Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 06:24 WIB

Bagaimana fatwa Tarjih soal Air Mutlak?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana fatwa Tarjih Muhammadiyah mengenai air mutlak?

✨️ Jawaban:

🔹 Air mutlak (al-ma' al-mutlaq) dalam putusan Tarjih didefinisikan sebagai air yang suci secara bendanya dan dapat digunakan untuk bersuci (thahirun wa muthahhirun), yakni air yang masih murni, suci, dan tidak bercampur dengan apa pun, sehingga sah dipakai untuk wudu, mandi, dan menghilangkan najis. Termasuk di dalamnya air hujan, salju, air es, air embun, air laut, air sumur, mata air, sungai, dan telaga. Fatwa 36 2021 Limbah Air Wudu Fatwa 27 2019 Wudhu Dengan Air Satu Gayung

🔹 Kategori ini dibedakan dari dua kategori air lainnya:

🔸 Air mutanajis — air yang sudah tercampur benda najis sehingga tidak bisa digunakan untuk menyucikan diri; dengan catatan bila kurang dari dua kullah (± 270 liter), sedangkan bila lebih dari dua kullah dan salah satu sifatnya tidak berubah, tidak dihukumi air mutanajis.

🔸 Air musta'mal — air yang sudah dipakai untuk wudu, mandi janabah, atau menghilangkan najis, atau (dalam rumusan fatwa 2021) air yang suci secara zatnya namun tidak dapat dipakai untuk bersuci. Fatwa 27 2019 Wudhu Dengan Air Satu Gayung Fatwa 36 2021 Limbah Air Wudu

🔹 Perkembangan lintas tahun:

🔸 2003 (Fatwa 20.A 2003) — "Semua air mutlak, yaitu air yang suci dan mensucikan dapat digunakan untuk berwudlu dan mandi janabah." Di sini air mutlak ditegaskan sah untuk mandi wajib, termasuk air hangat yang dipanaskan, selama tidak kemasukan benda najis. Fatwa 20 A 2003 Mandi Wajib Dengan Air Hangat Dan Cara Tayamum Sm No 01 2004

🔸 2004 (Fatwa 47 2004, "Air Musta'mal") dan Tanya Jawab Agama 6 — ditegaskan bahwa air yang telah dipakai untuk bersuci boleh dipakai lagi untuk bersuci (tidak otomatis menjadi najis), asal tidak bercampur najis atau benda haram dan sifat-sifat airnya (bau, warna, rasa) belum berubah. Bila sifatnya sudah berubah, air itu tidak boleh dipakai lagi. Fatwa 47 2004 Air Mustakmal Tanya Jawab Agama 6 Bab I Persoalan Thaharah

🔸 2019 (Fatwa 27 2019) — merumuskan pembagian tiga kategori air (mutlak, mutanajis, musta'mal) secara lebih sistematis, dan menegaskan bahwa pandangan yang sejalan dengan Majelis Tarjih adalah air musta'mal boleh dipakai bersuci kembali selama masih memiliki sifat-sifat air. Fatwa 27 2019 Wudhu Dengan Air Satu Gayung

🔸 2021 (Fatwa 36 2021) — memberikan definisi ringkas air mutlak (thahirun wa muthahhirun) dan menambahkan pertimbangan burhani (kesehatan): selain memenuhi kriteria air mutlak, air yang dimanfaatkan ulang (limbah air wudu) juga tidak boleh mendatangkan kemudaratan. Fatwa 36 2021 Limbah Air Wudu

📚 Dalil:

🔹 QS. al-Anfal (8): 11 —
… وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُمْ بِهِ …
"… dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengannya …" Fatwa 20 A 2003 Mandi Wajib Dengan Air Hangat Dan Cara Tayamum Sm No 01 2004

🔹 Hadis Abdullah bin Umar ra:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ النِّسَاءُ وَالرِّجَالُ يَتَوَضَّئُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ يَشْرَعُونَ بِهِ جَمِيعًا
"Laki-laki dan perempuan pada masa Rasulullah saw berwudu pada tempat air yang satu, mereka semua mengambil air dari tempat itu." [HR. al-Bukhari, Abu Dawud, an-Nasa'i, Malik, dan Ahmad] Fatwa 20 A 2003 Mandi Wajib Dengan Air Hangat Dan Cara Tayamum Sm No 01 2004 Fatwa 47 2004 Air Mustakmal

🔹 Hadis Abu Sa'id al-Khudri tentang telaga Budla'ah:
الْمَاءُ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
"Air itu suci lagi menyucikan, tidak ada yang akan menajisinya." [HR. Ahmad, asy-Syafi'i, Abu Dawud, an-Nasa'i, dan at-Turmudzi, hasan] Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah

✍️ Catatan:

🔹 Seluruh naskah dari 2003 hingga 2021 konsisten: air mutlak adalah air suci dan menyucikan yang sah untuk bersuci; yang berubah adalah penajaman rumusan dan penambahan pertimbangan ilmiah (kesehatan) pada fatwa 2021. Penelusuran ini mencakup fatwa dan halaman konsep yang berhasil dibaca; bila ada sudut lain yang belum tercakup, saya belum dapat memastikannya.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Air mutlak menurut Tarjih adalah air yang suci pada zatnya dan menyucikan, sehingga sah dipakai untuk wudu, mandi, dan menghilangkan najis. Posisi ini ditegaskan sejak fatwa 2003 dan diperjelas dalam rumusan tiga kategori air (mutlak, mutanajis, musta'mal) pada fatwa-fatwa berikutnya.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 20 A 2003 Mandi Wajib Dengan Air Hangat Dan Cara Tayamum Sm No 01 2004 (2003)

🔹 Fatwa 47 2004 Air Mustakmal (2004)

🔹 Tanya Jawab Agama 6 Bab I Persoalan Thaharah (Tanya Jawab Agama 6)

🔹 Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah (Tanya Jawab Agama 9)

🔹 Fatwa 27 2019 Wudhu Dengan Air Satu Gayung (2019)

🔹 Fatwa 34 2019 Air Siraman Najis (2019)

🔹 Fatwa 36 2021 Limbah Air Wudu (2021)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 06:24 WIB

tentang salat di jamak

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana fatwa Tarjih Muhammadiyah tentang salat jamak?

✨️ Jawaban:

🔹 Pengertian. Salat jamak adalah mengumpulkan atau menggabungkan dua salat dalam satu waktu — salat Zuhur dengan Asar, dan salat Maghrib dengan Isya. Bila dikerjakan pada waktu salat pertama disebut jamak taqdim, dan bila dikerjakan pada waktu salat kedua disebut jamak ta'khir. Jamak berbeda dari qasar; qasar adalah memendekkan salat empat rakaat (Zuhur, Asar, Isya) menjadi dua rakaat. Keduanya tidak selalu menjadi satu paket: seseorang boleh jamak tanpa qasar, qasar tanpa jamak, atau keduanya sekaligus. Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah

🔹 Perkembangan lintas tahun (1998–2025).

🔸 1998 — Fatwa 06 & 09. Salat Jumat boleh dijamak dengan Asar bagi yang sedang atau akan bepergian, berdasarkan keumuman dalil jamak bagi musafir, meski tidak ada dalil khususnya. Salat Asar itu dikerjakan sempurna (4 rakaat) bila masih di kampung, dan baru boleh diqasar setelah benar-benar keluar bepergian. Fatwa 06 1998 Salat Jumat Dijamak Dengan Asar Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak

🔸 1999 — Fatwa 08. Bila salat Jumat dijamak dengan Asar, maka hanya bisa secara jamak taqdim, tidak bisa ta'khir, karena waktu salat Jumat adalah waktu Zuhur dan tidak ada riwayat salat Jumat dilakukan pada waktu Asar. Dalil umum (kebolehan jamak saat safar) ditempatkan pada keumumannya, dan dalil khusus (waktu Jumat) pada kekhususannya. Fatwa 08 1999 Shalat Jumat Dijamak Dengan Asar Dengan Cara Taqdim Atau Takhir

🔸 2004 — Fatwa 19.C. Para ulama tidak membatasi waktu jamak, sebab jamak dapat dilakukan sekalipun tidak dalam perjalanan. Menjamak salat karena sedang hajat (kebutuhan) adalah boleh, asalkan tidak dijadikan kebiasaan. Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir

🔸 2013 — Fatwa 29. Safar adalah kondisi yang biasa dianggap orang sebagai safar, tidak dibatasi jarak atau waktu tertentu. Jamak dan qasar tidak harus dilakukan bersamaan; seorang musafir boleh mengqasar saja tanpa menjamak. Saat masih dalam perjalanan lebih baik jamak-qasar, namun ketika sudah menetap (misalnya di Arab Saudi untuk haji) lebih utama qasar saja tanpa jamak. Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

🔸 2014 — Fatwa 07. Fatwa tentang jamak salat Jumat dengan Asar (menegaskan yang telah dibahas 1998–1999) serta kasus musafir menjadi makmum imam mukim dalam salat empat rakaat. Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat Dengan Salat Asar

🔸 2016 — Fatwa 08. Tata cara jamak ta'khir secara tegas tidak ditentukan mana yang didahulukan: boleh Zuhur dulu lalu Asar, atau sebaliknya; boleh Maghrib dulu lalu Isya, atau sebaliknya. Bila mendapati jamaah, sebaiknya ikut salat jamaah lebih dahulu (misalnya Isya berjamaah) karena salat jamaah lebih utama daripada salat sendiri. Fatwa 08 2016 Cara Salat Jamak Takhir

🔸 2018 — Fatwa 11. Hukum asal ('azimah) salat adalah sesuai waktu dan jumlah rakaatnya; jamak-qasar adalah rukhsah (keringanan). Boleh menggabungkan cara jamak-qasar dengan salat biasa (sempurna) dalam satu safar. Namun bila bermakmum bersama jamaah muqim, salat harus dilakukan sempurna. Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar

🔸 2021 — Fatwa 25. Salat jamak karena hujan didasarkan pada praktik Nabi saw. Seseorang yang sudah menjamak lalu mendapati jamaah dianjurkan mengulang salatnya secara berjamaah, dan pengulangan itu bernilai nafilah (salat sunah yang dianjurkan). Fatwa 25 2021 Hukum Mengulangi Salat Setelah Dijamak

🔸 2024 — TJA Edisi 20. Menegaskan 'illat (sebab hukum) shalat jamak-qasar ketika safar menurut Majelis Tarjih adalah zat safar itu sendiri (bukan semata masyaqqah/kesulitan). Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T

🔸 2025 — TJA Edisi 01. Shalat jamak boleh dilakukan bagi yang safar maupun tidak safar (misalnya karena sakit, hujan, takut). Dalam konteks kekinian, kegiatan organisasi seperti Baitul Argam, Munas, Muktamar, bahkan acara sosial seperti resepsi pernikahan dapat dilaksanakan dengan jamak, selama tidak terus-menerus menjadi kebiasaan. Yang berkategori safar boleh jamak-qasar; yang tidak safar cukup jamak — sebagai pilihan demi kemaslahatan bersama. Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah

📚 Dalil:

🔹 QS. an-Nisa' (4): 101 —
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar salatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir…" (dalil qasar) — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

🔹 Hadis Ibnu Abbas ra (dalil jamak tanpa safar/takut) —
جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ، وَلَا مَطَرٍ … قَالَ: أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ
"Rasulullah saw menjamak antara salat Zuhur dan Asar, serta Maghrib dan Isya ketika di Madinah tanpa ada sebab takut dan hujan. … Ibnu Abbas menjawab: untuk tidak memberatkan umatnya." [HR. Abu Dawud] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah

🔹 Hadis Anas bin Malik ra (kebolehan jamak saat safar) —
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا
"Apabila berangkat sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan Zuhur hingga waktu Asar, kemudian berhenti lalu menjamak keduanya." [HR. al-Bukhari & Muslim] — Fatwa 08 2016 Cara Salat Jamak Takhir

✍️ Catatan:

🔹 Posisi Tarjih dari 1998 sampai 2025 konsisten pada pokoknya: jamak adalah rukhsah yang sah, dengan safar sebagai sebab utama. Yang berkembang adalah penajaman: batas waktu qasar dipahami melalui riwayat 19 hari (2004), penegasan bahwa safar tidak dibatasi jarak/waktu dan jamak tidak harus menjadi satu paket dengan qasar (2013), penegasan 'illat qasar-safar adalah zat safar (2024), serta peluasan kebolehan jamak untuk kegiatan organisasi (2025). Penelusuran ini mencakup naskah dan halaman yang berhasil dibaca; saya belum dapat memastikan tidak ada sudut lain yang belum tercakup.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Menurut Tarjih, salat jamak — menggabungkan Zuhur dengan Asar, dan Maghrib dengan Isya — boleh dilakukan, baik secara taqdim maupun ta'khir, dengan safar sebagai sebab utamanya, dan juga dibolehkan karena keadaan lain (sakit, hujan, takut, atau hajat) selama tidak dijadikan kebiasaan. Jamak dan qasar dapat dilakukan sendiri-sendiri atau sekaligus.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 06 1998 Salat Jumat Dijamak Dengan Asar (1998)

🔹 Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak (1998)

🔹 Fatwa 08 1999 Shalat Jumat Dijamak Dengan Asar Dengan Cara Taqdim Atau Takhir (1999)

🔹 Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (2004)

🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013)

🔹 Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat Dengan Salat Asar (2014)

🔹 Fatwa 08 2016 Cara Salat Jamak Takhir (2016)

🔹 Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (2018)

🔹 Fatwa 25 2021 Hukum Mengulangi Salat Setelah Dijamak (2021)

🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T (2024)

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (2025)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 06:25 WIB

berapa jarak minimalnya

☝️ Pertanyaan:

🔹 Berapa jarak minimal safar yang membolehkan salat jamak/qasar menurut Tarjih?

✨️ Jawaban:

🔹 Tarjih tidak menetapkan angka jarak minimal. Ini jawaban pokoknya, dan dinyatakan secara tegas dalam naskah yang khusus membahas soal ini.

🔹 Fatwa 24 tahun 1999 secara khusus menjawab pertanyaan "Berapa kilometerkah jarak safar yang diperbolehkan untuk melakukan shalat secara jamak/qasar?" dan kesimpulannya berbunyi:

"1. Nabi saw tidak menentukan jarak safar yang pasti untuk mengqasar shalat.
2. Kita boleh menjamak dan mengqasar shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir."

Naskah itu memang menukilkan sejumlah hadis dan hitungan jarak — qasar Asar dari Madinah ke Zulhulaifah (± 12 km), jarak Arafah–Muzdalifah (± 9 km), hadis Anas "tiga mil atau tiga farsakh", serta hadis Said bin Mansur "satu farsakh" (satu farsakh = 5541 meter, satu mil = 1847 meter) — tetapi semua itu dikemukakan justru untuk menunjukkan bahwa tidak ada angka pasti, dan "ada fuqaha lain berpendapat minimal sejauh satu mil". Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas

🔹 Perkembangan berikutnya menegaskan hal yang sama:

🔸 2013 (Fatwa 29) — "Pengertian safar adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu." Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

🔸 2024 (TJA Edisi 20) — mengutip kembali fatwa 2014 dan menegaskan safar "tidak terbatas oleh jarak atau waktu tertentu"; sebab hukum ('illat) jamak-qasar ketika safar adalah zat safar itu sendiri. Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T

🔸 2024 (TJA Edisi 12) — "safar adalah suatu kondisi dalam perjalanan yang tidak dibatasi oleh jarak atau waktu tertentu." Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Sa

🔸 2025 (TJA Edisi 01) — menegaskan bahwa orang yang "tidak masuk kriteria safar" tidak dapat mengqasar, sementara jamak boleh dilakukan baik safar maupun tidak safar (sakit, hujan, takut, atau kegiatan). Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah

📚 Dalil:

🔹 QS. an-Nisa' (4): 101 —
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar salatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir…" Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

🔹 Hadis Anas bin Malik ra (dikutip Ibnul Munzir) —
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلَاثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلَاثَةِ فَرَاسِخَ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ
"Bila Rasulullah saw keluar bepergian sejauh tiga mil atau tiga farsakh, Nabi shalat dua rakaat." [HR. Muslim, Abu Dawud, al-Baihaqi dari Yahya bin Yazid] Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas

✍️ Catatan:

🔹 Yang berubah dari 1999 ke 2024 bukan angka jaraknya — sebab angka itu memang tidak pernah ditetapkan — melainkan perumusan 'illat-nya: dari "sejauh yang patut disebut musafir" (1999) menjadi penegasan bahwa 'illat-nya adalah zat safar itu sendiri (2024). Penelusuran ini mencakup naskah-naskah yang berhasil dibaca; bila ada sudut lain yang belum tercakup, saya belum dapat memastikannya.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Tarjih Muhammadiyah tidak menetapkan jarak minimal dalam kilometer. Sejak Fatwa 24 tahun 1999 hingga TJA 2024–2025, posisinya konsisten: safar tidak dibatasi jarak atau waktu tertentu, dan qasar boleh dilakukan apabila perjalanan itu "patut disebut musafir" — dengan 'illat berupa zat safar itu sendiri.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas (1999, Fatwa 24)

🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013, Fatwa 29)

🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Sa (2024, TJA Edisi 12)

🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T (2024, TJA Edisi 20)

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (2025, TJA Edisi 01)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 06:26 WIB

tata cara mandi besar

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana tata cara mandi besar (mandi wajib/janabah) menurut Tarjih Muhammadiyah?

✨️ Jawaban:

🔹 Sumber tata caranya. Rangkaian tata cara mandi wajib dalam HPT dirujukkan pada praktik Nabi saw. yang diterangkan 'Aisyah ra. Kitab Thaharah merangkumnya:

"…maka hendaklah kamu mandi dan mulailah dengan membasuh (mencuci) kedua tanganmu dengan ikhlas niatmu karena Tuhan Allah, lalu basuhlah (cucilah) dan basuhlah kemaluanmu dengan tangan kirimu dan gosoklah tanganmu dengan tanah atau apa yang menjadi gantinya, lalu berwudlulah seperti yang diatas; kemudian ambillah air dan masukkanlah jari-jarimu pada pokok rambut…" Kitab Thaharah

🔹 Urutannya menurut hadis 'Aisyah ra. yang dikutip Kitab Thaharah:

"…kalau mandi karena junub, ia mulai membasuh kedua tangannya, kemudian menuangkan dengan kanannya pada kirinya, lalu mencuci kemaluannya, lalu berwudlu sebagai wudlunya untuk shalat; kemudian mengambil air dan memasukkan jari-jarinya di pangkal rambutnya sehingga apabila ia merasa bahwa sudah merata, ia siramkan air untuk kepalanya tiga tuangan, lalu meratakan seluruh badannya; kemudian membasuh kedua kakinya." (HR. al-Bukhari & Muslim) Kitab Thaharah

🔹 Jadi langkahnya: (1) membasuh kedua tangan dengan niat; (2) membasuh/mencuci kemaluan dengan tangan kiri; (3) berwudu sebagaimana wudu untuk salat; (4) memasukkan jari ke pangkal rambut hingga merata; (5) menyiram kepala tiga tuangan; (6) meratakan air ke seluruh badan; (7) membasuh kedua kaki.

🔹 Soal rambut yang diikat/sanggul. Tanya Jawab Agama 1 menyatakan yang utama melepas ikatan rambut, tetapi bila ada kesulitan cukup menyiram rambut kepala tiga kali lalu meratakan air ke seluruh badan:

"…yang utama mandi janabat bagi wanita itu membuka sanggul ikatan sebagaimana mandi sesudah menstruasi. Tetapi kalau ada kesulitan, maka boleh atau dianggap cukup dengan menyiram rambut kepala tiga kali, kemudian meratakan air ke seluruh badan." Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum

Dalilnya hadis Ummu Salamah: "Sebenarnya cukup engkau menyiram kepalamu tiga kali barulah engkau menyiram seluruh badanmu, lalu menjadi sucilah kamu." (HR. al-Jama'ah kecuali Bukhari). Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum

🔹 Wudu sesudah mandi. Menurut Tanya Jawab Agama 4, bersuci dari hadas besar dan hadas kecil adalah dua sistem yang berbeda: mandi wajib tidak otomatis mensucikan hadas kecil, dan wudu tidak mensucikan hadas besar.

"…seseorang yang mandi wajib untuk mensucikan hadats besar, mandi wajib tersebut tidak otomatis mensucikan hadats kecil sebab mensucikan hadats kecil harus dengan cara berwudlu." Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar

Karenanya, karena dalam hadis 'Aisyah di atas Nabi berwudu di tengah rangkaian mandi, memahami hadis "Nabi tidak berwudu setelah mandi" cenderung diartikan dengan mandi janabah, bukan mandi biasa. Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar

🔹 Airnya. Mandi wajib boleh memakai air hangat yang dipanaskan, selama tidak kemasukan benda najis; sebab "semua air mutlak, yaitu air yang suci dan mensucikan dapat digunakan untuk berwudlu dan mandi janabah." Fatwa 20 A 2003 Mandi Wajib Dengan Air Hangat Dan Cara Tayamum Sm No 01 2004 Tanya Jawab Agama 6 Bab I Persoalan Thaharah

📚 Dalil:

🔹 QS. al-Ma'idah (5): 6 — "…dan jika kamu junub maka bersucilah (mandilah)…" Kitab Thaharah Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar

🔹 Hadis 'Aisyah ra. (rangkaian tata cara mandi janabah):
…كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ، ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ، ثُمَّ يَأْخُذُ الْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ الشَّعْرِ، حَتَّى إِذَا رَأَى أَنْ قَدِ اسْتَبْرَأَ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ، ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ
"…beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya, lalu menuangkan dengan tangan kanannya ke tangan kirinya dan mencuci kemaluannya, lalu berwudu sebagai wudu untuk salat; kemudian mengambil air dan memasukkan jari-jarinya pada pangkal rambutnya, sehingga apabila merasa sudah merata ia menyiramkan tiga tuangan ke kepalanya, lalu meratakan (air) ke seluruh badannya, kemudian membasuh kedua kakinya." [HR. al-Bukhari & Muslim] Kitab Thaharah

🔹 Hadis Ummu Salamah ra. (soal rambut yang diikat):
…قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِي، أَفَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ؟ قَالَ: لَا، إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِي عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ، ثُمَّ تُفِيضِي عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ
"…'Wahai Rasulullah, aku wanita yang mengikat anyaman rambutku, apakah aku harus melepasnya untuk mandi janabah?' Nabi bersabda: 'Tidak, cukup engkau menyiram kepalamu tiga kali, kemudian engkau tuangkan air ke (seluruh) badanmu, lalu engkau menjadi suci.'" (HR. al-Jama'ah kecuali Bukhari) Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum

✍️ Catatan:

🔹 Naskah-naskah yang dibaca (HPT Kitab Thaharah, TJA 1, 4, 6, serta Fatwa 20.A 2003) saling melengkapi dan tidak saling bertentangan; HPT Kitab Thaharah adalah rujukan induk untuk rangkaian tata caranya. Penelusuran ini mencakup naskah dan bagian halaman yang berhasil dibaca; bila ada sudut lain yang belum tercakup, saya belum dapat memastikannya. Untuk kasus pribadi yang rumit, tetap dapat ditanyakan kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Tata cara mandi besar menurut Tarjih mengikuti praktik Nabi saw. sebagaimana diriwayatkan 'Aisyah ra.: membasuh kedua tangan dengan niat, mencuci kemaluan, berwudu, menyela pangkal rambut, menyiram kepala tiga kali, meratakan air ke seluruh badan, lalu membasuh kedua kaki. Rambut yang diikat tidak wajib dilepas, cukup disiram tiga kali. Mandi wajib mensucikan hadas besar, sedangkan hadas kecil tetap perlu disucikan dengan wudu.

💎 Sumber:

🔹 Kitab Thaharah (HPT Jilid 1, Kitab Thaharah)

🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum (Tanya Jawab Agama 1)

🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar (Tanya Jawab Agama 4)

🔹 Tanya Jawab Agama 6 Bab I Persoalan Thaharah (Tanya Jawab Agama 6)

🔹 Fatwa 20 A 2003 Mandi Wajib Dengan Air Hangat Dan Cara Tayamum Sm No 01 2004 (2003, Fatwa 20.A)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.