Itu tadi kan aku mau nanya, kalau misalnya salat tuh terus kita tuh lupa surat ayat selanjutnya lupa ayat selanjutnya itu kita langsung rukuk aja nggak apa-apa atau harus gimana
☝️ Pertanyaan:
🔹 Dalam salat, setelah membaca sebagian surat saya lupa kelanjutan ayatnya. Bolehkah langsung rukuk, atau harus bagaimana?
✨️ Jawaban:
🔹 Bacaan surat/ayat setelah al-Fatihah bukan rukun salat, dan tidak mesti satu surat utuh. Karena itu, bila lupa kelanjutan ayat, salat diteruskan saja — tidak perlu menggantinya dengan surat lain dan tidak perlu sujud sahwi.
🔹 Naskah Tanya Jawab Agama menegaskan hal ini secara langsung: "Adapun bacaan surat atau ayat menurut riwayat Ad-Darimy; Ahmad dan Al Tirmidzy hendaknya paling sedikit tiga ayat (sekiranya mau membaca), sehingga kalau setelah tiga ayat ada kelupaan ayat selanjutnya, maka tidak perlu membaca ayat atau surat lain. Tetapi kalau kurang dari tiga ayat kemudian lupa (supaya tidak bertentangan dengan riwayat Darimy tadi) ditambah dengan ayat atau surat lain." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Iftitah Basmalah Dan Membaca Surat
🔹 Batasannya: kalau yang sudah dibaca tiga ayat atau lebih, lupa selanjutnya → teruskan (rukuk) tanpa tambahan. Kalau baru kurang dari tiga ayat lalu lupa → tambahkan ayat atau surat lain yang dihafal, baru rukuk.
🔹 Sujud sahwi tidak diperlukan, karena sebab-sebabnya telah ditetapkan terbatas pada empat hal: lupa duduk tahiyat awal, ragu jumlah rakaat, rakaat kurang, dan rakaat lebih — Kitab Shalat Bagian 07 Sedakep Istisqa Sahwi; Fatwa 01 2013 Mengulang Salat Dari Awal Setelah Sujud Sahwi. Fatwa yang lebih baru merumuskannya: "Sujud sahwi hanya dilakukan ketika ragu atau merasa keliru akan jumlah rakaat atau ada rukun shalat yang terlupa/tertinggal." — Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut
📚 Dalil:
🔹 Kebolehan membaca sebagian saja dari al-Qur'an dalam salat:
فَٱقْرَءُوا۟ مَا تَيَسَّرَ مِنَ ٱلْقُرْءَانِ
"…karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur'an…" (QS al-Muzzammil [73]: 20) — dikutip dalam Tanya Jawab Agama 5 Shalat
🔹 Praktik Nabi saw: dalam salat fajar beliau pernah membaca setelah al-Fatihah hanya satu ayat, yakni Quuluu aamannaa billaahi wa maa unzila ilainaa sampai akhir ayat (al-Baqarah 136), dan pada rakaat lain Qul yaa ahlal kitaabi ta'aalau ilaa kalimatin sawaa'in bainanaa wa bainakum sampai akhirnya (Ali Imran 64) — HR. Muslim dan Ibnu Huzaimah, sebagaimana dinukil dalam Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Iftitah Basmalah Dan Membaca Surat
✍️ Catatan:
🔹 Posisi ini konsisten sejak naskah HPT hasil Muktamar Tarjih XX di Garut (1976) sampai fatwa 2017: bacaan surat tidak termasuk rukun, dan sujud sahwi tidak disyariatkan untuk kelupaan bacaan surat. Perlu dicatat, naskah Tanya Jawab Agama jilid 2 menyebut bahwa cara pelaksanaan sujud sahwi belum dirumuskan lewat putusan Muktamar, sehingga pelaksanaannya diserahkan pada pemahaman masing-masing terhadap dalil — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Sujud Sahwi. Untuk bacaan khusus sujud sahwi, arsip menyatakan belum ditemukan bacaan khusus dari Rasulullah saw — Fatwa 01 2013 Mengulang Salat Dari Awal Setelah Sujud Sahwi.
🔹 Rangkuman urutan praktis di atas (tiga ayat sebagai batas) adalah rangkuman saya dari naskah TJA jilid 1, bukan bunyi putusan Muktamar.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Lupa kelanjutan ayat setelah membaca tiga ayat atau lebih: teruskan salat, langsung rukuk, tanpa sujud sahwi. Bila baru kurang dari tiga ayat, tambahkan ayat/surat lain yang dihafal. Bacaan surat bukan rukun, sehingga kelupaan di situ tidak membatalkan salat.
💎 Sumber:
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Iftitah Basmalah Dan Membaca Surat
🔹️ Kitab Shalat Bagian 07 Sedakep Istisqa Sahwi (Muktamar Tarjih XX, Garut, 1976)
🔹️ Fatwa 01 2013 Mengulang Salat Dari Awal Setelah Sujud Sahwi
🔹️ Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut
🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Sujud Sahwi
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Kalau cuman satu ayat doang tapi dulu kan surat al-baqarah di mana di surat al-qarah itu kan ayatnya panjang-panjang apakah boleh cuman satu ayat doang atau dua ayat doang
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bolehkah dalam salat fardhu hanya membaca satu ayat atau dua ayat saja — misalnya dari al-Baqarah yang ayatnya panjang-panjang — tanpa membaca satu surat utuh?
✨️ Jawaban:
🔹 Boleh. Ukurannya bukan jumlah ayat dan bukan panjang-pendeknya, melainkan mana yang mudah bagi yang salat. Justru contoh dari Rasulullah saw yang paling tegas dalam hal ini adalah satu ayat panjang dari al-Baqarah.
🔹 Naskah Tanya Jawab Agama menjawab persis pertanyaan seperti ini: "Boleh, karena Nabi juga pernah dalam shalat fajar membaca surat sesudah Fatihah, satu ayat saja." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Iftitah Basmalah Dan Membaca Surat
🔹 Hadis yang dikutipnya: "… dan kadang-kadang (Rasulullah) membaca sesudah fatihah, satu ayat QUULUU AAMANNA BILLAAHI WA MAA UNZILA ILAINAA sampai akhir ayat (Al Baqarah ayat 136) dan pada rakaat yang lain (membaca) QUL YAA AHLAL KITAABI TA'ALAU ILAA KALIMATIN SAWAAIN BAINANAA WA BAINAKUM sampai akhirnya (Ali Imran 64)." (HR. Muslim, Ibnu Huzaimah) — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Iftitah Basmalah Dan Membaca Surat
🔹 Fatwa 33 (2009) mengutip hadis yang sama dari jalur an-Nasa'i dan menyimpulkan: "Diperbolehkan (mubah) membaca ayat tidak dari permulaan surat, baik pada shalat wajib maupun pada shalat sunnah." — Fatwa 33 Bacaan Surat Dalam Shalat
🔹 Fatwa 15 (2010) menegaskan batas kewajibannya: "Yang diperintahkan dan menjadi kewajiban hanyalah membaca suratnya saja, bukan panjangnya bacaan atau kesesuaian dengan contoh dari Nabi saw." — Fatwa 15 2010 Adab Membaca Al Quran Membaca Sayyidina Dalam Salat Menjelaskan Ha
📚 Dalil:
قُولُوٓا۟ ءَامَنَّا بِٱللَّهِ وَمَآ أُنزِلَ إِلَيْنَا وَمَآ أُنزِلَ إِلَىٰٓ إِبْرَٰهِـۧمَ وَإِسْمَـٰعِيلَ وَإِسْحَـٰقَ وَيَعْقُوبَ وَٱلْأَسْبَاطِ وَمَآ أُوتِىَ مُوسَىٰ وَعِيسَىٰ وَمَآ أُوتِىَ ٱلنَّبِيُّونَ مِن رَّبِّهِمْ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُۥ مُسْلِمُونَ
"Katakanlah (hai orang-orang mukmin): 'Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami…'" (QS al-Baqarah [2]: 136) — ayat inilah yang dibaca Nabi saw seorang diri dalam satu rakaat salat fajar, sampai akhir ayat — Fatwa 33 Bacaan Surat Dalam Shalat; Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Iftitah Basmalah Dan Membaca Surat
فَٱقْرَءُوا۟ مَا تَيَسَّرَ مِنَ ٱلْقُرْءَانِ
"…karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur'an." (QS al-Muzzammil [73]: 20) — Fatwa 15 2010 Adab Membaca Al Quran Membaca Sayyidina Dalam Salat Menjelaskan Ha
✍️ Catatan:
🔹 Perkembangan lintas tahun. Naskah yang bertahun (Fatwa 33/2009 dan Fatwa 15/2010) sejalan dengan naskah Tanya Jawab Agama yang tahunnya tidak tercatat dalam arsip: jumlah ayat bukan patokan, dan satu ayat pun sah. Tidak ada pertentangan di antara naskah-naskah itu.
🔹 Yang perlu dibedakan dari pertanyaan sebelumnya. Naskah TJA 1 memuat dua hal sekaligus pada halaman yang sama: (a) keterangan bahwa menurut riwayat Ad-Darimy, Ahmad, dan at-Tirmidzi bacaan surat "sekiranya mau membaca" hendaknya paling sedikit tiga ayat — konteksnya adalah kasus lupa kelanjutan ayat; dan (b) keterangan tegas bahwa Nabi pernah membaca satu ayat saja. Keduanya saya sampaikan apa adanya, tanpa menyimpulkan bahwa yang satu membatalkan yang lain.
🔹 Sunnah Nabi tetap satu ayat yang utuh. Fatwa 15 (2010) mencatat bahwa Rasulullah saw "tidak pernah membaca surat secara sepotong-sepotong" dan "selalu membaca ayat secara sempurna, baik diselesaikan dalam satu rakaat, ataupun dibagi ke dalam dua rakaat." Jadi yang dicontohkan bukan ayat yang dipotong di tengah, melainkan satu ayat penuh sampai akhir ayat — persis seperti pada al-Baqarah 136 di atas.
🔹 Fatwa 15 juga mencatat bahwa Nabi saw "jarang sekali membaca ayat-ayat al-Quran yang sangat pendek", dan bahwa membaca surat pendek (al-Falaq, an-Nas) beliau lakukan "hanya dalam kondisi perjalanan (safar)". Ini keterangan tentang kebiasaan Nabi, bukan larangan — dan Fatwa 33 tetap menyimpulkan hukumnya mubah.
🔹 Keterbatasan penelusuran: bagian lanjutan jawaban nomor 16 pada Tanya Jawab Agama 5 Shalat ("Membaca Satu Ayat Dalam Shalat Fardhu") berhenti pada kalimat "Dengan demikian Nabi membaca satu surat…" dalam pembacaan saya, sehingga penutup penalaran pada nomor itu belum dapat saya verifikasi seluruhnya. Karena itu kesimpulan di atas saya sandarkan pada naskah TJA 1, Fatwa 33 (2009), dan Fatwa 15 (2010) yang terbaca utuh.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Membaca satu ayat atau dua ayat saja dalam salat fardhu diperbolehkan — termasuk ayat panjang dari al-Baqarah. Contoh paling jelas adalah salat fajar Nabi saw dengan satu ayat, yaitu al-Baqarah 136 sampai akhir ayat. Yang dituntunkan adalah membaca ayat secara utuh sampai akhir ayat, bukan memotongnya di tengah. Panjang-pendek bacaan bukan ukuran kewajiban.
💎 Sumber:
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Iftitah Basmalah Dan Membaca Surat (tahun tidak tercatat dalam arsip)
🔹️ Fatwa 33 Bacaan Surat Dalam Shalat (2009, disidangkan 9 Syakban 1430 H / 31 Juli 2009)
🔹️ Fatwa 15 2010 Adab Membaca Al Quran Membaca Sayyidina Dalam Salat Menjelaskan Ha (2010, disidangkan 4 Syakban 1431 H / 16 Juli 2010)
🔹️ Tanya Jawab Agama 5 Shalat (tahun tidak tercatat; bagian nomor 16 belum terbaca utuh)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Kan ada teman ini, dia tuh nggak bisa naik motor terus setiap kumpul-kumpul gitu sebenarnya aku sendiri inisiatif kalau berangkatnya nggak papa sama aku soalnya kan satu arah gitu atau masih bisa dijangkau gitu loh, tapi dia itu juga berpikiran kalau aku dijemput berarti kamu juga harus nyamperin aku balik, sedangkan kalau ya nggak papa kalau papa itu tuh searah juga atau enggak terus banyak lagi rekan-repotnya lagi sibuknya atau apa ada acara lain gitu, tapi dianya juga nggak ada inisiatif kayak misal deh beliin bensin karena kan ya udah diambil pulang jemput udah di rumah, atau atau traktir lah apa itu lah bukan maksud aku mau ditraktir ya atau mau dibayangkan bensin ya tapi kan gimana ya kayak begitu lah, sedangkan dia juga pernah temanku sudah nyampe rumahnya dianya malah belum siap-siap nah harusnya kan dia udah dijemput harusnya dia tahu dong kalau harus siap-siap di awal gitu udah dijemput, ya masak ingin enaknya doang. Terus gimana dong cara ngadepin orangnya kayak gitu
Ini soal cara menghadapi teman dalam urusan antar-jemput, ya — itu di luar arsip HPT dan Fatwa Tarjih yang saya pegang, jadi saya tidak bisa memberi saran atau langkah-langkah untuk kasus pribadi seperti itu.
Kalau nanti Anda ingin menelusuri sisi keislamannya — misalnya adab berteman, tolong-menolong, atau hak dan kewajiban antar sesama dalam arsip Tarjih — saya bisa bantu carikan.
Sajikan dalam Format
Ya boleh deh ada pertemuan kita telah menolo atau hak kewajiban a atau apa gitu tapi dikekeknya kait-kaitkan
☝️ Pertanyaan:
🔹 Kasus teman yang selalu dijemput tetapi tidak berinisiatif balik (tidak siap-siap, tidak ada timbal balik). Adakah kaitannya dengan ajaran tolong-menolong, hak, dan kewajiban dalam arsip Tarjih?
✨️ Jawaban:
🔹 Perlu saya sampaikan lebih dulu: arsip HPT dan Fatwa Tarjih tidak mengatur soal antar-jemput, bensin, atau kesiapan seseorang saat dijemput. Tidak ada fatwa tentang itu. Karena itu saya tidak bisa menetapkan hukum untuk kasus teman Anda, dan tidak akan menyusun sintesis hukum dari kasus ini.
🔹 Yang ada dalam arsip adalah prinsip-prinsip umum pergaulan dan tolong-menolong. Saya sajikan apa adanya, berurutan menurut naskahnya, tanpa saya terapkan sebagai putusan atas kasus Anda.
1. Tolong-menolong wajib dalam kebajikan, dan tidak boleh merugikan pihak lain.
🔹 "Tolong menolong dilakukan dalam hal kebajikan, tolong menolong berarti juga cermin keseriusan dalam menerapkan prinsip kebersamaan dan kemitraan (musyawarah)" — disertai hadis: "Jangan membahayakan diri sendiri dan jangan pula membahayakan orang lain." [HR. Ibnu Majah dari 'Ubadah bin Shamit] — Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan
2. Menerima hak tanpa menjalankan kewajiban dipandang tidak adil dan memadlaratkan.
🔹 "Dengan menandatangani perjanjian berarti seseorang telah menyetujui isi perjanjian itu, baik yang berupa menerima hak maupun melaksanakan kewajiban. Adalah sangat tidak adil jika seseorang hanya mau menerima hak tanpa mau melaksanakan kewajiban yang telah disetujui. Sementara di pihak lain yang telah melaksanakan kewajiban, tidak menerima hak semestinya diterima. Yang demikian ini jelas dapat dipandang sebagai tindakan yang memadlaratkan pihak lain." — Fatwa 07 2004 Hukum Melanggar Perjanjian Beasiswa Ikatan Dinas (2004); kutipan yang sama juga termuat dalam Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb Dan Ikhtiar
⚠️ Catatan penting: naskah itu berbicara tentang perjanjian ikatan dinas beasiswa, bukan tentang pertemanan atau antar-jemput. Saya kutip sebagai rumusan prinsipnya, bukan sebagai fatwa untuk kasus Anda.
3. Menolong adalah kewajiban; menuntut diberi tanpa kebutuhan dipandang tercela.
🔹 "Menolong orang lain adalah suatu kewajiban, maka berusaha menjadi orang yang mempunyai kemampuan menolong orang lain adalah wajib. Maka peminta-minta atau pengemis adalah orang yang tidak mau berikhtiar/berusaha, dan meninggalkan kewajiban." — Fatwa 14 2004 Hukum Meminta Minta (2004)
⚠️ Ini pun bukan fatwa tentang minta dijemput. Naskahnya tentang orang yang menjadikan meminta-minta sebagai jalan penghidupan — jauh dari kasus Anda. Saya sertakan hanya karena Anda meminta sisi hak-kewajiban, dan agar tidak ada kesan saya menyembunyikan bagian yang kurang menguntungkan.
4. Menjaga lisan saat mengeluhkan orang lain.
🔹 "Engkau membicarakan saudaramu mengenai apa yang dia benci" — dan "Gibah itu pada hakikatnya merupakan penodaan terhadap harga diri, kemuliaan dan kehormatan orang lain." — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan (2021, disidangkan 18 Muharam 1443 H / 27 Agustus 2021 M)
🔹 Naskah itu juga memuat larangan Al-Qur'an: "…dan jangan di antara kalian menggunjing sebagian yang lain. Apakah di antara kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati?…" (QS al-Hujurat [49]: 12) — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan
5. Dasar pokok pergaulan dalam masyarakat. Kewajiban tetangga menurut naskah: "Sebagai muslim dengan muslim dalam segala sikap dan tindakan terhadap tetangga harus diusahakan sebagai saudara", "Bersikap ramah-tamah dan senantiasa lapang dada", "Pandai membawa diri dan menjauhkan diri daripada segala perbuatan yang tercela atau yang menimbulkan persengketaan", serta "Bantu-membantu dalam hal yang lazim dilakukan di masyarakat itu… dan terutama dalam hal-hal yang dima'rufkan menurut ajaran Islam." — Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam
⚠️ Daftar itu khusus tetangga, bukan teman seperjalanan. Saya tidak memperluasnya ke kasus Anda.
📚 Dalil:
وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
"…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." (QS al-Ma'idah [5]: 2) — disebut naskah sebagai "Inti yang merupakan dasar pokok kewajiban dalam menempuh PERGAULAN DALAM MASYARAKAT" — Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam; Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam
Dari Abu Hurairah, Nabi saw bersabda: "Barangsiapa yang memberi kelonggaran kepada seorang muslim kesulitan urusan dunia, maka Allah pasti akan memberikan kelonggaran dari berbagai kesulitan hari kiamat… Dan Allah selalu akan menolong hamba-Nya selama hamba itu mau menolong saudaranya." — Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam
Juga: "Seorang Islam dengan orang Islam lainnya itu bersaudara, tidak boleh menganiaya dan tidak boleh menundukkan (menguasai)nya. Barangsiapa yang selalu memenuhi keperluan saudaranya, maka Allah akan memenuhi keperluannya." [HR. Muslim] — Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam
✍️ Catatan:
🔹 Tiga hal yang perlu dibedakan. (a) Yang tertulis dalam putusan: prinsip ta'awun, larangan memadlaratkan, dan teguran terhadap yang hanya mau menerima hak. (b) Penjelasan di halaman wiki: keterangan bahwa ta'awun adalah cermin prinsip kebersamaan. (c) Rangkuman saya: pemilahan lima prinsip di atas menurut naskahnya masing-masing.
🔹 Yang tidak dilakukan arsip. Tidak ada satu pun naskah yang membahas kewajiban moral pihak yang dijemput, kewajiban mengisi bensin, atau etika kesiapan saat dijemput. Karena itu saya tidak menyimpulkan bahwa teman Anda melanggar kewajiban syar'i, dan tidak menyimpulkan Anda wajib terus menjemputnya.
🔹 Perkembangan lintas tahun. Naskah-naskah yang saya baca berasal dari tahun yang berbeda: Fikih Muhammadiyah (tahun tidak tercatat pada halaman yang saya baca), Fatwa 07/2004, TJA 7 (tahun tidak tercatat), Fatwa 14/2004, dan Fatwa 35/2021. Di antara naskah-naskah itu tidak ada revisi atau pertentangan atas prinsip ta'awun dan larangan memadlaratkan; rumusan yang lebih baru hanya memperluas penerapannya ke kasus yang berbeda. Tidak ada naskah yang secara khusus membahas kasus Anda, sehingga tidak ada "posisi Tarjih" yang bisa saya kutip untuknya.
🔹 Batas saya. Untuk keputusan praktis soal hubungan pertemanan seperti ini, arsip tidak memuat ketentuannya, dan saya bukan mufti. Silakan konsultasikan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat bila Anda ingin arahan yang mengikat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Arsip Tarjih tidak mengatur soal antar-jemput dan timbal balik dalam pertemanan. Yang tersedia hanyalah prinsip umum: tolong-menolong dalam kebajikan (QS al-Ma'idah 5: 2), larangan memadlaratkan orang lain (lā ḍarara wa lā ḍirār), teguran terhadap sikap yang hanya menerima hak tanpa menjalankan kewajiban, dan larangan menggunjingkan orang lain saat mengeluhkan perilakunya. Penerapannya pada kasus pribadi Anda tidak ditetapkan oleh arsip.
💎 Sumber:
🔹️ Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam (tahun tidak tercatat)
🔹️ Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan (tahun tidak tercatat)
🔹️ Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam (tahun tidak tercatat)
🔹️ Fatwa 07 2004 Hukum Melanggar Perjanjian Beasiswa Ikatan Dinas (2004)
🔹️ Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb Dan Ikhtiar (tahun tidak tercatat)
🔹️ Fatwa 14 2004 Hukum Meminta Minta (2004)
🔹️ Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan (2021)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Okee
Baik. Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.