buatkan draf kajian fiqiih muamalah hukum keluarga
Berikut draf kajian yang disusun dari naskah-naskah Tarjih yang berhasil ditelusuri dan dibaca. Setiap bagian ditautkan ke sumbernya. Draf ini siap dipakai sebagai bahan pengajian/materi kajian.
DRAF KAJIAN FIKIH MUAMALAH: HUKUM KELUARGA MENURUT TARJIH MUHAMMADIYAH
A. Muqaddimah: Memahami Fikih Muamalah dalam Bingkai Keluarga
Kajian ini bertolak dari pengertian muamalah sebagaimana dirumuskan dalam tradisi Tarjih, yaitu "segala bentuk kegiatan dan transaksi serta perilaku manusia dalam kehidupannya" (Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah). Hukum keluarga (al-ahwal asy-syakhsiyyah) — sejak perkenalan menuju nikah, akad, hak-kewajiban suami istri, pengelolaan harta, sampai perceraian dan kewarisan — berada dalam wilayah muamalah.
Karena termasuk muamalah, hukum asalnya adalah boleh: "Hukum asal dalam masalah muamalah adalah boleh, sampai ada dalil atas keharamannya" (kaidah al-ashlu fi al-mu'amalat al-hillu wa al-ibahah; Kaidah Fikih Al Ashlu Fi Al Muamalat Al Hillu Wa Al Ibahah). Namun keluarga bukan sekadar transaksi; ia dibangun di atas tauhid, rahmah, dan perjanjian yang sangat kuat (mītsāqan ghalīzhan). Karena itu kajian ini memadukan sisi muamalah (harta, akad, tata cara) dengan sisi akhlak dan ibadah.
Kaidah yang menjadi pegangan sepanjang kajian:
- Hukum asal muamalah boleh selama tidak ada dalil yang melarang (Kaidah Fikih Al Ashlu Fi Al Muamalat Al Hillu Wa Al Ibahah).
- Menolak kerusakan (mafsadat) didahulukan daripada menarik kemaslahatan — dar'u al-mafasid muqaddam 'ala jalbi al-mashalih (Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah).
- Menutup jalan menuju kerusakan — sadd adz-dzari'ah (Fatwa 30 2021 Perceraian Sah Di Pengadilan Dan Kewajiban Surat Cerai).
B. Bagian 1 — Keluarga Sakinah sebagai Arah dan Tujuan
1. Pengertian
Keluarga sakinah adalah "bangunan keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan tercatat di Kantor Urusan Agama, yang dilandasi rasa saling menyayangi dan menghargai dengan penuh rasa tanggung jawab dalam menghadirkan suasana kedamaian, ketenteraman, dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat yang diridai Allah Swt" (Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S).
Definisi ini lahir dari firman Allah:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." [QS ar-Rūm (30): 21]
Sakīnah berarti ketenangan, lawannya al-'ajalah (tergesa-gesa). Karena itu kesakinahan tidak hadir begitu saja, melainkan diusahakan dengan sabar dan tenang (Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S).
2. Landasan dan asas
- Landasan tauhid: seluruh proses dan keadaan kehidupan keluarga berpusat pada Allah; hanya kepada Allah pengabdian absolut ditujukan.
- Asas kesetaraan: laki-laki dan perempuan setara sebagai hamba dan khalifah Allah; tidak ada superioritas dan subordinasi (Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab I Pendahuluan). Dasarnya antara lain:
- "Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu" [QS al-Ḥujurāt (49): 13].
- "Barangsiapa mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik..." [QS an-Naḥl (16): 97].
- Asas rahmah: Islam diutus sebagai raḥmatan lil-'ālamīn (Keputusankeputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab I Pendahuluan). Karena Islam adalah agama rahmah, seluruh relasi dalam keluarga — suami-istri, orang tua-anak, dan hubungan dengan kerabat — harus dijalankan dengan kasih sayang, bukan dengan kekerasan, pemaksaan, atau dominasi. Paradigma inilah yang menjadi benang merah seluruh hukum keluarga dalam Tarjih: aturan dibuat untuk melindungi, bukan untuk menyulitkan.
C. Bagian 2 — Pra-Nikah: Taaruf, Pilihan Pasangan, dan Peminangan
⚖️ Hukum pergaulan pra-nikah. Dalam fatwa Tarjih yang dimuat di Tanya Jawab Agama Jilid 7, pacaran yang dimaknai sebagai hubungan pergaulan bebas dan pacaran yang dimaknai "bergendak" (berkencan atau berpasangan untuk berzina) hukumnya haram. Namun pacaran yang dimaknai hanya sebatas proses perkenalan atau penjajakan antara dua pihak yang akan melangsungkan pernikahan, dibolehkan dengan syarat memelihara diri dari perbuatan yang menjurus zina, seperti melihat aurat, meraba, berdua-duaan, dan perbuatan lain yang mendekati zina (Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah).
🔹 Pertunangan (khitbah) adalah muamalah duniawiah. Fatwa Tarjih menyatakan belum ditemukan dalil dari Al-Qur'an dan Sunah tentang pertunangan. Ia termasuk kategori muamalah duniawiah, sehingga sebagaimana kaidah fikih, hukum asalnya boleh sampai ada dalil yang melarangnya. Pertunangan dapat digolongkan sebagai adat kebiasaan yang dapat dijadikan dasar sepanjang tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunah (Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah).
🔸 Rambu-rambu masa taaruf dan khitbah yang ditegaskan Tarjih:
- Tidak boleh melakukan hal yang bertentangan dengan hukum Islam, seperti bersentuhan, berduaan, atau tinggal serumah layaknya suami-istri.
- Saling menjaga nama baik diri dan keluarga, tidak menceritakan aib atau kekurangan pihak lain.
- Menjaga dan menepati janji yang diikrarkan di hadapan keluarga.
- Tidak boleh mengambil kembali barang yang telah diberikan kepada pihak lain, kecuali terjadi pengkhianatan terhadap kesepakatan.
- Segera menikah tanpa menunda-nunda (Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah).
🕌 Dalil-dalil pokok:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu." [QS Al-Hujurat (49): 13]
- Hadis tentang kriteria memilih pasangan: "Perempuan dinikahi karena empat hal: hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah karena agamanya, niscaya kamu beruntung" [HR Al-Bukhari] (Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah).
- Larangan mendekati zina: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk" [QS Al-Isra' (17): 32].
- Larangan berdua-duaan (khalwat): "Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang perempuan (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya" [HR Ahmad] (Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah).
⚠️ Dua kaidah yang dipakai Tarjih di sini: sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan) dan dar'u al-mafasid muqaddam 'ala jalbi al-mashalih (menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan) (Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah).
D. Bagian 3 — Akad Nikah, Pencatatan, dan Nikah Sirri
⚖️ Perkawinan yang sah dan tercatat. Dalam definisi resmi Tarjih, keluarga sakinah dibentuk "berdasarkan perkawinan yang sah dan tercatat di Kantor Urusan Agama" (Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S.
🔹 Pencatatan perkawinan adalah kewajiban. Dalam tradisi Tarjih, kewajiban mencatatkan perkawinan dianalogikan secara qiyās aulawi (analogi yang lebih kuat) dengan perintah Allah mencatat utang-piutang dalam surah al-Baqarah ayat 282. Jika transaksi utang yang hanya menyangkut hubungan dua pihak saja diperintahkan untuk dicatat, maka perkawinan yang merupakan "perjanjian yang sangat kuat" (mītsāqan ghalīzhan) dan menimbulkan hak serta kewajiban jangka panjang lebih utama lagi untuk dicatatkan (Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga).
⚖️ Hukum nikah sirri. Fatwa Tarjih dalam Tanya Jawab Agama Jilid 8 menjelaskan bahwa istilah nikah sirri (nikah yang dirahasiakan) memang dikenal ulama sejak masa Imam Malik bin Anas, tetapi pengertiannya berbeda dengan nikah sirri pada masa sekarang. Nikah sirri masa kini — yang tidak dicatatkan secara resmi — menimbulkan mudarat besar: tidak ada bukti hukum bagi istri dan anak, sehingga hak istri, nafkah, dan nasab anak tidak terlindungi. Karena itu Tarjih mewajibkan pencatatan perkawinan bagi umat Islam di Indonesia (Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga).
🔹 Walimah sebagai pengumuman. Sejalan dengan pencatatan, Tarjih menegaskan perintah i'lānun-nikāḥ (mengumumkan pernikahan); salah satu bentuknya adalah walimatul 'urs. Perhelatan pernikahan ini disunnahkan, tetapi harus sederhana dan tidak berlebihan (isrāf dilarang) (Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga, Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga).
E. Bagian 4 — Hak dan Kewajiban dalam Keluarga Sakinah
Keputusan Tarjih ke-28 tentang Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab III merinci hak-kewajiban ini dengan pola hubungan yang didasarkan pada kesetaraan nilai kemanusiaan, komunikasi yang setara, serta landasan takwa dan rahmah (Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba).
1. Kewajiban bersama suami-istri
a. Saling setia dan memegang teguh tujuan perkawinan.
b. Saling menghargai, menghormati, mempercayai, dan berlaku jujur.
c. Bersikap sopan santun dan menghormati keluarga masing-masing.
d. Menjaga kehormatan diri dan berlaku jujur.
e. Menghadapi setiap persengketaan dengan makruf dan bersedia menerima penyelesaian.
f. Tidak mencari-cari kesalahan pasangan, berlapang dada, dan pemaaf.
2. Hak bersama suami-istri
a. Halal bergaul dan saling memperoleh kesenangan atas karunia Allah.
b. Timbul hubungan mahram semenda.
c. Timbul hubungan waris-mewarisi.
d. Anak yang lahir dari perkawinan sah bernasab kepada ayah dan menjadi tanggung jawab bersama.
3. Kewajiban suami terhadap istri
Suami berkewajiban memberi nafkah dan bergaul secara ma'ruf (mu'āsyarah bil-ma'rūf), sebagai pemahaman atas QS an-Nisā' (4): 34, al-Baqarah (2): 233, dan al-Aḥqāf (46): 15. Kewajiban mu'āsyarah bil-ma'rūf adalah pengamalan QS an-Nisā' (4): 19:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
"Dan bergaullah dengan mereka secara baik, kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." [QS an-Nisā' (4): 19]
Rinciannya: (a) memberi nafkah dan mendukung istri berkontribusi dalam pemenuhan nafkah; (b) menjaga kehormatan dan nama baik istri serta keluarganya; (c) menjadi mitra istri dalam mengokohkan akhlak mulia; (d) mendukung pengembangan potensi dan aktualisasi diri istri; (e) menciptakan hubungan yang demokratis dan seimbang dalam pengambilan keputusan; (f) menghindari segala bentuk kekerasan, baik ucapan maupun tindakan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun psikologis (Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba).
4. Kewajiban istri terhadap suami
Al-Qur'an menyebutnya secara garis besar: "Mereka para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya secara makruf" [QS al-Baqarah (2): 228]. Dengan merujuk hadis "seorang perempuan bertanggung jawab atas rumah tangga (suaminya)", kewajiban istri meliputi: (a) menaati suami dalam hal kebenaran dan kebaikan; (b) menghormati dan bersikap santun kepada suami; (c) mengatur dan menjaga nafkah serta harta yang diberikan suami; (d) mengingatkan dan mendialogkan dengan cara makruf atas kelalaian suami; (e) memberi dukungan dan semangat dalam mewujudkan akhlak karimah (Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba).
5. Hak dan kewajiban orang tua terhadap anak
Anak adalah amanat Allah yang wajib dirawat, diasuh, dibimbing, dan dididik. Kewajiban orang tua mencakup pemenuhan hak hidup, tumbuh kembang, kepentingan terbaik anak, penghargaan terhadap pendapat anak, dan tanpa diskriminasi. Hak anak yang diisyaratkan hadis riwayat al-Hakim: diberi nama yang baik, dididik sopan santun, diajari baca tulis, berenang, dan memanah (olahraga), diberi rezeki yang baik, dan diantarkan ke jenjang perkawinan. Landasan pendidikannya adalah QS at-Taḥrīm (66): 6 — "peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka" — dan QS an-Nisā' (4): 9 tentang larangan meninggalkan keturunan yang lemah (Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba).
6. Kewajiban terhadap kerabat (keluarga luas)
Struktur keluarga sakinah menganut pola keluarga luas (extended family), yang disebut al-'asyīrah dalam Al-Qur'an. Tanggung jawab terhadap kerabat dapat bersifat ekonomis, pendidikan, atau psikologis, sebagaimana isyarat QS al-Baqarah (2): 215 tentang nafkah yang hendaknya diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil (Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S).
F. Bagian 5 — Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Muamalah
🔹 Nafkah dan qiwāmah. Suami adalah qawwām (penanggung jawab utama) dalam keluarga, tetapi ini dipahami sebagai beban tanggung jawab, bukan dominasi. Istri didukung untuk berkontribusi dalam pemenuhan nafkah keluarga (Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba, Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga).
🔹 Prinsip pengelolaan rezeki. Pembinaan aspek ekonomi keluarga dalam Fikih Muhammadiyah menekankan: sumber pendapatan yang halal dan baik (halālan ṭayyiban), tidak boros, tidak kikir, menjauhkan diri dari sifat bakhil, serta mengeluarkan zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai bentuk pengelolaan rezeki (Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga).
⚖️ Wakaf kepala keluarga. Fatwa 35 Tahun 2020 menegaskan bahwa wakaf yang dilakukan kepala keluarga dan keluarganya sah sesuai ketentuan; keluarga tetap mendapatkan pahala jika barang wakaf tersebut milik kepala keluarga dan keluarga (milik bersama) (Fatwa 35 2020 Wakaf Kepala Keluarga). Ini menunjukkan bahwa aspek sosial-muamalah seperti wakaf merupakan bagian dari pengelolaan harta keluarga.
🔹 Harta gana-gini dan warisan. Dalam Tanya Jawab Agama Jilid 7, harta gana-gini (harta bersama) dan warisan dibahas sebagai bagian dari muamalah maaliyah (harta) keluarga; pembagiannya mengikuti ketentuan syariat dan hukum positif yang berlaku (Tanya Jawab Agama 7 Bab Ii Harta Gana Gini Dan Warisan).
G. Bagian 6 — Perceraian: Talak, Khuluk, dan Prosedurnya
1. Talak adalah solusi terakhir
Talak (perceraian) dalam ajaran Islam adalah pemutus ikatan perkawinan yang merupakan upaya terakhir setelah usaha perbaikan (islāḥ) tidak berhasil (Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah).
2. Perceraian harus melalui pengadilan
Fatwa Tarjih Nomor 30 Tahun 2021 menegaskan: perceraian itu harus dilakukan melalui proses pengadilan. Cerai talak dilakukan dengan cara suami mengikrarkan talaknya di depan sidang pengadilan, dan cerai gugat diputuskan oleh hakim. Perceraian di luar sidang pengadilan dinyatakan tidak sah. Dasar pertimbangannya adalah maslahah mursalah dan sadd adz-dzari'ah: untuk menutup mudarat, melindungi hak istri dan anak, serta menjaga ketertiban hukum (Fatwa 30 2021 Perceraian Sah Di Pengadilan Dan Kewajiban Surat Cerai).
3. Talak dalam keadaan emosi
Fatwa 07 Tahun 2003 (Suara Muhammadiyah No. 14/2003) menjelaskan: talak yang dijatuhkan dalam keadaan hilang kesadaran atau tertutup akalnya (emosi yang memuncak) dipandang tidak sah; talak yang jatuh satu atau dua kali masih dapat dirujuk. Hal ini sejalan dengan hadis, "setiap talak (yang dijatuhkan suami) adalah sah, kecuali talak (suami) yang tertutup akalnya" [HR at-Tirmizi dan al-Bukhari] (Fatwa 03 2022 Seputar Taklik Talak).
4. Khuluk (talak tebus)
Fatwa 13 Tahun 2015 menjelaskan khulu' sebagai perceraian dengan tebusan ('iwadh) dari istri kepada suami. Dasarnya antara lain kisah istri Tsabit bin Qais yang mengajukan khulu' kepada Nabi saw. Besar tebusan tidak ada ketentuan baku; yang penting disepakati kedua belah pihak dan diproses sesuai ketentuan (Fatwa 13 2015 Khuluk).
5. Idah dan larangan menikah sebelum idah habis
TJA 2025 Edisi 22 menegaskan larangan pernikahan sebelum habis masa idah. Seorang perempuan yang sedang dalam masa idah tidak boleh menikah lagi; ketentuan ini melindungi kejelasan nasab dan memberi ruang rujuk bagi suami-istri yang bercerai talak raj'i (Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah).
H. Bagian 7 — Kewarisan (Faraid) dan Wasiat
⚖️ Pembagian waris mengikuti ketentuan syariat. Fatwa 35 Tahun 2014 menegaskan bahwa bagian laki-laki dua kali bagian perempuan dalam warisan adalah ketentuan Al-Qur'an (QS an-Nisā' [4]: 11, 12, 176), namun para ahli waris dapat melakukan takharuj (secara sukarela keluar dari penerimaan waris) atau tashaluh (perdamaian dalam pembagian harta) dengan kerelaan semua pihak (Fatwa 35 2014 Bagian Warisan Laki Laki Dua Kali Bagian Perempuan).
🔹 Ahli waris pengganti. Fatwa 22 Tahun 2015 membolehkan ahli waris pengganti dengan ketentuan: bagiannya tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti (Fatwa 22 2015 Warisan Ahli Waris Pengganti).
🔹 Anak angkat. Fatwa 25 Tahun 2015 menyatakan anak angkat tidak termasuk ahli waris, tetapi berhak memperoleh wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga harta warisan ayah angkatnya, kemudian sisanya dibagikan kepada ahli waris yang berhak (Fatwa 25 2015 Adakah Hak Waris Untuk Anak Angkat).
🔹 Pembagian segera. Fatwa 25 Tahun 1998 menegaskan bahwa pembagian harta warisan bersifat individual; apabila ada ahli waris yang menuntut, harta waris hendaknya segera dibagi (Fatwa 25 1998 Menunda Pembagian Warisan Dan Zakat Warisan).
I. Penutup: Prinsip Besar Hukum Keluarga dalam Tarjih
Dari seluruh naskah di atas, tiga prinsip besar dapat ditarik:
-
Keluarga adalah lembaga muamalah sekaligus ibadah. Hukum asalnya boleh, tetapi arahnya tunggal: mewujudkan keluarga sakinah yang dilandasi tauhid, kesetaraan, dan rahmah (Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S).
-
Perlindungan lebih diutamakan daripada formalitas. Pencatatan nikah, perceraian melalui pengadilan, dan larangan nikah sirri semuanya berpijak pada maslahah dan sadd adz-dzari'ah — melindungi hak istri, anak, dan ketertiban masyarakat (Fatwa 30 2021 Perceraian Sah Di Pengadilan Dan Kewajiban Surat Cerai, Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga).
-
Perubahan hukum mengikuti perubahan zaman, tempat, keadaan, niat, dan adat — sebagaimana dinyatakan Ibnu al-Qayyim yang dikutip dalam pertimbangan fatwa Tarjih (Fatwa 30 2021 Perceraian Sah Di Pengadilan Dan Kewajiban Surat Cerai). Karena itu ketentuan prosedural seperti pencatatan dan perceraian di pengadilan menjadi bagian dari hukum muamalah keluarga yang sah dan mengikat.
✍️ Catatan:
- Draf ini disusun dari naskah-naskah yang berhasil dibaca secara penuh. Beberapa halaman yang ditemukan dalam penelusuran (misalnya rincian pasal demi pasal dari fatwa-fatwa waris tertentu) belum seluruhnya dibaca rinci; untuk pendalaman angka bagian waris pada kasus konkret, disarankan merujuk langsung ke halaman fatwa yang ditautkan atau bertanya kepada Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
- Untuk kasus keluarga yang bersifat personal dan rumit (misalnya pembagian waris konkret, kasus talak, atau nikah beda agama), rujuk fatwa terkait lalu sampaikan ke pimpinan Muhammadiyah atau Majelis Tarjih setempat.
✅️ Kesimpulan:
- Fikih muamalah hukum keluarga dalam Tarjih Muhammadiyah berdiri di atas kaidah hukum asal muamalah adalah boleh, dengan tujuan tunggal: keluarga sakinah yang sah, tercatat, setara, dan penuh rahmah.
- Perlindungan terhadap istri, anak, dan ketertiban hukum menjadi pertimbangan utama dalam ketentuan pencatatan nikah, larangan nikah sirri, dan kewajiban perceraian melalui pengadilan.
- Kewarisan tetap mengikuti ketentuan Al-Qur'an, dengan kelonggaran takharuj dan tashaluh atas dasar kerelaan.
💎 Sumber:
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah, Keputusan Tarjih ke-28)
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba (Keputusan Tarjih ke-28, Bab III)
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab I Pendahuluan (Keputusan Tarjih ke-28, Bab I)
- Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga (Fikih Muhammadiyah, Bagian T. Keluarga)
- Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga (Tanya Jawab Agama 8, Bab II)
- Tanya Jawab Agama 7 Bab Ii Harta Gana Gini Dan Warisan (Tanya Jawab Agama 7, Bab II)
- Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (Fatwa 2026, Etika Taaruf)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah (TJA 2025, Edisi 22)
- Fatwa 30 2021 Perceraian Sah Di Pengadilan Dan Kewajiban Surat Cerai (Fatwa 30 Tahun 2021)
- Fatwa 35 2020 Wakaf Kepala Keluarga (Fatwa 35 Tahun 2020)
- Fatwa 13 2015 Khuluk (Fatwa 13 Tahun 2015)
- Fatwa 25 2015 Adakah Hak Waris Untuk Anak Angkat (Fatwa 25 Tahun 2015)
- Fatwa 22 2015 Warisan Ahli Waris Pengganti (Fatwa 22 Tahun 2015)
- Fatwa 35 2014 Bagian Warisan Laki Laki Dua Kali Bagian Perempuan (Fatwa 35 Tahun 2014)
- Fatwa 25 1998 Menunda Pembagian Warisan Dan Zakat Warisan (Fatwa 25 Tahun 1998)
- Fatwa 03 2022 Seputar Taklik Talak (Fatwa 03 Tahun 2022)
- Muamalah (Konsep Muamalah)
- Kaidah Fikih Al Ashlu Fi Al Muamalat Al Hillu Wa Al Ibahah (Kaidah Hukum Asal Muamalah)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Catatan
⚠️ Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:
sources/keputusankeputusan-tarjih-ke-28-tuntunan-menuju-keluarga-sakinah-bab-i-pendahuluan
Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.
Sajikan dalam Format
buatkan draf kajian muamalah yang bukan tentang keuangan
Berikut draf kajian fikih muamalah yang bukan bertema keuangan, disusun dari naskah-naskah Tarjih yang berhasil ditelusuri dan dibaca. Muamalah di sini dipahami dalam arti luas: "segala bentuk kegiatan dan transaksi serta perilaku manusia dalam kehidupannya" (Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan S).
DRAF KAJIAN FIKIH MUAMALAH: MUAMALAH SOSIAL-KEMASYARAKATAN MENURUT TARJIH MUHAMMADIYAH
A. Muqaddimah: Pengertian dan Ruang Lingkup
Kata muamalah dalam tradisi Tarjih tidak terbatas pada jual-beli dan keuangan. Ia mencakup segala bentuk kegiatan, transaksi, dan perilaku manusia dalam kehidupannya — termasuk pergaulan sehari-hari, hubungan bertetangga, bertamu, tolong-menolong, silaturahmi, hubungan dengan non-Muslim, dan partisipasi kemasyarakatan (Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan S).
Prinsip dasar muamalah dirumuskan dalam Fatwa 19 Tahun 2012, yang mengutip Asas-Asas Hukum Muamalat karya Ahmad Azhar Basyir:
- Pada dasarnya segala macam bentuk muamalah adalah mubah (boleh), kecuali yang ditentukan lain oleh al-Qur'an dan Sunnah.
- Muamalah dilaksanakan atas dasar sukarela, tanpa unsur paksaan.
- Muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudarat dalam hidup bermasyarakat.
- Muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur penganiayaan dan pengambilan kesempatan dalam kesempitan (Fatwa 19 2012 Masalah Uang Ganti Sperma Binatang).
Empat prinsip inilah yang menjadi kunci seluruh kajian muamalah sosial di bawah ini.
B. Bagian 1 — Kaidah Hukum Asal Muamalah: Boleh
Kaidah yang menjadi landasan:
اْلأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ الْحِلُّ وَالإِبَاحَةُ إِلاَّ بِدَلِيْلٍ
"Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh, kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya."
Fatwa 26 Tahun 2018 tentang potong dan jual tumpeng menegaskan bahwa hal-hal yang masuk ranah muamalah dunyawiyah berlaku kaidah ini (Fatwa 26 2018 Potong Dan Jual Tumpeng). Fatwa 06 Tahun 2020 tentang membantu perayaan Natal di rumah atasan juga memakai kaidah yang sama: masalah itu masuk kategori muamalah atau hubungan antar sesama manusia, bukan persoalan akidah atau ibadah (Fatwa 06 2020 Membantu Perayaan Natal Di Rumah Atasan).
⚠️ Penting: kaidah ini berlaku di ranah muamalah, bukan di ranah ibadah mahdhah yang bersifat tawqifi (terbatas pada tuntunan). Karena itu kajian ini hanya membahas perilaku sosial, bukan tata cara ibadah.
C. Bagian 2 — Pergaulan dengan Tetangga
Fikih Muhammadiyah Bagian P (Tuntunan Adabul Mar'ah Fil Islam) merinci kewajiban bermuamalah dengan tetangga:
- Terhadap tetangga, setiap muslim harus bersikap sebagai saudara.
- Bersikap ramah-tamah dan lapang dada.
- Pandai membawa diri dan menjauhkan diri dari perbuatan tercela yang menimbulkan persengketaan.
- Kunjung-mengunjungi untuk mengikat tali silaturahmi.
- Menjenguk saat sakit dan menyenangkan hatinya saat susah.
- Bantu-membantu dalam hal yang lazim di masyarakat, selama tidak bertentangan dengan agama.
- Menjaga kehormatan dan nama baik tetangga.
- Nasihat-menasihati sebagai wujud amar ma'ruf nahi munkar.
- Tidak menyelidiki rahasia tetangga.
- Tidak mengucapkan tutur kata yang tidak disenangi tetangga, apalagi perbuatan yang menyinggung perasaan.
- Menjaga pergaulan anak-anak agar menjadi pergaulan persaudaraan yang rukun dan damai.
- Bila terjadi kericuhan di kalangan anak-anak, orang tua tidak boleh memperbesar kericuhan, melainkan mendamaikan secara persaudaraan (Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam).
Semua ini diringkas dalam firman Allah:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." [QS al-Mā'idah (5): 2] (Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan)
D. Bagian 3 — Bertamu dan Menerima Tamu
Bertamu dan menerima tamu menurut Tarjih adalah rangkaian dari akhlak, bahkan kadang merupakan ajaran tersendiri — misalnya menjenguk orang terkena musibah atau mengunjungi orang tua dan mertua (Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam).
Tata cara bertamu:
- Memberi salam saat masuk rumah orang lain.
- Masuk melalui pintu depan.
- Mengikuti cara yang diadakan dalam perjamuan, selama tidak bertentangan dengan Islam.
- Duduk setelah dipersilahkan, kecuali di rumah sahabat karib.
- Bila ada tamu lain datang, berdiri sebentar, bersalaman, dan berkenalan.
- Tidak makan atau minum sebelum dipersilahkan tuan rumah.
- Duduk dengan sopan.
- Di rumah keluarga, menjaga gerak-gerik dan tutur kata yang menyenangkan.
- Di rumah sahabat, berusaha menyenangkan tuan rumah.
- Dalam perjamuan, menjaga tata tertib, sopan santun, dan memberi kesempatan pihak lain berbicara.
Tata cara menerima tamu:
- Menghormati tamu sesuai derajat dan usianya.
- Menerima dengan muka manis dan ramah tamah.
- Memberi kesempatan tamu menyampaikan keperluannya.
- Saat tamu pulang: mengantarkan sampai pintu, meminta maaf bila ada kekurangan, dan mengucapkan selamat jalan.
Dua hal yang perlu dijaga kaum muslimah dalam bertamu: jangan menerima tamu yang tidak disenangi suami, dan jangan bertamu ke suatu tempat tanpa seizin suami atau tanpa disertai suami (Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam).
E. Bagian 4 — Pergaulan dalam Masyarakat
Sebagai anggota masyarakat, setiap muslim dan muslimah berkewajiban:
- Turut memikirkan baik-buruknya masyarakat.
- Rela dan ikhlas menyediakan diri — tenaga, pikiran, dan harta — dalam batas yang diizinkan syara' untuk kepentingan bersama.
- Di bidang kekeluargaan: membantu penyelenggaraan khitanan, perkawinan, dan pengurusan kematian.
- Di bidang kerohanian: memakmurkan masjid, musala, pesantren, dan tempat pengajian.
- Di bidang kesejahteraan: membantu adanya balai pengobatan, panti asuhan, olahraga, keterampilan wanita, taman bacaan, dan sejenisnya.
- Tunduk kepada peraturan yang berlaku, karena peraturan pada hakikatnya mengatur hidup bersama (Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam).
Pergaulan bermasyarakat harus dilandasi rasa persaudaraan dan kekeluargaan, sesuai hadis bahwa setiap muslim bersaudara dengan muslim lainnya. Dua kewajiban setiap muslim ditegaskan: hablun minallah (hubungan dengan Allah) dan hablun minannas (hubungan dengan sesama manusia) (Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam).
F. Bagian 5 — Prinsip Tolong-Menolong dan Saling Menguntungkan
Dalam Fikih Muhammadiyah Bagian K, prinsip tolong-menolong dirumuskan sebagai berikut:
"Tolong menolong dilakukan dalam hal kebajikan, tolong menolong berarti juga cermin keseriusan dalam menerapkan prinsip kebersamaan dan kemitraan (musyawarah)." (Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan)
Dasarnya:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu." [QS al-Ḥujurāt (49): 13]
Prinsip ini juga diperkuat hadis:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
"Jangan membahayakan diri sendiri dan jangan pula membahayakan orang lain." [HR Ibnu Majah dari 'Ubadah bin Shamit] (Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan)
Serta firman Allah:
لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
"Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." [QS al-Baqarah (2): 279] (Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan)
G. Bagian 6 — Silaturahmi sebagai Bagian Muamalah
Konsep silaturahmi dalam arsip Tarjih dirumuskan sebagai "menyambung tali persaudaraan" (Fatwa 27 Halal Haram Facebook, Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam).
Silaturahmi muncul dalam beberapa konteks muamalah sosial:
- Kunjung-mengunjungi dengan tetangga untuk mengokohkan persaudaraan (Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam).
- Menjaga silaturahmi dan saling tukar ide — ini disebut dalam Fatwa 27 Tahun 2009 tentang halal-haram Facebook sebagai salah satu kegunaan baik media sosial (Fatwa 27 Halal Haram Facebook).
- Silaturahmi dalam walimah — Fatwa 18 Tahun 1998 tentang menyandingkan mempelai menyebut adanya silaturahmi antara mempelai/keluarganya dengan undangan (Fatwa 18 1998 Hukum Menyandingkan Mempelai).
- Menghormati dan menyambung silaturahmi kepada teman orang tua sebagai perilaku anak terhadap orang tua (Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga).
Dengan demikian silaturahmi bukan sekadar anjuran akhlak, tetapi bagian dari praktik muamalah yang menghidupkan hubungan sosial.
H. Bagian 7 — Muamalah dengan Non-Muslim
Tanya Jawab Agama Jilid 1 memuat panduan muamalah dengan non-Muslim:
-
Bergaul dengan baik, tidak mendendam dan tidak mencaci maki agama mereka. Dasarnya QS al-An'ām (6): 108 — larangan memaki sembahan selain Allah. Tegasnya: dalam hal hubungan kemasyarakatan yang tidak menyangkut cara peribadatan, kita dapat berhubungan baik dengan teman non-Muslim; urusan peribadatan berlaku lakum dinukum waliyadin (bagimu agamamu, bagiku agamaku).
-
Batas toleransi pergaulan: makanan ahli kitab yang halal (misalnya nasi, daging sapi, bukan babi) halal dimakan, berdasarkan QS al-Mā'idah (5): 5. Donor darah antara muslim dan non-Muslim dibolehkan karena tidak ada nash yang melarang secara eksplisit, dan ada suruhan umum mewujudkan kemaslahatan umat manusia.
-
Menjawab salam non-Muslim dengan "wa'alaikum" (dan juga padamu), sebagaimana riwayat Muslim dari Anas bin Malik.
-
Tamu non-Muslim: jika datang dengan maksud baik, dilayani dengan baik; jika ada ketidaksesuaian pendapat, sampaikan dengan cara yang baik — wajādilhum billatī hiya aḥsan.
-
Doa untuk orang tua non-Muslim: dibolehkan selama berisi permohonan agar diberi petunjuk, bukan permohonan ampunan dosa (karena QS at-Taubah [9]: 113 melarang memintakan ampun bagi orang musyrik).
-
Warisan beda agama: muslim tidak mewarisi non-Muslim dan sebaliknya (HR Bukhari-Muslim), namun harta benda non-Muslim yang halal zatnya tetap halal bagi muslim.
-
Melayat jenazah non-Muslim dibolehkan sampai ke kubur; yang dilarang adalah menshalatkan dan mendoakan jenazahnya (QS at-Taubah [9]: 84) (Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim).
I. Bagian 8 — Studi Kasus: Utang, Sumbangan, dan Tekanan Sosial
Fatwa 05 Tahun 2018 membahas dilema klasik: memberi sumbangan hajat tetangga (khitanan, kelahiran, walimah) versus membayar cicilan utang. Pokok-pokoknya:
- Budaya memberi sumbangan adalah hal yang baik jika dilakukan dengan ikhlas, tanpa paksaan tradisi. Rasulullah saw. menganjurkan saling memberi hadiah:
تَهَادَوْا فَإِنَّ الْهَدِيَّةَ تُذْهِبُ وَحَرَ الصَّدْرِ
"Hendaknya kalian saling memberikan hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan sifat benci dalam dada." [HR at-Tirmidzi dan Ahmad]
-
Jika memberi sumbangan justru memberatkan dan menghalangi pembayaran utang, maka yang didahulukan adalah membayar utang, karena membayar utang hukumnya wajib sedangkan memberi hadiah hukumnya mubah.
-
Masyarakat tidak boleh memberi stigma (cap "tidak mau bermasyarakat") kepada yang memberi sesuai kemampuannya; cara demikian dilarang agama dan merupakan pemaksaan serta intimidasi moral-psikologis. Nabi mengajarkan menghargai setiap pemberian sekecil apa pun:
لَوْ دُعِيتُ إِلَى ذِرَاعٍ أَوْ كُرَاعٍ لَأَجَبْتُ وَلَوْ أُهْدِيَ إِلَيَّ ذِرَاعٌ أَوْ كُرَاعٌ لَقَبِلْتُ
"Seandainya aku diundang untuk jamuan makan satu paha depan (kambing) atau satu paha belakang, pasti aku penuhi; dan seandainya aku diberi hadiah makanan satu paha depan atau satu paha belakang, pasti aku terima." [HR al-Bukhari]
-
Pemberian untuk hajat walimah adalah hadiah/cendera mata, tidak semestinya ditentukan ukuran, bentuk, atau nilainya. Yang terjadi di sebagian masyarakat — memaksa menyumbang dalam jumlah tertentu — adalah penyimpangan.
-
Berbeda halnya dengan musibah kematian: masyarakat harus ikut bersimpati dan berempati, datang bertakziyah, mendoakan, dan memberi sumbangan sebagaimana diajarkan Rasulullah saw. (Fatwa 05 2018 Mendahulukan Membayar Utang Ataukah Sumbangan)
J. Bagian 9 — Muamalah di Ruang Publik: Politik dan Media Sosial
1. Politik sebagai urusan keduniawian
Fatwa 37 Tahun 2009 menegaskan bahwa politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan salah satu aspek dari ajaran Islam dalam urusan keduniawian (al-umur ad-dunyawiyat) yang harus dimotivasi, dijiwai, dan dibingkai oleh nilai-nilai luhur agama dan moral. Karena itu diperlukan sikap dan moral yang positif dari seluruh warga Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan politik (Fatwa 37 Memilih Partai Politik).
2. Media sosial dan silaturahmi
Fatwa 27 Tahun 2009 tentang halal-haram Facebook menunjukkan bahwa media sosial dapat menjadi sarana menjaga silaturahmi dan saling tukar ide — ini diakui sebagai kegunaan baik — namun juga dapat menjadi sarana penyebaran pelanggaran, permusuhan, dan kemaksiatan, sehingga hukumnya bergantung pada penggunaannya (Fatwa 27 Halal Haram Facebook). Ini sejalan dengan prinsip sadd adz-dzari'ah: sarana dinilai dari akibat yang ditimbulkannya.
K. Penutup: Benang Merah Muamalah Sosial dalam Tarjih
Dari seluruh naskah di atas, beberapa prinsip besar dapat ditarik:
-
Hukum asal muamalah sosial adalah boleh, selama tidak ada dalil yang mengharamkan dan selama tidak bertentangan dengan akidah serta syariat (Fatwa 19 2012 Masalah Uang Ganti Sperma Binatang, Fatwa 06 2020 Membantu Perayaan Natal Di Rumah Atasan).
-
Kemaslahatan dan keadilan adalah tujuan. Setiap perilaku muamalah — bertetangga, bertamu, tolong-menolong, silaturahmi, hingga politik — harus mendatangkan manfaat dan menolak mudarat, serta tidak menzalimi pihak lain.
-
Kebebasan bermuamalah dibatasi tanggung jawab. Seseorang tidak boleh dipaksa oleh tekanan sosial (seperti stigma "tidak mau bermasyarakat") untuk berbuat di luar kemampuannya; tetapi ia juga berkewajiban berpartisipasi dalam kebaikan bersama (Fatwa 05 2018 Mendahulukan Membayar Utang Ataukah Sumbangan).
-
Akidah tidak dikompromikan, tetapi kemanusiaan dijunjung. Hubungan baik dengan non-Muslim dalam urusan kemasyarakatan dibolehkan dan dianjurkan, selama tidak menyangkut peribadatan dan akidah (Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim).
✍️ Catatan epistemik:
- Draf ini disusun dari naskah-naskah yang berhasil dibaca: Fikih Muhammadiyah Bagian P (pergaulan), Fikih Muhammadiyah Bagian K (tolong-menolong), Fatwa 05/2018, Fatwa 19/2012, Fatwa 06/2020, Fatwa 26/2018, Fatwa 27/2009, Fatwa 37/2009, TJA 1 (hubungan non-Muslim), dan halaman konsep Muamalah, Tolong-menolong, serta Silaturahmi.
- Bagian yang belum sempat ditelusuri lebih dalam: fatwa khusus tentang fikih informasi/media sosial (misalnya Fatwa 24/2017 tentang bermuamalah melalui media sosial) dan fikih kebencanaan sebagai muamalah sosial. Keduanya disebut dalam arsip tetapi belum sempat dibaca utuh pada kesempatan ini.
- Untuk pendalaman kasus konkret (misalnya sengketa tetangga, partisipasi politik, atau penggunaan media sosial), rujuk langsung halaman yang ditautkan atau tanyakan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
✅️ Kesimpulan:
- Fikih muamalah dalam Tarjih mencakup seluruh perilaku sosial manusia, bukan hanya transaksi keuangan.
- Landasannya adalah kaidah hukum asal boleh, dengan empat prinsip: mubah, sukarela, manfaat-menolak mudarat, dan keadilan.
- Penerapannya meliputi pergaulan dengan tetangga, bertamu, partisipasi masyarakat, tolong-menolong, silaturahmi, hubungan dengan non-Muslim, hingga politik dan media sosial.
💎 Sumber:
- Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam (Fikih Muhammadiyah, Bagian P)
- Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan (Fikih Muhammadiyah, Bagian K)
- Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga (Fikih Muhammadiyah, Bagian T)
- Fatwa 19 2012 Masalah Uang Ganti Sperma Binatang (Fatwa 19 Tahun 2012)
- Fatwa 26 2018 Potong Dan Jual Tumpeng (Fatwa 26 Tahun 2018)
- Fatwa 06 2020 Membantu Perayaan Natal Di Rumah Atasan (Fatwa 06 Tahun 2020)
- Fatwa 05 2018 Mendahulukan Membayar Utang Ataukah Sumbangan (Fatwa 05 Tahun 2018)
- Fatwa 27 Halal Haram Facebook (Fatwa 27 Tahun 2009)
- Fatwa 37 Memilih Partai Politik (Fatwa 37 Tahun 2009)
- Fatwa 18 1998 Hukum Menyandingkan Mempelai (Fatwa 18 Tahun 1998)
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim (Tanya Jawab Agama 1)
- Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan S (TJA 2023 Edisi 13)
- Muamalah (Konsep Muamalah)
- Tolong Menolong (Konsep Tolong-menolong)
- Silaturahmi (Konsep Silaturahmi)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Catatan
⚠️ Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:
sources/tja-2023-edisi-13-1-15-juli-hukum-perayaan-ulang-tahun-milad-dan-s
Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.