Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 01:09 WIB

Hukum menikahkan perempuan hamil di luar nikah. Nasab anaknya bagaimana. Dan bisakah ayah biologisnya menjadi wali?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah boleh menikahkan perempuan yang hamil di luar nikah? Bagaimana nasab anaknya? Bisakah ayah biologisnya menjadi wali nikah?

✨️ Jawaban:

🔹 1. Hukum menikahkan perempuan hamil di luar nikah

Posisi Tarjih di sini berkembang dan perlu dibaca berurutan:

  • 1986 – Seminar Majlis Tarjih se-Jawa (dikutip dalam TJA Jilid 1 dan 3): pernikahan itu "tidak sah, kecuali dengan laki-laki yang spermanya membuahi kandungan gadis itu"; bila dengan lelaki lain, akad harus diulang setelah melahirkan. Dalilnya hadis larangan "menyiramkan airnya ke ladang orang lain". Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan · Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan
  • 1998 – Fatwa 69: "laki-laki yang berzina boleh menikahi wanita yang dihamilinya sendiri", sependapat dengan jumhur ulama, dan keduanya wajib bertaubat nasuha. Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil
  • TJA Jilid 5 (2004) – memperluas: "Tim Fatwa cenderung untuk membolehkan menikahi wanita hamil karena zina dan boleh melakukan hubungan seksual setelah terjadi pernikahan sekalipun si wanita tersebut belum melahirkan", termasuk bila dinikahi laki-laki lain, dengan syarat wanita itu bertaubat lebih dahulu. Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan
  • 2013 – Fatwa 30: "boleh menikahi wanita hamil yang tidak mempunyai suami asal lengkap rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Oleh karena itu, tidak perlu adanya pengulangan nikah bagi perempuan yang menikah dalam keadaan hamil." Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil
  • 2022 – Fatwa 15 (penegasan resmi): perbedaan TJA 3 dan TJA 5 disebut sebagai taghayyur al-fatwa (perubahan fatwa), dan yang dipakai adalah yang terbaru: "Fatwa pada TJA Jilid 3 menyimpulkan bahwa perkawinan seorang lelaki dengan perempuan yang sedang hamil sah bila dengan lelaki yang menghamilinya. Berbeda dengan fatwa pada buku TJA Jilid 5 yang memandang perkawinan itu sah baik bagi lelaki yang menghamilinya ataupun bukan." Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5

🔹 2. Nasab anak

Dasar yang dipakai: hadis "الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ" — "Anak itu bagi suami (yang telah melakukan akad nikah yang sah dengan istrinya), bagi pezina itu hukumannya rajam." Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003

🔹 3. Apakah ayah biologis boleh menjadi wali?

Tergantung tiga keadaan:

Urutan wali dan peralihan ke wali hakim mengikuti KHI Pasal 21–23: ayah, kakek, saudara laki-laki, paman; wali hakim baru bertindak bila wali nasab tidak ada atau adhal (enggan), dan di Indonesia harus ada putusan Pengadilan Agama. Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh

📚 Dalil:

🔹 QS an-Nur (24): 3

ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ

"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin." — Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil

🔹 QS ath-Thalaq (65): 4 (masa idah perempuan hamil)

وَٱلَّـٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّـٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا

"Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan

🔹 Hadis nasab: الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003

🔹 Hadis wali: لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ — "Tidak sah nikah kecuali dengan wali." — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003

✍️ Catatan:

🔹 Arkib ini memuat dua jalur yang tidak sepenuhnya seragam soal anak yang lahir kurang dari 6 bulan setelah akad ibunya: jalur fikih (nasab ke ibu, ayah biologis tidak menjadi wali) dan jalur peraturan perundangan Indonesia yang dikutip Tarjih (anak sah, dapat dinasabkan kepada ayahnya). Keduanya ditampilkan apa adanya. Untuk kasus konkret, penetapan wali dan nasab di Indonesia dilakukan melalui Pengadilan Agama; silakan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau KUA/Pengadilan Agama setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Menikahkan perempuan hamil di luar nikah hukumnya boleh dan akadnya sah tanpa harus menunggu kelahiran atau mengulang akad; posisi terbaru (Fatwa 15/2022) membolehkan dengan laki-laki yang menghamilinya maupun bukan, dengan syarat bertaubat. Nasab anak mengikuti "anak itu bagi pemilik ranjang": bila lahir ≥ 6 bulan setelah pernikahan ibunya dengan ayah biologisnya, nasab dan perwalian jatuh kepada ayah itu; bila kurang dari 6 bulan atau orang tuanya tidak menikah, nasabnya kepada ibu dan wali nikahnya adalah wali hakim, sementara ayah biologis tetap wajib menafkahi.

💎 Sumber:

🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan · Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan · Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan · Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan · Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga

🔹️ Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil (1998) · Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003 (2003, SM No. 20/2003) · Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil (2013) · Fatwa 31 2016 Hukum Ayah Menghamili Anak Sendiri Dan Status Anak Yang Lahir Dari (2016) · Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina (2017) · Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh (2021) · Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5 (2022) · Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu (Keputusan 54/2024, Fikih Perlindungan Anak)

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT; apa yang saya sampaikan adalah upaya menelusuri arsip, bukan fatwa yang mengikat.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 01:11 WIB

Hukum merayakan ulang tahun

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukum merayakan ulang tahun menurut Fatwa Tarjih Muhammadiyah?

✨️ Jawaban:

🔹 1. Kedudukan masalahnya. Sejak awal Tarjih menempatkan peringatan hari ulang tahun sebagai masalah ijtihadiyah, bukan ibadah mahdhah: "Memperingati hari ulang tahun kelahiran seseorang atau organisasi, atau hari kematian seseorang termasuk masalah ijtihadiyah; tidak ada nash yang menunjukkan atau dapat dijadikan dasar secara langsung dalam menetapkan hukumnya. Demikian pula tidak ada perbuatan sahabat yang dapat dijadikan teladan atau pedoman." Karena itu dasarnya dipakai dalil umum, yaitu QS Ali Imran (3): 104 tentang amar makruf nahi munkar. Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan

🔹 2. Perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:

  • TJA Jilid 4 (tanpa tahun tercatat) — rumusan pertama: "Jika dengan memperingati ulang tahun kelahiran seseorang atau suatu organisasi atau memperingati hari kematian seseorang dapat menambah iman, dan mendekatkan diri kepada Allah swt, tentu hal tersebut tidak dilarang bahkan di anjurkan… Sebaliknya jika… dapat menimbulkan syirik, mengurangi penghormatan kita kepada Rasulullah saw atau menimbulkan mafsadat, tentunya dilarang bahkan dapat diharamkan." Ditutup dengan syarat: "sejauh mana memperingati hari lahir seseorang atau kematiannya itu diperlukan oleh Islam, kaum Muslim dan syiar agama Islam." Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan

  • TJA Jilid 5 (tanpa tahun tercatat) — menambahkan dua hal yang tidak ada di Jilid 4: (a) ulang tahun dapat dipakai sebagai sarana evaluasi diri berdasarkan QS al-Hasyr (59): 18 — "Saat mengevaluasi itu mungkin berbeda-beda, minimal kita lakukan setahun sekali, antara lain dilakukan bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT)"; (b) meniup lilin tidak dianjurkan — "Melaksanakan ulang tahun dengan meniup lilin, cara ini lazimnya dilakukan oleh orang Barat lalu ditiru oleh sebagian bangsa Indonesia. Kita umat Islam, sebaiknya tidak usah menirunya." Untuk syukuran, Tarjih menuntunkan amal saleh: "sujud syukur, shalat malam, membaca al-Qur'an, menyantuni anak yatim/fakir miskin, beramal jariyah", atau mengundang keluarga dan tetangga dengan hidangan sesuai kemampuan; "Apabila hidangan itu berwujud tumpeng, jangan diselipi perbuatan-perbuatan yang menjurus kepada syirik." Tanya Jawab Agama 5 Jarak Dan Waktu

  • 2014 – Fatwa 16 (tentang milad Muhammadiyah di masjid): "pada prinsipnya tidak ada larangan masjid dijadikan sebagai tempat kegiatan selain ibadah, termasuk acara milad Muhammadiyah, asalkan kegiatan tersebut tidak menggeser fungsi utama masjid… dan tidak mengganggu ketenangan dan kekhusyu'an orang yang sedang… melakukan ibadah", dengan catatan hendaknya menggunakan serambi atau halaman masjid sebagai kehati-hatian, sesuai kaidah دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ (mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan). Fatwa 16 2014 Perayaan Milad Muhammadiyah Di Masjid

  • 2018 – Fatwa 02 (HUT Republik Indonesia): ini pembeda yang penting. Tarjih memisahkan ibadah mahdhah dari muamalah: "Adapun dalam hal muamalah, istilah bid'ah ini tidak berlaku… Merayakan hari ulang tahun kemerdekaan dalam hal ini dapat dikategorikan ke dalam bidang muamalah, sehingga pada dasarnya ia diperbolehkan, asalkan di dalam media yang digunakan untuk merayakan tidak melanggar aturan agama dan norma sosial." Dan penafsiran hadis dua hari raya: "larangan Nabi untuk membuat perayaan hari raya pada hari tertentu berlaku pada perayaan-perayaan yang terkait dan atau diyakini sebagai ibadah. Apabila perayaan tersebut tidak terkait dengan ibadah, maka kami memandang itu sebagai bagian dari muamalah, sehingga hukum asalnya adalah boleh, selama tidak bertentangan dengan ajaran agama." Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia

  • Fatwa potong tumpeng (Suara Muhammadiyah No. 5/2019, dikutip pada 2023): "potong tumpeng merupakan perkara muamalah duniawiah dan hanya sebuah tradisi… sehingga tidak ada keharusan untuk melakukan atau membiasakannya. Demikian pula dengan acara menyalakan dan meniup lilin, tidak terdapat tuntunannya dalam ajaran Islam, sehingga tidak perlu untuk dilakukan." Di sini Tarjih memberi alasan tambahan yang tidak ada di Jilid 5: penelusuran sejarah bahwa menyalakan lilin terkait mitologi dewi Artemis, sehingga dikaitkan dengan hadis tasyabbuh. Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan S

  • 2023 – TJA Edisi 13 (1–15 Juli), rumusan paling lengkap dan terbaru. Ulang tahun dimasukkan ke ranah muamalah, dengan kaidah asal mubah, lalu diuji dengan empat pertanyaan: "pertama… Apakah ada di antara tujuan yang ingin dicapai itu sesuatu yang penting dalam hidup ini? Atau sekadar penghamburan uang? Atau sekadar ikut-ikutan tradisi? Kedua, apa manfaat acara seperti itu?… Ketiga, apakah dalam pelaksanaan acara seperti itu terdapat maksiat dan dosa yang dilanggar? Keempat, bila ternyata semua jawaban di atas positif, dan acara seperti itu menjadi tradisi, apakah tidak akan menimbulkan salah paham pada generasi berikut…?" Kesimpulannya: bila menambah syiar, iman, dan manfaat — "tidak dilarang bahkan dianjurkan"; bila menimbulkan syirik atau mafsadat — "tentu dilarang bahkan dapat diharamkan". Khusus meniup lilin, dinyatakan "termasuk ke dalam aktivitas keagamaan orang-orang Yunani Kuno" sehingga dikaitkan dengan hadis tasyabbuh. Adapun Milad Muhammadiyah dinilai "sesuatu yang makruf" dan "sangat baik untuk dilestarikan". Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan S

🔹 3. Yang berubah dan yang tetap. Yang tetap sejak Jilid 4 sampai 2023: ulang tahun bukan ibadah mahdhah, tidak ada nash khusus, dan hukumnya bergantung pada isi serta tujuannya. Yang berkembang: (a) Jilid 4 hanya memakai dalil umum Ali Imran 104; 2018 dan 2023 menambahkan kerangka muamalah dengan kaidah asal mubah; (b) soal meniup lilin, Jilid 5 hanya menyebut "cara orang Barat… sebaiknya tidak usah menirunya", sedangkan 2019 dan 2023 menambahkan penjelasan sejarah dan hadis tasyabbuh; (c) 2023 menambahkan syarat keempat yang tidak ada pada naskah-naskah sebelumnya, yaitu dampak pada generasi berikut.

📚 Dalil:

🔹 QS Ali Imran (3): 104

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

"Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan · Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan S

🔹 Kaidah asal muamalah

الأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ فِي الْمُعَامَلَاتِ الْإِبَاحَةُ، إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيلُ عَلَى خِلَافِهِ

"Pada dasarnya dalam segala sesuatu persoalan muamalah itu hukumnya mubah, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan atas makna lainnya." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan S

🔹 Hadis tasyabbuh

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

"Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka." [HR Ahmad dan Abu Dawud] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan S

🔹 Hadis penggantian hari raya (Anas ra): "Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Iduladha dan Idulfitri" [HR Abu Dawud] — dipahami Tarjih sebagai larangan yang berlaku pada "perayaan-perayaan yang terkait dan atau diyakini sebagai ibadah". Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia

✍️ Catatan:

🔹 Khazanah tidak memuat satu putusan Munas/Muktamar yang secara khusus dan tunggal menetapkan hukum pesta ulang tahun; yang ada adalah rangkaian fatwa Tanya Jawab Agama lintas jilid ditambah fatwa tematik 2014, 2018, 2019, dan 2023 seperti di atas. Karena itu jawaban ini disusun dari fatwa-fatwa tersebut, bukan dari satu putusan tunggal.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Merayakan ulang tahun pada dasarnya boleh (mubah) karena termasuk muamalah, bukan ibadah mahdhah; hukumnya bisa naik menjadi dianjurkan bila isinya syiar agama, syukur, evaluasi diri, dan manfaat sosial, dan bisa menjadi terlarang bahkan haram bila berisi syirik, maksiat, israf, atau mafsadat. Dua hal yang secara khusus tidak dianjurkan Tarjih: meniup lilin (tidak ada tuntunannya dan dinilai menyerupai tradisi keagamaan lain) dan menjadikan perayaan sebagai kewajiban tradisi yang dikhawatirkan diwarisi generasi berikut sebagai keharusan. Potong tumpeng dinilai semata tradisi, tidak ada keharusan.

💎 Sumber:

🔹️ Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan · Tanya Jawab Agama 5 Jarak Dan Waktu

🔹️ Fatwa 16 2014 Perayaan Milad Muhammadiyah Di Masjid (2014) · Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia (Fatwa 02/2018) · Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan S (2023, memuat kutipan fatwa potong tumpeng SM No. 5/2019)

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT; yang saya sampaikan adalah hasil penelusuran arsip, bukan fatwa yang mengikat.

Catatan

⚠️ Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:

  • sources/tja-2023-edisi-13-1-15-juli-hukum-perayaan-ulang-tahun-milad-dan-s

Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 01:13 WIB

Hukum merayakan maulid

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukum merayakan Maulid Nabi menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah?

✨️ Jawaban:

🔹 1. Kedudukan masalah. Sejak rumusan paling awal, Tarjih menempatkan Maulid Nabi sebagai perkara ijtihadiyah: "Memperingati hari kelahiran seseorang termasuk kelahiran Nabi, tidak ada tuntunan untuk itu. Artinya yang berupa perbuatan maupun perintah untuk mengadakannya. Tetapi juga tidak ada nash yang melarangnya. Karena tidak ada nash yang menyuruh dan yang melarang, maka dapat dimasukkan dalam ijtihadiyyah." Karena itu Tarjih menempuh ijtihad qiyasiy dan istishlahi (mashlahah mursalah), dan menolak qiyas yang dipakai Ibnu Jazari dari riwayat mimpi Abu Lahab: "Tentu qiyas ini tidak dapat dijadikan pegangan, karena dasar ashalnya, yakni riwayat itu bukan dasar yang kuat untuk dijadikan ashal pada qiyas." Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan

🔹 2. Perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:

  • TJA Jilid 1 — mengutip KH Sa'id Al Hamdany dan KH Hasyim Asy'ari: "kalau dalam memperingati Maulid Nabi berkumpul dan membaca sejarah dan pujian yang benar dengan menunjukkan kesyukuran dan kesenangan akan kelahiran Nabi dibarengi dengan pengeluaran sedekah tidaklah apa (FALAA BAKSA BI DZAALIKA), tetapi kalau sudah dicampur dengan pemukulan alat-alat musik yang menjadi gaduh dan nyanyian yang dinyanyikan oleh wanita dan pria diselingi siulan-siulan atau suara melengking, menjadikan perbuatan itu termasuk yang diharamkan." Halaman ini juga mencatat asal-usul peringatan (masa Kerajaan Fatimiyah abad ke-4 H, atau Raja Al-Muzhaffar Abi Sa'id di Irbil tahun 700 H) dan mengkritik isi kitab maulid — Syaraful Anam, Berzanji, Ad Daibaiy — yang dinilai memuji secara berlebihan. Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hari Hari Besar Islam

  • TJA Jilid 4 — rumusan tiga poin yang menjadi pegangan dasar: "(a) Pada suatu masa dimana masyarakat kurang lagi perhatiannya pada ajaran Nabi dan tuntunan-tuntunannya, maka mengadakan peringatan Maulud Nabi dengan cara menyampaikan informasi yang perlu mendapat perhatian dalam rangka mencontoh perbuatan Nabi, hal demikian dapat dilakukan. (b) Mengadakan peringatan Maulud Nabi itu harus jauh dari hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama sendiri, seperti menjurus kepada kemusyrikan, menjurus kepada maksiat dan kemunkaran. (c) Kalau peringatan Maulud Nabi tidak dapat dihindari dari hal-hal seperti di atas, kiranya peringatan Maulud Nabi tidak perlu diadakan." Naskah yang sama juga membahas sekaten: "merayakan sekaten sekarang ini sangat tergantung kepada motivasi atau niat dari yang melakukannya," dan menilai peringatan Maulid yang disertai "tari-tarian wanita dengan busana batas dada, gerak-gerik menggoyangkan pinggul tidak sesuai dengan peringatan hari besar Islam." Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan

  • Fatwa 28/2003 (SM No. 15/2003) — menyangkut bacaan yang lazim dipakai dalam maulid: "Menjawab pertanyaan Saudara yang terakhir tentang membaca Kitab Barzanji, sebaiknya menurut kami tidak usah Saudara membacanya, karena di dalamnya (kalau Saudara mengerti bahasa Arab), ada lafadz-lafadz yang menyimpang dan meracuni keimanan." Juga: "ada suatu kebiasaan pada waktu membaca Kitab Barzanji orang-orang dianjurkan supaya berdiri… Hal ini jelas suatu bid'ah dan paham yang tidak berdasar tuntunan dari Allah dan Rasul-Nya." Fatwa 28 2003 Shalawat Dan Kitab Barzanji Sm No 15 2003

  • Fatwa 25/2007 — memeriksa hadis yang biasa dikutip khatib: "Setelah kami lacak dan teliti dalam kitab-kitab hadits, kami tidak mendapatkan hadits tersebut. Kami cenderung untuk mengatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits maudhu' atau palsu." Lalu kesimpulannya: "Menurut pendapat kami, memperingati hari kelahiran Nabi saw itu hukumnya bukan wajib, tetapi ia boleh dilakukan dengan syarat menjauhi perkara-perkara bid'ah dan syirik." Fatwa 25 Hadits Maulid Nabi Dan Hadits Sedekah Untuk Orang Tua

  • Fatwa 34/2009 — ringkasan resmi: "Pada prinsipnya, Tim Fatwa belum pernah menemukan dalil tentang perintah menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi saw, sementara itu belum pernah pula menemukan dalil yang melarang penyelenggaraannya. Oleh sebab itu, perkara ini termasuk dalam perkara ijtihadiyah dan tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan untuk melaksanakannya." Syaratnya: "agar jangan sampai melakukan perbuatan yang dilarang serta harus atas dasar kemaslahatan… misalnya adalah perbuatan-perbutan bid'ah dan mengandung unsur syirik serta memuja-muja Nabi Muhammad saw secara berlebihan, seperti membaca wirid-wirid atau bacaan-bacaan sejenis yang tidak jelas sumber dan dalilnya." Kemaslahatan yang dimaksud: "harus mengandung manfaat untuk kepentingan dakwah Islam, meningkatkan iman dan taqwa serta mencintai dan meneladani sifat, perilaku, kepemimpinan dan perjuangan Nabi Muhammad saw… misalnya dengan cara menyelenggarakan pengajian atau acara lain yang sejenis." Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw

  • Fatwa 02/2018 — menambahkan kerangka pembeda yang tidak ada pada naskah-naskah sebelumnya: "Majelis Tarjih dan Tajdid meyakini bahwa bid'ah dapat terjadi pada dua bidang, yaitu akidah dan juga ibadah khusus (mahdhah)… Adapun dalam hal muamalah, istilah bid'ah ini tidak berlaku." Dan penafsiran hadis dua hari raya: "larangan Nabi untuk membuat perayaan hari raya pada hari tertentu berlaku pada perayaan-perayaan yang terkait dan atau diyakini sebagai ibadah. Apabila perayaan tersebut tidak terkait dengan ibadah, maka kami memandang itu sebagai bagian dari muamalah, sehingga hukum asalnya adalah boleh, selama tidak bertentangan dengan ajaran agama." Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia

  • Fikih Muhammadiyah Bagian L (Seni dan Budaya) — menempatkan ekspresi maulid dalam bingkai seni budaya: "Seni budaya dalam ajaran Islam termasuk wilayah muamalah dunyawiah dengan kaidah 'pada asasnya segala sesuatu itu boleh kecuali ada nas yang mengharamkan'"; "Kecintaan orang kepada Nabi Muhammad saw telah melahirkan berbagai bentuk puisi yang berisi pujian kepada beliau, semisal karya puisi al-Barzanjī"; dan "Sekaten ini merupakan penyelenggaraan peringatan maulud Nabi saw yang ditransformasikan dalam peringatan sekaten, substansinya adalah untuk memperkenalkan ajaran tauhid." Fikih Muhammadiyah Bagian L Seni Dan Budaya

  • TJA Edisi 13 (2023) — rumusan terbaru, menempatkan Maulid dalam satu paket pembahasan dengan ulang tahun/milad: "Juga pada hari kelahiran Rasulullah saw, seringkali diperingati dengan acara Maulid Nabi Muhammad saw. Peringatan hari ulang tahun kelahiran seseorang atau organisasi termasuk masalah ijtihadiah, tidak ada nas yang menunjukkan atau dapat dijadikan dasar secara langsung dalam menetapkan hukumnya, dan tidak pula ditemukan perbuatan para sahabat Nabi saw. yang dapat dijadikan telaan atau pedoman." Ukurannya: "jika peringatan ulang tahun kelahiran seseorang atau suatu organisasi dapat menambah syiar agama Islam, menguatkan iman, mendekatkan diri kepada Allah, serta memberi manfaat bagi individu dan masyarakat, tentu hal tersebut tidak dilarang bahkan dianjurkan"; sebaliknya bila "dapat menimbulkan syirik, mengurangi penghormatan kita kepada Rasulullah saw, atau menimbulkan mafsadat… tentu dilarang bahkan dapat diharamkan." Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya

🔹 3. Yang tetap dan yang berkembang.

  • Tetap, sejak Jilid 1 sampai 2023: Maulid bukan ibadah mahdhah dan tidak ada nash khusus yang memerintah atau melarangnya; hukumnya bergantung pada isi dan tujuannya; yang berisi syirik, maksiat, atau pujian berlebihan dilarang.
  • Berkembang: (a) Jilid 1 memakai pembanding fatwa ulama (Hasyim Asy'ari, Ibnu Hajar, As-Subki) sementara Jilid 4 dan seterusnya memakai kerangka usul fiqh (qiyas, mashlahah mursalah, ijtihadiyah); (b) 2007 dan 2009 memindahkan penekanan pada penyaringan hadis palsu dan syarat menjauhi bid'ah-syirik; (c) 2018 dan Fikih Seni Budaya menambahkan secara eksplisit bahwa bid'ah tidak berlaku di ranah muamalah, sehingga perayaan nontransaksional asalnya boleh; (d) 2023 menyatukan Maulid dengan pembahasan ulang tahun dan menambahkan syarat dampak pada generasi berikut.
  • Catatan pembeda: Fatwa 34/2009 menyebut perkara ini "tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan", sedangkan TJA 2023 memakai kaidah muamalah "asalnya boleh". Keduanya sejalan pada kesimpulan boleh-tidak wajib, tetapi bertumpu pada kerangka yang berbeda. Untuk milad Muhammadiyah, berlaku pula Fatwa 16/2014: masjid boleh dipakai untuk acara milad "asalkan kegiatan tersebut tidak menggeser fungsi utama masjid yaitu sebagai tempat ibadah dan tidak mengganggu ketenangan dan kekhusyu'an orang yang sedang menjalankan atau melakukan ibadah." Fatwa 16 2014 Perayaan Milad Muhammadiyah Di Masjid

📚 Dalil:

🔹 QS Ali Imran (3): 104 — dasar umum amar makruf nahi munkar yang dipakai TJA Jilid 4 dan 2023

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

"Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan · Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya

🔹 QS al-Ahzab (33): 21 — dasar keteladanan Nabi yang ditegaskan Fatwa 34/2009

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُوا۟ اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah." — Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw

🔹 Hadis larangan memuji berlebihan (HR al-Bukhari dan Muslim, dari Umar ra)

لَا تُطْرُوْنِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُوْلُوْا عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ

"Janganlah kamu memberi penghormatan (memuji/memuliakan) kepada saya secara berlebihan sebagaimana orang Nasrani yang telah memberi penghormatan (memuji/memuliakan) kepada Isa putra Maryam. Saya hanya seorang hamba Allah, maka katakan saja hamba Allah dan Rasul-Nya." — Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw · Fatwa 28 2003 Shalawat Dan Kitab Barzanji Sm No 15 2003

🔹 Hadis bid'ah (HR al-Bukhari dan Muslim, dari Aisyah ra)

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ

"Barangsiapa yang membuat hal baru pada ajaran kami ini yang bukan termasuk darinya maka tertolaklah ia." — Fatwa 25 Hadits Maulid Nabi Dan Hadits Sedekah Untuk Orang Tua

🔹 Kaidah yang dipakai pada Fatwa 02/2018

الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ التَّحْرِيمُ

"Hukum asal ibadah adalah haram (sampai ada dalil yang memerintahkannya)." — Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia

✍️ Catatan:

🔹 Khazanah tidak memuat satu putusan Munas/Muktamar yang secara tunggal dan khusus menetapkan hukum Maulid Nabi; yang ada adalah rangkaian fatwa Tanya Jawab Agama (Jilid 1, 4, dan edisi 2023), fatwa tematik 2003, 2007, 2009, 2014, 2018, serta bagian Seni dan Budaya dalam Fikih Muhammadiyah. Jawaban ini disusun dari naskah-naskah itu. Rincian praktik di lapangan — termasuk bacaan dan kitab maulid yang dipakai — perlu diperiksa satu per satu terhadap kritik dalam Fatwa 28/2003 dan TJA Jilid 1. Beberapa naskah yang dibaca masih berstatus salinan apa adanya, sehingga kutipan di atas sebaiknya dicocokkan dengan terbitan resmi Suara Muhammadiyah bila akan dipakai untuk rujukan formal.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Merayakan Maulid Nabi tidak wajib dan tidak haram pada asalnya, karena termasuk perkara ijtihadiyah yang tidak memiliki nash perintah maupun larangan; ia boleh bahkan dianjurkan bila diisi pengajian, peneladanan, syiar, dan sedekah, serta terlarang bahkan haram bila bercampur syirik, maksiat, pujian berlebihan terhadap Nabi, hadis palsu, atau bacaan yang menyimpang. Yang ditolak Tarjih secara khusus: menganggapnya wajib, memakai hadis maudhu' seperti "man 'addzama maulidi", memuji Nabi melebihi batas (termasuk paham nur Muhammad dalam Barzanji), berdiri saat pembacaan Barzanji, dan hiburan yang melanggar akhlak.

💎 Sumber:

🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hari Hari Besar Islam · Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan · Fikih Muhammadiyah Bagian L Seni Dan Budaya

🔹️ Fatwa 28 2003 Shalawat Dan Kitab Barzanji Sm No 15 2003 (2003, SM No. 15/2003) · Fatwa 25 Hadits Maulid Nabi Dan Hadits Sedekah Untuk Orang Tua (2007) · Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw (2009) · Fatwa 16 2014 Perayaan Milad Muhammadiyah Di Masjid (2014) · Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia (Fatwa 02/2018) · Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya (2023)

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT; yang saya sampaikan adalah hasil penelusuran arsip, bukan fatwa yang mengikat.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 01:17 WIB

Tasawuf apakah haram?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah tasawuf haram menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah?

✨️ Jawaban:

🔹 1. Titik tolaknya: tasawuf tidak dihukumi sebagai satu blok. Tarjih tidak menetapkan hukum "tasawuf" secara tunggal, melainkan memisahkan tasawuf yang berisi akhlak dari amalan tarekat yang tidak ada tuntunannya. Karena itu jawaban atas pertanyaan "haram atau tidak" bergantung pada isi yang dimaksud.

🔹 2. Perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:

  • TJA Jilid 2 (tanpa tahun tercatat) — rumusan paling awal: "Dalam kerangka ajaran Islam yang bersumber pada Al-Quran dan As Sunnah istilah tasawuf itu tidak ada, yang ada ialah ihsan atau akhlakul karimah." Lalu: "Kalau tasawuf yang kini banyak difahami dan diamalkan oleh sebagian kaum Muslimin itu tidak menyimpang jauh dari pemahaman Al-Quran dan As Sunnah dan masih terkait dengan akhlaqul karimah… tentu tidak akan menjurus pada ajaran yang tidak benar." Kesimpulannya: "tasawuf Islam yang berkisar pada akhlaqul karimah yang didasarkan pada Al-Quran dan As Sunnah yang kuat tentu dapat dibenarkan, sedang yang berdasar pada interpretasi seseorang yang menjurus pada ajaran yang tidak benar, seperti dengan bacaan tertentu akan menjadikan bertemunya hamba dengan Khaliqnya atau dengan meminjam istilah 'manunggaling kawula gusti' tentu jauh dari tasawuf Islam di atas." Naskah yang sama juga menolak klaim bahwa tasawuf adalah puncak iman: "sukar membenarkan bahwa ajaran tasawuf merupakan puncak iman", dan menegaskan bahwa ungkapan "man tafaqqahu wa lam yatshawwuf" yang diedarkan sebuah thariqat "bukan Hadis" dan "bukan ayat Al-Quran". Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalawat Dan Tasawuf

  • 2013 – Fatwa 08 (Hukum Suluk). Ditanya apakah suluk Tarekat Naqsabandiyah termasuk bid'ah, Tarjih tidak menjawab dengan label haram, tetapi menjelaskan batas bid'ah lebih dulu: "bid'ah hanya ada sepanjang menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan agama (aqidah dan ibadah) dan tidak menyangkut urusan duniawi yang bersifat ma'qulul-ma'na". Suluk dinilai "tidak serta merta dapat disamakan secara mutlak" dengan i'tikaf, karena ada waktu khusus (Rabiulawal dan Ramadan) dan baiat. Saran penutupnya: "untuk lebih menjaga akidah dan ibadah kita dari hal-hal yang dapat mengotorinya, maka kita amalkan saja amalan-amalan yang sudah diajarkan oleh Rasulullah saw, dan kita tinggalkan amalan atau kegiatan yang tidak jelas atau bahkan tidak ada tuntunannya." Fatwa 08 2013 Hukum Suluk

  • 2014 – Fatwa 29 (Mengapa Muhammadiyah Tidak Bertarekat). Alasan pemisahnya dinyatakan tegas: "meskipun tujuan ibadahnya sama dengan Tarekat… yakni bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, namun dalam praktiknya Muhammadiyah berbeda dengan Tarekat." Praktik yang dimaksud: "berzikir, ratib, pembacaan wirid-wirid atau syair-syair tertentu yang diiringi dengan bunyi-bunyian rebana, melakukan gerakan-gerakan menari mengiringi wirid yang dibaca, berupa pengaturan nafas yang berisi zikir tertentu. Berbagai contoh di atas tidak diamalkan oleh Muhammadiyah karena tidak ada tuntunannya. Melaksanakan amalan dalam bidang ibadah yang tidak ada tuntunannya tidak dapat dibenarkan." Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat

  • 2019 – Fatwa 40 (Talqin dan Mursyid). Soal keharusan punya mursyid dijawab: "Sebagian umat Islam, semisal kaum sufi, memang menekankan perlunya seorang mursyid… Namun demikian, perlu diingat bahwa pada hakikatnya, hanyalah keimanan, ketakwaan dan ketaatan pada syariat yang bisa mengantarkan manusia untuk bisa dekat dengan Allah." Kesimpulannya: guru dibutuhkan sebatas pengajar dan pembimbing, dan "tidak layak mengultuskan seorang guru hingga berlebih-lebihan menghormati dan menganggapnya sebagai jalan satu-satunya menuju Allah." Fatwa 40 2019 Talqin Dan Mursyid

  • 2021 – Fatwa 16 (Syiah, HTI, dan Tarekat Shiddiqiyyah) — rumusan terbaru dan paling eksplisit: "Dalam Muhamamdiyah, istilah tarekat hampir tidak pernah digunakan, baik sebagai landasan berpikir maupun implementasi gerakan. Hal ini karena Muhammadiyah memiliki manhaj tersendiri yang berbeda dengan tarekat pada umumnya." Pembedanya diletakkan pada MKCH butir 3 dan 4 (Al-Qur'an dan Sunnah; akidah bersih dari kemusyrikan, bid'ah, dan khurafat; ibadah "tanpa tambahan dan perubahan dari manusia"). Puncaknya: "Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa corak tasawuf yang diterima di Muhamamdiyah adalah tasawuf akhlaki, yang menjadikan ihsan sebagai landasan utama; bukan tasawuf dan tarekat yang mengamalkan ajaran-ajaran yang tidak memiliki dasar dalam al-Qur'an dan Sunnah." Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi

🔹 3. Yang tetap dan yang berkembang.

  • Tetap, sejak TJA Jilid 2 sampai 2021: (a) istilah tasawuf tidak terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah; padanannya adalah ihsan/akhlakul karimah; (b) tasawuf yang berisi pembinaan akhlak dan tidak menyimpang dapat dibenarkan; (c) amalan ibadah yang tidak ada tuntunannya tidak dapat dibenarkan; (d) pengultusan guru ditolak.
  • Berkembang: (a) TJA Jilid 2 masih berbicara umum tentang "tasawuf" dan aliran thariqah; 2013 memindahkan pembahasan ke kasus konkret (suluk) dengan perangkat definisi bid'ah; (b) 2014 memberi rumusan kelembagaan "Muhammadiyah tidak bertarekat"; (c) 2021 memakai istilah kunci tasawuf akhlaki yang tidak muncul pada naskah-naskah sebelumnya, dan menautkannya pada MKCH serta Risalah Akhlak.
  • Yang perlu dibedakan: Fatwa 29/2014 berbicara tentang tarekat sebagai organisasi dan amaliahnya; Fatwa 16/2021 berbicara tentang corak tasawuf yang diterima. Keduanya tidak saling menggantikan, karena yang pertama menolak amaliah tanpa tuntunan dan yang kedua menerima tasawuf berorientasi akhlak.

📚 Dalil:

🔹 QS Ali Imran (3): 7 — dipakai TJA Jilid 2 untuk memperingatkan tafsir berdasarkan kecenderungan pribadi

هُوَ ٱلَّذِىٓ أَنزَلَ عَلَيْكَ ٱلْكِتَـٰبَ مِنْهُ ءَايَـٰتٌ مُّحْكَمَـٰتٌ هُنَّ أُمُّ ٱلْكِتَـٰبِ وَأُخَرُ مُتَشَـٰبِهَـٰتٌ ۖ فَأَمَّا ٱلَّذِينَ فِى قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَـٰبَهَ مِنْهُ ٱبْتِغَآءَ ٱلْفِتْنَةِ وَٱبْتِغَآءَ تَأْوِيلِهِۦ ۗ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُۥٓ إِلَّا ٱللَّهُ ۗ وَٱلرَّٰسِخُونَ فِى ٱلْعِلْمِ يَقُولُونَ ءَامَنَّا بِهِۦ كُلٌّ مِّنْ عِندِ رَبِّنَا ۗ وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّآ أُو۟لُوا۟ ٱلْأَلْبَـٰبِ

"Adapun orang-orang yang hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari ta'wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta'wilnya melainkan Allah." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalawat Dan Tasawuf

🔹 Hadis bid'ah (HR al-Bukhari dan Muslim, dari Aisyah ra) — dasar Fatwa 29/2014

عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم: مَنْ أحْدَثَ في أمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. [مُتَّفَقٌ عَلَيهِ] وفي رواية لمسلم: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيهِ أمرُنا فَهُوَ رَدٌّ.

"Diriwayatkan dari 'Aisyah ra. ia berkata, Rasulullah saw pernah bersabda: Barangsiapa yang membuat-buat hal baru dalam urusan (ibadah) yang tidak ada dasar hukumnya, maka ia tertolak." — Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat

🔹 Hadis larangan bid'ah (HR Abu Dawud: 4608 dan at-Tirmidzi: 2676, dari al-'Irbadh bin Sariyah ra) — "…dan hendaklah kalian menghindar dari suatu perkara yang baru, karena setiap bid'ah adalah sesat." — Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat

🔹 Hadis talkin (HR Muslim, dari Abu Sa'id al-Khudri) — dipakai Fatwa 40/2019

لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ

"Talkinlah seorang yang sekarat di antara kamu dengan kalimat 'La ilaha illallah'." — Fatwa 40 2019 Talqin Dan Mursyid

✍️ Catatan:

🔹 Jawaban ini disusun dari lima naskah dengan tahun berbeda; tidak ada satu putusan Munas/Muktamar yang secara tunggal menetapkan "hukum tasawuf". Perlu ditegaskan tiga hal yang berbeda: (a) apa yang tertulis dalam fatwa di atas, (b) penjelasan konsep pada halaman wiki, dan (c) rangkuman perbandingan yang saya susun sendiri pada poin 3. Khazanah yang berhasil saya telusuri belum memuat pembahasan rinci per tarekat selain Tarekat Shiddiqiyyah dan Naqsabandiyah, sehingga penilaian atas tarekat tertentu di luar keduanya belum terverifikasi. Untuk kasus konkret keikutsertaan pada sebuah tarekat, silakan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Tasawuf tidak dihukumi haram secara mutlak. Tarjih membenarkan tasawuf yang berisi pembinaan akhlak (ihsan/akhlakul karimah) dan tidak menyimpang dari Al-Qur'an dan Sunnah — inilah yang pada 2021 disebut tasawuf akhlaki — serta menolak amalan tarekat yang tidak ada tuntunannya, seperti ratib dan wirid dengan iringan rebana, gerakan menari, pengaturan nafas, baiat, dan pengultusan mursyid. Alasan penolakannya bukan "haram karena tasawuf", melainkan karena amalan itu masuk ranah ibadah yang tidak ada tuntunannya, sehingga "tidak dapat dibenarkan".

💎 Sumber:

🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalawat Dan Tasawuf (tanpa tahun tercatat)

🔹️ Fatwa 08 2013 Hukum Suluk (2013) · Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat (2014, dikutip pada SM No. 3/2015) · Fatwa 40 2019 Talqin Dan Mursyid (2019) · Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi (2021)

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT; yang saya sampaikan adalah hasil penelusuran arsip, bukan fatwa yang mengikat.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 01:23 WIB

Sajikan jawaban sebelumnya dalam bentuk khutbah Jumat.

KHUTBAH JUMAT

"Tasawuf yang Diterima, Amalan yang Ditinggalkan"


KHUTBAH PERTAMA

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا

Jamaah Jumat yang dirahmati Allah,

Marilah kita sama-sama memuji Allah Subhanahu wa Ta'ala, yang pada hari ini masih memberi kita kesempatan untuk berdiri di tempat yang mulia ini, melipat tangan, menundukkan kepala, dan mendengarkan nasihat yang mudah-mudahan menjadi bekal kita pulang.

Shalawat dan salam, kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada keluarganya, para sahabatnya, dan kepada siapa saja yang sampai hari kiamat masih mengikuti jejak langkahnya.

Hadirin yang saya cintai karena Allah,

Mari kita mulai dengan satu pertanyaan yang sederhana, tetapi sering membuat orang bingung. Tasawuf itu haram atau tidak?

Saya tidak akan menjawab dengan satu kata. Sebab kalau saya jawab "haram", saya menzalimi orang-orang yang hatinya sedang dilatih untuk lembut. Dan kalau saya jawab "halal" begitu saja, saya membiarkan orang beribadah dengan cara yang tidak pernah diajarkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka izinkan saya membawa persoalan ini kepada putusan-putusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, supaya kita bicara dengan ilmu, bukan dengan perasaan.

Jamaah sekalian,

Hal pertama yang perlu kita pegang: Majelis Tarjih tidak pernah menghukumi "tasawuf" sebagai satu bongkahan yang utuh. Yang dinilai itu isinya. Ada tasawuf yang berisi pembinaan akhlak. Ada juga amalan tarekat yang tidak ada tuntunannya. Dua hal ini tidak boleh dicampur, karena hukumnya memang berbeda.

Dan justru di situlah letak persoalannya.

Sejak lama, dalam Tanya Jawab Agama Jilid 2, Tarjih sudah memberi catatan begini — saya bacakan apa adanya:

"Dalam kerangka ajaran Islam yang bersumber pada Al-Quran dan As Sunnah istilah tasawuf itu tidak ada, yang ada ialah ihsan atau akhlakul karimah."

Jadi kata "tasawuf" itu bukan kata yang lahir dari Al-Qur'an dan Sunnah. Yang ada di dalam Islam adalah ihsan, adalah akhlakul karimah. Ini penting, karena kalau namanya saja sudah tidak ada, maka isinya harus kita timbang satu per satu dengan timbangan yang jelas.

Tetapi Tarjih juga tidak menutup pintu. Masih dalam naskah yang sama:

"Kalau tasawuf yang kini banyak difahami dan diamalkan oleh sebagian kaum Muslimin itu tidak menyimpang jauh dari pemahaman Al-Quran dan As Sunnah dan masih terkait dengan akhlaqul karimah… tentu tidak akan menjurus pada ajaran yang tidak benar."

Dan kesimpulannya:

"tasawuf Islam yang berkisar pada akhlaqul karimah yang didasarkan pada Al-Quran dan As Sunnah yang kuat tentu dapat dibenarkan, sedang yang berdasar pada interpretasi seseorang yang menjurus pada ajaran yang tidak benar, seperti dengan bacaan tertentu akan menjadikan bertemunya hamba dengan Khaliqnya atau dengan meminjam istilah 'manunggaling kawula gusti' tentu jauh dari tasawuf Islam di atas."

Hadirin,

Perhatikan kalimat terakhir itu. Ada ajaran yang mengklaim, dengan bacaan-bacaan tertentu, seorang hamba bisa bertemu dengan Tuhannya, atau bisa menyatu dengan Allah — manunggaling kawula gusti. Tarjih tegas mengatakan itu jauh dari tasawuf Islam. Dan pada naskah yang sama, Tarjih juga menolak anggapan bahwa tasawuf adalah puncak iman. Kata mereka, "sukar membenarkan bahwa ajaran tasawuf merupakan puncak iman."

Bahkan ada satu ungkapan yang diedarkan sebuah thariqat, "man tafaqqahu wa lam yatshawwuf" — siapa yang belajar fikih tapi tidak bertasawuf. Tarjih memeriksa dan menyimpulkan: itu bukan Hadis, dan bukan ayat Al-Quran. Jangan sampai ada di antara kita yang menjadikannya dalil, padahal tidak ada asalnya.

Jamaah Jumat yang berbahagia,

Kenapa Tarjih begitu hati-hati? Karena di sinilah bahayanya. Ketika seseorang bicara tentang Allah bukan lagi dengan ilmu, tetapi dengan selera, maka yang keluar bukan lagi pemahaman, melainkan tebakan. Allah sudah mengingatkan kita dalam surat Ali Imran ayat 7:

هُوَ ٱلَّذِىٓ أَنزَلَ عَلَيْكَ ٱلْكِتَـٰبَ مِنْهُ ءَايَـٰتٌ مُّحْكَمَـٰتٌ هُنَّ أُمُّ ٱلْكِتَـٰبِ وَأُخَرُ مُتَشَـٰبِهَـٰتٌ ۖ فَأَمَّا ٱلَّذِينَ فِى قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَـٰبَهَ مِنْهُ ٱبْتِغَآءَ الْفِتْنَةِ وَٱبْتِغَآءَ تَأْوِيلِهِۦ ۗ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُۥٓ إِلَّا ٱللَّهُ ۗ وَٱلرَّٰسِخُونَ فِى ٱلْعِلْمِ يَقُولُونَ ءَامَنَّا بِهِۦ كُلٌّ مِّنْ عِندِ رَبِّنَا ۗ وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّآ أُو۟لُوا۟ ٱلْأَلْبَـٰبِ

"Adapun orang-orang yang hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari ta'wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta'wilnya melainkan Allah."

Itulah peringatannya. Orang yang hatinya sudah belok, dia akan meninggalkan yang jelas dan sibuk dengan yang samar-samar. Dan itulah yang terjadi ketika tasawuf dilepaskan dari Al-Qur'an dan Sunnah.

Jamaah sekalian,

Sekarang mari kita ikuti perjalanan putusan Tarjih dari tahun ke tahun, supaya kita tahu persis di mana batasnya.

Tahun 2013, ada pertanyaan soal suluk Tarekat Naqsabandiyah, apakah termasuk bid'ah. Tarjih tidak buru-buru menempel label. Yang mereka lakukan lebih dulu adalah menjelaskan batas bid'ah itu sendiri. Kata mereka, bid'ah itu:

"bid'ah hanya ada sepanjang menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan agama (aqidah dan ibadah) dan tidak menyangkut urusan duniawi yang bersifat ma'qulul-ma'na"

Jadi yang dinamakan bid'ah itu urusan agama, bukan urusan dunia. Dan tentang suluk, Tarjih mengatakan praktik itu "tidak serta merta dapat disamakan secara mutlak" dengan i'tikaf, karena ada penentuan waktu khusus, yaitu Rabiulawal dan Ramadan, dan ada baiat di dalamnya. Lalu nasihat penutupnya:

"untuk lebih menjaga akidah dan ibadah kita dari hal-hal yang dapat mengotorinya, maka kita amalkan saja amalan-amalan yang sudah diajarkan oleh Rasulullah saw, dan kita tinggalkan amalan atau kegiatan yang tidak jelas atau bahkan tidak ada tuntunannya."

Tahun 2014, Tarjih menjawab pertanyaan mengapa Muhammadiyah tidak bertarekat. Jawabannya jujur dan tidak berputar-putar:

"meskipun tujuan ibadahnya sama dengan Tarekat… yakni bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, namun dalam praktiknya Muhammadiyah berbeda dengan Tarekat."

Bedanya di mana? Ini redaksinya:

"berzikir, ratib, pembacaan wirid-wirid atau syair-syair tertentu yang diiringi dengan bunyi-bunyian rebana, melakukan gerakan-gerakan menari mengiringi wirid yang dibaca, berupa pengaturan nafas yang berisi zikir tertentu. Berbagai contoh di atas tidak diamalkan oleh Muhammadiyah karena tidak ada tuntunannya. Melaksanakan amalan dalam bidang ibadah yang tidak ada tuntunannya tidak dapat dibenarkan."

Hadirin yang dirahmati Allah,

Perhatikan alasannya. Bukan karena zikirnya, bukan karena orangnya. Alasannya adalah tidak ada tuntunannya. Zikir itu perintah. Berdiri, duduk, berjalan, semuanya boleh berzikir. Tetapi begitu zikir itu diatur dengan irama, dengan gerakan menari, dengan pengaturan nafas tertentu, dengan baiat dan waktu-waktu khusus, maka kita sedang berbicara tentang bentuk ibadah. Dan bentuk ibadah itu urusannya bukan selera kita, tetapi tuntunan dari Allah dan Rasul-Nya.

Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم: مَنْ أحْدَثَ في أمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. [مُتَّفَقٌ عَلَيهِ] وفي رواية لمسلم: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيهِ أمرُنا فَهُوَ رَدٌّ.

"Diriwayatkan dari 'Aisyah ra. ia berkata, Rasulullah saw pernah bersabda: Barangsiapa yang membuat-buat hal baru dalam urusan (ibadah) yang tidak ada dasar hukumnya, maka ia tertolak."

Dan hadis al-'Irbadh bin Sariyah radhiyallahu 'anha, yang diriwayatkan Abu Dawud dan at-Tirmidzi, Rasulullah berpesan: "…dan hendaklah kalian menghindar dari suatu perkara yang baru, karena setiap bid'ah adalah sesat."

Jamaah Jumat yang mulia,

Tahun 2019, muncul pertanyaan lain: apakah harus ada mursyid, guru spiritual, yang hukumnya wajib diikuti?

Tarjih menjawab dengan tenang:

"Sebagian umat Islam, semisal kaum sufi, memang menekankan perlunya seorang mursyid… Namun demikian, perlu diingat bahwa pada hakikatnya, hanyalah keimanan, ketakwaan dan ketaatan pada syariat yang bisa mengantarkan manusia untuk bisa dekat dengan Allah."

Jadi guru itu perlu. Kita semua perlu guru untuk belajar. Tetapi guru itu tidak lebih dari pengajar dan pembimbing. Jangan sampai kita memuliakan dia melebihi batas, sampai menganggapnya satu-satunya jalan menuju Allah. Kata Tarjih:

"tidak layak mengultuskan seorang guru hingga berlebih-lebihan menghormati dan menganggapnya sebagai jalan satu-satunya menuju Allah."

Dan tahun 2021, Tarjih memberi rumusan yang paling jelas:

"Dalam Muhamamdiyah, istilah tarekat hampir tidak pernah digunakan, baik sebagai landasan berpikir maupun implementasi gerakan. Hal ini karena Muhammadiyah memiliki manhaj tersendiri yang berbeda dengan tarekat pada umumnya."

Beda di mana? Tarjih menunjuk pada pedoman Muhammadiyah sendiri: Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber, akidah yang bersih dari kemusyrikan, bid'ah, dan khurafat, dan ibadah yang dijalankan "tanpa tambahan dan perubahan dari manusia." Lalu kesimpulannya — dan kalimat ini penting sekali untuk kita hafal:

"Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa corak tasawuf yang diterima di Muhamamdiyah adalah tasawuf akhlaki, yang menjadikan ihsan sebagai landasan utama; bukan tasawuf dan tarekat yang mengamalkan ajaran-ajaran yang tidak memiliki dasar dalam al-Qur'an dan Sunnah."

Hadirin sekalian,

Maka kalau kita rangkum perjalanan panjang itu, ada yang tetap dan ada yang berkembang. Yang tetap, sejak Tanya Jawab Agama Jilid 2 sampai 2021: istilah tasawuf tidak ada dalam Al-Qur'an dan Sunnah, padanannya ihsan dan akhlakul karimah; tasawuf yang berisi pembinaan akhlak dan tidak menyimpang itu dibenarkan; amalan ibadah yang tidak ada tuntunannya tidak dibenarkan; dan pengultusan guru ditolak.

Yang berkembang: pada awalnya Tarjih bicara umum tentang tasawuf, lalu tahun 2013 masuk ke kasus yang konkret dengan perangkat definisi bid'ah. Tahun 2014 memberi rumusan yang lebih tegas dan kelembagaan. Dan tahun 2021 memunculkan istilah tasawuf akhlaki, menautkannya pada pedoman Muhammadiyah dan pada pembinaan akhlak.

Dan yang perlu dibedakan: putusan 2014 bicara soal tarekat sebagai organisasi dan amaliahnya. Putusan 2021 bicara soal corak tasawuf yang diterima. Keduanya tidak saling menghapus, karena yang satu menolak amalan tanpa tuntunan, dan yang lain menerima tasawuf yang berorientasi akhlak.

Jamaah,

Kalau begitu, di mana letak akhlak dalam Islam? Sebelum duduk, saya ingin menutup khutbah pertama ini dengan satu kabar baik. bahwa jalan untuk mendekat kepada Allah itu tidak tertutup bagi siapa pun. Jalan itu tidak berbayar, tidak perlu baiat, tidak perlu upacara, tidak perlu suara rebana. Jalan itu terbuka bagi siapa saja yang mau menundukkan kepala dan memperbaiki hati.

Dan sesungguhnya tugas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang paling pokok adalah memperbaiki akhlak. Maka orang yang ingin memperbaiki akhlak, dia sedang mengerjakan inti agama, walaupun tidak pernah menyebut dirinya sebagai pengamal tasawuf.

أَقُولُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ لِي وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

(duduk sebentar)


KHUTBAH KEDUA

الْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيقِهِ وَامْتِنَانِهِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

Jamaah Jumat rahimakumullah,

Saya ulangi sekali lagi kesimpulannya, supaya mudah dibawa pulang.

Tasawuf tidak dihukumi haram secara mutlak oleh Majelis Tarjih. Yang dibenarkan adalah tasawuf yang berisi pembinaan akhlak, yang menjadikan ihsan sebagai landasannya, yang tidak menyimpang dari Al-Qur'an dan Sunnah — dan itulah yang pada tahun 2021 disebut tasawuf akhlaki.

Yang ditolak adalah amalan tarekat yang tidak ada tuntunannya. Apa saja? Ratib dan wirid yang diiringi rebana, gerakan menari, pengaturan nafas tertentu, baiat, penentuan waktu-waktu khusus, dan pengultusan mursyid.

Dan perhatikan, saudara-saudara, alasan penolakannya bukan "haram karena namanya tasawuf". Alasannya adalah karena amalan-amalan itu masuk ke ranah ibadah yang tidak ada tuntunannya, sehingga Tarjih menyimpulkan: "tidak dapat dibenarkan."

Hadirin,

Maka marilah kita jaga dua hal sekaligus dalam hidup kita.

Pertama, jangan tinggalkan akhlak hanya karena kita takut pada bid'ah. Banyak orang begitu takut pada yang tidak ada tuntunannya, sampai ia lupa pada yang justru diperintahkan: lembut pada orang tua, jujur dalam berdagang, menahan marah, memaafkan yang menyakiti, menyantuni yang lemah. Itu semua adalah ihsan. Itu semua adalah akhlakul karimah. Itu semua adalah inti agama.

Kedua, jangan tambahkan pada ibadah hanya karena kita ingin terasa lebih khusyuk. Kekhusyukan itu urusan hati, bukan urusan tata panggung. Kalau Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengajarkannya, maka kita tidak perlu mengarangnya. Kita tinggalkan yang tidak jelas, dan kita amalkan yang jelas-jelas diajarkan.

Hadirin sekalian yang saya muliakan,

Marilah kita tutup dengan doa. Kita hadapkan wajah kita kepada Allah, kita akui bahwa kita memang lemah, mudah terombang-ambing, kadang terlalu longgar, kadang terlalu keras.

Ya Allah, tunjukkanlah kepada kami yang benar itu sebagai benar, dan berilah kami kekuatan untuk mengikutinya. Tunjukkanlah kepada kami yang salah itu sebagai salah, dan berilah kami kekuatan untuk menjauhinya.

Ya Allah, bersihkanlah hati kami dari kemusyrikan, dari bid'ah, dan dari khurafat. Jadikanlah hati kami hati yang berihsan, yang berakhlak, yang tunduk hanya kepada-Mu.

Ya Allah, berilah kami guru-guru yang mengajarkan ilmu dengan benar, yang membimbing kami tanpa kami kultuskan, dan yang menuntun kami kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bukan kepada dirinya sendiri.

Ya Allah, terimalah amal kami, ampuni dosa kami, dosa orang tua kami, dosa para guru kami, dan dosa seluruh kaum muslimin dan muslimat.

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Ya Allah, berkahilah negeri ini, lindungilah saudara-saudara kami yang sedang ditimpa musibah, dan satukanlah hati kaum muslimin di atas kalimat-Mu yang lurus.

عِبَادَ اللَّهِ، إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ


Catatan penyusun: Naskah khutbah ini disusun sepenuhnya dari jawaban penelusuran arsip sebelumnya, tanpa menambah dalil atau klaim baru. Ayat Ali Imran 7 dan kedua hadis tentang bid'ah serta hadis talkin dikutip sebagaimana tercantum dalam naskah sumber. Teks Arab pada pembuka dan penutup khutbah adalah formula doa dan pujian yang lazim, bukan kutipan fatwa.

Sumber yang dirujuk dalam naskah:

🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalawat Dan Tasawuf · Fatwa 08 2013 Hukum Suluk · Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat · Fatwa 40 2019 Talqin Dan Mursyid · Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT; naskah ini adalah sarana penyampaian hasil penelusuran, bukan fatwa yang mengikat.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.