Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Kam, 5 Nov, jam 19:53 WIB

Dalam bulan ramadhan, Kita berpuasa berapa hari?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Dalam bulan Ramadhan, kita berpuasa berapa hari?

✨️ Jawaban:

🔹 Menurut arsip Tarjih, lama puasa Ramadhan tidak selalu sama, yaitu 29 atau 30 hari, sesuai peredaran Bulan yang sebenarnya. Halaman konsep Ramadan menyatakan bulan Ramadhan adalah "bulan dalam kalender Hijriah yang durasinya terkadang 29 atau 30 hari."

🔹 Penentuannya bukan dengan mematok 30 hari (hisab 'urfi), melainkan dengan hisab hakiki (perhitungan peredaran Bulan yang sebenarnya) dan/atau rukyat. Naskah TJA Jilid 5 menegaskan: "Dengan menggunakan hisab hakiki ini, umur bulan Ramadhan kadang 30 hari dan kadang 29 hari."

🔹 Naskah 2025 (Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 14 16 31 Juli Dalil Penentuan Awal Bulan Dengan Metode Hisab Berd) menegaskan bahwa rukyat dan hisab sama-sama memiliki kedudukan dalam penentuan awal bulan, dan yang terpenting adalah perintah menunaikan puasa Ramadhan itu sendiri.

📚 Dalil:

🔹 Hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar:
«إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا، يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ وَمَرَّةً ثَلَاثِينَ»
"Sesungguhnya Kami adalah umat yang ummi, kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Maksudnya adalah kadang-kadang dua puluh sembilan hari, dan kadang-kadang tiga puluh hari." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 14 16 31 Juli Dalil Penentuan Awal Bulan Dengan Metode Hisab Berd

🔹 Al-Qur'an menjelaskan peredaran Bulan yang dapat dihitung, QS Ar-Rahman (55): 5:
«الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ»
"Matahari dan Bulan (beredar) menurut perhitungan." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 14 16 31 Juli Dalil Penentuan Awal Bulan Dengan Metode Hisab Berd

✍️ Catatan:

🔹 Naskah menjelaskan bahwa penetapan awal bulan kini terintegrasi ke dalam sistem Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Muhammadiyah. Untuk tanggal-tanggal pasti Ramadhan dan Syawal pada tahun tertentu, sebaiknya merujuk pada pengumuman resmi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah serta pimpinan setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Puasa Ramadhan berlangsung 29 atau 30 hari, bergantung pada hasil hisab/rukyat penentuan awal bulan, bukan dipatok tetap 30 hari.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 5 Jarak Dan Waktu (TJA Jilid 5, tentang kalender Hijriah)

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 14 16 31 Juli Dalil Penentuan Awal Bulan Dengan Metode Hisab Berd (2025)

🔹 Ramadan

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Kam, 5 Nov, jam 19:54 WIB

Al Quran surah Al baqarah ayat 183 apakah menceritakan tentang puasa ramadhan?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 183 menceritakan tentang puasa Ramadhan?

✨️ Jawaban:

🔹 Perlu dibedakan secara cermat. Ayat 183 sendiri tidak menyebut kata "Ramadhan". Bunyinya justru membicarakan kewajiban puasa secara umum dan tujuannya, yaitu ketakwaan:
«يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ • أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ»
"Hai orang-orang yang beriman, kamu diwajibkan berpuasa sebagaimana orang-orang yang sebelummu juga diwajibkan, agar kamu berbakti. Selama beberapa hari yang terbilang."

🔹 Penyebutan "bulan Ramadhan" secara eksplisit baru muncul pada ayat 185: «شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ» — "Bulan Ramadhan ialah waktu diturunkan Al-Qur'an…". Di sinilah perintah puasa Ramadhan itu dinyatakan: «فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ» — "Maka barang siapa di antaramu yang menyaksikan bulan Ramadhan itu, berpuasalah."

🔹 Meskipun demikian, arsip Tarjih secara kontekstual merujuk ayat 183–185 sebagai satu kesatuan dasar puasa Ramadhan. Naskah Tanya Jawab Agama 4 Masalah Puasa menyatakan: "Puasa wajib ialah: a. Puasa di bulan Ramadhan, sebulan lamanya (al-Baqarah ayat 183-185)". Demikian pula Kitab Shiyam Bagian 01 Muqaddimah mengutip rangkaian ayat 183–187 sebagai landasan Kitab Shiyam.

🔹 Jadi jawabannya: ayat 183 berbicara tentang kewajiban puasa secara umum (tidak menyebut nama Ramadhan); penamaan "bulan Ramadhan" dan perintah memuasainya ada pada ayat 185. Ayat 183 tetap menjadi bagian dari rangkaian dalil puasa Ramadhan yang dikutip Tarjih.

📚 Dalil:

🔹 QS Al-Baqarah (2): 183–185 — sebagaimana dikutip dalam Kitab Shiyam Bagian 01 Muqaddimah:
«يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ… شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ»

🔹 Keterangan pembagian puasa wajib: Tanya Jawab Agama 4 Masalah Puasa

✍️ Catatan:

🔹 Yang saya sampaikan di atas adalah pembacaan atas bunyi ayat dan cara naskah Tarjih mengutipnya. Untuk penafsiran yang lebih luas atas keterkaitan ayat-ayat tersebut, arsip yang berhasil saya telusuri menyajikannya sebagai rangkaian 183–185, bukan menafsirkan ayat 183 secara terpisah.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Ayat 183 menceritakan kewajiban puasa secara umum, bukan menyebut Ramadhan; penyebutan Ramadhan yang eksplisit ada pada ayat 185. Namun keduanya dibaca Tarjih sebagai satu rangkaian dalil puasa Ramadhan.

💎 Sumber:

🔹 Kitab Shiyam Bagian 01 Muqaddimah

🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Puasa

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Kam, 5 Nov, jam 19:55 WIB

Ada berapa jenis Aib

☝️ Pertanyaan:

🔹 Ada berapa jenis aib?

✨️ Jawaban:

🔹 Perlu diluruskan dulu: arsip Tarjih yang berhasil saya telusuri tidak membahas "jenis-jenis aib" sebagai kategori tersendiri. Yang dibahas adalah keadaan-keadaan yang membolehkan seseorang menampakkan/membuka aib (kejelekan) orang lain. Di situlah ditemukan bilangan yang tegas, yaitu enam macam.

🔹 Naskah Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan menyatakan: "Di kalangan ulama hanya ada enam macam yang membolehkan menunjukkkan kejelekan orang." Keenamnya adalah:

🔸 Pertama, bagi orang yang teraniaya — menyebutkan penganiayaan yang diperbuat oleh penganiaya.

🔸 Kedua, dalam rangka minta tolong agar perbuatan tercela itu dihindari atau hilang.

🔸 Ketiga, minta bantuan cara mengatasi atau menghindari dari perbuatan tercela itu.

🔸 Keempat, untuk mengingatkan kepada kaum Muslimin agar tidak dilakukan perbuatan tercela itu.

🔸 Kelima, memang cela itu sudah jelas dan penyandangnya berdampak negatif pada masyarakat.

🔸 Keenam, dalam rangka untuk pengenalan identitas seseorang.

🔹 Naskah Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak menyebut kriteria serupa dalam bentuk daftar pelaku yang diperbolehkan, misalnya: saksi dalam kejahatan, orang yang dianiaya, petugas yang tugasnya mengungkap kejahatan (jaksa), pemberi keterangan untuk menegakkan agama, dan pengungkapan dalam rangka mengingatkan masyarakat.

🔹 Asasnya: aib seorang Muslim semestinya ditutupi, dan menampakkannya hanya dibolehkan dalam keadaan terpaksa, demi kemaslahatan yang jelas dan lebih besar.

📚 Dalil:

🔹 Hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah:
«مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ… وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
"Barangsiapa menutup (cela) seorang Muslim, Allah akan menutup cela-nya di dunia dan akhirat." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan

🔹 QS Al-Hujurat (49): 12 — larangan mencari-cari kesalahan dan menggunjing:
«يَآ أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُم بَعْضًا…» — Fatwa Gibah Dan Kebohongan

✍️ Catatan:

🔹 Yang saya sampaikan di atas adalah keadaan yang membolehkan menampakkan aib, bukan pembagian jenis aib itu sendiri. Jika yang Anda maksud adalah klasifikasi aib (misalnya aib badan, agama, akhlak, dan seterusnya), arsip yang berhasil saya telusuri belum memuat pembagian semacam itu; yang ada adalah penyebutan cakupan gibah, yaitu "baik badannya, agamanya, dirinya (fisik), perilakunya, hartanya, orang tuanya, anaknya, istrinya, pembantunya, raut mukanya…" (Fatwa Gibah Dan Kebohongan). Saya belum dapat memastikan apakah bagian lain arsip membahasnya secara khusus.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Arsip Tarjih menetapkan enam macam keadaan yang membolehkan menampakkan kejelekan/aib orang lain; di luar keadaan itu, menutup aib adalah asas yang dianjurkan.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan (Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan)

🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak (Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak)

🔹 Fatwa Gibah Dan Kebohongan (2021)

🔹 Ghibah

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.