Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 10:45 WIB

Assalamualikum ..

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. 🙂 Ada yang bisa saya bantu telusuri dari Himpunan Putusan Tarjih?

Hari ini, jam 10:45 WIB

Saya mau tanya Terkait Wali Nikah.

☝️ Pertanyaan:

🔹 Pertanyaan umum tentang wali nikah dalam perspektif HPT/Fatwa Tarjih Muhammadiyah.

✨️ Jawaban:

🔹 Kedudukan wali. Tarjih menempatkan wali nikah sebagai rukun, bukan pelengkap. Fatwa 24/2003 menegaskan: "Wali merupakan salah satu rukun akad nikah", dan Fatwa 02/2016 menyatakan: "Dalam Islam, keberadaan wali nikah bagi wanita merupakan suatu keharusan, bahkan nikah tidak sah jika tidak ada wali." Fatwa 11/2021 juga menyebut wali nikah sebagai "salah satu dari unsur/rukun perkawinan", sejalan dengan Pasal 19 KHI.

🔹 Nikah tanpa wali. Dalam Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan, setelah memaparkan perbedaan pendapat ulama (Hanafiyah dan lain-lain versus jumhur), Tim Fatwa menyatakan: "Dalam persoalan ini Tim Fatwa cenderung kepada pendapat yang menetapkan bahwa nikah tanpa wali adalah tidak sah."

🔹 Dua kelompok wali. Fatwa 11/2021: "Ada dua kelompok wali nikah, yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab yaitu wali nikah yang hak perwaliannya didasarkan adanya hubungan nasab, hubungan darah dengan wanita yang akan dinikahkannya. Adapun wali hakim, yaitu seseorang yang menjadi wali nikah karena kedudukannya sebagi penguasa atau sultan."

🔹 Urutan wali nasab. Fatwa 24/2003 menyusunnya melalui qiyas kepada urutan mahram: (1) bapak, kakek dan seterusnya ke atas; (2) saudara laki-laki sekandung atau seayah; (3) saudara bapak laki-laki sekandung atau seayah; (4) anak dari saudara bapak laki-laki sekandung atau seayah. Fatwa 11/2021 mengikuti rincian KHI Pasal 21–23 dengan istilah wali aqrab (dekat: ayah dan kakek) dan wali ab'ad (jauh), serta menegaskan: "selama wali nasab yang lebih dekat ada maka wali nasab yang jauh tidak berhak menjadi wali."

🔹 Wali hakim. Menurut Fatwa 11/2021, perwalian berpindah kepada wali hakim apabila wali nasab tidak ada, tidak mungkin dihadirkan, tidak diketahui tempat tinggalnya, gaib, atau adhal (enggan). Untuk kasus adhal, "harus diputuskan oleh Pengadilan Agama", dan yang menjabat wali hakim menurut PMA Nomor 20 Tahun 2019 ialah Kepala KUA Kecamatan/PPN LN.

🔹 Wali yang berhalangan hadir. Fatwa 02/2016: pernikahan dapat dilangsungkan dengan taukil (pelimpahan wewenang) kepada orang yang memenuhi syarat wali — "laki-laki, muslim (orang Islam), baligh (dewasa), dan aqil (berakal)" — baik yang punya hubungan nasab maupun tidak, misalnya petugas PPN. Fatwa 11/2013 menambahkan: "Wali nikah dapat mewakilkan kepada orang lain", dan mewakilkan kepada penghulu "namanya bukan wali hakim, tetapi penghulu mewakili ayah saudari untuk menikahkan."

🔹 Perkembangan lintas tahun (kronologis).

🔸 TJA 5 (tanpa tahun): perdebatan ulama dipaparkan, lalu Tarjih condong pada tidak sahnya nikah tanpa wali.

🔸 2003 (Fatwa 24/2003, SM No. 20/2003): perempuan yang lahir di luar nikah tidak mempunyai wali nasab, karena nasabnya dihubungkan kepada ibunya — "maka yang menikahkannya adalah wali hakim."

🔸 2013 (Fatwa 11/2013): sahnya akad yang sudah memenuhi rukun tidak perlu diulang; wali boleh mewakilkan.

🔸 2016 (Fatwa 02/2016): wali yang jauh dapat mewakilkan, termasuk melalui surat bermaterai atau media komunikasi.

🔸 2017 (Fatwa 03/2017): anak yang lahir dalam perkawinan sah — meski ibunya hamil lebih dulu — adalah anak sah, sehingga ayahnya "berhak menjadi wali dalam pernikahan anak perempuannya"; akad tidak perlu diulang.

🔸 2021 (Fatwa 11/2021): memperluas kasusnya ke anak asuh — wali nikah anak asuh "bukan ayah asuhnya tetapi wali nasabnya"; bila sebatang kara, atau orang tua enggan/adhal, atau anak enggan diwalikan orang tuanya, maka walinya wali hakim, setelah diupayakan musyawarah dan taukil lebih dahulu.

📚 Dalil:

🔹 عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
"Tidak sah nikah kecuali dengan wali." [HR. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmizi, Ibnu Hibban dan al-Hakim] — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003

🔹 وَأَنْكِحُوا اْلأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ [النور (24): 32] — "Nikahkan olehmu (wali) wanita-wanita yang tidak bersuami…" — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003

🔹 فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ — "Jika terjadi perselisihan… pemerintah (wali hakim) menjadi wali bagi perempuan yang tidak mempunyai wali." — Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh

✍️ Catatan:

🔹️ Pertanyaan Anda masih umum, sehingga jawaban ini menyajikan pokok-pokoknya secara menyeluruh. Bila yang Anda maksud aspek tertentu — misalnya wali bagi anak di luar nikah, wali anak asuh, wali yang enggan (adhal), atau perwalian dalam akad yang diulang — sebutkan agar penelusurannya bisa dipersempit ke naskah yang tepat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Wali adalah rukun nikah yang keberadaannya menjadi syarat sahnya akad; urutannya dimulai dari ayah, lalu kakek, lalu wali ab'ad menurut KHI Pasal 21, dan berpindah kepada wali hakim bila wali nasab tidak ada atau enggan (adhal).

💎 Sumber:

🔹️ Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan (tanpa tahun)

🔹️ Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003 (2003, SM No. 20/2003)

🔹️ Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah (2013)

🔹️ Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh (2016)

🔹️ Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina (2017)

🔹️ Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh (2021)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 10:48 WIB

Saya anak almarhum Bapak, dan adik saya mau menikah. Status kami beda ibu. Dan Almarhum Bapak masih punya adik kandung. Yang paling utama saya atau adik kandung Bapak untuk menjadi wali nikah untuk adik saya ?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bapak telah wafat. Adik perempuan (se-ayah, beda ibu) akan menikah. Siapa yang lebih utama menjadi walinya: Saudara (anak almarhum Bapak) atau adik kandung almarhum Bapak (paman)?

✨️ Jawaban:

🔹 Kaidah pokoknya: wali yang lebih dekat derajat kekerabatannya didahulukan. KHI Pasal 21 ayat (1) — yang dikutip dan diikuti Tarjih — menyebut empat kelompok wali nasab "dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita." Fatwa 11/2021 menyimpulkan: "selama wali nasab yang lebih dekat ada maka wali nasab yang jauh tidak berhak menjadi wali."

🔹 Urutan empat kelompok itu (KHI Pasal 21 ayat (1), kutipan Fatwa 11/2021): "Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya. Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka. Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah ayah dan keturunan laki-laki mereka. Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek dan keturunan laki-laki mereka."

🔹 Penerapan pada kasus Anda. Adik Anda adalah anak perempuan almarhum Bapak. Karena Bapak telah wafat:

🔸 Kakek (ayah dari almarhum Bapak), bila masih hidup, berada di kelompok pertama dan tetap didahulukan atas semua yang di bawahnya.

🔸 Anda — sebagai anak laki-laki almarhum Bapak — termasuk kelompok kedua (saudara laki-laki seayah dari calon mempelai).

🔸 Adik kandung almarhum Bapak (paman dari calon mempelai) termasuk kelompok ketiga.

⚖️ Kesimpulan urutan: kelompok kedua didahulukan atas kelompok ketiga — "Jika kelompok pertama tidak ada maka perwalian berpindah pada kelompok kedua, jika wali kelompok kedua tidak ada maka hak perwalian berpindah pada kelompok ketiga" (Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh). Maka Anda lebih utama daripada paman, dengan tiga catatan penting di bawah ini.

⚠️ Tiga catatan yang menentukan:

🔸 Wali harus laki-laki. Fatwa 24/2003 mengutip hadis: "Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya." Bila Anda perempuan, Anda tidak dapat menjadi wali, dan perwalian langsung beralih ke paman.

🔸 Saudara sekandung didahulukan atas seayah. KHI Pasal 21 ayat (3): "Apabila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatannya maka yang paling berhak menjadi wali nikah ialah kerabat kandung dari kerabat yang hanya seayah." Karena Anda dan adik Anda beda ibu, bila adik Anda punya saudara laki-laki sekandung (dari ibu yang sama), dialah yang lebih berhak di dalam kelompok kedua.

🔸 Bila wali terdekat enggan (adhal), perwalian tidak turun ke paman. Fatwa 11/2021: perwalian "tidak berpindah kepada wali ab‘ad atau tidak berpindah kepada wali yang derajatnya di bawahnya, melainkan berpindah kepada wali hakim" — dan di Indonesia "harus diputuskan oleh Pengadilan Agama." Sebelum itu, dianjurkan dimusyawarahkan lebih dahulu, termasuk dengan cara wali mewakilkan (taukil) kepada orang yang memenuhi syarat menjadi wali.

📚 Dalil:

🔹 عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
"Dari Abu Musa dari bapaknya, ia berkata: Bersabda Rasulullah saw: 'Tidak sah nikah kecuali dengan wali'." [HR. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmizi, Ibnu Hibban dan al-Hakim] — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003

🔹 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا
"Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya." [HR. ad-Daraqutni dan Ibnu Majah] — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003

🔹 فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
"Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan maka pemerintah (wali hakim) menjadi wali bagi perempuan yang tidak mempunyai wali." — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003

✍️ Catatan:

🔹️ Fatwa 24/2003 menegaskan bahwa "tidak ditemukan nash yang menerangkan siapa saja yang boleh menjadi wali dan bagaimana urutannya; karena itu para ulama mengqiyaskannya kepada urutan wanita yang menjadi mahram berdasarkan nasab (QS. an-Nisa' (4) ayat 23), tetapi dipandang dari pihak laki-laki." Karena itu urutan kelompok di atas adalah hasil qiyas ulama, dan Tarjih pada 2021 menegaskan bahwa "tidak ada salahnya dalam menentukan wali nikah dan urut-urutannya dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam KHI yang merupakan ijma ulama Indonesia." Untuk kepastian administratif — terutama karena menyangkut penetapan siapa yang berhak secara formal di KUA — sebaiknya dikonfirmasikan kepada Kantor Urusan Agama setempat atau Majelis Tarjih wilayah Anda.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Bila kakek (ayah almarhum Bapak) sudah tidak ada dan Anda laki-laki, maka Anda lebih utama menjadi wali nikah adik Anda daripada adik kandung almarhum Bapak, karena Anda termasuk kelompok kedua sedangkan paman termasuk kelompok ketiga. Perwalian baru berpindah kepada paman bila Anda tidak ada atau tidak memenuhi syarat sebagai wali, dan berpindah kepada wali hakim (setelah putusan Pengadilan Agama) bila Anda enggan (adhal).

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003 (2003, SM No. 20/2003)

🔹️ Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk (tanpa tahun, memuat naskah yang sama)

🔹️ Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh (2016)

🔹️ Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh (2021)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.