Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 12:29 WIB

waktu mulai subuh berdasarkan kemenag / mui & muhammadiyah berbeda, bagaimana menyikapinya? apabila mendengar azan subuh dari masjid yang mengikuti waktu kemenah / mui apakah boleh menjawab azan tersebut?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Perbedaan waktu mulai Subuh antara hisab Kemenag/MUI dengan Muhammadiyah — bagaimana menyikapinya, dan bolehkah kita menjawab azan Subuh dari masjid yang memakai waktu Kemenag/MUI?

✨️ Jawaban:

🔹 Soal perbedaan waktu Subuh. Muhammadiyah sendiri menempatkan penentuan awal waktu Subuh sebagai persoalan ijtihadi. Dalam Tanfidz Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 734/KEP/I.0/B/2021 (menanfidzkan Munas Tarjih XXXI), dinyatakan bahwa praktik penentuan saat terbit fajar memang berbeda-beda di kalangan umat Islam, dan Muhammadiyah mengubah ketinggian matahari awal waktu Subuh dari minus 20 derajat (yang selama ini berlaku) menjadi minus 18 derajat di ufuk bagian timur, dengan catatan:

"Apa yang dikemukakan di atas menunjukkan bahwa persoalan penentuan saat terbit fajar sebagai awal waktu Subuh merupakan persoalan ijtihadi."

Karena itu, menyikapi perbedaan ini dilakukan dengan sikap saling menghargai, bukan saling menyalahkan. Sebagaimana ditegaskan:

"yang dimaksud dengan perbedaan pendapat tersebut hanyalah perbedaan mengenai masalah-masalah hukum ijtihadiyah… Agar perbedaan pendapat itu tidak membawa perpecahan perlu dikembangkan semangat toleransi dan hindari eksklusivisme yang kaku dan fanatisme buta dalam masalah-masalah ijtihadiyah." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain

🔹 Soal menjawab azan. Tuntunan menjawab (menirukan) lafaz azan bersifat umum: begitu mendengar azan, jawablah seperti yang diucapkan muazin. Tidak ada syarat yang dikaitkan dengan metode perhitungan hisab masjid yang mengumandangkannya.

⚖️ Maka menjawab azan Subuh dari masjid yang memakai waktu Kemenag/MUI tetap boleh — bahkan termasuk amalan yang dituntunkan — karena perintahnya tergantung pada terdengarnya azan, bukan pada kriteria hisab muazin. Yang perlu diperhatikan hanyalah larangan menjawab azan ketika kita sedang di kamar kecil/WC, karena di dalamnya terdapat lafẓul-jalālah (nama Allah).

📚 Dalil:

🔹 Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri:

إِذَا سَمِعْتُمْ النِّدَاءَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ
"Apabila kamu mendengar azan, maka bacalah seperti yang dibaca muazin." — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar dan Fatwa 37 1998 Menirukan Lafaz Azan Subuh

🔹 Keterangan Tarjih bahwa mengikuti lafaz azan adalah "perintah atau anjuran":

"Hadis pertama menerangkan adanya perintah atau anjuran untuk mengikuti bacaan azan yang diucapkan muezzin." — Fatwa 25 1999 Menjawab Azan Di Kamar Kecil Menjawab Salam Imam Di Akhir Shalat

🔹 Ketentuan larangan menjawab azan ketika di kamar kecil (karena mengandung lafẓul-jalālah), lihat Fatwa 25 1999 Menjawab Azan Di Kamar Kecil Menjawab Salam Imam Di Akhir Shalat.

🔹 Sikap menghargai perbedaan ijtihadiyah: Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain; Fatwa 15 Beda Gunakan Bacaan Tatswib; Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda.

🔹 Kriteria awal waktu Subuh (perubahan dari minus 20° ke minus 18°): Tanfidz Waktu Subuh 2025.

✍️ Catatan:

🔹️ Penentuan kapan masuk waktu Subuh (untuk memulai salat dan menahan sahur) tetap mengikuti hisab yang kita pegang; sedangkan menjawab azan adalah amalan tersendiri yang tuntunannya tidak bergantung pada kriteria hisab tersebut. Perlu dicatat bahwa arsip yang saya telusuri membahas azan awal/kedua Subuh dalam Fatwa 20 2019 Adzan Dan Iqamah Subuh dan Fatwa 45 1998 Azan Subuh Tanpa Taswib Lafaz Iqamat Jumat Wanita, namun tidak menjadikan jenis kriteria hisab muazin sebagai syarat sah/tidaknya menjawab azan.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Perbedaan waktu Subuh adalah persoalan ijtihadi yang disikapi dengan toleransi, dan Muhammadiyah memiliki ketetapan resminya (minus 18°). Menjawab azan dari masjid yang memakai waktu Kemenag/MUI boleh dan termasuk tuntunan, karena perintah menjawab azan tergantung pada terdengarnya azan, kecuali ketika berada di kamar kecil/WC.

💎 Sumber:

🔹️ Tanfidz Waktu Subuh 2025 (Keputusan PP Muhammadiyah No. 734/KEP/I.0/B/2021, tanfidz Munas Tarjih XXXI)

🔹️ Fatwa 37 1998 Menirukan Lafaz Azan Subuh (1998)

🔹️ Fatwa 25 1999 Menjawab Azan Di Kamar Kecil Menjawab Salam Imam Di Akhir Shalat (1999)

🔹️ Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar (1998)

🔹️ Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 12:32 WIB

lalu apabila kita hendak salat qabliyah subuh 2 rakaat apakah harus menunggu waktu subuh sesuai muhammadiyah dulu? sedangkan kita sedang akan berjamaah di masjid yang mengikuti waktu subuh kemenag / mui

☝️ Pertanyaan:

🔹 Jika kita berjamaah di masjid yang memakai waktu Subuh Kemenag/MUI (yang lebih awal daripada hisab Muhammadiyah), apakah salat qabliyah Subuh 2 rakaat harus menunggu masuk waktu Subuh menurut Muhammadiyah dulu?

✨️ Jawaban:

🔹 Prinsip dasarnya: salat qabliyah Subuh terikat pada masuknya waktu Subuh. Salat rawatib — termasuk salat sunat Fajar/qabliyah Subuh — adalah salat sunat yang waktunya mengikuti waktu salat fardu-nya:

"pertama, salat sunnat rawatib, yaitu salat-salat sunat yang menyertai salat fardu lima waktu, dan waktunya mengikuti waktu-waktu salat fardu tersebut." — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab

🔹 Waktu salat sunat Fajar itu adalah setelah terbit fajar sadik, sebelum salat Subuh. Ini ditegaskan dalam beberapa naskah:

"shalat sunat fajar pelaksanaannya adalah setelah terbit fajar sebelum shalat Shubuh." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat

Dan tentang qabliyah secara umum:

"Apabila sebelum salat fardu ada azan, maka sunnah qabliyah dikerjakan sesudah azan…" — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic

Jadi menurut Tarjih, salat sunat Fajar dikerjakan setelah masuknya waktu Subuh (yakni setelah terbit fajar sadik). Dan bagi yang berpegang pada hisab Muhammadiyah, batas terbit fajar itu kini ditetapkan pada ketinggian matahari minus 18 derajat di ufuk timur (Tanfidz Keputusan PP Muhammadiyah No. 734/KEP/I.0/B/2021 — Tanfidz Waktu Subuh 2025).

🔹 Solusi praktis bila waktu berbeda. Karena qabliyah Subuh belum boleh didirikan sebelum masuk waktu Subuh yang kita pegang, ada dua jalan yang berdasar pada naskah yang ada:

  • Dikerjakan lebih dahulu di rumah. Naskah menerangkan Nabi kadang mengerjakan dua rakaat Fajar di rumah, dan berpesan:

"oleh karena itu kalau sudah dikerjakan di rumah tidak dikerjakan lagi di masjid." — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar

  • Bila di masjid dan ikamah sudah dikumandangkan, maka salat sunah tidak lagi dikerjakan dan yang wajib adalah salat fardu mengikuti imam:

"Salat sunah rawatib dapat dilakukan selama belum ikamah. Begitu ikamah, maka tidak boleh salat tahiyyatul-masjid, salat sunah rawatib, atau salat sunah lainnya. Salat yang harus dikerjakan adalah salat fardu mengikuti imam." — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat

⚖️ Ringkasnya: qabliyah Subuh tidak didirikan sebelum masuk waktu Subuh menurut hisab yang kita pegang. Bila tak sempat mengerjakannya sebelum jamaah fardu dimulai, maka mengikuti salat fardu berjamaah lebih diutamakan, dan salat sunat Fajar itu masih dapat diganti (salat pengganti), karena salat sunah Subuh termasuk yang "mempunyai dalil secara khusus" untuk diganti (Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat).

📚 Dalil:

🔹 Keutamaan dua rakaat Fajar:

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَجَمِيعًا
"Dua rakaat Fajar lebih baik daripada dunia dan seluruh isinya." — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar (HR Ahmad, Muslim, at-Turmuzi dari Aisyah)

🔹 Waktu pelaksanaannya setelah terbit fajar, sebelum Subuh:

"Nabi saw. shalat dua rakaat setelah terbit fajar dan muadzin mengumandangkan adzan." (HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar) — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat

🔹 Kaitan waktu rawatib dengan waktu salat fardu: Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab.

✍️ Catatan:

🔹️ Sekali lagi, perbedaan waktu Subuh antar-lembaga adalah persoalan ijtihadi, dan sikap yang dianjurkan adalah semangat toleransi tanpa eksklusivisme (lihat Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain). Namun yang saya perlu sampaikan secara jujur: arsip yang saya telusuri belum menemukan fatwa yang secara eksplisit membahas kasus "berjamaah di masjid yang memakai kriteria hisab berbeda" secara khusus. Karena itu saya membatasi jawaban pada prinsip yang tegas-tegaskan naskah: qabliyah Subuh waktunya mengikuti masuknya waktu Subuh; bila belum masuk menurut hisab yang kita pegang, ia belum boleh didirikan; dan bila telah masuk jamaah fardu, ikutilah imam. Untuk penetapan praktis di lapangan, sebaiknya dikoordinasikan dengan Takmir masjid. Saya belum dapat memastikannya secara final untuk kasus spesifik Anda.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Bila berpegang pada hisab Muhammadiyah, qabliyah Subuh 2 rakaat belum didirikan sebelum masuk waktu Subuh (terbit fajar sadik, -18°). Sempatkan mengerjakannya di rumah sebelum ke masjid; bila tidak sempat dan ikamah telah dikumandangkan, ikutilah salat fardu berjamaah dan salat sunah Fajar masih dapat diganti. Untuk bila masjid memakai kriteria berbeda, arsip belum memuat fatwa yang menanganinya secara eksplisit.

💎 Sumber:

🔹️ Tanfidz Waktu Subuh 2025 (Keputusan PP Muhammadiyah No. 734/KEP/I.0/B/2021, tanfidz Munas Tarjih XXXI)

🔹️ Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar (1998)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat

🔹️ Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic (1998)

🔹️ Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat (2021)

🔹️ Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

waktu mulai subuh berdasarkan kemenag / mui & muhammadiyah berbeda, bagaimana menyikapinya? apabila … — ChatHPT