Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Kam, 5 Nov, jam 20:31 WIB

Berbeda mahzab dengan orang tua selalu menolak ajakan pengajian wirid dan sejenis ny,apakah dihitung melawan orang tua?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Kalau kita beda mazhab dengan orang tua, lalu selalu menolak ajakan mereka ikut pengajian/wirid dan sejenisnya, apakah itu terhitung melawan (durhaka kepada) orang tua?

✨️ Jawaban:

🔹 Prinsip asasnya: berbakti kepada orang tua (birrul walidain, yaitu berbuat baik, ihsan, dan memuliakan kedua orang tua) adalah kewajiban yang diletakkan sejajar dengan perintah tauhid. Karena itu, berbeda pandangan dalam masalah cabang (furu') tidak menghapus kewajiban berbuat baik dan memuliakan orang tua. Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 03 1 15 Februari Bakti Anak Terhadap Orang Tua Yang Sudah Meningg

🔹 Namun ketaatan kepada orang tua tidak mutlak. Fatwa Tarjih menegaskan hal ini dengan menukil surah Luqman ayat 15: bila orang tua memaksa kepada sesuatu yang menyelisihi syariat, anak tidak mengikutinya, tetapi tetap wajib bergaul dengan baik dan hormat kepada keduanya. Inilah batas yang dipakai Tarjih ketika menilai apakah sesuatu terhitung "durhaka". Fatwa 22 2004 Menikah Dengan Orang Yang Tidak Disetujui Ibu Fatwa 05 Hukum Meninggalkan Wasiat

🔹 Ketaatan hanya berlaku dalam kebaikan (makruf), bukan dalam perkara maksiat kepada Allah. Sabda Nabi saw.: "Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah. Hanya ketaatan itu dalam kebaikan." (HR Muslim) — dikutip Tarjih dalam fatwa tentang wasiat. Fatwa 05 Hukum Meninggalkan Wasiat

🔹 Mengenai wirid sendiri, arsip Tarjih menyebut bahwa "mengkhususkan wirid Yasin" itu tidak ada tuntunannya dalam agama Islam, dan menyarankan mengarahkannya kepada tadarus seluruh surat Al-Qur'an. Fatwa 27 1998 Hukum Mengkhususkan Wirid Yasin Fatwa lain menegaskan bahwa amalan ibadah yang tidak ada tuntunannya tidak dapat dibenarkan, dengan dasar hadis "Barangsiapa membuat-buat hal baru dalam urusan (ibadah) yang tidak ada dasarnya, maka ia tertolak" (Muttafaqun 'alaih). Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat Soal tahlilan dengan kaifiyah tertentu, Tarjih berpendapat bahwa hal itu "tidak ada perintah dari Nabi saw", sehingga pesan/wasiat yang diyakini tidak ada perintahnya tidak perlu dijalankan. Fatwa 05 Hukum Meninggalkan Wasiat

🔹 Soal beda mazhab: Tarjih menegaskan Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu mazhab tertentu; pendapat imam mazhab menjadi bahan pertimbangan sepanjang sesuai jiwa Al-Qur'an dan Al-Hadis. Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam Fanatik terhadap suatu mazhab tidak diajarkan Al-Qur'an dan as-Sunnah; yang dibolehkan adalah ittiba' (mengikuti pendapat ulama) selama tidak menyalahi Al-Qur'an dan as-Sunnah. Fatwa 08 2003 Kyai Kharismatik Madzhab Partai Bagi yang mampu memahami dalil langsung, menjalankan ibadah tanpa merujuk salah satu mazhab dibolehkan; bagi orang awam dianjurkan ittiba'. Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada

📚 Dalil:

🔹 QS. Luqman (31): 15
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ... وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
"Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik..." — Fatwa 22 2004 Menikah Dengan Orang Yang Tidak Disetujui Ibu

🔹 Hadis riwayat Muslim:
لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةِ اللهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ
"Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah. Hanya ketaatan itu dalam kebaikan." — Fatwa 05 Hukum Meninggalkan Wasiat

✍️ Catatan:

🔹 Arsip yang berhasil saya telusuri memuat prinsip-prinsip umumnya (kewajiban birrul walidain, batas ketaatan, kedudukan wirid dan amalan yang tidak ada tuntunannya, serta sikap Tarjih soal mazhab), tetapi saya belum menemukan fatwa yang secara khusus dan persis menetapkan hukum "menolak ajakan pengajian/wirid orang tua karena beda mazhab" sebagai durhaka atau bukan. Karena itu saya tidak menyimpulkan hukum baru di luar prinsip yang tertulis di naskah-naskah di atas. Untuk kasus personal yang rumit, sebaiknya dikonsultasikan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Menolak mengikuti suatu amalan yang oleh Tarjih dinilai tidak ada tuntunannya bukan otomatis "melawan" orang tua; menolak perintah orang tua yang menyelisihi syariat dibenarkan, sebagaimana QS. Luqman 15. Akan tetapi, kewajiban berbuat baik, hormat, memuliakan, dan menjaga adab kepada orang tua tetap berlaku penuh meski berbeda mazhab. Yang menentukan apakah sesuatu jatuh menjadi "durhaka" bukan semata penolakannya, melainkan sikap hati dan cara memperlakukan orang tua.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 22 2004 Menikah Dengan Orang Yang Tidak Disetujui Ibu (2004)

🔹 Fatwa 05 Hukum Meninggalkan Wasiat (2021)

🔹 Fatwa 27 1998 Hukum Mengkhususkan Wirid Yasin (1998)

🔹 Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat (2014)

🔹 Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam (1999)

🔹 Fatwa 08 2003 Kyai Kharismatik Madzhab Partai (2003)

🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada (2024)

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 03 1 15 Februari Bakti Anak Terhadap Orang Tua Yang Sudah Meningg (2025)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.