Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Sab, 24 Okt, jam 05:34 WIB

Materi dasar-dasar fiqih dakwah, akhlak seorang Da'i, dan manhaj tarjih Muhammadiyah.

☝️ Pertanyaan:

🔹 Materi dasar-dasar fiqih dakwah, akhlak seorang da'i, dan manhaj Tarjih Muhammadiyah.

✨️ Jawaban:

A. Dasar-Dasar Fiqih Dakwah

1. Kedudukan dakwah dalam Muhammadiyah. Dakwah adalah identitas gerakan sekaligus misi utama Persyarikatan. Anggaran Dasar Muhammadiyah menegaskan: "Gerakan Islam, Da'wah Amar Ma'ruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah, (serta) berasas Islam". Dalam Fikih Muhammadiyah ditegaskan bahwa dakwah itu hukumnya wajib 'ain — kewajiban individual, bukan sekadar kegiatan kolektif. Karena itu dakwah amar makruf nahi mungkar disebut sebagai misi yang harus diprioritaskan warga Muhammadiyah. Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P · Dakwah Amar Makruf Nahi Mungkar

2. Metode dakwah. Fikih Muhammadiyah (Bagian Keluarga) merumuskan tiga cara berdakwah sebagaimana tuntunan al-Qur'an:

  • Hikmah — bijaksana, sesuai kearifan dan kultur masyarakat setempat;
  • Mau'izhah hasanah — memberi nasihat dengan cara yang baik;
  • Mujādalah bil-aḥsan — berdebat dengan cara yang terbaik.

Penyampaian al-Qur'an sebagai kegiatan dakwah pun harus dilakukan dengan bijaksana (hikmah). Mauizhah Hasanah · Mujadalah Bil Ahsan · Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

3. Bentuk dakwah. Muhammadiyah mengedepankan dakwah kultural (dakwah bil-hikmah) sesuai wisdom dan budaya masyarakat setempat, serta dakwah bil-hal yang diwujudkan lewat pendirian masjid, sekolah, rumah sakit, dan amal usaha lainnya. Dengan tidak mengekang diri pada satu mazhab, dakwah menjadi lebih fleksibel dan dinamis di tengah keragaman. Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda · Dakwah Bil Hal

4. Etika bermedia dalam dakwah. Tanfidz Fikih Informasi (2025) menegaskan bahwa dalam menyampaikan informasi — termasuk dakwah — umat harus berpegang pada tabayyun (klarifikasi), al-akhlāq al-karīmah, menjauhi namimah dan su'uẓ-ẓann, serta mengedepankan kehati-hatian (iḥtiyāṭ). Tanfidz Fikih Informasi 2025


B. Akhlak Seorang Da'i

1. Landasan akhlak. Tujuan diutusnya Nabi Muhammad saw. adalah menyempurnakan akhlak mulia:

إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلَاقِ
"Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia."

Akhlak Nabi saw. adalah al-Qur'an itu sendiri. Karena itu akhlak menjadi inti syariat yang membina umat, dan dalam menghadapi berbagai persoalan kontemporer, umat harus kembali kepada ajaran etika Islam, yaitu akhlak. Akhlak

2. Ciri takwa da'i. Tanya Jawab Agama jilid 4 merumuskan taqwa sebagai penjagaan diri dari melanggar ketentuan Allah. Sifat orang bertakwa yang wajib dimiliki seorang da'i: beriman, sabar, benar, tekun beribadah, membelanjakan harta untuk kebajikan, banyak memohon ampun di malam hari, mampu menahan amarah, dan memaafkan kesalahan orang lain. Da'i juga dituntut bertawakal — menyerahkan diri kepada Allah dengan tetap disertai usaha dan doa. Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak

3. Wara' dan kehati-hatian. Seorang da'i harus menjaga diri dari syubhat dan hal-hal yang meragukan, sebagaimana sabda Nabi saw.: "Tinggalkanlah apa yang meragukanmu, ambillah apa yang tidak meragukanmu." Yang halal sudah jelas, yang haram sudah jelas, dan di antara keduanya ada musytabihat — barang yang diragukan halal-haramnya. Menjaga diri dari syubhat berarti membersihkan agama dan kehormatan diri. Tanya Jawab Agama 8 Bab I Seputar Akhlak

4. Keteladanan. Dakwah bukan hanya ucapan; da'i dituntut menjadi teladan (uswatun hasanah), memberi contoh dalam mematuhi keputusan Tarjih dan dalam pengamalan hidup beragama, sebagaimana ditegaskan dalam rekomendasi pemasyarakatan keputusan Tarjih: "Pimpinan dan anggota Majelis/Lajnah Tarjih, pimpinan amal usaha, muballigh, dan guru memberi teladan dalam mematuhi keputusan-keputusan Tarjih." Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj


C. Manhaj Tarjih Muhammadiyah

1. Pengertian tarjih dan manhaj. Dalam usul fikih, tarjih berarti menguatkan salah satu dalil atas dalil lain yang tampak bertentangan untuk diamalkan yang lebih kuat — sebagaimana definisi ar-Razi: "menguatkan salah satu dalil atas yang lain sehingga diketahui mana yang kuat lalu diamalkan yang lebih kuat itu dan ditinggalkan yang tidak kuat." Dalam Muhammadiyah, makna tarjih berkembang sehingga hampir identik dengan ijtihad: setiap aktivitas intelektual untuk merespons masalah sosial-kemanusiaan dari sudut pandang Islam. Kumpulan prinsip dan metode yang melandasi kegiatan itu disebut Manhaj Tarjih, yang memuat wawasan (perspektif), sumber ajaran, pendekatan, dan prosedur teknis. Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P · Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan

2. Sumber dan metode istinbath. Manhaj Tarjih berpegang pada al-Qur'an dan as-Sunnah ash-Shahihah (maqbulah) dalam beristidlal, ditempuh melalui ijtihad jama'i — musyawarah sekelompok ahli mencari dalil yang paling kuat, lalu hasilnya ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjadi keputusan bersama. Pendekatan yang dipakai mencakup bayani (berpijak pada nas syariah), burhani (temuan ilmiah/rasional), dan irfani (kesantunan/penghayatan batin). Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan · Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan

3. Wawasan tarjih. Keputusan Munas XXXII Tarjih (ditanfidzkan melalui Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 68/KEP/I.0/B/2026) merumuskan wawasan tarjih: paham agama, tajdid, toleransi, keterbukaan, tidak berafiliasi pada mazhab tertentu, dan wasathiyah (jalan tengah). Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan

4. Ittiba', bukan taqlid. Muhammadiyah tidak bermazhab dalam arti tidak mengikatkan diri pada satu mazhab, tetapi juga bukan anti-mazhab; pendapat para imam dijadikan pertimbangan proporsional. Warganya diajak ittiba' — mengamalkan agama berdasarkan dalil al-Qur'an dan as-Sunnah — dan dilarang taqlid (mengikuti pendapat tanpa hujjah). HPT bukan sumber rujukan agama, melainkan himpunan hasil ijtihad jama'i yang dijadikan rujukan untuk ditelaah sesuai dalilnya; setiap orang terbuka mengkaji dan mengkritisi keputusan Tarjih secara argumentatif. Sikap ini sejalan dengan firman Allah: "Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya)..." (QS an-Nisa' [4]: 59). Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan · Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

5. Perkembangan manhaj. Manhaj Tarjih bersifat terbuka dan terus berkembang: Keputusan Tarjih ke-26 menegaskan bahwa rumusan manhaj "perlu terus dikaji dan dikembangkan seiring dengan perkembangan pemikiran dan permasalahan", dan naskah Pengembangan Manhaj Tarjih 2026 merupakan evolusi dari keputusan-keputusan sebelumnya (antara lain Manhaj Tarjih Jakarta 2000 dan Munas Pekalongan 2024). Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Ii Manhaj Tarjih Dan Pengembangan Pemikiran Islam · Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj

📚 Dalil:

🔹 "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat)." (QS an-Nisa' [4]: 59) — dikutip dalam Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

🔹 "Berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, janganlah bercerai berai..." (QS Ali 'Imran [3]: 103) — ibid.

🔹 "Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu..." (QS al-A'raf [7]: 3) dan "Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia..." (QS al-Hasyr [59]: 7) — dikutip dalam Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan

✍️ Catatan: Materi di atas disarikan dari halaman-halaman vault yang berhasil dibaca. Untuk pendalaman, disarankan membaca naskah utuh Keputusan 68/2026 tentang Pengembangan Manhaj Tarjih, Tanya Jawab Agama jilid 2 (masalah ketarjihan), serta Fikih Muhammadiyah bagian Manhaj; penelusuran saya pada bab akhlak baru mencakup sebagian bab TJA jilid 4 dan 8.

✅️ Kesimpulan: Fiqih dakwah dalam Muhammadiyah menempatkan dakwah amar makruf nahi mungkar sebagai misi wajib yang dijalankan dengan hikmah, mau'izhah hasanah, dan mujādalah bil-aḥsan; seorang da'i dibina dengan akhlak takwa, wara', dan keteladanan; dan seluruhnya berpijak pada manhaj Tarjih — ijtihad jama'i bersumber al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pendekatan bayani, burhani, dan irfani, yang terbuka untuk terus dikaji.

💎 Sumber:

🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P (2026)

🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026)

🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan (2026)

🔹 Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Ii Manhaj Tarjih Dan Pengembangan Pemikiran Islam

🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj

🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan

🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak

🔹 Tanya Jawab Agama 8 Bab I Seputar Akhlak

🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda (2024)

🔹 Tanfidz Fikih Informasi 2025 (2025)

🔹 Dakwah Amar Makruf Nahi Mungkar · Mauizhah Hasanah · Mujadalah Bil Ahsan · Dakwah Bil Hal · Manhaj Tarjih · Akhlak

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

Materi dasar-dasar fiqih dakwah, akhlak seorang Da'i, dan manhaj tarjih Muhammadiyah. — ChatHPT