Kenapa kita perlu sholat
☝️ Pertanyaan:
🔹 Kenapa kita perlu shalat?
✨️ Jawaban:
🔹 Shalat adalah kewajiban (fardhu) yang ditetapkan langsung oleh Allah, bukan sekadar anjuran. Kewajiban shalat lima waktu ditegakkan atas banyak ayat dan hadis sahih; salah satunya hadis Isra' Mi'raj, yang menyebutkan kewajiban itu pada mulanya lima puluh kali lalu diringankan hingga menjadi lima kali sehari semalam, sebagaimana ditegaskan: "Yang lima sama dengan lima puluh. Tidak akan diubah firman-Ku itu."
🔹 Hikmah terbesar shalat adalah ia mencegah pelakunya dari perbuatan fahsya' (keji) dan munkar. Namun penjelasan dalam arsip menegaskan, hal itu berlaku pada shalat yang "didirikan", bukan sekadar dikerjakan. Mendirikan shalat (iqāmah ash-shalāh) menuntut terhimpunnya dua unsur: (1) bentuk shalat yang sempurna (berdiri, rukuk, sujud, duduk), dan (2) ruh shalat, yaitu niat ikhlas, memahami serta menghayati bacaan dengan khusyuk dan menghadirkan hati.
🔹 Khusyuk itu sendiri mendatangkan keberuntungan dan memudahkan seseorang menjadikan sabar dan shalat sebagai penolong.
📚 Dalil:
🔹
اتْلُ مَآ أُو حِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلاَةَ إِنَّ الصَّلاَةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ وَاللهُ يَعْلَمُ مَاتَصْنَعُونَ
"Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu al-Kitab (al-Qur'an) dan dirikanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari perbuatan-perbuatan fahsya' dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." [QS. al-Ankabut (29): 45] — Fatwa 19 2013 Dasar Hukum Salat Gaib Arti Mendirikan Salat Shalat Mencegah Fahsy
🔹
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
"Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang yang khusyuk dalam shalatnya." [QS. al-Mukminun (23): 1-2]
وَاسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلاَّ عَلَى الْخَاشِعِينَ
"Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat. Dan (shalat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk." [QS. al-Baqarah (2): 45] — Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah Atau Tidak
🔹 Hadis:
مَنْ لَمْ تَنْهَهُ صَلاَتُهُ عَنِ اْلفَحْشَاءِ وَاْلمُنْكَرِ لَمْ يَزِدْ بِهَا مِنَ اللهِ إِلاَّ بُعْدًا
"Barangsiapa yang salatnya tidak dapat mencegahnya dari perbuatan fahsya' dan munkar, maka salatnya tidak akan menambah kecuali jauh dari Allah." [HR. ath-Thabrani] — Fatwa 19 2013 Dasar Hukum Salat Gaib Arti Mendirikan Salat Shalat Mencegah Fahsy
✍️ Catatan:
🔹 Arsip juga memuat penjelasan bahwa dalam mendidik anak, shalat harus diajarkan sejak usia 7 tahun, agar "kewajiban, nilai filosofis dan hikmah salat tertanam pada jiwa anak", sehingga kelak ia melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran sendiri. Perlu dicatat bahwa beberapa fatwa yang dirujuk di sini berstatus penelusuran lanjutan, sehingga penelusuran belum tentu tuntas untuk seluruh sudut pandang dalam khazanah.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Kita perlu shalat karena ia adalah kewajiban yang diperintahkan Allah, dan karena hikmahnya yang agung: shalat yang didirikan dengan bentuk sempurna dan ruh khusyuk akan mencegah pelakunya dari perbuatan keji dan mungkar, serta mendatangkan keberuntungan dan pertolongan Allah.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 19 2013 Dasar Hukum Salat Gaib Arti Mendirikan Salat Shalat Mencegah Fahsy (2013)
🔹 Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah Atau Tidak (2018)
🔹 Fatwa 28 2021 Pendidikan Tauhid Sejak Dini (2021)
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat (Tanya Jawab Agama 1)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Bagaimana jika kita ingin sholat tahajud apakah harus TDR terlebih dahulu
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bila kita ingin shalat tahajud, apakah harus tidur dulu (TDR) terlebih dahulu?
✨️ Jawaban:
🔹 Dalam arsip Tarjih, kata "tahajud" memang dikaitkan langsung dengan tidur. Fatwa 2020 menjelaskan: "Dinamakan salat tahajud karena dikerjakan pada saat setelah bangun malam." Hal yang sama dinyatakan fatwa 2009: "Shalat lail disebut shalat tahajjud karena shalat tersebut dilaksanakan setelah bangun tidur."
🔹 Adapun waktunya, fatwa 2009 dan 2015 menyatakan shalat tahajud dikerjakan sesudah shalat Isyak sampai menjelang terbit fajar (sebelum waktu Subuh), dan yang paling baik adalah pada sepertiga akhir malam.
🔹 Jadi arsip menjelaskan dua hal yang berbeda: (a) penamaan "tahajud" yang bertaut dengan bangun dari tidur, dan (b) rentang waktunya yang dibuka sejak setelah Isyak. Arsip yang saya baca menyebut penamaan dan waktu itu, namun tidak memuat kalimat yang secara tegas menetapkan bahwa tidur lebih dahulu adalah syarat sah atau syarat wajib sebelum tahajud.
🔹 Perlu dicatat pula, dalam fatwa 2014 dan 2022 dibahas soal witir sebelum tidur: bila seseorang sudah witir sebelum tidur lalu bangun tengah malam, ia boleh melaksanakan shalat malam (tahajud) tanpa mengulang witirnya, karena "Tidak ada dua witir dalam satu malam."
📚 Dalil:
🔹
وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَّكَۖ عَسٰى اَنْ يَّبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُوْدًا
"Pada sebagian malam, lakukanlah salat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji." [QS. al-Isra' (17): 79] — Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih
🔹 Hadis:
عَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لَا وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ
"Diriwayatkan dari Talq Ibn 'Ali ia berkata: Saya mendengar Nabi saw bersabda: Tidak ada dua witir dalam satu malam." [HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasai] — Fatwa 17 2014 Shalat Witir
🔹
عَنْ جَابِرٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اَيُّكُمْ خَافَ اَنْ لاَيَقُوْمَ مِنْ آَخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوْتِرُ ثُمَّ لِيَرْقُدُ وَمَنْ وَثَقَ بِقِيَامِ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوْثِرُ مِنْ آخِرهِ
"Siapa di antaramu khawatir tak akan dapat bangun pada akhir malam, maka hendaklah ia shalat witir lalu tidur. Dan barang siapa percaya akan dapat bangun pada akhir malam, hendaklah ia shalat witir pada akhir malam itu, sebab akhir malam itu disaksikan malaikat dan hal itu lebih utama." [HR. Muslim, Ahmad, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah] — Fatwa 17 2014 Shalat Witir
✍️ Catatan:
🔹 Penelusuran ini memuat naskah dari 2009, 2014, 2015, dan 2022 yang secara konsisten menyebut tahajud sebagai shalat malam setelah bangun tidur, dengan waktu sejak sesudah Isyak hingga sebelum Subuh. Namun saya belum menemukan di bagian yang berhasil ditelusuri sebuah pernyataan yang secara tegas menjadikan "harus tidur lebih dahulu" sebagai syarat sah atau syarat wajib. Bila yang dimaksud "TDR" adalah hal lain, mohon diperjelas agar penelusuran lebih tepat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Arsip menjelaskan bahwa tahajud dinamai demikian karena dikerjakan setelah bangun malam, dan waktunya dibuka sejak sesudah Isyak sampai sebelum Subuh, dengan sepertiga akhir malam sebagai yang paling utama. Mengenai keharusan tidur lebih dahulu sebagai syarat, arsip yang saya baca belum memuat penetapan tegasnya.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 07 Salat Witir (2009)
🔹 Fatwa 14 Tatacara Salat Tahajud Dan Duha (2009)
🔹 Fatwa 17 2014 Shalat Witir (2014)
🔹 Fatwa 03 2015 Shalat Sunat Pada Malam Hari Selain Tahajud (2015)
🔹 Fatwa 27 2020 Tata Cara Salat Tahajud (2020)
🔹 Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih (2022)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Berikan aku persiapan untuk nikah dari apa aja yang disiapkan
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa saja yang perlu disiapkan untuk menikah?
✨️ Jawaban:
🔹 Dalam khazanah Tarjih, "persiapan menikah" dipahami sebagai rangkaian proses menuju pernikahan yang dimulai sejak memilih pasangan dan khitbah (peminangan), lalu sampai pada akad nikah yang sah dan tercatat. Majelis Tarjih merangkumnya sebagai "beberapa proses yang harus dilalui": "Pertama, proses pemilihan pasangan (calon suami istri) dan kedua proses peminangan." (TJA 2026 Etika Taaruf).
🔹 1) Memilih pasangan (taaruf). Islam mengajarkan pernikahan tidak sekadar asas suka sama suka, tetapi harus sekufu dari segi agama, moral, pendidikan, dan sosial. Ukuran utama ditekankan pada agama:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ [رواه البخاري]
"Perempuan dinikahi karena empat hal: hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah karena agamanya, niscaya kamu beruntung" [HR al-Bukhari]. — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
🔹 2) Taaruf dan khitbah (peminangan). Taaruf dimaknai sebagai proses saling mengenal kepribadian, latar belakang sosial, budaya, pendidikan, keluarga, dan yang paling utama agama. Tidak ada ketentuan pasti berapa lama masa taaruf. Rambu-rambunya antara lain: tidak melakukan hal yang bertentangan dengan hukum Islam (bersentuhan, berduaan, tinggal serumah), saling menjaga nama baik, menepati janji, dan "sepatutnya segera menikah tanpa menunggu-nunggu atau menunda-nunda." Khitbah adalah permintaan seorang laki-laki kepada keluarga perempuan untuk menjadikannya istri; ia dibolehkan dalam Islam. Pada masa ini belum ada hak dan kewajiban seperti suami istri. — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah, Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan
🔹 3) Menyiapkan rukun nikah. Rukun nikah menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 14 adalah: "calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta akad (prosesi ijab dan kabul)." — Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul
🔹 4) Menyiapkan mahar. Mahar (maskawin) hukumnya wajib berdasarkan ayat dan hadis; jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati kedua pihak, tidak bertentangan dengan syariat, dan bermanfaat bagi istri. Prinsipnya kesederhanaan: "Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah baginya (calon suami)." — Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar
🔹 5) Mencatatkan pernikahan di KUA. Bagi warga Muhammadiyah, "wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya." Pencatatan memberi kepastian hukum dan melindungi hak istri serta anak. — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri, Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah
🔹 6) Walimah / mengumumkan pernikahan (i'lanun-nikah). Nabi saw bersabda:
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالْغِرْبَالِ [رواه ابن ماجه عن عائشة]
"Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana" [HR Ibnu Majah dari 'Aisyah]; dan:
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ [رواه البخاري عن عبد الرحمن بن عوف]
"Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing" [HR al-Bukhari dari 'Abdurrahman bin 'Auf]. — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri
📚 Dalil:
🔹
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
"Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang…" [QS ar-Rum (30): 21] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah
🔹 Prinsip pernikahan dalam HPT Bab Tuntunan Keluarga Sakinah, di antaranya: "Perkawinan dilakukan untuk memenuhi perintah agama dan merupakan manifestasi (perwujudan) ibadah"; "Adanya pencatatan pernikahan"; "Prinsip tanggung jawab (alqiwamah) dalam keluarga"; "Prinsip monogami dalam Islam." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah
✍️ Catatan:
🔹 Arsip juga memuat anjuran melakukan shalat istikharah bagi yang hendak memilih/melamar, karena pernikahan adalah ibadah sepanjang hayat: "disarankan kepada wanita yang hendak dilamar tersebut melakukan shalat istikharah terlebih dahulu guna meminta petunjuk dari Allah swt." — Fatwa 37 2020 Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina
🔹 Untuk hal-hal teknis administratif (misalnya syarat usia menurut UU Perkawinan atau daftar berkas di KUA), arsip yang saya baca menekankan kewajiban pencatatan, namun belum memuat rincian daftar berkas; hal itu sebaiknya dikonfirmasi langsung ke Kantor Urusan Agama setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Persiapan menikah dalam khazanah Tarjih meliputi: memilih pasangan yang sekufu (terutama agama), masa taaruf dan khitbah, menyiapkan rukun nikah (calon suami-istri, wali, dua saksi, ijab kabul), mahar, pencatatan di KUA, serta walimah/pengumuman pernikahan — dengan anjuran shalat istikharah dalam menentukan pilihan.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (2026)
🔹 Fatwa 49 2004 Dasar Dasar Pernikahan (2004)
🔹 Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan (2015)
🔹 Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar (2019)
🔹 Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul (2020)
🔹 Fatwa 37 2020 Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina (2020)
🔹 Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (2007)
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.