Nikah siri
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum nikah siri menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Nikah siri yang dikenal masyarakat Indonesia sekarang ialah pernikahan yang rukun dan syaratnya telah terpenuhi secara agama, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah dan tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (bagi Muslim) atau Kantor Catatan Sipil (bagi non-Muslim), sehingga tidak memiliki Akta Nikah resmi dari pemerintah.
🔹 Posisi Tarjih Muhammadiyah atas masalah ini berkembang dan menguat lintas tahun, namun arahnya konsisten: dari penegasan wajibnya mencatatkan perkawinan bagi warga Muhammadiyah, hingga penyimpulan yang tegas bahwa nikah siri/urfi harus ditinggalkan.
Perkembangan kronologis:
🔸 2007 — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (disidangkan 25 Mei 2007). Fatwa ini membedakan dua pengertian nikah siri. Pada masa dahulu, nikah siri ialah pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat syariat, hanya saja saksinya diminta merahasiakannya sehingga tidak ada i'lanun-nikah. Adapun nikah siri masa kini ialah pernikahan yang tidak dicatatkan di KUA. Tarjih menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan diqiyaskan (dianalogikan) pada perintah pencatatan dalam masalah mudayanah (utang-piutang) pada QS al-Baqarah [2]: 282, dan akad nikah adalah mitsaqan ghalizha (perjanjian yang kuat, QS an-Nisa' [4]: 21). Karena kemaslahatan dan ketertiban hukumnya, "bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya" — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (2007, Fatwa 13).
🔸 2018 — Tanya Jawab Agama Jilid 8, hlm. 45–52. Menegaskan kembali penjelasan di atas dan menjadi rujukan resmi yang dikutip berulang pada fatwa-fatwa sesudahnya.
🔸 2021 — Fatwa 17 tentang Hukum Nikah Sirri Duda dan Janda (disidangkan 13 November 2020). Pertanyaannya persis: apakah duda (75 tahun) dan janda (67 tahun) boleh nikah siri untuk mencari teman hidup di masa tua? Jawabannya: "demi kemaslahatan dan menghindari kemudaratan pencatatan pernikahan harus dilakukan sekalipun kedua mempelai sudah berusia lanjut atau pun berstatus sebagai duda dan janda." Fatwa ini menegaskan bahwa "pandangan Muhammadiyah tentang wajibnya melakukan pencatatan nikah sama saja dengan memutuskan bahwa hukum nikah siri adalah tidak sah" — Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda (2021, Fatwa 17).
🔸 2025 — Tanya Jawab Agama, "Hukum Nikah Misyar dan Nikah Urfi" (disidangkan 15 November 2024). Naskah terbaru ini memperluas cakupan: nikah siri dijelaskan sebagai istilah lain dari nikah 'urfi — pernikahan yang sah rukun dan syaratnya tetapi tidak dicatatkan. Kesimpulannya lebih tegas: "nikah 'urfi tidak boleh dilakukan karena banyak mudarat yang ditimbulkan dan merupakan pernikahan yang tidak sesuai dengan prinsip ajaran Islam", dan "setiap pernikahan yang tidak dilakukan pencatatan di dalamnya, maka harus ditinggalkan, termasuk dalam hal ini adalah pernikahan siri/urfi" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (2025).
📚 Dalil:
🔹 QS al-Baqarah [2]: 282 — perintah mencatat muamalah utang-piutang tidak tunai:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri
🔹 QS an-Nisa' [4]: 21 — akad nikah sebagai mitsaqan ghalizha:
وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
"…dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri
🔹 Hadis i'lanun-nikah (riwayat Ibnu Majah dari 'Aisyah):
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالْغِرْبَالِ
"Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana." — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri
🔹 Hadis walimah (riwayat al-Bukhari dari 'Abdurrahman bin 'Auf):
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
"Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing." — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri
🔹 Kaidah fiqhiyah yang dikutip dalam fatwa:
لَا يُنْكَرُ تَغَيُّرُ الْأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الْأَزْمَانِ
"Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman." — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan: rukun dan syarat nikah yang terpenuhi secara agama dengan kekuatan hukum sebagai peristiwa hukum negara. Fatwa Tarjih menegaskan bahwa perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah "tidak mempunyai kekuatan Hukum" — Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda (2021). Karena itu, meski secara administrasi berbeda dari fatwa lama, Tarjih tidak sekadar menganjurkan pencatatan, tetapi menyimpulkan nikah siri tidak sah menurut pandangan Muhammadiyah.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Nikah siri — yang sah secara agama tetapi tidak dicatatkan — wajib ditinggalkan oleh warga Muhammadiyah. Pencatatan perkawinan di KUA wajib hukumnya, tanpa kecuali, termasuk bagi duda-janda lanjut usia. Naskah 2025 menyimpulkan nikah siri/urfi tidak boleh dilakukan karena banyak mudarat dan tidak sesuai prinsip ajaran Islam.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (2007, Fatwa 13)
🔹 Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda (2021, Fatwa 17)
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (2025)
🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Keputusan Munas Tarjih ke-28)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.