Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Kam, 5 Nov, jam 23:19 WIB

Buatkan draft khutbah Jumat tentang Akad Nikah.

Khutbah Jumat: "Akad Nikah — Perjanjian Suci yang Sangat Kuat"

Tema: Memahami akad nikah sebagai mitsaqan ghalizan, rukun-rukunnya, dan adab prosesinya menurut tuntunan Tarjih Muhammadiyah.


KHUTBAH PERTAMA

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ. أَمَّا بَعْدُ.

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,

Marilah kita panjatkan puji syukur kepada Allah Swt., yang telah menjadikan pernikahan sebagai salah satu tanda kebesaran-Nya. Shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Rasulullah saw., teladan terbaik dalam membangun keluarga.

Hadirin yang berbahagia,

Salah satu peristiwa paling sakral dalam kehidupan seorang muslim adalah akad nikah. Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Bab Tuntunan Keluarga Sakinah, sebagaimana dikutip dalam Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah, disebutkan beberapa prinsip pernikahan dalam Islam:

  1. Perkawinan dilakukan untuk memenuhi perintah agama dan merupakan manifestasi (perwujudan) ibadah.
  2. Adanya ikatan atau perjanjian antara suami-istri. Al-Qur'an menggambarkan perjanjian itu sebagai mitsaqan ghalizan (perjanjian yang sangat kuat).
  3. Adanya pencatatan pernikahan. Pencatatan pernikahan wajib dilakukan oleh umat Islam Indonesia, setelah pernikahan dipandang sah menurut ketentuan agama Islam.

Lalu KHI Pasal 2 merumuskan:

"Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah."

Maksud dari mitsaqan ghalizan, sebagaimana dijelaskan dalam naskah yang sama, adalah "akad nikah bukanlah kontrak sosial, bukan pula terkait dengan budaya, tetapi merupakan peristiwa sakral, perjanjian suci yang sangat kuat untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah."

Hadirin, firman Allah dalam surah Ar-Rum (30) ayat 21:

وَمِنْ ءَايَـٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَـَٔايَـٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

"Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."

Karena itu, akad nikah bukan sekadar seremoni, melainkan pintu masuk menuju keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Rukun dan Syarat Sahnya Akad Nikah

Hadirin yang dirahmati Allah,

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 14, sebagaimana dikutip dalam Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul, rukun nikah meliputi: calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta akad (prosesi ijab dan kabul).

Adapun berkenaan dengan sah tidaknya sebuah akad nikah, dalam Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah ditegaskan bahwa nikah dikatakan sah jika memiliki lima syarat berikut:

  1. Ta'yin az-Zaujain, menyebutkan secara pasti individu pasangan yang dinikahkan, bukan dengan ungkapan yang membuat ragu. Tidak boleh wali nikah hanya mengatakan: "saya nikahkan anda dengan anak saya", padahal ia memiliki banyak anak. Harus disebutkan secara pasti anaknya yang mana yang ia nikahkan, dengan menyebutkan namanya.
  2. Adanya keridhaan dari kedua mempelai.
  3. Adanya wali, berdasarkan hadis Nabi saw.:

عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ [رواه أبو داود]

"Dari Abu Musa [diriwayatkan] bahwa sesungguhnya Nabi saw. bersabda: tidak ada pernikahan kecuali dengan wali." (HR. Abu Dawud)

  1. Adanya saksi:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ [رواه ابن حبان]

"Dari 'Aisyah [diriwayatkan] bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil." (HR. Ibnu Hibban)

  1. Antara kedua mempelai tidak terdapat larangan atau halangan untuk melakukan pernikahan, seperti keduanya termasuk mahram, masih saudara sepersusuan, maupun mempelai wanita masih dalam masa iddah.

Adab Prosesi Ijab Kabul

Hadirin sidang Jumat yang berbahagia,

Salah satu bagian akad yang sering menimbulkan kebingungan adalah prosesi ijab dan kabul. Dalam Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul, sebuah tradisi di sebagian daerah—di mana calon mempelai pria dipaksa segera "memotong" ucapan wali dan kabul harus diucapkan dalam satu tarikan nafas, bahkan diulang berkali-kali bila tidak tepat—mendapat tanggapan tegas dari Majelis Tarjih.

Naskah tersebut menegaskan bahwa salah satu syarat sahnya ijab kabul dalam KHI Pasal 27 adalah "lafal yang jelas dan beruntun serta tidak berselang waktu." Karena itu, apabila ijabnya belum selesai kemudian mempelai laki-laki segera memotongnya dengan narasi kabul, dikhawatirkan ijab menjadi tidak jelas bagi laki-laki.

Rasulullah saw. bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ كَلَامُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلَامًا فَصْلًا يَفْهَمُهُ كُلُّ مَنْ يَسْمَعُهُ [رواه أبو داود]

"Dari Aisyah r.a. (diriwayatkan) ia berkata: ucapan Rasulullah saw. itu adalah kata demi kata yang dapat dipahami oleh setiap orang yang mendengarkannya." (HR. Abu Dawud)

Dan Allah Swt. berfirman:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

"Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan." (QS. al-Hajj [22]: 78)

Serta hadis Nabi saw.:

عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: يَسِّرُوْا وَلاَ تُعَسِّرُوْا وَبَشِّرُوْا وَلاَ تُنَفِّرُوْا [متّفق عليه]

"Dari Anas r.a. (diriwayatkan) dari Nabi saw., beliau bersabda: Mudahkanlah, jangan mempersulit! Berikan kabar gembira, jangan membuat mereka lari!" (Muttafaqun 'Alaih)

Karena itu, kesimpulan Majelis Tarjih: "seyogyanya tradisi yang seperti ini harus diubah yakni ucapan kabul oleh mempelai laki-laki segera diucapkan setelah lafal ijab selesai diucapkan oleh wali. Dipahami pula bahwa maksud dari tidak berselang waktu antara ijab dan kabul (KHI Pasal 27), tidak harus dimaknai kabul harus satu tarikan nafas."

Sedangkan mengenai lafaz akad dan kebiasaan berjabat tangan saat ijab kabul, dalam Fatwa 32 1998 Lafadz Akad Nikah dijelaskan bahwa kedua bentuk lafaz akad—apakah wali menikahkan calon mempelai laki-laki kepada putrinya atau menikahkan putrinya kepada calon mempelai laki-laki—keduanya diperbolehkan, karena secara esensi sama-sama menikahkan kedua mempelai. Adapun berjabat tangan ketika akad, "tidak ada nas yang menyebutkan atau mengindikasikan bahwa ketika akad nikah wali harus berjabat tangan"; hal itu menjadi tradisi yang dibolehkan, "hanya saja seandainya terjadi ada akad nikah yang tidak dilakukan dengan cara demikian, maka akad nikahnya tetap syah."

Akad yang Sah Tidak Perlu Diulang

Hadirin rahimakumullah,

Sebagai penutup khutbah pertama ini, perlu kiranya ditegaskan bahwa pernikahan yang telah sah tidak perlu diulang lagi. Dalam Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah ditegaskan:

"Jika suatu perkawinan itu telah memenuhi rukun dan syaratnya yaitu ijab kabul, calon pengantin, wali, saksi, dan mahar, serta dilakukan di depan petugas yang berwenang, penghulu atau petugas pencatat nikah dari Kantor Urusan Agama, maka hukum perkawinan itu sah dan hubungan suami istri setelahnya adalah halal. Oleh karena itu, perkawinan yang telah sah tidak perlu diulangi lagi."

Namun, jika akad nikah pertama memang bermasalah—misalnya tidak terpenuhinya salah satu rukun atau syaratnya—maka akad nikah itu wajib diulang, dan suami tidak perlu menceraikan istrinya terlebih dahulu karena ijab kabul pertama itu fasid (rusak).

بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.

(Duduk sejenak)


KHUTBAH KEDUA

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ عَلَى إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيْقِهِ وَامْتِنَانِهِ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ.

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,

Marilah kita senantiasa meningkatkan ketakwaan kepada Allah Swt., dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya—termasuk dalam urusan membangun keluarga.

Hadirin, dari paparan khutbah pertama tadi, kita dapat merumuskan beberapa hal penting yang perlu kita pegang bersama:

Pertama, akad nikah adalah mitsaqan ghalizan, perjanjian suci yang sangat kuat—bukan kontrak sosial maupun budaya semata. Karena itu ia harus dijalankan dengan kesadaran ibadah.

Kedua, sahnya akad nikah bergantung pada terpenuhinya rukun dan syaratnya: ta'yin az-zaujain, keridhaan kedua mempelai, wali, dua saksi yang adil, dan tidak adanya halangan pernikahan. Semua ini harus dipastikan sebelum akad berlangsung.

Ketiga, dalam prosesi ijab kabul, kejelasan dan kesinambungan ucapan lebih diutamakan daripada kecepatan. Tidak ada tuntunan agar kabul diucapkan dalam satu tarikan nafas; yang penting ijab selesai diucapkan dengan jelas lebih dahulu, baru kabul diucapkan. Janganlah kita membebani calon pengantin dengan tradisi yang mempersulit, sebab agama ini menghendaki kemudahan.

Keempat, pernikahan yang sudah sah tidak perlu diulang-ulang; namun bila terbukti ada rukun atau syarat yang tidak terpenuhi, maka wajib diperbaiki.

Hadirin sekalian,

Kemudian marilah kita berdoa, sebagaimana Allah perintahkan:

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ إِمَامًا.

"Wahai Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan dan keturunan yang menjadi penyejuk mata (hati), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa."

اللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ.

"Ya Allah, ampunilah kaum muslimin dan muslimat, mukminin dan mukminat, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar, Maha Dekat, lagi Maha Mengabulkan doa."

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى، وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ. وَأَقِمِ الصَّلَاةَ.


Catatan sumber (untuk rujukan, tidak dibacakan):

✍️ Penyusunan naskah ini menggabungkan isi naskah fatwa lintas tahun (1998–2025) yang sejalan; kutipan bertanda petik diambil apa adanya dari sumber. Teks ayat Al-Qur'an diambil dari rujukan mushaf. Bila tema atau momen khusus diinginkan, naskah dapat disesuaikan lebih lanjut.

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah Swt.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.