Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 07:35 WIB

Hukum yasinan

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukum yasinan (membaca surah Yasin bersama-sama, lazimnya tiap malam Jumat, dan/atau untuk orang yang meninggal)?

✨️ Jawaban:

🔹 Arsip Tarjih membahas masalah ini dalam beberapa naskah lintas tahun (1998–2022), dan posisinya konsisten: membaca surah Yasin itu sendiri dianjurkan sebagai ibadah tilawah, tetapi mengkhususkan waktu (malam Jumat) atau membacanya bersama-sama dengan cara tertentu sebagai amalan rutin tidak ada tuntunannya.

Perkembangan naskah secara kronologis:

🔸 1998 — Fatwa 27/1998 (Hukum Mengkhususkan Wirid Yasin). Ditanyakan apakah mengkhususkan wirid Yasin itu bid'ah/haram. Jawabannya: "maka prilaku itu tidak ada tuntunannya dalam Agama Islam", dan penanya justru diarahkan kepada tadarus seluruh surat al-Qur'an agar tidak timbul kesalahan persepsi terhadap surat tertentu. Dasar yang ditegaskan adalah perintah banyak membaca al-Qur'an — Fatwa 27 1998 Hukum Mengkhususkan Wirid Yasin

🔸 2004 — Fatwa 21/2004 (Isra' Mi'raj dan Yasinan). Kesimpulan naskah: "membaca surat Yasin bersama-sama pada malam Jum'at bukan sunnah Rasulullah saw dan tidak ditemukan nash-nash yang shahih dan maqbul yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukumnya. Yang ada dasar hukumnya ialah perintah membaca al-Qur'an dengan tartil, mentadabburkan al-Qur'an, baik sekali membaca al-Qur'an lewat tengah malam." — Fatwa 21 2004 Isra Mi Raj Dan Yasinan

🔸 2004 — Fatwa 42.A/2004 (Dasar Bacaan Yasin untuk Orang Meninggal). Hadis "Bacalah Yasin atas mautaakum" dinilai lemah menurut kaidah ulumul hadis sehingga "tidak bisa menjadi hujjah (alasan) dalam menetapkan hukum". Naskah mengutip HPT halaman 239:
أَمَا قِرَاءَةُ يس عَلَى الْمُحْتَضِرِ فَلَيْسَ لَهَا أَصْلٌ ثَابِتٌ.
"Bacaan Yasin pada orang yang hampir mati itu tiada ada alasannya yang shahih." — Fatwa 42 A 2004 Dasar Bacaan Yasin Untuk Orang Mati

🔸 Tanya Jawab Agama 6 Bab VII (mengulang jawaban yang dimuat Suara Muhammadiyah No. 23/2004 dan No. 16/2004) menyampaikan isi yang sama, termasuk kutipan HPT halaman 239 tersebut. — Tanya Jawab Agama 6 Bab Vii Yasinan Tahlilan Kultus Dan Fanatisme

🔸 2022 — Fatwa 19/2022 (Hukum Membaca Yasin dan Mengirim Bacaan al-Fatihah). Inilah naskah terbaru, dan ia memperjelas serta memberi batasan yang lebih tegas. Naskah menyebut ada beberapa hadis keutamaan Yasin, tetapi "hadis yang spesifik membahas tentang membaca surat Yasin di malam Jumat, termasuk dalam hadis yang bermasalah sehingga hadis tersebut tidak dapat dijadikan hujah." Lalu ditegaskan:

"Jadi, surah Yasin boleh dibaca setiap malam termasuk malam Jumat, namun tidak boleh dikhususkan malam Jumat saja, begitu pula surah yang lain."
Dan dalam kesimpulan: "Demikian halnya dengan membaca surah Yasin pada malam Jumat karena tidak ditemukan dalil yang spesifik, maka hal itu tidak dituntunkan." — Fatwa 19 2022 Hukum Membaca Yasin Dan Mengirim Bacaan Al Fatihah

⚠️ Catatan penting tentang perkembangan: Fatwa 2022 ini tidak sekadar mengulang 2004; ia memberi kelonggaran pada tilawahnya ("surah Yasin boleh dibaca setiap malam termasuk malam Jumat") sekaligus mempertahankan larangan pengkhususan ("tidak boleh dikhususkan malam Jumat saja"). Ini nada yang lebih terperinci dibanding naskah 1998 dan 2004 yang menekankan ketiadaan tuntunan.

🔹 Soal mengirim bacaan al-Fatihah/pahala bacaan kepada mayit, fatwa 2022 menyatakan: "Mendoakan orang yang telah meninggal dunia itu boleh, sedangkan menghadiahkan pahala adalah hak Allah." Naskah juga mencatat perbedaan pendapat imam mazhab (Abu Hanifah dan Malik: makruh; Ahmad bin Hambal: membolehkan; Syafi'i dan Muhammad bin al-Hasan: sunah; an-Nawawi: tidak sampai) — semuanya disajikan dalam naskah yang sama.

📚 Dalil:

🔹 Perintah membaca dan mentadabburkan al-Qur'an, tanpa pengkhususan surat, hari, atau jam — Fatwa 21 2004 Isra Mi Raj Dan Yasinan
أَفَلاَ يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ
"Maka apakah mereka tidak mentadabburkan (memperhatikan) Al-Qur'an?" [QS. an-Nisa' (4): 82]

🔹 Batas pahala usaha manusia pada dirinya sendiri — Fatwa 19 2022 Hukum Membaca Yasin Dan Mengirim Bacaan Al Fatihah
لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا ٱكْتَسَبَتْ
"Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya." [QS. al-Baqarah (2): 286]

🔹 Hadis yang dinilai lemah sebagai dasar bacaan Yasin bagi yang hampir mati — Fatwa 42 A 2004 Dasar Bacaan Yasin Untuk Orang Mati
اقْرَءُوا يس عَلَى مَوْتَاكُمْ
"Bacalah Yasin atas mautaakum." (Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban, tetapi menurut ad-Daruquthni sanadnya lemah; naskah menyimpulkan hadis itu lemah dan tidak bisa menjadi hujah.)

✍️ Catatan:

🔹 Naskah 2022 memuat pembahasan panjang tentang kredibilitas sanad hadis-hadis keutamaan Yasin (mis. penilaian majhul terhadap Harun Abu Muhammad dan Shalih bin Syuraih, matruk terhadap Hisyam bin Ziyad, serta status garib hadis at-Tirmidzi No. 2812). Rincian itu belum seluruhnya saya kutip di sini; bila diperlukan, halaman tersebut dapat ditelusuri lebih jauh. Naskah TJA 6 dan naskah 2004 juga masih memuat bagian lain (mis. tahlilan dan fanatisme mazhab) yang tidak menjadi fokus pertanyaan ini.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Membaca surah Yasin sebagai tilawah al-Qur'an adalah baik dan dianjurkan, bahkan boleh dibaca kapan saja termasuk malam Jumat. Yang tidak dituntunkan adalah mengkhususkan Yasin pada malam Jumat saja, menjadikannya wirid rutin bersama dengan cara tertentu, dan membacakannya untuk orang yang telah meninggal dengan menghadiahkan pahalanya — karena dalil yang spesifik untuk itu tidak ditemukan/tidak kuat. Untuk mayit, yang ada tuntunannya adalah mendoakan dan amal yang ditegaskan dalil (doa, permohonan ampunan, sedekah, pelunasan utang, haji, puasa).

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 27 1998 Hukum Mengkhususkan Wirid Yasin (1998)

🔹 Fatwa 21 2004 Isra Mi Raj Dan Yasinan (2004)

🔹 Fatwa 42 A 2004 Dasar Bacaan Yasin Untuk Orang Mati (2004)

🔹 Tanya Jawab Agama 6 Bab Vii Yasinan Tahlilan Kultus Dan Fanatisme (Tanya Jawab Agama 6)

🔹 Fatwa 19 2022 Hukum Membaca Yasin Dan Mengirim Bacaan Al Fatihah (2022)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 07:39 WIB

Hukum acara maulid nabi

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukum mengadakan acara peringatan Maulid Nabi saw?

✨️ Jawaban:

🔹 Peringatan Maulid Nabi termasuk perkara ijtihadiyah: arsip Tarjih menyatakan tidak menemukan dalil yang memerintahkan, dan juga tidak menemukan dalil yang melarangnya. Karena itu tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan untuk menyelenggarakannya — dengan syarat pelaksanaannya atas dasar kemaslahatan dan bebas dari hal-hal yang dilarang syariat.

🔹 Yang dilarang dalam acara Maulid: perbuatan bid'ah, unsur syirik, dan memuji/memuliakan Nabi secara berlebihan — termasuk wirid atau bacaan yang tidak jelas sumber dan dalilnya. Teks sumber menyebut contoh: berdiri saat pembacaan Barzanji disertai penggambaran seolah Nabi hadir di tengah majelis, yang dinilai sebagai bid'ah tanpa dasar tuntunan.

🔹 Hadis-hadis yang dipakai untuk "mewajibkan" Maulid dinilai tidak sahih. Fatwa 25 (2007) menegaskan banyak hadis palsu dibuat untuk mengagungkan perayaan hari kelahiran Nabi, termasuk matan "Man 'aẓẓama maulidī kuntu syafī'an lah...".

🔹 Perkembangan lintas tahun (kronologis):

🔸 Tanya Jawab Agama Jilid 4 (Masalah Hari Peringatan): Maulid tidak ada tuntunan dan tidak ada larangan → ijtihadiyah; dianjurkan bila masyarakat sedang kurang perhatian pada ajaran Nabi, dan boleh dilakukan asalkan jauh dari kemusyrikan serta maksiat. "Kalau peringatan Maulud Nabi tidak dapat dihindari dari hal-hal seperti di atas, kiranya peringatan Maulud Nabi tidak perlu diadakan."

🔸 Tanya Jawab Agama Jilid 1 (Masalah Hari-hari Besar Islam): memuat catatan historis — Maulid baru diadakan lebih dari 200 tahun sepeninggal Nabi, pertama oleh al-Muzaffar Abu Sa'id (raja Irbil, awal abad III Hijriyah); kitab-kitab maulid (antara lain Barzanji, Syafarul Anam, Ad-Daibai) bercampur pujian yang keterlaluan sehingga menggambarkan Nabi melampaui batas kemanusiaan.

🔸 Fatwa 28/2003 (Shalawat dan Kitab Barzanji): menganjurkan tidak membaca Kitab Barzanji karena memuat lafaz yang menyimpang dan meracuni keimanan, misalnya paham "nur Muhammad" yang berwujud sebelum makhluk lain — paham yang tidak berdasar nash dan tidak boleh dijadikan i'tiqad.

🔸 Fatwa 25/2007 (Hadis Maulid dan Sedekah untuk Orang Tua): memastikan hadis keutamaan Maulid itu palsu; menegaskan pula bahwa bid'ah adalah hal baru tanpa sandaran hukum.

🔸 Fatwa 34/2009 (Peringatan Maulid Nabi saw): rumusan baku — ijtihadiyah, tidak wajib dan tidak haram; pelaksanaan harus mengandung manfaat dakwah, meningkatkan iman-takwa, serta meneladani sifat dan perjuangan Nabi, misalnya lewat pengajian dan kisah keteladanan.

🔸 Fatwa 16/2014 (Perayaan Milad Muhammadiyah di Masjid): perayaan milad di masjid pada prinsipnya boleh selama tidak menggeser fungsi utama masjid dan tidak mengganggu kekhusyukan ibadah; lebih baik memakai serambi/aula, sesuai kaidah dar'ul mafāsid muqaddamun 'alā jalbil maṣāliḥ.

🔸 Tanya Jawab Agama 2023 (Hukum Perayaan Ulang Tahun, Milad, dan Sejenisnya): menempatkan maulid/milad dalam ranah muamalah — asalnya mubah; hukumnya bergantung tujuan, manfaat, dan ada-tidaknya maksiat. Bila menambah syiar Islam dan mendekatkan diri kepada Allah → tidak dilarang bahkan dianjurkan; bila menimbulkan syirik atau mafsadat → dilarang bahkan dapat diharamkan. Ditegaskan pula bahwa meniup lilin tidak ada tuntunannya.

🔹 Catatan penting: fatwa 2023 berbicara dalam kerangka muamalah, sedangkan fatwa 2009 dan TJA 4 menempatkannya sebagai ijtihadiyah dengan penekanan pada maslahat — keduanya sejalan pada syarat "tidak boleh mengandung yang dilarang", bukan pada penetapan wajib atau sunnah.

📚 Dalil:

🔹 عَنْ عُمَرَ يَقُوْلُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: لاَ تُطْرُوْنِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُوْلُوْا عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ. [رواه البخاري ومسلم]
"— Janganlah kamu memberi penghormatan (memuji/memuliakan) kepada saya secara berlebihan sebagaimana orang Nasrani memuliakan Isa putra Maryam. Saya hanya seorang hamba Allah, maka katakan saja hamba Allah dan Rasul-Nya." — Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw

🔹 مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ. [رواه البخاري ومسلم]
"Barangsiapa membuat hal baru pada ajaran kami ini yang bukan termasuk darinya, maka tertolaklah ia." — Fatwa 25 Hadits Maulid Nabi Dan Hadits Sedekah Untuk Orang Tua

🔹 QS. al-Ahzab (33): 21 — Rasulullah sebagai suri teladan yang baik, dikutip dalam Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw (teks Arabnya tidak terbaca pada naskah yang tersalin).

🔹 QS. Ali Imran (3): 104 — perintah menyeru kepada kebaikan, menyuruh yang makruf dan mencegah yang mungkar, dijadikan dasar umum oleh Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan dan Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya.

✍️ Catatan:

🔹 Kutipan di atas berasal dari naskah-naskah yang berhasil dibaca penuh. Masih ada rujukan yang disebut Fatwa 34 tetapi belum ditelusuri langsung: Tanya Jawab Agama Jilid IV hlm. 271–274, SM No. 12 Tahun ke-90 (2005), dan SM No. 1 Tahun ke-93 (2008).

✅️ Kesimpulan:

🔹 Maulid Nabi tidak wajib dan tidak haram menurut Tarjih — ia perkara ijtihadiyah/muamalah yang boleh diselenggarakan bila membawa maslahat dakwah dan peneladanan Nabi, serta wajib ditinggalkan bila mengandung bid'ah, syirik, pemujaan berlebihan, atau maksiat. Bacaan maulid seperti Barzanji yang memuat lafaz menyimpang dari akidah tidak dianjurkan.

💎 Sumber:

🔹️ Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan (Tanya Jawab Agama Jilid 4)

🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hari Hari Besar Islam (Tanya Jawab Agama Jilid 1)

🔹️ Fatwa 28 2003 Shalawat Dan Kitab Barzanji Sm No 15 2003 (2003)

🔹️ Fatwa 25 Hadits Maulid Nabi Dan Hadits Sedekah Untuk Orang Tua (2007)

🔹️ Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw (2009)

🔹️ Fatwa 16 2014 Perayaan Milad Muhammadiyah Di Masjid (2014)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya (2023)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 07:42 WIB

Manhaj salafi

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukum yasinan — membaca surah Yasin, terutama secara bersama-sama pada malam Jumat dan/atau untuk orang yang meninggal?

✨️ Jawaban:

🔹 Berdasarkan naskah-naskah Tarjih yang membahas topik ini secara langsung, posisinya konsisten sejak 1998 hingga 2022: membaca surah Yasin sebagai tilawah al-Qur'an adalah baik dan dianjurkan, tetapi mengkhususkan waktu (malam Jumat) atau menjadikannya wirid bersama dengan cara tertentu tidak ada tuntunannya.

🔸 1998 — Fatwa 27/1998 (Hukum Mengkhususkan Wirid Yasin). Pertanyaannya: apakah mengkhususkan wirid Yasin termasuk bid'ah/haram. Jawabannya menegaskan bahwa perilaku itu "tidak ada tuntunannya dalam Agama Islam", dan penanya diarahkan kepada tadarus seluruh al-Qur'an agar tidak timbul kesalahan persepsi terhadap satu surah tertentu. Dasarnya adalah perintah memperbanyak membaca al-Qur'an. — Fatwa 27 1998 Hukum Mengkhususkan Wirid Yasin

🔸 2004 — Fatwa 21/2004 (Isra' Mi'raj dan Yasinan). Naskah ini menyimpulkan bahwa "membaca surat Yasin bersama-sama pada malam Jum'at bukan sunnah Rasulullah saw dan tidak ditemukan nash-nash yang shahih dan maqbul yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukumnya. Yang ada dasar hukumnya ialah perintah membaca al-Qur'an dengan tartil, mentadabburkan al-Qur'an, baik sekali membaca al-Qur'an lewat tengah malam." — Fatwa 21 2004 Isra Mi Raj Dan Yasinan

🔸 2004 — Fatwa 42.A/2004 (Dasar Bacaan Yasin untuk Orang Meninggal). Hadis "Bacalah Yasin atas mautaakum" dinilai lemah menurut kaidah ulumul hadis sehingga "tidak bisa menjadi hujjah (alasan) dalam menetapkan hukum". Naskah mengutip HPT halaman 239:

أَمَا قِرَاءَةُ يس عَلَى الْمُحْتَضِرِ فَلَيْسَ لَهَا أَصْلٌ ثَابِتٌ.

"Bacaan Yasin pada orang yang hampir mati itu tiada ada alasannya yang shahih." — Fatwa 42 A 2004 Dasar Bacaan Yasin Untuk Orang Mati

🔸 Tanya Jawab Agama 6 Bab VII memuat isi yang sama, termasuk kutipan HPT halaman 239 di atas, sebagaimana pernah dimuat dalam Suara Muhammadiyah. — Tanya Jawab Agama 6 Bab Vii Yasinan Tahlilan Kultus Dan Fanatisme

🔸 2022 — Fatwa 19/2022 (Hukum Membaca Yasin dan Mengirim Bacaan al-Fatihah). Inilah naskah terbaru dan paling terperinci. Naskah menyebut ada beberapa hadis keutamaan Yasin, tetapi "hadis yang spesifik membahas tentang membaca surat Yasin di malam Jumat, termasuk dalam hadis yang bermasalah sehingga hadis tersebut tidak dapat dijadikan hujah." Lalu ditegaskan:

"Jadi, surah Yasin boleh dibaca setiap malam termasuk malam Jumat, namun tidak boleh dikhususkan malam Jumat saja, begitu pula surah yang lain."

Dan dalam kesimpulannya: "Demikian halnya dengan membaca surah Yasin pada malam Jumat karena tidak ditemukan dalil yang spesifik, maka hal itu tidak dituntunkan." — Fatwa 19 2022 Hukum Membaca Yasin Dan Mengirim Bacaan Al Fatihah

⚠️ Catatan tentang perkembangan lintas tahun: naskah 1998 dan 2004 menekankan ketiadaan tuntunan dan bahaya pengkhususan; naskah 2022 memperjelas dengan membedakan dua hal — tilawah Yasin kapan saja (termasuk malam Jumat) tetap baik, sedangkan pengkhususan malam Jumat sebagai amalan rutin tetap tidak dituntunkan. Jadi bukan perubahan posisi, melainkan perincian yang lebih tegas.

🔹 Soal menghadiahkan pahala bacaan kepada mayit, naskah 2022 menyatakan: "Mendoakan orang yang telah meninggal dunia itu boleh, sedangkan menghadiahkan pahala adalah hak Allah." Naskah itu juga memuat perbedaan pendapat imam mazhab mengenai sampainya pahala bacaan kepada mayit, dan menyajikannya tanpa memilih salah satu secara diam-diam.

📚 Dalil:

🔹 Perintah membaca dan mentadabburkan al-Qur'an tanpa pengkhususan surah, hari, atau jam — Fatwa 21 2004 Isra Mi Raj Dan Yasinan

أَفَلاَ يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ

"Maka apakah mereka tidak mentadabburkan (memperhatikan) Al-Qur'an?" [QS. an-Nisa' (4): 82]

🔹 Batas pahala usaha manusia pada dirinya sendiri — Fatwa 19 2022 Hukum Membaca Yasin Dan Mengirim Bacaan Al Fatihah

لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا ٱكْتَسَبَتْ

"Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya." [QS. al-Baqarah (2): 286]

🔹 Hadis yang dinilai lemah sebagai dasar bacaan Yasin bagi yang hampir mati — Fatwa 42 A 2004 Dasar Bacaan Yasin Untuk Orang Mati

اقْرَءُوا يس عَلَى مَوْتَاكُمْ

"Bacalah Yasin atas mautaakum." Naskah mencatat penilaian bahwa sanadnya lemah, sehingga tidak dapat dijadikan hujah.

✍️ Catatan:

🔹 Dua halaman yang dibuka pada penelusuran terakhir — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P (Manhaj Tarjih 2026) dan Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii — tidak membahas yasinan; keduanya hanya relevan sebagai latar metodologi (pengertian tarjih dalam usul fikih) dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk pertanyaan ini. Karena batas penelusuran telah tercapai, saya belum dapat memastikan apakah masih ada naskah lain di arsip yang membahas varian yasinan tertentu (misalnya praktik di lingkungan tertentu atau bacaan Yasin dalam majelis tahlil) yang belum sempat saya baca. Rincian sanad hadis keutamaan Yasin dalam naskah 2022 juga belum seluruhnya saya kutip di sini. Yang saya sampaikan di atas adalah sejauh yang telah terbaca dan terverifikasi dari halaman-halaman tersebut.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Membaca surah Yasin sebagai tilawah adalah baik dan boleh dilakukan kapan saja, termasuk malam Jumat. Yang tidak dituntunkan adalah mengkhususkan Yasin pada malam Jumat saja, menjadikannya wirid rutin bersama dengan tata cara tertentu, serta membacakannya untuk mayit dengan menghadiahkan pahalanya — karena dalil yang spesifik dan kuat untuk itu tidak ditemukan. Untuk mayit, yang ada tuntunannya adalah mendoakan serta amal yang ditegaskan dalil.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 27 1998 Hukum Mengkhususkan Wirid Yasin (1998)

🔹 Fatwa 21 2004 Isra Mi Raj Dan Yasinan (2004)

🔹 Fatwa 42 A 2004 Dasar Bacaan Yasin Untuk Orang Mati (2004)

🔹 Tanya Jawab Agama 6 Bab Vii Yasinan Tahlilan Kultus Dan Fanatisme (Tanya Jawab Agama 6)

🔹 Fatwa 19 2022 Hukum Membaca Yasin Dan Mengirim Bacaan Al Fatihah (2022)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Catatan

Saya dibatasi 10 kali turn dan sebenarnya masih ada beberapa halaman yang belum saya baca.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.