Mengenai nikah paksa
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana posisi Tarjih Muhammadiyah mengenai nikah paksa, yaitu pernikahan yang dipaksakan wali/orang tua kepada calon mempelai perempuan?
✨️ Jawaban:
🔹 Dalam naskah-naskah khazanah yang berhasil ditelusuri, Tarjih menegaskan bahwa persetujuan dan kerelaan kedua pihak — laki-laki maupun perempuan — merupakan keharusan, dan paksaan dalam perkawinan tidak dibenarkan. Ini disampaikan sebagai prinsip keluarga demokratis, bukan sekadar kelengkapan administratif.
🔹 Naskah Keputusan Tarjih Ke-28 (Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah, Bab II) menyatakan:
"Dalam pemilihan jodoh, persetujuan dan kerelaan kedua pihak, baik laki-laki maupun perempuan merupakan keharusan. Hal ini karena dalam keluarga demokratis tidak dibenarkan adanya paksaan dalam perkawinan."
🔹 Naskah yang sama menguatkannya dengan dua hadis. Pertama, kasus janda yang dipaksa ayahnya — Nabi saw membatalkan pernikahannya. Kedua, kasus gadis yang dipaksa ayahnya untuk mengangkat martabat keluarga — Nabi menyerahkan keputusan kepada gadis itu, dan ia menerima pilihan orang tuanya namun menegaskan bahwa tidak ada hak ayah memaksakan kehendaknya.
🔹 Pada Tanya Jawab Agama 7 Bab IV (Etika Pergaulan) ditegaskan hak calon mempelai perempuan untuk memutuskan: jika dalam penjajakan ada pihak yang diabaikan — terutama calon istri atau calon suami — maka yang bersangkutan boleh membatalkan pinangan. Dikutip hadis bahwa gadis dimintai perintah (persetujuan) untuk perkawinannya, dan tanda persetujuannya ialah diamnya; serta hadis Jariyah, seorang gadis yang dilaporkan datang kepada Nabi karena bapaknya mengawinkannya dengan laki-laki yang tidak ia sukai, lalu Nabi menyuruhnya untuk memilih.
🔹 Mengenai wali, Tanya Jawab Agama 5 (Pernikahan) memuat perbedaan pendapat ulama tentang keharusan wali, dan Tim Fatwa cenderung kepada pendapat bahwa nikah tanpa wali tidak sah. Namun perlu dicatat: keberadaan wali sebagai rukun tidak sama dengan hak wali untuk memaksa. Naskah Fatwa 22/2004 (Menikah dengan Orang yang Tidak Disetujui Ibu) menyebut "ada persetujuan wali" sebagai bagian dari rukun dan syarat, sekaligus menegaskan bahwa seorang wanita yang menikah lengkap rukun dan syaratnya tidak dapat dikatakan durhaka kepada orang tua yang tidak menyetujui.
📚 Dalil:
🔹 Hadis kasus janda yang dipaksa nikah oleh ayahnya:
عَنْ خَنْسَاءَ بِنْتِ خِذَامٍ الْأَنْصَارِيَّةِ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهُ
Artinya: "Dari Khansā' binti Khiżām al-Anṣāriyyah [diriwayatkan] bahwa ayahnya menikahkannya sedangkan dia seorang janda dan dia tidak menyukai hal itu, lalu dia mendatangi Rasulullah saw dan beliau membatalkan pernikahannya." [HR al-Bukhārī] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
🔹 Hadis gadis yang dipaksa ayahnya:
عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: جَاءَتْ فَتَاةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنَّ أَبِي زَوَّجَنِي ابْنَ أَخِيهِ لِيَرْفَعَ بِي خَسِيسَتَهُ. قَالَ فَجَعَلَ الْأَمْرَ إِلَيْهَا فَقَالَتْ: قَدْ أَجَزْتُ مَا صَنَعَ أَبِي وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ تَعْلَمَ النِّسَاءُ أَنْ لَيْسَ إِلَى الْآبَاءِ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ
Artinya: "Dari Ibn Buraidah, dari ayahnya [diriwayatkan] bahwa ia berkata, 'Seorang gadis datang kepada Rasulullah saw., lalu ia berkata, ayahku telah mengawinkanku dengan anak laki-laki saudaranya untuk mengangkat martabatnya', lalu Rasulullah menyerahkan urusan itu kepada gadis tersebut, maka gadis tersebut berkata, 'Aku memang telah menerima apa yang ayahku perbuat terhadapku. Tetapi aku bermaksud agar para perempuan tahu bahwasanya tidak ada urusan apa-apa bagi para ayah dalam perkara ini.'" [HR Ibn Mājah] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
🔹 Hadis hak calon mempelai atas dirinya:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، بَهَّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "الَّذِي لَا يَجِدُ ... أَحَقُّ بِ(نَفْسِهِ) مِنْ وَلِيِّهِ، وَالْجَارِيَةُ تُسْتَأْمَرُ ..." (hadis tentang persetujuan gadis dan Jariyah)
Artinya: "Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: Orang yang tidak mempunyai jodoh lebih berhak terhadap (perkawinan) dirinya dibanding walinya, dan gadis dimintakan perintah untuk perkawinannya dan (tanda) persetujuannya ialah diamnya." [HR al-Bukhari dan Muslim] — Tanya Jawab Agama 7 Bab Iv Etika Pergaulan
🔹 Hadis Jariyah, gadis yang dipaksa ayahnya:
Artinya: "Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Jariyah seorang gadis datang menghadap Rasulullah Saw dan menyampaikan bahwa bapaknya telah mengawinkannya dengan seorang laki-laki, sedang ia tidak menyukainya. Maka Rasulullah Saw menyuruhnya untuk memilih (apakah menerima atau tidak)." [HR Abu Dawud, Ahmad dan Ibnu Majah] — Tanya Jawab Agama 7 Bab Iv Etika Pergaulan
✍️ Catatan:
🔹 Penelusuran menemukan bahwa topik pernikahan (termasuk paksaan dan kerelaan) dibahas di beberapa naskah dari jilid Tanya Jawab Agama yang berbeda serta Fatwa 22/2004, dan naskah-naskah itu sejalan dalam menempatkan kerelaan calon mempelai sebagai syarat. Namun penelusuran ini belum menemukan naskah fatwa Tarjih yang secara khusus dan utuh berjudul "nikah paksa"; prinsip-prinsip di atas diambil dari bagian-bagian naskah tentang pemilihan jodoh, peminangan, dan rukun pernikahan. Saya belum dapat memastikan apakah ada naskah khusus lain yang belum berhasil ditelusuri.
🔹 Untuk kasus paksaan yang konkret (misalnya ancaman, kekerasan, atau sengketa perwalian), naskah mengarahkan penyelesaiannya melalui jalur hukum yang berlaku; konsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tarjih Muhammadiyah menegaskan bahwa kerelaan dan persetujuan kedua calon mempelai merupakan keharusan, dan paksaan dalam perkawinan tidak dibenarkan. Wali tetap berkedudukan sebagai rukun, tetapi tidak memiliki hak memaksakan kehendak atas diri calon mempelai perempuan.
💎 Sumber:
🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Keputusan Tarjih Ke-28)
🔹 Tanya Jawab Agama 7 Bab Iv Etika Pergaulan (Tanya Jawab Agama 7)
🔹 Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan (Tanya Jawab Agama 5)
🔹 Fatwa 22 2004 Menikah Dengan Orang Yang Tidak Disetujui Ibu (2004)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.