fatwa tidak mencukur botak bayi yang baru lahir
☝️ Pertanyaan:
🔹 Benarkah ada fatwa Tarjih yang menyatakan tidak mencukur gundul (botak) rambut bayi yang baru lahir?
✨️ Jawaban:
🔹 Dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri, tidak ditemukan fatwa Tarjih yang melarang atau memuat ketentuan "tidak mencukur gundul" rambut bayi baru lahir. Yang justru termuat adalah sebaliknya: Tarjih menuntunkan mencukur seluruh rambut kepala bayi pada hari ketujuh kelahirannya, dan menyedekahkan perak seberat timbangan rambut tersebut.
🔹 Tuntunan ini konsisten sejak HPT sampai fatwa-fatwa terbaru:
📚 Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Jilid 1 — dalam Suplemen "Aqiqah dan Kelahiran Anak":
"Dan berilah nama yang bagus (4) pada hari lahirnya (5) atau pada hari ketujuhnya (6), dan cukurlah seluruh rambutnya (7) …" — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Shalat Tathawwu
Dalil (7) dijelaskan dengan hadis Ibnu 'Abbas yang memerintahkan "Cukurlah semuanya atau tinggalkanlah semuanya."
🔹 Fatwa 39 Tahun 1998 menjelaskan rincian hari ketujuh: menyembelih hewan, memberi nama, dan mencukur rambut kepalanya. Dikutip dua hadis:
"Rasulullah saw melihat seorang anak yang dicukur sebagian rambut kepalanya dan ditinggalkan sebagiannya (tidak dicukur) maka Nabi bersabda: Cukurlah semuanya atau tinggalkanlah semuanya." [HR. Abu Dawud]
"Hai Fatimah cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang-orang miskin seberat timbangan rambutnya." [HR. Ahmad dan at-Turmuzi] — Fatwa 39 1998 Pelaksanaan Aqiqah Dan Menengok Orang Haji
🔹 Fatwa 22 Tahun 1999 (poin e), mengutip HPT cetakan 2 halaman 337:
"Pada hari ketujuh dicukur rambutnya dan disembelihkan dua ekor kambing apabila anak laki-laki atau satu ekor apabila anak perempuan." — Fatwa 22 1999 Azan Dan Iqamah Di Telinga Bayi Baru Lahir
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Keluarga menegaskan:
"Mengenai mencukur rambut, Nabi menganjurkan untuk mencukur rambut anak-anak pada waktu hari ke tujuh dari kelahirannya. Tetapi Nabi pernah menyampaikan larangan mencukur rambut, kalau mencukurnya tidak rapi, membuat gumbak-gumbak di kepala … Nabi melarang membuat qaza'i. Artinya QAZA'I ialah menyisakan sebagian rambut dikala mencukur rambut." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Keluarga · Qaza
🔹 Fatwa 14 Tahun 2021 mengulang rumusan yang sama:
"Saat seorang bayi berusia tujuh hari diselenggarakan penyembelihan binatang hewan kambing, memberi nama dan mencukur rambut bayi hingga gundul." — Fatwa 14 2021 Orangtua Asuh Menyelenggarakan Akikah
📚 Dalil:
🔹 Hadis Samurah bin Jundub (dikutip Fatwa 1998, 2012, 2015, 2019, 2021):
كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى فِيهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ
"Tiap-tiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih sebagai tebusan pada hari yang ketujuh dan diberi nama pada hari itu serta dicukur kepalanya." [HR. Lima Ahli Hadis, disahihkan at-Tirmidzi] — Fatwa 39 1998 Pelaksanaan Aqiqah Dan Menengok Orang Haji
🔹 Hadis Ibnu Umar (larangan qaza', mencukur sebagian saja):
احْلِقُوهُ كُلَّهُ أَوْ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ
"Cukurlah semuanya atau tinggalkanlah semuanya." [HR. Abu Dawud] — Fatwa 39 1998 Pelaksanaan Aqiqah Dan Menengok Orang Haji · Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Shalat Tathawwu
✍️ Catatan:
🔹 Bila maksud pertanyaan adalah kekhawatiran bahwa Tarjih melarang mencukur gundul bayi, maka dari naskah-naskah yang berhasil ditelusuri hal itu tidak terbukti — yang ada justru tuntunan mencukur seluruhnya.
🔹 Yang dilarang adalah cara qaza' (mencukur sebagian dan menyisakan sebagian), bukan mencukur habis. Namun perlu dibedakan: perintah dalam hadis berbunyi mencukur seluruh rambut kepala bayi pada hari ketujuh; itu adalah bagian dari rangkaian aqiqah. Jadi tidak ada ketentuan "haram mencukur botak" maupun sebaliknya "tidak boleh mencukur" pada naskah yang saya baca.
🔹 Pencarian ini terbatas pada bagian yang berhasil ditelusuri; jika ada naskah spesifik yang Anda maksud, slug-nya dapat saya periksa.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tidak ada fatwa Tarjih — pada naskah yang saya temukan — yang menyatakan "tidak mencukur gundul" bayi baru lahir. Posisi Tarjih justru sejalan dan konsisten sejak HPT hingga Fatwa 2021: mencukur seluruh rambut kepala bayi pada hari ketujuh kelahirannya, disertai sedekah perak seberat rambut; yang dilarang adalah mencukur sebagian saja (qaza').
💎 Sumber:
🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Shalat Tathawwu
🔹 Fatwa 39 1998 Pelaksanaan Aqiqah Dan Menengok Orang Haji (1998)
🔹 Fatwa 22 1999 Azan Dan Iqamah Di Telinga Bayi Baru Lahir (1999)
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Keluarga
🔹 Fatwa 14 2021 Orangtua Asuh Menyelenggarakan Akikah (2021)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
jelaskan hukum mengjamak salah jika berada di rumah
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukum menjamak shalat (menggabungkan dua shalat dalam satu waktu) ketika seseorang sedang berada di rumah, bukan dalam perjalanan (safar)?
✨️ Jawaban:
🔹 Prinsipnya, dalam fatwa-fatwa Tarjih yang saya baca, jamak tidak selalu terikat pada safar. Berbeda dengan qasar yang hanya berlaku bagi musafir, jamak dapat dilakukan juga oleh orang yang tidak safar — termasuk yang berada di rumah — karena sebab-sebab tertentu seperti sakit, hujan, atau takut.
📅 Perkembangan lintas tahun (disajikan kronologis):
🔸 1998 — Fatwa 09/1998. Untuk kasus orang yang masih di rumah dan belum berangkat safar, ditegaskan:
"pada waktu itu saudara belum dalam keadaan safar, tetapi baru mau safar dan masih di rumah. Oleh karenanya yang dilakukan adalah shalat empat rakaat-empat rakaat secara sempurna, karena shalat qasar itu baru bisa dilakukan dalam keadaan safar." — Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak
Jadi di rumah boleh jamak (taqdim), tetapi tidak boleh qasar karena belum safar.
🔸 Tanya Jawab Agama 3. Membahas hadis Ibnu Abbas tentang Nabi menjamak di Madinah "tidak dalam keadaan takut dan bukan dalam perjalanan". Setelah mengutip ragam pendapat ulama (an-Nawawi memilih pendapat sakit), Tarjih menutup dengan catatan:
"Dalam melakukan jamak bukan dalam perjalanan ini kalau menjadi kemantapan kebolehannya jangan dijadikan kebiasaan… Jadi hanya dalam keadaan yang sangat memerlukan seperti orang sakit, takut mengalami madharat apabila tidak melakukan jamak." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jama Dan Qashar
🔸 2013 — Fatwa 29/2013. Menegaskan jamak dan qasar bukan satu paket:
"Seorang yang menqashar shalatnya karena musafir tidak mesti harus menjamak shalatnya, demikian pula sebaliknya." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
🔸 2024 — TJA 2024. Soal 'illat (sebab hukum): untuk jamak-qasar, ilatnya adalah zat safar itu sendiri:
"menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah ilat dari shalat jamak qasar ketika safar adalah zat safar itu sendiri." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Da
🔸 2025 — TJA 2025 (perluasan paling jelas soal jamak di rumah). Inilah naskah terbaru yang paling langsung menjawab:
"berbeda dengan ketentuan qashar di atas, shalat jamak dapat dilakukan bagi mereka yang melakukan safar maupun tidak melakukan safar seperti ada sebab sakit, hujan dan takut."
"Nabi saw pernah melakukan shalat jamak ketika di Madinah tidak dalam keadaan safar, takut, ataupun hujan… bolehnya melaksanakan shalat jamak dalam kondisi-kondisi tertentu meskipun bukan dalam kategori safar selama tidak dilakukan terus menerus dan menjadi kebiasaan."
Naskah ini bahkan menyebut kegiatan sosial seperti resepsi pernikahan dapat dijamak. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah
📚 Dalil:
🔹 Hadis Ibnu Abbas — jamak tanpa safar, takut, maupun hujan:
جَمَعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظَّهْرِ وَالْعَصَرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ، وَلَا مَطَرٍ، فَقِيلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ: مَا أَرَادَ إِلَى ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَه
"Rasulullah saw menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya ketika berada di Madinah tanpa ada sebab takut dan hujan. Ibnu Abbas ditanya: apa maksud yang demikian itu? Ibnu Abbas menjawab: Untuk tidak memberatkan kepada umatnya." [HR. Abu Dawud] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah
🔹 Hadis riwayat Ahmad (versi Fatwa 29/2013):
جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلا خَوْفٍ… أَرَادَ أَنْ لاَ يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ
"Nabi Saw pernah menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut… Dia (Nabi) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya." [HR. Ahmad] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan dua hal: jamak di rumah karena tidak safar berbeda ketentuannya dari qasar. Qasar hanya untuk musafir (An-Nisa' 101). Jamak lebih luas.
🔹 Fatwa TJA 2025 menyebut keadaan yang membolehkan jamak tanpa safar: sakit, hujan, takut, dan (menurut Malikiyah) di Arafah–Muzdalifah saat haji. Fatwa 29/2013 menyebut "shalat jamak bisa dilakukan kapan saja". Namun ada penekanan konsisten agar tidak dijadikan kebiasaan dan hanya ketika benar-benar diperlukan.
🔹 Yang saya sampaikan di atas terbatas pada naskah yang berhasil ditelusuri (1998–2025). Bila ada naskah spesifik yang Anda maksud, slug-nya dapat diperiksa lebih lanjut.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Hukum menjamak shalat di rumah: dibolehkan — karena jamak tidak terikat safar. Menurut naskah terbaru (TJA 2025), orang yang tidak safar pun boleh menjamak bila ada sebab seperti sakit, hujan, atau takut, dengan syarat tidak dijadikan kebiasaan dan dilakukan saat benar-benar diperlukan. Yang tidak boleh dilakukan di rumah adalah qasar, karena qasar hanya berlaku dalam safar (Fatwa 09/1998). Posisi ini konsisten sejak TJA Jilid 3 hingga TJA 2025.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jama Dan Qashar
🔹 Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak (1998)
🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013)
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Da (2024)
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Catatan
⚠️ Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:
sources/tja-2024-edisi-20-16-31-oktober-shalat-jamak-qasar-ketika-safar-da
Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.
Sajikan dalam Format
apa perbedaan menjamak shalat dan mengqasar shalat?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa perbedaan menjamak shalat dan mengqasar shalat menurut fatwa Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Perbedaannya terletak pada apa yang diubah: jamak mengubah waktu, sedangkan qasar mengubah jumlah rakaat.
🔸 Jamak — menggabungkan dua shalat dalam satu waktu:
"Shalat jamak adalah mengumpulkan atau menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, seperti shalat Dzuhur dan Ashar dilakukan pada waktu Dzuhur atau shalat Maghrib dan Isya dilaksanakan pada waktu Maghrib (jamak taqdim). Shalat Dzuhur dan Ashar dapat digabung dan dilakukan pada waktu Ashar atau shalat Maghrib dan Isya dilaksanakan pada waktu Isya (jamak ta'khir)." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah
🔸 Qasar — meringkas jumlah rakaat yang empat menjadi dua:
"shalat qashar adalah menjadikan/meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat seperti shalat Dzuhur, Ashar dan Isya. Sedangkan shalat yang dua rakaat seperti Subuh dan shalat tiga rakaat seperti Maghrib tidak dapat diqashar." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah
Rumusan yang sama juga ditegaskan Fatwa 29/2013: "Shalat jamak adalah mengumpulkan dua macam shalat dalam satu waktu tertentu… Sedangkan shalat qasar adalah memendekkan/meringkas jumlah rakaat pada shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat yaitu shalat Dzuhur, Ashar dan Isyak." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
🔸 Perbedaan pada sebab (illat) kebolehannya
| Jamak | Qasar | |
|---|---|---|
| Yang diubah | Waktu | Jumlah rakaat |
| Syarat | Safar maupun tidak safar (sakit, hujan, takut) | Hanya ketika safar/musafir |
🔸 Qasar terikat safar. TJA 2025:
"Seorang dapat melaksanakan shalat dengan qashar ketika dalam keadaan safar atau berstatus sebagai musafir… karenanya seorang tidak dapat mengqashar shalat jika tidak masuk kriteria safar."
🔸 Jamak lebih luas — tidak harus safar. TJA 2025:
"Berbeda dengan ketentuan qashar di atas, shalat jamak dapat dilakukan bagi mereka yang melakukan safar maupun tidak melakukan safar seperti ada sebab sakit, hujan dan takut."
🔸 Tidak harus dijadikan satu paket
🔸 Fatwa 29/2013 menegaskan jamak dan qasar adalah dua hal yang bisa dipisah:
"Warga Muhammadiyah di daerah saudara perlu diberi penjelasan bahwa pelaksanaan shalat jamak dan qashar itu tidak selalu menjadi satu paket (shalat jamak sekaligus qashar). Seorang yang menqashar shalatnya karena musafir tidak mesti harus menjamak shalatnya, demikian pula sebaliknya. Seperti melakukan shalat Dzuhur 2 rakaat pada waktunya dan shalat Ashar 2 rakaat pada waktunya atau menjamak shalat Dzuhur dan shalat Ashar masing-masing 4 rakaat baik jamak taqdim maupun ta’khir."
Ketika tidak safar, keduanya tidak dapat disatukan: yang berlaku hanya jamak (tetap 4 rakaat), sedangkan qasar tidak boleh karena bukan musafir — seperti ditegaskan Fatwa 09/1998: "shalat qasar itu baru bisa dilakukan dalam keadaan safar" — Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak.
📚 Dalil:
🔹 Dasar qasar — terikat safar (QS An-Nisa' 101):
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir…" — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar · Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas
🔹 Dasar jamak — boleh tanpa safar (hadis Ibnu Abbas):
جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلا خَوْفٍ… أَرَادَ أَنْ لاَ يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ
"Nabi Saw pernah menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut… Dia (Nabi Saw) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya." [HR. Ahmad] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
✍️ Catatan:
🔹 Kaidah asalnya berbeda: jamak berkaitan dengan rukhsah (keringanan) pada waktu, sedangkan qasar berkaitan dengan rukhsah pada jumlah rakaat. Karena itu qasar sangat terikat pada status safar (musafir), sementara jamak lebih lentur sebabnya.
🔹 Fatwa 24/1999 menegaskan qasar tidak dipatok jarak kilometer tertentu:
"Kita boleh menjamak dan mengqasa[r] shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir." — Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas
🔹 Yang saya sampaikan terbatas pada naskah yang berhasil ditelusuri (1998–2025); posisinya konsisten sejak Fatwa 29/2013 hingga TJA 2025.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Jamak = menggabungkan dua shalat (Dzuhur–Ashar, Maghrib–Isya) dalam satu waktu; boleh dilakukan saat safar maupun tidak (sakit, hujan, takut), dengan syarat tidak dijadikan kebiasaan. Qasar = meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat; hanya boleh dalam safar. Keduanya boleh digabung (jamak sekaligus qasar) bagi musafir, tetapi tidak selalu satu paket — dan bagi yang tidak safar, yang berlaku hanya jamak, bukan qasar.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (2025)
🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013)
🔹 Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas (1999)
🔹 Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak (1998)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.