Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Kam, 5 Nov, jam 23:14 WIB

fatwa tentang salat gerhana terbaru

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa fatwa Tarjih yang paling baru tentang salat gerhana, dan bagaimana perkembangan ketetapannya?

✨️ Jawaban:

🔹 Ketetapan terbaru yang saya temukan adalah Tanya Jawab Agama 2025 (Edisi 07, 1–15 April 2025), hasil sidang Jumat, 6 Jumadilawal 1446 H / 8 November 2024 M, tentang hukum salat gerhana di luar kawasan gerhana. Inti ketetapannya:

⚖️ Pertama, salat gerhana hanya disunahkan bagi orang yang berada di kawasan yang mengalami gerhana. Naskah menyatakan: "pelaksanaan shalat gerhana hanya disunahkan bagi mereka yang berada di kawasan yang sedang mengalami gerhana. Sementara orang yang berada di luar kawasan gerhana tidak dianjurkan untuk melaksanakan shalat ini."

⚖️ Kedua, salat gerhana tidak diqada. Naskah menyimpulkan: "Qada shalat gerhana tidak diperlukan. Jika waktu gerhana telah berlalu, maka anjuran untuk melaksanakan shalat gerhana pun gugur."

🔹 Naskah ini juga menegaskan kata ra'aitum ("kamu melihat") dalam hadis tidak dimaknai melihat secara fisik, melainkan mengalami: "ketika kawasan tempat seseorang berada di bawah bayangan gelap (umbra) atau bayangan semu (penumbra)... maka shalat gerhana tetap disunahkan", termasuk bila pandangan terhalang awan tebal.

📚 Perkembangan lintas tahun (kronologis):

🔸 1976 — Putusan Tarjih XX di Garut, "Shalat Kusufain": "Apabila terjadi gerhana Matahari atau Bulan hendaknya imam menyuruh orang menyerukan 'Ash-Shalatu Jami'ah'", lalu salat dua rakaat, tiap rakaat dua kali berdiri, dua kali rukuk, dua kali sujud, membaca al-Fatihah dan surat panjang dengan suara nyaring, tasbih lama pada tiap rukuk dan sujud. Sifat pernyataannya masih umum, belum merinci jenis gerhana.

🔸 2010 — Putusan Tarjih XXVII (Pedoman Hisab Muhammadiyah, Bab V): merinci bahwa "yang dimaksud dengan gerhana di sini adalah gerhana total (al-kusūf al-kullī), gerhana sebagian (al-kusūf al-juz'ī) dan gerhana cincin (al-kusūf al-ḥalqī) berdasarkan keumuman kata gerhana (kusuf)"; waktu salat berakhir dengan berakhirnya gerhana, dan orang di kawasan yang tidak mengalami gerhana tidak melaksanakannya.

🔸 2010 — Fatwa No. 1/WM/MTT/I/2010 (8 Januari 2010) tentang Gerhana Matahari, "Beberapa Ketentuan Fikih": (1) salat gerhana matahari dilakukan saat terjadinya gerhana termasuk gerhana sebagian; (2) hanya oleh orang di kawasan yang mengalami gerhana; (3) bila matahari tenggelam dalam keadaan gerhana, waktu salat gerhana berakhir bagi mereka; (4) bila gerhana terjadi pada waktu asar setelah salat asar, salat gerhana tetap boleh dilaksanakan karena larangan salat sunat sesudah asar bukan larangan mutlak.

🔸 2016 — Fatwa Tarjih tentang Salat Gerhana Bulan Penumbral (18 Maret 2016): memperluas dan memperjelas. Dengan analisis makna khusūf dan kusūf, Tarjih berpendapat "salat gerhana dilakukan apabila terjadi gerhana di mana piringan dua benda langit tampak berkurang atau tidak utuh atau hilang seluruhnya". Karena pada gerhana bulan penumbral "piringan bulan tampak utuh dan bulat, tidak tampak terpotong, hanya cahaya bulan sedikit redup", maka "dalam kasus gerhana bulan penumbral menurut Majelis Tarjih dan Tajdid tidak disunatkan melakukan salat gerhana bulan". Fatwa ini juga menegaskan salat gerhana dilaksanakan walau gerhana tidak terlihat karena awan tebal.

🔹 Ketetapan 2025 di atas sejalan dengan butir 5 Pedoman Hisab (orang di luar kawasan gerhana tidak salat) dan dengan penegasan Ibn Qudāmah, ar-Rāfi'ī, an-Nawawī, serta Ibn Taimiyah yang dikutip naskah mengenai tidak adanya qada. Jadi tidak ada perubahan posisi; yang baru adalah penegasan rinci atas dua soal (kawasan gerhana dan qada).

📚 Dalil:

🔹 Dari Abū Mas'ūd r.a., Nabi saw bersabda: "Sesungguhnya matahari dan bulan tidak gerhana karena kematian seseorang, akan tetapi keduanya adalah dua tanda kebesaran Allah. Maka apabila kamu melihat gerhana keduanya, maka berdirilah dan kerjakan salat" [HR al-Bukhārī dan Muslim] — teks Arabnya termuat dalam naskah:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ مِنَ النَّاسِ وَلَكِنَّهُمَا آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَقُومُوا فَصَلُّوا

— Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab V Gerhana Matahari Dan Bul

🔹 Dari al-Mughīrah Ibn Syu'bah r.a.: "Apabila kamu melihat hal itu, maka berdoalah kepada Allah dan kerjakan salat sampai matahari itu terang (selesai gerhana)" [HR al-Bukhārī] — dipakai sebagai dasar bahwa berakhirnya gerhana adalah akhir waktu salat gerhana — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 07 1 15 April Hukum Shalat Gerhana Di Luar Kawasan Gerhana

🔹 Dari 'Ā'isyah r.a.: "Pernah terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah saw, maka ia lalu menyuruh orang menyerukan 'aṣ-ṣalātu jāmi'ah'. Kemudian beliau maju, lalu mengerjakan salat empat kali rukuk dalam dua rakaat dan empat kali sujud" [HR al-Bukhārī, Muslim, dan Aḥmad] — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab V Gerhana Matahari Dan Bul

✍️ Catatan:

🔹 Teks Arab sebagian hadis dalam naskah tersalin tidak sempurna oleh proses digitalisasi, sehingga yang saya kutipkan utuh adalah matan yang terbaca lengkap; terjemahan Indonesianya tersedia lengkap di naskah dan saya nukilkan apa adanya. Untuk tata cara rinci salat gerhana, rujukannya tetap Putusan Tarjih XX 1976 dan Bab V Pedoman Hisab Muhammadiyah.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Fatwa terbaru: TJA 2025 (sidang 8 November 2024) — salat gerhana hanya disunahkan di kawasan yang mengalami gerhana, dan tidak diqada bila waktunya lewat. Ketetapan ini melanjutkan dan memperjelas Fatwa 01/2010 serta Pedoman Hisab 2010, sementara Fatwa 03/2016 menegaskan salat gerhana tidak disunatkan pada gerhana bulan penumbral.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 07 1 15 April Hukum Shalat Gerhana Di Luar Kawasan Gerhana (2025; disidangkan 6 Jumadilawal 1446 H / 8 November 2024)

🔹 Fatwa 03 2016 Salat Gerhana Bulan Penumbral (2016; difatwakan 18 Maret 2016 / 9 Jumadil Akhir 1437 H)

🔹 Fatwa 01 2010 Gerhana Matahari (2010; Fatwa No. 1/WM/MTT/I/2010, 8 Januari 2010)

🔹 Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab V Gerhana Matahari Dan Bul (Putusan Tarjih XXVII, 2010)

🔹 Kitab Shalat Bagian 06 Shalat Kusufain Gerhana (Putusan Tarjih XX, Garut 1976)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

fatwa tentang salat gerhana terbaru — ChatHPT