Tuliskan ayat dan hadist yang membahas Nikah Misyar.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Ayat dan hadis apa yang dipakai Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam membahas nikah misyar (pernikahan di mana istri menggugurkan sebagian haknya, seperti nafkah, tempat tinggal, dan hak tidur)?
✨️ Jawaban:
🔹 Perlu ditegaskan lebih dahulu satu hal penting: naskah Tarjih yang membahas nikah misyar tidak memuat ayat atau hadis yang menyebut nikah misyar secara harfiah. Naskah itu justru menyatakan bahwa yang dijadikan landasan adalah ayat dan hadis yang menunjukkan tujuan pernikahan syar'i, lalu ditarik dengan sadd az-zari'ah (menutup jalan menuju kerusakan) dan kaidah la darara wa la dirara (tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain).
🔹 Berikut dalil-dalil yang benar-benar dikutip dalam naskah tersebut:
🕌 QS Ar-Rum [30]: 21 — sebagai dasar bahwa pernikahan adalah misagan galizan (perjanjian yang sangat kuat) untuk mewujudkan sakinah, mawaddah, dan rahmah:
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَـَٔايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
"Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang…"
🕌 QS At-Tahrim [66]: 6 — dasar tanggung jawab suami menjaga dan membimbing istri serta keluarganya, bukan melepaskan hak-hak mereka:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَـٰٓئِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…"
🕌 Kaidah fikih yang dikutip naskah:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
"Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain."
📚 Dalil pembanding — nikah mut'ah. Naskah misyar menyebut nikah misyar "memiliki kesamaan dengan nikah mut'ah" dan bahwa "keharaman nikah mut'ah telah jelas disebutkan dalam hadits-hadits sahih, bahkan disebutkan bahwa haram dilakukan sampai hari kiamat." Rincian hadisnya ada di naskah lain, yang memuat antara lain:
🔸 Dari Saburah al-Juhaniy, Nabi saw. bersabda: "Hai manusia sesungguhnya aku pernah mengizinkan kamu nikah mut'ah kepada wanita, tetapi sesungguhnya sekarang Allah mengharamkan yang demikian itu sampai hari kiamat. Oleh karena itu barang siapa yang ada padanya wanita yang dinikah mut'ah hendaklah diceraikan…" (HR Ahmad dan Muslim; Shahih Muslim, I: 587).
🔸 Dari Saburah al-Juhaniy, Rasulullah saw. melarang nikah mut'ah dan bersabda: "Ingatlah bahwa sesungguhnya nikah mut'ah itu haram. Sejak sekarang ini hingga kiamat…" (HR Muslim; Shahih Muslim, I: 588).
🔸 Dari al-Harits bin Ghaziyyah, Nabi saw. bersabda pada hari Fathu Makkah: "Nikah mut'ah dengan wanita itu haram." Beliau mengatakan tiga kali (HR ath-Thabaraniy).
⚠️ Naskah hanya memuat terjemahan hadis-hadis tersebut; teks Arab matannya tidak disertakan dalam naskah yang saya baca, sehingga saya tidak menuliskannya.
🔸 Hadis tentang pengumuman pernikahan (dikutip naskah misyar–urfi pada bagian nikah urfi): dari Anas, bahwa Nabi saw. tidak pernah mengadakan walimah terhadap seorang pun dari istri-istrinya sebagaimana walimah atas pernikahannya dengan Zainab, saat itu beliau mengadakan walimah dengan seekor kambing (HR Al-Bukhari). Hadis ini dipakai untuk menegaskan i'lanun-nikah dan kewajiban pencatatan pernikahan.
✍️ Catatan:
🔹 Tambahan yang relevan dari naskah Tarjih 2025 edisi lain: bila seorang istri rida tidak diberi nafkah lahir dan batin, "hal ini mencerminkan adanya indikasi nikah misyar", namun "kewajiban suami untuk memberikan nafkah tetap ada, dan suami yang tidak memenuhi kewajiban ini, meskipun istri rida, tetap berdosa". Dengan demikian, premis utama nikah misyar — gugurnya kewajiban nafkah karena kerelaan istri — tertolak.
🔹 Saya belum menemukan dalam bagian khazanah yang berhasil saya telusuri adanya hadis yang secara eksplisit menyebut istilah "nikah misyar". Naskah misyar sendiri menyatakan: "Ayat Al-Qur'an dan hadits baik secara tersurat maupun tersirat telah melarang segala jenis pernikahan yang tidak sesuai dengan tujuan syar'i" — tanpa merinci matan hadis tertentu.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Dalil yang dipakai Tarjih untuk nikah misyar bersifat maqasidi, bukan hadis khusus: QS Ar-Rum 21 (tujuan sakinah–mawaddah–rahmah), QS At-Tahrim 6 (tanggung jawab suami), kaidah la darara wa la dirara, dan sadd az-zari'ah. Naskah menyimpulkan: "nikah misyar dan nikah mut'ah adalah jenis pernikahan yang tidak dibolehkan dan harus ditinggalkan."
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05, disidangkan 13 Jumadilawal 1446 H/15 November 2024 M)
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida (Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23)
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan (Tanya Jawab Agama, bagian "Kawin Kontrak atau Mut'ah")
🔹 Nikah Misyar · Nikah Mutah · Sadd Al Zariah · La Darara Wa La Dirara
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.