Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 13:58 WIB

Buatkan draft khutbah Jumat tentang Salat tahiyatul masjid.

Khutbah Jumat: Salat Tahiyatul Masjid

Draft khutbah Jumat dua khutbah. Silakan disesuaikan dengan konteks jamaah setempat.


KHUTBAH PERTAMA

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ. أَمَّا بَعْدُ.

Ma'asyiral Muslimin rahimakumullah,

Segala puji kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah menjadikan masjid sebagai rumah-Nya di muka bumi, tempat kita kembali untuk bersujud, berzikir, dan menenangkan hati. Selawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad saw, teladan utama dalam setiap gerak ibadah kita.

Dalam kesempatan yang mulia ini, marilah kita tingkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Salah satu amalan ringan yang sering kita lupakan, padahal pahalanya besar dan tuntunannya jelas, adalah salat tahiyatul masjid.

Apa Itu Salat Tahiyatul Masjid?

Hadirin yang dirahmati Allah,

Salat tahiyatul masjid adalah salat dua rakaat yang dikerjakan seseorang ketika masuk ke dalam masjid dan sebelum duduk. Sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa Tarjih:

"Salat tahiyatul masjid adalah salat yang dilakukan sebanyak dua rakaat, dan dikerjakan oleh seseorang ketika masuk ke dalam masjid dan sebelum duduk."

Salat ini bersifat umum — tidak terikat pada rangkaian amalan tertentu, waktu tertentu, maupun masjid tertentu. Kapan pun dan di masjid mana pun kita masuk, amalan ini tetap disyariatkan.

Dalil-Dalilnya

Pertama, hadis riwayat al-Bukhari dari Abu Qatadah as-Salami:

عَنْ أَبِى قَتَادَةَ السَّلَمِيّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ [رواه البخاري]

Artinya: "Dari Abu Qatadah as-Salami (diriwayatkan) sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: Jika salah seorang dari kalian masuk masjid maka hendaklah ia salat dua rakaat sebelum duduk." [HR. al-Bukhari]

Kedua, hadis riwayat Ahmad dari Abu Hurairah:

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ [رواه أحمد عن أبي هريرة]

Artinya: "Apabila salah seorang di antara kamu masuk masjid maka salatlah dua rakaat." [HR. Ahmad dari Abu Hurairah]

Ketiga, ketika Nabi saw sedang berkhutbah dan ada seorang laki-laki masuk lalu duduk, Nabi saw memerintahkannya:

... قُمْ فَصَلِّ الرَّكْعَتَيْنِ

Artinya: "...Berdiri dan salatlah dua rakaat."

Saudara-saudara sekalian,

Bahkan dalam hadis riwayat Muslim dan Ahmad dari Jabir r.a., Nabi saw menegaskan amalan ini tetap dikerjakan meski imam sedang berkhutbah:

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا [رواه مسلم وأحمد]

Artinya: "Apabila seseorang kamu masuk ke masjid ketika imam sedang berkhutbah, maka hendaklah ia salat dua rakaat (salat tahiyatul masjid), dan hendaklah mempercepatnya." [HR. Muslim dan Ahmad]

Adab dan Praktiknya

Hadirin yang dirahmati Allah,

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah telah beberapa kali menjelaskan masalah ini. Fatwa tahun 2003 (dimuat dalam Suara Muhammadiyah No. 16/2003) menegaskan bahwa salat tahiyatul masjid tetap dikerjakan walau khatib sedang berkhutbah. Beliau menjelaskan bahwa hadis Abu Dawud:

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجْلِسَ [رواه أبو داود]

Artinya: "Apabila seseorang kamu masuk ke dalam masjid, maka hendaklah ia melakukan shalat dua rakaat sebelum duduk." [HR. Abu Dawud]

...secara gamblang menunjukkan perintah mengerjakan dua rakaat sebelum duduk, walaupun di waktu itu khatib sedang berkhutbah. Adapun larangan melangkahi kepala orang lain dalam hadis yang lain, itu tertuju pada soal melangkahi jamaah, bukan pada larangan salat tahiyatul masjid.

Karena itu, dakwah Nabi saw pun sampai-sampai beliau sempat berhenti ketika sedang berkhutbah untuk menyuruh seorang jamaah melakukan salat tahiyatul masjid. Betapa pentingnya amalan ini sampai beliau memberi perhatian di tengah khutbah.

Majelis Tarjih juga menuntunkan dengan sangat bijak:

  • Jika seseorang masuk masjid pada waktu tahrim (waktu yang diharamkan salat), hendaklah ia menangguhkan masuknya, atau berdiri hingga waktu tahrim habis, barulah salat.
  • Jika masuk masjid di waktu-waktu yang luas — di mana larangan salat bukan karena zat waktunya — maka hendaklah ia tetap melakukan salat tahiyatul masjid dua rakaat.

Lalu, Fatwa tahun 1998 tentang salat tahiyatul masjid waktu Magrib memberi tuntunan: andaikan terdengar azan, kerjakanlah setelah azan, karena ada kewajiban mendengarkan dan menirukan lafaz azan. Sebaiknya para jamaah diberi kesempatan untuk salat tahiyatul masjid dan/atau qabliyah Magrib, tetapi mengerjakannya harus dengan cepat (khafif).

Dan Fatwa tahun 2011 menegaskan bahwa salat tahiyatul masjid hendaklah dicepatkan agar bisa mendengarkan khutbah imam. Inilah adab yang memadukan dua tuntunan: tetap menunaikan sunah, sekaligus menghormati khutbah.

Melewati Khutbah Bukan Perbuatan Sia-Sia

Hadirin yang dirahmati Allah,

Mungkin ada yang bertanya: bukankah orang yang salat tahiyatul masjid tidak mendengarkan khutbah, lalu bukankah itu perbuatan sia-sia (lagha)? Fatwa Tarjih menjawab bahwa salat tahiyyatul masjid ketika khutbah berlangsung tidak termasuk perbuatan lagha; lebih dari itu, amalan tersebut justru dianjurkan, sebagaimana tercantum dalam Fatwa Tarjih tentang salat tahiyatul masjid ketika khatib berkhutbah.

Kesimpulan Khutbah Pertama

Maka mari kita hidupkan sunah yang ringan namun mulia ini:

  1. Setiap masuk masjid, sebelum duduk, tunaikanlah dua rakaat tahiyatul masjid.
  2. Kerjakanlah dengan ringkas dan cepat, terlebih saat khatib sudah berkhutbah.
  3. Jika azan berkumandang, dahulukan menjawab azan, lalu salat.
  4. Janganlah kita duduk dan menunda, karena perintahnya jelas: sebelum duduk.

Semoga Allah SWT menjadikan setiap langkah kita ke masjid sebagai penghapus dosa dan pengangkat derajat, dan menjadikan masjid sebagai taman surga yang menenangkan hati kita.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ.

(Duduk sejenak)


KHUTBAH KEDUA

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ عَلَى إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيْقِهِ وَامْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ.

Ma'asyiral Muslimin rahimakumullah,

Marilah kita tutup khutbah ini dengan merenungkan kembali betapa luasnya rahmat Allah yang diberikan lewat amalan-amalan kecil. Salat tahiyatul masjid hanya dua rakaat, ringan dikerjakan, namun ia menjadi tanda cinta hamba kepada rumah Tuhannya. Salat ini juga merupakan saat kita berhenti sejenak dari kebisingan dunia dan mengembalikan hati kepada Allah sebelum kita duduk bermajelis.

Imam yang terbaik, khatib yang terbaik, dan jemaah yang terbaik adalah mereka yang menghormati tuntunan Nabi saw. Di dalamnya ada keseimbangan: kita menjaga sunah dengan melaksanakan salat tahiyatul masjid, dan kita menjaga adab dengan mempercepatnya serta mendengarkan khutbah. Tidak ada yang sia-sia dari ketaatan kepada Allah, sebab setiap gerak yang diniatkan untuk-Nya akan dicatat sebagai kebaikan.

Mari kita ajarkan amalan ini kepada keluarga dan anak-anak kita. Bila mereka masuk masjid, ingatkanlah untuk salat dua rakaat sebelum duduk. Jadikan masjid bukan hanya tempat salat wajib, tetapi tempat kita membiasakan ibadah-ibadah sunah yang menumpuk pahala.

إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا.

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ، وَوَفِّقْهُمْ لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَى، وَانْصُرْهُمْ عَلَى أَعْدَائِكَ وَأَعْدَاءِ الْمُؤْمِنِيْنَ.

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ، وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى، وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. وَأَقِمِ الصَّلَاةَ.


📚 Sumber Rujukan Fatwa

Draft khutbah ini disusun berdasarkan naskah-naskah Tarjih berikut:

✍️ Catatan: Naskah di atas adalah draft yang dapat disesuaikan panjang dan redaksinya dengan situasi jamaah. Suntingan bagian pembuka dan penutup khutbah dapat dilakukan sesuai kebiasaan setempat, sedangkan kutipan hadis dan ketentuan fiqihnya sebaiknya dipertahankan sesuai sumber.

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.