Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 15:38 WIB

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mohon waktu dan kesediaan para Ustaz untuk memberikan pencerahan terkait masalah hukum fikih dan organisasi. Merujuk pada *Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 601/KEP/I.0/C/2025* yang menetapkan aturan terbaru mengenai iuran anggota sebesar Rp15.000 per bulan yang mulai berlaku per 1 Januari 2026, kami memahami bahwa membayar iuran merupakan *kewajiban administratif* bagi setiap anggota persyarikatan. Namun, yang ingin saya tanyakan adalah mengenai kondisi khusus: Apabila ada seorang anggota Muhammadiyah yang meninggal dunia, dan qadarullah semasa hidupnya ia masih memiliki tunggakan iuran bulanan organisasi yang belum sempat terbayar. 1. *Bagaimana status hukum* tunggakan iuran tersebut dalam pandangan syariat Islam bagi mayit? Apakah hal itu otomatis dikategorikan sebagai utang sesama manusia (haqqun adami) *yang wajib dilunasi oleh ahli waris menggunakan harta peninggalan almarhum?* 2. Mengingat iuran ini didasarkan pada keputusan organisasi (SK PP Muhammadiyah), *bagaimana sebaiknya sikap administratif yang harus diambil oleh pihak keluarga dan pihak pengurus Ranting/Cabang setempat dalam menyelesaikan tunggakan anggota yang telah wafat tersebut?* Mohon bimbingan, penjelasan, dan fatwanya berdasarkan manhaj tarjih. Semoga ilmu yang Ustaz bagikan menjadi amal jariah dan keberkahan bagi kita semua. Jazakumullahu khairan katsiran. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Wa 'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana status syar'i tunggakan iuran bulanan anggota Muhammadiyah yang wafat; apakah termasuk haqqun adami (utang sesama manusia) yang wajib dilunasi ahli waris dari harta peninggalan? Dan bagaimana sikap administratif keluarga serta pengurus Ranting/Cabang?


✨️ Jawaban:

🔹 Catatan awal (penting). Saya belum menemukan naskah khazanah yang secara khusus membahas iuran keanggotaan Muhammadiyah — apalagi SK PP No. 601/KEP/I.0/C/2025 yang Anda sebut. Karena itu saya tidak akan menetapkan hukum tersendiri atas iuran itu. Yang dapat saya sajikan adalah prinsip-prinsip Tarjih tentang tanggungan mayit, sebagai bingkai untuk menimbang persoalannya, disertai arahan administratif. Penetapan hukum final untuk kasus keorganisasian seperti ini sebaiknya dimintakan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

🔹 Prinsip umum: seluruh tanggungan mayit diselesaikan sebelum harta dibagi. Khazanah menempatkan utang sebagai kewajiban yang harus ditunaikan sebelum pembagian warisan, setelah biaya tajhiz (pengurusan jenazah). Fatwa tahun 2017 menyusun urutannya secara lengkap sebagai berikut:

"diwariskan kepada para ahli waris setelah dikurangi dengan kewajiban-kewajiban yang ditunaikan sebelum pembagian warisan. Kewajiban-kewajiban tersebut yaitu: 1. Tajhiz … 2. Hutang yang harus dibayar oleh orang yang meninggal."

🔹 Utang dibedakan menjadi dua jenis. Naskah yang sama menegaskan:

"Orang yang meninggal bisa jadi mempunyai hutang kepada Allah dan hutang kepada sesama manusia. Hutang-hutang kepada Allah itu berupa zakat, kafarat dan nazar. Sedangkan hutang-hutang kepada sesama manusia, ada yang menyangkut harta…"

🔹 Jadi kerangka Tarjih mengenal haqqullah (tanggungan kepada Allah) dan haqqun adami (tanggungan kepada sesama manusia). Iuran keanggotaan organisasi secara tabiatnya bukan ibadah mahdhah, melainkan kewajiban muamalah yang timbul dari janji setia anggota terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Persyarikatan. Fatwa tahun 2009 menempatkan janji itu pada anggota Muhammadiyah:

"Cukup bagi yang ingin menjadi anggota Persyarikatan Muhammadiyah untuk mengucapkan janji setia atau ikrar atau pernyataan taat kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Persyarikatan dan beberapa aturan pokok lainnya, dengan lisan atau tulisan."

🔹 Sumber-sumber lain terkait iuran. Arsip menyebut "iuran wajib, yang telah diatur Pimpinan Organisasi" — tetapi konteksnya adalah zakat gaji pegawai, bukan iuran keanggotaan. Saya kutip apa adanya:

"anggap saja pengeluaran itu sebagai infaq atau iuran wajib, yang telah diatur Pimpinan Organisasi." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Zakat

🔹 Perkembangan lintas tahun (kronologis):

🔸 2004 — menegaskan utang wajib dilunasi dan tidak "pandang bulu": "hutang itu wajib dikembalikan/dilunasi, baik berhutang kepada orang kaya maupun kepada orang miskin, baik sedikit maupun banyak." — Fatwa 18 2004 Menunda Pembayaran Hutang

🔸 2012 — organisasi Muhammadiyah sebagai sarana dakwah amar makruf nahi munkar hukumnya wajib (kifayah), sehingga ketaatan administratif kepada Persyarikatan bernilai dukungan terhadap kewajiban dakwah. — Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi

🔸 2017 — menetapkan utang diambil dari tirkah; bila harta tak cukup, secara hukum ditanggung baitul mal, dan "hutang orang tua yang meninggal dunia secara hukum tidak menjadi tanggungan anak cucunya." Ahli waris tetap dianjurkan melunasi sebagai bentuk kebaktian. Rujukan KHI Pasal 175: "Tanggungjawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya." — Fatwa 14 2017 Warisan Tidak Cukup Untuk Bayar Utang

🔸 2018 — menguatkan: utang mayit dipertanggungjawabkan, dan "jika tidak mampu maka utang si mayit hendaknya dialihkan tanggungjawab pembayarannya kepada pihak yang mampu terutama dari pihak ahli warisnya." — Fatwa 25 2018 Utang Negara Menjadi Tanggungan Pns Setelah Meninggal. Fatwa tahun yang sama juga menegaskan urutan prioritas: "membayar utang hukumnya wajib sedangkan memberi hadiah hukumnya mubah." — Fatwa 05 2018 Mendahulukan Membayar Utang Ataukah Sumbangan

🔸 2026 (Tanfidz Fikih Takziah dan Kematian, Keputusan 229/KEP/I.0/B/2026) — merangkum seluruhnya secara utuh:

"Ketika punya harta waris, ahli waris harus mendahulukan melunasi utang-utangnya sebelum membaginya. Apabila tidak punya harta waris, maka keluarganya sangat dianjurkan untuk membayar dan melunasi utangnya. Jika keluarganya tidak mampu, maka umat Islam lainnya dianjurkan memberi sedekah dengan melunasi utangnya atau pemilik piutang mengikhlaskannya."

Naskah ini juga menganjurkan kelembagaan zakat: "Kepada seluruh umat terutama warga Muhammadiyah dianjurkan untuk memfasiltasi atau membantu pelunasan utang orang tidak mampu yang meninggal dunia dengan menjadikan mereka sebagai gharimin." — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 03 Bab Ii Husnulkhatimah

🔹 Tentang pertanyaan apakah iuran otomatis berstatus haqqun adami. Khazanah tidak memuat ketentuan khusus yang menetapkan status syar'i iuran keanggotaan. Yang tersedia hanyalah kerangka umum di atas. Maka saya tidak dapat menyatakan secara pasti bahwa iuran itu otomatis masuk kategori haqqun adami yang mengikat ahli waris. Yang dapat dikatakan: jika dipandang sebagai tanggungan kehartaan terhadap pihak lain (Persyarikatan), maka prinsip-prinsip hutang di atas berlaku — dilunasi dari tirkah lebih dulu, tanggung jawab ahli waris terbatas pada nilai harta peninggalan, dan keluarganya dianjurkan menyelesaikannya.

📚 Dalil:

🔹 QS. an-Nisa (4): 11 — dasar urutan: tanggungan mayit didahulukan atas pembagian warisan:

يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ... مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ

"…(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya…" [QS. an-Nisa (4): 11] — Fatwa 14 2017 Warisan Tidak Cukup Untuk Bayar Utang

🔹 Hadis riwayat al-Bukhari — tanggungan yang tak terbayar tidak menjadi beban ahli waris:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ وَمَنْ تَرَكَ كَلًّا فَإِلَيْنَا

"Barangsiapa meninggalkan harta, maka bagi ahli warisnya, dan barangsiapa meninggalkan tanggungan, maka kami yang menjaminnya." [HR. al-Bukhari, nomor 6266] — Fatwa 14 2017 Warisan Tidak Cukup Untuk Bayar Utang

🔹 Hadis riwayat Ahmad dan at-Tirmidzi — status jiwa mukmin yang berutang:

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

"Jiwa orang mukmin adalah tergantung pada hutangnya, sehingga dilunasinya." [HR. Ahmad dan at-Tirmidzi] — Fatwa 18 2004 Menunda Pembayaran Hutang

🔹 Hadis riwayat Muslim — syahid pun tidak dikecualikan dari utang:

"orang yang mati syahid itu diampuni semua dosanya kecuali utang" [HR. Muslim] — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 03 Bab Ii Husnulkhatimah

✍️ Catatan:

🔹 Saya belum menemukan naskah khazanah yang membahas secara langsung iuran keanggotaan Muhammadiyah maupun SK PP yang Anda sebutkan. Karena itu, kesimpulan syar'i atas status spesifik iuran tersebut sebagai haqqun adami belum dapat dipastikan dari arsip dan perlu penelusuran lain serta keputusan resmi Majelis Tarjih/Pimpinan.

🔹 Untuk sikap administratif — sejauh yang dapat disimpulkan dari prinsip Tarjih: (1) keluarga menyelesaikan tanggungan almarhum dari harta peninggalannya lebih dulu sebelum warisan dibagi; (2) keluarga sangat dianjurkan melunasi bila mampu, tanpa memudaratkan rumah tangganya sendiri; (3) bila tidak mampu, pihak lain (umat/organisasi) dapat menanggungnya sebagai sedekah atau pemilik hak mengikhlaskannya; (4) pengurus Ranting/Cabang sebaiknya memfasilitasi penyelesaian ini secara musyawarah dan mempertimbangkan kemampuan keluarga, bukan memaksakan beban di luar batas.

🔹 Untuk kepastian status iuran organisasi (termasuk keabsahan dan keberlakuannya), arahkan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Khazanah Tarjih tidak memuat fatwa khusus tentang tunggakan iuran anggota Muhammadiyah. Namun secara umum, seluruh tanggungan kehartaan mayit diselesaikan dari harta peninggalan sebelum warisan dibagi; bila tidak cukup, tanggung jawab ahli waris terbatas pada nilai harta peninggalan, sedangkan keluarganya dianjurkan melunasi dan pihak lain dapat menanggungnya sebagai sedekah atau pengikhlasan. Apakah tunggakan iuran itu tergolong haqqun adami secara otomatis belum dapat dipastikan dari arsip dan hendaknya ditanyakan kepada Majelis Tarjih.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 18 2004 Menunda Pembayaran Hutang (2004)

🔹 Fatwa 26 Kebiasaan Hari Raya Obat Kalung Baiat (2009)

🔹 Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi (2012)

🔹 Fatwa 14 2017 Warisan Tidak Cukup Untuk Bayar Utang (2017)

🔹 Fatwa 25 2018 Utang Negara Menjadi Tanggungan Pns Setelah Meninggal (2018)

🔹 Fatwa 05 2018 Mendahulukan Membayar Utang Ataukah Sumbangan (2018)

🔹 Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 03 Bab Ii Husnulkhatimah (2026, Tanfidz Fikih Takziah dan Kematian)

🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Zakat (iuran wajib diatur Pimpinan Organisasi)

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.