Buatkan draft kuliah tujuh menit tentang Salat Asar.
KULIAH TUJUH MENIT: SALAT ASAR — MENJAGA JANJI WAKTU YANG BERJALAN
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah menjadikan salat sebagai tiang agama. Selawat dan salam kepada Rasulullah saw., teladan dalam menjaga waktu. Semoga kita termasuk hamba yang memuliakan salat, bukan yang menundanya.
Pembuka: Salat adalah Kewajiban yang Bertanggal
Allah berfirman:
إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا
"Sesungguhnya salat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. an-Nisa (4): 103) — Fatwa 01 2018
Salat bukanlah urusan "kapan sempat", melainkan kewajiban yang sudah ditetapkan waktunya. Di antara kelima waktu itu, Asar punya kedudukan yang khas: ia datang di tengah hari, saat tubuh letih dan pekerjaan sedang memuncak.
Kapan Salat Asar Dimulai dan Berakhir?
Kitab Shalat Bagian 10 memutuskan:
"Waktu salat Asar dimulai pada saat bayang-bayang suatu benda sama panjangnya dengan bendanya sendiri ditambah dengan bayang-bayang zawal, sampai tibanya waktu salat Magrib." — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab
Kaidah ini bukan kira-kira, melainkan buah hisab. Naskah yang sama memuat contoh perhitungan awal waktu Asar, misalnya untuk Yogyakarta pada 6 Desember 2008. Artinya, penentuan waktu Asar adalah bagian dari tanggung jawab ilmiah, bukan sekadar kebiasaan.
Sementara itu, dalam hadis yang dikutip pada Fatwa 06 2016:
وَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ
"Dan waktu Asar itu selama (cahaya) matahari belum kuning." (HR. Muslim, no. 1419) — Fatwa 06 2016
Karena itu, waktu Asar kita pahami sebagai waktu pilihan yang lapang sejak bayangan sama panjang hingga matahari menguning, dan batas akhirnya masuk waktu Magrib.
Jangan Menunda Asar hingga Magrib
Fatwa 27 Tahun 2004 menyoroti sebuah kebiasaan yang tampak ringan tetapi berat akibatnya. Allah berfirman:
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا. إِلاَّ مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلاَ يُظْلَمُونَ شَيْئًا
"Maka datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan. Kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh…" (QS. Maryam (19): 59-60) — Fatwa 27 2004
Al-Haitamiy menegaskan, "menyia-nyiakan shalat" di sini bukan hanya meninggalkannya sama sekali. Sa'id bin Musayyab merincinya dengan sangat konkret: "tidak shalat 'asar hingga datang waktu maghrib". Fatwa itu menyimpulkan: menunda salat tanpa alasan syar'i adalah dosa besar. Betapa sering kita menunda Asar karena "pekerjaan tinggal sedikit lagi" — padahal matahari tidak menunggu siapa pun.
Setelah Asar: Bukan Larangan Mutlak
Fatwa 01 Tahun 2018 merinci lima waktu yang dilarang untuk salat, salah satunya waktu setelah salat Asar sampai terbenamnya matahari. Dalilnya:
لَا صَلَاةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ
"Tidak boleh shalat setelah subuh sampai matahari naik, dan tidak boleh shalat setelah asar sampai matahari terbenam." (HR. al-Bukhari dan Muslim) — Fatwa 01 2018
Namun fatwa itu segera memberi batasan penting:
"shalat yang dilarang adalah shalat rawatib setelah Subuh dan asar serta shalat sunat tanpa sebab."
Yang dilarang adalah salat sunat mutlak tanpa sebab. Salat fardu yang tertinggal — misalnya karena lupa atau tertidur — wajib segera dikerjakan, walau berada di waktu terlarang. Demikian pula salat sunat yang ada sebabnya: tahiyatul masjid, salat jenazah, salat sunat wudu, sujud tilawah, dan sebagainya. Tegasnya: "Apabila ada orang masuk masjid setelah waktu shalat Ashar misalnya, maka ia boleh shalat sunat tahiyyatul masjid."
Salat Sunah Sebelum Asar dan Penggantinya
Termasuk yang dianjurkan adalah salat sunah sebelum Asar. Dalam Fatwa 34 Tahun 2021 disebut bahwa salat sunah yang boleh diganti adalah yang mempunyai dalil khusus, "seperti salat sunah Subuh, sebelum Zuhur, sesudah Zuhur dan sebelum Asar." Dalilnya, hadis dari Abu Salamah bin Abdurrahman bin 'Auf yang bertanya kepada 'Aisyah ra. tentang dua rakaat yang dikerjakan Nabi saw. setelah Asar:
كَانَ يُصَلِّيْهِمَا قَبْلَ الْعَصْرِ، ثُمَّ إِنَّهُ شُغِلَ عَنْهُمَا أَوْ نَسِيَهُمَا، فَصَلَّاهُمَا بَعْدَ الْعَصْرِ
"Beliau mengerjakannya sebelum Asar, kemudian beliau tersibukkan atau terlupa, maka beliau mengerjakannya setelah Asar." (HR. Muslim) — Fatwa 34 2021
Di sini Majelis Tarjih memilih istilah salat pengganti, bukan qada, karena hadis-hadis terkait tidak memakai kata qada untuk salat sunah yang tertinggal.
Catatan tentang Jamak Jumat dan Asar
Posisi Tarjih dalam hal ini berkembang lintas tahun:
- 1998 — Fatwa 06 menegaskan salat Jumat boleh dijamak dengan Asar bagi musafir, dan karena dilakukan masih di kampung sendiri, salat Asar dikerjakan sempurna empat rakaat, tidak diqasar. Fatwa ini juga menegaskan: selain dalam jamak, salat harus dikerjakan pada waktunya. — Fatwa 06 1998
- 1999 — Fatwa 08 mempersoalkan secara lebih khusus apakah jamaknya taqdim atau takhir. — Fatwa 08 1999
- 2014 — Fatwa 07 mempertegas: "salat Jumat dijamak salat Asar hanya dapat dilakukan dengan takdim (di waktu salat Jumat)." Bila dilakukan pada waktu Asar, statusnya bukan lagi salat Jumat, tetapi sudah berubah menjadi jamak antara Zuhur dan Asar. — Fatwa 07 2014
Jadi, naskah yang paling akhir justru mempersempit pilihan yang sebelumnya dianggap terbuka. Inilah faedah merujuk putusan secara berurutan tahun.
Kesimpulan
Ada empat perkara yang bisa kita bawa pulang. Pertama, waktu Asar sudah tertentu dan terukur: sejak bayangan sama panjang hingga masuk Magrib. Kedua, menunda Asar hingga Magrib tanpa uzur syar'i termasuk menyia-nyiakan salat yang diancam dalam QS. Maryam 59-60. Ketiga, setelah Asar kita tidak bebas salat sunat tanpa sebab, tetapi salat fardu yang tertinggal dan salat sunat bersebab tetap boleh. Keempat, salat sunah sebelum Asar termasuk yang punya dalil penggantian bila tertinggal.
Penutup
Ya Allah, jadikanlah salat Asar sebagai waktu yang kami tunggu dengan rindu, bukan yang kami tunda dengan alasan. Karuniakanlah kepada kami kesadaran bahwa waktu yang kami tunda tidak akan pernah kembali.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
⚠️ Catatan: naskah Kitab Shalat Bagian 09 dan 10 tidak mencantumkan tahun secara eksplisit pada halaman (keduanya berasal dari keputusan musyawarah Tarjih), sehingga tahunnya tidak dapat saya sebutkan. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.