Bagaimana jika kita tidak yakin dengan jumlah rakaat saat di tengah salat?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa yang harus dilakukan bila di tengah salat kita ragu-ragu tentang jumlah rakaat yang sudah dikerjakan?
✨️ Jawaban:
🔹 Ragu-ragu tentang jumlah rakaat termasuk salah satu sebab disyariatkannya sujud sahwi (sujud karena lupa) di samping lupa duduk tahiyat awal, rakaat kurang, dan rakaat lebih — Kitab Shalat Bagian 07 Sedakep Istisqa Sahwi (HPT, Kitab Shalat), dan disebut ulang dalam Fatwa 01 2013 Mengulang Salat Dari Awal Setelah Sujud Sahwi (2013).
🔹 Caranya: buang keraguan dan bangunlah di atas apa yang diyakini, yaitu bilangan yang lebih kecil, lalu sujud dua kali sebelum salam. Tanya Jawab Agama 5 Shalat merumuskan: "Bila ragu-ragu mengenai jumlah raka'at atau sujud, maka ambillah bilangan yang kecil, karena ini yang lebih meyakinkan. Seperti bila ragu sudah dua rakaat atau satu rakaat, maka yang diyakini satu rakaat" — Tanya Jawab Agama 5 Shalat.
🔹 Kapan sujudnya? Tanya Jawab Agama 5 Shalat: "Sujud sahwi dilakukan sebelum salam bila penyebabnya diketahui sebelum salam, dan dikerjakan sesudah salam bila penyebabnya diketahui sesudah salam" — Tanya Jawab Agama 5 Shalat. Khusus sebab keraguan, Tanya Jawab Agama 2 Masalah Sujud Sahwi menyebut bahwa dalam pengamalan Nabi, "kalau terjadi keraguan sujud sahwi dilakukan sebelum salam" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Sujud Sahwi.
🔹 Bila ternyata rakaatnya kurang, kekurangannya ditambah dulu, lalu salam, lalu sujud sahwi, lalu salam lagi — demikian tuntunan pada HPT Kitab Shalat Bagian 07 berdasarkan hadis Dzulyadain — Kitab Shalat Bagian 07 Sedakep Istisqa Sahwi.
🔹 Tidak perlu mengulang salat dari awal. Fatwa Tarjih 2013 menegaskan bahwa Rasulullah saw tidak mengulang salatnya dari awal setelah sujud sahwi, melainkan hanya menyempurnakan yang kurang — Fatwa 01 2013 Mengulang Salat Dari Awal Setelah Sujud Sahwi (2013).
🔹 Bagi makmum: tetap mengikuti imam dalam sujud sahwi, "sekalipun mengetahui bahwa imam ragu-ragu atau lupa" — Tanya Jawab Agama 5 Shalat. Namun bila imam sujud sahwi karena hal yang tidak diyakini makmum sebagai bagian salat (misalnya lupa kunut subuh), makmum tidak ikut sujud, cukup duduk menunggu imam sampai salam — Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut (2017).
📚 Dalil:
🔹 Hadis Abu Sa'id al-Khudri r.a.:
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لِأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ
"Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam salatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia salat, tiga ataukah empat rakaat, maka buanglah keraguan dan ambillah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia salat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan salatnya. Lalu jika ternyata salatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan." (HR. Muslim no. 571) — Fatwa 01 2013 Mengulang Salat Dari Awal Setelah Sujud Sahwi
🔹 Hadis Ibnu Mas'ud tentang salat lima rakaat lalu sujud dua kali sesudah salam (HR. al-Jama'ah), dan hadis riwayat Abu Dawud serta Ibnu Majah dari Abu Hurairah tentang sujud dua kali sebelum salam — keduanya dikutip dalam Tanya Jawab Agama 2 Masalah Sujud Sahwi.
🔹 Versi hadis Abu Sa'id dalam HPT Bagian 07 juga menyebut: "maka hendaklah ia buang keraguan itu dan tetapkan yang pasti, kemudian hendaklah ia sujud dua kali sebelum salam" (HR. Ahmad dan Muslim) — Kitab Shalat Bagian 07 Sedakep Istisqa Sahwi.
✍️ Catatan:
🔹 Redaksi dalil berbeda: "tetapkan yang pasti" (HPT Bagian 07 dan Fatwa 2013) dan "ambillah bilangan yang kecil" (Tanya Jawab Agama 5). Dalam kasus ragu antara tiga dan empat rakaat, keduanya menunjuk praktik yang sama, yaitu meneruskan dari bilangan yang lebih kecil. Perbedaan yang tinggal hanyalah soal waktu sujud, dan Tanya Jawab Agama 5 memberi kaidah umum: sebelum salam bila penyebabnya diketahui sebelum salam, sesudah salam bila diketahui sesudah salam. Tanya Jawab Agama 2 Masalah Sujud Sahwi mencatat pula bahwa sujud sahwi memang pernah dipraktikkan berbeda oleh para sahabat.
🔹 Untuk bacaan sujud sahwi, arsip menyebut belum ditemukan bacaan khusus dari Rasulullah saw; yang dianjurkan adalah bacaan sujud biasa — Fatwa 01 2013 Mengulang Salat Dari Awal Setelah Sujud Sahwi.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Saat ragu jumlah rakaat, ambil bilangan yang lebih kecil/yang diyakini, sempurnakan salat dari situ, lalu sujud sahwi dua kali — sebelum salam bila keraguan itu masih berlangsung di dalam salat — dan tidak perlu mengulang salat dari awal.
💎 Sumber:
🔹️ Kitab Shalat Bagian 07 Sedakep Istisqa Sahwi (HPT, Kitab Shalat)
🔹️ Fatwa 01 2013 Mengulang Salat Dari Awal Setelah Sujud Sahwi (2013)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Sujud Sahwi
🔹️ Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut (2017)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.