apakah Heri prass boleh dipukul berdasarkan manhaj tarjih?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah seseorang (misalnya figur bernama "Heri Prass") boleh dipukul berdasarkan manhaj Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Arsip HPT dan Fatwa Tarjih tidak memuat fatwa yang menyebut nama "Heri Prass" atau yang membenarkan pemukulan terhadap orang tertentu. Pertanyaan ini karena itu hanya bisa dijawab pada tataran kaidah umum manhaj Tarjih.
🔹 Dalam manhaj Tarjih, tindak pidana terhadap badan (penganiayaan) termasuk dalam kategori qisas dan diyat, yaitu jarimah yang berkaitan dengan pembunuhan dan penganiayaan. Penetapan dan pelaksanaan hukumannya bukan wewenang individu, melainkan melalui lembaga peradilan.
🔹 Untuk tindak pidana di luar qisas-diyat dan hudud, hukumannya masuk kategori takzir, yaitu tindak pidana yang hukumannya diserahkan kepada penguasa atau pemerintah. Jadi bukan pula wewenang pribadi.
🔹 Dengan demikian, memukul seseorang atas inisiatif sendiri tidak memiliki dasar dalam manhaj Tarjih; sanksi terhadap pelanggaran adalah kewenangan ulul amr / lembaga peradilan, bukan perorangan.
📚 Dalil:
🔹 "Qisas dan Diyat, yaitu hukuman tentang jarimah (tindak pidana) yang berkaitan dengan pembunuhan dan penganiayaan." — Fatwa 36 2019 Hukum Germo
🔹 "Takzir yaitu tindak pidana selain yang disebutkan di atas yang hukumannya diserahkan kepada penguasa atau pemerintah dalam suatu tempat atau negara, untuk menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya…" — Fatwa 36 2019 Hukum Germo
🔹 "…baik di dunia berupa hukuman had dan qisas termasuk hukuman mati, diyat (denda) atau ta'zir, ialah hukuman yang ditetapkan oleh ulul amr atau lembaga peradilan." — Fatwa 02 2015 Hukum Bunuh Diri
✍️ Catatan:
🔹 Saya belum menemukan fatwa dalam arsip yang secara khusus membahas figur bernama "Heri Prass". Karena itu, jawaban di atas disusun dari kaidah umum pembagian pidana Islam dalam Fatwa Tarjih, bukan dari fatwa spesifik tentang orang tersebut. Bila ada naskah khusus yang belum berhasil saya telusuri, ketentuannya bisa berbeda.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut manhaj Tarjih, hukuman fisik atas suatu pelanggaran — termasuk penganiayaan — ditetapkan dan dilaksanakan oleh penguasa atau lembaga peradilan (qisas/diyat dan takzir), bukan oleh individu. Maka memukul seseorang atas kemauan sendiri tidak dibenarkan oleh manhaj Tarjih.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 36 2019 Hukum Germo (2019)
🔹 Fatwa 02 2015 Hukum Bunuh Diri (2015)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.