Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 07:16 WIB

apa hukum bohong mau rapat

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa hukum berbohong (berdusta) — dalam kasus ini bohong untuk keperluan rapat?

✨️ Jawaban:

🔹 Arsip Tarjih tidak memuat fatwa yang secara khusus membahas kebohongan dalam konteks "rapat". Namun kaidah umum tentang dusta sudah ditegaskan berulang dalam naskah-naskah Tarjih: berdusta (al-kadzb) adalah perbuatan yang dilarang dan haram, dan dusta dapat berubah menjadi tuduhan atau fitnah yang keji bila yang dikatakan tidak benar.

🔹 Perlu dibedakan tiga hal: (a) apa yang tertulis dalam putusan, (b) penjelasan halaman wiki, dan (c) rangkuman. Yang saya sampaikan berikut adalah isi naskah-naskah yang saya baca.

Perkembangan lintas tahun:

🔸 1999 — Fatwa 11 1999 Berbohong Mengisi Kwitansi Dana Anggaran Rutin membahas dua bentuk kebohongan mengisi kwitansi. Naskah menyatakan: "Kedua pemecahan ini sama-sama berbohong, tetapi bohong kedua lebih ringan karena yang dibohongi masalah administrasi, sedangkan bohong yang pertama untuk memperoleh keuntungan materi dan ini jelas hukumnya haram."

🔸 2021 — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan menegaskan dusta menjadi tuduhan/fitnah keji bila keburukan yang dituduhkan tidak ada pada orangnya: "Kebohongan seperti itu menjadi tuduhan dan bahkan fitnah yang keji." Naskah ini juga mengutip larangan gibah dan prasangka (QS al-Hujurat: 12).

🔸 2021 — Fatwa 29 2021 Penggunaan Sisa Dana Bos menegaskan pengelola amanah "harus melakukan dengan sejujur-jujurnya di dalam memberikan laporan dan apa adanya," dan bahwa pertanggungjawabannya bukan hanya di dunia tetapi juga di akhirat.

🔸 2023 — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah Kepada Pejabat menegaskan: "Lawan kejujuran adalah kebohongan yang dalam agama Islam merupakan perbuatan yang tidak boleh dilakukan," dan menyimpulkan tindak kebohongan "adalah perbuatan haram yang harus ditinggalkan."

🔸 2026 — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh menegaskan kejujuran sebagai prinsip, mengutip QS al-Hajj: 30 dan hadis, serta kaidah "Tidak halal bagi seseorang mengambil harta orang lain dengan kebohongan dan tipu daya."

📚 Dalil:

🔹 Larangan perkataan dusta dan kesaksian palsu (dikutip dalam Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh):

فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ
"Jauhilah olehmu najis (berhala-berhala) itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta" [QS al-Hajj (22): 30].

🔹 Hadis larangan dusta (dikutip dengan teks Arab dalam Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah Kepada Pejabat dan Fatwa 29 2021 Penggunaan Sisa Dana Bos):

عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ ... وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ ...
"Hendaklah kalian selalu berlaku jujur, karena kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan mengantarkan seseorang ke surga ... Jauhilah oleh kalian berbuat dusta, karena dusta membawa seseorang kepada kejahatan ..." [H.R. al-Bukhari dan Muslim].

🔹 Hadis tanda kemunafikan (dikutip dalam Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah Kepada Pejabat):

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
"Tanda orang munafik itu tiga; apabila berkata ia berbohong, apabila berjanji mengingkari, dan apabila dipercaya ia mengkhianati" [H.R. al-Bukhari No. 33].

🔹 Hadis tentang kebohongan menjadi fitnah (dikutip dalam Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan):

... فَقِيْلَ: أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِيْ أَخِي مَا أَقُوْلُ؟ قَالَ: إِنْ كَانَ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدْ بَهَتَّهُ
"Jika apa yang engkau katakan tentang saudaramu itu benar, maka sungguh engkau telah menggibahnya, dan jika dia tidak seperti apa yang engkau katakan, maka engkau telah membuat kebohongan atasnya" [H.R. Muslim No. 2589].

✍️ Catatan:

🔹 Pertanyaan ini sangat umum ("bohong mau rapat"), sehingga sulit dipastikan bentuk kebohongan yang dimaksud. Vault memuat kaidah umum bahwa dusta dilarang, tetapi saya belum menemukan naskah yang membahas secara khusus kebohongan dalam konteks keperluan rapat. Untuk penilaian kasus konkret, sebaiknya diajukan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Menurut naskah-naskah Tarjih yang ditelusuri, berbohong adalah perbuatan yang dilarang dan haram, dan dusta dapat meningkat menjadi tuduhan atau fitnah bila isinya tidak benar. Tidak ada naskah dalam bagian yang berhasil ditelusuri yang membahas khusus kebohongan untuk keperluan rapat.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 11 1999 Berbohong Mengisi Kwitansi Dana Anggaran Rutin (1999)

🔹️ Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan (2021)

🔹️ Fatwa 29 2021 Penggunaan Sisa Dana Bos (2021)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah Kepada Pejabat (2023)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh (2026)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 07:17 WIB

apa hukum nikah, tapi persiapan masih sedikit

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa hukum menikah jika persiapannya masih sedikit (belum cukup)?

✨️ Jawaban:

🔹 Arsip Tarjih memberi tuntunan umum melalui kaidah istitha'ah (kemampuan) dan al-ba'ah (kesanggupan menanggung beban pernikahan). Ringkasnya: menikah adalah perintah dan ibadah; yang sudah mampu dianjurkan segera menikah, sedangkan yang belum mampu dituntunkan menahan diri dengan berpuasa. "Persiapan masih sedikit" masuk pada keadaan belum mampu, sehingga tuntunannya adalah menahan diri dan menyiapkan diri — bukan dilarang, dan bukan pula dipaksakan.

Perkembangan lintas naskah:

🔸 Tanya Jawab Agama 1 (Masalah Perkawinan) — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan menuntunkan agar walimah diadakan sederhana, tidak perlu berlebih-lebihan, dan mas kawin jangan memberati suami: hadis menyatakan "Sebaik-baik mas kawin adalah yang paling ringan (bagi laki-laki)." Jadi "persiapan sedikit" bukan penghalang bila akad dan walimah dilaksanakan secara sederhana.

🔸 Tanya Jawab Agama 2 (Masalah Perkawinan) — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan mengulangi bahwa walimah "tidak mesti dengan menyembelih kambing", disesuaikan kemampuan, dan adat yang sekadar memeriahkan "masih dapat ditolelir, sekalipun sebenarnya lebih baik tidak diabadikan" — asalkan tanpa unsur berlebihan dan tanpa keyakinan tertentu.

🔸 Fatwa 29 Tahun 2015 Kewajiban dalam Tunangan — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan menegaskan hadis: "siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan menanggung beban pernikahan, maka hendaklah ia menikah, dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa..." Fatwa ini juga menasihatkan: "Seseorang yang sudah berniat untuk menikah, sepatutnya segera menikah... untuk menghindari sesuatu yang dilarang oleh agama."

🔸 Keputusan Tarjih ke-28, Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab II — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S menyatakan: "Bila seseorang belum mampu untuk kawin hendaknya dia menahan diri dengan cara berpuasa." Naskah ini menegaskan bahwa dalam memilih jodoh harus dipertimbangkan kematangan, baik secara biologis, psikologis, sosial dan ekonomi. Catatan: pada saat ini (naskah memakai UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1)) standar usia dalam naskah tersebut masih pria 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

🔸 Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga memuat kaidah yang sama ("Barangsiapa yang belum berkemampuan hendaklah berpuasa"), dan menuntunkan walimah "disesuaikan dengan kemampuan, tidak memaksa diri di luar ketentuan... dan tidak berlebih-lebihan yang cenderung kepada isrāf (pemborosan)."

🔸 Keputusan 54 Tahun 2024, Fikih Perlindungan Anak — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu menafsirkan istiṭa'ah dalam hadis ("Barang siapa yang telah sanggup menikah..." HR al-Bukhārī no. 5065) sebagai "kemampuan untuk memenuhi tuntutan dan tujuan perkawinan, bukan hanya fisik tapi juga psikhis, ekonomi dan hal lain yang mendukung tercapainya tujuan perkawinan." Naskah ini juga mengingatkan risiko bila pihak-pihak belum matang.

📚 Dalil:

🔹 Hadis istitha'ah / al-ba'ah (dikutip dengan teks Arab dalam Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan, Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S, dan Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga):

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
"Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan menanggung beban pernikahan, maka hendaklah ia menikah, dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih bisa meredakan gejolaknya" [HR. al-Bukhari dan Muslim].

🔹 QS an-Nur (24): 32 (dikutip dalam Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S dan Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga):

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu... Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya" [QS an-Nur (24): 32].

✍️ Catatan:

🔹 Yang ditanyakan sangat umum ("persiapan masih sedikit"), sehingga sulit dipastikan apa yang dimaksud (ekonomi, tempat tinggal, kesiapan mental, atau biaya pesta). Vault memuat kaidah istitha'ah dan kesederhanaan walimah, tetapi tidak memuat fatwa yang menetapkan hukum khusus dengan ukuran "persiapan sedikit" dalam angka tertentu. Untuk penilaian kasus konkret, sebaiknya diajukan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Menikah adalah perintah dan ibadah; yang sudah mampu menanggung beban pernikahan dianjurkan segera menikah, sedangkan yang persiapannya masih sedikit/belum mampu dituntunkan menahan diri dan berpuasa, sambil menyiapkan diri. Persiapan itu sendiri dipahami luas — bukan hanya fisik, tetapi juga psikis dan ekonomi — dan pelaksanaan akad serta walimah dituntunkan sederhana, tidak memberatkan, dan tidak berlebih-lebihan.

💎 Sumber:

🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan

🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan

🔹️ Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan (2015)

🔹️ Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

🔹️ Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

🔹️ Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu (2024, Putusan Tarjih No. 54)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.