Apa hukum nikah
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukum nikah (perkawinan) menurut Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Dalam khazanah Tarjih, pernikahan tidak diletakkan sebagai sekadar kebolehan, melainkan sebagai perintah agama, sunnatullah, dan sunnah Nabi yang bernilai ibadah. Keputusan Tarjih Ke-28 (Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah) menyatakan secara tegas bahwa "perkawinan dilakukan untuk memenuhi perintah agama dan merupakan manifestasi (perwujudan) ibadah. Perkawinan merupakan sunnatullah dan sunnah Nabi yang mempunyai nilai keagamaan, yaitu sebagai ibadah kepada Allah (mengikuti sunah Rasul)... Oleh karena itu melakukannya berarti menunaikan tuntunan agama." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
🔹 Al-Qur'an memerintahkan pengawinan orang-orang yang sendirian, dan menjanjikan kecukupan bagi yang miskin:
وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya." — [QS an-Nūr (24): 32]
🔹 Nabi saw. memberi tuntunan bagi yang sudah mampu menikah agar segera menikah, dan bagi yang belum mampu agar menahan diri dengan berpuasa:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kamu sekalian telah cukup persediaan untuk menikah maka menikahlah. Sesungguhnya nikah itu akan menjaga dari kejahatan mata dan mampu menjaga kehormatan. Barangsiapa yang belum berkemampuan hendaklah berpuasa. Sebab baginya puasa itu merupakan perisai (yang mampu menahannya dari perbuatan zina)." [HR al-Bukhārī dan Muslim] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
🔹 Tarjih juga memuat peringatan Nabi saw. terhadap orang yang menolak menikah: "aku juga menikahi perempuan. Maka barangsiapa tidak menyukai sunnahku berarti dia bukan termasuk golonganku" [HR al-Bukhārī dan Muslim]. — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S · Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
🔹 Nilai keagamaan pernikahan ini ditegaskan melalui sabda Nabi saw.: "Apabila seseorang sudah menikah, maka berarti ia telah menyempurnakan separuh dari agamanya, maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam menjaga separuh agama yang tersisa" [HR al-Baihaqī]. — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
🔹 Tujuan pernikahan adalah mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa raḥmah, berdasarkan firman Allah:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri supaya kamu dapat ketenangan hati dan menjadikan kasih sayang di antara kamu." [QS ar-Rūm (30): 21] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
🔹 Naskah TJA (Tanya Jawab Agama) juga menyimpulkan bahwa "Perkawinan adalah suatu perbuatan ibadah" dan "bertujuan menciptakan keluarga sakinah", serta sah menurut hukum Islam. — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan
🔹 Naskah yang lebih baru (2025) menegaskan bahwa "pernikahan merupakan salah satu di antara sunnatullah dalam kehidupan ini," dan mengutip Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam bahwa perkawinan adalah akad yang sangat kuat (mītsāqan ghalīzhan) untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah
📚 Dalil:
🔹 QS an-Nūr (24): 32 — perintah mengawinkan dan jaminan kecukupan bagi yang miskin — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
🔹 QS ar-Rūm (30): 21 — tujuan sakinah, mawaddah, raḥmah — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
🔹 Hadis HR al-Bukhārī dan Muslim tentang anjuran menikah bagi yang mampu dan puasa bagi yang belum mampu — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
🔹 Hadis "menyempurnakan separuh agama" [HR al-Baihaqī] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
✍️ Catatan:
🔹 Yang saya sajikan di atas adalah apa yang tertulis dalam naskah khazanah, yaitu bahwa pernikahan adalah perintah agama, sunnatullah, sunnah Nabi, dan bernilai ibadah. Dari penelusuran ini, arsip menempatkan hukum pernikahan pada ranah tuntunan yang dianjurkan/diperintahkan dengan penekanan pada kesiapan (kemampuan menikah) dan tujuan sakinah — bukan sebagai daftar pembagian lima hukum (wajib/sunnah/mubah/makruh/haram) yang dirinci per keadaan.
🔹 Saya belum menemukan dalam bagian yang berhasil ditelusuri satu naskah yang secara eksplisit merinci hukum nikah menjadi lima kategori menurut perbedaan keadaan orang (misalnya wajib bagi yang takut terjerumus zina, mubah bagi yang tidak berkebutuhan, dan seterusnya). Saya belum dapat memastikan apakah hal itu tidak ada dalam khazanah atau hanya belum terjangkau penelusuran saya.
🔹 Untuk keterangan yang lebih rinci dan mengikat, silakan merujuk langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut naskah Tarjih yang saya baca, pernikahan adalah perintah agama dan sunnah Nabi yang bernilai ibadah serta bagian dari sunnatullah, dengan tujuan membentuk keluarga sakinah, mawaddah, wa raḥmah; yang telah mampu dianjurkan segera menikah, sedang yang belum mampu dianjurkan menahan diri dengan berpuasa.
💎 Sumber:
🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Keputusan Tarjih Ke-28)
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga (Fikih Muhammadiyah, Bagian Keluarga)
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah (TJA 2025, Edisi 22)
🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan (Tanya Jawab Agama 3)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Apa arti nama Muhammad Bahri Maulana dalam bahasa Indonesia artinya apa
Pertanyaan soal arti nama pribadi seperti itu berada di luar arsip yang saya pegang — saya hanya menelusuri HPT, Fatwa Tarjih, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah. Untuk arti nama, kamu bisa menanyakannya ke ahli bahasa Arab atau kamus nama. Kalau ada pertanyaan seputar fatwa atau putusan Tarjih, saya siap membantu menelusurinya.
Sajikan dalam Format
cari jodoh
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana tuntunan Tarjih Muhammadiyah dalam mencari jodoh / memilih calon pasangan?
✨️ Jawaban:
🔹 Dalam khazanah Tarjih, "mencari jodoh" tidak dikenal sebagai pacaran bebas, melainkan ditempuh melalui penjajakan dan taaruf (saling mengenal), dengan pertimbangan utama agama, lalu dilanjutkan khitbah (peminangan). Naskah-naskah Tarjih membahas ini lintas tahun, dan posisinya berkembang memperjelas — bukan berubah.
🔹 2003 — Fatwa Pacaran dalam Islam (SM No. 23/2003). Naskah ini membedakan tiga arti "pacaran". Dua yang pertama — pergaulan bebas dan berkencan untuk berzina — haram. Arti ketiga, yaitu "berteman dan saling menjajaki kemungkinan untuk mencari jodoh," justru dibolehkan sebagai tahap penjajakan, dengan syarat memelihara mata dari aurat dan menjaga kehormatan dari perbuatan mendekati zina, serta dianjurkan berpuasa sunat sebagai perisai. Naskah ini juga menganjurkan melihat calon jodoh: "Rasulullah memerintahkan agar pihak-pihak yang melakukan perkawinan melihat atau mengetahui calon jodoh yang akan dinikahinya," dan memerintahkan memilih jodoh yang "mungkin berketurunan" — "Kawinilah olehmu wanita yang pencinta dan peranak." — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003
🔹 Keputusan Tarjih Ke-28 (Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah). Naskah ini menegaskan bahwa proses pernikahan diawali dengan pemilihan pasangan, dan "perkawinan yang dilakukan seorang laki-laki dan seorang perempuan tidak hanya sekedar suka sama suka, melainkan harus sekufu (setara/sepandan) dari segi agama, moral, pendidikan dan sosial." Kriteria utamanya agama, sesuai hadis:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
"Perempuan dikawini karena empat perkara, yaitu karena kekayaannya, pangkatnya (status sosialnya), kecantikannya dan kekuatan agamanya. Pilihlah perempuan yang kuat agamanya maka kamu pasti beruntung" [HR al-Bukhārī dari Abū Hurairah]. — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
🔹 2015 — Fatwa Kewajiban dalam Tunangan. Naskah ini menegaskan bahwa "tunangan" sebagai tradisi masyarakat tidak memiliki dasar dari Al-Qur'an maupun hadis; adapun khitbah (melamar) adalah proses pra-nikah yang diperbolehkan, yaitu "langkah penetapan atau penentuan sebelum pernikahan dilakukan dengan penuh kesadaran, kemantapan dan ketenangan." Membatalkan pinangan tanpa alasan yang dibenarkan dapat menyakiti pihak perempuan dan keluarganya, merusak nama baiknya, serta memutus silaturahim. — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan
🔹 2016 — Fatwa Suami Ingin Kembali ke Agama Lama. Naskah ini menegaskan "pertimbangan utama dalam memilih pasangan, baik calon istri maupun calon suami adalah agama," dan menjelaskan kafaah (kesepadanan): "Kafaah dalam aspek agama bagi calon suami/istri yang dimaksud adalah sama-sama memiliki kesepahaman dalam keagamaan dan ke-Islaman." Aspek materiil (kecantikan, harta, jabatan) dipertimbangkan setelah faktor agama terpenuhi. Seorang muslim dilarang menikah dengan non-Muslim kecuali mereka beriman sebelum menikah. — Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama
🔹 2026 — TJA Edisi 04: Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah. Ini naskah terbaru dan paling lengkap. Ia merinci dua proses menuju pernikahan: pemilihan pasangan dan peminangan (khitbah), dengan konsep taaruf (saling mengenal, dari kata تَعَارَفَ) berlandaskan QS al-Ḥujurāt (49): 13. Masa taaruf dimaknai sebagai "masa atau proses saling mengenal kepribadian, latar belakang sosial, budaya, pendidikan, keluarga, dan yang paling utama adalah agama masing-masing calon." Tidak ada ketentuan pasti berapa lama masa taaruf; prinsipnya bila sudah ada kecocokan dilanjutkan ke khitbah lalu pernikahan. Tiga hal fundamental yang wajib dibangun dalam interaksi selama taaruf: (1) upaya preventif menjaga kesucian diri, (2) saling menghormati dan menjaga diri dari muqaddimatu al-zina (perbuatan yang mendekati zina) berdasarkan QS al-Isrā' (17): 32 dan larangan berdua-duaan (khalwat), dan (3) saling mengenal kelebihan-kekurangan untuk menuju keluarga sakinah. Naskah ini secara tegas menyimpulkan bahwa taaruf harus dilakukan "secara wajar, terbuka, bertanggung jawab, dan tidak melanggar syariat Islam." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
📚 Dalil:
🔹 QS al-Ḥujurāt (49): 13 — anjuran saling mengenal (li ta'ārafū) — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
🔹 QS al-Isrā' (17): 32 — larangan mendekati zina — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
🔹 Hadis: لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ ... — larangan berkhalwat — [HR al-Bukhārī dan Muslim] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003
🔹 Hadis empat perkara kriteria pasangan [HR al-Bukhārī] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S · Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama
🔹 Hadis larangan meminang di atas pinangan orang lain [HR al-Bukhārī] — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan
✍️ Catatan:
🔹 Yang saya sajikan adalah rangkaian naskah dari 2003 sampai 2026. Perlu dibedakan tiga hal: (a) apa yang tertulis dalam putusan/fatwa, (b) penjelasan halaman konsep, dan (c) rangkuman saya. Di atas saya utamakan bunyi teks sumber.
🔹 Naskah 2026 menegaskan bahwa taaruf menuju pernikahan ditempuh melalui proses yang terjaga syariat, dan menjadi jalur yang dianjurkan menggantikan pacaran bebas. Bila merujuk istilah "cari jodoh" dalam arti praktis (cara, wadah, atau aplikasi tertentu), saya belum menemukan pembahasan spesifik tentang itu dalam bagian yang berhasil saya telusuri; saya belum dapat memastikannya.
🔹 Untuk kasus pribadi yang rumit, arahkan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut naskah Tarjih yang saya baca, "mencari jodoh" ditempuh melalui taaruf — saling mengenal secara terjaga syariat — dengan agama sebagai pertimbangan utama di antara empat kriteria (harta, keturunan, kecantikan, agama), lalu khitbah (peminangan); pacaran bebas dan khalwat dilarang, sedangkan penjajakan untuk mencari jodoh dibolehkan dengan memelihara mata dan kehormatan.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 (2003, SM No. 23/2003)
🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Keputusan Tarjih Ke-28)
🔹 Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan (2015)
🔹 Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama (2016)
🔹 Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (2026, Edisi 04)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
jodoh cari dimana
☝️ Pertanyaan:
🔹 Di mana atau bagaimana cara mencari jodoh (calon pasangan) menurut tuntunan Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Naskah khazanah tidak menunjuk satu "tempat" tertentu untuk mencari jodoh. Yang dituntunkan adalah prosesnya, yaitu taaruf (saling mengenal) sebagai langkah awal menuju pernikahan. Naskah terbaru, TJA 2026 Edisi 04, merumuskannya begini: "masa taaruf adalah suatu proses menuju pernikahan yang dimulai dengan memilih pasangan dan dilanjutkan dengan khitbah sampai dilangsungkannya akad nikah." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
🔹 Landasan taaruf adalah QS al-Ḥujurāt (49): 13, dengan kata li ta'ārafū (supaya kamu saling mengenal):
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal..." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
🔹 Taaruf dimaknai sebagai masa "saling mengenal kepribadian, latar belakang sosial, budaya, pendidikan, keluarga, dan yang paling utama adalah agama masing-masing calon." Naskah menegaskan: "Tidak ada ketentuan yang pasti, berapa lama masa taaruf dijalani. Prinsipnya, jika sudah terdapat kecocokan antara kedua calon suami dan istri, maka hubungan dapat dilanjutkan ke jenjang yang lebih serius, yakni khitbah (peminangan) dan pernikahan." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
🔹 Kriteria dalam memilih pasangan: "pernikahan dilakukan tidak sekadar berdasarkan asas suka sama suka, tetapi juga harus sekufu dari segi agama, moral, pendidikan, dan sosial." Pertimbangan utama adalah agama:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
"Perempuan dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung" [HR al-Bukhārī]. — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah · Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
🔹 Tiga hal fundamental dalam interaksi selama taaruf: (1) upaya preventif menjaga kesucian diri; (2) saling menghormati dan menjaga diri dari perbuatan mendekati zina (muqaddimatu al-zina), berdasar QS al-Isrā' (17): 32 dan larangan berdua-duaan (khalwat); (3) saling mengenal kelebihan dan kekurangan. — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
🔹 Naskah 2026 menyimpulkan: "taaruf pada hakikatnya adalah proses saling mengenal antara laki-laki dan perempuan yang dilakukan secara wajar, terbuka, bertanggung jawab, dan tidak melanggar syariat Islam, sebagai langkah awal menuju jenjang pernikahan dalam rangka membentuk keluarga sakinah." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
🔹 Naskah 2003 sejalan: pacaran dalam arti pergaulan bebas dan berkencan untuk berzina haram, tetapi "pacaran" yang dimaknai sebatas proses perkenalan atau penjajakan antara dua pihak yang akan menikah dibolehkan, "dengan syarat memelihara diri dari perbuatan yang dapat menjurus ke dalam perbuatan zina seperti melihat aurat, meraba, berdua-duaan, dan perbuatan lain yang mendekati zina." — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003
📚 Dalil:
🔹 QS al-Ḥujurāt (49): 13 — anjuran saling mengenal (li ta'ārafū) — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
🔹 QS al-Isrā' (17): 32 — larangan mendekati zina — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
🔹 Hadis larangan khalwat: لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا [HR Ahmad] — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
🔹 Hadis empat kriteria pasangan [HR al-Bukhārī]; hadis riwayat Ibnu Mājah tentang memilih pasangan atas dasar agama — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
✍️ Catatan:
🔹 Soal "di mana" secara praktis — misalnya wadah, biro jodoh, atau aplikasi pencarian pasangan — saya belum menemukan pembahasan spesifiknya dalam bagian yang berhasil saya telusuri. Saya belum dapat memastikan apakah hal itu tidak ada dalam khazanah atau hanya belum terjangkau penelusuran saya. Yang khazanah bahas adalah proses dan etika taarufnya, bukan tempat atau salurannya.
🔹 Perlu dibedakan: (a) bunyi teks putusan/fatwa yang saya kutip di atas, dan (b) rangkuman saya. Untuk keputusan pribadi, arahkan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut naskah Tarjih, jodoh dicari melalui taaruf — saling mengenal secara wajar, terbuka, bertanggung jawab, dan tidak melanggar syariat — dengan agama sebagai pertimbangan utama, lalu dilanjutkan khitbah (peminangan) hingga akad nikah; pacaran bebas dan khalwat dilarang.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (2026, Edisi 04)
🔹 Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 (2003, SM No. 23/2003)
🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Keputusan Tarjih Ke-28)
🔹 Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan (2015)
🔹 Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama (2016)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
saya bingung cari jodoh
☝️ Pertanyaan:
🔹 Saya bingung mencari jodoh — bagaimana tuntunan Tarjih Muhammadiyah menuntun orang yang sedang mencari jodoh?
✨️ Jawaban:
🔹 Khazanah Tarjih tidak menunjuk "tempat" atau "sarana" praktis untuk mencari jodoh. Yang dituntunkan adalah proses dan etikanya, yaitu taaruf (saling mengenal) yang tertata menuju pernikahan. Naskah terbaru, TJA 2026 Edisi 04, merumuskannya: "masa taaruf adalah suatu proses menuju pernikahan yang dimulai dengan memilih pasangan dan dilanjutkan dengan khitbah sampai dilangsungkannya akad nikah." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
🔹 Kunci taaruf adalah saling mengenal — kepribadian, latar belakang sosial, budaya, pendidikan, keluarga, "dan yang paling utama adalah agama masing-masing calon." Naskah menegaskan: "Tidak ada ketentuan yang pasti, berapa lama masa taaruf dijalani. Prinsipnya, jika sudah terdapat kecocokan antara kedua calon suami dan istri, maka hubungan dapat dilanjutkan ke jenjang yang lebih serius, yakni khitbah (peminangan) dan pernikahan. Namun jika tidak terdapat kecocokan, maka hubungan tidak perlu dilanjutkan." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
🔹 Jadi "bingung" itu wajar — naskah sendiri tidak menuntut kamu punya kepastian lebih dulu. Yang dituntut adalah cara mengenalnya terjaga syariat. Ada tiga hal fundamental yang perlu dibangun dalam interaksi selama taaruf: (1) upaya preventif menjaga kesucian diri — ucapan, perkataan, perbuatan; (2) saling menghormati dan menjaga diri dari muqaddimatu al-zina (perbuatan mendekati zina); (3) saling mengenal kelebihan dan kekurangan masing-masing. — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
🔹 Kriteria yang jadi pegangan saat menimbang: pernikahan "tidak sekadar berdasarkan asas suka sama suka, tetapi juga harus sekufu dari segi agama, moral, pendidikan, dan sosial." Pertimbangan utamanya agama:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
"Perempuan dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung" [HR al-Bukhārī]. — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah · Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
🔹 Keputusan Tarjih Ke-28 menjelaskan makna kafaah (kesepadanan): "Kafaah dalam aspek agama bagi calon suami/istri yang dimaksud adalah sama-sama memiliki kesefahaman dalam keagamaan dan ke-Islaman. Aspek-aspek yang bersifat materiil, semacam kecantikan/ketampanan, harta kekayaan, jabatan dan sebagainya dipertimbangkan setelah faktor agama terpenuhi." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
🔹 Naskah 2003 melengkapi: pacaran dalam arti pergaulan bebas dan berkencan untuk berzina haram, tetapi proses penjajakan menuju pernikahan dibolehkan "dengan syarat memelihara diri dari perbuatan yang dapat menjurus ke dalam perbuatan zina seperti melihat aurat, meraba, berdua-duaan, dan perbuatan lain yang mendekati zina." Naskah ini juga menganjurkan naẓar (melihat calon): "Rasulullah memerintahkan agar pihak-pihak yang melakukan perkawinan melihat atau mengetahui calon jodoh yang akan dinikahinya." — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003
🔹 Sisi "bingung" juga dijawab oleh naskah 2016: "Pemilihan pasangan merupakan hal yang dianggap sangat penting dalam Islam. Kebahagiaan dan kesejahteraan hidup berkeluarga pada dasarnya ditentukan oleh keserasian antara suami dan istri." Karena itu, bingung mencari jodoh bukan sekadar soal "ketemu atau tidak", melainkan soal menimbang serius kriteria yang dituntunkan. — Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama
📚 Dalil:
🔹 QS al-Ḥujurāt (49): 13 — li ta'ārafū, anjuran saling mengenal — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
🔹 QS al-Isrā' (17): 32 — larangan mendekati zina — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
🔹 Hadis larangan khalwat [HR Ahmad] — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
🔹 Hadis empat kriteria pasangan [HR al-Bukhārī] dan hadis riwayat Ibn Mājah tentang memilih atas dasar agama — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
🔹 Hadis perintah melihat calon jodoh [HR Anas bin Mālik] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003
✍️ Catatan:
🔹 Soal "di mana" secara praktis — wadah, biro jodoh, atau aplikasi — saya belum menemukan pembahasan spesifiknya dalam bagian yang berhasil saya telusuri. Yang khazanah bahas adalah proses dan etika taarufnya, bukan salurannya.
🔹 Perlu dibedakan: kutipan di atas adalah bunyi teks sumber; penjelasan dan rangkuman adalah milik saya. Karena ini menyangkut keadaan pribadi, arahkan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat — mereka yang lebih tepat memberi arahan konkret untuk kasusmu.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut naskah Tarjih, jalan mencari jodoh ditempuh melalui taaruf — saling mengenal secara wajar, terbuka, bertanggung jawab, dan tidak melanggar syariat — dengan agama sebagai pertimbangan utama, lalu khitbah (peminangan) hingga akad nikah. Tidak ada patokan lama-masa taaruf; bila ada kecocokan lanjutkan, bila tidak tidak perlu diteruskan. Kebingungan itu sendiri tidak dilarang — yang dilarang adalah melampaui batas syariat dalam prosesnya.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (2026, Edisi 04)
🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Keputusan Tarjih Ke-28)
🔹 Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 (2003, SM No. 23/2003)
🔹 Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama (2016)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.