Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:54 WIB

bagaimana hukum nikah siri ?

🔍 Hasil penelusuran: topik ini dibahas di empat tahun berbeda (2007/2010, 2021, dan 2025). Berikut jawabannya secara kronologis.


☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa hukum nikah siri menurut Tarjih Muhammadiyah?

✨️ Jawaban:

🔹 Definisi. "Nikah siri adalah pernikahan yang tidak dicatatkan pada pihak berwenang." Fatwa menjelaskan: "Pernikahan siri yang dikenal oleh masyarakat sekarang ialah pernikahan yang dilakukan secara sah menurut agama, artinya syarat dan rukun-rukunnya telah terpenuhi akan tetapi tidak dilakukan di hadapan petugas pencatat nikah selaku aparat resmi pemerintah… sehingga menyebabkan pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama." Nikah siri dipahami sebagai istilah lain dari nikah 'urfi.

🔹 Posisi Tarjih. Sejak fatwa 25 Mei 2007 yang dikuatkan Keputusan Munas Tarjih tahun 2010 di Malang, Muhammadiyah menegaskan: "Bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya." Konsekuensinya, fatwa 2021 menegaskan: "Pandangan Muhammadiyah tentang wajibnya melakukan pencatatan nikah sama saja dengan memutuskan bahwa hukum nikah siri adalah tidak sah."

🔹 Perkembangan lintas tahun:

  • 2007 & 2010 — Menetapkan kewajiban mencatatkan perkawinan bagi warga Muhammadiyah (fatwa 25 Mei 2007, dikuatkan Munas Tarjih 2010 Malang).
  • 2021 — Fatwa 17/2021 menegaskan kewajiban itu tetap berlaku "sekalipun kedua mempelai sudah berusia lanjut atau pun berstatus sebagai duda dan janda", dan menyimpulkan hukum nikah siri tidak sah.
  • 2025 — Tanya Jawab Agama menegaskan "pencatatan pernikahan wajib dilakukan oleh setiap umat Islam", dan menyimpulkan bahwa "setiap pernikahan yang tidak dilakukan pencatatan di dalamnya, maka harus ditinggalkan, termasuk dalam hal ini adalah pernikahan siri/urfi."

🔹 Posisinya konsisten sejak 2007: kewajiban mencatat, dan nikah siri tidak boleh dilakukan.

📚 Dalil:

🔹 QS Ar-Rum [30]: 21 — pernikahan sebagai sarana sakinah, mawaddah, rahmah:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

🔹 QS At-Tahrim [66]: 6 — tanggung jawab menjaga keluarga.

🔹 Hadis walimatul-'ursy (HR al-Bukhari) — pengumuman pernikahan.

🔹 QS Al-Baqarah [2]: 282 — prinsip pencatatan, dipakai sebagai qiyas aulawi: jika utang-piutang saja diperintahkan dicatat, apalagi pernikahan yang nilainya lebih tinggi.

🔹 Kaidah: لا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ — "Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain."
— Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi

✍️ Catatan:

🔹 Fatwa 2021 menyebut bahwa peraturan perundang-undangan hanya mengatur aspek hukum formil pencatatan, bukan materi perkawinan; namun penolakan Tarjih atas nikah siri tidak semata alasan administratif, melainkan bertumpu pada kemaslahatan dan menutup mudarat (sadd az-zari'ah) bagi istri, anak, dan kejelasan hak-hak keluarga.

🔹 Untuk kasus personal yang rumit, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Nikah siri adalah pernikahan yang tidak dicatatkan pada pihak berwenang. Menurut Tarjih Muhammadiyah, pencatatan pernikahan wajib; nikah siri tidak sah dan harus ditinggalkan. Posisi ini konsisten sejak 2007 hingga 2025.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda (2021, Fatwa 17)

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (2025)

🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga (memuat ketetapan fatwa 25 Mei 2007 dan Munas Tarjih 2010)

🔹 Nikah Siri · Pencatatan Pernikahan

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.