/2019 — pendidikan dharuri & kaidah dharurat)

🔹 Fatwa 30 2004 Bergaul Dengan Non Muslim (Fatwa 30/2004 — definisi dharurat lima hal)

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan (TJA 2025 Edisi 11 — ma'fu 'anhu karena terpaksa)

🔹 Fatwa 19 2015 Hukum Donor Darah (Fatwa 19/2015 — kaidah hajat)

🔹 Dharurat · Maslahah · Bunga · Riba

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.