Ubah teks berikut menjadi JSON valid. Jangan menambah fakta dan jangan menulis apa pun di luar JSON. Struktur: { "judul": "", "ringkasan": "", "poin_penting": [], "sumber": [] } TEKS ASLI: Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah belum dapat menerima pelaksanaan salat Jumat secara daring. Jika salat Jumat tidak dapat terlaksana, kewajibannya gugur dan diganti dengan salat Zuhur. Fatwa disidangkan pada 2 Februari 2021.
{
"judul": "Hukum Jum'atan Online",
"ringkasan": "Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah belum dapat menerima pelaksanaan salat Jumat secara daring. Jika salat Jumat tidak dapat terlaksana, kewajibannya gugur dan diganti dengan salat Zuhur. Fatwa disidangkan pada 2 Februari 2021.",
"poin_penting": [
"Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah belum dapat menerima pelaksanaan salat Jumat secara daring.",
"Jika salat Jumat tidak dapat terlaksana, kewajibannya gugur dan diganti dengan salat Zuhur.",
"Fatwa disidangkan pada 2 Februari 2021."
],
"sumber": [
"Fatwa 03 2021 Jum Atan Online"
]
}
Sajikan dalam Format
Ekstrak TEKS ASLI menjadi tepat satu objek JSON valid. ATURAN KETAT: 1. Gunakan hanya informasi yang tertulis secara eksplisit dalam TEKS ASLI. 2. Dilarang menggunakan pengetahuan sebelumnya, hasil pencarian, arsip internal, atau inferensi. 3. Jangan membuat judul atau nama sumber baru. 4. Jika judul tidak tertulis, gunakan null. 5. Jika sumber tidak tertulis, gunakan array kosong []. 6. Salin fakta dan tanggal tanpa mengubah maknanya. 7. Jangan gunakan Markdown atau code fence. 8. Jangan menulis apa pun sebelum atau sesudah objek JSON. 9. Output wajib dapat diproses menggunakan JSON.parse(). Schema: { "judul": null, "ringkasan": "", "poin_penting": [], "sumber": [] } TEKS ASLI: Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah belum dapat menerima pelaksanaan salat Jumat secara daring. Jika salat Jumat tidak dapat terlaksana, kewajibannya gugur dan diganti dengan salat Zuhur. Fatwa disidangkan pada 2 Februari 2021.
{
"judul": null,
"ringkasan": "Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah belum dapat menerima pelaksanaan salat Jumat secara daring. Jika salat Jumat tidak dapat terlaksana, kewajibannya gugur dan diganti dengan salat Zuhur.",
"poin_penting": [
"Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah belum dapat menerima pelaksanaan salat Jumat secara daring.",
"Jika salat Jumat tidak dapat terlaksana, kewajibannya gugur dan diganti dengan salat Zuhur.",
"Fatwa disidangkan pada 2 Februari 2021."
],
"sumber": []
}
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.