doa iftitah
☝️ Pertanyaan:
🔹 Doa iftitah — apa bacaannya dan bagaimana ketentuannya menurut putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Dalam khazanah ini, istilah "iftitah" dipakai untuk dua hal yang berbeda dan perlu dibedakan: (a) doa iftitah, yaitu doa yang dibaca sesudah takbiratul ihram dan sebelum al-Fatihah; dan (b) shalat iftitah (disebut juga khafifatain), yaitu shalat dua rakaat ringan yang dibuka sebelum shalat malam/qiyamu lail. Keduanya dibahas dalam naskah yang berbeda.
🔹 Bacaan doa iftitah yang menjadi pilihan resmi Tarjih ada dua alternatif, dipilih secara hierarkis:
اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ
Atau:
وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ ... (sampai) ... أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
🔹 MTT PP Muhammadiyah memilih kedua bacaan itu secara hirarkis: alternatif pertama "Allahumma ba'id…" secara kualitas periwayatan lebih sahih (hadis sahih riwayat al-Bukhari, Muslim dan lainnya dari Abu Hurairah) dan lebih ringkas; sedangkan "Wajjahtu wajhiya…" tetap sah dipakai sebagai alternatif karena dalilnya hadis sahih riwayat Muslim.
🔹 Bacaan doa iftitah bersifat tanawwu' (beragam) — beberapa lafaz sahih semuanya boleh diamalkan, tetapi demi keseragaman HPT memilih satu lafaz (riwayat al-Bukhari) untuk dituntunkan. Bacaan lain seperti "Allahu akbar kabira…" dan doa tahajud "Allahumma lakal-hamdu anta nuurus-samaawati wal-ardh…" juga bertumpu pada hadis sahih (riwayat Muslim dan al-Bukhari).
🔹 Hukum membaca doa iftitah adalah sunah — jumhur ulama menghukuminya sunah, dan karena tidak termasuk rukun, membaca atau tidaknya tidak membatalkan dan tidak menentukan sahnya shalat, hanya menjadi keutamaan.
📚 Dalil:
🔹 Hadis Abu Hurairah tentang jeda Nabi saw antara takbir dan al-Fatihah:
حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْكُتُ بَيْنَ التَّكْبِيرِ وَبَيْنَ الْقِرَاءَةِ إِسْكَاتَةً ... قَالَ أَقُولُ اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ ...[رواه البخاري]
[HR. al-Bukhari] — Fatwa 07 2011 Doa Iftitah Menurut Putusan Tarjih, Fatwa 20 2012 Doa Iftitah Dalam Salat Id, Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Doa Shalat Malam
🔹 Hadis Ali bin Abi Thalib tentang doa wajjahtu:
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ قَالَ وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا ... [رواه مسلم: 1290]
[HR. Muslim] — Fatwa 16 2019 Beda Iftitah Shalat Fardu Dan Sunnah
🔹 Kaidah keumuman dalil:
إِذَا وَرَدَ فِي النَّصِّ الشَّرْعِيِّ لَفْظٌ عَامٌّ وَلَمْ يَقُمْ دَلِيلٌ عَلَى تَخْصِيصِهِ وَجَبَ حَمْلُهُ عَلَى عُمُومِهِ
"Apabila dalam nash syar'i ada lafal yang umum dan tidak ada satu dalil pun yang mentakhsisnya, maka wajib membawa (mengamalkan) nash itu pada keumumannya." — Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Doa Shalat Malam
✍️ Perkembangan lintas tahun (disajikan kronologis):
🔸 Tanya Jawab Agama Jilid 1 (tanpa tahun). Membahas perbedaan lafaz Allahumma naqqiniy… di HPT vs Bulughul Maram vs Suara Muhammadiyah. Kesimpulan: ketiganya sahih dan dapat diterima untuk diamalkan; demi keseragaman HPT mengambil lafaz riwayat al-Bukhari, dan boleh pula mengambil riwayat Muslim (wajjahtu wajhiya…). — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Iftitah Basmalah Dan Membaca Surat
🔸 2004 (Fatwa 17). Membahas shalat iftitah dua rakaat sebelum shalat lail: masyru' (disyariatkan), ada petunjuk Rasulullah saw, dan telah menjadi keputusan Tarjih. Susunannya: niat, takbir ihram, membaca doa iftitah, al-Fatihah, lalu ruku dan seterusnya. — Fatwa 17 2004 Shalat Iftitah
🔸 2007 (Fatwa 17). Menegaskan pelaksanaan shalat iftitah dua rakaat ringan (HR. Muslim dari Aisyah dan Abu Hurairah) sebelum qiyamu lail. — Fatwa 17 Shalat Iftitah
🔸 2011 (Fatwa 03). Dalil shalat iftitah: dilakukan sebelum qiyamu lail; pada rakaat pertama setelah takbiratul ihram membaca "Subhanallah dzil malakuti wal jabaruti wal kibriya-i wal-'adzamah", kemudian al-Fatihah, dan rakaat kedua hanya al-Fatihah. — Fatwa 03 2011 Dalil Salat Iftitah
🔸 2011 (Fatwa 07). Inilah fatwa kunci soal pilihan doa iftitah: dari beberapa alternatif, Tarjih memilih dua bacaan secara hirarkis (Allahumma ba'id… lebih sahih dan ringkas; Wajjahtu wajhiya… sebagai alternatif). Menegaskan keduanya belum pernah diubah atau dibatalkan oleh keputusan yang setingkat, sehingga menjadi pilihan resmi Persyarikatan. — Fatwa 07 2011 Doa Iftitah Menurut Putusan Tarjih
🔸 2012 (Fatwa 09). Bacaan iftitah pada shalat tahajud/lail: boleh memilih bacaan beragam sepanjang ada tuntunannya, termasuk "Allahumma lakal-hamdu anta nuurus-samaawati wal-ardh…" (HR. al-Bukhari dan Muslim). — Fatwa 09 2012 Bacaan Iftitah Salat Tahajud
🔸 2012 (Fatwa 20). Doa iftitah dalam shalat Id: hukumnya sunah dengan dalil keumuman; dibaca sesudah takbiratul ihram dan sebelum al-Fatihah, sehingga dibaca setelah takbir tujuh kali. Bila imam tidak membaca doa iftitah, makmum mengikuti imam. — Fatwa 20 2012 Doa Iftitah Dalam Salat Id
🔸 2014 (Fatwa 01). Doa iftitah bagi makmum masbuk: karena jumhur menghukuminya sunah dan ia bukan rukun, orang yang masbuk dan mendapati imam sudah rukuk langsung bertakbir dan mengikuti imam — tidak perlu membaca doa iftitah, dan satu rakaat tetap didapat walau tidak sempat membaca al-Fatihah. — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk
🔸 2019 (Fatwa 16). Perbedaan iftitah shalat fardu dan sunah: terdapat tiga macam doa iftitah; belum ditemukan dalil khusus yang menunjukkan doa iftitah mana khusus untuk shalat fardu dan mana untuk shalat sunah, sehingga baik shalat fardu maupun sunah boleh memilih salah satu dari doa-doa iftitah tersebut. — Fatwa 16 2019 Beda Iftitah Shalat Fardu Dan Sunnah
🔸 2019 (Fatwa 39). Mengulas shalat iftitah dan doa shalat malam. Menyatakan bacaan doa shalat iftitah dalam buku Tuntunan Ramadhan merevisi dalil doa dalam shalat iftitah di HPT: setelah ditinjau ulang, dalil yang dijadikan dasar adalah hadis Khudzaifah (HR. ath-Thabrani), subhaanallaahi dzil-malakuuti wal-jabaruuti wal-kibriyaa-i wal-'adhamah. Disimpulkan doa iftitah dianjurkan pada shalat wajib maupun sunah; dan tidak ditemukan dalil doa di antara rakaat shalat malam 4-4-3 — yang ada adalah doa setelah witir (Subhanal-malikil-quddus 3x dan Rabbil-malaikati war-ruh). — Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Doa Shalat Malam
🔸 2024 (TJA edisi 22). Doa iftitah dalam shalat Idul Fitri/Idul Adha: disyariatkan (sunah), dengan dalil keumuman; waktunya antara takbiratul ihram dan al-Fatihah. Karena dalam shalat Id ada takbir zawaid dan sejauh penelusuran tidak ditemukan hadis lain yang menjelaskan waktunya, maka doa iftitah dapat dibaca sebelum maupun sesudah takbir zawaid — sejalan dengan sikap jumhur yang tanawwu' dalam masalah ini. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 22 16 30 November Doa Iftitah Dalam Shalat Idul Fitri
⚠️ Catatan (epistemik):
🔹 Perlu dibedakan secara tegas antara doa iftitah (diucapkan setelah takbiratul ihram) dan shalat iftitah dua rakaat (khafifatain) — keduanya sering tertukar, dan sebagian naskah 2004/2007/2011 membahas yang kedua.
🔹 Pada Fatwa 2019 butir "tidak ditemukan dalil khusus" untuk shalat fardu vs sunah, naskah tersebut menyimpulkan sendiri bahwa keduanya boleh memilih salah satu doa iftitah yang ada — jadi ini pernyataan yang dicatat dalam naskah, bukan dasar hukum yang saya susun. Mengenai waktu membaca doa iftitah pada shalat Id, naskah 2024 memang menyatakan belum menemukan hadis yang merincinya; karena itu saya sampaikan apa adanya dan tidak menambahkan ketentuan dari luar arsip.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Doa iftitah dibaca sesudah takbiratul ihram dan sebelum al-Fatihah, hukumnya sunah. Pilihan resmi Tarjih: "Allahumma ba'id…" (lebih sahih dan ringkas) atau "Wajjahtu wajhiya…", dengan bacaan sahih lain (seperti Allahu akbar kabira… dan doa tahajud) yang juga boleh diamalkan. Untuk shalat Id dibaca di antara takbiratul ihram dan al-Fatihah, boleh sebelum atau sesudah takbir zawaid. Shalat iftitah (khafifatain) dua rakaat ringan adalah masyru' sebelum shalat malam.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 07 2011 Doa Iftitah Menurut Putusan Tarjih (2011)
🔹️ Fatwa 16 2019 Beda Iftitah Shalat Fardu Dan Sunnah (2019)
🔹️ Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Doa Shalat Malam (2019)
🔹️ Fatwa 20 2012 Doa Iftitah Dalam Salat Id (2012)
🔹️ Fatwa 09 2012 Bacaan Iftitah Salat Tahajud (2012)
🔹️ Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk (2014)
🔹️ Fatwa 17 2004 Shalat Iftitah (2004), Fatwa 17 Shalat Iftitah (2007), Fatwa 03 2011 Dalil Salat Iftitah (2011)
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Iftitah Basmalah Dan Membaca Surat, Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 22 16 30 November Doa Iftitah Dalam Shalat Idul Fitri (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Catatan
⚠️ Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:
sources/fatwa-39-2019-shalat-iftitah-doa-shalat-malam
Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.
Sajikan dalam Format
shalat sunah rawatib apa saja
☝️ Pertanyaan:
🔹 Shalat sunah rawatib itu apa saja, berapa rakaat, dan mana yang mu'akkad (ditekankan) dan ghairu mu'akkad (tidak ditekankan) menurut putusan dan fatwa Tarjih?
✨️ Jawaban:
🔹 Pengertian. "Salat rawatib adalah salat sunnah yang mengiringi salat wajib, sebelum atau sesudahnya." (Fatwa 35/1998). Bila dikerjakan sebelum salat fardu disebut qabliyah, bila sesudahnya disebut ba'diyah (Fatwa 57/1998). Shalat rawatib termasuk salah satu shalat tathawwu' yang "berdasarkan tuntunan dari Nabi saw. yang berdalil hadits yang shahih" (HPT, Kitab Shalat Tathawwu').
🔹 Rincian menurut HPT. Tanya Jawab Agama Jilid 9 mengutip HPT secara eksplisit: "di dalam Himpunan Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah, dinyatakan bahwa shalat sunah rawatib itu terdiri atas: dua rakaat sebelum subuh, dua atau empat rakaat sebelum dan sesudah zuhur, dua rakaat sebelum asar, dua rakaat sebelum dan sesudah magrib, dan dua atau empat rakaat sesudah isya (HPT Cetakan III, Kitab Shalat-shalat Tathawwu', tentang Shalat Rawatib, halaman 319-320)."
🔹 Pembagian mu'akkad / ghairu mu'akkad. TJA Jilid 9 menjelaskan: "para ulama membaginya kepada mu'akkad dan ghairu mu'akkad. Dalam menetapkan mana yang termasuk mu'akkad dan mana yang termasuk ghairu mu'akkad para ulama berbeda pendapat."
🔸 Mu'akkad: dua atau empat rakaat sebelum zuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah magrib, dua rakaat sesudah isya, dan dua rakaat sebelum subuh — "Semuanya ada sepuluh atau dua belas rakaat."
🔸 Ghairu mu'akkad (menurut pembagian dalam naskah itu): empat rakaat sebelum asar, dua rakaat sebelum magrib, dan empat rakaat sesudah isya.
🔹 Yang tidak ada. Tarjih menegaskan tidak ada qabliyah pada dua shalat:
🚫 Jum'at — "dalam salat Jum'at tidak ada salat qabliyah, karena azan baru dimulai apabila khatib sudah naik mimbar" (Fatwa 35/1998). Fatwa 09/2015 menambahkan: "shalat qabliyah Jum'at memang tidak ada tuntunannya. Namun yang ada adalah shalat sunnah yang dikerjakan sebelum adzan Jum'at dikumandangkan, bisa berupa shalat sunnah mutlaq yang bisa dikerjakan semampu kita."
🚫 Qabliyah Isyak — Fatwa 20/2019 merujuk Fatwa Tarjih di Suara Muhammadiyah No. 4 tahun 2018: "sunnah qabliyah isyak itu tidak ada, karena berdasar pada hadis kedua dan ketiga yang menyebutkan bahwa Nabi saw tidak pernah melakukannya." Yang ada adalah ba'diyah isyak dua rakaat.
🔹 Ketentuan tambahan terkini.
🔸 2021: "Salat sunah rawatib dapat dilakukan selama belum ikamah. Begitu ikamah, maka tidak boleh salat tahiyyatul-masjid, salat sunah rawatib, atau salat sunah lainnya" (Fatwa 34/2021).
🔸 2024: rawatib tetap dianjurkan bagi musafir "selama dalam mengerjakan shalat fardu ia tidak melakukan jamak qasar. Tetapi apabila dalam shalat fardunya saja seorang musafir melakukan jamak qasar, maka shalat sunah rawatib tidak dianjurkan untuk dilaksanakan" (TJA 2024 Edisi 12).
📚 Dalil:
🔹 Hadis Ibnu Umar tentang rawatib harian:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: صَلَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ الظُّهْرِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَهَا سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ الْمَغْرِبِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ الْعِشَاءِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ الْجُمْعَةِ سَجْدَتَيْنِ، فَأَمَّا الْمَغْرْبُ، وَالْعِشَاءُ، وَالْجُمْعَةُ، فَصَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ بَيْتِهِ [رواه مسلم]
"Aku pernah shalat bersama Rasulullah saw 2 rakaat sebelum dhuhur, 2 rakaat sesudahnya, 2 rakaat sesudah maghrib, 2 rakaat sesudah isyak dan 2 rakaat sesudah shalat Jum'at..." [HR. Muslim] — Fatwa 20 2019 Adzan Dan Iqamah Subuh
🔹 Hadis Ummu Habibah tentang dua belas rakaat:
مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ [رواه مسلم]
"Barangsiapa yang shalat (sunah rawatib) dua belas rakaat dalam sehari semalam, niscaya dibuatkan bagi mereka sebuah rumah di surga" [HR. Muslim] — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah
🔹 Hadis shalat sebelum magrib:
صَلُّوا قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ، صَلُّوا قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ، ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ: لِمَنْ شَاءَ، كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً [رواه البخاري]
"Shalatlah kamu sebelum magrib, shalatlah kamu sebelum magrib... bagi siapa yang suka... karena beliau khawatir dipandang orang sebagai sunah mu'akkad" [HR. al-Bukhari] — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah
🔹 Hadis larangan shalat sunah setelah ikamah:
إِذَا أُقَيْمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ [رواه مسلم]
"Apabila shalat telah diiqamahkan, maka tidak ada shalat (sunah) selain shalat yang diwajibkan" [HR. Muslim] — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat
✍️ Perkembangan lintas tahun (kronologis):
🔸 HPT, Kitab Shalat Tathawwu'. Menempatkan Shalat Rawatib sebagai nomor 4 dari sebelas shalat tathawwu' berdasar hadis sahih. Dalil yang dipaparkan: hadis Aisyah bahwa Nabi "tidak pernah meninggalkan shalat 4 raka'at sebelum Dhuhur dan 2 raka'at sebelum shalat Shubuh" (HR. Bukhari dan Abu Dawud); riwayat Aisyah tentang 4 rakaat sebelum Dhuhur, 2 sesudahnya, 2 sesudah Maghrib, 2 sesudah Isya; hadis Ummu Habibah 12 rakaat; serta riwayat Tirmidzi/Nasa'i: "4 rakaat sebelum Dhuhur, serta dua raka'at sesudahnya, dan 2 raka'at sesudah Maghrib, 2 raka'at sesudah 'Isya' dan 2 raka'at sebelum shalat fajar" — dan "2 raka'at sebelum Ashar pengganti 2 raka'at sesudah 'Isya'." Juga ditegaskan shalat sunah lebih utama dikerjakan di rumah. — Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu
🔸 1998 (Fatwa 35). Menegaskan definisi rawatib dan bahwa tidak ada qabliyah Jum'at; bagi yang ingin shalat sunah mutlak, "bisa mengerjakan sebanyak-banyaknya sebelum azan asal tidak pada saat matahari tepat di atas kepala." — Fatwa 35 1998 Salat Sunat Rawatib Sebelum Salat Jumat
🔸 1998 (Fatwa 57). Menegaskan definisi qabliyah/ba'diyah dan kaidah waktunya: "Apabila sebelum salat fardu ada azan, maka sunnah qabliyah dikerjakan sesudah azan dan bila tanpa azan, salat sunnat qabliyah dikerjakan sebelum salat fardu, baik di rumah atau di masjid. Khusus pada salat Jum'ah tidak ada qabliyah Jum'at." — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic
🔸 2005 (TJA Jilid 9). Rincian mu'akkad/ghairu mu'akkad seperti di atas, sekaligus mengutip daftar HPT. Perhatikan bahwa naskah ini pun mencatat perbedaan: dalam hadis yang dikutip untuk ghairu mu'akkad, shalat sebelum asar disebut empat rakaat, sedangkan ringkasan HPT menyebut dua rakaat sebelum asar. — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah
🔸 2015 (Fatwa 09). Memperjelas bahwa qabliyah Jum'at tidak ada tuntunannya; yang dituntunkan adalah shalat sunah mutlak sebelum azan, dengan dalil hadis Abu Ayyub al-Anshari (HR. Ahmad) dan hadis Abu Hurairah (HR. Muslim) tentang "shalat sunnah semampunya" sebelum khutbah. — Fatwa 09 2015 Shalat Sunat Qabliyah Jum At
🔸 2019 (Fatwa 20). Menegaskan tidak adanya qabliyah isyak dan menyajikan tiga hadis rawatib secara lengkap (Ibnu Umar, Ibnu Umar riwayat Muslim no. 1236, dan hadis Aisyah tentang 12 rakaat). — Fatwa 20 2019 Adzan Dan Iqamah Subuh
🔸 2021 (Fatwa 34). Batas waktu rawatib: hanya sampai ikamah. Juga menyebut bahwa salat sunah yang boleh diganti (istilah Tarjih: "salat pengganti", bukan qada) "adalah yang mempunyai dalil secara khusus, seperti salat sunah Subuh, sebelum Zuhur, sesudah Zuhur dan sebelum Asar." — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat
🔸 2024 (TJA Edisi 12). Rawatib bagi musafir: tetap dianjurkan bila shalat fardunya tidak dijamak-qasar; tidak dianjurkan bila shalat fardunya dijamak-qasar. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Sa
⚠️ Catatan:
🔹 Ada dua hal yang tidak saya simpulkan sendiri: (a) jumlah rakaat sebelum asar — naskah memuat dua angka yang berbeda (dua rakaat dalam ringkasan HPT, empat rakaat dalam hadis yang dikutip TJA 9), dan saya sampaikan apa adanya; (b) penomoran rakaat "sepuluh atau dua belas" bergantung pada apakah qabliyah zuhur dikerjakan dua atau empat rakaat.
🔹 Perlu dibedakan antara rawatib (mengiringi shalat fardu) dan shalat sunah mutlak sebelum azan Jum'at — keduanya sering dicampur dalam praktek.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Shalat sunah rawatib adalah shalat sunah yang mengiringi shalat fardu, dibagi qabliyah (sebelum) dan ba'diyah (sesudah). Menurut HPT: dua rakaat sebelum subuh, dua atau empat rakaat sebelum dan sesudah zuhur, dua rakaat sebelum asar, dua rakaat sebelum dan sesudah magrib, dan dua atau empat rakaat sesudah isya. Yang mu'akkad berjumlah sepuluh atau dua belas rakaat (2/4 sebelum zuhur + 2 sesudahnya, 2 sesudah magrib, 2 sesudah isya, 2 sebelum subuh). Tidak ada qabliyah Jum'at dan tidak ada qabliyah isyak. Rawatib hanya dikerjakan sebelum ikamah, dan bagi musafir tidak dianjurkan bila shalat fardunya dijamak-qasar.
💎 Sumber:
🔹️ Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu (HPT, Kitab Shalat Tathawwu')
🔹️ Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah (TJA Jilid 9, SM No. 17 tahun ke-90/2005)
🔹️ Fatwa 35 1998 Salat Sunat Rawatib Sebelum Salat Jumat (1998)
🔹️ Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic (1998)
🔹️ Fatwa 09 2015 Shalat Sunat Qabliyah Jum At (2015)
🔹️ Fatwa 20 2019 Adzan Dan Iqamah Subuh (2019)
🔹️ Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat (2021)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Sa (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
apakah ada ba'diyah jumat
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah ada shalat sunah ba'diyah (sesudah) shalat Jumat? Berapa rakaat, di mana dikerjakan, dan bagaimana cara mengerjakannya?
✨️ Jawaban:
🔹 Ya, ada. Berbeda dengan qabliyah Jumat yang ditolak Tarjih, shalat sunah sesudah Jumat justru dituntunkan. Matan HPT menegaskan:
وَصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا أَوْ رَكْعَتَيْنِ
"Dan shalatlah sesudahnya empat rakaat atau dua rakaat." — Kitab Shalat Bagian 08 Tatswib Shalat Jumat (HPT, Kitab Shalat, no. 40)
🔹 Tanya Jawab Agama Jilid 3 mengutipnya kembali secara eksplisit: "Adapun pada hari Jum'at, kerjakanlah shalat Tatawwu' sebelumnya sebanyak engkau sukai sampai imam datang. Dan sesudah shalat Jum'at kerjakanlah shalat Tatawwu' 2 atau 4 rakaat." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jumat
🔹 Rincian tempat — inilah titik yang diselesaikan Tarjih. Dua hadis tampak bertentangan (satu memerintahkan empat rakaat, satu menyebut Nabi mengerjakan dua rakaat di rumah), lalu dikompromikan:
🔸 Empat rakaat — bila dikerjakan di masjid, berdasar hadis Abu Hurairah (HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi).
🔸 Dua rakaat — bila dikerjakan di rumah, berdasar hadis Ibnu Umar (HR. Jama'ah).
"Dalam pengamalan, agar tidak terjadi ta'arudl (pertentangan) maka dilakukan pengumpulan pemahaman kedua pengertian hadits-hadits di atas dengan terinci: a. Pengamalan shalat sunnat sesudah shalat Jum'at empat rakaat bila dilakukan di masjid. b. Pengamalan shalat sunnat sesudah shalat Jum'at dua rakaat, jika dilakukan di rumah." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat
📚 Dalil:
🔹 Perintah empat rakaat sesudah Jumat:
مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُصَلِّيًا بَعْدَ الْجُمُعَةِ فَلْيَصِلْ أَرْبَعًا [رواه مسلم عن أبي هريرة]
"Barangsiapa di antara kamu mengerjakan shalat sesudah (shalat) Jumat, maka hendaklah shalat empat rakaat." [HR. Muslim dari Abu Hurairah] — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah
🔹 Dua rakaat di rumah: "Dari Ibnu 'Umar ra, ia menerangkan bahwa Nabi saw sehabis shalat Jum'at lalu shalat sunnat dua rakaat di rumahnya." (HR. Jama'ah dari Ibnu 'Umar) — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat
🔹 Riwayat Ibnu Umar yang menghimpun keduanya:
"Dari Nafi' ia berkata: Adalah Ibnu 'Umar memperbanyak shalat sebelum Jum'at, lalu melakukan shalat dua rakaat setelah selesai Jum'at di rumahnya. Dan diceritakan bahwasanya Rasulullah saw juga melakukan hal yang demikian itu." (HR. Abu Dawud) — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jumat; teks serupa juga dalam Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu dan Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jumat
🔹 Perintah agar tidak langsung menyambung Jumat dengan shalat sunah:
"...Apabila engkau shalat Jum'ah, janganlah langsung engkau ikuti dengan shalat lain, sebelum engkau berbicara atau keluar; karena Rasulullah saw. memerintahkan kita melakukan demikian." — Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu
✍️ Perkembangan dan perbedaan penekanan lintas naskah (kronologis):
🔸 HPT, Kitab Shalat. Matan no. 40: "sesudahnya empat rakaat atau dua rakaat". Dalil yang dipaparkan: hadis Abu Hurairah (empat rakaat) dan hadis Ibnu Umar (dua rakaat di rumah). — Kitab Shalat Bagian 08 Tatswib Shalat Jumat
🔸 TJA Jilid 1. Menjawab pertanyaan tentang qabliyah Jumat dengan menyatakan "shalat sunat sebelum Jumat memang ada dasarnya", yaitu hadis Nafi' di atas — yang di dalamnya sekaligus termuat perbuatan Ibnu Umar shalat dua rakaat sesudah Jumat di rumah. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jumat
🔸 TJA Jilid 2. Menegaskan dasar empat rakaat sesudah Jumat, dan berpendapat cara mengerjakannya: karena "tidak kita dapati keterangan yang rinci" apakah dua-dua atau langsung empat, maka difahami dari lahir lafal hadis — "disebutkan empat rakaat ya kita lakukan empat rakaat baru salam," sebab "makna 'segera' yang dapat difahami dari 'shalat empat rakaat', ialah melakukannya empat rakaat itu tidak terputus." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat
🔸 TJA Jilid 4. Merumuskan kompromi empat rakaat (masjid) / dua rakaat (rumah) seperti dikutip di atas. Naskah ini juga mengkritik dalil praktik berpindah tempat setelah shalat sunah: riwayat al-Mughirah bin Syu'bah dinilai terputus (Atha' tidak sezaman), dan riwayat Ahmad dari Abu Hurairah dinilai lemah karena ada perawi Ibrahim bin Isma'il yang tidak dikenal menurut Abu Hatim ar-Razi. — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat
🔸 1998 (Fatwa 08). Ditanya apakah empat rakaat itu memakai tahiyat awal dan sekali atau dua kali salam, jawabannya: "kami belum memperoleh dalil yang menjelaskannya lebih lanjut. Hanya saja dari beberapa salat sunnat yang lain, kalau tidak disebutkan secara tegas bahwa empat rakaat itu dengan sekali salam seperti dalam salat tarawih, maka salat sunnat itu dilakukan dua rakaat-dua rakaat, atau empat rakaat dengan dua kali salam." Naskah ini juga menegaskan: "memang sehabis salat Jum'at Nabi saw biasa mengerjakan salat sunat sebanyak empat rakaat atau dua rakaat." — Fatwa 08 1998 Tahiyat Awal Salat Sunat Empat Rakaat Dan Kirim Pahala
🔸 1998 (Fatwa 35). Menegaskan sisi sebaliknya: "dalam salat Jum'at tidak ada salat qabliyah, karena azan baru dimulai apabila khatib sudah naik mimbar." Bagi yang ingin shalat sunah mutlak, "bisa mengerjakan sebanyak-banyaknya sebelum azan asal tidak pada saat matahari tepat di atas kepala." — Fatwa 35 1998 Salat Sunat Rawatib Sebelum Salat Jumat
🔸 TJA Jilid 9 (SM No. 17 tahun ke-90/2005). Membahas khusus "Shalat Sunah Sesudah Shalat Jumat", menampilkan matan hadis Muslim di atas dan menjelaskan bahwa empat rakaat dikerjakan "sebagaimana kita mengerjakan shalat tarawih". Naskah ini juga mencatat bahwa dalam HPT rawatib disebut "dua atau empat rakaat sesudah isya", namun tidak memasukkan ba'diyah Jumat ke dalam daftar rawatib lima waktu. — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah
🔸 2019 (Fatwa 11). Menyebut bahwa HPT Jilid 3 halaman 58 memuat tuntunan Jumat: "...mendirikan shalat Jum'at secara berjamaah, berdzikir bakda shalat, dan shalat sunnah rawatib." — Fatwa 11 2019 Sedekah Makanan Setelah Shalat Jumat
⚠️ Catatan:
🔹 Nama dan penggolongan. Naskah HPT dan TJA menyebutnya "shalat tathawwu' / shalat sunah sesudah Jumat"; Fatwa 11/2019 menyebutnya "shalat sunnah rawatib". Istilah "ba'diyah Jumat" sendiri tidak dipakai sebagai nama baku dalam naskah, tetapi maknanya sama: shalat sunah yang mengiringi shalat fardu dari sisi sesudahnya (bandingkan definisi ba'diyah dalam Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic).
🔹 Dua naskah berbeda pada cara empat rakaat. TJA Jilid 2 memilih empat rakaat sekaligus dengan satu salam berdasarkan lahir lafal hadis; Fatwa 08/1998 menyatakan belum ada dalil yang merinci dan mengarahkan pada kaidah umum shalat sunah dua-dua. Saya sampaikan keduanya apa adanya, tanpa memilih sendiri. Yang perlu ditegaskan: mengenai jumlah rakaat, tempat, dan keabsahannya, naskah-naskah itu sejalan; yang berbeda hanya soal rincian teknis (tahiyat awal dan jumlah salam) — dan pada titik itu arsip memang menyatakan tidak ada dalil yang merincinya.
🔹 Pindah tempat setelah shalat sunah bukan tuntunan yang berdiri kuat menurut TJA Jilid 4; dalilnya dikritik dari sisi sanad.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Ada ba'diyah Jumat. HPT menuntunkan shalat tathawwu' empat rakaat bila di masjid atau dua rakaat bila di rumah, dan keduanya sah serta berpahala. Qabliyah Jumat-lah yang tidak dituntunkan sebagai rawatib; yang berlaku sebelum Jumat adalah shalat sunah mutlak sekehendak sebelum azan/khatib naik mimbar.
💎 Sumber:
🔹️ Kitab Shalat Bagian 08 Tatswib Shalat Jumat (HPT, matan no. 40)
🔹️ Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu (HPT, Kitab Shalat Tathawwu')
🔹️ Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah (TJA Jilid 9, 2005)
🔹️ Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat (TJA Jilid 4)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat (TJA Jilid 2)
🔹️ Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jumat (TJA Jilid 3)
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jumat (TJA Jilid 1)
🔹️ Fatwa 08 1998 Tahiyat Awal Salat Sunat Empat Rakaat Dan Kirim Pahala (1998)
🔹️ Fatwa 35 1998 Salat Sunat Rawatib Sebelum Salat Jumat (1998)
🔹️ Fatwa 11 2019 Sedekah Makanan Setelah Shalat Jumat (2019)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
apa hukumnya shalat ba'diyah jumat
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukum mengerjakan shalat sunah ba'diyah Jumat menurut putusan dan fatwa Tarjih?
✨️ Jawaban:
🔹 Hukumnya sunah (tathawwu'), bukan wajib. Naskah-naskah khazanah menempatkannya dalam deretan shalat tathawwu' / shalat sunah — bukan dalam shalat fardu — sehingga mengerjakannya bernilai ibadah sunah dan meninggalkannya tidak berdosa. Matan HPT memerintahkan dengan bentuk amr (perintah):
وَصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا أَوْ رَكْعَتَيْنِ
"Dan shalatlah sesudahnya empat rakaat atau dua rakaat." — Kitab Shalat Bagian 08 Tatswib Shalat Jumat (HPT, Kitab Shalat, matan no. 40)
🔹 Fatwa 07/2020 menyusunnya sebagai rangkaian tuntunan Jumat: "Setelah selesai melaksanakan Shalat Jum'at dan zikir, kemudian lakukanlah shalat sunnah setelah shalat Jum'at dua atau empat rakaat" — Fatwa 07 2020 Rangkaian Shalat Jum At.
🔹 Bentuk pengamalannya bergantung tempat, dan keduanya sah:
🔸 Empat rakaat bila dikerjakan di masjid (hadis Abu Hurairah, HR. Muslim).
🔸 Dua rakaat bila dikerjakan di rumah (hadis Ibnu Umar, HR. Jama'ah).
🔹 Yang tidak termasuk sunah: menambahkan shalat Zuhur sesudah Jumat. Fatwa 07/2020 menegaskan: "Sejauh ini tidak ditemukan dalil yang memerintahkan adanya Shalat Zuhur setelah selesai menunaikan Shalat Jum'at", lalu mengutip kaidah:
اَلْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ الطَّاعَةُ ... اَلْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ الْبُطْلَانُ حَتَّي يَقُومَ الدَّلِيلُ عَلَي الْأَمْرِ
"Pada dasarnya dalam masalah ibadah adalah taat (kepada Allah dan Rasul-Nya) ... Pada dasarnya dalam masalah ibadah tidak boleh dilakukan sampai ada dalil yang memerintahkan." — Fatwa 07 2020 Rangkaian Shalat Jum At
📚 Dalil:
🔹 Perintah empat rakaat sesudah Jumat:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا [رواه مسلم]
"Apabila seseorang di antara kalian melakukan Shalat Jum'at, maka hendaklah ia mengerjakan shalat sunnah empat rakaat setelahnya" [H.R. Muslim no. 881] — Fatwa 07 2020 Rangkaian Shalat Jum At
🔹 Dua rakaat di rumah:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بَعْدَ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ [رواه أبو داود وأحمد]
"Adalah Rasulullah saw mengerjakan shalat sunnah dua rakaat di rumahnya sesudah Shalat Jum'at" [H.R. Abu Dawud no. 1132 dan Ahmad no. 4921] — Fatwa 07 2020 Rangkaian Shalat Jum At
🔹 Redaksi lain yang juga dikutip TJA Jilid 9:
مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُصَلِّيًا بَعْدَ الْجُمُعَةِ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا [رواه مسلم عن أبي هريرة]
"Barangsiapa di antara kamu mengerjakan shalat sesudah (shalat) Jumat, maka hendaklah shalat empat rakaat" [HR Muslim dari Abu Hurairah] — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah
✍️ Perkembangan lintas naskah (kronologis):
🔸 TJA Jilid 1. Menjawab pertanyaan qabliyah Jumat dengan hadis Nafi' dari Abu Dawud, yang di dalamnya Ibnu Umar "melakukan shalat dua rakaat di rumahnya" sesudah Jumat — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jumat.
🔸 TJA Jilid 2. Menegaskan dasar hukumnya: "Dari kedua Hadis tersebut kita dapati memang ada dasar untuk melakukan shalat sunat sesudah Jumat yakni empat rakaat saja dan kalau dikerjakan di rumah dua rakaat." Pada naskah yang sama ditegaskan pula bahwa tidak ada tuntunan shalat sunat ba'diyah sesudah Ashar — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat.
🔸 TJA Jilid 4. Merumuskan kompromi dua hadis agar tidak terjadi ta'arudl (pertentangan): empat rakaat di masjid, dua rakaat di rumah — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat.
🔸 TJA Jilid 5. Merangkum: "Dari dua hadits tersebut jelaslah bahwa shalat sunnah sesudah shalat Jum'at itu empat rakaat bila dikerjakan di masjid dan dua rakaat bila dikerjakan di rumah" — Tanya Jawab Agama 5 Shalat.
🔸 TJA Jilid 9 (SM No. 17 tahun ke-90/2005). Membahas rincian teknis: apakah empat rakaat sekali salam atau dua-dua; jawabannya mengerjakannya "sebagaimana kita mengerjakan shalat tarawih" — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah.
🔸 1998 (Fatwa 08). Soal tahiyat awal dan jumlah salam dinyatakan: "kami belum memperoleh dalil yang menjelaskannya lebih lanjut", lalu diarahkan pada kaidah umum shalat sunah — Fatwa 08 1998 Tahiyat Awal Salat Sunat Empat Rakaat Dan Kirim Pahala.
🔸 1998 (Fatwa 35). Sisi sebaliknya: "dalam salat Jum'at tidak ada salat qabliyah, karena azan baru dimulai apabila khatib sudah naik mimbar" — Fatwa 35 1998 Salat Sunat Rawatib Sebelum Salat Jumat.
🔸 2019 (Fatwa 11). Menyebut "shalat sunnah rawatib" sebagai bagian tuntunan bakda Jumat dalam HPT Jilid 3 halaman 58 — Fatwa 11 2019 Sedekah Makanan Setelah Shalat Jumat.
🔸 2019 (Fatwa 20). Mengutip hadis Ibnu Umar (HR. Muslim no. 1236): "2 rakaat sesudah shalat Jum'at ... aku kerjakan shalat bersama Nabi saw di rumahnya" — Fatwa 20 2019 Adzan Dan Iqamah Subuh.
🔸 2020 (Fatwa 07). Menegaskan kembali dua atau empat rakaat sesudah Jumat, dan menolak penambahan shalat Zuhur sesudah Jumat karena tidak ada dalilnya — Fatwa 07 2020 Rangkaian Shalat Jum At.
⚠️ Catatan:
🔹 Status hukumnya sebagai sunah saya simpulkan dari penempatan naskah: ia dibahas dalam Kitab Shalat Tathawwu' dan disebut "shalat sunnah/tathawwu'" — tidak ada naskah yang menyebutnya wajib. Yang berbeda di antara naskah hanyalah rincian teknis (jumlah rakaat menurut tempat, tahiyat awal, dan jumlah salam), bukan status hukumnya.
🔹 Mengenai jumlah salam dan tahiyat awal, arsip secara eksplisit menyatakan tidak ada dalil yang merincinya; karena itu saya sampaikan apa adanya dan tidak menetapkan satu cara sebagai satu-satunya yang sah.
🔹 Istilah "ba'diyah Jumat" tidak dipakai sebagai nama baku dalam naskah; naskah memakai "shalat tathawwu'/shalat sunah sesudah Jumat" dan Fatwa 11/2019 memakai "shalat sunnah rawatib". Maknanya sama.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Shalat ba'diyah Jumat hukumnya sunah (tathawwu'), dituntunkan dalam HPT dengan matan "empat rakaat atau dua rakaat": empat rakaat bila di masjid, dua rakaat bila di rumah. Ia bukan ibadah wajib, dan tidak boleh ditambah shalat Zuhur sesudah Jumat karena tidak ada dalil yang memerintahkannya. Qabliyah Jumat-lah yang tidak dituntunkan; sebelum azan/khatib naik mimbar yang berlaku adalah shalat sunah mutlak.
💎 Sumber:
🔹️ Kitab Shalat Bagian 08 Tatswib Shalat Jumat (HPT, matan no. 40)
🔹️ Fatwa 07 2020 Rangkaian Shalat Jum At (2020)
🔹️ Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah (TJA Jilid 9, 2005)
🔹️ Tanya Jawab Agama 5 Shalat (TJA Jilid 5)
🔹️ Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat (TJA Jilid 4)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat (TJA Jilid 2)
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jumat (TJA Jilid 1)
🔹️ Fatwa 08 1998 Tahiyat Awal Salat Sunat Empat Rakaat Dan Kirim Pahala (1998)
🔹️ Fatwa 35 1998 Salat Sunat Rawatib Sebelum Salat Jumat (1998)
🔹️ Fatwa 11 2019 Sedekah Makanan Setelah Shalat Jumat (2019)
🔹️ Fatwa 20 2019 Adzan Dan Iqamah Subuh (2019)
🔹️ Shalat Sunat Badiyyah, Rawatib
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
apakah hukumnya dizikir dengan suara keras
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukum berzikir dengan suara keras (jahr) — terutama zikir bersama/berjamaah sesudah shalat — menurut putusan dan fatwa Tarjih?
✨️ Jawaban:
🔹 Zikir itu sendiri ada tuntunannya; yang tidak dituntunkan adalah mengeraskannya. Tanya Jawab Agama Jilid 1 merumuskan: "Dalam Hadis tidak didapati anjuran untuk melakukan dzikir bersama-sama dengan suara keras, apalagi di masjid yang dapat mengganggu orang lain yang sedang menjalankan shalat. Kesimpulannya, berdzikir itu ada tuntunannya, sedang berdzikir bersama-sama dengan suara keras, tidak didapati tuntunan yang demikian." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah
🔹 Hukum menurut penimbangan naskah. TJA Jilid 9 (SM No. 11 tahun ke-90/2005) menyatakan: "Sebahagian besar ulama salaf memakruhkan bahkan mengharamkan berzikir dengan suara keras, dengan alasan Nabi saw. tidak menuntunkan seperti itu. Memang ada segolongan kecil ulama yang membenarkan zikir berjamaah dengan suara keras, tapi disertai dengan sejumlah syarat yang ketat." Sikap yang dianjurkan rubrik itu: "jalan yang terbaik yang harus kita tempuh adalah tidak melakukan zikir berjamaah dengan suara keras, kecuali sekedar untuk mengajar para jamaah." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa Dan Shalawat
🔹 Satu pengecualian yang disebut tegas: bila tujuannya mengajar jamaah. Naskah yang sama: "kalau berzikir itu sekedar ingin mengajarkan orang, maka diperbolehkan dengan suara keras," mengikuti keterangan Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm — imam dan makmum berzikir sesudah shalat "dengan suara yang pelan (tidak keras), kecuali bila imam menghendaki supaya zikir itu dipelajari oleh makmum."
🔹 Pengeras suara. Fatwa 20/2015 menegaskan: "zikir merupakan ibadah individu langsung kepada Allah swt, oleh sebab itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik ke dalam maupun ke luar." — Fatwa 20 2015 Pengeras Suara Masjid
🔹 Batasnya adalah gangguan. Fatwa 32/2016 menyatakan berzikir dan berdoa "dapat dilakukan di masjid baik dengan suara sirr (pelan) maupun jahr (jelas)," namun "tentunya tidak sampai mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan orang lain dalam melaksanakan ibadah." — Fatwa 32 2016 Membaca Al Quran Dengan Pengeras Suara Di Masjid
📚 Dalil:
🔹 Firman Allah:
وَٱذْكُر رَّبَّكَ فِى نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ ٱلْجَهْرِ مِنَ ٱلْقَوْلِ بِٱلْغُدُوِّ وَٱلْـَٔاصَالِ وَلَا تَكُن مِّنَ ٱلْغَـٰفِلِينَ
"Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai." [QS. al-A'raf (7): 205] — Fatwa 20 Dzikir Suara Keras Ibnu Abbas, Kitab Zikir Doa
🔹 Firman Allah:
ٱدْعُوا۟ رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُعْتَدِينَ
"Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." [QS. al-A'raf (7): 55] — Fatwa 20 Dzikir Suara Keras Ibnu Abbas
🔹 Firman Allah:
قُلِ ٱدْعُوا۟ ٱللَّهَ أَوِ ٱدْعُوا۟ ٱلرَّحْمَـٰنَ ۖ أَيًّا مَّا تَدْعُوا۟ فَلَهُ ٱلْأَسْمَآءُ ٱلْحُسْنَىٰ ۚ وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَٱبْتَغِ بَيْنَ ذَٰلِكَ سَبِيلًا
"Dan janganlah engkau keraskan suaramu dalam shalatmu dan jangan pula terlalu merendahkannya, dan carilah jalan tengah di antara keduanya." [QS. al-Isra' (17): 110] — Fatwa 20 2015 Pengeras Suara Masjid, Fatwa 15 2014 Membaca Al Quran Dengan Pengeras Suara
🔹 Hadis Abu Musa:
عَنْ أَبِي مُوسَى، قَالَ: كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ فِي سَفَرٍ. فَجَعَلَ النَّاسُ يَجْهَرُونَ بِالتَّكْبِيرِ. فَقالَ النَّبِي صلى الله عليه وسلم: أَيُّهَا النَّاسُ ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ. إِنَّكُمْ لَيْسَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِباً. إِنَّكُمْ تَدْعُونَ سَمِيعاً قَرِيباً.
"Wahai manusia, rendahkanlah suaramu. Sebab sesungguhnya kamu tidak berdoa kepada (Tuhan) yang tuli, dan tidak pula jauh, tetapi kamu sedang berdoa kepada (Allah) Yang Maha Mendengar dan Maha Dekat." — Fatwa 20 Dzikir Suara Keras Ibnu Abbas
🔹 Hadis Abu Sa'id saat Nabi beri'tikaf:
"Ketahuilah, sesungguhnya kalian tengah berdialog dengan Rabb, oleh karena itu janganlah sebagian yang satu mengganggu sebagian yang lain dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam membaca (al-Qur'an) atau dalam shalatnya." [HR. Abu Dawud] — Fatwa 32 2016 Membaca Al Quran Dengan Pengeras Suara Di Masjid
✍️ Perkembangan lintas tahun (kronologis):
🔸 HPT, Kitab Zikir dan Doa. Pada bagian "Adab Berdzikir" ditetapkan dua adab pertama: "Berzikir dalam hati (dengan suara perlahan) dan merendahkan diri" (QS. al-A'raf 205), dan "Larangan dengan suara keras karena Allah Maha Mendengar lagi Maha Dekat" (hadis Rasulullah saw.). — Kitab Zikir Doa
🔸 TJA Jilid 1. Pertanyaan "Dzikir Bersama": tidak didapati tuntunan berzikir bersama-sama dengan suara keras, "apalagi di masjid yang dapat mengganggu orang lain yang sedang menjalankan shalat". — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah
🔸 2004 (Fatwa 45). Sisi lain yang perlu dicatat: takbir hari raya justru boleh dikeraskan. "Dalam hadits Ibnu Umar ... disebutkan bahwa beliau mengeraskan (menyaringkan) suaranya dalam bertakbir. Dapat diperkirakan bahwa dengan suara yang keras atau yang nyaring itu, akan lebih menjadikan syi'ar ajaran Islam." Tarjih hanya menolak pengiringan irama bedug/alat musik, bukan pengerasan suaranya. — Fatwa 45 2004 Takbir Hari Raya
🔸 2005 (TJA Jilid 9, SM No. 11). Dua jawaban tentang hukum zikir berjamaah. Kesimpulan: sebagian besar ulama salaf memakruhkan bahkan mengharamkan zikir dengan suara keras; yang terbaik adalah meninggalkannya kecuali untuk mengajar. Untuk majelis zikir bersama ditetapkan tiga syarat: khusyuk dan rasa takut; suara halus, tidak kedengaran orang lain, tidak berteriak-teriak; dan ikhlas. — Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa Dan Shalawat
🔸 2006 (TJA Jilid 9, disidangkan 15 Desember 2006). Zikir bersama yang dipandu dai dan disiarkan TV: "hal itu menjadi perselisihan pendapat di kalangan ulama," sebagian memakruhkan bahkan mengharamkan karena berlawanan dengan QS. al-A'raf 205 dan hadis Muslim dari Abu Musa serta tidak pernah dilakukan Rasulullah saw., "di samping juga mengganggu konsentrasi orang yang sedang shalat". — Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa Dan Shalawat
🔸 2007 (Fatwa 20). Pertanyaan tentang zikir suara keras sesudah shalat wajib menurut Ibnu 'Abbas. Jawaban: "apa yang diriwayatkan Ibnu Abbas ... bertentangan dengan al-Qur'an dan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Muslim. Maka riwayat tersebut tidak dapat diamalkan. Sebaiknya ikuti saja apa yang telah ditegaskan dalam al-Qur'an." — Fatwa 20 Dzikir Suara Keras Ibnu Abbas
🔸 2014 (Fatwa 15). Tentang pengeras suara: "yang dianjurkan oleh ayat tersebut bisa berarti anjuran untuk mengeraskan suara pada saat tertentu dan mengecilkan pada saat yang lain" — dikecilkan antara lain "pada waktu tengah malam atau siang hari dimana orang-orang sedang beristirahat, pada waktu shalat, dzikir, dan lain sebagainya." — Fatwa 15 2014 Membaca Al Quran Dengan Pengeras Suara
🔸 2015 (Fatwa 20). Zikir adalah ibadah individu langsung kepada Allah, "oleh sebab itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik ke dalam maupun ke luar." — Fatwa 20 2015 Pengeras Suara Masjid
🔸 2016 (Fatwa 32). Naskah ini memuat rumusan yang lebih luas: "berzikir dan berdoa dapat dilakukan di masjid baik dengan suara sirr (pelan) maupun jahr (jelas)," dengan penjelasan bahwa ayat-ayat itu "tidak saling bertentangan, namun justru saling melengkapi," dan "Islam juga membolehkan seseorang untuk mengangkat atau meninggikan volume suaranya dalam batas-batas yang wajar dan tidak berlebihan atau melampaui batas." Syaratnya: tidak mengganggu; dan para sahabat "membenci perbuatan mengeraskan suara pada waktu berzikir dan membaca al-Qur'an, lebih-lebih di masjid, apabila sampai mengganggu ketenangan orang yang sedang beribadah." — Fatwa 32 2016 Membaca Al Quran Dengan Pengeras Suara Di Masjid
⚠️ Catatan:
🔹 Bukan soal kosongnya dalil. Naskah-naskah itu menetapkan posisinya: sebagian besar ulama salaf memakruhkan bahkan mengharamkan, dan rubrik Tarjih menyatakan yang terbaik adalah tidak melakukannya kecuali untuk mengajar. Ini penetapan hukum dalam naskah, bukan kesimpulan saya dari ketiadaan dalil.
🔹 Perlu dibedakan tiga hal yang sering tercampur: (a) zikir dengan suara keras secara pribadi; (b) zikir berjamaah dengan imam/pemandu, hitungan tertentu, dan bacaan serentak — inilah yang dibahas dan tidak dituntunkan; (c) takbir hari raya yang dikeraskan — justru dianjurkan sebagai syi'ar. Status hukumnya tidak sama.
🔹 Ada dua nada yang perlu disampaikan apa adanya. Naskah 2005–2007 tegas melarang/mencela pengerasan suara; naskah 2016 menyatakan zikir boleh sirr maupun jahr "dalam batas-batas yang wajar" dengan syarat tidak mengganggu. Saya tidak menyatukan keduanya menjadi satu rumusan sendiri; yang tampak dari arsip adalah penekanan yang bergeser dari "tidak dituntunkan" ke "boleh selama wajar dan tidak mengganggu".
🔹 Soal doa setelah shalat wajib, naskah terbaru (2025) menegaskan doa setelah shalat wajib sambil mengangkat tangan "bukan suatu bid'ah" — tetapi naskah itu membahas waktu dan adab mengangkat tangan, tidak membahas volume suara. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib
✅️ Kesimpulan:
🔹 Berzikir dengan suara keras — terlebih secara berjamaah dengan pemandu dan bacaan serentak — tidak dituntunkan; menurut penimbangan naskah Tarjih, sebagian besar ulama salaf memakruhkan bahkan mengharamkannya, dan jalan yang terbaik adalah meninggalkannya. Satu pengecualian yang disebut tegas adalah untuk mengajar jamaah. Zikir tidak perlu pengeras suara karena ia ibadah individu langsung kepada Allah. Bila tetap dikeraskan dalam batas wajar, syaratnya tidak mengganggu orang yang shalat, berzikir, atau beristirahat. Adapun takbir hari raya justru dianjurkan dikeraskan sebagai syi'ar.
💎 Sumber:
🔹️ Kitab Zikir Doa (HPT, Kitab Zikir dan Doa — Adab Berdzikir)
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah (TJA Jilid 1)
🔹️ Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa Dan Shalawat (TJA Jilid 9, SM No. 11 tahun ke-90/2005; 2006)
🔹️ Fatwa 20 Dzikir Suara Keras Ibnu Abbas (2007)
🔹️ Fatwa 45 2004 Takbir Hari Raya (2004)
🔹️ Fatwa 15 2014 Membaca Al Quran Dengan Pengeras Suara (2014)
🔹️ Fatwa 20 2015 Pengeras Suara Masjid (2015)
🔹️ Fatwa 32 2016 Membaca Al Quran Dengan Pengeras Suara Di Masjid (2016)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
lalu kalau kita di posisi itu apakah tidak masalah ditinggalkan padahal belum sholat sunah ba'diyah atau dzikir sendiri?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bila berada di masjid/majelis yang mengerjakan zikir berjamaah dengan suara keras — yang tidak dituntunkan itu — apakah boleh/tidak masalah tidak mengikutinya, padahal shalat sunah ba'diyah belum dikerjakan dan zikir sendiri belum dilakukan?
✨️ Jawaban:
🔹 Pertama, pisahkan tiga hal yang tercampur dalam pertanyaan ini, karena hukumnya tidak sama:
🔸 (a) zikir berjamaah dengan suara keras — inilah yang dinilai naskah Tarjih;
🔸 (b) shalat sunah ba'diyah — ibadah lain yang tidak bergantung pada majelis itu;
🔸 (c) zikir sendiri — yang justru bentuk yang dituntunkan.
🔹 Soal (a): tidak mengikutinya sejalan dengan apa yang dinyatakan naskah sebagai jalan terbaik. TJA Jilid 9 merumuskan sendiri: "jalan yang terbaik yang harus kita tempuh adalah tidak melakukan zikir berjamaah dengan suara keras, kecuali sekedar untuk mengajar para jamaah." Jadi ini bukan kesimpulan saya dari kosongnya dalil — naskahnya menetapkan demikian. Perlu dicatat, naskah yang sama juga menyatakan bahwa berzikir bersama dalam satu majelis itu "sangat baik", tetapi "(tanpa imam dan makmum)" dan dengan tiga syarat: khusyuk dan rasa takut; suara halus, tidak kedengaran orang lain, tidak berteriak-teriak; dan ikhlas. Yang dipersoalkan adalah format berjamaah dengan imam–makmum, hitungan tetap, dan suara serentak yang dikeraskan. — Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa Dan Shalawat
🔹 Soal (b): shalat ba'diyah tidak hilang, dan justru lebih utama dikerjakan di rumah. HPT menuntunkan: "kerjakanlah shalat-shalat tersebut di rumah, meskipun tidak ada larangan di lain tempat", dengan dalil sabda Nabi saw: "Seutama-tamanya shalat ialah shalat orang di rumahnya, kecuali shalat fardlu" (HR. al-Bukhari dan Muslim). Untuk Jumat khususnya, HPT memberi matan "empat rakaat atau dua rakaat", dan dua rakaat itu memang di rumah. — Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu, Fatwa 07 2020 Rangkaian Shalat Jum At
🔹 Bahkan ada tuntunan yang secara langsung membenarkan keluar lebih dahulu. Majelis Tarjih menjadikan hadis Mu'awiyah sebagai dasar tuntunan: "Apabila shalat Jum'at janganlah langsung engkau ikuti dengan shalat lain. Sebelum engkau berbicara atau keluar karena Rasulullah saw memerintahkan kita melakukan demikian, ialah agar kita tidak langsung menyambung shalat dengan shalat lain sebelum berbicara atau keluar." Naskah itu juga menambahkan: "Tidak disalahkan kalau ada yang memahami Hadits di atas bahwa pindah tempat atau berbicara kalau sesudah melakukan shalat Jum'at saja." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Tempat Shalat
🔹 Soal (c): zikir sendiri adalah bentuk yang dituntunkan, dan tidak perlu pengeras suara. HPT, Kitab Zikir dan Doa, memuat adab berdzikir: "Berzikir dalam hati (dengan suara perlahan) dan merendahkan diri", lalu "Larangan dengan suara keras karena Allah Maha Mendengar lagi Maha Dekat." Fatwa 20/2015 menegaskan: "zikir merupakan ibadah individu langsung kepada Allah swt, oleh sebab itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik ke dalam maupun ke luar." — Kitab Zikir Doa, Fatwa 20 2015 Pengeras Suara Masjid
🔹 Yang perlu dijaga: jangan berhenti pada meninggalkan, lalu diam. Fatwa 32/2016 menilai positif langkah memberi masukan kepada takmir: "Cara ibu merespon dengan memberi masukan kepada takmir tentu merupakan cara yang sangat bagus dan sebagai salah satu bentuk kepedulian ibu sekaligus untuk saling mengingatkan sesama muslim," dan menekankan "takmir masjid harus terbuka untuk menerima masukan-masukan yang positif ... dengan cara membuka ruang untuk bermusyawarah dengan cara yang bijaksana." — Fatwa 32 2016 Membaca Al Quran Dengan Pengeras Suara Di Masjid
📚 Dalil:
🔹 Firman Allah:
وَٱذْكُر رَّبَّكَ فِى نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ ٱلْجَهْرِ مِنَ ٱلْقَوْلِ بِٱلْغُدُوِّ وَٱلْأَصَالِ وَلَا تَكُن مِّنَ ٱلْغَـٰفِلِينَ
"Dan sebutlah nama Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut dan dengan tidak mengeraskan suara di waktu pagi dan petang dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai." [QS. al-A'raf (7): 205] — Kitab Zikir Doa
🔹 Hadis keutamaan shalat sunah di rumah: "Seutama-tamanya shalat ialah shalat orang di rumahnya, kecuali shalat fardlu" (HR. al-Bukhari dan Muslim), dan "Kerjakanlah sebagian shalatmu dirumahmu dan janganlah kamu jadikan rumahmu itu (sebagai) kuburan" (HR. al-Bukhari, Muslim dan Abu Dawud) — Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu
🔹 Hadis tentang tidak menyambung Jumat dengan shalat lain: "Janganlah engkau mengulangi perbuatanmu. Apabila engkau shalat Jumah, dan janganlah langsung engkau ikuti dengan shalat lain, sebelum engkau berbicara atau keluar" (dari Saib bin Ukhti Namir, tentang Mu'awiyah) — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Tempat Shalat
🔹 Hadis tentang dzikir bersama tanpa imam–makmum dan adabnya diriwayatkan Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri; naskah menurunkan tiga syarat dari hadis-hadis itu — Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa Dan Shalawat
✍️ Perkembangan dan penekanan lintas naskah (kronologis):
🔸 HPT, Kitab Zikir dan Doa. Adab berdzikir: zikir dalam hati dengan suara perlahan, dan larangan mengeraskan suara. — Kitab Zikir Doa
🔸 HPT, Kitab Shalat Tathawwu'. Shalat sunah dikerjakan di rumah; keutamaan shalat sunah di rumah; shalat sunah lebih utama di rumah daripada di masjid kecuali fardu. — Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu
🔸 TJA Jilid 3. Menetapkan dasar tuntunan pindah tempat/berbicara sebelum shalat sunah sesudah Jumat, dengan tiga riwayat yang ditimbang; dua di antaranya dinilai lemah oleh naskah, yang ketiga (riwayat Muslim) dipakai Tarjih. — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Tempat Shalat
🔸 TJA Jilid 4 (Masalah Janazah). Menegaskan tidak ada tahlil bersama-sama dan tidak ada zikir bersama bernama Riyadhul Jannah pada masa Nabi; "dalil yang anda tanyakan nilainya shahih, tetapi tidak menjadi dalil untuk melakukan bacaan tahlil bersama-sama secara keras"; dan ditegaskan dzikir dilakukan dengan hati, "kalau ucapannya pun tidak dengan keras". — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Janazah
🔸 2005 (TJA Jilid 9, bab 12). Dua jawaban tentang zikir berjamaah: sebagian besar ulama salaf memakruhkan bahkan mengharamkan; yang terbaik adalah tidak melakukannya kecuali untuk mengajar; majelis zikir tanpa imam–makmum sangat baik dengan tiga syarat; dan "zikir yang dilakukan di daerah saudara harus diluruskan sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan Sunah." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa Dan Shalawat
🔸 2005 (TJA Jilid 9, bab 5). Shalat sunah rawatib dikerjakan Nabi saw "di rumah beliau, bukan di masjid", dan "perbuatan Rasulullah saw. itu lebih utama, namun tidak menutup kemungkinan untuk mengerjakan shalat sunah rawatib di masjid." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah
🔸 2007 (Fatwa 20). Riwayat Ibnu 'Abbas tentang zikir suara keras sesudah shalat wajib dinilai "bertentangan dengan al-Qur'an dan hadits shahih", sehingga "tidak dapat diamalkan". — Fatwa 20 Dzikir Suara Keras Ibnu Abbas
🔸 2014 (Fatwa 32). Prinsip umum: memilih amalan biasa dan meninggalkan yang lebih utama karena malas digolongkan sebagai kalah oleh godaan setan; tetapi bila karena kesulitan atau ketidakmampuan, "ia tidak dikatakan dikalahkan oleh setan". — Fatwa 32 2014 Mengerjakan Amalan Biasa Meninggalkan Amalan Utama Dan Hukum Memba
🔸 2015 (Fatwa 20). Zikir adalah ibadah individu langsung kepada Allah, tidak perlu pengeras suara. — Fatwa 20 2015 Pengeras Suara Masjid
🔸 2016 (Fatwa 32). Zikir dan doa di masjid boleh sirr maupun jahr, dengan syarat tidak mengganggu; para sahabat membenci mengeraskan suara dalam zikir dan bacaan al-Qur'an, lebih-lebih di masjid; dan penanya yang tidak nyaman dianjurkan memberi masukan kepada takmir. — Fatwa 32 2016 Membaca Al Quran Dengan Pengeras Suara Di Masjid
🔸 2020 (Fatwa 07). Rangkaian Jumat: "Setelah selesai melaksanakan Shalat Jum'at dan zikir, kemudian lakukanlah shalat sunnah setelah shalat Jum'at dua atau empat rakaat" — urutannya zikir dulu, baru shalat sunah. — Fatwa 07 2020 Rangkaian Shalat Jum At
🔸 2021 (Fatwa 34). Salat sunah rawatib hanya sampai ikamah; dan Majelis Tarjih memakai istilah "salat pengganti", dengan sunah yang boleh diganti adalah "yang mempunyai dalil secara khusus, seperti salat sunah Subuh, sebelum Zuhur, sesudah Zuhur dan sebelum Asar". — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat
🔸 2025 (TJA). Ketika menghadapi praktik yang dipersoalkan, jalan yang ditempuh adalah memberi masukan dan bermusyawarah dengan bijaksana, bukan menghalangi syiar. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Tahiyyatul Masjid Ketika Sedang Berkhutbah Ke
⚠️ Catatan:
🔹 Ini bukan soal kosongnya dalil. Naskah-naskah itu menyatakan bahwa jalan terbaik adalah tidak melakukan zikir berjamaah dengan suara keras. Karena itu tidak mengikutinya bukan meninggalkan tuntunan, melainkan mengikuti apa yang naskah sebut sebagai jalan terbaik. Saya tidak menyimpulkan kebolehan dari kesenyapan dalil.
🔹 Batas yang tidak boleh saya lampaui: arsip tidak memuat ketentuan yang secara eksplisit memerintahkan atau melarang seseorang keluar dari masjid/majelis ketika zikir keras sedang berlangsung. Yang ada adalah (a) penilaian bahwa jalan terbaik adalah tidak melakukannya, (b) tuntunan agar shalat sunah dikerjakan di rumah, dan (c) anjuran memberi masukan kepada takmir. Saya sampaikan itu apa adanya dan tidak menetapkan hukum baru di luar itu.
🔹 Soal ba'diyah yang belum dikerjakan. Naskah 2021 menyebut istilah "salat pengganti" dan menyebut contoh-contohnya (Subuh, sebelum Zuhur, sesudah Zuhur, sebelum Asar) — ba'diyah Jumat tidak disebut di dalamnya. Saya belum menemukan ketentuan pengganti untuk ba'diyah Jumat dalam bagian yang berhasil saya telusuri, jadi tidak ada yang bisa saya tunjukkan sebagai dasar penggantinya.
🔹 Jangan dibalik menjadi alasan meninggalkan semuanya. Meninggalkan zikir berjamaah yang tidak dituntunkan tidak sama dengan meninggalkan zikir dan shalat sunah seluruhnya. Prinsip yang dikutip Fatwa 32/2014 — memilih yang ringan dan meninggalkan yang lebih utama karena malas — adalah peringatan yang perlu dijaga, walau naskah itu membahas kasus yang berbeda.
🔹 Satu hal teknis yang perlu dicatat: Fatwa 07/2020 menyusun urutan "zikir dulu, baru shalat sunah". Jadi bila seseorang memilih langsung shalat ba'diyah lalu berzikir sendiri sesudahnya, urutan itu berbeda dari susunan naskah 2020 — dan saya tidak menemukan naskah yang membahas konsekuensinya.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tidak mengikuti zikir berjamaah dengan suara keras sejalan dengan yang dinyatakan naskah sebagai jalan terbaik, dan bukan berarti meninggalkan tuntunan. Shalat ba'diyah tidak hilang: ia bahkan lebih utama dikerjakan di rumah, dan untuk Jumat dua rakaatnya memang di rumah — sehingga pulang lalu shalat di rumah adalah pilihan yang sesuai tuntunan, bukan kerugian. Zikir sendiri tetap dapat dilakukan dengan suara perlahan atau dalam hati, tanpa pengeras suara. Yang sebaiknya tidak dilakukan adalah berhenti pada diam saja: naskah menganjurkan memberi masukan kepada takmir dengan cara yang bijaksana dan musyawarah.
💎 Sumber:
🔹️ Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa Dan Shalawat (TJA Jilid 9, SM No. 11 tahun ke-90/2005)
🔹️ Kitab Zikir Doa (HPT, Kitab Zikir dan Doa — Adab Berdzikir)
🔹️ Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu (HPT, Kitab Shalat Tathawwu')
🔹️ Tanya Jawab Agama 3 Masalah Tempat Shalat (TJA Jilid 3)
🔹️ Tanya Jawab Agama 4 Masalah Janazah (TJA Jilid 4)
🔹️ Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah (TJA Jilid 9, SM No. 17 tahun ke-90/2005)
🔹️ Fatwa 20 Dzikir Suara Keras Ibnu Abbas (2007)
🔹️ Fatwa 32 2014 Mengerjakan Amalan Biasa Meninggalkan Amalan Utama Dan Hukum Memba (2014)
🔹️ Fatwa 20 2015 Pengeras Suara Masjid (2015)
🔹️ Fatwa 32 2016 Membaca Al Quran Dengan Pengeras Suara Di Masjid (2016)
🔹️ Fatwa 07 2020 Rangkaian Shalat Jum At (2020)
🔹️ Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat (2021)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Tahiyyatul Masjid Ketika Sedang Berkhutbah Ke (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
jadi apabila shoalt fardhu, lebih baik dzikir dan sholat ba'diyah di rumah daripada mengikuti dizikir bersama?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Jadi untuk shalat fardhu, apakah lebih baik berzikir dan mengerjakan shalat ba'diyah di rumah daripada mengikuti zikir bersama di masjid?
✨️ Jawaban:
🔹 Naskah khazanah tidak memuat perbandingan langsung seperti itu. Tidak ada satu halaman pun yang menulis "lebih baik pulang lalu berzikir dan shalat ba'diyah di rumah daripada ikut zikir bersama". Yang ada adalah ketetapan-ketetapan terpisah atas tiga hal berbeda, dan saya sampaikan satu per satu, bukan menyatukannya menjadi satu ranking.
🔸 (1) Shalat fardhu — berjamaah di masjid yang lebih utama. "Shalat berjamaah lebih utama 27 derajat dibandingkan shalat sendirian" (HR. Muslim no. 1509). Ini tidak dikalahkan oleh apa pun dalam pertanyaan ini; keutamaan shalat sunah di rumah berlaku pada shalat sunah, bukan pada fardhu. — Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid Dan Jamaah
🔸 (2) Shalat sunah ba'diyah — memang lebih utama di rumah. HPT menuntunkan: "Dan kerjakanlah shalat-shalat tersebut di rumah, meskipun tidak ada larangan di lain tempat", dengan dalil sabda Nabi saw: "Seutama-tamanya shalat ialah shalat orang di rumahnya, kecuali shalat fardlu" (HR. al-Bukhari dan Muslim). TJA Jilid 9 menegaskan hal yang sama untuk rawatib: "Rasulullah saw. mengerjakan shalat sunah rawatib di rumah beliau, bukan di masjid. Tentu saja perbuatan Rasulullah saw. itu lebih utama, namun tidak menutup kemungkinan untuk mengerjakan shalat sunah rawatib di masjid." — Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu, Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah
🔸 (3) Zikir — yang dinilai bukan tempatnya, melainkan suara dan caranya. HPT, Kitab Zikir dan Doa, menetapkan adab: "Berzikir dalam hati (dengan suara perlahan) dan merendahkan diri", lalu "Larangan dengan suara keras karena Allah Maha Mendengar lagi Maha Dekat." Fatwa 20/2015: "zikir merupakan ibadah individu langsung kepada Allah swt, oleh sebab itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik ke dalam maupun ke luar." Fatwa 20/2007 menyatakan riwayat Ibnu 'Abbas tentang zikir suara keras sesudah shalat wajib "bertentangan dengan al-Qur'an dan hadits shahih", sehingga "tidak dapat diamalkan". — Kitab Zikir Doa, Fatwa 20 2015 Pengeras Suara Masjid, Fatwa 20 Dzikir Suara Keras Ibnu Abbas
🔹 Yang perlu dicatat: zikir bersama tidak dilarang seluruhnya. TJA Jilid 9 menyatakan: "berzikir bersama dalam satu majelis adalah sangat baik (tanpa imam dan makmum)", dengan tiga syarat: khusyuk dan rasa takut; suara halus, tidak kedengaran orang lain, tidak berteriak-teriak; dan ikhlas. Fatwa 32/2016 juga menyebut zikir dan doa "dapat dilakukan di masjid baik dengan suara sirr (pelan) maupun jahr (jelas)" dengan syarat "tidak sampai mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan orang lain". Jadi yang dinilai naskah bukan "di masjid vs di rumah", melainkan format dan volumenya. — Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa Dan Shalawat, Fatwa 32 2016 Membaca Al Quran Dengan Pengeras Suara Di Masjid
🔹 Zikir dan doa sesudah shalat fardhu juga bukan bid'ah, dan tidak ada naskah yang melarangnya dilakukan di masjid. TJA 2025 menegaskan doa setelah shalat wajib sambil mengangkat tangan "bukan suatu bid'ah karena telah ada dalil-dalilnya", bahkan "sangat dianjurkan". — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib
📚 Dalil:
🔹 Keutamaan shalat sunah di rumah:
عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا صَلَاةَ الْمَكْتُوبَةِ
"Seutama-tamanya shalat ialah shalat orang di rumahnya, kecuali shalat fardlu." (HR. al-Bukhari dan Muslim) — Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu
🔹 Perintah berzikir dengan suara lembut:
وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ
"Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai." [QS. al-A'raf (7): 205] — Kitab Zikir Doa, Fatwa 20 2015 Pengeras Suara Masjid
🔹 Hadis Abu Musa:
أَيُّهَا النَّاسُ ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ. إِنَّكُمْ لَيْسَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِباً. إِنَّكُمْ تَدْعُونَ سَمِيعاً قَرِيباً
"Wahai manusia, rendahkanlah suaramu. Sebab sesungguhnya kamu tidak berdoa kepada (Tuhan) yang tuli, dan tidak pula jauh, tetapi kamu sedang berdoa kepada (Allah) Yang Maha Mendengar dan Maha Dekat." [HR. Muslim no. 44/2704] — Fatwa 20 Dzikir Suara Keras Ibnu Abbas
🔹 Keutamaan shalat berjamaah:
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً [رواه مسلم: 1509]
"Shalat berjamaah lebih utama 27 derajat dibandingkan shalat sendirian." [HR. Muslim no. 1509] — Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid Dan Jamaah
✍️ Perkembangan dan penekanan lintas naskah (kronologis):
🔸 HPT, Kitab Shalat Tathawwu'. Shalat tathawwu' dikerjakan di rumah, "meskipun tidak ada larangan di lain tempat"; keutamaan shalat sunah di rumah ditegaskan dengan tiga riwayat. — Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu
🔸 HPT, Kitab Zikir dan Doa. Adab berzikir: suara perlahan dan merendahkan diri; larangan mengeraskan suara. — Kitab Zikir Doa
🔸 TJA Jilid 1. Tidak didapati tuntunan berzikir bersama dengan suara keras, "apalagi di masjid yang dapat mengganggu orang lain yang sedang menjalankan shalat". — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah
🔸 2005 (TJA Jilid 9, bab 5). Rawatib: Nabi mengerjakannya di rumah, "perbuatan Rasulullah saw. itu lebih utama, namun tidak menutup kemungkinan untuk mengerjakan shalat sunah rawatib di masjid." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah
🔸 2005 (TJA Jilid 9, bab 12). Sebagian besar ulama salaf memakruhkan bahkan mengharamkan zikir dengan suara keras; "jalan yang terbaik ... adalah tidak melakukan zikir berjamaah dengan suara keras, kecuali sekedar untuk mengajar para jamaah"; dan zikir bersama dalam satu majelis "sangat baik (tanpa imam dan makmum)" dengan tiga syarat. — Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa Dan Shalawat
🔸 2007 (Fatwa 20). Riwayat zikir suara keras sesudah shalat wajib "tidak dapat diamalkan"; "sebaiknya ikuti saja apa yang telah ditegaskan dalam al-Qur'an." — Fatwa 20 Dzikir Suara Keras Ibnu Abbas
🔸 2014 (Fatwa 32). Rambu penting agar "lebih utama" tidak dipakai sebagai alasan: memilih amalan ringan dan meninggalkan yang lebih utama karena malas padahal mampu, itulah yang disebut "dikalahkan oleh setan"; tetapi bila karena kesulitan atau tidak mampu, "ia tidak dikatakan dikalahkan oleh setan". — Fatwa 32 2014 Mengerjakan Amalan Biasa Meninggalkan Amalan Utama Dan Hukum Memba
🔸 2015 (Fatwa 20). Zikir tidak perlu pengeras suara. — Fatwa 20 2015 Pengeras Suara Masjid
🔸 2016 (Fatwa 32). Zikir dan doa di masjid boleh sirr maupun jahr, dengan syarat tidak mengganggu; penanya yang tidak nyaman dianjurkan memberi masukan kepada takmir dan mengajak musyawarah. — Fatwa 32 2016 Membaca Al Quran Dengan Pengeras Suara Di Masjid
🔸 2016 (Fatwa 06). Shalat jamaah di pertengahan waktu lebih utama daripada munfarid di awal waktu, bila diyakini jamaah akan terlaksana. — Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid Dan Jamaah
🔸 2021 (Fatwa 34). Rawatib hanya sampai ikamah; begitu ikamah tidak boleh shalat sunah. — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat
🔸 2025 (TJA). Doa setelah shalat wajib sambil mengangkat tangan bukan bid'ah dan sangat dianjurkan. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib
⚠️ Catatan:
🔹 Jangan dibalik menjadi dua kutub. Pertanyaan ini cenderung menyusun pilihan "ikut zikir bersama atau pulang berzikir + ba'diyah di rumah". Naskah tidak menyusun oposisi itu. Yang dinyatakan naskah: shalat fardhu berjamaah di masjid lebih utama; shalat sunah lebih utama di rumah (tetapi tetap sah di masjid); zikir dinilai dari suara dan adabnya, bukan dari tempatnya.
🔹 Batas yang tidak saya lampaui. Saya tidak menyimpulkan bahwa "pulang lebih baik" sebagai hukum, dan juga tidak menyimpulkan bahwa "tinggal di masjid lebih baik". Keduanya akan menjadi sintesis saya sendiri, bukan isi khazanah. Yang bisa ditunjukkan hanya ketetapan-ketetapan terpisah di atas.
🔹 Kaidah asalnya jangan dibalik. Shalat rawatib/ba'diyah adalah ibadah tawqifi — bentuk dan waktunya terbatas pada tuntunan. Karena itu, bahwa ia "lebih utama di rumah" bukan berarti di masjid tidak sah; naskah sendiri menyebut "tidak menutup kemungkinan" di masjid. Ini keterangan naskah, bukan kesimpulan saya dari kesenyapan dalil.
🔹 Soal meninggalkan majelis zikir secara fisik, arsip tidak memuat ketentuan eksplisit. Yang ada: penilaian bahwa jalan terbaik adalah tidak melakukan zikir berjamaah dengan suara keras, dan anjuran memberi masukan kepada takmir dengan cara bijaksana.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tidak ada naskah yang menyatakan "zikir dan ba'diyah di rumah lebih baik daripada ikut zikir bersama". Yang tegas: shalat fardhu berjamaah di masjid lebih utama 27 derajat; shalat sunah — termasuk ba'diyah — lebih utama dikerjakan di rumah, tetapi juga sah di masjid; dan zikir dinilai dari suara serta adabnya — zikir sendiri dengan suara perlahan atau dalam hati adalah bentuk yang dituntunkan dan tidak perlu pengeras suara, sedangkan zikir berjamaah dengan suara keras tidak dituntunkan kecuali untuk mengajar. Yang perlu dijaga: jangan menjadikan "lebih utama" sebagai alasan meninggalkan amalan karena malas, dan jangan pula menjadikan perbedaan ini alasan memutus silaturahmi dengan jamaah.
💎 Sumber:
🔹️ Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu (HPT, Kitab Shalat Tathawwu')
🔹️ Kitab Zikir Doa (HPT, Kitab Zikir dan Doa — Adab Berdzikir)
🔹️ Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah (TJA Jilid 9, SM No. 17 tahun ke-90/2005)
🔹️ Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa Dan Shalawat (TJA Jilid 9, SM No. 11 tahun ke-90/2005)
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah (TJA Jilid 1)
🔹️ Fatwa 20 Dzikir Suara Keras Ibnu Abbas (2007)
🔹️ Fatwa 32 2014 Mengerjakan Amalan Biasa Meninggalkan Amalan Utama Dan Hukum Memba (2014)
🔹️ Fatwa 20 2015 Pengeras Suara Masjid (2015)
🔹️ Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid Dan Jamaah (2016)
🔹️ Fatwa 32 2016 Membaca Al Quran Dengan Pengeras Suara Di Masjid (2016)
🔹️ Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat (2021)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
tapi kalau samapai menggangu pada saat dzikir sendiri dan sholat ba'diyah di masjid lebih baik di lakukan di rumah tidak masalah?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bila berzikir sendiri dan shalat ba'diyah di masjid justru sampai mengganggu (atau terganggu), apakah memindahkannya ke rumah dibenarkan dan tidak bermasalah?
✨️ Jawaban:
🔹 Ya, dibenarkan — dan bahkan bukan sekadar "boleh karena darurat". Ada dua jalur ketetapan yang berdiri sendiri-sendiri dalam khazanah, dan keduanya mengarah ke arah yang sama tanpa perlu saya susun menjadi hukum baru:
🔸 (1) Shalat sunah memang lebih utama di rumah. HPT menuntunkan: "Dan kerjakanlah shalat-shalat tersebut di rumah, meskipun tidak ada larangan di lain tempat", dengan dalil sabda Nabi saw "Seutama-tamanya shalat ialah shalat orang di rumahnya, kecuali shalat fardlu" (HR. al-Bukhari dan Muslim). TJA Jilid 9 menambahkan untuk rawatib: "Rasulullah saw. mengerjakan shalat sunah rawatib di rumah beliau, bukan di masjid. Tentu saja perbuatan Rasulullah saw. itu lebih utama, namun tidak menutup kemungkinan untuk mengerjakan shalat sunah rawatib di masjid." Jadi memindahkannya ke rumah mengikuti yang justru dinilai lebih utama, bukan menurun. — Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu, Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah
🔸 (2) Yang dilarang naskah adalah suara yang mengganggu, bukan tempatnya. Fatwa 32/2016: zikir dan doa "dapat dilakukan di masjid baik dengan suara sirr (pelan) maupun jahr (jelas)", tetapi "tidak sampai mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan orang lain dalam melaksanakan ibadah". Fatwa 23/2021 menyebut rekaman/pengeras suara "berpotensi mengusik kekhusyukan ibadah lain yang sedang dilakukan pada waktu yang bersamaan". Rujukan yang dipakai TJA Jilid 2 lebih tegas lagi: "kalau membacanya keras-keras dan bernada tinggi yang akibatnya mengganggu konsentrasi orang lain yang sedang ibadah di masjid tersebut, tidak dibenarkan." — Fatwa 32 2016 Membaca Al Quran Dengan Pengeras Suara Di Masjid, Fatwa 23 2021 Murattal Sebelum Azan, Tanya Jawab Agama 2 Masalah Quran Dan Hadis
🔸 (3) Zikir sendiri justru bentuk yang dituntunkan, dan tidak perlu dikeraskan. HPT, Kitab Zikir dan Doa, memuat adab berdzikir: "Berzikir dalam hati (dengan suara perlahan) dan merendahkan diri", lalu "Larangan dengan suara keras karena Allah Maha Mendengar lagi Maha Dekat." TJA Jilid 9 menyebut zikir bersama satu majelis "sangat baik (tanpa imam dan makmum)" dengan syarat antara lain "dilakukan dengan suara halus, tidak kedengaran orang lain, tidak dengan berteriak-teriak ... sehingga tidak mengganggu orang lain." — Kitab Zikir Doa, Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa Dan Shalawat
🔹 Sisi "terganggu", bukan "mengganggu". Fatwa 22/2018 menuntunkan agar "perlu juga diperhatikan kondisi tubuh dan juga lingkungan yang akan dijadikan sebagai tempat shalat, serta menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat mengganggu dan memecah konsentrasi ketika shalat." Naskah yang sama menegaskan khusyuk bukan syarat sah shalat — jadi shalat yang terganggu tetap sah — tetapi kekhusyukan "merupakan sesuatu yang harus diupayakan dalam shalat." — Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah Atau Tidak
🔹 Rambu agar ini tidak dibalik menjadi alasan malas. Fatwa 32/2014 membedakan dua keadaan: memilih amalan ringan dan meninggalkan yang lebih utama karena malas padahal mampu, itulah yang disebut "dikalahkan oleh setan"; tetapi bila karena kesulitan atau ketidakmampuan, "ia tidak dikatakan dikalahkan oleh setan". — Fatwa 32 2014 Mengerjakan Amalan Biasa Meninggalkan Amalan Utama Dan Hukum Memba
📚 Dalil:
🔹 Keutamaan shalat sunah di rumah:
صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا صَلَاةَ الْمَكْتُوبَةِ
"Seutama-tamanya shalat ialah shalat orang di rumahnya, kecuali shalat fardlu." (HR. al-Bukhari dan Muslim) — Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu
🔹 Larangan mengganggu orang yang sedang ibadah:
أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ أَوْ قَالَ: فِي الصَّلَاةِ
"Ingatlah, sesungguhnya kamu sekalian itu sedang bermunajat terhadap Tuhannya, maka jangan sampai sebagian darimu mengganggu (menyakiti hati) sebagian yang lain, dan jangan mengeraskan suara yang ditujukan sebagian pada yang lain dalam membaca (al-Qur'an) atau ia bersabda: di dalam salat." [HR. Abu Dawud no. 1332] — Fatwa 23 2021 Murattal Sebelum Azan
🔹 Perintah berzikir dengan suara lembut:
وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ
"Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang..." [QS. al-A'raf (7): 205] — Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa Dan Shalawat
✍️ Perkembangan dan penekanan lintas naskah (kronologis):
🔸 HPT, Kitab Shalat Tathawwu'. Shalat sunah dikerjakan di rumah, "meskipun tidak ada larangan di lain tempat"; keutamaan shalat sunah di rumah ditegaskan dengan tiga riwayat. — Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu
🔸 HPT, Kitab Zikir dan Doa. Adab berdzikir: suara perlahan dan merendahkan diri; larangan mengeraskan suara. — Kitab Zikir Doa
🔸 TJA Jilid 1. Tidak didapati anjuran berzikir bersama dengan suara keras, "apalagi di masjid yang dapat mengganggu orang lain yang sedang menjalankan shalat". — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah
🔸 TJA Jilid 2. Membaca al-Qur'an keras di masjid saat jamaah shalat sunah/iktikaf/berzikir: boleh bila tidak mengganggu; jika mengganggu konsentrasi orang lain, "tidak dibenarkan". Juga mengutip larangan Nabi kepada Ali agar tidak mengeraskan bacaan dan doanya "sekiranya orang banyak sedang mengerjakan shalat, karena yang demikian itu akan mengganggu shalat mereka", serta keterangan bahwa mengeraskan suara di masjid dibolehkan hanya bagi orang yang mengajar. — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Quran Dan Hadis
🔸 2005 (TJA Jilid 9, bab 5). Rawatib Nabi dikerjakan di rumah — "lebih utama, namun tidak menutup kemungkinan" di masjid. — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah
🔸 2005–2006 (TJA Jilid 9, bab 12). Sebagian besar ulama salaf memakruhkan bahkan mengharamkan zikir dengan suara keras; "jalan yang terbaik ... adalah tidak melakukan zikir berjamaah dengan suara keras, kecuali sekedar untuk mengajar para jamaah"; zikir bermajelis "sangat baik (tanpa imam dan makmum)" dengan tiga syarat, salah satunya tidak mengganggu. — Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa Dan Shalawat
🔸 2007 (Fatwa 20). Riwayat zikir suara keras sesudah shalat wajib "tidak dapat diamalkan"; "sebaiknya ikuti saja apa yang telah ditegaskan dalam al-Qur'an." — Fatwa 20 Dzikir Suara Keras Ibnu Abbas
🔸 2014 (Fatwa 32). Meninggalkan yang lebih utama karena kesulitan/ketidakmampuan bukan termasuk "dikalahkan oleh setan"; tetapi meninggalkannya karena malas padahal mampu, termasuk yang dicela. — Fatwa 32 2014 Mengerjakan Amalan Biasa Meninggalkan Amalan Utama Dan Hukum Memba
🔸 2016 (Fatwa 32). Zikir dan doa di masjid boleh sirr maupun jahr, dengan syarat tidak mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan orang lain; ditegaskan pula bahwa "membaca al-Qur'an dengan keras dan bernada tinggi yang akibatnya menggangu konsentrasi atau kenyamanan orang lain untuk beribadah tidak dibenarkan", "bahkan berdoa dengan nada tinggi yang dapat menggangu kekhusyukan ibadah orang lain pun juga dilarang". Disertai anjuran memberi masukan kepada takmir dan bermusyawarah. — Fatwa 32 2016 Membaca Al Quran Dengan Pengeras Suara Di Masjid
🔸 2018 (Fatwa 22). Khusyuk bukan syarat sah shalat; namun dianjurkan memperhatikan "lingkungan yang akan dijadikan sebagai tempat shalat" dan menjauhkan diri dari hal-hal yang mengganggu konsentrasi. — Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah Atau Tidak
🔸 2021 (Fatwa 23). Suara yang disalurkan di waktu yang tidak tepat dapat "mengusik kekhusyukan ibadah lain yang sedang dilakukan pada waktu yang bersamaan" — misalnya ketika sudah ada jemaah yang menunaikan salat tahiyatul masjid. — Fatwa 23 2021 Murattal Sebelum Azan
⚠️ Catatan:
🔹 Batas yang tidak saya lampaui. Khazanah tidak memuat naskah yang secara eksplisit berbunyi "bila suasana masjid mengganggu, pindahkanlah shalat sunah dan zikir ke rumah". Yang ada adalah ketetapan-ketetapan terpisah di atas. Karena itu saya sampaikan bahwa kedua jalur itu mengarah ke arah yang sama, bukan bahwa ada satu putusan khusus untuk kasus ini.
🔹 Bedakan dua arah gangguan. (a) Bila Anda yang akan mengganggu karena harus mengeraskan suara — naskah melarangnya, dan itu justru alasan kuat untuk tidak mengeraskannya (bukan alasan wajib pulang). (b) Bila Anda terganggu — naskah menuntunkan menjauhi hal yang memecah konsentrasi, dan shalat sunah di rumah dinilai lebih utama.
🔹 Yang tidak boleh ikut dipindahkan. Shalat fardhu berjamaah di masjid tetap lebih utama 27 derajat dibanding shalat sendirian (HR. Muslim no. 1509). Keutamaan "di rumah" berlaku pada shalat sunah, bukan fardhu. — Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid Dan Jamaah
🔹 Urutan yang perlu dicatat. Fatwa 07/2020 menyusun rangkaian Jumat: "Setelah selesai melaksanakan Shalat Jum'at dan zikir, kemudian lakukanlah shalat sunnah setelah shalat Jum'at dua atau empat rakaat" — zikir dulu, baru shalat sunah. Bila Anda memilih langsung shalat ba'diyah lalu berzikir sendiri, urutannya berbeda dari susunan naskah itu; saya belum menemukan naskah yang membahas konsekuensinya.
🔹 Jangan berhenti pada diam saja. Fatwa 32/2016 menilai positif langkah menyampaikan masukan: "Cara ibu merespon dengan memberi masukan kepada takmir tentu merupakan cara yang sangat bagus", dan "takmir masjid harus terbuka untuk menerima masukan-masukan yang positif ... dengan cara membuka ruang untuk bermusyawarah dengan cara yang bijaksana." — Fatwa 32 2016 Membaca Al Quran Dengan Pengeras Suara Di Masjid
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tidak bermasalah — bahkan mengikuti yang dinilai lebih utama. Shalat ba'diyah dan zikir sendiri di rumah adalah bentuk yang dituntunkan HPT ("shalat sunah lebih utama di rumah, kecuali fardhu") dan zikir yang dianjurkan memang bersuara perlahan atau dalam hati. Sebaliknya, mengeraskan suara sampai mengganggu orang yang sedang shalat, berzikir, atau beristirahat dinyatakan "tidak dibenarkan" oleh naskah. Jadi memindahkannya ke rumah bukan kompromi yang merugikan, melainkan tepat pada dua sisi sekaligus: menjaga adab terhadap jamaah, dan mengerjakan shalat sunah pada tempat yang dinilai lebih utama. Yang perlu dijaga hanyalah jangan menjadikannya alasan meninggalkan shalat fardhu berjamaah di masjid, dan jangan menjadikannya alasan memutus hubungan dengan jamaah — sampaikan masukan dengan cara yang bijaksana.
💎 Sumber:
🔹️ Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu (HPT, Kitab Shalat Tathawwu')
🔹️ Kitab Zikir Doa (HPT, Kitab Zikir dan Doa — Adab Berdzikir)
🔹️ Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah (TJA Jilid 9, SM No. 17 tahun ke-90/2005)
🔹️ Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa Dan Shalawat (TJA Jilid 9, SM No. 11 tahun ke-90/2005)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Quran Dan Hadis (TJA Jilid 2)
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah (TJA Jilid 1)
🔹️ Fatwa 20 Dzikir Suara Keras Ibnu Abbas (2007)
🔹️ Fatwa 32 2014 Mengerjakan Amalan Biasa Meninggalkan Amalan Utama Dan Hukum Memba (2014)
🔹️ Fatwa 32 2016 Membaca Al Quran Dengan Pengeras Suara Di Masjid (2016)
🔹️ Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid Dan Jamaah (2016)
🔹️ Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah Atau Tidak (2018)
🔹️ Fatwa 07 2020 Rangkaian Shalat Jum At (2020)
🔹️ Fatwa 23 2021 Murattal Sebelum Azan (2021)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
manhaj tarjih dengan bahasa sederhana itu apa
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa itu Manhaj Tarjih Muhammadiyah, dijelaskan dengan bahasa sederhana?
✨️ Jawaban:
🔹 Versi paling sederhana: Manhaj Tarjih adalah "buku panduan cara Muhammadiyah memutuskan hukum agama" — aturan main yang dipakai Majelis Tarjih supaya keputusannya tidak diambil serampangan, melainkan lewat jalur yang bisa dipertanggungjawabkan.
🔹 Naskah resmi terbaru merumuskannya begini:
"Manhaj Tarjih dapat didefinisikan sebagai, 'suatu sistem yang memuat seperangkat wawasan (atau semangat/perspektif), sumber, pendekatan, dan prosedur-prosedur teknis (metode) tertentu yang menjadi pegangan dalam kegiatan ketarjihan.'" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
🔹 Jadi ada empat bagian yang mudah diingat:
🔸 (1) Wawasan — sikap dasar/perspektif sebelum berpikir.
🔸 (2) Sumber — dari mana hukum diambil.
🔸 (3) Pendekatan — cara memandang masalah.
🔸 (4) Metode — langkah teknis pengambilan keputusan.
🔹 Arti katanya dulu. "Tarjih" berasal dari ilmu usul fikih, artinya menimbang dalil-dalil yang di permukaan tampak bertentangan lalu mengambil yang lebih kuat. Ar-Razi mendefinisikannya: "menguatkan salah satu dalil atas yang lain sehingga diketahui mana yang kuat lalu diamalkan yang lebih kuat itu dan ditinggalkan yang tidak kuat." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P
🔹 Di Muhammadiyah maknanya melebar. Naskah yang sama menyatakan: "Tarjih tidak lagi hanya diartikan kegiatan kuat-menguatkan suatu dalil atau pilih-memilih di antara pendapat yang sudah ada, melainkan jauh lebih luas sehingga identik atau paling tidak hampir identik dengan ijtihad itu sendiri." Ringkasnya: tarjih ≈ ijtihad — bukan sekadar memilih, tetapi benar-benar menggali hukum.
📚 Isi keempat bagian itu, dengan bahasa sehari-hari:
🔸 (1) Wawasan (semangat/perspektif) — enam sikap dasar: "Wawasan paham agama, Wawasan tajdid, Wawasan toleransi, Wawasan keterbukaan, Wawasan tidak berafiliasi mazhab tertentu, Wawasan wasatiah (sikap tengah)." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
🔸 (2) Sumber. Sumber pokok: "Sumber ajaran Islam adalah Al-Qur'an dan as-Sunnah al-Maqbulah." Selain itu ada sumber paratekstual (pendamping): "ijmak, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istishab, tindakan preventif (sadduz-zari'ah), pendapat sahabat (qaul sahabi), syariat umat terdahulu (syar'u man qablana), dan 'urf." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara
🔸 (3) Pendekatan — tiga cara memandang masalah, dipakai bersama-sama, bukan bergiliran:
🔹 Bayani — bertolak dari teks Al-Qur'an dan Sunah; biasanya untuk ibadah mahdah.
🔹 Burhani — memakai ilmu pengetahuan umum; contoh yang disebut naskah: penentuan awal bulan kamariah dengan ilmu falak.
🔹 Irfani — "upaya meningkatkan kepekaan nurani dan ketajaman intuisi batin melalui pembersihan jiwa."
Ditegaskan: "Pendekatan-pendekatan tersebut digunakan secara sirkular, yakni digunakan bersama-sama apabila diperlukan." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met
🔸 (4) Metode — tiga asumsi dasar: "asumsi integralistik, asumsi hierarkis dan asumsi kebermaksudan"; lalu tiga ragam metode: "metode bayani (metode interpretasi), metode kausasi... dan metode sinkronisasi dalam hal terjadi ta'arud." Bila dalil bertentangan, urutannya: "a. Al-Jam'u wa at-taufiq... b. At-Tarjih... c. An-Naskh... d. At-Tawagguf." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met
🔹 Ada juga kaidah yang sering dipakai praktis. Manhaj memuat sebelas kaidah hadis, misalnya: "Hadis maukuf murni tidak dapat dijadikan hujah", "Hadis mursal tabi'i murni tidak dapat dijadikan hujah", dan hadis daif bisa menjadi hujah hanya bila "banyak jalannya dan padanya terdapat karinah yang menunjukkan keotentikan asalnya serta tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan hadis sahih." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met
🔹 Dan kaidah perubahan hukum — penting untuk dipahami sebagai bagian manhaj, bukan lawannya: "Dalam fikih telah diterima asas kebolehan terjadinya perubahan hukum," dengan empat syarat: ada tuntutan kemaslahatan; bukan pokok ibadah mahdah; bukan hukum yang qat'i; dan "perubahan baru dari hukum itu harus berlandaskan kepada suatu dalil syar'i juga." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met
📚 Dalil:
🔹
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." [QS. an-Nisa' (4): 59] — dikutip dalam Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
🔹 Hadis Mu'adz bin Jabal, yang dipakai naskah sebagai dasar berijtihad ketika tidak ada nash: Nabi bertanya, "Bila tidak ada dalam Sunah Rasulullah Saw.?" Ia menjawab: "Saya berijtihad dengan pendapatku, dan saya tidak mengabaikannya." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
✍️ Perkembangan lintas naskah (kronologis):
🔸 HPT, Keputusan Tarjih ke-26, Bab II. Masih sangat ringkas: "Rumusan Manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Muhammadiyah perlu terus dikaji dan dikembangkan seiring dengan perkembangan pemikiran dan permalasalahan yang menuntut adanya suatu manhaj yang tepat." — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Ii Manhaj Tarjih Dan Pengembangan Pemikiran Islam
🔸 2000, SK PP Muhammadiyah No. 21/SK-PP/II.A/8.c/2000, Qa'idah Majelis Tarjih. Memuat dua butir: rumusan manhaj perlu terus dikaji, dan Majelis ditugaskan mengembangkan manhaj "sembari memasyarakatkan manhaj yang sudah ada." — Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj
🔸 2000, Munas Tarjih XXV Jakarta. Menetapkan pendekatan ijtihad Muhammadiyah memakai bayani, burhani, dan irfani. Rujukan naskah lama ini juga dipakai dalam putusan seni budaya: "melalui pendekatan 'bayani, burhani dan irfani', sebagai elemen metode atau manhaj yang sangat penting." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan
🔸 2020, Fatwa 26. Menjelaskan ke pengguna: konsep ar-ruju' ila al-Qur'an wa as-Sunnah "merupakan spirit bahwa Muhammadiyah dalam mengeluarkan hukum tak pernah lepas dari al-Quran dan as-Sunnah"; dan pada hal tanpa nash, "diperlukan ijtihad dengan berbagai metode untuk menentukan hukum yang lain seperti ijmak, kias, istihsan dan lain-lain." — Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika
🔸 2026, Keputusan PP Muhammadiyah No. 68/KEP/I.0/B/2026 (19 Syakban 1447 H / 7 Februari 2026), Tanfidz Munas Tarjih XXXII. Inilah rumusan terbaru dan paling lengkap: struktur empat unsur (wawasan–sumber–pendekatan–metode). Naskah ini menyebut dirinya "merupakan evolusi dari keputusan sebelumnya tentang Manhaj Tarjih." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P
⚠️ Catatan:
🔹 Analogi yang saya pakai bukan bagian dari naskah. Ungkapan "buku panduan cara memutuskan hukum" adalah cara saya menjelaskan, bukan kutipan. Definisi resminya adalah kalimat empat-unsur di atas.
🔹 Hati-hati satu istilah yang mirip. Naskah membedakan "metode bayani" (metode interpretasi teks) dari "pendekatan bayani" (cara memandang masalah dari teks). Naskah memberi peringatan eksplisit: "harap tidak disamakan dengan istilah bayani dalam pendekatan." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met
🔹 Belum tuntas. Fikih Muhammadiyah Bagian O memuat daftar isi yang mencantumkan juga "MANHAJ TARJIH PUTUSAN MUNAS PEKALONGAN 2024", tetapi bagian naskahnya belum berhasil saya baca. Saya juga belum menelusuri seluruh dokumen Munas XXXII 2026 (Lampiran 1 tentang keputusan dan butir-butir perbaikannya). Jadi uraian di atas mewakili bagian yang sudah terbaca, bukan seluruh isi khazanah tentang manhaj.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Manhaj Tarjih = sistem/cara baku Muhammadiyah menetapkan hukum, terdiri dari empat unsur: wawasan (sikap dasar: paham agama, tajdid, toleransi, keterbukaan, tidak bermazhab, wasatiah), sumber (Al-Qur'an dan Sunah maqbulah, ditopang sumber paratekstual), pendekatan (bayani, burhani, irfani — dipakai bersamaan), dan metode (tiga asumsi + interpretasi, kausasi, sinkronisasi; ta'arud diselesaikan berurutan: jam'u, tarjih, naskh, tawagquf). Intinya: hukum dikembalikan ke Al-Qur'an dan Sunah, dipahami dengan akal dan ilmu, tanpa taklid buta, dan terbuka dikoreksi dengan dalil yang lebih kuat.
💎 Sumber:
🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P (2026, Keputusan No. 68/KEP/I.0/B/2026)
🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026)
🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara (2026)
🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan (2026)
🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met (2026)
🔹️ Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj (SK PP No. 21/SK-PP/II.A/8.c/2000)
🔹️ Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Ii Manhaj Tarjih Dan Pengembangan Pemikiran Islam (HPT)
🔹️ Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika (2020)
🔹️ Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vi Hukum Islam Kesenian (Munas Tarjih XXV 2000)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
sholat jenazah
☝️ Pertanyaan:
🔹 Dua hal: (1) apa arti "Allah azza wa jalla" (عزّ وجلّ); (2) bagaimana shalat jenazah menurut Tarjih.
1️⃣ Arti "Azza wa Jalla"
✨️ Jawaban:
🔹 Arsip tidak memuat satu halaman pun yang secara khusus mendefinisikan "azza wa jalla". Yang ada adalah pemakaiannya dan terjemahan unsur-unsur katanya di halaman-halaman lain. Saya sampaikan apa adanya, bukan menyusun definisi sendiri.
🔸 (a) Naskah sering menulisnya apa adanya, tanpa diterjemahkan. Contoh: "Tuhanmu 'Azza wa Jalla kagum terhadap seorang penggembala domba di sebuah kaki bukit menyerukan azan untuk shalat kemudian ia shalat. Allah 'Azza wa Jalla berfirman: Lihatlah kepada hamba-Ku ini..." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 4 Permasalahan Shalat Jamaah Azan Dan Masjid; "Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla telah mewajibkan kepada kalian untuk melakukan haji" — Kitab Haji Bagian 17 Haji Berulang Umrah; "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah membebaskan puasa dan separuh shalat bagi orang yang bepergian" — Fatwa 22 2010 Qadla Puasa Ramadlan.
🔸 (b) Terjemahan unsur katanya ada pada nama Allah al-'Aziz. Dalam QS. al-Hasyr (59): 23, naskah menerjemahkan ٱلْعَزِيزُ sebagai "Yang Maha Perkasa", dan ٱلْجَبَّارُ ٱلْمُتَكَبِّرُ sebagai "Yang Maha Kuasa, Yang Memiliki segala Keagungan". — Fatwa 12 2018 20 Sifat Allah
🔸 (c) Terjemahan unsur jalāl ada pada Dzul Jalāli wal Ikrām. HPT, Kitab Iman, mengutip QS. ar-Rahman (55): 26–27: "Segala yang ada di bumi itu akan binasa. Dan tetap kekallah Tuhanmu Yang Maha Agung dan Maha Mulia." — Kitab Iman
🔸 (d) Satu terjemahan hadis dalam TJA Jilid 9 membuka dengan rumusan ini. "Rasulullah saw. bersabda: Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Agung berfirman: Aku adalah menurut sangkaan hamba-Ku kepada-Ku..." [HR Muslim, Kitab az-Zikr, No. 2/2675]. — Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa Dan Shalawat
🔸 (e) Pola yang sama dijelaskan naskah untuk singkatan lain. Fatwa 46/2004: "shallallaahu 'alaihi wa sallam (saw), artinya semoga Allah selalu melimpahkan rahmat dan kesejahteraan atasnya... kata 'sabilillah', tidak perlu dilengkapi dengan 'subhaanahuu wa ta'aalaa' (swt), artinya Maha Suci dan Maha Agung Dia." — Fatwa 46 2004 Nama Muhammadiyah
📚 Dalil:
هُوَ ٱللَّهُ ٱلَّذِى لَآ إِلَـٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلْمَلِكُ ٱلْقُدُّوسُ ٱلسَّلَـٰمُ ٱلْمُؤْمِنُ ٱلْمُهَيْمِنُ ٱلْعَزِيزُ ٱلْجَبَّارُ ٱلْمُتَكَبِّرُ ۚ سُبْحَـٰنَ ٱللَّهِ عَمَّا يُشْرِكُونَ
"Dialah Allah Yang tiada Tuhan selain Dia, Raja, Yang Maha Suci, Yang Maha Sejahtera, Yang Mengaruniakan Keamanan, Yang Maha Memelihara, Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuasa, Yang Memiliki segala Keagungan..." [QS. al-Hasyr (59): 23] — Fatwa 12 2018 20 Sifat Allah
كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ وَيَبْقَىٰ وَجْهُ رَبِّكَ ذُو ٱلْجَلَـٰلِ وَٱلْإِكْرَامِ
"Segala yang ada di bumi itu akan binasa. Dan tetap kekallah Tuhanmu Yang Maha Agung dan Maha Mulia." [QS. ar-Rahman (55): 26–27] — Kitab Iman
✍️ Catatan:
🔹 Batas epistemik. Bahwa "azza" bersambung dengan al-'izzah (kemuliaan/keperkasaan) dan "jalla" dengan al-jalālah (keagungan) adalah keterangan bahasa Arab yang tidak diuraikan di halaman mana pun yang saya baca. Yang bisa saya tunjukkan dari arsip hanyalah terjemahan unsur-unsurnya di atas. Karena itu rumusan "Yang Maha Perkasa lagi Maha Agung" saya sandarkan pada pemakaian naskah, bukan pada definisi leksikal dalam khazanah.
🔹 Fungsinya dalam naskah: sebagai pengagungan yang menyertai penyebutan nama Allah, sejajar dengan "swt" — dan naskah memakai keduanya secara bergantian, kadang "Allah swt", kadang "Allah 'Azza wa Jalla".
2️⃣ Shalat Jenazah
✨️ Jawaban:
🔹 Hukumnya fardu kifayah. "Adapun hukum shalat jenazah menurut jumhur ulama adalah fardu kifayah... apabila jenazah seorang muslim sudah dishalatkan oleh sebagian orang, maka gugurlah kewajiban sebagian orang lainnya untuk menshalatkannya." — Fatwa 02 2023 Hukum Shalat Jenazah Berkali Kali
🔹 Tata cara menurut HPT, Kitab Jenazah: "shalatkanlah mayat itu dengan syarat-syarat shalat, dengan niat yang ikhlas karena Allah dan takbirlah, lalu bacalah Al-Fatihah dan selawat atas Nabi s.a.w lalu takbir, lalu berdo'alah dengan ikhlas bagi mayat, maka takbirlah dengan berdo'a, lalu takbirlah kemudian do'a dengan mengangkat tangan pada tiap kali takbir... Lalu bersalamlah seperti salam shalat." — Kitab Jenazah Bagian 05 Menshalatkan
🔹 Empat takbir, bukan empat rakaat. TJA 2024 mengoreksi istilah: "yang dimaksud rakaat pertama, kedua, ketiga dan keempat pada pertanyaan bapak adalah takbir pertama, kedua, ketiga dan keempat, karena dalam pelaksanaan shalat jenazah yang ada adalah empat kali takbir, bukan empat rakaat." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 22 16 30 November Bacaan Dalam Shalat Jenazah
🔹 Dua versi bacaan yang dipakai Muhammadiyah (tanawwu' — keragaman pelaksanaan ibadah yang ada dasarnya):
🔸 Versi Pertama: takbir 1 → al-Fatihah dan shalawat berurutan; takbir 2 → doa pertama (Allahummaghfir lahu warhamhu...); takbir 3 → doa kedua (Allahummaghfir lihayyina wa mayyitina...); takbir 4 → langsung salam.
🔸 Versi Kedua: takbir 1 → al-Fatihah; takbir 2 → shalawat; takbir 3 → doa pertama; takbir 4 → doa kedua, kemudian salam. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 22 16 30 November Bacaan Dalam Shalat Jenazah
🔹 Bacaan doa menurut HPT (transliterasi sebagaimana dicetak): Allahum maghfirlahu-warhamhu-wa'a-fihi-wa'fu'anhu, wa akrim nuzula-hu-wa wassi'madkhalahu-waghsilhu bima-in wa tsaljin, wa na-qqihi-minal khata-ya...; atau Alla-hummaghfir lihayyina-wa mayyitina-wa sya-hidina-wa gha-ibina...; dan untuk anak-anak: Allahhummaj 'alhu lana-salafan wa farathan wa ajran. — Kitab Jenazah Bagian 05 Menshalatkan
🔹 Boleh di dalam masjid, dan dijadikan tiga shaf. "Dan bolehlah kita menshalatkan-nya di dalam masjid. Shalatkan ia, berjama'ah tiga baris. Dan hendaklah Imam berdiri pada arah kepala mayat pria dan pada arah tengah (lambung) mayat wanita." — Kitab Jenazah Bagian 05 Menshalatkan
🔹 Waktu terlarang tidak menghalangi. "shalat yang dilarang pada waktu-waktu di atas bukan semua shalat... termasuk shalat jenazah yang hukumnya fardu kifayah" boleh dikerjakan pada waktu terlarang karena ia shalat yang ada sebabnya. — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat
🔹 Berkali-kali: boleh, tetapi prinsipnya cukup sekali. "tidak ada larangan bagi seseorang untuk menshalati jenazah yang sama secara berkali-kali. Akan tetapi pada prinsipnya, shalat jenazah itu cukup dilakukan sekali... Kebolehan ini bersifat kondisional." — Fatwa 02 2023 Hukum Shalat Jenazah Berkali Kali
🔹 Salat gaib: tidak perlu bila jenazah sudah disalatkan di tempatnya. "jenazah yang diyakini sudah disalatkan oleh beberapa orang atau banyak orang di suatu tempat tidak perlu disalatkan kembali di tempat lain karena telah gugurnya kewajiban... Adapun mendoakan untuk jenazah tidak ada larangan dan batasan." — Fatwa 20 Shalat Gaib
🔹 Doa sesudah shalat jenazah: tidak ada tuntunan khusus. "Kalau sesudah selesai salat jenazah kemudian masih mendoakan jenazah lagi, tidak ada tuntunan khusus yang terdapat dalam hadis mengenai hal itu, kecuali nanti kalau jenazah sudah dikubur. Tetapi apabila doa itu dimaknai umum... maka itu boleh saja... Yang tidak boleh adalah apabila dikatakan bahwa doa setelah salat jenazah itu wajib dilakukan." — Fatwa 08 2022 Doa Setelah Shalat Jenaazah Dan Salawat Sebelum Azan
📚 Dalil:
🔹 Kewajiban terhadap jenazah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيْض، وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيْتُ الْعَاطِسِ [رواه البخاري: 1196]
"Kewajiban seorang muslim terhadap muslim lainnya ada lima, yaitu; menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan dan mendoakan orang yang bersin." [HR. al-Bukhari no. 1196] — Fatwa 02 2023 Hukum Shalat Jenazah Berkali Kali
🔹 Keutamaan jumlah jamaah:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ ... مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاللهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ اللهُ فِيهِ [رواه مسلم: 1577]
"Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, dan dishalatkan oleh lebih dari empat puluh orang, yang mana mereka tidak menyekutukan Allah, niscaya Allah akan mengabulkan doa mereka untuknya." [HR. Muslim no. 1577] — Fatwa 02 2023 Hukum Shalat Jenazah Berkali Kali
🔹 Empat takbir (dalil salat gaib):
عَنْ جَابِرٍ رضى الله عنه أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى أَصْحَمَةَ النَّجَاشِىِّ فَكَبَّرَ أَرْبَعًا [رواه البخاري]
"Bahwa Nabi saw telah menyalatkan Ashamah an-Najasyi, lalu ia (Nabi) takbir empat kali." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 20 Shalat Gaib
🔹 Shalat itu berwaktu:
إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا [النسآء، 4: 103]
"Sesungguhnya shalat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." [QS. an-Nisa' (4): 103] — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat
🔹 Doa jenazah menurut hadis 'Auf bin Malik dan Abu Hurairah (transliterasi HPT): Allahum maghfirlahu-warhamhu... dan Alla-hummaghfir lihayyina-wa mayyitina...; riwayat al-Baihaqi untuk anak-anak: Alla-hummaj'alhu lana-salafan wafarathan wa ajran. — Kitab Jenazah Bagian 05 Menshalatkan
✍️ Perkembangan dan penekanan lintas naskah (kronologis):
🔸 HPT, Kitab Jenazah (bagian 03–06). Urutan perawatan: memandikan → mengafani → menshalatkan → menguburkan. Cara shalat: empat takbir, angkat tangan tiap takbir, Fatihah + shalawat, doa, salam; boleh di masjid; tiga shaf; posisi imam; waktu yang dimakruhkan. Doa yang dicontohkan masih berupa transliterasi. — Kitab Jenazah Bagian 05 Menshalatkan, Hpt Jilid 1 Kitab Jenazah
🔸 TJA Jilid 1. Menjawab dua keberatan: (a) shalat jenazah bermanfaat bagi si mayat — hadis Malik bin Hubairah (tiga shaf) dan Ibnu 'Abbas (empat puluh orang), dengan penalaran "takhsisul 'aam ayat dengan hadis ahad"; (b) hukumnya wajib kifayah, dan tetap dishalatkan kecuali orang munafik (QS. at-Taubah: 84). Juga membahas bunuh diri dan salat gaib. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Janazah
🔸 TJA Jilid 3. Takbir empat kali dengan mengangkat tangan pada tiap takbir (riwayat al-Bukhari dari Ibnu Umar); dan wudhu tetap disyaratkan — pendapat yang membolehkan tanpa wudhu dinilai lemah. — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Janazah
🔸 TJA Jilid 5. Menyusun urutan doa: doa 'Auf bin Malik sesudah takbir kedua, doa Abu Hurairah sesudah takbir ketiga, doa Abu Dawud–Ibnu Majah sesudah takbir keempat; untuk anak-anak ditambah doa riwayat al-Baihaqi. Ditegaskan: "tidak ada tuntunan dari Nabi mengenai urut-urutan dari doa di atas". — Tanya Jawab Agama 5 Mayat Jenazah
🔸 2003 (Fatwa 17.A). Semua yang lahir hidup lalu meninggal — termasuk penyandang disabilitas mental — wajib dishalatkan, berdasar hadis Jabir riwayat at-Tirmizi, an-Nasa'i, Ibnu Majah, al-Baihaqi. — Fatwa 17 A 2003 Hukum Menshalatkan Jenazah Seorang Idiot Sm No 11 2003
🔸 2018 (Fatwa 01). Shalat jenazah termasuk shalat yang ada sebabnya, sehingga boleh dikerjakan pada lima waktu terlarang. — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat
🔸 2020 (Fatwa 02). Bila bertepatan Zuhur: sebelum iqamah boleh, sesudah iqamah tidak boleh ("apabila shalat sudah diiqamahi maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib"); fardu 'ain didahulukan atas fardu kifayah; dan disegerakan lebih baik. — Fatwa 02 2020 Mendahululah Shalat Jenazah Daripada Shalat Zuhur
🔸 2022 (Fatwa 08). Tidak ada tuntunan khusus doa sesudah shalat jenazah; doa umum boleh, tetapi tidak boleh diwajibkan. — Fatwa 08 2022 Doa Setelah Shalat Jenaazah Dan Salawat Sebelum Azan
🔸 2022 (Fatwa 20). Salat gaib: definisi, tiga pendapat ulama, dan kesimpulan Tarjih — tidak perlu diulang bila sudah disalatkan di tempatnya, cukup didoakan. — Fatwa 20 Shalat Gaib
🔸 2022/2023 (Fatwa 02). Boleh berkali-kali secara kondisional, dengan dalil Nabi menshalati Hamzah dan para syuhada hingga 72 kali (ath-Thabrani no. 11051); prinsip
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.