Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:17 WIB

bagaimana tata cara mandi wajib yang benar?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana tata cara mandi wajib (mandi janabah) yang benar?

✨️ Jawaban:

🔹 Urutan tata cara mandi wajib menurut Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Jilid 1 Kitab Thaharah adalah sebagai berikut:

🔸 Membasuh (mencuci) kedua tangan

🔸 Menyertakan niat yang ikhlas karena Allah

🔸 Membasuh kemaluan dengan tangan kiri, lalu menggosokkan tangan pada tanah atau apa yang menjadi gantinya

🔸 Berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat

🔸 Memasukkan jari-jari pada pokok rambut dengan sedikit wangi-wangian, sesudah melepaskan rambut

🔸 Memulai dari sisi yang kanan, lalu menuangkan air ke atas kepala tiga kali

🔸 Meratakan air ke seluruh badan serta digosok

🔸 Membasuh kedua kaki dengan mendahulukan yang kanan daripada yang kiri

🔸 Tidak berlebih-lebihan dalam menggunakan air — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah

🔹 Khusus perempuan yang rambutnya diikat atau bersanggul: "yang utama mandi janabat bagi wanita itu membuka sanggul ikatan sebagaimana mandi sesudah menstruasi. Tetapi kalau ada kesulitan, maka boleh atau dianggap cukup dengan menyiram rambut kepala tiga kali, kemudian meratakan air ke seluruh badan." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum

🔹 Air hangat yang dipanaskan di panci atau periuk sah dipakai untuk mandi wajib, selama tidak kemasukan benda najis. Fatwa 20.A tahun 2003 menyimpulkan: "mandi janabah dengan menggunakan air hangat yang dipanaskan dengan panci, periuk, dan sebagainya dibolehkan." — Fatwa 20 A 2003 Mandi Wajib Dengan Air Hangat Dan Cara Tayamum Sm No 01 2004, ditegaskan pula dalam Tanya Jawab Agama 6 Bab I Persoalan Thaharah (SM No. 01/2004).

🔹 Mengenai wudlu sesudah mandi wajib, arsip menyajikan dua kecenderungan: "Pertama, menyatakan tidak perlu wudlu, dan kedua, tidak perlu wudlu apabila dalam mandi wajib itu sudah berwudlu dan jika belum berwudlu maka harus berwudlu." Keduanya disertai dalilnya, dan pada naskah disebutkan bahwa Nabi saw. apabila mandi junub melakukannya sekaligus dengan berwudlu, sehingga beliau tidak berwudlu lagi setelahnya. — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar

📚 Dalil:

🔹 QS. al-Ma'idah (5): 6
وَقُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ ... وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
"... dan jika kamu junub maka bersuci (mandi)lah ..." — Kitab Thaharah

🔹 Hadis 'Aisyah ra. tentang cara mandi Nabi saw: "Sesungguhnya Nabi saw apabila mandi karena junub, ia mulai membasuh kedua tangannya, kemudian menuangkan air dengan tangan kanannya pada tangan kirinya, lalu mencuci kemaluannya lalu berwudlu seperti wudlunya untuk shalat; kemudian mengambil air dan memasukkan jari-jari tangannya di pangkal rambutnya sehingga apabila ia merasa bahwa sudah merata, ia siramkan air untuk kepalanya tiga tuangan, lalu meratakan seluruh badannya; kemudian membasuh kedua kakinya." (HR. Bukhari, Muslim dan an-Nasa'i) — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar

🔹 Hadis Maimunah ra.: "Rasulullah saw apabila mandi junub beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya, kemudian menuangkan air dengan tangan kanannya pada tangan kirinya, lalu mencuci kemaluannya, lalu meletakkan tangannya di atas tanah, kemudian mengusapnya, lalu mencucinya, kemudian berwudlu seperti wudlunya untuk shalat. Setelah itu menuangkan air ke atas kepalanya dan ke seluruh tubuhnya, lalu mengakhiri dengan mencuci kedua kakinya." (HR. an-Nasa'i) — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar, juga dikutip dalam Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah

✍️ Catatan:

🔹 Naskah HPT dan Tanya Jawab Agama Jilid 1, 4 dan 6 dalam arsip ini tidak mencantumkan tahun. Naskah bertahun yang membahas mandi wajib adalah Fatwa 20.A (2003) dan Fatwa 47 (2004); keduanya membahas air untuk bersuci, bukan urutan gerakan mandi, dan tidak mengubah urutan di atas. Naskah tahun 2021 dalam hasil penelusuran hanya menyebut keutamaan mandi janabah menjelang shalat Jum'at, bukan tata caranya. Untuk kasus pribadi yang rumit, tetap dianjurkan berkonsultasi kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Mandi wajib dilakukan dengan membasuh kedua tangan, niat, membasuh kemaluan, berwudlu, menyela pangkal rambut, menuang air ke kepala tiga kali mulai dari sisi kanan, meratakan air ke seluruh badan dengan digosok, lalu membasuh kedua kaki; bagi perempuan yang bersanggul, membuka ikatan rambut adalah yang utama dan menyiram kepala tiga kali menjadi kemudahan bila ada kesulitan.

💎 Sumber:

🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah (HPT Jilid 1, Kitab Thaharah, bagian Mandi)

🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum

🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar

🔹 Tanya Jawab Agama 6 Bab I Persoalan Thaharah (SM No. 01/2004)

🔹 Fatwa 20 A 2003 Mandi Wajib Dengan Air Hangat Dan Cara Tayamum Sm No 01 2004 (2003)

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 11:19 WIB

apakah boleh jika hanya mandi seperti biasa ditambah menuang 3x air dari gayung ke ujung kepala dan dengan berniat mandi wajib?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah sah mandi wajib bila hanya dilakukan seperti mandi biasa, ditambah menuang air tiga kali ke ujung kepala, disertai niat mandi wajib?

✨️ Jawaban:

🔹 Soal airnya tidak menjadi penghalang. Air mutlak — termasuk air yang dituang dengan gayung — sah untuk mandi janabah, bahkan air yang telah dipakai bersuci pun boleh dipakai lagi menurut Tarjih selama sifat airnya tidak berubah. Fatwa 27 tahun 2019 menyatakan pendapat yang "sejalan dengan pendapat Majelis Tarjih dan Tajid Muhammadiyah" ialah bahwa air musta'mal (air bekas dipakai bersuci) boleh digunakan kembali; dan Fatwa 20.A tahun 2003 menyimpulkan "mandi janabah dengan menggunakan air hangat yang dipanaskan dengan panci, periuk, dan sebagainya dibolehkan." — Fatwa 27 2019 Wudhu Dengan Air Satu Gayung, Fatwa 20 A 2003 Mandi Wajib Dengan Air Hangat Dan Cara Tayamum Sm No 01 2004

🔹 Yang menjadi persoalan justru bukan air dan bukan jumlah tuangan, melainkan apakah "mandi seperti biasa" itu sudah merupakan mandi yang dituntunkan. Naskah Tanya Jawab Agama 3 menjawab pertanyaan yang sangat mirip — orang yang mandi biasa lalu langsung shalat — dengan redaksi: "Kalau yang dimaksud dengan mandi biasa ialah sekadar meratakan air seluruh badan tidak dilakukan seperti kalau melakukan mandi sebagaimana yang dilakukan Rasulullah di kala mandi janabat tentu tidak dapat langsung mengerjakan shalat. Dalam mandi yang dituntunkan Rasulullah adalah dilakukan dengan niat. Di samping itu dalam mandi menurut tuntunan Nabi dilakukan wudhu sebagaimana wudhu untuk shalat." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Hadats Kecil Dan Besar

🔹 Jadi niat yang Anda sebut memang memenuhi salah satu unsur yang ditekankan naskah itu — naskah tersebut menyebut mandi biasa sebagai mandi yang "tidak dilakukan dengan niat, maksudnya niat untuk mengangkat hadats". Namun naskah yang sama menekankan unsur kedua, yaitu wudhu di dalam mandi. Konsekuensinya ditegaskan di tempat lain: "seseorang yang mandi wajib untuk mensucikan hadats besar, mandi wajib tersebut tidak otomatis mensucikan hadats kecil sebab mensucikan hadats kecil harus dengan cara berwudlu." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Hadats Kecil Dan Besar, Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar

🔹 Mengenai "sekadar meratakan air", HPT memberi catatan tersendiri atas kata tathahharru dalam QS. al-Ma'idah (5): 6: "Karena arti kata 'tathahhur' dalam surat Maidah ayat 6, mengesankan arti lebih daripada mandi biasa, ialah dengan 'gosokan'." Karena itu HPT merumuskan mandi bukan sebagai menuang air saja, melainkan: "hendaklah kamu mandi dan mulailah dengan membasuh (mencuci) kedua tanganmu dengan ikhlas niyatmu karena Tuhan Allah, lalu basuhlah (cucilah) kemaluanmu dengan tangan kirimu dan gosoklah tanganmu pada tanah atau apa yang menjadi gantinya, lalu berwudlulah sebagai yang tersebut di atas; kemudian ambillah air dan masukkanlah jari-jarimu pada pokok rambut … lalu mulailah dari sisi yang kanan …" — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah, Kitab Thaharah

🔹 Dengan demikian, tiga hal yang perlu dibedakan:

🔸 Niat — sudah Anda sertakan, dan itulah yang membedakan mandi wajib dari mandi biasa menurut naskah TJA 3.

🔸 Menuang air tiga kali ke kepala — ini bagian dari tuntunan (siraman kepala tiga tuangan), tetapi bukan keseluruhan tuntunan; HPT menyebutnya setelah membasuh kedua tangan, membasuh kemaluan, dan berwudlu.

🔸 Wudhu di dalam mandi — inilah yang tidak tergantikan oleh siraman air ke seluruh badan. Bila tidak dilakukan, hadats kecil tetap belum tersucikan dan untuk shalat masih diperlukan wudhu (dalam arsip ini soal wudhu sesudah mandi wajib disajikan sebagai dua kecenderungan: "Pertama, menyatakan tidak perlu wudlu, dan kedua, tidak perlu wudlu apabila dalam mandi wajib itu sudah berwudlu dan jika belum berwudlu maka harus berwudlu"). — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar

🔹 Perlu saya sampaikan terus terang: arsip ini tidak memuat ketetapan yang secara eksplisit menyatakan "cukup dengan menuang air tiga kali ke kepala ditambah niat" sebagai bentuk mandi wajib yang sah, juga tidak memuat ketetapan yang menyatakan bentuk itu batal. Karena itu saya tidak menetapkan hukumnya sendiri; yang dapat saya sajikan adalah tuntunan lengkap beserta syarat yang ditekankan naskah-naskah di atas. Untuk kasus pribadi, silakan berkonsultasi kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

📚 Dalil:

🔹 QS. al-Ma'idah (5): 6
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
"… dan jika kamu junub maka bersuci (mandi)lah …" — dengan catatan HPT bahwa tathahhur mengesankan arti lebih daripada mandi biasa, ialah dengan gosokan — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah, Kitab Thaharah

🔹 Hadis 'Aisyah ra. (HR. Bukhari dan Muslim): "Nabi saw. apabila mandi janabat, memulai membasuh kedua tangannya, kemudian menuangkan bagian-bagian kanannya terus bagian kirinya, lalu mencuci kemaluannya, lalu wudlu seperti wudlu untuk shalat, kemudian mengambil air dan memasukkan jari-jarinya di pangkal rambut sehingga apabila ia merasa bahwa sudah merata ia siramkan air di kepala tiga kali tuangan, lalu meratakan ke seluruh badan, kemudian membasuh kedua kakinya." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib, Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah

🔹 Hadis Ummu Salamah ra. (HR. al-Jamaah kecuali Bukhari): "Sebenarnya cukup engkau menyiram kepalamu tiga kali barulah engkau menyiram seluruh badanmu, lalu menjadi sucilah kamu." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum

🔹 Hadis Ibnu Umar ra. (HR. al-Bukhari, Abu Dawud, an-Nasa'i, Malik dan Ahmad): "Laki-laki dan perempuan pada masa Rasulullah saw. berwudlu pada tempat air yang satu, mereka semua mengambil air dari tempat itu." — Fatwa 20 A 2003 Mandi Wajib Dengan Air Hangat Dan Cara Tayamum Sm No 01 2004

✍️ Catatan:

🔹 Seluruh naskah utama soal tata cara ini (HPT Jilid 1 Kitab Thaharah, Tanya Jawab Agama Jilid 1, 2, 3, 4, dan 6) tidak mencantumkan tahun dalam arsip, sehingga tidak ada perkembangan kronologis yang dapat saya bandingkan pada soal urutan gerakan mandi. Naskah-naskah bertahun yang menyinggung mandi wajib — Fatwa 20.A (2003), Fatwa 47 (2004), dan Fatwa 27 (2019) — membahas air dan alat bersuci, bukan urutan gerakan, dan semuanya sejalan: jenis air tidak menghalangi keabsahan, yang menentukan adalah sifat airnya. HPT sendiri menegaskan kelenturan pada satu titik: "gosokkanlah pada tanah atau apa yang menjadi gantinya", yang oleh TJA 2 dijelaskan "dalam hal ini dapat saja diganti dengan sabun" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib

✅️ Kesimpulan:

🔹 Niat untuk mengangkat hadats adalah unsur yang memang membedakan mandi wajib dari mandi biasa, dan air gayung tidak menjadi masalah. Namun menurut naskah-naskah di atas, mandi wajib bukan sekadar meratakan air: tathahhur dalam QS. al-Ma'idah (5): 6 dijelaskan HPT sebagai lebih daripada mandi biasa, yaitu dengan gosokan, dan tuntunan Nabi memuat wudhu di dalam rangkaian mandi. Menuang air tiga kali ke kepala hanya satu bagian dari rangkaian itu, bukan pengganti seluruhnya; dan bila wudhu tidak dikerjakan di dalamnya, hadats kecil belum tersucikan sehingga untuk shalat masih diperlukan wudhu.

💎 Sumber:

🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah (HPT Jilid 1, Kitab Thaharah, bagian Mandi)

🔹 Kitab Thaharah

🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Hadats Kecil Dan Besar

🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar

🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib

🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum

🔹 Fatwa 20 A 2003 Mandi Wajib Dengan Air Hangat Dan Cara Tayamum Sm No 01 2004 (2003)

🔹 Fatwa 27 2019 Wudhu Dengan Air Satu Gayung (2019)

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.